MAJALENGKA, DN-II Pelarian pelaku pembunuhan sadis yang korbannya ditemukan di dalam koper berakhir sudah. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil membekuk tersangka berinisial R di tempat persembunyiannya di wilayah Majalengka, Selasa (17/2/2026).
Kronologi Penangkapan
Pengejaran terhadap R dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi identitas korban berinisial S dan melacak jejak terakhir tersangka. Pelaku diketahui melarikan diri ke kediaman istrinya sesaat setelah membuang jasad korban.
Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengepung lokasi dan mengamankan tersangka. Saat ini, R telah dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Motif: Terlilit Utang Piutang
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi keji tersebut diduga kuat dipicu oleh sengketa finansial. Masalah utang piutang yang tak kunjung usai membuat tersangka gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban.
“Dugaan sementara motifnya adalah perselisihan terkait utang piutang antara pelaku dan korban. Namun, kami masih mendalami keterangan pelaku untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan atau motif tambahan lainnya,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan resminya.
Ancaman Hukuman Berat
Selain mengamankan pelaku, polisi kini tengah mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk alat yang digunakan untuk menghabisi korban dan koper yang digunakan untuk menyembunyikan jasad.
Atas perbuatannya, tersangka R terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hingga saat ini, jenazah korban S telah menjalani proses autopsi. Pihak keluarga yang terpukul atas kejadian ini meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Reporter: Rio
PALU, SULTENG, DN-IIÂ Tabir gelap operasional perkebunan sawit di Morowali Utara akhirnya tersingkap melalui langkah luar biasa Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam dokumen resmi yang bocor ke publik, Gubernur secara tegas memerintahkan pemberhentian total operasional PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS), yang diduga kuat telah melakukan praktik “perampokan” ruang publik dan kawasan konservasi selama belasan tahun tanpa alas hak yang sah. (15/2/2026).
Surat Perintah bernomor resmi yang ditandatangani Gubernur Anwar Hafid tersebut mengungkap fakta-fakta mengerikan yang mencoreng wajah penegakan hukum agraria di Indonesia. PT KLS ditemukan bukan hanya beroperasi dengan izin lokasi yang telah “mati” (kadaluwarsa) selama 12 tahun, tetapi juga dengan berani merambah kawasan Cagar Alam Morowali sebuah benteng konservasi yang seharusnya dilindungi negara.
Langkah tegas Gubernur ini sekaligus menjadi kritik pedas bagi sistem pengawasan selama ini. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa menguasai tanah negara secara ilegal, menghindari pajak sektor perkebunan (PBB-P3), dan mengabaikan hak-hak masyarakat tanpa tersentuh hukum selama lebih dari satu dekade?
“Ini bukan sekadar masalah administratif, ini adalah dugaan tindak pidana kehutanan dan pertanahan yang telanjang di depan mata,” tegas isi dokumen tersebut yang menyoroti bahwa PT KLS hanya membayar pajak kelas “pedesaan” (PBB-P2) untuk menutupi jejak operasional perkebunan skala besarnya.
Meskipun surat ini telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Pertanian, hingga Menteri LHK, publik kini bertanya-tanya: Apakah Jakarta akan tetap diam?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Gubernur Sulteng telah memberikan tenggat waktu sempit selama 20 hari kerja bagi instansi terkait termasuk Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan dan pelaporan pidana. Keberanian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini kini menjadi bola panas di tangan Pemerintah Pusat. Jika tidak ada tindakan nyata dari kementerian terkait di Jakarta, maka jargon “Reformasi Agraria” dan “Perlindungan Lingkungan” hanyalah pepesan kosong di atas kertas.
Poin Utama Tuntutan Publik Berdasarkan Perintah Gubernur:
– Hentikan Total: Dinas Perkebunan diperintahkan menyetop seluruh aktivitas PT KLS tanpa kompromi.
– Audit Pajak: Bongkar potensi kerugian negara akibat manipulasi pajak PBB yang dilakukan perusahaan.
– Pidana Kehutanan: BKSDA harus segera menarik kendali atas lahan Cagar Alam yang tumpang tindih secara ilegal.
– Cabut Izin: Mendesak DPMPTSP dan BPN menghapus seluruh status hukum PT KLS dari tanah Morowali Utara.
Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan berita. Sehubungan dengan rilis ini, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, tanggapan, atau klarifikasi atas fakta-fakta yang tertuang dalam dokumen Surat Perintah Gubernur tersebut. Hak jawab dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi atau korespondensi yang tersedia demi terciptanya informasi yang akurat dan berimbang.
Publisher -Red
Reporter CN -M Nakir
PANTAI MEKAR, DN-IIÂ Di tengah klaim kemajuan ekonomi nasional, sebuah borok sistemik terungkap di Desa Pantai Mekar. Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (Formades PM) resmi melayangkan mosi tidak percaya dan melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan hak warga kategori duafa yang berlangsung sejak tahun 2020. (13/2/2026).
Skandal Anggaran di Level Akar Rumput
Sebanyak 276 warga duafa diduga menjadi korban pengabaian sistemik. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 284 penerima manfaat yang sah, hanya 8 orang yang baru menerima haknya setelah adanya desakan massa. Sisanya, 276 jiwa, masih berada dalam ketidakpastian.
Indikasi korupsi ini menguat setelah audit sampling menunjukkan bahwa dana sebesar Rp32 juta hanya mampu menutupi 8 orang, menyisakan lubang besar dalam buku alokasi Dana Desa.
Tinjauan Yuridis: Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan oknum perangkat desa ini tidak hanya melanggar etika kepemimpinan, tetapi juga bertentangan dengan beberapa instrumen hukum nasional:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme.
Pasal 82: Warga Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Dugaan penahanan dana BLT masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau hak masyarakat miskin.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa:
Penyalahgunaan BLT Dana Desa merupakan pelanggaran berat terhadap instruksi pemanfaatan anggaran prioritas nasional untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Prioritas yang Menyimpang
Formades PM menyoroti adanya ketimpangan tajam antara realita lapangan dengan citra yang dibangun desa. Di saat anggaran desa diduga “menguap” untuk kepentingan elite dan formalitas infografis, perut rakyat kecil justru dibiarkan kosong.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Video dan data yang beredar bukan sekadar angka, tapi tamparan keras bagi aparat yang sibuk memoles citra,” ujar perwakilan Formades PM dalam pernyataan sikapnya. 
Tuntutan Formades PM (Mosi Tidak Percaya):
Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, warga menuntut langkah konkret sebagai berikut:
Audit Investigatif Menyeluruh: Membuka dokumen alokasi Dana Desa Pantai Mekar sejak tahun 2020 secara transparan kepada publik (Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik).
Penyelesaian Hak Rakyat: Segera cairkan kekurangan BLT untuk 276 warga duafa sebelum Idul Fitri tanpa syarat.
Sanksi Tegas & Proses Hukum: Menuntut pencopotan oknum perangkat desa yang terlibat (Sdr. Dahlan dkk) serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, kantor desa masih dalam kondisi disegel warga. Masyarakat menunggu kehadiran pihak inspektorat dan pemerintah daerah untuk menengahi krisis kemanusiaan di Pantai Mekar.
Tim Investigasi Redaksi
PPL dan Tani Merdeka Indonesia Tinjau Kesiapan Lahan IP 300 di Desa Suka Cinta
​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tim Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bersama perwakilan Tani Merdeka Indonesia (TMI) melakukan peninjauan intensif di lahan program Indeks Pertanaman 300 (IP 300) pada Selasa (11/02/2026). Kegiatan ini dipusatkan di hamparan lahan milik Kelompok Tani Sungai Balak 2, Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan keberhasilan target tanam tiga kali setahun di wilayah tersebut.
​Pengecekan lapangan ini dihadiri langsung oleh Koordinator Penyuluh (Korlu) BPP Muara Kuang dan Ketua Korwil tani merdeka indonesia Muara Kuang. Kehadiran para pemangku kebijakan ini bertujuan untuk memvalidasi kesiapan teknis lahan, mulai dari ketersediaan sumber air hingga kondisi fisik tanah, guna mendukung percepatan musim tanam ketiga bagi para petani lokal.
