Kota Tegal, DN-II Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Tegal Kota. Selama Februari hingga awal Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar. Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya di Mapolres Tegal Kota, Kamis (12/3/2026).
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
“Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan, termasuk menelusuri jaringan peredaran obat keras yang dijual secara ilegal di lingkungan masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami tegaskan, pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kamtibmas tetap kondusif dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna mengatakan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 58,15 gram, obat berbahaya sebanyak 998 butir, serta psikotropika sebanyak 110,5 butir.
Selain narkotika, petugas juga menindak peredaran obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin. Obat-obatan tersebut diedarkan melalui jaringan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “warung Aceh”.
Menurut Ade, para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Ade. ( Bim )
Brebes, DN-II Guna menjamin kekhusyukan ibadah bulan suci Ramadhan dan menciptakan situasi kondusif menjelang arus mudik, Polres Brebes menggelar pemusnahan massal ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pemusnahan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilaksanakan jajaran Polres dan Polsek selama beberapa pekan terakhir di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Brebes, Kamis (12/03/2026) sore ini dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, serta dihadiri Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kapolres Brebes menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai warung remang-remang, toko ilegal, serta distributor tak berizin.
AKBP Lilik menyebutkan Operasi Pekat merupakan langkah Polres Brebes untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah selama bulan Ramadhan serta sebagai upaya cipta kondisi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Candi (OKC).
“Sebanyak 3.072 botol miras pabrikan dan Miras Tradisional serta759 botol tuak (brangkal) kita musnahkan dalam kegiatan ini,” terang Kapolres Brebes usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selama pelaksanaan OKC ini, Kapolres beserta jajaranya juga akan melaksanakan berbagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Brebes dengan peningkatan patroli kewilayahan (Patroli beat) dibeberapa titik lokasi spesifik.
“Terkait dinamika adanya kenakalan remaja maupun gangguan Kamtibmas lainya, kami akan melaksanakan peningkatan patroli kewilayahan di beberapa wilayah spesifik. Patroli kita maksimalkan dan kita tingkatkan dengan area yang lebih luas” terang Kapolres Brebes
Selain itu, pihaknya juga berkoordiasi dengan stakholder terkait (Pemda) guna memberikan kegiatan yang positif kepada anak remaja sebagai upaya untuk menyalurkan kegiatan kegiatan yang positif selama liburan sekolah.
“Jika ditemukan adanya terjadi pelanggaran maupun kejadian yang melibatkan remaja tentunya akan ditindak dengan tegas dan terukur sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, metode pemusnahan dilakukan dengan cara seluruh botol miras ditata di area terbuka dan dihancurkan menggunakan alat berat (stumpers/tandem roller) hingga pecah dan cairannya mengalir ke saluran pembuangan yang telah disiapkan. (Casroni/Hms)
BANJARNEGARA, DN-II Aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berakhir ricuh pada Selasa (11/3/2026). Kepala Desa (Kades) Purwasaba, Welas Yuni Nugroho—yang akrab disapa Hoho Alkaf—melaporkan dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok massa usai unjuk rasa.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan hasil seleksi penjaringan perangkat desa setempat. Aksi yang awalnya berjalan kondusif tiba-tiba memanas ketika massa mendesak pemerintah desa untuk membatalkan proses seleksi yang telah memasuki tahap pengumuman.
Hoho menuturkan, peristiwa pengeroyokan terjadi saat ia hendak meninggalkan area balai desa. Secara tiba-tiba, ia dikerumuni dan mendapatkan serangan fisik dari sejumlah oknum massa.
“Saat saya akan keluar dari balai desa, massa langsung menyerang dan mengeroyok saya. Akibat kejadian ini, kacamata saya pecah dan pakaian saya robek,” ujar Hoho melalui pernyataan resminya di media sosial, yang kini telah beredar luas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tudingan Kelalaian Pengamanan
Dalam pernyataannya, Hoho turut menyoroti respons aparat keamanan yang berada di lokasi kejadian. Ia menilai pengamanan kurang maksimal dalam mengantisipasi kericuhan, sehingga dirinya tidak mendapatkan perlindungan yang cukup saat serangan terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Hoho menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan ketidaksiapan aparat di lapangan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Duduk Perkara Seleksi Perangkat Desa
Berdasarkan keterangan Kades, unjuk rasa ini dipicu oleh ketidakpuasan pihak tertentu yang gagal dalam proses seleksi perangkat desa. Massa menuntut agar tahapan seleksi dibatalkan dan dilakukan pengulangan.
