JAKARTA, DN-II Sebuah dokumen laporan intelijen setebal tujuh halaman dari Kabid Propam Polda NTB yang dirilis awal Februari 2026, memicu guncangan hebat di institusi kepolisian. Dokumen tersebut mengungkap dugaan keterlibatan sistematis perwira menengah dalam jaringan narkotika, yang menyeret nama mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi, hingga Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Aliran Dana Haram dan Barang Bukti Fantastis
Laporan tersebut merinci temuan yang mengerikan: penyitaan sabu seberat lebih dari 30 kilogram dan kepemilikan senjata api ilegal jenis Revolver S&W. Namun, yang paling menonjol adalah temuan aliran dana miliaran rupiah di rekening penampung yang diduga berasal dari bandar narkoba untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kronologi terungkapnya skandal ini bermula dari penangkapan dua warga sipil, Anita dan Bripka Irfan. Interogasi terhadap keduanya menyeret nama AKP Malaungi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya, petugas menemukan sabu seberat hampir setengah kilogram dan hasil tes urine Malaungi dinyatakan positif narkotika.
Dalam pemeriksaan, Malaungi memberikan pengakuan mengejutkan terkait adanya “setoran” rutin dari bandar narkoba berinisial B dan KE. Angka setoran mencapai Rp400 juta per bulan, dengan total akumulasi Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke kantong Kapolres Bima Kota. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan slip setoran bank atas nama pihak ketiga—seperti Dewi Purnamasari dan Romli—memperkuat dugaan skema pencucian uang ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wilson Lalengke: “Hukum Dijual Demi Jabatan”
Menanggapi skandal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan kritik keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini menilai fenomena “polisi nyambi bandar” adalah dampak dari sistem internal yang transaksional.
“Kita jangan pura-pura kaget. Sebagian besar oknum polisi terjebak dalam kubangan kriminal karena adanya kebutuhan finansial besar untuk ‘membeli’ pangkat dan jabatan. Ini rahasia umum; posisi strategis seringkali memiliki harga,” ujar Wilson di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Wilson menambahkan, ketika promosi jabatan tidak lagi berbasis prestasi melainkan materi, maka oknum polisi cenderung berubah menjadi pemburu rente. “Mereka akan mencari cara mengembalikan modal, baik dengan memeras rakyat maupun menjadi beking bandar. Jika sistem ‘setoran’ ini tidak diputus, Polri berisiko menjadi organisasi kriminal berseragam,” tegasnya sembari mengingatkan publik pada kasus serupa yang melibatkan Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Perspektif Filosofis: Ancaman Bagi Negara
Tragedi moral ini membawa kita kembali pada pemikiran Plato dalam The Republic. Ia memperingatkan bahwa jika “penjaga negara” (aparat) berubah menjadi serigala yang memangsa domba yang seharusnya dilindungi, maka keruntuhan negara hanya tinggal menunggu waktu.
Senada dengan itu, filsuf Confucius mengajarkan bahwa pemimpin adalah “angin” dan rakyat adalah “rumput”. Jika angin yang bertiup membawa aroma busuk korupsi, maka moralitas masyarakat pun akan ikut rubuh. Penegakan hukum yang transaksional, menurut Immanuel Kant, juga menghancurkan tatanan hukum universal karena keadilan tidak dapat diperdagangkan.
Desakan Revolusi Moral kepada Presiden
Atas dasar temuan ini, Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan tindakan luar biasa (extraordinary measure). Reformasi Polri tidak boleh lagi sekadar perubahan administratif atau jargon politik.
Tuntutan Utama PPWI kepada Pemerintah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembersihan Sistem Rekrutmen: Menghapus praktik suap-menyuap dalam kenaikan pangkat dan penempatan wilayah.
Lembaga Pengawas Independen: Memperkuat pengawasan eksternal yang memiliki otoritas menindak perwira di unit rawan seperti reserse narkoba.
Ketegasan Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas dan memenjarakan oknum jenderal atau perwira yang terlibat jaringan narkotika.
“Presiden harus menyadari bahwa kepolisian adalah wajah negara. Jika wajah ini bopeng oleh narkoba, martabat negara jatuh di mata dunia. Saatnya bertindak nyata, bukan sekadar janji-janji,” pungkas Wilson.
