Beranda » Kriminal » Halaman 18

Kriminal

MUARA ENIM, DN-II Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, aparat penegak hukum dinilai belum memberikan kepastian hukum yang transparan bagi korban.

Kritik keras datang dari Ali Sopyan, Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo), yang mendesak jajaran Polres Muara Enim segera meringkus pelaku. Menurutnya, perlindungan terhadap lansia adalah mandat undang-undang yang tidak boleh ditawar.

“Kami mendesak Polres Muara Enim segera bertindak tegas. Ini menyangkut kemanusiaan dan martabat orang tua yang seharusnya dilindungi, bukan dianiaya,” ujar Ali Sopyan.

Sorotan Terhadap Prosedur Hukum

Meski tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel telah turun ke lokasi untuk olah TKP dan mengumpulkan bukti, proses hukum dianggap berjalan di tempat. Irno Irawan, tokoh masyarakat Desa Sialingan, menyayangkan lambatnya penetapan tersangka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bukti-bukti di lapangan seharusnya sudah cukup bagi penyidik untuk menaikkan status perkara. Jika terus berlarut, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Muara Enim,” tegas Irno.

Tinjauan Hukum: Pelaku Terancam Pidana Berlapis

Secara hukum, pelaku penganiayaan lansia dapat dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, di antaranya:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman meningkat menjadi lima tahun penjara.

UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia: Mengamanatkan bahwa lansia berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk tindak kekerasan.

Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan): Jika penganiayaan tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, namun tetap diproses secara hukum.

Menanti Transparansi Polri

Ketidakjelasan perkembangan kasus ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di mata warga Belida Darat. Masyarakat menuntut adanya pernyataan resmi (SP2HP) yang menjelaskan sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Polres Muara Enim terkait kendala dalam penangkapan pelaku. Warga berharap keadilan segera tegak agar tidak timbul keresahan sosial yang lebih luas di Desa Sialingan.

(Irno/Red)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II Hasil pemeriksaan uji petik terhadap ketepatan sasaran penggunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) mengungkapkan adanya penyimpangan serius dalam distribusi Minyak Solar oleh PT PPN. Ditemukan bahwa penyaluran kepada sektor transportasi air dan nelayan melampaui batas rekomendasi serta kebutuhan riil di lapangan.

Total penyaluran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai 652.382,79 liter. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari kelebihan kuota rekomendasi, pelampauan kebutuhan teknis, serta ketidaksesuaian data pada sistem Business Intelligence (BI) My SAP.

Penyaluran Melebihi Rekomendasi SKPD

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, sebanyak 18 lembaga penyalur kedapatan menyalurkan Solar subsidi kepada kapal nelayan dan transportasi air melebihi volume yang ditetapkan dalam surat rekomendasi. Total kelebihan tersebut mencapai 196.199,03 liter.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran JBT wajib melalui proses verifikasi dan melampirkan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau SKPD terkait. Surat tersebut seharusnya menjadi instrumen kendali yang mencantumkan alokasi volume, nama kapal/pemilik, kapasitas mesin (GT), serta masa berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pemborosan di Sektor Transportasi Laut

Selain masalah administratif rekomendasi, ditemukan juga penyaluran yang melebihi kebutuhan teknis operasional kapal sebanyak 115.121,76 liter. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.847,76 liter berasal dari penyaluran melalui TBBM (Terminal BBM) atau Depot.

Modus kelebihan ini ditemukan pada kapal penumpang yang mendapatkan fasilitas harga subsidi. Secara aturan, pemberian BBM JBT seharusnya dibatasi berdasarkan:

Daya mesin (Horse Power).

Estimasi jam berlayar dan jam bersandar.

Kebutuhan one trip (pelabuhan ke pelabuhan) atau return trip jika di tujuan tidak tersedia TBBM.

Namun, hasil perhitungan ulang menunjukkan adanya empat sarana transportasi laut yang menerima pasokan jauh di atas kebutuhan bunker seharusnya.

Ketidaksesuaian Data Digital

Ketimpangan juga ditemukan pada integrasi data. Jumlah solar yang diterima di lapangan diketahui tidak sinkron dengan data yang tercatat dalam sistem Business Intelligence (BI) My SAP. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan digital yang selama ini digunakan untuk memantau distribusi BBM bersubsidi secara real-time.

