Beranda » Kriminal » Halaman 17

Kriminal

TEGAL, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan kebun timun di Desa Brekat, Kabupaten Tegal, yang sempat “jalan di tempat” selama dua tahun, kini menemui titik terang. Pihak kepolisian dikabarkan akan segera melakukan gelar perkara setelah rampungnya Operasi Ketupat Candi 2026.

Kabar ini membawa angin segar bagi pelapor, Untung Suradi, yang selama ini memperjuangkan kepastian hukum atas kerugian besar yang dialaminya sejak tahun 2024 lalu.

Menanti Kepastian Hukum

Untung Suradi menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dan cross-check data terkait pelaporan yang sebelumnya ia layangkan ke Polres Tegal. Berdasarkan informasi terbaru yang ia terima, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat.

“Informasi yang saya peroleh, Polres Tegal akan melakukan gelar perkara segera setelah Operasi Ketupat Candi 2026 berakhir. Kami ingin memastikan data dan kronologi perusakan tanah kas desa tersebut diproses dengan transparan,” ujar Untung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kronologi Sengketa: Diduga Libatkan Oknum Kades

Konflik ini bermula dari sengketa pemanfaatan lahan kas desa seluas 0,5 hektar. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 2 hektar tanah yang disewa Untung dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Purwanto, dengan nilai sewa Rp15.000.000 per tahun.

Namun, saat kepemimpinan desa berganti, terjadi perselisihan terkait pengosongan lahan. Untung mengaku sebenarnya sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi tambahan sebesar Rp3.000.000 agar tanaman timunnya tidak digusur sebelum masa panen tiba.

“Kami hanya meminta waktu satu bulan lagi agar tanaman bisa dipanen dan modal kembali. Setelah itu, silakan tanah diambil kembali oleh desa. Namun, pihak Kades baru tetap memaksa pengosongan hingga terjadi perusakan secara massal,” keluh Untung.

Bukti Video dan Kerugian Fantastis

Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video dan foto di lokasi kejadian yang memperlihatkan sekitar 15 orang melakukan perusakan tanaman secara bersama-sama.

Ada beberapa fakta krusial yang turut dilaporkan ke pihak berwajib:

Dugaan Keterlibatan Aparat: Terdapat oknum pelaku perusakan yang diduga menggunakan seragam dinas saat kejadian.

Pengakuan Pekerja: Para pekerja di lokasi mengaku diperintah langsung oleh Kepala Desa yang baru dengan upah Rp100.000 per hari dan uang makan Rp10.000.

Kerugian Materiel: Akibat pemusnahan tanaman timun yang hampir memasuki masa panen tersebut, Untung mengaku mengalami kerugian mencapai Rp90.000.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan. Klien kami sudah merugi besar, dan kami menunggu janji pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang sudah menggantung selama dua tahun ini,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

KOTA TEGAL, DN-II Dedy Yon Supriyono memimpin langsung razia terhadap sejumlah warung yang dikenal sebagai “Warung Aceh” di Kota Tegal, Kamis (26/3/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat Kepolisian.

Dalam operasi tersebut, pemerintah menemukan beberapa warung yang diduga berkedok menjual kebutuhan sehari-hari, namun disinyalir menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter. Dua diantaranya telah tutup sebelum razia berlangsung, sementara tujuh lainnya masih aktif dan langsung ditindak.

“Kita sidak secara langsung bersama Kepolisian dan BNN. Dari tujuh warung, semuanya kita bongkar agar tidak ada lagi praktik berkedok seperti ini,” ujar Dedy Yon.

Menurutnya, warung-warung tersebut menggunakan modus penjualan terselubung dengan kode-kode tertentu, sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli. Ia menyebut adanya penggunaan sandi seperti “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM” dalam transaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petugas juga menemukan indikasi penjualan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer 2, dan jenis lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Dedy Yon menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya, terutama karena menyasar kalangan muda.

“Sasarannya adalah remaja, pelajar, bahkan anak SMP, SMA hingga mahasiswa. Ini sangat membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.

