Perkuat Iman di Bulan Suci, SDN 13 Rambang Kuang Gelar Pesantren Kilat
RAMBANG KUANG ” www.detiknasional.com // Mengisi momentum penuh berkah di bulan Ramadhan, SDN 13 Rambang Kuang resmi membuka kegiatan Pesantren Kilat (Sanlat) pada Rabu (11/03/2026). Kegiatan yang kental dengan nuansa religius ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari hari Rabu ini hingga puncaknya pada hari Jumat mendatang.
Suasana khidmat menyelimuti lingkungan sekolah sejak pagi hari, di mana seluruh guru SDN 13 Rambang Kuang hadir lengkap untuk mendampingi para peserta didik. Tidak hanya siswa kelas tinggi, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh murid dari kelas 1 hingga kelas 6, yang tampak antusias mengikuti rangkaian acara dengan mengenakan pakaian muslim.
Suharsah, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN 13 Rambang Kuang, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman agama serta membentuk karakter siswa yang berakhlakul karimah. “Kami ingin memanfaatkan momen Ramadhan ini untuk menanamkan nilai-nilai spiritualitas yang lebih dalam kepada anak-anak kita,” ujarnya.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Suharsah menekankan bahwa Pesantren Kilat bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wadah transformasi diri bagi siswa. Beliau berharap melalui bimbingan intensif dari para guru, siswa dapat memperbaiki kualitas ibadah mereka, mulai dari tata cara salat yang benar hingga pembiasaan membaca Al-Qur’an secara rutin di rumah.
Selama tiga hari ke depan, para siswa akan disuguhi berbagai materi menarik yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti kisah teladan Nabi, materi fikih puasa, hingga latihan ceramah singkat. Keterlibatan seluruh dewan guru secara langsung diharapkan mampu memberikan motivasi ekstra bagi siswa agar tetap semangat menjalankan ibadah puasa sambil menuntut ilmu.
Sebagai penutup, kegiatan yang berakhir pada hari Jumat nanti diharapkan mampu meninggalkan kesan positif yang mendalam bagi seluruh warga sekolah. Dengan terlaksananya Pesantren Kilat ini, SDN 13 Rambang Kuang berkomitmen untuk terus mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki fondasi iman yang kokoh dan jiwa sosial yang tinggi.
REPORT : JULIYAN
BEKASI, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul terungkapnya daftar penerima aliran dana “panas” dalam persidangan dakwaan pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).
Ketua Bidang Investigasi DPP IWO Indonesia Raga Siliwangi menegaskan bahwa dalam surat dakwaan Jaksa di persidangan telah menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan status tersangka.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Sarjan diduga menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, senilai Rp11,4 miliar. Namun, praktik lancung ini diduga melibatkan jejaring yang lebih luas.
IWO Indonesia menilai, jika nama-nama tersebut sudah muncul dalam surat dakwaan jaksa secara terperinci dengan nominal yang jelas, maka sudah ada alat bukti yang cukup bagi KPK untuk menaikkan status mereka.
”Nama-nama yang muncul dalam dakwaan jaksa KPK bukan sekadar rumor, melainkan sudah masuk dalam instrumen hukum formal di persidangan. Angkanya sangat fantastis, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kami di IWO Indonesia meminta KPK segera menetapkan status tersangka kepada para pihak yang terlibat. Jangan biarkan mereka tetap menjabat seolah tidak terjadi apa-apa,” tegas Raga Siliwangi.
IWO Indonesia juga mendesak KPK RI untuk segera mentersangkakan semua pihak yang terlibat kasus suap Bupati Bekasi yang sudah menikmati aliran dana dari Sarjan yang sudah di sebutkan oleh Jaksa dalam surat dakwaan di pengadilan Tipikor Bandung pada 9/3/2026.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami meminta KPK berani dan tegas. Angka miliaran rupiah ini bukan jumlah kecil, apalagi berkaitan dengan proyek infrastruktur seperti rehab sekolah dan drainase yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Siapa pun yang menikmati uang panas ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil,” tambahnya.
Pemberian paket pekerjaan senilai total Rp107 miliar ini dianggap telah melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih hingga UU Tipikor. IWO Indonesia berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Bekasi.