​Mulyanto, selaku Ketua Korlu BPP Muara Kuang, dalam arahannya menyampaikan bahwa program IP 300 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah. Beliau menekankan bahwa sinergi antara penyuluh dan petani sangat diperlukan agar pola tanam berjalan serentak. Menurutnya, kedisiplinan dalam mengikuti kalender tanam adalah kunci utama dalam meminimalisir risiko serangan hama dan kendala pengairan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Senada dengan hal tersebut, Ketua Korwil TANI MERDEKA INDONESIA Muara Kuang, Suhartono, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kebutuhan petani di lapangan. Beliau menegaskan bahwa akses terhadap sarana produksi pertanian, seperti benih unggul dan pupuk, akan terus dipantau agar distribusinya tepat sasaran. Kolaborasi dengan TMI diharapkan dapat memberikan energi baru bagi para petani dalam mengelola lahan secara mandiri dan modern.
​Selain aspek teknis, kegiatan ini juga menjadi sarana dialog interaktif untuk menyerap aspirasi dari anggota Kelompok Tani Sungai Balak 2. Para petani berkesempatan menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, sementara tim PPL memberikan solusi praktis terkait manajemen pemeliharaan tanaman. Komunikasi dua arah ini diharapkan mampu membangun kepercayaan diri petani dalam mengoptimalkan potensi lahan yang ada.
​Kegiatan monitoring ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga konsistensi produktivitas di Desa Suka Cinta. Dengan koordinasi yang solid antara BPP, Korwil, dan TMI, diharapkan program IP 300 ini tidak hanya meningkatkan volume produksi padi secara nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga petani di Muara Kuang.
REPORT : JULIYAN
BREBES, DN-IIÂ Tabir gelap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Brebes kian meresahkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kini tengah memburu aktor intelektual di balik Jaringan “Heri” pasca penggerebekan dramatis yang mengungkap ribuan butir obat daftar G, Sabtu (14/2/2026).
Kasus ini telah bergeser dari sekadar peredaran barang haram menjadi aksi kriminalitas terbuka yang mengancam keselamatan nyawa dan kemerdekaan pers.
Teror di Depan RS Bhakti Asih: Jurnalis Diintimidasi Senjata Tajam
Keberanian jaringan ini mencapai titik nadir saat diduga melakukan serangan terhadap awak media Meteornews di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Brebes. Alih-alih mendapatkan informasi, para jurnalis justru menjadi sasaran intimidasi: ponsel dirampas, kendaraan dirusak, dan ancaman fisik menggunakan senjata tajam ditebar.
Kondisi yang mencekam memaksa para pencari berita ini meminta pengawalan dari personel TNI demi memastikan keselamatan saat melaporkan tindak pidana tersebut ke Mapolres Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Empat awak media kami mengalami trauma mendalam. Situasi sangat mengancam, sehingga kami terpaksa meminta bantuan pengamanan TNI untuk mengawal proses laporan resmi,” tegas Kepala Biro Meteornews, Pontoh.
Warga Geram, Penggerebekan Mandiri Tak Terbendung
Puncak kemarahan publik meledak saat mengetahui praktik kotor tersebut masih beroperasi meski telah dilaporkan. Bersama warga yang resah, awak media melakukan aksi pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya signifikan:
Ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer siap edar berhasil diamankan.
Satu tersangka, SLM (22) asal Kabupaten Langkat, diringkus di tempat.
Dalam pengakuannya, SLM mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan bersenjata sebelumnya.
“Saat kejadian perampasan dan perusakan, saya ada di tempat membawa parang. Obat-obatan ini kami dapatkan dari seseorang bernama Mohammad alias Heri,” aku SLM di hadapan petugas.
Putus Rantai Jaringan ‘Pil Aceh’
Pimpinan Media Meteornews mendesak Polres Brebes bertindak agresif guna memastikan para mafia ini tidak menghirup udara bebas. Fokus pengejaran kini tertuju pada koordinator lapangan berinisial PP dan rekannya AP.
“Ini sudah tahap darurat. Mereka berani menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis. Kami minta kepolisian segera menangkap koordinator lapangan dan pemasok utamanya. Putus seluruh rantai jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” serunya tegas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana Berlapis
Penyidik dapat menjerat para pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, baik dari sisi UU Kesehatan, UU Pers, maupun KUHP.
