Beranda » Kriminal » Halaman 18

Kriminal

PURWAKARTA, DN-II Tragedi maut terjadi di kawasan pertambangan Gunung Sembung, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (14/03/2026). Dua orang pekerja tambang dilaporkan tewas seketika setelah tertimpa bongkahan batu berukuran besar saat sedang beraktivitas di lokasi yang diduga ilegal tersebut.

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Blok A Gunung Sembung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban berinisial J dan D tengah melakukan penggalian di bagian bawah tebing batu. Akibat tidak adanya penyangga yang memadai, bongkahan batu besar di atasnya runtuh dan langsung menghimpit tubuh kedua pekerja.

​Proses evakuasi berjalan dramatis. Jasad kedua korban baru bisa dikeluarkan setelah tim penyelamat mengerahkan alat berat ekskavator. Atas permintaan keluarga yang menolak otopsi (visum), jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka di Kampung Pasirkepuh, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani untuk dimakamkan.

​Desakan Penegakan Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menanggapi tragedi ini, Ali Sopyan dari Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo) angkat bicara. Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera turun tangan mengusut tuntas pemilik tambang dan melakukan penangkapan.

​”Kami mendesak Polda Jabar segera bertindak. Pertambangan di Gunung Sembung ini tidak memiliki izin Galian C. Ini murni penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara karena tidak ada retribusi pajak yang masuk ke daerah,” tegas Ali Sopyan.

​Mengangkangi Larangan Pemerintah

​Ironisnya, lokasi pertambangan ini dikabarkan telah ditutup oleh otoritas terkait, termasuk instruksi dari tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, aktivitas di lapangan tetap berjalan seolah-olah kebal hukum.

​”Sebut saja ‘Bapak Aing’ (Dedi Mulyadi) sudah melarang, tapi instruksi itu dikangkangi oleh pengusaha yang berjiwa preman. Kami menduga keras lokasi ini dibekingi oleh oknum-oknum tertentu sehingga mereka berani beroperasi tanpa standar keamanan kuari yang jelas,” tambah Ali.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum dapat dikonfirmasi. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pihak pengelola telah melarikan diri tak lama setelah insiden maut tersebut terjadi.

Tim Red

TEGA, DN-II Nasib malang menimpa Undung Suradi, seorang petani asal Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Lahan Timun seluas 5.000 meter persegi yang digarapnya diduga dirusak oleh sekelompok orang tepat saat memasuki masa tunggu panen. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Undung resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula dari sengketa masa sewa lahan. Undung menjelaskan bahwa ia menyewa lahan tersebut melalui seseorang bernama Burhanto dengan nilai kontrak Rp15.000.000 per tahun. Meski secara administratif masa sewa telah berakhir, Undung mengaku masih memiliki sisa masa tanam sekitar satu bulan lagi sebelum timun siap dipanen.

“Saya sudah memohon agar diberikan waktu tambahan satu bulan saja sampai panen tiba, namun permohonan itu ditolak,” ujar Undung.

Menurut keterangannya, perusakan tanaman timun tersebut diduga dilakukan oleh sekitar 15 orang. Aksi ini disaksikan oleh beberapa warga setempat, di antaranya Musa dan Tobing. Undung menyebut para pelaku diduga merupakan pihak dari Kepala Desa Brekat, Kecamatan Tarub, yang berinisial S.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menempuh Jalur Hukum

Didampingi kuasa hukumnya, Charles Sinaga, Undung kini mencari keadilan melalui jalur hukum. Hingga saat ini, pihak pelapor masih menunggu kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari pihak kepolisian,” tambah Undung.

Konfirmasi Pihak Terkait

Kasus ini mulai menyita perhatian warga Desa Jatimulya. Kerugian materil dan tenaga yang dialami petani menjelang panen dianggap sangat memprihatinkan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Brekat berinisial S belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan respons atau jawaban terkait tuduhan perusakan tersebut.

Reporter: Teguh

SURABAYA, DN-II Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, melayangkan kecaman keras terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto. Ia menduga proses penangkapan tersebut penuh kejanggalan dan terindikasi sebagai skenario yang sengaja dirancang untuk mendiskreditkan profesi jurnalis.

Peristiwa yang ditangani Polres Mojokerto ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara. Namun, Bung Taufik menilai cara-cara penangkapan tersebut sangat tidak elok dan berpotensi mencederai marwah kebebasan pers.