Selain pembongkaran, para pemilik warung untuk sementara diberikan pembinaan. Pemerintah juga akan melaporkan temuan tersebut kepada institusi terkait untuk ditindak lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal tidak akan memberikan ruang bagi usaha ilegal, termasuk yang menjual obat-obatan terlarang.

Dedy Yon menyampaikan di Kota Tegal tidak boleh ada warung seperti ini. “Kita harus kompak, kita bersihkan semuanya,” katanya tegas.

Dedy Yon juga mengimbau daerah lain untuk melakukan langkah serupa agar peredaran obat-obatan ilegal tidak berpindah ke wilayah lain. Ia turut menyoroti adanya dugaan pihak-pihak yang membekingi praktik tersebut dan meminta agar hal itu dihentikan.

“Tidak boleh ada siapa pun yang membacking usaha ilegal seperti ini. Kita ingin Kota Tegal benar-benar bersih,” pungkasnya.(* Bim )

SEMARANG, DN-II Buntut penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat selama dua tahun di tingkat Polres, kuasa khusus Untung Suradi akhirnya resmi menyambangi Mapolda Jawa Tengah, Kamis (26/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan perusakan lahan kebun timun yang terjadi di Desa Brekat, Kabupaten Tegal.

​Temukan Kejanggalan Informasi

​Langkah melaporkan kasus ini ke tingkat Polda diambil setelah tim kuasa hukum menemukan ketidaksinkronan data antara Polres Tegal dan Polda Jateng. Awalnya, pihak pelapor hendak melakukan cross-check terkait perkembangan laporan yang sebelumnya diproses di Polres Tegal.

​”Kami mengonfirmasi informasi dari Polres Tegal yang menyebut laporan sudah diteruskan ke Polda. Namun, saat berkoordinasi dengan Bagian Pengawas Penyidikan (Wasidik) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, hasilnya nihil atau ‘zonk’,” ujar Untung Suradi di Mapolda Jateng.

​Atas temuan tersebut, pihaknya langsung melayangkan laporan tertulis baru yang memuat kronologi lengkap perusakan tanah kas desa tersebut. Laporan itu diterima langsung oleh Bagian Wasidik Polda Jateng dengan respons positif untuk segera menindaklanjuti perkara yang terkatung-katung sejak tahun 2024 tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kronologi: Diduga Atas Perintah Oknum Kades

​Konflik ini bermula dari sengketa pemanfaatan lahan kas desa seluas 0,5 hektar. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 2 hektar yang disewa Untung Suradi dari mantan Kepala Desa sebelumnya, Purwanto, dengan nilai sewa Rp15.000.000 per tahun.

​Persoalan muncul saat terjadi pergantian kepemimpinan desa. Untung mengaku telah berupaya menempuh jalan kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi sebesar Rp3.000.000 agar tanaman timunnya tidak digusur sebelum masa panen tiba.

​”Kami hanya meminta waktu satu bulan lagi agar tanaman bisa dipanen dan modal bisa kembali. Setelah itu, silakan tanah diambil kembali oleh desa. Namun, pihak Kades baru tetap memaksakan pengosongan hingga terjadi perusakan massal,” jelas Untung.

​Bukti Video dan Kerugian Puluhan Juta

​Dalam laporannya, pihak korban menyertakan bukti kuat berupa rekaman video dan foto di lokasi kejadian. Bukti tersebut memperlihatkan sekitar 15 orang yang melakukan pemusnahan tanaman secara serentak.

​Ada beberapa poin krusial yang digarisbawahi pelapor:

​Keterlibatan Oknum: Diduga terdapat pelaku perusakan yang mengenakan seragam dinas saat kejadian.

​Pengakuan Pekerja: Para pekerja di lokasi mengaku diperintah langsung oleh Kades petahana dengan imbalan upah Rp100.000 per hari dan uang makan Rp10.000.

​Kerugian Materiel: Akibat pemusnahan tanaman timun siap panen tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp90.000.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami berharap dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda Jateng, ada kepastian hukum dan kejelasan bagi klien kami yang sudah dirugikan secara materi maupun waktu,” pungkas Untung.