Dasar Hukum Perihal Ancaman Maksimal
UU RI No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 Mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan (Pengganti UU Kesehatan lama) Penjara 12 tahun atau denda Rp5 Miliar
UU RI No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik Penjara 2 tahun atau denda Rp500 Juta
Pasal 368 KUHP Pemerasan dan Pengancaman dengan kekerasan Penjara 9 tahun
Pasal 406 KUHP Perusakan barang milik orang lain (kendaraan/ponsel) Penjara 2 tahun 8 bulan
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Penyalahgunaan senjata tajam (Parang) Penjara
Kini, publik menunggu ketegasan Polres Brebes: Apakah sang bandar besar berinisial ‘Heri’ akan segera menyusul ke balik jeruji besi, ataukah jaringan ini dibiarkan terus merusak generasi muda Brebes?
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Jalur perbatasan Desa Grinting dan Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kini dalam status siaga. Aksi provokatif sekelompok pemuda yang diduga geng motor kian meresahkan warga dengan pamer senjata tajam (sajam) di ruang publik. Tak sekadar mengganggu ketertiban, aksi show of force ini telah mengarah pada tindak pidana serius yang mengancam nyawa. (13/2/2026).
Titik rawan terpantau mulai dari area Rocket Chicken hingga perbatasan antar-desa. Lokasi yang merupakan urat nadi ekonomi warga ini berubah mencekam saat malam hari. Para oknum pemuda tersebut kerap mondar-mandir mencari lawan tawuran, menciptakan atmosfer ketakutan bagi pengguna jalan.
Konsekuensi Hukum: Ancaman 10 Tahun Penjara
Pihak berwajib menegaskan bahwa membawa senjata tajam di tempat umum bukanlah sekadar kenakalan remaja biasa. Para pelaku dapat dijerat pasal berlapis yang berpotensi memutus masa depan mereka:
UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa sajam tanpa hak diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian diancam hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.
Pesan untuk Orang Tua: Jaga “Anak Lanang”
Tokoh masyarakat Bulakamba mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan ketat terhadap anak laki-laki mereka. Orang tua diminta tidak abai terhadap aktivitas luar rumah, terutama pada jam-jam rawan malam hari.
“Jangan sampai masa depan anak hancur di balik jeruji besi hanya karena solidaritas semu di jalanan. Orang tua adalah benteng pertama pencegahan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Langkah Preventif di Lingkungan Keluarga:
Pemberlakuan Jam Malam: Pastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.
Pantau Aktivitas Digital: Periksa grup WhatsApp dan media sosial untuk mendeteksi dini ajakan tawuran atau bergabung dengan kelompok motor.
Edukasi Dampak Hukum: Berikan pemahaman bahwa catatan kriminal pada SKCK akan menutup pintu masa depan dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
Panduan Keamanan bagi Pengguna Jalan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bagi warga yang terpaksa melintasi jalur Grinting–Kluwut pada malam hari, berikut langkah antisipasinya:
Hindari Berkendara Sendiri: Usahakan beriringan dengan kendaraan lain atau truk yang melintas.
Cari Titik Aman: Jika melihat kerumunan mencurigakan, segera menepi ke lokasi ramai seperti SPBU, minimarket 24 jam, atau kantor polisi terdekat.
Lapor Call Center 110: Segera hubungi pihak kepolisian jika melihat indikasi gangguan kamtibmas.
Sinergi Kolektif demi Keamanan
Saat ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dari Polsek Bulakamba dan Koramil untuk meningkatkan intensitas patroli skala besar, khususnya pada akhir pekan. Selain itu, reaktivasi Siskamling di tingkat desa dianggap mendesak untuk mempersempit ruang gerak kelompok pengganggu keamanan tersebut.
Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Mari saling jaga dan tetap waspada!