“Peristiwa ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Kami menyesalkan adanya upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi ancaman serius terhadap kehormatan profesi jurnalis,” ujar Bung Taufik dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Pertanyakan Unsur Pemerasan

Bung Taufik secara kritis mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, pemerasan seharusnya mengandung unsur ancaman atau tekanan fisik/psikis yang nyata. Ia menyoroti apakah permintaan uang terkait take down berita dapat dikategorikan sebagai ancaman pidana murni tanpa pengujian objektif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jika hanya persoalan permintaan nominal tertentu terkait penghapusan berita, apakah itu serta-merta disebut ancaman? Unsur pemerasannya di mana? Ini harus diuji secara objektif, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap produk pers,” tegasnya.

Ia pun membandingkan kasus ini dengan preseden hukum di Jawa Timur, di mana sering kali terdapat pola interaksi yang sudah terbangun antara pelapor dan terlapor sebelum OTT terjadi.

Bentuk Aliansi Peduli Jurnalis

Sebagai langkah nyata, Bung Taufik berencana membentuk Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Wadah ini diproyeksikan sebagai gerakan solidaritas untuk mengawal keadilan bagi wartawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Tak berhenti di situ, pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolda Jawa Timur dalam waktu dekat. Ia mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk merapatkan barisan.

“Kami akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Kami menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi jurnalis. Negara tidak akan sehat jika kebebasan pers dibungkam dengan skenario-skenario seperti ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan adanya rekayasa dalam proses OTT tersebut.

Tim Red

BENER MERIAH, DN-II Penyaluran bantuan hunian sementara (Huntara), dana tunai Rp8 juta, hingga dana Jadug di Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, kini menuai polemik. Warga setempat menduga penyaluran bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan diwarnai indikasi pemotongan dana.

​Sejumlah warga Desa Bale Keramat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data penerima yang berpotensi merugikan masyarakat terdampak bencana. Menurut warga, masih banyak pihak yang seharusnya berhak menerima namun justru terabaikan.

​”Masih ada warga yang rumahnya terdampak bencana tetapi tidak menerima bantuan sama sekali,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

​Kejanggalan Data dan Pemotongan Dana

​Selain masalah ketepatan sasaran, warga juga menyoroti adanya disparitas data jumlah penerima Huntara. Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 67 Kepala Keluarga (KK) yang menerima bantuan, namun penelusuran di lapangan menunjukkan hanya sekitar 47 KK yang terdata.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Warga menyebutkan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, hanya terdapat empat unit rumah yang rusak akibat bencana dan lima unit rumah di bantaran sungai yang memang layak diprioritaskan.

​Lebih jauh, warga melaporkan adanya pemotongan dana bantuan tunai sebesar Rp8 juta dengan nominal yang bervariasi. “Penerima yang rumahnya tidak terdampak bencana justru diduga dipotong Rp1,8 juta, sedangkan yang rumahnya terdampak dipotong Rp800 ribu,” tambah warga tersebut. Bahkan, beredar kabar bahwa oknum perangkat desa turut menerima bantuan tunai, meski tidak terdampak bencana.

​Desakan Penegakan Hukum

​Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Pemerintah Aceh melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan bencana.

​”Masalah bantuan musibah di Bener Meriah ini perlu mendapat perhatian serius. Gubernur Aceh sebaiknya turun tangan agar tidak ada oknum yang memperkaya diri dalam penyaluran bantuan tersebut,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

​Prof. Sutan menegaskan, jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi data atau penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum (APH) wajib melakukan penyelidikan menyeluruh.

​”Jika terbukti ada penyalahgunaan atau permainan data, maka hal ini masuk dalam kategori tindak pidana yang harus diproses hukum secara tegas,” tegasnya.

​Harapan Masyarakat

​Saat ini, masyarakat Desa Bale Keramat berharap APH segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat. Transparansi dalam penyaluran bantuan menjadi tuntutan utama warga agar hak masyarakat terdampak tidak disalahgunakan.