Kondisi ini mempertegas perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga penyalur seperti SPBUN dan SPBB agar kuota subsidi negara tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Redaksi

GROBOGAN, JATENG, DN-II Praktik penambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kian meresahkan. Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas ini kini disinyalir telah merambah pada upaya pembungkaman pers melalui intimidasi dan intervensi redaksional.

Fenomena “Take Down” Berita: Pelanggaran Kode Etik?

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah media siber yang sebelumnya vokal menyuarakan aktivitas tambang di Dokoro tiba-tiba menghapus konten berita mereka. Dua di antaranya adalah media wartadinamika.news dan cakawalamerdeka.com yang terpantau menghasilkan tautan kosong (404 Not Found) pada tanggal 28 Februari.

Penghapusan berita tanpa alasan yang jelas ini menjadi sorotan serius. Secara hukum dan etika, pencabutan berita telah diatur secara ketat:

Pedoman Media Siber (Peraturan Dewan Pers No. 1/2012): Pada poin 5 ditegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan intervensi pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau terbukti berita bohong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Mewajibkan wartawan segera meralat atau mencabut berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca. Penghapusan sepihak tanpa penjelasan transparan mencederai fungsi kontrol sosial pers.

Intimidasi dan Ancaman Kekerasan

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengancaman fisik terhadap awak media luar daerah yang mencoba meliput di lokasi. Oknum pemilik tambang berinisial F diduga melakukan provokasi terhadap warga dan kelompok tertentu untuk melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang tidak “sejalan”.

Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”

Dilema Penegakan Hukum: Delik Biasa Bukan Aduan

Kapolres Grobogan melalui pesan singkat sempat mengarahkan warga untuk melapor. Namun, warga mengaku skeptis lantaran adanya trauma terhadap teror yang menimpa pelapor di masa lalu. Warga menganggap penutupan tambang selama ini hanyalah formalitas belaka.

Perlu ditegaskan bahwa penambangan tanpa izin (IUP) adalah Delik Biasa, bukan delik aduan. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak tanpa menunggu laporan masyarakat karena berdampak langsung pada kerugian negara dan kerusakan ekologi.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi diduga masih berlangsung. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas mafia tambang dan oknum di baliknya, guna menjamin keamanan warga serta kebebasan pers di Kabupaten Grobogan.

Tim Redaksi/Bawi, Jemu

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DN-II  Dewan Pers secara resmi mengabulkan aduan Pemimpin Redaksi Cybernasional.co.id, Kusmiadi, terkait sengketa pers dengan media Cardinalnews.co.id. Dalam putusan resmi tersebut, Dewan Pers menyatakan secara telak bahwa Cardinal News telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (27/2/2026).

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi praktik jurnalisme yang mengabaikan verifikasi dan hanya mengedepankan opini yang menghakimi. Dewan Pers menilai pemberitaan Cardinal News tidak berimbang serta mencederai martabat dunia pers nasional.

Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, memberikan tanggapan keras atas temuan Dewan Pers mengenai ketidakkompetenan pimpinan redaksi media Teradu.

“Seorang Pemimpin Redaksi adalah nakhoda sekaligus benteng terakhir etika di sebuah media. Kami di PRIMA mendukung penuh penegakan aturan ini demi menjaga marwah profesi Pemimpin Redaksi di Indonesia,” tegas Hermanius Burunaung.

Senada dengan PRIMA, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Ali Sofyan, menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang sesama insan pers secara serampangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kebebasan pers adalah mandat rakyat, bukan alat untuk memfitnah sepihak tanpa konfirmasi. Putusan Dewan Pers ini adalah kemenangan bagi jurnalisme sehat. Kami mengimbau seluruh wartawan untuk kembali ke khittah jurnalistik yang profesional dan beretika,” ujar Ali Sofyan.

Sesuai perintah Dewan Pers, Cardinal News diwajibkan memuat Hak Jawab dan permohonan maaf resmi dalam waktu 2 x 24 jam. Mengingat boks redaksi Teradu tidak mencantumkan alamat email yang valid, pihak Cyber Nasional telah melayangkan Hak Jawab tersebut melalui pesan resmi WhatsApp kepada Saudara Fiktorius guna memastikan pesan diterima.

Pemimpin Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi yang Akrab disapa Jhon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menyikapi pembangkangan terhadap keputusan Dewan Pers.