​Reporter: Teguh

BEKASI, DN-II Bobroknya mentalitas sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Praktik bagi-bagi amplop berisi uang Rp150.000 kepada pihak yang mengaku wartawan bukan sekadar masalah etika, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berjamaah dan penggelapan dana pajak negara.

Isu ini mencuat menyusul pengakuan oknum wartawan yang memamerkan uang “jatah” dari sejumlah desa, meliputi Desa Cibarusah Kota, Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, hingga Ridogalih.

Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, memberikan pernyataan keras terkait fenomena ini. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Ini adalah penghinaan luar biasa terhadap profesi jurnalis sekaligus pengkhianatan keji terhadap rakyat! Dana PPh Pasal 21 dan anggaran desa itu milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, bukan harta pribadi kepala desa yang bisa dibagikan semena-mena untuk membungkam kontrol sosial,” tegas Ali Sofyan.

Dugaan Skema Kejahatan Terstruktur

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tabir gelap operasional desa mulai terkuak. Pengakuan seorang oknum perangkat desa berinisial K menyebutkan adanya perintah langsung dari pimpinan desa untuk membagikan uang tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pemberian uang tersebut merupakan kebijakan yang terstruktur dan sistematis.

Secara hukum, dana yang bersumber dari pajak (PPh) wajib disetorkan ke rekening kas negara. Mengalihkan dana tersebut untuk pemberian tunai (gratifikasi) kepada pihak luar berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 8 UU Tipikor: Terkait penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang lain yang menjalankan jabatan umum.

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan dan akuntabel.

Desakan Penegakan Hukum

Ali Sofyan juga menyoroti rusaknya ekosistem kontrol sosial akibat kolaborasi negatif antara pejabat desa yang takut akan kritik dan oknum media yang menerima “uang receh” tersebut.

“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bekasi dan Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan. Jangan diam melihat uang pajak rakyat diselewengkan! Periksa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa di wilayah Cibarusah. Rakyat butuh transparansi, bukan drama bagi-bagi amplop untuk menutupi borok kebijakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Cibarusah maupun para Kepala Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai sumber dana “amplop” yang kini menjadi bola panas di tengah masyarakat tersebut.

Tim Red

TEGAL, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan pertanian yang menimpa Untung Suradi di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, memasuki babak baru. Pihak pelapor mengungkapkan adanya bukti digital berupa rekaman video yang menunjukkan keberadaan Kepala Desa (Kades) Brekat, Sabar, di lokasi kejadian saat perusakan berlangsung.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (22/03/2026), Untung Suradi menyatakan bahwa bukti video tersebut telah diserahkan dan kini berada di tangan penyidik Unit 2 Reskrim Polres Tegal untuk didalami lebih lanjut.

Progres Penyidikan dan Pasal yang Disangkakan

Setelah penantian panjang sejak Agustus 2024, Untung resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Tegal pada Kamis (19/03/2026).

Berdasarkan surat nomor B/324.12/III/2026/Reskrim, penyidik mengonfirmasi bahwa perkara ini diproses merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan barang secara bersama-sama, atau Pasal 262 Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

15 Saksi dan Ahli Pidana Diperiksa

Dalam dokumen SP2HP tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., telah melakukan serangkaian langkah signifikan untuk mengungkap konstruksi hukum kasus ini, di antaranya:

Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan resmi.

Keterangan Ahli: Melibatkan Ahli Pidana untuk memperkuat delik hukum yang disangkakan.

Penyitaan Barang Bukti: Sejumlah bukti fisik dari lokasi kejadian di Tanah Kas Desa (TKD) Brekat telah diamankan.

Koordinasi Yudisial: Penyidik telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui gelar perkara.

Kesaksian Pelapor di Lokasi Kejadian

Terkait keberadaan bukti video yang mencatut nama Kades terpilih tersebut, Untung Suradi menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya memang tidak berada tepat di titik lokasi lahan timun miliknya.