​”Harapan kami agar pihak berwenang segera memeriksa permasalahan ini secara objektif supaya semuanya jelas dan hak masyarakat tidak terzalimi,” tutup warga. (*)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA BARAT, DN-II Praktik peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, di kawasan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat, kembali menuai sorotan tajam. Meski sering digerebek oleh aparat, toko-toko yang berkedok menjual kosmetik tersebut seolah tidak pernah kapok dan tetap beroperasi dengan modus yang sama, memicu keresahan mendalam di kalangan warga setempat.

​Modus Operandi: Panggung Sandiwara di Balik Etalase

​Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa toko tersebut tampak seperti gerai kosmetik biasa, menjajakan produk kebersihan diri dan kecantikan. Namun, di balik etalase tersebut, transaksi ilegal obat-obatan terlarang berjalan lancar. Pembelinya pun didominasi oleh remaja yang datang silih berganti.

​Warga sekitar yang merasa terancam dengan keberadaan bisnis ini mengaku sudah jenuh dengan pola “kucing-kucingan” yang dilakukan para pelaku. “Toko ini adalah ‘titik maut’ bagi moralitas remaja. Kelihatannya jual bedak, tapi sebenarnya menjual racun. Kami sudah muak, tapi mereka seolah kebal hukum dan kembali buka tak lama setelah petugas pergi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/3/2026).

​Tantangan bagi Penegak Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Fenomena ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pemberantasan narkotika dan obat keras di tingkat akar rumput. Masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, untuk tidak hanya menindak penjaga toko di lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual atau bandar besar di balik rantai pasok obat ilegal tersebut.

​Secara hukum, pelanggaran ini bukan perkara sepele. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan keahlian merupakan tindak pidana serius dengan ancaman:

​Pidana penjara maksimal 12 tahun.

​Denda maksimal Rp5 miliar.

​Menanti Ketegasan Aparat

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Tambora maupun Polres Metro Jakarta Barat terkait langkah strategis untuk memutus rantai peredaran obat keras di wilayah Krendang Selatan secara permanen.

​Publik kini menunggu bukti nyata ketegasan aparat. Apakah hukum akan benar-benar tegak lurus, atau justru terus tumpul di hadapan bisnis gelap yang merusak masa depan generasi muda di gang-gang sempit Tambora.

​(Red/Tim)

SMPN 1 Rambang Kuang Tutup Kegiatan Pesantren Ramadhan 1447 H dengan Khidmat

​RAMBANG KUANG ” Www.detiknasional.com // Keluarga besar SMPN 1 Rambang Kuang resmi mengakhiri rangkaian kegiatan Pesantren Ramadhan 1447 Hijriah pada Jumat (13/03/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga minggu penuh di bulan suci ini ditutup dengan suasana khidmat dan penuh rasa syukur. Seluruh guru, staf, serta siswa-siswi berkumpul bersama untuk merayakan keberhasilan program penguatan karakter religius yang telah dijalankan dengan antusiasme tinggi.

​Selama masa pelaksanaan, kurikulum pesantren dirancang secara komprehensif untuk menyentuh berbagai aspek literasi Al-Qur’an. Siswa tidak hanya diajak untuk melakukan tadarusan bersama, tetapi juga diberikan bimbingan intensif dalam mengenal huruf Arab dan pendalaman metode Iqro’. Kehadiran guru ngaji yang kompeten memastikan setiap siswa, dari tingkat pemula hingga yang sudah lancar, mendapatkan bimbingan yang tepat sesuai dengan kemampuan masing-masing.

​Salah satu aspek menarik dari kegiatan tahun ini adalah program siraman rohani yang dilakukan secara kolaboratif. Materi keagamaan tidak hanya disampaikan oleh dewan guru, tetapi juga memberikan panggung bagi siswa-siswi untuk menyampaikan kultum singkat. Inisiatif ini bertujuan untuk melatih keberanian berbicara di depan umum sekaligus memperdalam pemahaman agama melalui perspektif teman sebaya, sehingga pesan moral yang disampaikan terasa lebih dekat dengan keseharian siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selain pembekalan teori dan ceramah, aspek hafalan juga menjadi prioritas utama melalui program tahfidz surat-surat pendek. Para siswa ditantang untuk memperkuat ingatan mereka terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bekal ibadah sehari-hari. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kecintaan yang mendalam terhadap Al-Qur’an, sehingga aktivitas mengaji tidak hanya berhenti saat bulan Ramadhan usai, melainkan menjadi identitas diri bagi siswa SMPN 1 Rambang Kuang.