Tim Red
ACEH SINGKIL DN-II Peta birokrasi di Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, resmi jatuh ke titik nadir. Pada Senin (9/3), gelombang pengunduran diri massal dilakukan oleh hampir seluruh perangkat desa. Aksi “bedol desa” ini dipicu oleh rasa jijik dan mosi tidak percaya terhadap oknum Kades berinisial IPS yang diduga kuat terlibat skandal perzinaan hingga menghamili seorang gadis. (11/3/2026).
Pengunduran diri ini bukan sekadar protes biasa, melainkan pernyataan sikap bahwa para perangkat desa menolak memberikan loyalitas kepada pemimpin yang dianggap telah kehilangan moral dan harga diri.
Salah satu perangkat desa yang mengundurkan diri, berinisial S, menyatakan bahwa tetap bekerja di bawah perintah oknum Kades tersebut adalah sebuah penghinaan bagi integritas mereka sebagai pelayan masyarakat.
“Kami punya anak istri dan keluarga yang harus dijaga nama baiknya. Malu kami sudah sampai ke ubun-ubun. Bagaimana mungkin kami berdiri di depan warga sementara pemimpin kami diduga melakukan perbuatan sehina itu? Kami lebih baik meletakkan jabatan daripada mengabdi pada oknum yang sudah mengotori sumpah jabatannya sendiri,” tegas S dengan nada pedas.
Kritik menyengat juga datang dari tokoh masyarakat setempat, berinisial DB. Ia menyebut perilaku oknum Kades IPS telah meruntuhkan wibawa Desa Sintuban Makmur dan mencoreng nilai-nilai syariat di tanah Aceh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ini adalah tamparan keras bagi wajah desa kami. Seorang oknum Kades yang seharusnya menjadi teladan, justru menjadi sumber aib yang memalukan. Ini bukan hanya soal asusila, tapi pengkhianatan nyata terhadap sumpah jabatan di bawah kitab suci!” ujar DB.
Aksi mundur berjemaah para perangkat desa ini mengirimkan pesan kuat kepada Pj Bupati Aceh Singkil agar segera mengambil langkah diskresi. Masyarakat menuntut agar oknum Kades tersebut segera dicopot dari jabatannya demi memulihkan martabat desa yang kini hancur di mata publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades IPS yang menjadi pusat skandal ini masih memilih bungkam seribu bahasa. Sikap bungkam ini dinilai publik sebagai bentuk ketidakmampuan mempertanggungjawabkan perilaku amoral yang telah memicu kekacauan birokrasi di desanya sendiri.
Publisher -Red PRIMA
PURBALINGGA, DN-II Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk dengan sepeda motor pelajar di perempatan lampu lalu lintas Tugu Lancip, Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (1/3/2026), kini memasuki babak baru. Keluarga korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sembari memicu polemik publik terkait dugaan adanya muatan solar bersubsidi pada kendaraan pengangkut tersebut.
Laporan Resmi dan Landasan Hukum
Pihak keluarga korban, diwakili oleh Eko Suparsono, telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada 3 Maret 2026, yang tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Kepolisian Nomor: TBL/107/III/2026/Lantas.
Penyidikan awal oleh Unit Laka Lantas Polres Purbalingga merujuk pada Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Kronologi Kejadian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kecelakaan terjadi pada pukul 16.45 WIB, melibatkan sepeda motor Honda Supra 125 (AD-2050-BPF) yang dikendarai ANR (15) berboncengan dengan ZAS, serta truk Mitsubishi (Z-8385-NG) yang dikemudikan oleh AM (26), warga Banyumas.
Akibat insiden tersebut, ANR mengalami patah tulang kaki kanan, sementara ZAS mengalami luka lecet di wajah dan keretakan pada tulang kaki kanan. Saat ini, truk tersebut telah diamankan di Polsek Bobotsari sebagai barang bukti utama.
Sorotan Publik: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Di luar aspek kecelakaan lalu lintas, masyarakat menyoroti dugaan bahwa truk tersebut digunakan sebagai kendaraan pengangkut solar bersubsidi (pengangsu). Jika terbukti, perkara ini berpotensi merambah ke ranah tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM. 