“Kami bergerak tegak lurus sesuai arahan Dewan Pers. Bilamana dalam tempo yang telah ditentukan oleh dewan pers pihak Teradu tidak memberikan Hak Jawab atau permohonan maaf, maka saya akan segera berunding dengan seluruh Dewan Pakar, Jajaran Pembina, dan Penasehat serta staf hukum yang ada dalam struktur organisasi Cyber Nasional untuk mengambil langkah hukum serius,” tegas Kusmiadi.

Langkah hukum yang dimaksud merujuk pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, di mana perusahaan pers yang mengabaikan Hak Jawab dapat diancam pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Redaksi Cyber Nasional bersama organisasi profesi (PRIMA dan IWO) akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ketaatan terhadap hukum adalah syarat mutlak bagi setiap media yang ingin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Bagi Cyber Nasional, kebenaran fakta adalah panglima, dan martabat profesi adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Publisher -Red

PALEMBANG, DN-II Aroma tidak sedap menyerbak dari proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi dengan modus pengurangan volume pekerjaan yang diperkirakan merugikan negara hingga 30%.

Ali Sopyan, pimpinan umum Media Rajawali News Group sekaligus tokoh Relawan Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyayangkan sikap bungkam Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang. Pasalnya, surat konfirmasi yang dilayangkan media Teropong Indonesia News (TIN) dengan nomor 301/TIN/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, hingga kini tidak mendapatkan respons.

“Sikap bungkam ini adalah bumerang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar dari konfirmasi wartawan? Kami meminta jajaran Kejati Sumsel segera turun tangan menangkap oknum ‘pejabat penjahat’ dan pemborong yang bermain,” tegas Ali Sopyan dalam keterangannya.

Anggaran Fantastis, Hasil Diduga Tak Sesuai RAB

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Perdagangan yang berlokasi di Jl. Demang Lebar Daun No. 2610 Palembang ini memiliki nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 9.550.000.000 dengan HPS senilai Rp 9.261.653.800.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan di lapangan oleh tim TIN dan Rajawali News menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan jahat antara pihak Dinas Perdagangan dengan pelaksana proyek, CV. Aprillia. Dugaan penyimpangan meliputi:

Pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari 30% dari total nilai proyek.

Kurangnya transparansi terhadap publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Desakan Pencopotan Jabatan

Ali Sopyan menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ia mendesak Pj Wali Kota Palembang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Perdagangan sebelum kasus ini melebar lebih jauh.

“Kami meminta Wali Kota segera menggeser Kepala Dinas Perdagangan. Tim V Pemburu Fakta Rajawali News Group akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada tanggapan, kami akan menggelar aksi damai dan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan,” lanjut Ali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang dilaporkan selalu menghindar dan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada instansinya.

(Team V Pemburu Fakta – Rajawali News)

REJANG LEBONG, DN-II Tindakan arogan yang jauh dari cerminan seorang pamong desa diduga dilakukan oleh Kepala Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Oknum Kades berinisial KUS bersama Sekretaris Desanya (Sekdes) dilaporkan melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Jumat (21/02/2026), saat seorang jurnalis dari media GlobalTV.com bersama rekan pers lainnya menyambangi kediaman Kades Air Nau dengan maksud baik. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan menanyakan transparansi terkait pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Bukannya mendapatkan jawaban yang kooperatif, para awak media justru mendapatkan perlakuan kasar. Berdasarkan pengakuan korban, Kades beserta Sekdes langsung menutup dan mengunci pintu rumah dari dalam.

“Kades berkata dengan nada ancaman, ‘Mau hidup atau mati kalian tidak bisa keluar dari rumah ini’. Ia juga menunjukkan gestur seolah-olah hendak mengambil senjata tajam,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Situasi mencekam tersebut membuat beberapa jurnalis merasa terancam keselamatannya hingga terpaksa menyelamatkan diri keluar dari kediaman tersebut.

Pelanggaran Undang-Undang Pers

Tindakan arogansi ini sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya memahami bahwa jurnalis bekerja sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh hukum. Sikap menutup diri yang disertai ancaman justru menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan anggaran di Desa Air Nau.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 18 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Langkah Hukum

Atas kejadian yang menimbulkan trauma dan hambatan kerja ini, pihak jurnalis menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi akan segera dilayangkan kepada pihak berwajib agar oknum pejabat desa tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kecamatan maupun aparat penegak hukum setempat terkait tindakan intimidasi ini.