“Saat itu saya dilarang oleh teman-teman untuk masuk ke lokasi lahan agar tidak terjadi benturan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, bukti video yang menunjukkan keberadaan Kades di lokasi saat perusakan terjadi sudah kami serahkan ke penyidik,” ujar Untung.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tegal, mengingat keterlibatan oknum pejabat desa dalam dugaan perusakan aset pertanian warga yang telah berlarut selama hampir dua tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan: Teguh
Editor: Casroni

KABUPATEN TEGAL, DN-II Jerit tangis keluarga Untung Suradi, warga Desa Brekat, seolah tak berbekas. Sudah hampir dua tahun, perjuangannya menuntut keadilan atas perusakan lahan pertanian miliknya menemui jalan buntu. Meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Januari 2024, kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat desa ini dinilai jalan di tempat.

Kronologi: Mediasi Buntu, Eksekusi Paksa Berujung Anarkis

Konflik bermula dari sengketa sewa lahan seluas 2 hektar milik Pemerintah Desa Brekat. Hubungan kerja sama yang awalnya berjalan baik di masa kepemimpinan lama, mulai meruncing saat tampuk kekuasaan beralih ke Kepala Desa baru, Sabar.

Menjelang masa sewa berakhir, Untung memohon kebijakan waktu satu bulan untuk memanen tanaman yang sudah ia rawat. Ia bahkan menawarkan kompensasi sewa tambahan sebagai bentuk iktikad baik. Namun, permintaan manusiawi tersebut ditolak mentah-mentah.

Tanpa proses dialog yang sehat, lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi tersebut dikosongkan secara paksa. Sebanyak 15 orang yang diduga bergerak atas perintah pihak desa melakukan perusakan terhadap tanaman yang hanya tinggal menghitung hari menuju masa panen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerugian Puluhan Juta dan Trauma Psikis

Aksi represif ini tak hanya menghanguskan modal usaha, tetapi juga meninggalkan luka batin yang mendalam. Untung memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp 90.000.000.

Namun, bagi Untung, nilai uang tidak sebanding dengan trauma yang dialami orang tuanya.

“Orang tua saya sampai menangis bersimpuh di lokasi memohon agar perusakan dihentikan, tapi mereka tetap lanjut. Ini sangat tidak manusiawi,” ungkap Untung dengan nada bergetar.

Menanti Ketegasan Polres Tegal

Ketidakpastian hukum kini menjadi beban tambahan. Meski laporan telah masuk sejak lama, progres penyidikan di Polres setempat dirasa belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Saat mendatangi Mapolres baru-baru ini untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Untung kembali diminta menunggu. Padahal, saksi-saksi kunci seperti Musa dan Tobiin menyatakan siap memberikan keterangan utuh mengenai peristiwa di lapangan.

Harapan pada Kapolres: Jangan Biarkan Rakyat Kecil Tergilas

Melalui jalur media, Untung menitipkan pesan terbuka kepada Kapolres Tegal. Ia berharap ada intervensi langsung agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Menurutnya, lahan negara seharusnya dikelola dengan kebijaksanaan, bukan dengan tindakan arogan yang menindas rakyat.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolres untuk membantu menangani kasus ini seadil-adilnya. Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Yang salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan: Teguh

TEGAL, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan pertanian yang menimpa Untung Suradi di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, mulai menunjukkan babak baru. Setelah penantian panjang sejak Agustus 2024, Untung resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Tegal pada Kamis (19/03/2026).

Melalui surat nomor B/324.12/III/2026/Reskrim, penyidik mengonfirmasi bahwa perkara ini terus didalami dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/perusakan barang secara bersama-sama, atau Pasal 262 Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Progres Penyidikan: 15 Saksi dan Ahli Pidana Diperiksa

Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima korban, tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Muhammad Fadli, S.Tr.K., telah melakukan serangkaian langkah signifikan untuk mengungkap konstruksi hukum kasus ini. Beberapa poin penting dalam penyidikan meliputi:

Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterangan Ahli: Melibatkan Ahli Pidana untuk memperkuat delik hukum.

Barang Bukti: Penyitaan sejumlah bukti fisik dari lokasi kejadian (Tanah Kas Desa Brekat).

Gelar Perkara: Koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan.

Selanjutnya, penyidik dijadwalkan melakukan asistensi perkara ke Kabagwassidik Polda Jateng guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kekecewaan Korban: Satu Bulan Lagi Panen.