Terkait dugaan tersebut, aparat penegak hukum dapat merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 undang-undang tersebut, ditegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Harapan Keluarga dan Penegakan Hukum
Keluarga korban mendesak pihak Polres Purbalingga agar melakukan penyelidikan secara transparan dan objektif. Selain aspek kelalaian di jalan raya, masyarakat berharap kepolisian mampu melakukan pengembangan pemeriksaan untuk membuktikan apakah kendaraan tersebut benar melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Purbalingga masih mendalami keterangan dari pengemudi (AM) dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan untuk Redaksi:
Ketepatan Hukum: Pastikan penyidik memverifikasi kelengkapan dokumen pengangkutan BBM (jika ada) saat truk diamankan untuk memastikan apakah solar tersebut masuk dalam kategori distribusi resmi atau ilegal. Tim Red
Sinergi BPP Muara Kuang dan TMI: Gelar Panen Ubinan Sekaligus Tanam Perdana Jagung Pakan
MUARA KUANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Kelompok Tani Harapan Baru di Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, sukses menggelar kegiatan panen ubinan sekaligus tanam perdana jagung pakan pada Senin (09/03/2026). Agenda ini dihadiri langsung oleh Koordinator Penyuluh (KORLU) BPP Kecamatan Muara Kuang beserta jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah setempat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap produktivitas pangan daerah.
Kegiatan strategis ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia (TMI) wilayah Kecamatan Muara Kuang, Hasan, yang didampingi oleh Denika selaku Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kecamatan Muara Kuang. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memastikan proses pengambilan sampel ubinan berjalan akurat guna memetakan potensi hasil panen riil di lapangan.
Setelah prosesi panen ubinan selesai, agenda utama dilanjutkan dengan aksi simbolis tanam perdana jagung pakan di lahan milik Kelompok Tani Harapan Baru. Langkah ini diambil sebagai upaya diversifikasi komoditas pertanian di Muara Kuang, mengingat potensi pasar jagung pakan yang sangat menjanjikan bagi peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan di masa mendatang.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mulyanto, selaku Ketua KORLU BPP Muara Kuang, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian petani saat ini karena hasil yang didapat tergolong sangat baik. “Berdasarkan pengukuran di lapangan, hasil ubinan kering kali ini mencapai 7,6 ton per hektar. Kami dari pihak BPP berkomitmen akan terus memberikan pendampingan teknis agar angka produktivitas ini bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujar Mulyanto.
Senada dengan hal tersebut, Hasan selaku Ketua umum TMI Kecamatan Muara Kuang menegaskan bahwa sinergi antarlembaga sangat krusial dalam mengawal kesejahteraan petani di akar rumput. “Tani Merdeka Indonesia hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan setiap kendala petani dapat teratasi dengan cepat. Kami sangat mendukung inisiatif tanam jagung pakan ini dan berharap semangat kelompok tani ini dapat menular ke wilayah lain,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan sesi diskusi lapangan antara petugas POPT, penyuluh, dan pengurus kelompok tani mengenai langkah antisipasi hama serta ketersediaan sarana produksi pertanian (saprodi). Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan sektor pertanian di Kecamatan Muara Kuang semakin mandiri dan mampu menjadi penopang utama ketahanan pangan di Ogan Ilir.
REPORT : JULIYAN
KAMPAR, DN-II Praktik dugaan komersialisasi pendidikan di Kabupaten Kampar mulai mendapat perhatian serius. Menyusul somasi keras dari Perkumpulan Insan Pers Keadilan (IPK), Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar akhirnya menerbitkan surat edaran larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.
Namun, langkah cepat tersebut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, surat edaran yang diterbitkan dikabarkan masih menggunakan tanda tangan pejabat lama, H. Aidil, kendati Kepala Disdikpora saat ini, Helmi, telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Buntut Somasi Tajam IPK
Kebijakan ini merupakan respon langsung atas Somasi bernomor 042/IPK/2026 yang dilayangkan Ketua Umum IPK, Pajar Saragih. Dalam somasi tersebut, IPK mengungkap adanya dugaan praktik “bisnis berbaju pendidikan” di Kecamatan Tapung Hulu, yang disinyalir melibatkan oknum berinisial Hnd beserta pihak terkait lainnya.
