Beranda » Kriminal » Halaman 22

Kriminal

JAKARTA, DN-II Ketua Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Nusantara, Ali Sopyan, angkat bicara mengenai mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Pupuk Sriwijaya Palembang. Ali mengendus adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus periode 2024 yang dilaporkan pada 14 Februari 2025 lalu.

Menurut Ali, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut seolah “ditelan bumi” tanpa ada kejelasan status hukum yang transparan dari pihak berwenang.

Kritik Tajam Terhadap Kinerja KPK

Ali Sopyan menyatakan keprihatinannya terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dinilai lamban dalam merespons laporan masyarakat terkait sektor ketahanan pangan.

“Kami sangat prihatin. Jangan sampai pameo ‘hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah’ benar-benar terjadi di lembaga sekelas KPK. Kasus ini melibatkan kepentingan petani dan kerugian negara yang diduga sangat besar,” ujar Ali Sopyan kepada media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas

Relawan Rambo Nusantara menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau serta menagih perkembangan laporan ini ke gedung Merah Putih. Ali menduga ada kerugian keuangan negara yang signifikan dalam carut-marut distribusi atau pengadaan pupuk tersebut.

“Kami akan terus memburu kejelasan kasus ini. Rakyat berhak tahu ke mana aliran dana tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab. Tunggu langkah kami selanjutnya,” tegas Ali menutup pembicaraan.

Tim Prima

MUSI RAWAS, DN-II Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 24.316.93 Terawas (Bukit Beton), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Selain memicu kemacetan panjang di Jalur Lintas Sumatera, aktivitas ini diduga kuat dibekingi oleh oknum yang melakukan intimidasi terhadap pihak-pihak yang mencoba mengusik praktik tersebut.

Modus Antrean “Kendaraan Hantu”

Kepala Biro Media Cakra Buana Muratara, M. Sunandi, mengungkapkan bahwa SPBU Bukit Beton diduga melayani pengisian BBM bersubsidi dengan modus penggunaan “barcode” pada kendaraan tertentu secara berulang.

“Ratusan kendaraan antre dari pagi hingga pagi lagi tanpa henti. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera sering mengalami kemacetan parah. Masyarakat umum, terutama pengendara logistik, sering mengeluh karena tidak pernah kebagian Solar akibat antrean yang didominasi oleh armada itu-itu saja,” ujar Sunandi, Minggu (08/02/2026).

Sunandi menambahkan, pantauan di lapangan menunjukkan keganjilan pada jenis kendaraan yang mengantre. “Banyak truk pengangkut batu bara dalam keadaan kosong atau truk tanpa bak yang mengantre berkali-kali. Kami mendesak pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap manajemen SPBU ini,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Intimidasi dan Ancaman Keamanan

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru mendapat respons keras dari pihak yang mengaku sebagai keamanan SPBU. Seorang pria berinisial LAN secara terang-terangan melontarkan ancaman melalui pesan dalam bahasa daerah, meminta agar aktivitas di SPBU tersebut tidak diberitakan.

“Demlah Sunandi, jangan mau mengganggu SPBU Terawas. Cari yang lain saja. Yang menjaganya kakak saya, berarti saya juga ikut menjaga. Jangan buat berita yang tidak terbukti,” ujar LAN dalam kutipan bahasa daerah yang diterjemahkan.

Ia bahkan mengisyaratkan adanya potensi konflik fisik jika pihak media bersikeras menemui manajer atau mengusik operasional SPBU tersebut. LAN menyebutkan bahwa SPBU tersebut adalah sumber penghidupannya yang tidak boleh diganggu.

Respons Keamanan dan Manajemen

Sementara itu, M. Zakir, salah satu anggota Brimob yang disebut bertugas sebagai keamanan di lokasi, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait situasi di lapangan. “Saya sedang sakit cacar, Pak, belum bisa beraktivitas,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Manajer SPBU 24.316.93 Terawas (Bukit Beton) belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi maupun keterlibatan oknum dalam operasional mereka.

Masyarakat kini menunggu ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina Patra Niaga untuk menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum di SPBU tersebut, agar subsidi negara tepat sasaran dan tidak hanya dinikmati oleh oknum penimbun.