Peristiwa yang memicu laporan ini terjadi pada 3 Januari 2024 silam di lahan kas Desa Brekat (Blok Kades). Untung Suradi tak mampu menyembunyikan kekecewaannya mengingat tanaman mentimun yang ia rawat dirusak sekelompok orang tepat sebulan sebelum masa panen tiba.

Meski progres mulai terlihat, Untung mempertanyakan durasi penanganan kasus yang dinilainya cukup menyita waktu, padahal bukti yang diserahkan dianggap sudah sangat benderang.

“Kami sudah menyerahkan bukti lengkap, termasuk rekaman video saat perusakan terjadi. Di situ terlihat jelas siapa yang mengeksekusi di lapangan dan siapa yang memberi instruksi atau menyuruh,” ujar Untung saat ditemui awak media.

Desak Kapolres Tegal Tindak Tegas Dalang Perusakan

Untung mengapresiasi langkah Polres Tegal dalam menerbitkan SP2HP, namun ia menegaskan tidak akan berhenti hingga aktor intelektual di balik aksi tersebut diproses hukum. Ia bahkan berencana membawa persoalan ini untuk dikonsultasikan lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya berharap kasus ini tuntas sampai ke akarnya. Pak Kapolres Tegal harus tegas; yang salah tetap salah, yang benar harus dibela. Hukum harus tegak lurus sesuai kenyataan di lapangan. Jangan hanya pelaku lapangan, aktor intelektualnya juga harus tersentuh,” pungkasnya dengan nada tegas.

Reporter: Teguh

Ketua Korcam TMI Muara Kuang Salurkan THR Berupa minuman dan minyak  dari DPD Ogan Ilir dan Sosialisasikan Program Unggulan

​MUARA KUANG ” WWW.DETIKNASIONAL.COM – Ketua Umum Koordinator Kecamatan (Korcam) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kecamatan Muara Kuang, Hasan, menggelar kegiatan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh anggota TMI di wilayahnya. Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan pada Rabu (18/03/2026) bertempat di kediaman pribadi Hasan di Muara Kuang.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting organisasi, di antaranya Ketua Korcam Suhartono dan Ketua Korcam Lubuk Keliat, Yudi Dwinata. Kehadiran para pimpinan tingkat kecamatan ini menunjukkan soliditas pengurus TMI dalam mengawal program-program kesejahteraan bagi para petani di Kabupaten Ogan Ilir.

​Dalam sambutannya, Hasan menjelaskan bahwa dana THR yang dibagikan tersebut merupakan amanah atau titipan langsung dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) TMI Kabupaten Ogan Ilir. Bantuan ini didistribusikan secara merata untuk anggota Tani Merdeka Indonesia yang berada di bawah naungan Kecamatan Muara Kuang serta Kecamatan Lubuk Keliat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hasan menekankan agar para anggota tidak menitik beratkan perhatian pada besaran nominal yang diterima. Beliau berpesan bahwa esensi utama dari pemberian ini adalah simbol kepedulian organisasi serta bentuk nyata dari kekompakan yang selama ini telah terjalin kuat di antara sesama pejuang pangan.

​Selain agenda pembagian THR, pertemuan tersebut juga menjadi ajang diskusi strategis mengenai keberlanjutan sektor pertanian. Hasan secara khusus membahas mengenai dua program prioritas yang akan dijalankan, yakni pengembangan budidaya tanaman jagung dan optimalisasi lahan melalui penanaman padi gogo sebagai solusi ketahanan pangan di lahan kering.

​Acara ditutup dengan sesi ramah tamah dan komitmen bersama seluruh anggota untuk mensukseskan program-program TMI ke depan. Melalui sinergi yang kuat, diharapkan para petani di Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat dapat terus mandiri dan merdeka secara ekonomi melalui pendampingan intensif dari organisasi TMI.

REPORT : JULIYAN

DEPOK, DN-II Tekanan terhadap percepatan penyidikan kasus dugaan penggelapan yang menjerat tersangka RH, oknum tokoh ormas kepemudaan di Sukabumi, semakin menguat. Kuasa hukum Koperasi Pegawai Pengayoman (KPP) meminta penyidik Polres Sukabumi tidak membatasi penanganan perkara hanya pada satu pihak.