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Sebuah dokumen laporan intelijen setebal tujuh halaman dari Kabid Propam Polda NTB yang dirilis awal Februari 2026, memicu guncangan hebat di institusi kepolisian. Dokumen tersebut mengungkap dugaan keterlibatan sistematis perwira menengah dalam jaringan narkotika, yang menyeret nama mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi, hingga Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Aliran Dana Haram dan Barang Bukti Fantastis
Laporan tersebut merinci temuan yang mengerikan: penyitaan sabu seberat lebih dari 30 kilogram dan kepemilikan senjata api ilegal jenis Revolver S&W. Namun, yang paling menonjol adalah temuan aliran dana miliaran rupiah di rekening penampung yang diduga berasal dari bandar narkoba untuk kepentingan pribadi dan operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kronologi terungkapnya skandal ini bermula dari penangkapan dua warga sipil, Anita dan Bripka Irfan. Interogasi terhadap keduanya menyeret nama AKP Malaungi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah dinasnya, petugas menemukan sabu seberat hampir setengah kilogram dan hasil tes urine Malaungi dinyatakan positif narkotika.
Dalam pemeriksaan, Malaungi memberikan pengakuan mengejutkan terkait adanya “setoran” rutin dari bandar narkoba berinisial B dan KE. Angka setoran mencapai Rp400 juta per bulan, dengan total akumulasi Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke kantong Kapolres Bima Kota. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan slip setoran bank atas nama pihak ketiga—seperti Dewi Purnamasari dan Romli—memperkuat dugaan skema pencucian uang ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wilson Lalengke: “Hukum Dijual Demi Jabatan”
Menanggapi skandal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan kritik keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini menilai fenomena “polisi nyambi bandar” adalah dampak dari sistem internal yang transaksional.
“Kita jangan pura-pura kaget. Sebagian besar oknum polisi terjebak dalam kubangan kriminal karena adanya kebutuhan finansial besar untuk ‘membeli’ pangkat dan jabatan. Ini rahasia umum; posisi strategis seringkali memiliki harga,” ujar Wilson di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Wilson menambahkan, ketika promosi jabatan tidak lagi berbasis prestasi melainkan materi, maka oknum polisi cenderung berubah menjadi pemburu rente. “Mereka akan mencari cara mengembalikan modal, baik dengan memeras rakyat maupun menjadi beking bandar. Jika sistem ‘setoran’ ini tidak diputus, Polri berisiko menjadi organisasi kriminal berseragam,” tegasnya sembari mengingatkan publik pada kasus serupa yang melibatkan Irjen Pol. Teddy Minahasa.
Perspektif Filosofis: Ancaman Bagi Negara
Tragedi moral ini membawa kita kembali pada pemikiran Plato dalam The Republic. Ia memperingatkan bahwa jika “penjaga negara” (aparat) berubah menjadi serigala yang memangsa domba yang seharusnya dilindungi, maka keruntuhan negara hanya tinggal menunggu waktu.
Senada dengan itu, filsuf Confucius mengajarkan bahwa pemimpin adalah “angin” dan rakyat adalah “rumput”. Jika angin yang bertiup membawa aroma busuk korupsi, maka moralitas masyarakat pun akan ikut rubuh. Penegakan hukum yang transaksional, menurut Immanuel Kant, juga menghancurkan tatanan hukum universal karena keadilan tidak dapat diperdagangkan.
Desakan Revolusi Moral kepada Presiden
Atas dasar temuan ini, Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan tindakan luar biasa (extraordinary measure). Reformasi Polri tidak boleh lagi sekadar perubahan administratif atau jargon politik.
Tuntutan Utama PPWI kepada Pemerintah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembersihan Sistem Rekrutmen: Menghapus praktik suap-menyuap dalam kenaikan pangkat dan penempatan wilayah.
Lembaga Pengawas Independen: Memperkuat pengawasan eksternal yang memiliki otoritas menindak perwira di unit rawan seperti reserse narkoba.
Ketegasan Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas dan memenjarakan oknum jenderal atau perwira yang terlibat jaringan narkotika.
“Presiden harus menyadari bahwa kepolisian adalah wajah negara. Jika wajah ini bopeng oleh narkoba, martabat negara jatuh di mata dunia. Saatnya bertindak nyata, bukan sekadar janji-janji,” pungkas Wilson.
Skandal di Polres Bima Kota adalah alarm keras. Tanpa pembersihan total, cita-cita Indonesia Emas 2045 dikhawatirkan hanya menjadi fatamorgana yang terkubur di bawah puing-puing kehancuran moral para penegak hukumnya sendiri.