Tim Redaksi

JAKARTA, DN-II Harapan besar Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 kini dibayangi persoalan transparansi. Proyek strategis pengadaan unit gerai rak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) senilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan tajam setelah perusahaan pemenang tender, PT Indoraya Multi Internasional, diduga tidak berada di alamat kantor resminya.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Kamis (26/2/2026), Head Office (HO) PT Indoraya yang tercatat di Plaza Kaha, Tebet, Jakarta Selatan, terpantau kosong tanpa aktivitas perkantoran. Alamat yang seharusnya menjadi pusat kendali proyek bernilai fantastis tersebut kini hanya menyisakan tanda tanya besar terkait keberadaan fisik perusahaan.

Jejak yang Terputus di Plaza Kaha

Seorang petugas keamanan di Plaza Kaha mengonfirmasi bahwa perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha Shoraya Lolyta Oktaviani tersebut telah meninggalkan lokasi sejak bulan lalu.

“Benar dulu ada PT Indoraya Multi Internasional, tapi sekarang sudah pindah bulan lalu. Saya kurang tahu pindahnya ke mana,” ujar petugas tersebut singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidakjelasan domisili ini menjadi ironi di tengah mandat besar yang diterima PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebagai entitas di bawah ekosistem Danantara, PT Agrinas seharusnya menerapkan standar Due Diligence (uji tuntas) yang ketat sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Tinjauan Yuridis: Kewajiban Domisili dan Transparansi

Ketidakjelasan alamat kantor pemenang tender bukan sekadar isu administratif. Secara hukum, hal ini bersinggungan dengan beberapa aturan krusial:

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pasal 5 dan Pasal 17 menegaskan bahwa perseroan harus memiliki tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Perubahan alamat wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Meskipun ini di ranah BUMN, semangat efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak. Ketidakjelasan domisili dapat dianggap sebagai risiko tinggi dalam pemenuhan kualifikasi administrasi.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Sebagai proyek yang menggunakan dana publik/negara, profil pemenang tender seharusnya dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.

Akuntabilitas di Ujung Tanduk

Pakar hukum pengadaan barang dan jasa menilai, keberadaan fisik kantor adalah bukti validitas dan bonafiditas sebuah entitas bisnis.

“Jika pemenang tender ratusan miliar saja sulit ditemukan kantornya, bagaimana publik bisa menjamin pengawasan dan layanan purna jual proyek tersebut? Ini bisa mencederai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ungkap seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Multi Internasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait perpindahan kantor tersebut. Begitu pula dengan PT Agrinas Pangan Nusantara yang belum memberikan keterangan mengenai dasar pertimbangan terpilihnya perusahaan tersebut di tengah tanda tanya mengenai keterbukaan informasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publik kini menanti, apakah proyek KDKMP ini akan tetap berjalan di jalur integritas, atau justru menjadi celah bagi praktik yang mencederai semangat bersih-bersih BUMN yang digelorakan pemerintah.

(Redaksi/tim)

Pj Sekda Ogan Ilir Kawal Legalitas Proses Ruislag Aset Daerah dan Desa

​PALEMBANG, WWW.DETIKNASIONAL.COM // Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., menghadiri rapat tindak lanjut realisasi proses ruislag (tukar guling) tanah pada Kamis (5/2/2026) di Kantor Penghubung Sumatera Selatan PTPN I Regional 7, Palembang. Pertemuan ini menjadi tahapan krusial bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam memastikan legalitas dan keabsahan pengalihan aset, baik milik daerah maupun milik desa. Fokus utama dalam agenda ini adalah sinkronisasi prosedur administratif agar seluruh aset yang dialihkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

​Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah tahapan administrasi penting, mulai dari penerbitan Berita Acara Hasil Rapat sebagai dokumentasi tertulis terkait kesepakatan nilai dan lokasi tanah pengganti. Selain itu, ditekankan pula mengenai mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan yang diproses melalui Bagian Pemerintahan atau Bagian Aset Sekretariat Daerah. Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama bagi penerbitan SK Bupati, terutama dalam pengalihan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum maupun pembangunan desa.

​Aspek penilaian aset juga menjadi perhatian serius melalui pelibatan tim penilai independen (appraisal) guna menetapkan nilai keseimbangan antara aset yang dilepaskan dengan aset pengganti. Prinsip keadilan nilai ini sangat ditekankan, di mana apabila ditemukan selisih harga, pihak terkait diwajibkan menyetorkan nilai tersebut ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses tukar guling tidak menyebabkan kerugian finansial bagi negara maupun pemerintah daerah.