​Dalam sambutan penutupnya, Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan kegiatan ini merupakan bukti sinergi yang kuat antara guru dan siswa dalam menjemput keberkahan di bulan suci. Kehadiran seluruh warga sekolah dalam acara penutupan ini menandai solidnya komitmen sekolah dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh secara spiritual.

​Menutup arahannya, Darmansyah, M.Pd. menyampaikan pesan mendalam bagi para anak didiknya. Beliau berpesan, “Kegiatan yang kita laksanakan selama tiga minggu ini bukanlah sekadar rutinitas tahunan, melainkan sebuah laboratorium karakter. Saya berharap cahaya Al-Qur’an dan kedisiplinan beribadah yang telah kita asah bersama dapat terus menyinari langkah kalian di luar bulan Ramadhan, menjadikan kalian pribadi yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi sesama.”

REPORT : JULIYAN

TANGERANG, DN-II Praktik pemalsuan pelumas (oli) kendaraan bermotor di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat dilakukan penggerebekan dan proses hukum pada tahun 2024, operasional pabrik pengemasan oli palsu di Jl. Kalisabi, Kecamatan Cibodas, diduga kembali berjalan aktif per Jumat (13/03/2026).

​Fenomena ini memicu pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum dan dugaan adanya praktik “koordinasi” ilegal yang melanggengkan bisnis barang ilegal tersebut.

​Ancaman Hukum dan Celah Regulasi

​Praktik pemalsuan merek ini jelas melanggar regulasi yang ada. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

​Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a, yang melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Terkait vonis 10 bulan penjara yang diterima pelaku berinisial ‘Satria’ sebelumnya, pakar hukum menilai bahwa vonis tersebut jauh dari ancaman maksimal, sehingga dinilai kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta gagal menciptakan efek jera (deterrent effect).

​Dugaan Aliran Dana “Koordinasi”

​Berdasarkan investigasi lapangan, pabrik di Cibodas serta jaringan distribusi di wilayah Cipondoh yang diduga dikoordinir oleh sosok berinisial ‘Bidun’ kembali aktif. Muncul informasi dari sumber terpercaya mengenai adanya setoran rutin kepada oknum aparat di berbagai tingkatan.

​Jika terbukti benar, oknum aparat yang terlibat dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e menegaskan ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

​Dampak Bagi Masyarakat

​Penggunaan oli palsu berisiko tinggi menyebabkan kerusakan fatal pada komponen mesin kendaraan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang menggantungkan mobilitasnya pada sepeda motor.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Polres Metro Tangerang Kota) dan otoritas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan beroperasinya kembali pabrik-pabrik tersebut, maupun tanggapan atas tuduhan keterlibatan oknum dalam jaringan ini.

​Tuntutan Transparansi

​Publik menuntut transparansi dari institusi penegak hukum. Pengabaian terhadap penindakan lanjutan atas pabrik yang sempat diproses hukum ini bukan hanya mencoreng citra Polri dan Kejaksaan, tetapi juga mengabaikan hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang.

​Diharapkan, pihak berwenang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengusutan tuntas, tidak hanya pada level operator di lapangan, tetapi hingga ke akar jaringan distribusi yang diduga kuat berada di balik “bisnis haram” ini. (Red/tea)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kota Tegal, DN-II Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Tegal Kota. Selama Februari hingga awal Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya.

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar. Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya di Mapolres Tegal Kota, Kamis (12/3/2026).

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

“Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota,” ujarnya di hadapan awak media.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan, termasuk menelusuri jaringan peredaran obat keras yang dijual secara ilegal di lingkungan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami tegaskan, pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kamtibmas tetap kondusif dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna mengatakan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 58,15 gram, obat berbahaya sebanyak 998 butir, serta psikotropika sebanyak 110,5 butir.

Selain narkotika, petugas juga menindak peredaran obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin. Obat-obatan tersebut diedarkan melalui jaringan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “warung Aceh”.

Menurut Ade, para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Ade. ( Bim )

Brebes, DN-II Guna menjamin kekhusyukan ibadah bulan suci Ramadhan dan menciptakan situasi kondusif menjelang arus mudik, Polres Brebes menggelar pemusnahan massal ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pemusnahan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilaksanakan jajaran Polres dan Polsek selama beberapa pekan terakhir di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Brebes, Kamis (12/03/2026) sore ini dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, serta dihadiri Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Kapolres Brebes menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari berbagai warung remang-remang, toko ilegal, serta distributor tak berizin.

