Beranda » Kriminal » Halaman 20

Kriminal

Anggota DPRD Ogan Ilir Dapil IV Serap Aspirasi Warga dalam Reses Tahap II di Muara Kuang

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV menggelar kegiatan Reses Tahap II Masa Sidang II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang bertujuan untuk menyerap aspirasi konstituen ini dipusatkan di Kelurahan Muara Kuang, tepatnya di Lingkungan 3, RT 06, pada Kamis (12/02/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berdialog langsung dengan wakil mereka di parlemen mengenai berbagai kendala pembangunan di wilayah tersebut.

​Hadir dalam kegiatan tersebut tiga legislator dari lintas fraksi, yakni Hipni dari Fraksi PDI-Perjuangan, Hernawan dari Partai Gerindra, serta Sayuti, SH dari Fraksi PKS. Kehadiran para wakil rakyat ini disambut langsung oleh pihak Kelurahan Muara Kuang beserta staf dan puluhan warga setempat. Kehadiran tokoh-tokoh dari berbagai partai politik ini menunjukkan komitmen kolektif dalam mengawal pembangunan di Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

​Dalam sambutannya, Sayuti, SH memberikan penekanan moral yang mendalam dengan mengingatkan kembali bahwa amanah yang ia emban didasari oleh sumpah di atas Al-Qur’an. Hal ini ia sampaikan untuk meyakinkan masyarakat bahwa tanggung jawab sebagai anggota dewan bukan sekadar jabatan formal, melainkan janji suci kepada Tuhan dan rakyat yang harus ditunaikan dengan penuh integritas dan kejujuran dalam memperjuangkan kesejahteraan warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Sayuti memaparkan sejumlah permasalahan mendesak (urgent) yang menjadi fokus utama dalam reses kali ini, di antaranya adalah usulan pengerukan kanal, perbaikan infrastruktur jalan,penguat sinyal, PDAM serta kegiatan tebas bayang di bahu jalan. Menurutnya, pembenahan akses jalan dan normalisasi aliran air merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda lagi demi kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di Kelurahan Muara Kuang.

​Menanggapi harapan warga, Sayuti menegaskan bahwa seluruh poin aspirasi tersebut bukan sekadar wacana atau imajinasi belaka, melainkan representasi nyata dari suara rakyat di lapangan. Ia memastikan bahwa seluruh usulan yang diterima telah dicatat dengan seksama dan sebelumnya pun sudah disampaikan secara resmi dalam forum Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir. Ia menekankan bahwa dirinya tetap mengingat dengan jelas setiap detail keluhan yang masuk sebagai dasar perjuangan anggaran ke depan.

​Kegiatan reses ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara warga dan para anggota dewan. Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi antara pihak kelurahan, masyarakat, dan DPRD dapat semakin solid sehingga realisasi pembangunan infrastruktur yang telah diusulkan dapat segera dianggarkan oleh pemerintah daerah. Para anggota dewan berjanji akan terus mengawal hasil reses ini hingga masuk dalam dokumen rencana kerja pembangunan daerah tahun mendatang.

Report : JILIYAN

BREBES, DN-II Pelarian R (45), pelaku pembunuhan keji terhadap Sapri (67), berakhir di tangan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes.

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan dalam koper di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, polisi berhasil membekuk pelaku di persembunyiannya di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku emosi saat ditagih utang oleh korban hingga terjadi cekcok.

“Pelaku memukul korban dengan batu di bagian kepala dan dada hingga tewas,” ujar AKBP Lilik, Selas (17/2) siang.

Tragisnya, karena jasad korban tidak muat masuk ke dalam koper, pelaku tega memutilasi kaki dan tangan korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp15,6 juta dan sebuah ponsel. Kini, R dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” pungkasnya. (Red/Hms)

INDRAMAYU, DN-II Aksi meresahkan kelompok geng motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu. Sebuah sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis celurit ditemukan tergeletak di sebuah gang di Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Senin (16/2/2026) dini hari. Barang-barang tersebut diduga kuat milik anggota geng motor yang lari kocar-kacir saat melihat kedatangan petugas kepolisian.

Kronologi Penemuan

Kapolsek Karangampel, AKP Maryudi, mengungkapkan bahwa penemuan ini bermula dari laporan cepat masyarakat melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 02.00 WIB. Warga melaporkan adanya kerumunan pemuda bermotor yang terlibat keributan dan mulai meresahkan pengguna jalan di kawasan Desa Mundu.