”Ini bukan lagi soal edukasi, tapi ajang bisnis yang mencekik wali murid. Kami menemukan pola sistematis yang menciderai integritas dunia pendidikan kita,” tegas Pajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
IPK menilai, praktik jual beli LKS ini telah melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang pihak sekolah atau komite melakukan penjualan buku maupun LKS.
Janji Penegakan Disiplin
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi sekolah yang melanggar aturan. Helmi menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan kedisiplinan.
”Jika ditemukan pelanggaran, sesuai ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan BKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk langkah penegakan disiplin lebih lanjut,” ujar Helmi saat dikonfirmasi awak media.
Publik Menagih Bukti Nyata
Kendati surat edaran telah diterbitkan, muncul keraguan di kalangan masyarakat terkait efektivitas kebijakan tersebut, terutama dengan masih adanya catatan administratif mengenai tanda tangan pejabat lama. Publik khawatir langkah ini hanya menjadi upaya meredam gejolak sesaat.
Pajar Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia memberikan ultimatum agar perubahan nyata segera terlihat di lapangan.
”Kami tidak main-main. Jika janji penertiban ini hanya lip service atau sekadar formalitas, kami siap membawa temuan ini ke ranah hukum. Laporan ke Kejaksaan atau Kepolisian menjadi langkah berikutnya jika tidak ada perubahan dalam 7×24 jam. Jangan jadikan wali murid komoditas bagi oknum nakal,” pungkas Pajar.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah nyata Disdikpora Kampar dalam membersihkan sekolah dari praktik jual beli LKS yang membebani orang tua siswa. (Tim Redaksi)
AKARTA, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) resmi melayangkan pengaduan serta permohonan perlindungan hukum kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali. Langkah ini diambil menyusul adanya serangkaian dugaan intimidasi yang terjadi di kantor LPK-RI DPD Bali pada awal Maret 2026.
Klarifikasi Kelembagaan
Dalam rilis resminya, DPP LPK-RI menegaskan bahwa aksi investigasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Bali yang melibatkan oknum tertentu merupakan inisiatif dari DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), atas nama Rasidin dan Sofyan.
“Secara kelembagaan, LPK-RI tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas kegiatan investigasi tersebut,” tegas pihak DPP LPK-RI.
Kronologi Kejadian
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketegangan bermula setelah DPP GWI melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ke Polda Bali pada Rabu (4/3/2026). Saat itu, Ketua LPK-RI DPD Bali, Wartikno, turut mendampingi pelapor. Diketahui, objek SPBU yang dilaporkan saat ini memang tengah dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Denpasar Tengah.
Pasca-pelaporan tersebut, suasana di kantor LPK-RI DPD Bali menjadi tidak kondusif:
Intimidasi Massa: Pada Rabu malam, sekitar 20 orang mendatangi kantor LPK-RI DPD Bali untuk menuntut pencabutan laporan. Salah satu oknum yang mengaku bernama Putu Yuli mengeklaim berasal dari Intel Korem.
Pengamanan Paksa: Pada Jumat (6/3/2026), Junaidi, Wakil Sekretaris LPK-RI DPD Bali, diduga dibawa paksa bersama kendaraannya oleh pihak yang mengaku dari Intel Korem.
Penyegelan Sepihak: Pada 7 Maret 2026, ditemukan selebaran tertempel pada dinding dan kaca kantor LPK-RI DPD Bali yang bertuliskan: “Tempat ini dalam pengawasan Tim Intel Korem 163/WSA. Tembusan Kesbangpol Provinsi Bali.” 
Pernyataan Resmi Ketua Umum
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa lembaganya sangat menjunjung tinggi integritas institusi TNI dan aparat keamanan. Namun, ia menyayangkan tindakan yang menimbulkan keresahan publik ini.
“Kejadian ini telah menimbulkan keresahan bagi pengurus, anggota, dan masyarakat sekitar. Kami menuntut perlindungan hukum serta klarifikasi resmi guna menjaga kehormatan lembaga kami dan wibawa TNI di mata publik,” ujar Fais Adam.
Poin Tuntutan LPK-RI
Dalam surat pengaduannya, DPP LPK-RI mengajukan tiga permintaan mendesak kepada jajaran pimpinan TNI:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perlindungan Hukum: Memberikan jaminan keamanan bagi kantor, pengurus, dan anggota LPK-RI DPD Bali.
