Prof Sutan Nasomal Desak Gubernur Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Bantuan Huntara dan Dana Rp8 Juta di Bener Meriah
BENER MERIAH, DN-II Penyaluran bantuan hunian sementara (Huntara), dana tunai Rp8 juta, hingga dana Jadug di Desa Bale Keramat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, kini menuai polemik. Warga setempat menduga penyaluran bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan diwarnai indikasi pemotongan dana.
Sejumlah warga Desa Bale Keramat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data penerima yang berpotensi merugikan masyarakat terdampak bencana. Menurut warga, masih banyak pihak yang seharusnya berhak menerima namun justru terabaikan.
”Masih ada warga yang rumahnya terdampak bencana tetapi tidak menerima bantuan sama sekali,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Kejanggalan Data dan Pemotongan Dana
Selain masalah ketepatan sasaran, warga juga menyoroti adanya disparitas data jumlah penerima Huntara. Informasi yang beredar menyebutkan terdapat 67 Kepala Keluarga (KK) yang menerima bantuan, namun penelusuran di lapangan menunjukkan hanya sekitar 47 KK yang terdata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga menyebutkan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, hanya terdapat empat unit rumah yang rusak akibat bencana dan lima unit rumah di bantaran sungai yang memang layak diprioritaskan.
Lebih jauh, warga melaporkan adanya pemotongan dana bantuan tunai sebesar Rp8 juta dengan nominal yang bervariasi. “Penerima yang rumahnya tidak terdampak bencana justru diduga dipotong Rp1,8 juta, sedangkan yang rumahnya terdampak dipotong Rp800 ribu,” tambah warga tersebut. Bahkan, beredar kabar bahwa oknum perangkat desa turut menerima bantuan tunai, meski tidak terdampak bencana.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Pemerintah Aceh melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan bencana.
”Masalah bantuan musibah di Bener Meriah ini perlu mendapat perhatian serius. Gubernur Aceh sebaiknya turun tangan agar tidak ada oknum yang memperkaya diri dalam penyaluran bantuan tersebut,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Prof. Sutan menegaskan, jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi data atau penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum (APH) wajib melakukan penyelidikan menyeluruh.
”Jika terbukti ada penyalahgunaan atau permainan data, maka hal ini masuk dalam kategori tindak pidana yang harus diproses hukum secara tegas,” tegasnya.
Harapan Masyarakat
Saat ini, masyarakat Desa Bale Keramat berharap APH segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat. Transparansi dalam penyaluran bantuan menjadi tuntutan utama warga agar hak masyarakat terdampak tidak disalahgunakan.
”Harapan kami agar pihak berwenang segera memeriksa permasalahan ini secara objektif supaya semuanya jelas dan hak masyarakat tidak terzalimi,” tutup warga. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.