(TIM)

Detik-Nasional.Com — Banyak di antara kita merasa telah mencapai puncak spiritualitas melalui rutinitas ibadah yang padat. Namun, sebuah fenomena spiritual mengungkap realitas yang menggetarkan: banyak amalan ternyata “ditunggangi” oleh tipu daya ego dan gangguan non-fisik, sehingga gagal membuahkan perubahan akhlak yang nyata.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut adalah bedah mendalam mengenai pentingnya memurnikan tauhid dari intervensi jin dan tipu daya hati.

1. Paradoks Dzikir: Saat Lisan Berucap, Namun Hati Menolak

Dalam praktik penyucian jiwa (Tazkiyatun Nafs), sering ditemukan fenomena unik: seseorang mampu berdzikir mandiri selama berjam-jam, namun bereaksi keras—seperti mual, sesak, atau gelisah—saat diperdengarkan ayat Al-Qur’an oleh orang lain.

Hal ini mengindikasikan adanya “dualisme spiritual”. Dzikir tersebut mungkin baru sebatas hiasan lisan, sementara di relung hati terdalam masih ada “penghuni” lain yang merasa nyaman karena tidak terusik oleh esensi tauhid yang murni. Al-Qur’an menegaskan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Yaitu orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

Jika dzikir justru memicu gejolak negatif saat kebenaran datang, itu adalah alarm nyata bahwa ada intervensi jin yang sedang “berlindung” di balik rutinitas ibadah Anda.

2. Tipu Daya ‘Jalur Kanan’: Iblis di Balik Topeng Kesalehan

Iblis telah bersumpah untuk menyesatkan manusia tidak hanya melalui lembah maksiat, tetapi juga melalui puncak ketaatan. Inilah yang disebut dengan Godaan Jalur Kanan. Allah SWT berfirman mengenai janji Iblis:

“…saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka…” (QS. Al-A’raf: 16-17)

Godaan dari “kanan” adalah menyusupkan penyakit hati secara halus, seperti:

Ujub: Bangga berlebihan atas amal sendiri.

Riya: Haus akan pujian manusia.

Sum’ah: Senang jika kehebatannya didengar orang lain.

Jika ibadah meningkat namun rasa sombong dan dengki tetap kokoh, maka pahala Anda sedang mengalami “pencurian” secara sistematis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengapa Ibadah Gagal Menjadi Transformasi Akhlak?

Sering kita jumpai seseorang yang ahli ibadah namun tetap temperamental, kikir, atau gemar mencela. Hal ini terjadi karena ibadah kehilangan ruh utamanya: Ikhlas.

Beberapa faktor penyebab “kebocoran” spiritual ini antara lain:

Orientasi Transaksional: Beribadah hanya sebagai alat tukar agar bisnis lancar atau hajat duniawi terpenuhi, bukan karena cinta kepada Sang Khalik.

Bisikan Was-was: Setan menyusupkan keraguan atau niat mencari pengakuan manusia ke dalam dada (sebagaimana peringatan dalam QS. An-Nas).

Investasi Ego: Merasa lebih suci dibandingkan orang lain sehingga menutup pintu hidayah dan nasihat.

Solusi: Menuju Tazkiyatun Nafs (Penyucian Jiwa)

Al-Qur’an menjanjikan keberuntungan bagi mereka yang berani berbenah dan membersihkan diri dari segala bentuk polusi spiritual:

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams: 9-10)

Langkah praktis yang dapat ditempuh:

Taubat Nasuha: Mengakui penyimpangan niat di masa lalu secara jujur di hadapan Allah.

Tajdidun Niyah (Meluruskan Niat): Mengembalikan fokus bahwa “Lailahaillallah” berarti tidak ada tujuan dan tidak ada yang dicintai melebihi Allah.

Terapi Ruqyah & Edukasi Tauhid: Menggunakan sarana syar’i untuk membersihkan sisa-sisa energi negatif atau gangguan jin yang menghambat kekhusyukan.

Kesimpulan

Ibadah bukanlah sekadar angka statistik atau rutinitas mekanis, melainkan sarana transformasi diri. Tanpa pembersihan hati dari intervensi jin dan dominasi ego, kita hanya sedang membangun istana pasir yang akan runtuh seketika oleh badai kesombongan di akhirat kelak.