Namun, Hoho menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tetap berpegang teguh pada pendiriannya. Ia memastikan bahwa seluruh proses penjaringan perangkat desa telah dilakukan secara prosedural sesuai regulasi yang berlaku.
“Proses penjaringan sudah sesuai mekanisme dan aturan. Kami tidak mungkin membatalkan hasil seleksi hanya karena tekanan dari pihak tertentu,” tegasnya.
Langkah Lanjutan
Hingga saat ini, Hoho menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait insiden kekerasan yang menimpanya. Ia menegaskan akan tetap meminta perlindungan hukum agar proses di desa tetap berjalan kondusif tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun.
Red/Pa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perkuat Iman di Bulan Suci, SDN 13 Rambang Kuang Gelar Pesantren Kilat
RAMBANG KUANG ” www.detiknasional.com // Mengisi momentum penuh berkah di bulan Ramadhan, SDN 13 Rambang Kuang resmi membuka kegiatan Pesantren Kilat (Sanlat) pada Rabu (11/03/2026). Kegiatan yang kental dengan nuansa religius ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari hari Rabu ini hingga puncaknya pada hari Jumat mendatang.
Suasana khidmat menyelimuti lingkungan sekolah sejak pagi hari, di mana seluruh guru SDN 13 Rambang Kuang hadir lengkap untuk mendampingi para peserta didik. Tidak hanya siswa kelas tinggi, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh murid dari kelas 1 hingga kelas 6, yang tampak antusias mengikuti rangkaian acara dengan mengenakan pakaian muslim.
Suharsah, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN 13 Rambang Kuang, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman agama serta membentuk karakter siswa yang berakhlakul karimah. “Kami ingin memanfaatkan momen Ramadhan ini untuk menanamkan nilai-nilai spiritualitas yang lebih dalam kepada anak-anak kita,” ujarnya.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Suharsah menekankan bahwa Pesantren Kilat bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wadah transformasi diri bagi siswa. Beliau berharap melalui bimbingan intensif dari para guru, siswa dapat memperbaiki kualitas ibadah mereka, mulai dari tata cara salat yang benar hingga pembiasaan membaca Al-Qur’an secara rutin di rumah.
Selama tiga hari ke depan, para siswa akan disuguhi berbagai materi menarik yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti kisah teladan Nabi, materi fikih puasa, hingga latihan ceramah singkat. Keterlibatan seluruh dewan guru secara langsung diharapkan mampu memberikan motivasi ekstra bagi siswa agar tetap semangat menjalankan ibadah puasa sambil menuntut ilmu.
Sebagai penutup, kegiatan yang berakhir pada hari Jumat nanti diharapkan mampu meninggalkan kesan positif yang mendalam bagi seluruh warga sekolah. Dengan terlaksananya Pesantren Kilat ini, SDN 13 Rambang Kuang berkomitmen untuk terus mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki fondasi iman yang kokoh dan jiwa sosial yang tinggi.
REPORT : JULIYAN
BEKASI, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul terungkapnya daftar penerima aliran dana “panas” dalam persidangan dakwaan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).
Ketua Bidang Investigasi DPP IWO Indonesia Raga Siliwangi menegaskan bahwa dalam surat dakwaan Jaksa di persidangan telah menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan status tersangka.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Sarjan diduga menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, senilai Rp11,4 miliar. Namun, praktik lancung ini diduga melibatkan jejaring yang lebih luas.
IWO Indonesia menilai, jika nama-nama tersebut sudah muncul dalam surat dakwaan jaksa secara terperinci dengan nominal yang jelas, maka sudah ada alat bukti yang cukup bagi KPK untuk menaikkan status mereka.
”Nama-nama yang muncul dalam dakwaan jaksa KPK bukan sekadar rumor, melainkan sudah masuk dalam instrumen hukum formal di persidangan. Angkanya sangat fantastis, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kami di IWO Indonesia meminta KPK segera menetapkan status tersangka kepada para pihak yang terlibat. Jangan biarkan mereka tetap menjabat seolah tidak terjadi apa-apa,” tegas Raga Siliwangi.
IWO Indonesia juga mendesak KPK RI untuk segera mentersangkakan semua pihak yang terlibat kasus suap Bupati Bekasi yang sudah menikmati aliran dana dari Sarjan yang sudah di sebutkan oleh Jaksa dalam surat dakwaan di pengadilan Tipikor Bandung pada 9/3/2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami meminta KPK berani dan tegas. Angka miliaran rupiah ini bukan jumlah kecil, apalagi berkaitan dengan proyek infrastruktur seperti rehab sekolah dan drainase yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Siapa pun yang menikmati uang panas ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil,” tambahnya.