“Merespons laporan tersebut, unit patroli langsung meluncur ke lokasi. Namun, setibanya petugas di tempat kejadian perkara (TKP), massa yang terlibat keributan langsung membubarkan diri ke berbagai arah,” ujar AKP Maryudi saat dikonfirmasi.

Petugas kemudian melakukan penyisiran intensif hingga ke area pemukiman warga. Di salah satu gang sempit, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja beserta sebilah celurit berukuran besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Hukum dan Penyelidikan

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karangampel. Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman, termasuk memeriksa nomor rangka dan mesin motor tersebut untuk melacak identitas pemiliknya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun geng motor yang mengganggu kondusivitas wilayah. Identitas pemilik motor sedang kami selidiki,” tegas AKP Maryudi.

Peningkatan Keamanan

Menyikapi insiden ini, Polsek Karangampel berkomitmen untuk mengintensifkan patroli rutin, terutama pada jam-jam rawan di titik-titik yang dianggap rentan terjadi aksi kriminalitas jalanan.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari. Warga diminta tetap tenang namun selalu waspada, serta jangan ragu untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika melihat potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.

Reporter: Rio

MAJALENGKA, DN-II Pelarian pelaku pembunuhan sadis yang korbannya ditemukan di dalam koper berakhir sudah. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil membekuk tersangka berinisial R di tempat persembunyiannya di wilayah Majalengka, Selasa (17/2/2026).

Kronologi Penangkapan

Pengejaran terhadap R dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi identitas korban berinisial S dan melacak jejak terakhir tersangka. Pelaku diketahui melarikan diri ke kediaman istrinya sesaat setelah membuang jasad korban.

Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengepung lokasi dan mengamankan tersangka. Saat ini, R telah dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Motif: Terlilit Utang Piutang

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi keji tersebut diduga kuat dipicu oleh sengketa finansial. Masalah utang piutang yang tak kunjung usai membuat tersangka gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban.

“Dugaan sementara motifnya adalah perselisihan terkait utang piutang antara pelaku dan korban. Namun, kami masih mendalami keterangan pelaku untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan atau motif tambahan lainnya,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan resminya.

Ancaman Hukuman Berat

Selain mengamankan pelaku, polisi kini tengah mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk alat yang digunakan untuk menghabisi korban dan koper yang digunakan untuk menyembunyikan jasad.

Atas perbuatannya, tersangka R terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hingga saat ini, jenazah korban S telah menjalani proses autopsi. Pihak keluarga yang terpukul atas kejadian ini meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Reporter: Rio

PALU, SULTENG, DN-II Tabir gelap operasional perkebunan sawit di Morowali Utara akhirnya tersingkap melalui langkah luar biasa Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam dokumen resmi yang bocor ke publik, Gubernur secara tegas memerintahkan pemberhentian total operasional PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS), yang diduga kuat telah melakukan praktik “perampokan” ruang publik dan kawasan konservasi selama belasan tahun tanpa alas hak yang sah. (15/2/2026).

Surat Perintah bernomor resmi yang ditandatangani Gubernur Anwar Hafid tersebut mengungkap fakta-fakta mengerikan yang mencoreng wajah penegakan hukum agraria di Indonesia. PT KLS ditemukan bukan hanya beroperasi dengan izin lokasi yang telah “mati” (kadaluwarsa) selama 12 tahun, tetapi juga dengan berani merambah kawasan Cagar Alam Morowali sebuah benteng konservasi yang seharusnya dilindungi negara.

Langkah tegas Gubernur ini sekaligus menjadi kritik pedas bagi sistem pengawasan selama ini. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa menguasai tanah negara secara ilegal, menghindari pajak sektor perkebunan (PBB-P3), dan mengabaikan hak-hak masyarakat tanpa tersentuh hukum selama lebih dari satu dekade?

“Ini bukan sekadar masalah administratif, ini adalah dugaan tindak pidana kehutanan dan pertanahan yang telanjang di depan mata,” tegas isi dokumen tersebut yang menyoroti bahwa PT KLS hanya membayar pajak kelas “pedesaan” (PBB-P2) untuk menutupi jejak operasional perkebunan skala besarnya.