​Khusus mengenai pengelolaan tanah kas desa, Dicky menjelaskan bahwa prosesnya memerlukan tahapan tambahan berupa penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tukar Menukar Tanah Desa. Perdes tersebut berfungsi sebagai landasan hukum di tingkat akar rumput sebelum berlanjut ke proses balik nama sertifikat tanah pengganti melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini merupakan bagian dari tertib administrasi pertanahan agar status kepemilikan aset pengganti memiliki kepastian hukum yang jelas dan permanen bagi masyarakat desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sebagai penutup, Pj Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa peran Sekretaris Daerah dalam proses ini mencakup fungsi koordinasi sekaligus pengawasan ketat terhadap aspek legalitas. Ia mengimbau agar seluruh tahapan ruislag dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanah Desa. Pengawasan ini dianggap vital guna mencegah potensi tindak pidana korupsi serta memastikan bahwa setiap kebijakan pengalihan aset benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kemajuan daerah.

Report : Juliyan

GROBOGAN, DN-II Praktik pertambangan ilegal (Galian C) di Kabupaten Grobogan memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Alih-alih mematuhi regulasi, oknum pengelola tambang diduga mulai menggalang massa untuk melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap awak media yang melakukan peliputan. (24/02/2026)

Intimidasi dan Provokasi Terhadap Pers

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul upaya provokasi yang mengarahkan warga untuk melakukan tindakan anarkis terhadap jurnalis. Oknum pengusaha berinisial F (alias P) bersama kroninya, diduga menghasut warga serta sesama jurnalis lokal untuk menolak kehadiran media dari luar daerah dengan narasi kedaerahan yang provokatif.

Bukti percakapan melalui pesan singkat (WhatsApp) menunjukkan adanya perencanaan untuk menghalangi kerja jurnalistik. Tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Landasan Hukum: Ancaman Pidana Menanti

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para pelaku provokasi dan pengelola tambang ilegal ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:

1. Penindasan Terhadap Pers

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”

2. Praktik Tambang Ilegal

Kegiatan penambangan tanpa izin di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.”

3. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dugaan penggunaan Solar subsidi untuk alat berat melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Meski sempat dilakukan penutupan oleh pihak kepolisian pada tahun 2023, aktivitas tambang fosfat dan tanah urug ini nyatanya kembali beroperasi. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Grobogan.

Dampak lingkungan seperti polusi udara, risiko tanah longsor, dan kerusakan infrastruktur jalan terus menghantui warga Desa Dokoro. Masyarakat berharap Polda Jateng dan Mabes Polri turun tangan untuk menindak tegas “orang kuat” di balik bisnis haram ini yang terkesan kebal hukum.

Tim Redaksi

PATI, DN-II Aroma tidak sedap dugaan penyalahgunaan wewenang tercium di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pati, khususnya pada Korwil Kecamatan Gabus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI Bima Sakti secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Dugaan konspirasi jahat ini disinyalir terjadi pada tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025. Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati.

Tiga Nama Masuk Radar Laporan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga orang yang dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik rasuah ini, yakni:

NK: Oknum PNS Penilik PAUD.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

EW: Oknum Kepala TK.

SW: Karyawan swasta.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skema penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah naungan Korwil Disdik Kecamatan Gabus.

Ancaman Pidana Berat Menanti

Direktur YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., dalam jumpa persnya menegaskan bahwa tindakan para terlapor memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

“Meskipun saat ini terdapat KUHP Baru (UU No. 1/2023), namun UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) tetap berlaku sebagai lex specialis. Ancaman hukumannya sangat serius, mulai dari penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah,” ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/02).

Bedah Pasal: Kecil Nilainya, Besar Sanksinya

Bima menjelaskan secara rinci dasar hukum yang dapat menjerat para pelaku, di antaranya:

Pasal 2 UU Tipikor: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan wewenang. Ancaman minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp50 juta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 12B (Gratifikasi): Penerimaan suap atau gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun.

Menariknya, Bima menekankan bahwa nilai nominal yang kecil (misalnya Rp1 juta) tidak serta-merta membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

“Selama ada unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, nominal kecil tetap bisa diproses hukum. Hal ini diperkuat dengan Perma No. 1 Tahun 2020 sebagai pedoman pemidanaan,” tambahnya.

Selain hukuman fisik, para pelaku juga terancam pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti serta perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polresta Pati untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

(Mury/Red)

You cannot copy content of this page