Pemberian paket pekerjaan senilai total Rp107 miliar ini dianggap telah melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih hingga UU Tipikor. IWO Indonesia berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi.
Tim Red
ACEH SINGKIL DN-II Peta birokrasi di Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, resmi jatuh ke titik nadir. Pada Senin (9/3), gelombang pengunduran diri massal dilakukan oleh hampir seluruh perangkat desa. Aksi “bedol desa” ini dipicu oleh rasa jijik dan mosi tidak percaya terhadap oknum Kades berinisial IPS yang diduga kuat terlibat skandal perzinaan hingga menghamili seorang gadis. (11/3/2026).
Pengunduran diri ini bukan sekadar protes biasa, melainkan pernyataan sikap bahwa para perangkat desa menolak memberikan loyalitas kepada pemimpin yang dianggap telah kehilangan moral dan harga diri.
Salah satu perangkat desa yang mengundurkan diri, berinisial S, menyatakan bahwa tetap bekerja di bawah perintah oknum Kades tersebut adalah sebuah penghinaan bagi integritas mereka sebagai pelayan masyarakat.
“Kami punya anak istri dan keluarga yang harus dijaga nama baiknya. Malu kami sudah sampai ke ubun-ubun. Bagaimana mungkin kami berdiri di depan warga sementara pemimpin kami diduga melakukan perbuatan sehina itu? Kami lebih baik meletakkan jabatan daripada mengabdi pada oknum yang sudah mengotori sumpah jabatannya sendiri,” tegas S dengan nada pedas.
Kritik menyengat juga datang dari tokoh masyarakat setempat, berinisial DB. Ia menyebut perilaku oknum Kades IPS telah meruntuhkan wibawa Desa Sintuban Makmur dan mencoreng nilai-nilai syariat di tanah Aceh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ini adalah tamparan keras bagi wajah desa kami. Seorang oknum Kades yang seharusnya menjadi teladan, justru menjadi sumber aib yang memalukan. Ini bukan hanya soal asusila, tapi pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan di bawah kitab suci!” ujar DB.
Aksi mundur berjemaah para perangkat desa ini mengirimkan pesan kuat kepada Pj Bupati Aceh Singkil agar segera mengambil langkah diskresi. Masyarakat menuntut agar oknum Kades tersebut segera dicopot dari jabatannya demi memulihkan martabat desa yang kini hancur di mata publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades IPS yang menjadi pusat skandal ini masih memilih bungkam seribu bahasa. Sikap bungkam ini dinilai publik sebagai bentuk ketidakmampuan mempertanggungjawabkan perilaku amoral yang telah memicu kekacauan birokrasi di desanya sendiri.
Publisher -Red PRIMA
PURBALINGGA, DN-II Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk dengan sepeda motor pelajar di perempatan lampu lalu lintas Tugu Lancip, Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (1/3/2026), kini memasuki babak baru. Keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sembari memicu polemik publik terkait dugaan adanya muatan solar bersubsidi pada kendaraan pengangkut tersebut.
Laporan Resmi dan Landasan Hukum
Pihak keluarga korban, diwakili oleh Eko Suparsono, telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada 3 Maret 2026, yang tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Kepolisian Nomor: TBL/107/III/2026/Lantas.
Penyidikan awal oleh Unit Laka Lantas Polres Purbalingga merujuk pada Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Kronologi Kejadian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecelakaan terjadi pada pukul 16.45 WIB, melibatkan sepeda motor Honda Supra 125 (AD-2050-BPF) yang dikendarai ANR (15) berboncengan dengan ZAS, serta truk Mitsubishi (Z-8385-NG) yang dikemudikan oleh AM (26), warga Banyumas.
Akibat insiden tersebut, ANR mengalami patah tulang kaki kanan, sementara ZAS mengalami luka lecet di wajah dan keretakan pada tulang kaki kanan. Saat ini, truk tersebut telah diamankan di Polsek Bobotsari sebagai barang bukti utama.
Sorotan Publik: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Di luar aspek kecelakaan lalu lintas, masyarakat menyoroti dugaan bahwa truk tersebut digunakan sebagai kendaraan pengangkut solar bersubsidi (pengangsu). Jika terbukti, perkara ini berpotensi merambah ke ranah tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM. 