Meskipun surat ini telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Pertanian, hingga Menteri LHK, publik kini bertanya-tanya: Apakah Jakarta akan tetap diam?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Gubernur Sulteng telah memberikan tenggat waktu sempit selama 20 hari kerja bagi instansi terkait termasuk Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan dan pelaporan pidana. Keberanian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini kini menjadi bola panas di tangan Pemerintah Pusat. Jika tidak ada tindakan nyata dari kementerian terkait di Jakarta, maka jargon “Reformasi Agraria” dan “Perlindungan Lingkungan” hanyalah pepesan kosong di atas kertas.

Poin Utama Tuntutan Publik Berdasarkan Perintah Gubernur:

– Hentikan Total: Dinas Perkebunan diperintahkan menyetop seluruh aktivitas PT KLS tanpa kompromi.

– Audit Pajak: Bongkar potensi kerugian negara akibat manipulasi pajak PBB yang dilakukan perusahaan.

– Pidana Kehutanan: BKSDA harus segera menarik kendali atas lahan Cagar Alam yang tumpang tindih secara ilegal.

– Cabut Izin: Mendesak DPMPTSP dan BPN menghapus seluruh status hukum PT KLS dari tanah Morowali Utara.

Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan berita. Sehubungan dengan rilis ini, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, tanggapan, atau klarifikasi atas fakta-fakta yang tertuang dalam dokumen Surat Perintah Gubernur tersebut. Hak jawab dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi atau korespondensi yang tersedia demi terciptanya informasi yang akurat dan berimbang.

Publisher -Red

Reporter CN -M Nakir

PANTAI MEKAR, DN-II  Di tengah klaim kemajuan ekonomi nasional, sebuah borok sistemik terungkap di Desa Pantai Mekar. Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (Formades PM) resmi melayangkan mosi tidak percaya dan melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan hak warga kategori duafa yang berlangsung sejak tahun 2020. (13/2/2026).

Skandal Anggaran di Level Akar Rumput

Sebanyak 276 warga duafa diduga menjadi korban pengabaian sistemik. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 284 penerima manfaat yang sah, hanya 8 orang yang baru menerima haknya setelah adanya desakan massa. Sisanya, 276 jiwa, masih berada dalam ketidakpastian.

Indikasi korupsi ini menguat setelah audit sampling menunjukkan bahwa dana sebesar Rp32 juta hanya mampu menutupi 8 orang, menyisakan lubang besar dalam buku alokasi Dana Desa.

Tinjauan Yuridis: Pelanggaran Hukum yang Terjadi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan oknum perangkat desa ini tidak hanya melanggar etika kepemimpinan, tetapi juga bertentangan dengan beberapa instrumen hukum nasional:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme.

Pasal 82: Warga Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Dugaan penahanan dana BLT masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau hak masyarakat miskin.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa:

Penyalahgunaan BLT Dana Desa merupakan pelanggaran berat terhadap instruksi pemanfaatan anggaran prioritas nasional untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Prioritas yang Menyimpang

Formades PM menyoroti adanya ketimpangan tajam antara realita lapangan dengan citra yang dibangun desa. Di saat anggaran desa diduga “menguap” untuk kepentingan elite dan formalitas infografis, perut rakyat kecil justru dibiarkan kosong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Video dan data yang beredar bukan sekadar angka, tapi tamparan keras bagi aparat yang sibuk memoles citra,” ujar perwakilan Formades PM dalam pernyataan sikapnya.

Tuntutan Formades PM (Mosi Tidak Percaya):

Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, warga menuntut langkah konkret sebagai berikut:

Audit Investigatif Menyeluruh: Membuka dokumen alokasi Dana Desa Pantai Mekar sejak tahun 2020 secara transparan kepada publik (Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik).

Penyelesaian Hak Rakyat: Segera cairkan kekurangan BLT untuk 276 warga duafa sebelum Idul Fitri tanpa syarat.

Sanksi Tegas & Proses Hukum: Menuntut pencopotan oknum perangkat desa yang terlibat (Sdr. Dahlan dkk) serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial.

Hingga berita ini diturunkan, kantor desa masih dalam kondisi disegel warga. Masyarakat menunggu kehadiran pihak inspektorat dan pemerintah daerah untuk menengahi krisis kemanusiaan di Pantai Mekar.

Tim Investigasi Redaksi

PPL dan Tani Merdeka Indonesia Tinjau Kesiapan Lahan IP 300 di Desa Suka Cinta

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tim Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bersama perwakilan Tani Merdeka Indonesia (TMI) melakukan peninjauan intensif di lahan program Indeks Pertanaman 300 (IP 300) pada Selasa (11/02/2026). Kegiatan ini dipusatkan di hamparan lahan milik Kelompok Tani Sungai Balak 2, Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan keberhasilan target tanam tiga kali setahun di wilayah tersebut.