Editor: Redaksi Detik-Nasional
Tanggal: 9 Februari 2026

JAKARTA, DN-II Praktik bisnis layanan pijat di kawasan Tanjung Duren kini tengah menjadi sorotan tajam. SPA Honey Bee, yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, diduga membangun sistem “benteng” berlapis untuk membungkam fungsi pengawasan pers dan masyarakat di tengah kuatnya indikasi aktivitas yang melanggar hukum.

Pola Intimidasi: Melawan Mandat UU Pers

Setiap upaya awak media untuk melakukan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers kerap berujung pada penghadangan. Pihak manajemen diduga menerapkan prosedur tidak lazim yang menyalahi ketentuan hukum tentang kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers bagi wartawan yang berkunjung. Hal ini disebut-sebut sebagai instruksi dari oknum berinisial B, yang diklaim sebagai koordinator lapangan.

“Sosok ini diduga kerap menggunakan identitas berbeda di setiap cabang SPA. Taktik ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari pelacakan hukum jika terjadi masalah,” ujar seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan pendataan paksa identitas wartawan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk intimidasi psikologis. UU Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk melakukan investigasi tanpa tekanan. Aksi pengumpulan data pribadi ini dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk memetakan dan membungkam jurnalis yang kritis.

Kedok Legalitas di Tengah Aroma Prostitusi

Papan nama SPA yang terpasang secara resmi diduga kuat hanya menjadi selubung untuk menutupi aktivitas yang jauh dari tujuan relaksasi kesehatan. Pengamanan yang berlebihan dan sistem pendataan paksa terhadap wartawan mengindikasikan adanya rahasia yang sengaja disembunyikan di balik tirai kamar layanan.

Jika dugaan praktik prostitusi terselubung ini terbukti, hal tersebut tidak hanya mencoreng citra pariwisata Jakarta, tetapi juga membuktikan lumpuhnya pengawasan di wilayah tersebut.

Menanti Ketegasan Satpol PP dan Polda Metro Jaya

Publik kini menanti keberanian Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk bertindak tanpa pandang bulu. Jika terbukti melanggar, SPA Honey Bee terancam sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku:

Pencabutan Izin Usaha (TDUP): Sesuai Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015, usaha pariwisata yang memfasilitasi praktik prostitusi wajib ditutup permanen.

Sanksi UU PDP: Penyalahgunaan data pribadi wartawan untuk intimidasi dapat dijerat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman denda miliaran rupiah.

Pidana Umum (KUHP): Pengelola yang terbukti berperan sebagai muncikari dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Jangan sampai kawasan Ruko Sentra Bisnis menjadi zona “kebal hukum” di mana aturan internal pengusaha lebih kuat daripada undang-undang negara. Penyelidikan yang transparan sangat diperlukan untuk menjaga integritas demokrasi dan supremasi hukum di Ibu Kota.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Tim Redaksi)

MRANGGEN, DN-II Tabir di balik pengelolaan Koperasi Merah Putih (KOPDES) Mranggen semakin terkuak lebar. Di tengah ancaman pengusiran pedagang yang jatuh tempo pada 10 Februari besok, terungkap angka perputaran uang yang sangat fantastis. Berdasarkan data tagihan Januari 2026, terdapat 34 pedagang yang nasibnya kini berada di ujung tanduk. Minggu, (8/2/2026).

Hasil kalkulasi tim redaksi menunjukkan bahwa KOPDES Mranggen diperkirakan menarik dana rutin dari 34 pedagang mencapai lebih dari Rp25 Juta setiap bulan, atau menembus angka Rp306 Juta per tahun. Angka ini murni berasal dari retribusi harian dan sewa bulanan yang dipungut dari para pencari nafkah di Komplek Pondok Majapahit 2.

“Ini angka yang sangat besar untuk ukuran pasar desa. Pertanyaannya, ke mana uang ratusan juta itu mengalir? Mengapa saat pedagang menunggak beberapa ratus ribu saja, koperasi langsung bertindak arogan dengan ancaman pengusiran?” tulis redaksi dalam kritiknya.