Skandal di Polres Bima Kota adalah alarm keras. Tanpa pembersihan total, cita-cita Indonesia Emas 2045 dikhawatirkan hanya menjadi fatamorgana yang terkubur di bawah puing-puing kehancuran moral para penegak hukumnya sendiri.
(TIM/Red)
TANGERANG SELATAN, DN-IIÂ Wajah asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe kini dibayangi mendung pekat peredaran obat keras daftar G secara ilegal. Bukan di lorong gelap yang tersembunyi, “racun” kimia ini disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko kosmetik dan toko sembako kelontong. (1202/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan, nama Muklis dan Raja mencuat dan diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi yang merusak saraf generasi muda di Tangerang Selatan.
Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan
Penelusuran wartawan di lapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan (Pondok Benda) dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung masif namun tertutup rapi.
Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen, mi instan, hingga kebutuhan pokok di barisan depan, oknum penjaga toko—yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon—diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Muklis berperan sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di wilayah Tangerang Selatan.
Taji Penegak Hukum Dipertanyakan
Masifnya peredaran obat-obatan ini memicu tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang terang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?
Kondisi ini memicu spekulasi miring di masyarakat mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh hukum. Isu “tangkap-lepas” menjadi bola liar yang berpotensi mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menilai, jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.
Pelanggaran Konstitusi Kesehatan
Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin resmi dengan hukuman penjara hingga belasan tahun.
Kini, masyarakat menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang komprehensif. Harapannya, tindakan tegas tidak hanya menyasar pion-pion di garda depan toko, melainkan mampu memutus “kepala gurita” mafia obat di Tangerang Selatan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” cetus salah seorang warga yang resah melihat masa depan generasi muda di lingkungannya.
(Tim REDAKSI)
BREBES, DN-II Peredaran obat-obatan terlarang golongan daftar G yang berkedok warung kelontong atau “Warung Aceh” di wilayah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kian meresahkan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, toko-toko ini beroperasi secara bebas di beberapa titik strategis tanpa tersentuh hukum. (12/2/2026).
Modus Operandi “Tabrak Lari”
Dari pantauan warga, aktivitas di warung-warung tersebut menunjukkan pola yang mencurigakan. Berbeda dengan warung kopi atau kelontong pada umumnya, pelanggan yang datang biasanya hanya singgah dalam hitungan menit.
“Modelnya kayak gitu, datang sebentar lalu pergi. Tidak ada yang nongkrong lama. Sepertinya sudah pakai kode, sistem tempel,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan bahwa keramaian kendaraan roda dua terlihat hampir setiap saat, terutama oleh kalangan pemuda. “Kita sering lewat, jadi tahu. Motor ramai terus, datang dan pergi. Logikanya, kalau warung biasa tidak akan seintens itu,” lanjutnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Titik Lokasi Tersebar Luas
Berdasarkan pengakuan narasumber, terdapat beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi obat keras tersebut, di antaranya:
Depan Kantor Capil/IBI: Lokasi ini disebut-sebut sudah beroperasi cukup lama.
Wilayah Pekijangan: Berada di dekat Masjid Pekijangan, setelah Kantor Kecamatan Bulakamba.
Depan SMA 1 Bulakamba: Menyasar kalangan yang diduga usia pelajar.
Depan RS Mutiara Bunda: Berada tepat di seberang rumah sakit.
Kawasan Cimohong: Juga terindikasi adanya aktivitas serupa.
Ciri fisik warung ini biasanya sederhana, terkadang hanya menggunakan sekat triplek, namun memiliki perputaran pelanggan yang sangat tinggi.
Kritik Terhadap Aparat Penegak Hukum
Maraknya peredaran obat daftar G yang kasat mata ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan dari pihak kepolisian dan intelijen. Warga merasa aneh jika masyarakat sipil saja mengetahui keberadaan toko tersebut, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Aneh, jelas-jelas jual obat terlarang tapi tidak tersentuh. Masa iya intel tidak tahu? Kita orang biasa saja tahu, apalagi polisi,” cetus warga dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari Polres Brebes maupun instansi terkait untuk memberantas peredaran obat ilegal ini, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda di wilayah Bulakamba dan sekitarnya.