​Pengecekan lapangan ini dihadiri langsung oleh Koordinator Penyuluh (Korlu) BPP Muara Kuang dan Ketua Korwil tani merdeka indonesia Muara Kuang. Kehadiran para pemangku kebijakan ini bertujuan untuk memvalidasi kesiapan teknis lahan, mulai dari ketersediaan sumber air hingga kondisi fisik tanah, guna mendukung percepatan musim tanam ketiga bagi para petani lokal.

​Mulyanto, selaku Ketua Korlu BPP Muara Kuang, dalam arahannya menyampaikan bahwa program IP 300 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah. Beliau menekankan bahwa sinergi antara penyuluh dan petani sangat diperlukan agar pola tanam berjalan serentak. Menurutnya, kedisiplinan dalam mengikuti kalender tanam adalah kunci utama dalam meminimalisir risiko serangan hama dan kendala pengairan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Korwil TANI MERDEKA INDONESIA Muara Kuang, Suhartono, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kebutuhan petani di lapangan. Beliau menegaskan bahwa akses terhadap sarana produksi pertanian, seperti benih unggul dan pupuk, akan terus dipantau agar distribusinya tepat sasaran. Kolaborasi dengan TMI diharapkan dapat memberikan energi baru bagi para petani dalam mengelola lahan secara mandiri dan modern.

​Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menjadi sarana dialog interaktif untuk menyerap aspirasi dari anggota Kelompok Tani Sungai Balak 2. Para petani berkesempatan menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, sementara tim PPL memberikan solusi praktis terkait manajemen pemeliharaan tanaman. Komunikasi dua arah ini diharapkan mampu membangun kepercayaan diri petani dalam mengoptimalkan potensi lahan yang ada.

​Kegiatan monitoring ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga konsistensi produktivitas di Desa Suka Cinta. Dengan koordinasi yang solid antara BPP, Korwil, dan TMI, diharapkan program IP 300 ini tidak hanya meningkatkan volume produksi padi secara nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga petani di Muara Kuang.

REPORT : JULIYAN

BREBES, DN-II  Tabir gelap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Brebes kian meresahkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kini tengah memburu aktor intelektual di balik Jaringan “Heri” pasca penggerebekan dramatis yang mengungkap ribuan butir obat daftar G, Sabtu (14/2/2026).

Kasus ini telah bergeser dari sekadar peredaran barang haram menjadi aksi kriminalitas terbuka yang mengancam keselamatan nyawa dan kemerdekaan pers.

Teror di Depan RS Bhakti Asih: Jurnalis Diintimidasi Senjata Tajam

Keberanian jaringan ini mencapai titik nadir saat diduga melakukan serangan terhadap awak media Meteornews di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Brebes. Alih-alih mendapatkan informasi, para jurnalis justru menjadi sasaran intimidasi: ponsel dirampas, kendaraan dirusak, dan ancaman fisik menggunakan senjata tajam ditebar.

Kondisi yang mencekam memaksa para pencari berita ini meminta pengawalan dari personel TNI demi memastikan keselamatan saat melaporkan tindak pidana tersebut ke Mapolres Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Empat awak media kami mengalami trauma mendalam. Situasi sangat mengancam, sehingga kami terpaksa meminta bantuan pengamanan TNI untuk mengawal proses laporan resmi,” tegas Kepala Biro Meteornews, Pontoh.

Warga Geram, Penggerebekan Mandiri Tak Terbendung

Puncak kemarahan publik meledak saat mengetahui praktik kotor tersebut masih beroperasi meski telah dilaporkan. Bersama warga yang resah, awak media melakukan aksi pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya signifikan:

Ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer siap edar berhasil diamankan.

Satu tersangka, SLM (22) asal Kabupaten Langkat, diringkus di tempat.

Dalam pengakuannya, SLM mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan bersenjata sebelumnya.

“Saat kejadian perampasan dan perusakan, saya ada di tempat membawa parang. Obat-obatan ini kami dapatkan dari seseorang bernama Mohammad alias Heri,” aku SLM di hadapan petugas.

Putus Rantai Jaringan ‘Pil Aceh’

Pimpinan Media Meteornews mendesak Polres Brebes bertindak agresif guna memastikan para mafia ini tidak menghirup udara bebas. Fokus pengejaran kini tertuju pada koordinator lapangan berinisial PP dan rekannya AP.