Terkait dugaan tersebut, aparat penegak hukum dapat merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 undang-undang tersebut, ditegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Harapan Keluarga dan Penegakan Hukum
Keluarga korban mendesak pihak Polres Purbalingga agar melakukan penyelidikan secara transparan dan objektif. Selain aspek kelalaian di jalan raya, masyarakat berharap kepolisian mampu melakukan pengembangan pemeriksaan untuk membuktikan apakah kendaraan tersebut benar melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Purbalingga masih mendalami keterangan dari pengemudi (AM) dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan untuk Redaksi:
Ketepatan Hukum: Pastikan penyidik memverifikasi kelengkapan dokumen pengangkutan BBM (jika ada) saat truk diamankan untuk memastikan apakah solar tersebut masuk dalam kategori distribusi resmi atau ilegal. Tim Red
Sinergi BPP Muara Kuang dan TMI: Gelar Panen Ubinan Sekaligus Tanam Perdana Jagung Pakan
MUARA KUANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Kelompok Tani Harapan Baru di Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, sukses menggelar kegiatan panen ubinan sekaligus tanam perdana jagung pakan pada Senin (09/03/2026). Agenda ini dihadiri langsung oleh Koordinator Penyuluh (KORLU) BPP Kecamatan Muara Kuang beserta jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah setempat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap produktivitas pangan daerah.
Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia (TMI) wilayah Kecamatan Muara Kuang, Hasan, yang didampingi oleh Denika selaku Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kecamatan Muara Kuang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memastikan proses pengambilan sampel ubinan berjalan akurat guna memetakan potensi hasil panen riil di lapangan.
Setelah prosesi panen ubinan selesai, agenda utama dilanjutkan dengan aksi simbolis tanam perdana jagung pakan di lahan milik Kelompok Tani Harapan Baru. Langkah ini diambil sebagai upaya diversifikasi komoditas pertanian di Muara Kuang, mengingat potensi pasar jagung pakan yang sangat menjanjikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan di masa mendatang.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mulyanto, selaku Ketua KORLU BPP Muara Kuang, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian petani saat ini karena hasil yang didapat tergolong sangat baik. “Berdasarkan pengukuran di lapangan, hasil ubinan kering kali ini mencapai 7,6 ton per hektar. Kami dari pihak BPP berkomitmen akan terus memberikan pendampingan teknis agar angka produktivitas ini bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujar Mulyanto.
Senada dengan hal tersebut, Hasan selaku Ketua umum TMI Kecamatan Muara Kuang menegaskan bahwa sinergi antarlembaga sangat krusial dalam mengawal kesejahteraan petani di akar rumput. “Tani Merdeka Indonesia hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan setiap kendala petani dapat teratasi dengan cepat. Kami sangat mendukung inisiatif tanam jagung pakan ini dan berharap semangat kelompok tani ini dapat menular ke wilayah lain,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan sesi diskusi lapangan antara petugas POPT, penyuluh, dan pengurus kelompok tani mengenai langkah antisipasi hama serta ketersediaan sarana produksi pertanian (saprodi). Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan sektor pertanian di Kecamatan Muara Kuang semakin mandiri dan mampu menjadi penopang utama ketahanan pangan di Ogan Ilir.
REPORT : JULIYAN
KAMPAR, DN-II Praktik dugaan komersialisasi pendidikan di Kabupaten Kampar mulai mendapat perhatian serius. Menyusul somasi keras dari Perkumpulan Insan Pers Keadilan (IPK), Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar akhirnya menerbitkan surat edaran larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.
Namun, langkah cepat tersebut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, surat edaran yang diterbitkan dikabarkan masih menggunakan tanda tangan pejabat lama, H. Aidil, kendati Kepala Disdikpora saat ini, Helmi, telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Buntut Somasi Tajam IPK
Kebijakan ini merupakan respon langsung atas Somasi bernomor 042/IPK/2026 yang dilayangkan Ketua Umum IPK, Pajar Saragih. Dalam somasi tersebut, IPK mengungkap adanya dugaan praktik “bisnis berbaju pendidikan” di Kecamatan Tapung Hulu, yang disinyalir melibatkan oknum berinisial Hnd beserta pihak terkait lainnya.
”Ini bukan lagi soal edukasi, tapi ajang bisnis yang mencekik wali murid. Kami menemukan pola sistematis yang menciderai integritas dunia pendidikan kita,” tegas Pajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
IPK menilai, praktik jual beli LKS ini telah melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang pihak sekolah atau komite melakukan penjualan buku maupun LKS.