Reporter: Teguh
CILEGON, BANTEN, DN-II Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Cilegon kini berada di titik nadir. Ironis, di tengah pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, aktivitas haram penjualan obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Fenomena “pil koplo” yang dijual bak kacang goreng ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ini?
Operasi Senyap di Lahan Pemerintah
Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Transaksi barang haram ini diduga memanfaatkan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon. Lokasi yang berada tepat di tengah pemukiman warga ini seolah menjadi zona nyaman bagi para pengedar untuk merusak moral masyarakat sekitar.
Dalam pantauan tersebut, seorang oknum berinisial OI (nama samaran) yang diduga terlibat dalam operasional lapak, mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.
“Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” cetus OI dengan nada waspada saat ditemui tim media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ekosistem kriminal yang tertata rapi di lokasi tersebut.
Menelusuri Jejak Jaringan ‘Botak’ MWD
Peredaran obat keras di Cilegon ditengarai bukan sekadar aksi pengecer kecil. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjuk pada satu nama: MWD alias “Botak”. Pria asal Aceh yang diketahui berdomisili di Labuan ini diduga kuat merupakan otak di balik jaringan distribusi yang menggurita di wilayah Banten, termasuk Cilegon.
Kondisi ini menyisakan lubang besar dalam sistem penegakan hukum:
Bagaimana mungkin sosok yang sudah teridentifikasi sebagai pusat jaringan belum tersentuh tindakan tegas?
Apakah ada hambatan dalam koordinasi lintas wilayah, ataukah ada pembiaran yang terstruktur?
Ancaman Hukum dan Realitas Lapangan
Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. Namun, di Cilegon, hukum seolah tumpul di hadapan jaringan MWD.
Tokoh masyarakat setempat pun mulai gerah. Mereka menilai pembiaran ini mencoreng wajah religius Cilegon. Publik kini menuntut jawaban konkret atas tiga poin krusial:
Komitmen Polres Cilegon: Kapan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan dilakukan terhadap jaringan MWD?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Respons Pemkot Cilegon: Mengapa lahan milik negara bisa disalahgunakan untuk bisnis yang menghancurkan generasi muda?
Evaluasi Pengawasan: Mengapa sistem deteksi dini di tingkat kelurahan hingga kecamatan seolah lumpuh?
Sinyal Darurat: Masa Depan di Ujung Pil
Tramadol dan Hexymer bukanlah obat mainan. Tanpa pengawasan medis, penggunaan zat ini memicu kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Jika aparat tetap berdiam diri, Kota Cilegon berisiko kehilangan identitasnya. Dari “Kota Sejuta Santri”, menjadi “Kota Sejuta Pil”.
Catatan Redaksi:
Kami mendesak Kepolisian Resor Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera bertindak. Jangan biarkan slogan kota hanya menjadi pajangan di papan bicara, sementara di gang-gang gelap, masa depan anak muda Cilegon sedang digadaikan demi keuntungan segelintir mafia.
(Tim Redaksi)
Brebes, DN-II Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari. Kali ini, sengketa melibatkan lahan milik keluarga Karyono (70) yang diduga mengalami selisih pengukuran setelah dilakukan proses jual beli. Kasus ini kian pelik lantaran adanya dugaan keberpihakan aparatur desa dalam proses pengukuran lahan. (10/2/2026).
Kronologi Selisih Luas Lahan
Berdasarkan data dokumen Petuk Nomor 275 Persil 45, lahan tersebut awalnya memiliki luas total 330 meter persegi. Pemilik lahan, Karyono, sebelumnya telah menjual sebagian tanahnya seluas 120 meter persegi kepada pihak pembeli (Bu Etti). Secara administratif, sisa lahan yang seharusnya dimiliki Karyono adalah 210 meter persegi.
Namun, ketegangan muncul setelah pihak desa melakukan pengukuran ulang bulan lalu. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan adanya kelebihan luas sebesar 17 meter yang justru memicu sengketa batas wilayah antar kedua belah pihak.