Klarifikasi Resmi: Memastikan kebenaran status oknum yang mengaku dari Intel Korem (Putu Yuli) serta validitas selebaran pengawasan yang ditempel di kantor, demi menghindari disinformasi di masyarakat.
Preventif: Memberikan arahan agar tindakan serupa tidak terulang, sehingga kondusivitas wilayah tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, LPK-RI masih menunggu respons resmi dari pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.
Tim Red
BEKASI, DN-II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bekasi resmi melayangkan somasi (surat teguran) kepada Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi atas sikap bungkam kedua instansi tersebut terkait permintaan keterbukaan informasi hasil audit sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Surat somasi bernomor 047/IWO-I/BKS/S.Pm/III/2026 ini merupakan buntut dari tidak diresponnya permohonan audiensi yang diajukan IWOI sejak 24 Februari lalu.
Desak Transparansi Tiga BUMD Besar
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui kondisi kesehatan keuangan perusahaan daerah yang mengelola aset negara. Adapun tiga BUMD yang menjadi sorotan utama adalah:
PT Bekasi Putera Jaya (BPJ)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM)
PDAM Tirta Bhagasasi
”Kami mendesak transparansi. Sikap diam instansi terkait adalah bentuk pengabaian nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hasil audit lembaga publik bukanlah dokumen rahasia yang harus ditutupi dari masyarakat,” ujar Ade Gentong dalam keterangannya.
Dinilai Abaikan Instruksi Kepala Daerah
Selain pelanggaran UU KIP, IWOI menilai bungkamnya Inspektorat dan Kabag Ekonomi mencerminkan ketidakpatuhan terhadap instruksi Plt. Bupati Bekasi. Padahal, sebelumnya kepala daerah telah menyatakan komitmennya secara terbuka di media massa untuk membenahi tata kelola BUMD.
”Ini aneh, Plt. Bupati bicara transparan di media, tapi bawahannya justru menutup diri. Kami mempertanyakan apakah instruksi pimpinan memang tidak dijalankan atau ada hal lain yang disembunyikan,” tambah Sekretaris IWOI Bekasi, Karno Syarifudinsyah.
Deadline 3×24 Jam dan Ancaman Gugatan ke KI
IWOI memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3×24 jam bagi Inspektorat dan Kabag Ekonomi untuk memberikan jawaban tertulis serta menjadwalkan audiensi resmi. Jika somasi ini kembali diabaikan, IWOI siap menempuh jalur yang lebih ekstrem.
”Apabila tidak ada respon positif, kami akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum (demo) dan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI,” tegas Ade.
Lebih lanjut, Ade menyatakan kesiapannya membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI). Langkah ini dipandang perlu demi memastikan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin aset Kabupaten Bekasi dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Red)
KABUPATEN TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, resmi melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Brekat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan aset desa yang dinilai tidak transparan.
Drajat, selaku perwakilan warga, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada lima poin krusial yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan berkas laporan sejak akhir Januari lalu dan terus mengawal perkembangannya hingga saat ini.
Lima Poin Gugatan Warga
Berdasarkan keterangan Drajat pada Minggu (8/3/2026), berikut adalah rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemdes Brekat:
Tunjangan dan Operasional: Belum direalisasikannya tunjangan BPD selama satu bulan serta dana operasional tahun anggaran 2024.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengalihan Proyek Fisik: Pelaksanaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga menyimpang dari perencanaan awal, di mana pengerjaan justru dilakukan di bantaran sungai.
Mangkraknya Pembangunan Ruko: Proyek ruko desa di eks lahan SDN Brekat 3 dengan anggaran Rp107 juta. Hingga saat ini, progres fisik baru mencapai tahap pondasi (ukuran 16×8 meter).
Lelang Sewa Tanah Desa Non-Prosedural: Dugaan lelang tanah kas desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, pembayaran sewa dikabarkan sudah dilakukan warga dan PG Pangkah meski APBDes belum ditetapkan.
Anggaran BUMDes: Adanya ketidakjelasan (simpang siur) mengenai alokasi dan penggunaan anggaran yang dikucurkan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Informasi yang kami terima, sewa tanah bengkok itu dilakukan untuk durasi dua tahun dengan nilai Rp24 juta per hektar. Ini jelas patut dipertanyakan prosedurnya,” ujar Drajat.