AKBP Lilik menyebutkan Operasi Pekat merupakan langkah Polres Brebes untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah selama bulan Ramadhan serta sebagai upaya cipta kondisi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Candi (OKC).

“Sebanyak 3.072 botol miras pabrikan dan Miras Tradisional serta759 botol tuak (brangkal) kita musnahkan dalam kegiatan ini,” terang Kapolres Brebes usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selama pelaksanaan OKC ini, Kapolres beserta jajaranya juga akan melaksanakan berbagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Brebes dengan peningkatan patroli kewilayahan (Patroli beat) dibeberapa titik lokasi spesifik.

“Terkait dinamika adanya kenakalan remaja maupun gangguan Kamtibmas lainya, kami akan melaksanakan peningkatan patroli kewilayahan di beberapa wilayah spesifik. Patroli kita maksimalkan dan kita tingkatkan dengan area yang lebih luas” terang Kapolres Brebes

Selain itu, pihaknya juga berkoordiasi dengan stakholder terkait (Pemda) guna memberikan kegiatan yang positif kepada anak remaja sebagai upaya untuk menyalurkan kegiatan kegiatan yang positif selama liburan sekolah.

“Jika ditemukan adanya terjadi pelanggaran maupun kejadian yang melibatkan remaja tentunya akan ditindak dengan tegas dan terukur sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, metode pemusnahan dilakukan dengan cara seluruh botol miras ditata di area terbuka dan dihancurkan menggunakan alat berat (stumpers/tandem roller) hingga pecah dan cairannya mengalir ke saluran pembuangan yang telah disiapkan. (Casroni/Hms)

BANJARNEGARA, DN-II Aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berakhir ricuh pada Selasa (11/3/2026). Kepala Desa (Kades) Purwasaba, Welas Yuni Nugroho—yang akrab disapa Hoho Alkaf—melaporkan dirinya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok massa usai unjuk rasa.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan hasil seleksi penjaringan perangkat desa setempat. Aksi yang awalnya berjalan kondusif tiba-tiba memanas ketika massa mendesak pemerintah desa untuk membatalkan proses seleksi yang telah memasuki tahap pengumuman.

Hoho menuturkan, peristiwa pengeroyokan terjadi saat ia hendak meninggalkan area balai desa. Secara tiba-tiba, ia dikerumuni dan mendapatkan serangan fisik dari sejumlah oknum massa.

“Saat saya akan keluar dari balai desa, massa langsung menyerang dan mengeroyok saya. Akibat kejadian ini, kacamata saya pecah dan pakaian saya robek,” ujar Hoho melalui pernyataan resminya di media sosial, yang kini telah beredar luas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tudingan Kelalaian Pengamanan

Dalam pernyataannya, Hoho turut menyoroti respons aparat keamanan yang berada di lokasi kejadian. Ia menilai pengamanan kurang maksimal dalam mengantisipasi kericuhan, sehingga dirinya tidak mendapatkan perlindungan yang cukup saat serangan terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Hoho menyatakan rencana untuk melaporkan dugaan ketidaksiapan aparat di lapangan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Duduk Perkara Seleksi Perangkat Desa

Berdasarkan keterangan Kades, unjuk rasa ini dipicu oleh ketidakpuasan pihak tertentu yang gagal dalam proses seleksi perangkat desa. Massa menuntut agar tahapan seleksi dibatalkan dan dilakukan pengulangan.

Namun, Hoho menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tetap berpegang teguh pada pendiriannya. Ia memastikan bahwa seluruh proses penjaringan perangkat desa telah dilakukan secara prosedural sesuai regulasi yang berlaku.

“Proses penjaringan sudah sesuai mekanisme dan aturan. Kami tidak mungkin membatalkan hasil seleksi hanya karena tekanan dari pihak tertentu,” tegasnya.

Langkah Lanjutan

Hingga saat ini, Hoho menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait insiden kekerasan yang menimpanya. Ia menegaskan akan tetap meminta perlindungan hukum agar proses di desa tetap berjalan kondusif tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun.

Red/Pa

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page