Dalam daftar tagihan Januari, total tunggakan dari 34 pedagang “hanya” sebesar Rp7.888.000. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan total pemasukan tahunan koperasi yang mencapai ratusan juta. Namun, pihak pengurus tetap bersikeras memberikan label merah dan mengancam akan mengambil alih lapak.

Kebijakan ini dinilai sebagai praktik “perampokan” ruang usaha rakyat secara sistematis. Dengan uang pendaftaran yang sudah disetor sebesar Rp650.000 per orang, koperasi seharusnya memiliki bantalan sosial untuk membantu anggota yang kesulitan, bukan justru menjadi eksekutor yang mematikan rezeki warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi mendesak Pemerintah Desa Mranggen dan Dinas Koperasi Kabupaten Demak untuk segera melakukan audit transparan. Bagaimana mungkin lembaga yang memungut lebih dari Rp300 Juta per tahun dari rakyat kecil tidak memiliki skema keringanan bagi anggotanya yang sedang terpuruk?

Rakyat Mranggen menunggu jawaban. Jangan biarkan koperasi yang seharusnya menjadi penolong, justru menjelma menjadi predator yang menghisap keringat pedagang kecil hingga kering.*(Red)

​SMPN 1 Rambang Kuang Resmi Melantik Pengurus OSIS Periode 2026/2027

​RAMBANG KUANG, WWW.DETIK-NASIOANAL.COM // SMPN 1 Rambang Kuang sukses melaksanakan upacara pelantikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) untuk masa bakti periode tahun 2026/2027. Kegiatan khidmat ini berlangsung pada hari Kamis (15/01/2026) dan dipusatkan di lapangan utama SMPN 1 Rambang Kuang dengan diikuti oleh seluruh siswa, guru, serta staf kependidikan.

​Pelantikan kepengurusan OSIS yang baru ini dihadiri dan dilantik langsung oleh Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd. Prosesi dimulai dengan pembacaan surat keputusan kepala sekolah mengenai susunan pengurus baru, yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji jabatan di hadapan seluruh peserta upacara sebagai bentuk komitmen menjalankan amanah.

​Dalam suasana yang penuh semangat, dilakukan pula prosesi serah terima jabatan dari pengurus OSIS periode sebelumnya kepada pengurus yang baru. Penyerahan bendera pataka OSIS menjadi simbol beralihnya tongkat estafet kepemimpinan dan tanggung jawab organisasi kepada putra-putri terbaik sekolah yang telah terpilih melalui proses seleksi yang ketat.

​Darmansyah, M.Pd dalam amanatnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pengurus OSIS lama atas dedikasi dan kontribusi mereka selama satu tahun terakhir. Beliau berharap agar segala pengalaman organisasi yang telah didapatkan dapat menjadi bekal berharga bagi pengembangan diri mereka di masa yang akan datang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kepada pengurus OSIS periode 2026/2027 yang baru dilantik, Darmansyah, M.Pd berpesan agar mereka mampu menjadi teladan bagi siswa lainnya dalam hal kedisiplinan dan prestasi. Beliau menekankan pentingnya kerja sama tim serta inovasi dalam menyusun program kerja yang dapat mengharumkan nama baik SMPN 1 Rambang Kuang.

​Upacara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para guru dan sesi foto bersama sebagai dokumentasi sejarah sekolah. Dengan resminya pelantikan ini, diharapkan pengurus OSIS yang baru dapat segera menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kreativitas siswa di lingkungan sekolah.

REPORT : JULIYAN

SMPN 1 Rambang Kuang Peringati Isra Mi’raj dengan Khidmat dan Meriah

​RAMBANG KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // SMPN 1 Rambang Kuang menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada hari Kamis (30/01/2026). Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan sekolah ini menjadi momentum penting bagi seluruh warga sekolah untuk mengenang kembali perjalanan agung Rasulullah SAW sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual di tengah perkembangan zaman.

​Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, dewan guru, staf tata usaha, serta seluruh siswa-siswi. Kehadiran para tenaga pendidik ini memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter dan akhlak mulia bagi generasi muda di lingkungan sekolah.