“Ini sudah tahap darurat. Mereka berani menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis. Kami minta kepolisian segera menangkap koordinator lapangan dan pemasok utamanya. Putus seluruh rantai jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” serunya tegas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Analisis Hukum: Ancaman Pidana Berlapis

Penyidik dapat menjerat para pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, baik dari sisi UU Kesehatan, UU Pers, maupun KUHP.

Dasar Hukum Perihal Ancaman Maksimal

UU RI No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 Mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan (Pengganti UU Kesehatan lama) Penjara 12 tahun atau denda Rp5 Miliar

UU RI No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik Penjara 2 tahun atau denda Rp500 Juta

Pasal 368 KUHP Pemerasan dan Pengancaman dengan kekerasan Penjara 9 tahun

Pasal 406 KUHP Perusakan barang milik orang lain (kendaraan/ponsel) Penjara 2 tahun 8 bulan

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Penyalahgunaan senjata tajam (Parang) Penjara

Kini, publik menunggu ketegasan Polres Brebes: Apakah sang bandar besar berinisial ‘Heri’ akan segera menyusul ke balik jeruji besi, ataukah jaringan ini dibiarkan terus merusak generasi muda Brebes?

Tim Redaksi

BREBES, DN-II Jalur perbatasan Desa Grinting dan Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kini dalam status siaga. Aksi provokatif sekelompok pemuda yang diduga geng motor kian meresahkan warga dengan pamer senjata tajam (sajam) di ruang publik. Tak sekadar mengganggu ketertiban, aksi show of force ini telah mengarah pada tindak pidana serius yang mengancam nyawa. (13/2/2026).

Titik rawan terpantau mulai dari area Rocket Chicken hingga perbatasan antar-desa. Lokasi yang merupakan urat nadi ekonomi warga ini berubah mencekam saat malam hari. Para oknum pemuda tersebut kerap mondar-mandir mencari lawan tawuran, menciptakan atmosfer ketakutan bagi pengguna jalan.

Konsekuensi Hukum: Ancaman 10 Tahun Penjara

Pihak berwajib menegaskan bahwa membawa senjata tajam di tempat umum bukanlah sekadar kenakalan remaja biasa. Para pelaku dapat dijerat pasal berlapis yang berpotensi memutus masa depan mereka:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa sajam tanpa hak diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian diancam hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.

Pesan untuk Orang Tua: Jaga “Anak Lanang”

Tokoh masyarakat Bulakamba mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan ketat terhadap anak laki-laki mereka. Orang tua diminta tidak abai terhadap aktivitas luar rumah, terutama pada jam-jam rawan malam hari.

“Jangan sampai masa depan anak hancur di balik jeruji besi hanya karena solidaritas semu di jalanan. Orang tua adalah benteng pertama pencegahan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Langkah Preventif di Lingkungan Keluarga:

Pemberlakuan Jam Malam: Pastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.

Pantau Aktivitas Digital: Periksa grup WhatsApp dan media sosial untuk mendeteksi dini ajakan tawuran atau bergabung dengan kelompok motor.

Edukasi Dampak Hukum: Berikan pemahaman bahwa catatan kriminal pada SKCK akan menutup pintu masa depan dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Panduan Keamanan bagi Pengguna Jalan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi warga yang terpaksa melintasi jalur Grinting–Kluwut pada malam hari, berikut langkah antisipasinya:

Hindari Berkendara Sendiri: Usahakan beriringan dengan kendaraan lain atau truk yang melintas.

Cari Titik Aman: Jika melihat kerumunan mencurigakan, segera menepi ke lokasi ramai seperti SPBU, minimarket 24 jam, atau kantor polisi terdekat.

Lapor Call Center 110: Segera hubungi pihak kepolisian jika melihat indikasi gangguan kamtibmas.

Sinergi Kolektif demi Keamanan

Saat ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dari Polsek Bulakamba dan Koramil untuk meningkatkan intensitas patroli skala besar, khususnya pada akhir pekan. Selain itu, reaktivasi Siskamling di tingkat desa dianggap mendesak untuk mempersempit ruang gerak kelompok pengganggu keamanan tersebut.

Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Mari saling jaga dan tetap waspada!