AUD-20260210-WA0048AUD-20260210-WA0048
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan Keberpihakan Aparat Desa
Pihak keluarga Karyono menyayangkan sikap Kepala Desa (Lurah) Losari Lor, Nurrohman (red) , yang dinilai tidak netral. Muncul dugaan bahwa pihak desa cenderung memihak pembeli karena faktor kedekatan keluarga.
“Desanya agak memihak. Hasil ukurannya jadi melenceng. Harusnya sebagai penengah, desa bisa memediasi secara adil,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam koordinasi penyelesaian berkas tersebut.
Solusi “Win-Win Solution” Hindari Jalur Hukum
Mengingat status tanah yang belum bersertifikat (masih berupa Letter C), ujar Afan petugas ATR BPN pihak pendaftaran berkas menyarankan agar kasus ini diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa terlebih dahulu.
Jalur hukum dianggap sebagai opsi terakhir yang memberatkan, mengingat biaya perkara bisa jauh melampaui nilai lahan yang disengketakan.
“Ngurus tanah cuma 15-17 meter tapi biayanya bisa seharga 200 meter kalau sampai ke pengadilan. Lebih baik ambil jalan tengah, bagi dua selisihnya atau kompensasi uang,” tambahnya.
Langkah Menuju BPN
Untuk mendapatkan kepastian hukum, pihak pemilik lahan berencana mengajukan pengukuran resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN menegaskan bahwa pengukuran hanya bisa dilakukan jika patok batas lahan sudah jelas, meskipun saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan.
Nantinya, hasil ukur dari petugas BPN dan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan menjadi dasar utama untuk penerbitan sertifikat tanah yang sah, sekaligus mengakhiri klaim sepihak dari kedua belah pihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Poin Utama Berita:
Lokasi: Desa Losari Lor, Kec. Losari.
Inti Masalah: Selisih sisa lahan 17 meter dari total sisa 210 m².
Status Hukum: Tanah belum bersertifikat (masih Letter C).
Rekomendasi: Mediasi bagi hasil selisih luas atau pengukuran resmi ulang oleh BPN.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Suasana duka menyelimuti kediaman Muhammad Ropikin (21), warga Sidamulya Pulo , Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes yyang meninggal dunia secara tragis hari Senin 2 Februari 2026 , setelah dikabarkan kabur dari panti rehabilitasi sosial milik Pemerintah Provinsi. Peristiwa ini memicu protes keras dari pihak keluarga yang menilai adanya kelalaian dalam pengawasan pasien.
Kronologi dan Kelalaian Pengawasan
Pihak keluarga menyayangkan lemahnya sistem keamanan panti yang mengakibatkan almarhum bisa melarikan diri hingga dua kali. Kejadian terakhir berakhir fatal ketika korban ditemukan meninggal dunia, yang diduga akibat tindakan bunuh diri di jalur rel kereta api sekitar sepuluh hari yang lalu.
“ODGJ direhabilitasi di panti sosial milik pemerintah provinsi, kok bisa lepas sampai dua kali? Berarti penanganannya kurang begitu ketat,” ujar perwakilan keluarga saat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
Pihak keluarga juga menyoroti minimnya empati dari pihak panti yang dianggap tidak memberikan tanda duka cita atau tanggung jawab moral atas insiden tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalih Pihak Panti dan Surat Pernyataan
Menanggapi tudingan tersebut, petugas panti menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada keluarga sebelum pasien diterima. Petugas mengeklaim adanya “hitam di atas putih” atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa segala risiko termasuk kabur atau meninggal dunia tetap menjadi tanggung jawab keluarga.
“Pihak panti tidak mau menanggung risiko tersebut. Itu sudah disampaikan di awal dan ada surat pernyataannya,” ungkap salah satu petugas.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh warga yang mendampingi keluarga. Mereka menilai surat pernyataan tidak bisa dijadikan tameng atas kelalaian infrastruktur, seperti ketiadaan pagar pembatas yang memadai di lokasi panti.
Depresi Berat dan Kendala Santunan
Berdasarkan keterangan tambahan, almarhum diduga mengalami depresi berat, bukan gangguan jiwa murni (ODGJ). Sebelum dibawa ke panti, korban diketahui sempat melakukan percobaan bunuh diri di Sungai Kali Pemali.