​Suasana religius sangat terasa dengan rangkaian acara yang disusun secara apik. Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan lantunan selawat Nabi yang dibawakan oleh grup rebana sekolah. Iringan gendang rebana yang harmonis menambah kekhusyukan dan kemeriahan, sekaligus menunjukkan bakat seni religi para siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam sambutannya, Darmansyah, M.Pd selaku Kepala Sekolah menyampaikan pesan mendalam mengenai esensi dari peristiwa Isra Mi’raj. Beliau menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar sejarah masa lalu, melainkan pengingat bagi setiap muslim tentang pentingnya perintah salat lima waktu sebagai tiang agama yang harus dijaga dengan disiplin dan penuh keikhlasan.

​Lebih lanjut, Darmansyah, M.Pd berharap agar semangat peringatan ini dapat diimplementasikan siswa dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam meningkatkan kedisiplinan belajar. Beliau berpesan agar nilai ketaatan yang diajarkan dalam ibadah salat mampu membentuk pribadi siswa yang jujur, bertanggung jawab, serta hormat kepada orang tua dan bapak-ibu guru.

​Kegiatan ditutup dengan tausiah keagamaan yang mengupas hikmah perjalanan Rasulullah dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga ke Sidratul Muntaha. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar dan tertib, meninggalkan kesan mendalam serta semangat baru bagi keluarga besar SMPN 1 Rambang Kuang untuk terus memperbaiki diri.

REPORT : JULIYAN

Slawi, DN-II Kepolisian Resor Tegal melalui Polsek Lebaksiu bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal menangani peristiwa penemuan jenazah di aliran Sungai Gung, tepatnya di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban diketahui bernama Ajun Arman Permadi bin Wahrudin, lahir di Tegal pada 29 Juni 2008, berstatus pelajar, dan beralamat di Desa Kreman RT 06 RW 01, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penemuan jenazah di aliran sungai dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lebaksiu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lebaksiu yang dipimpin Kapolsek Lebaksiu AKP Eko Darmojo, S.H., segera mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tegal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Unit Identifikasi serta BPBD Kabupaten Tegal untuk proses evakuasi.

Jenazah dievakuasi menggunakan ambulans PMI Kabupaten Tegal ke RSUD Dr. Soesilo Slawi untuk dilakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dan tidak ditemukan unsur pidana. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar sungai dan saluran air, terutama pada kondisi cuaca ekstrem.

Red

BANDUNG, DN-II Seorang balita berinisial RAJR, putra dari pasangan Regi Indra Tobi dan Devi Gustini, dilaporkan mengalami pembengkakan hebat dan demam tinggi pasca-menjalani imunisasi rutin di Puskesmas Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada 4 Desember 2025.

Kondisi bekas suntikan yang kian memburuk memicu kekhawatiran orang tua, yang kemudian membawa kembali sang anak ke Puskesmas. Meski pihak Puskesmas telah menerbitkan surat rujukan ke RSUD, keluarga merasa ada ketidakberesan dalam prosedur awal.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tenaga Medis

Pihak keluarga menduga pembengkakan tersebut merupakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang tidak ditangani sesuai standar. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa tindakan penyuntikan dilakukan oleh oknum peserta magang, bukan tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki kewenangan klinis.

Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap nakes yang memberikan pelayanan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Yuridis: Tanggung Jawab Hukum Puskesmas

Dalam sistem hukum Indonesia, kasus dugaan kelalaian medis atau malpraktik kini merujuk pada beberapa aturan krusial:

Tanggung Jawab Profesi (UU Kesehatan No. 17/2023): Berdasarkan Pasal 308, sebelum masuk ke ranah pidana, nakes yang diduga melakukan kelalaian harus melalui pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran standar profesi atau standar operasional prosedur (SOP).

Kelalaian yang Menyebabkan Luka (KUHP):

Jika terbukti ada unsur kelalaian fatal (culpa), nakes dapat dijerat Pasal 360 KUHP (menyebabkan luka berat atau luka yang menimbulkan penyakit/halangan sementara) dengan ancaman pidana penjara atau kurungan.