Perkembangan Laporan di Kejaksaan dan Inspektorat
Drajat menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan telah merespons laporannya. Berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan (Firza), laporan tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tegal pada 9 Februari 2026.
“Saya sudah mendatangi Inspektorat pada 10 Februari lalu. Pihak Inspektorat menyatakan laporan mungkin sudah masuk namun masih dalam proses administrasi. Estimasi pemeriksaan disebutkan paling cepat 20 hari dan selambat-lambatnya 90 hari,” tambahnya.
Kepala Desa Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Brekat, Sabar, belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait pelaporan warga tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau respons apa pun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas persoalan ini demi transparansi tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.
Reporter: Teguh
KOTA TANGERANG, DN-II Slogan “Tangerang Ayo” kini dibayangi mendung dugaan praktik rasuah. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang tengah menjadi sorotan tajam menyusul mencuatnya dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital tahun anggaran 2024.
Anggaran Fantastis: Rp222 Juta per Unit
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp55,35 Miliar bersumber dari APBD-Perubahan 2024. Yang memicu polemik adalah harga satuan IFP ukuran 86 inci yang dipatok pada kisaran Rp221 juta hingga Rp222 juta.
Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, melabeli pengadaan ini sebagai “tragedi anggaran”. Menurutnya, harga pasar untuk spesifikasi serupa, bahkan untuk merk premium sekalipun, lazimnya berada di rentang Rp50 juta hingga Rp100 juta.
“Ada selisih lebih dari 100 persen. Ini bukan lagi soal efisiensi, melainkan indikasi kuat penggelapan uang rakyat secara terang-terangan,” tegas Syamsul dalam konferensi pers di Jalan Veteran, Tangerang, Kamis (26/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Teka-teki Merk: Belanja ViewSonic, Datang RO COMP?
Temuan tim investigasi di lapangan mengungkap kejanggalan pada proses pengadaan melalui e-katalog. Dokumen tersebut diduga mencantumkan merk ViewSonic sebagai acuan belanja. Namun, unit yang didistribusikan ke sejumlah SDN dan SMPN di Kota Tangerang justru bermerk RO COMP.
M. Aqil, SH., Ketua Biro Hukum GWI sekaligus pemerhati korupsi, menilai hal ini sebagai pelanggaran serius dalam kontrak pengadaan barang dan jasa.
“Jika di katalog tercantum merk A tetapi yang dikirim merk B, ada indikasi manipulasi spesifikasi untuk meraup keuntungan ilegal. Ini berpotensi merugikan negara secara masif,” ujar Aqil.
Soroti “Kegelapan Administratif”
Selain masalah harga, transparansi pengelolaan dana APBD di Disdik Kota Tangerang juga dipertanyakan. Dari total pagu jumbo Rp1,4 Triliun pada tahun 2024, hanya sekitar Rp190 Miliar yang dipublikasikan secara terbuka melalui SIRUP LKPP.
Aqil menilai pola ini sebagai bentuk “kegelapan administratif” yang sengaja dikonstruksi untuk menghindari pengawasan publik, yang mana hal ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembelaan Dinas Pendidikan
Merespons tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat resmi tertanggal 18 Februari 2026 membantah adanya pemahalan harga. Pihak Disdik berdalih bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Terkait minimnya data di SIRUP, Disdik mengklaim bahwa tidak semua item kegiatan wajib ditampilkan jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan jasa pihak ketiga. Namun, jawaban tersebut dinilai publik belum menjawab substansi mengapa harga per unit bisa melonjak hingga Rp220 juta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum
Kasus “Papan Tulis Sultan” ini kini menjadi ujian integritas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Banten. Syamsul Bahri menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
“Kami sedang merampungkan berkas bukti untuk dilaporkan secara resmi. Uang rakyat bukan jatah preman bagi pejabat. Siapa pun yang menikmati aliran dana haram ini harus bertanggung jawab di depan hukum,” pungkas Syamsul.
Kini, publik menanti langkah berani dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna membuktikan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai 50% dari total pagu anggaran tersebut.
(Redaksi/Tim Investigasi)