Tragedi ini semakin memilukan setelah pihak Jasa Raharja menyatakan tidak dapat memberikan santunan kecelakaan. Hal ini merujuk pada Pasal 13 aturan asuransi, di mana kejadian yang tergolong tindakan bunuh diri atau melibatkan ODGJ tidak masuk dalam cakupan klaim.
“Saksi melihat korban telentang di rel kereta api. Karena sudah ada BAP dan laporan saksi yang menyatakan itu tindakan bunuh diri, Jasa Raharja tidak bisa melangkahi aturan tersebut,” tambah perwakilan warga.
Desakan Evaluasi
Adi Salah satu Petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Brebes yang bertindak sebagai jembatan antara keluarga dan panti provinsi berjanji akan menindaklanjuti keluhan ini. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah provinsi untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan di panti sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
​”Bawa Aspirasi Warga dari 5 Dapil, DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Laporan Reses I Tahun 2026″
Indralaya, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan menggelar Rapat Paripurna ke-XXVIII pada Senin, 26 Januari 2026. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Hasil Reses I Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2026, yang merupakan hasil serap aspirasi langsung dari masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.
​Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ogan Ilir tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., yang menekankan pentingnya laporan reses ini sebagai jembatan komunikasi antara kebutuhan rakyat dan kebijakan pemerintah daerah.
​Hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si., yang mewakili pihak eksekutif. Kehadiran pemerintah daerah sangat krusial dalam rapat ini guna mendengarkan, mencatat, dan nantinya menindaklanjuti berbagai usulan pembangunan yang dibawa oleh para legislator dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Penyampaian laporan dilakukan secara bergantian oleh juru bicara dari lima daerah pemilihan. Laporan Dapil I disampaikan oleh Zahrudin, S.E., M.Si., diikuti oleh Basirun Hadinata dari Dapil II, dan Amir Hamzah, S.H. dari Dapil III. Sementara itu, aspirasi dari wilayah Dapil IV dipaparkan oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., dan rangkaian laporan ditutup oleh Rani Susilawati, S.E. yang mewakili Dapil V.
​Setiap perwakilan Dapil memaparkan berbagai isu strategis, mulai dari usulan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dokumen laporan reses tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
​Menutup rangkaian acara, Pj. Sekda Dicky Syailendra memberikan pendapat akhir yang mengapresiasi kerja keras para anggota dewan dalam mengawal aspirasi publik. Rapat ini turut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Ogan Ilir, yang diharapkan segera mengkaji temuan reses tersebut agar program kerja pemerintah tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Report : juliyan
“Perkuat Sinergitas, Ketua DPRD dan Wakil Bupati Ogan Ilir Hadiri Malam Pamit Kenal Kapolda Sumsel”
​Palembang, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., menghadiri agenda penting tingkat provinsi yakni Malam Pamit Kenal Kapolda Sumatera Selatan. Acara yang berlangsung khidmat tersebut dipusatkan di Ballroom The Sultan Convention Center, Palembang, pada Minggu malam, 8 Februari 2026.
​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan. Kehadiran jajaran pimpinan tertinggi di wilayah Sumatera Selatan tersebut menunjukkan betapa strategisnya peran Kepolisian Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bumi Sriwijaya.
​Tidak hanya dihadiri oleh pejabat tingkat provinsi, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi unsur kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, hadir pula Wakil Bupati H. Ardani, S.H., M.H., yang ikut mendampingi dalam prosesi penyambutan serta pelepasan pimpinan tertinggi kepolisian di daerah tersebut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama Wakil Bupati merupakan bentuk nyata dari komitmen sinergi antarlembaga di daerah. Hal ini mencerminkan harmonisasi yang kuat antara legislatif, eksekutif, serta unsur TNI-Polri dalam upaya kolektif menjaga ketertiban masyarakat, khususnya yang berdampak pada wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
​Suasana di lokasi acara tampak penuh keakraban, mencerminkan apresiasi mendalam atas dedikasi yang telah diberikan oleh Kapolda Sumatera Selatan yang lama. Momentum ini menjadi ajang penghormatan atas segala pengabdian dan kerja keras yang telah dilakukan selama menjabat, terutama dalam mengawal berbagai kebijakan publik dan keamanan daerah.