Hak Atas Ganti Rugi:

Sesuai Pasal 273 UU Kesehatan, pasien berhak menuntut ganti rugi terhadap tenaga medis atau penyelenggara kesehatan (Puskesmas) atas kerugian yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan.

Pengawasan Tenaga Magang:

Jika benar tindakan dilakukan oleh peserta magang tanpa supervisi ketat dari dokter/bidan penanggung jawab, hal ini melanggar prinsip vicarious liability, di mana fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas tindakan personil di bawah pengawasannya.

Upaya Hukum Keluarga

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak keluarga menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan.

“Kami hanya ingin kejelasan, apakah prosedur yang dijalankan sudah benar? Mengapa anak kami jadi begini? Kami akan meminta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas Cicalengka maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung guna memastikan validitas informasi dan kronologi kejadian dari sisi medis. (AC)

JAKARTA, DN-II Kusman, seorang ayah asal Desa Sabo, Sulawesi Tengah, saat ini berada dalam kondisi syok berat setelah menerima kabar memilukan dari putrinya, Nur Fadilah (18), sekitar dua hari yang lalu (2 Februari 2026). Putrinya melaporkan bahwa ia tengah menjadi korban penyekapan dan penyiksaan berat oleh sindikat perdagangan orang di Malaysia. (4/2/2026).

Keluarga semakin terpukul setelah mendapat informasi bahwa seluruh dokumen identitas asli termasuk paspor korban saat ini ditahan oleh pelaku. Hal ini diduga dilakukan sindikat untuk memutus ruang gerak dan mencegah korban melarikan diri. Kusman secara langsung memohon bantuan mendesak kepada Pemerintah Pusat agar hari ini juga dilakukan langkah konkret penyelamatan. “Saya sangat khawatir. Saya mohon kepada pemerintah, tolong selamatkan anak saya sekarang juga. Saya ingin dia bisa pulang lagi ke Indonesia,” ujar Kusman penuh harap.

Berdasarkan pengakuan Nur Fadilah dalam 48 jam terakhir, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi karena menolak dipaksa bekerja di tempat prostitusi:

1. Penyiksaan Fisik: Korban mengalami luka memar di punggung dan perutnya ditendang oleh pelaku setiap kali menolak melayani tamu.

2. Pelecehan Ibadah: Pelaku merobek mukenah milik korban agar ia tidak bisa melaksanakan salat serta memaksanya mengenakan pakaian seksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Dokumen Disita: Paspor dan seluruh identitas fisik korban dikuasai oleh pelaku, sehingga korban tidak memiliki akses hukum secara mandiri di lokasi penyekapan.

4. Ancaman Pemindahan: Terdapat ancaman serius bahwa korban akan dipindahkan ke negara lain dalam waktu dekat, yang dikhawatirkan akan memutus akses penyelamatan selamanya.

Guna mempermudah Pemerintah menelusuri keberadaan korban karena dokumen aslinya telah disita pelaku, berikut adalah identitas resmi korban:

– Nama Lengkap: Nur Fadilah

– NIK: 7206046505070001

– Asal: Desa Sabo, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, Sulawesi Tengah

– Nomor Paspor: X7876938 (Diterbitkan di Kantor Imigrasi Batam pada 28 Januari 2026)

Keluarga mendesak tindakan nyata dalam hitungan jam kepada:

– Menteri Luar Negeri RI: Segera menginstruksikan KBRI Kuala Lumpur untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia guna mencari korban berdasarkan data paspor yang telah dilampirkan.

– Menteri Tenaga Kerja & Kapolri: Mengusut tuntas keterlibatan agen di Batam yang menerbitkan paspor korban secara non-prosedural.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Pemerintah Pusat: Menjamin kepulangan Nur Fadilah ke pelukan keluarganya secepat mungkin.

Pernyataan Redaksi:

Pencantuman foto dan identitas lengkap korban dilakukan atas persetujuan dan permintaan langsung dari Kusman (ayah korban) kepada redaksi. Langkah ini diambil secara sadar dengan tujuan agar Pemerintah dapat segera menelusuri keberadaan dan menemukan korban, terutama karena paspor fisik korban telah ditahan oleh sindikat pelaku.

Publisher -Red
Reporter CN -Nakir

You cannot copy content of this page