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Sebuah dokumen laporan intelijen setebal tujuh halaman dari Kabid Propam Polda NTB yang dirilis awal Februari 2026, memicu guncangan hebat di institusi kepolisian. Dokumen tersebut mengungkap dugaan keterlibatan sistematis perwira menengah dalam jaringan narkotika, yang menyeret nama mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi, hingga Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Aliran Dana Haram dan Barang Bukti Fantastis

Laporan tersebut merinci temuan yang mengerikan: penyitaan sabu seberat lebih dari 30 kilogram dan kepemilikan senjata api ilegal jenis Revolver S&W. Namun, yang paling menonjol adalah temuan aliran dana miliaran rupiah di rekening penampung yang diduga berasal dari bandar narkoba untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kronologi terungkapnya skandal ini bermula dari penangkapan dua warga sipil, Anita dan Bripka Irfan. Interogasi terhadap keduanya menyeret nama AKP Malaungi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya, petugas menemukan sabu seberat hampir setengah kilogram dan hasil tes urine Malaungi dinyatakan positif narkotika.

Dalam pemeriksaan, Malaungi memberikan pengakuan mengejutkan terkait adanya “setoran” rutin dari bandar narkoba berinisial B dan KE. Angka setoran mencapai Rp400 juta per bulan, dengan total akumulasi Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke kantong Kapolres Bima Kota. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan slip setoran bank atas nama pihak ketiga—seperti Dewi Purnamasari dan Romli—memperkuat dugaan skema pencucian uang ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wilson Lalengke: “Hukum Dijual Demi Jabatan”

Menanggapi skandal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan kritik keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini menilai fenomena “polisi nyambi bandar” adalah dampak dari sistem internal yang transaksional.

“Kita jangan pura-pura kaget. Sebagian besar oknum polisi terjebak dalam kubangan kriminal karena adanya kebutuhan finansial besar untuk ‘membeli’ pangkat dan jabatan. Ini rahasia umum; posisi strategis seringkali memiliki harga,” ujar Wilson di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Wilson menambahkan, ketika promosi jabatan tidak lagi berbasis prestasi melainkan materi, maka oknum polisi cenderung berubah menjadi pemburu rente. “Mereka akan mencari cara mengembalikan modal, baik dengan memeras rakyat maupun menjadi beking bandar. Jika sistem ‘setoran’ ini tidak diputus, Polri berisiko menjadi organisasi kriminal berseragam,” tegasnya sembari mengingatkan publik pada kasus serupa yang melibatkan Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Perspektif Filosofis: Ancaman Bagi Negara

Tragedi moral ini membawa kita kembali pada pemikiran Plato dalam The Republic. Ia memperingatkan bahwa jika “penjaga negara” (aparat) berubah menjadi serigala yang memangsa domba yang seharusnya dilindungi, maka keruntuhan negara hanya tinggal menunggu waktu.

Senada dengan itu, filsuf Confucius mengajarkan bahwa pemimpin adalah “angin” dan rakyat adalah “rumput”. Jika angin yang bertiup membawa aroma busuk korupsi, maka moralitas masyarakat pun akan ikut rubuh. Penegakan hukum yang transaksional, menurut Immanuel Kant, juga menghancurkan tatanan hukum universal karena keadilan tidak dapat diperdagangkan.

Desakan Revolusi Moral kepada Presiden

Atas dasar temuan ini, Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan tindakan luar biasa (extraordinary measure). Reformasi Polri tidak boleh lagi sekadar perubahan administratif atau jargon politik.

Tuntutan Utama PPWI kepada Pemerintah:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembersihan Sistem Rekrutmen: Menghapus praktik suap-menyuap dalam kenaikan pangkat dan penempatan wilayah.

Lembaga Pengawas Independen: Memperkuat pengawasan eksternal yang memiliki otoritas menindak perwira di unit rawan seperti reserse narkoba.

Ketegasan Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas dan memenjarakan oknum jenderal atau perwira yang terlibat jaringan narkotika.

“Presiden harus menyadari bahwa kepolisian adalah wajah negara. Jika wajah ini bopeng oleh narkoba, martabat negara jatuh di mata dunia. Saatnya bertindak nyata, bukan sekadar janji-janji,” pungkas Wilson.

Skandal di Polres Bima Kota adalah alarm keras. Tanpa pembersihan total, cita-cita Indonesia Emas 2045 dikhawatirkan hanya menjadi fatamorgana yang terkubur di bawah puing-puing kehancuran moral para penegak hukumnya sendiri.

(TIM/Red)

You cannot copy content of this page