​Rangkaian acara ditutup dengan prosesi penyambutan Kapolda Sumatera Selatan yang baru dengan harapan besar akan keberlanjutan program keamanan yang telah berjalan. Melalui semangat kebersamaan ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap koordinasi dengan kepolisian semakin solid demi mendukung pembangunan daerah yang aman, kondusif, dan sejahtera.
Report : juliyan
JAKARTA, DN-II Kawasan Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Raya No. 19, Jakarta Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Tiga gerai yang terdaftar sebagai penyedia layanan kesehatan—yakni SPA Mango, SPA Glow Inc, dan SPA Honey Bee—disinyalir menjadi lokasi praktik kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya. (10/2/2026).
Indikasi Manajemen Terstruktur
​Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya manajemen yang terorganisir di balik ketiga gerai tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional diduga dikendalikan oleh seorang koordinator yang kerap berganti identitas dengan nama alias seperti Bima, Ridwan, atau Edo.
​Penggunaan identitas ganda ini diduga merupakan upaya sistematis untuk mengaburkan tanggung jawab hukum dan menghindari pengawasan dari instansi terkait.
​”Pola penggunaan beberapa identitas di lokasi berbeda ini mengindikasikan adanya strategi untuk melindungi aktivitas yang diduga melanggar regulasi daerah,” ujar seorang sumber yang identitasnya dilindungi sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40/1999.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Konfirmasi Berujung Intimidasi
​Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, sejumlah jurnalis telah berupaya melakukan verifikasi langsung kepada pihak pengelola. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru mendapatkan perlakuan yang tidak persuasif.
​Staf di lokasi terpantau secara agresif memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) setiap jurnalis yang datang. Tindakan ini dinilai bukan sebagai prosedur administrasi tamu yang wajar, melainkan diduga sebagai bentuk tekanan mental.
​”Pihak pengelola saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut justru melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi dengan mendata identitas pribadi jurnalis secara paksa. Hal ini menghambat fungsi pers dalam mencari kebenaran,” ungkap salah satu jurnalis yang berada di lokasi. Minggu 8/2/2026.
​Publik kini menantikan respons tegas dari Polda Metro Jaya dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan investigasi mendalam. Jika indikasi praktik prostitusi terselubung ini terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penyalahgunaan izin usaha.
​Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika layanan kesehatan disalahgunakan untuk aktivitas amoral, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan marwah kawasan bisnis Tanjung Duren.
​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers.
​(Redaksi)
Tabalong, DN-II Polres Tabalong memaparkan hasil otopsi dan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya RS (23), dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2/2026) terkait peristiwa di lingkungan SDN Sulingan.
Konferensi pers dipimpin PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, serta menghadirkan tim ahli forensik RS Bhayangkara Banjarmasin dan Balistik Forensik Polda Kalimantan Selatan.

Dokter Spesialis Forensik dr. Mia, Sp.FM, menjelaskan hasil ekshumasi dan otopsi menemukan luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung dan paru-paru, menyebabkan perdarahan hebat dan kematian cepat. Selain itu, dua luka tusuk pada perut kiri merusak usus dan limpa, serta luka berat pada lengan kiri.
Tim forensik memastikan tidak ditemukan luka tembak maupun proyektil peluru di tubuh korban. Penyebab kematian dipastikan akibat trauma berat senjata tajam.
Dari sisi barang bukti, penyidik turut memeriksa satu pucuk air gun. Ahli balistik menyatakan senjata tersebut dalam kondisi siap pakai dan berfungsi normal, namun tidak menjadi penyebab langsung kematian korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas peristiwa ini, penyidik menerapkan pasal berlapis,yakni Pasal 459 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan, berencana Pasal 458 ayat (1) tentang perbuatan yang mengakibatkan kematian, Pasal 460 KUHP Nasional terkait pengeroyokan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat tidak tidak terprovokasi.
Iswandi
Tim/Red :