​Desakan ini muncul setelah nama YPR, mantan pegawai Lapas Warungkiara, mencuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai pihak yang diduga turut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

​Fakta Baru dalam BAP

​Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum KPP dan Kalapas Kelas IIA Warungkiara, menegaskan bahwa penyidik harus segera melakukan pengembangan penyidikan. Menurutnya, keterangan saksi yang menyebut keterlibatan pihak lain merupakan fakta hukum yang tidak boleh diabaikan.

​”Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu pihak semata apabila terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain. Kami meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa saudara YPR agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Lilik saat memberikan keterangan di Kantor Kasihhati Law Firm, Selasa (17/3/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rekam Jejak Terlapor YPR

​Diketahui, YPR merupakan ASN yang pernah menjabat sebagai Pengelola Hasil Kerja di Lapas Warungkiara hingga 2 Mei 2025. Setelah itu, ia menjalani penugasan sementara (BKO) di Lapas Kelas IIB Sukabumi, dan sejak 15 September 2025 kembali bertugas di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung.

​Lilik memaparkan bahwa penyebutan nama YPR dalam BAP adalah kunci untuk membuka rangkaian peristiwa penggelapan sapi milik koperasi pegawai secara utuh.

​”Setiap keterangan saksi yang menyebut pihak tertentu harus ditindaklanjuti guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan materiil dalam perkara ini. Hal ini penting demi menjaga integritas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum secara menyeluruh,” tegas Lilik.

​Harapan terhadap Transparansi Polri

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Sukabumi mengenai rencana pemanggilan YPR.

​Di sisi lain, pihak pelapor berharap Polres Sukabumi bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menghindari kesan adanya penanganan perkara yang dilakukan secara setengah hati atau tidak tuntas.

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip keberimbangan informasi.

​(Tim/Red)

​”Tingkatkan Soliditas di Bulan Ramadhan, TMI Lampung Barat Perkuat Koordinasi Hingga Tingkat Desa”

BALIK BUKIT ” WWW.DETIKNASIONAL.COM // Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indonesia (DPD TMI) Kabupaten Lampung Barat menggelar acara buka puasa bersama dalam rangka mengisi keberkahan bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan yang bertujuan mempererat tali silaturahmi ini dilaksanakan di kediaman yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balik Bukit, pada Senin (16/03/2026).

​Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus inti DPD, seluruh Koordinator Kecamatan (Korcam), hingga Koordinator Desa (Kordes) Tani Merdeka Indonesia se-Kabupaten Lampung Barat. Kehadiran para pengurus dari berbagai tingkatan ini menunjukkan soliditas organisasi dalam mengawal aspirasi petani di wilayah Bumi Sekala Bekhak.

​Sekretaris DPD TMI Lampung Barat, Haris Arifin Lubis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum Ramadhan merupakan saat yang tepat untuk memperkokoh koordinasi internal. Menurutnya, kerukunan antar pengurus adalah modal utama untuk menjalankan program-program pemberdayaan petani ke depannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kegiatan buka bersama ini bukan sekadar seremonial, melainkan wadah untuk mempererat ukhuwah islamiyah dan memperkuat semangat gotong royong di tubuh TMI Lampung Barat. Kami ingin memastikan komunikasi dari kabupaten hingga desa tetap berjalan harmonis dan satu komando,” ujar Haris Arifin Lubis.

​Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Satgas DPD Tani Merdeka Indonesia, Alex, yang memberikan apresiasi atas antusiasme para pengurus yang hadir. Alex menekankan bahwa peran Satgas adalah mengawal setiap kebijakan organisasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok tani di lapangan melalui pengawasan yang melekat.

​Rangkaian acara ditutup dengan sesi diskusi ringan mengenai isu-isu pertanian lokal sembari menunggu waktu berbuka, disusul dengan doa bersama untuk kemajuan sektor pertanian di Lampung Barat. Suasana penuh kekeluargaan menyelimuti seluruh jalannya kegiatan hingga berakhirnya ramah tamah tersebut.

REPORT :JULIYAN

You cannot copy content of this page