Janji Penegakan Disiplin
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi sekolah yang melanggar aturan. Helmi menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan kedisiplinan.
”Jika ditemukan pelanggaran, sesuai ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan BKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk langkah penegakan disiplin lebih lanjut,” ujar Helmi saat dikonfirmasi awak media.
Publik Menagih Bukti Nyata
Kendati surat edaran telah diterbitkan, muncul keraguan di kalangan masyarakat terkait efektivitas kebijakan tersebut, terutama dengan masih adanya catatan administratif mengenai tanda tangan pejabat lama. Publik khawatir langkah ini hanya menjadi upaya meredam gejolak sesaat.
Pajar Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia memberikan ultimatum agar perubahan nyata segera terlihat di lapangan.
”Kami tidak main-main. Jika janji penertiban ini hanya lip service atau sekadar formalitas, kami siap membawa temuan ini ke ranah hukum. Laporan ke Kejaksaan atau Kepolisian menjadi langkah berikutnya jika tidak ada perubahan dalam 7×24 jam. Jangan jadikan wali murid komoditas bagi oknum nakal,” pungkas Pajar.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah nyata Disdikpora Kampar dalam membersihkan sekolah dari praktik jual beli LKS yang membebani orang tua siswa. (Tim Redaksi)
AKARTA, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) resmi melayangkan pengaduan serta permohonan perlindungan hukum kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali. Langkah ini diambil menyusul adanya serangkaian dugaan intimidasi yang terjadi di kantor LPK-RI DPD Bali pada awal Maret 2026.
Klarifikasi Kelembagaan
Dalam rilis resminya, DPP LPK-RI menegaskan bahwa aksi investigasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Bali yang melibatkan oknum tertentu merupakan inisiatif dari DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), atas nama Rasidin dan Sofyan.
“Secara kelembagaan, LPK-RI tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas kegiatan investigasi tersebut,” tegas pihak DPP LPK-RI.
Kronologi Kejadian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketegangan bermula setelah DPP GWI melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ke Polda Bali pada Rabu (4/3/2026). Saat itu, Ketua LPK-RI DPD Bali, Wartikno, turut mendampingi pelapor. Diketahui, objek SPBU yang dilaporkan saat ini memang tengah dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Denpasar Tengah.
Pasca-pelaporan tersebut, suasana di kantor LPK-RI DPD Bali menjadi tidak kondusif:
Intimidasi Massa: Pada Rabu malam, sekitar 20 orang mendatangi kantor LPK-RI DPD Bali untuk menuntut pencabutan laporan. Salah satu oknum yang mengaku bernama Putu Yuli mengeklaim berasal dari Intel Korem.
Pengamanan Paksa: Pada Jumat (6/3/2026), Junaidi, Wakil Sekretaris LPK-RI DPD Bali, diduga dibawa paksa bersama kendaraannya oleh pihak yang mengaku dari Intel Korem.
Penyegelan Sepihak: Pada 7 Maret 2026, ditemukan selebaran tertempel pada dinding dan kaca kantor LPK-RI DPD Bali yang bertuliskan: “Tempat ini dalam pengawasan Tim Intel Korem 163/WSA. Tembusan Kesbangpol Provinsi Bali.” 
Pernyataan Resmi Ketua Umum
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa lembaganya sangat menjunjung tinggi integritas institusi TNI dan aparat keamanan. Namun, ia menyayangkan tindakan yang menimbulkan keresahan publik ini.
“Kejadian ini telah menimbulkan keresahan bagi pengurus, anggota, dan masyarakat sekitar. Kami menuntut perlindungan hukum serta klarifikasi resmi guna menjaga kehormatan lembaga kami dan wibawa TNI di mata publik,” ujar Fais Adam.
Poin Tuntutan LPK-RI
Dalam surat pengaduannya, DPP LPK-RI mengajukan tiga permintaan mendesak kepada jajaran pimpinan TNI:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perlindungan Hukum: Memberikan jaminan keamanan bagi kantor, pengurus, dan anggota LPK-RI DPD Bali.
Klarifikasi Resmi: Memastikan kebenaran status oknum yang mengaku dari Intel Korem (Putu Yuli) serta validitas selebaran pengawasan yang ditempel di kantor, demi menghindari disinformasi di masyarakat.
Preventif: Memberikan arahan agar tindakan serupa tidak terulang, sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, LPK-RI masih menunggu respons resmi dari pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.
Tim Red