(TIM/Red)
TANGERANG SELATAN, DN-IIÂ Wajah asri wilayah Pamulang dan Pondok Cabe kini dibayangi mendung pekat peredaran obat keras daftar G secara ilegal. Bukan di lorong gelap yang tersembunyi, “racun” kimia ini disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase toko kosmetik dan toko sembako kelontong. (1202/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan, nama Muklis dan Raja mencuat dan diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi yang merusak saraf generasi muda di Tangerang Selatan.
Modus “Toko Rakyat” yang Mematikan
Penelusuran wartawan di lapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi “apotek bayangan” bagi para remaja: Jalan Tarakan (Pondok Benda) dan Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di lokasi ini, transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung masif namun tertutup rapi.
Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen, mi instan, hingga kebutuhan pokok di barisan depan, oknum penjaga toko—yang salah satunya diidentifikasi bernama Jon—diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Muklis berperan sebagai penyokong utama (investor), sementara Raja bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik di wilayah Tangerang Selatan.
Taji Penegak Hukum Dipertanyakan
Masifnya peredaran obat-obatan ini memicu tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang terang benderang bisa luput dari radar Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan?
Kondisi ini memicu spekulasi miring di masyarakat mengenai adanya “upeti koordinasi” yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh hukum. Isu “tangkap-lepas” menjadi bola liar yang berpotensi mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH). Publik menilai, jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti Muklis dan Raja, maka penegakan hukum tak ubahnya memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.
Pelanggaran Konstitusi Kesehatan
Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin resmi dengan hukuman penjara hingga belasan tahun.
Kini, masyarakat menanti keberanian Polda Metro Jaya dan BPOM untuk melakukan “operasi bersih” yang komprehensif. Harapannya, tindakan tegas tidak hanya menyasar pion-pion di garda depan toko, melainkan mampu memutus “kepala gurita” mafia obat di Tangerang Selatan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas,” cetus salah seorang warga yang resah melihat masa depan generasi muda di lingkungannya.
(Tim REDAKSI)
BREBES, DN-II Peredaran obat-obatan terlarang golongan daftar G yang berkedok warung kelontong atau “Warung Aceh” di wilayah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kian meresahkan. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, toko-toko ini beroperasi secara bebas di beberapa titik strategis tanpa tersentuh hukum. (12/2/2026).
Modus Operandi “Tabrak Lari”
Dari pantauan warga, aktivitas di warung-warung tersebut menunjukkan pola yang mencurigakan. Berbeda dengan warung kopi atau kelontong pada umumnya, pelanggan yang datang biasanya hanya singgah dalam hitungan menit.
“Modelnya kayak gitu, datang sebentar lalu pergi. Tidak ada yang nongkrong lama. Sepertinya sudah pakai kode, sistem tempel,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan bahwa keramaian kendaraan roda dua terlihat hampir setiap saat, terutama oleh kalangan pemuda. “Kita sering lewat, jadi tahu. Motor ramai terus, datang dan pergi. Logikanya, kalau warung biasa tidak akan seintens itu,” lanjutnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Titik Lokasi Tersebar Luas
Berdasarkan pengakuan narasumber, terdapat beberapa titik yang diduga kuat menjadi pusat transaksi obat keras tersebut, di antaranya:
Depan Kantor Capil/IBI: Lokasi ini disebut-sebut sudah beroperasi cukup lama.
Wilayah Pekijangan: Berada di dekat Masjid Pekijangan, setelah Kantor Kecamatan Bulakamba.
Depan SMA 1 Bulakamba: Menyasar kalangan yang diduga usia pelajar.
Depan RS Mutiara Bunda: Berada tepat di seberang rumah sakit.
Kawasan Cimohong: Juga terindikasi adanya aktivitas serupa.
Ciri fisik warung ini biasanya sederhana, terkadang hanya menggunakan sekat triplek, namun memiliki perputaran pelanggan yang sangat tinggi.
Kritik Terhadap Aparat Penegak Hukum
Maraknya peredaran obat daftar G yang kasat mata ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan dari pihak kepolisian dan intelijen. Warga merasa aneh jika masyarakat sipil saja mengetahui keberadaan toko tersebut, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Aneh, jelas-jelas jual obat terlarang tapi tidak tersentuh. Masa iya intel tidak tahu? Kita orang biasa saja tahu, apalagi polisi,” cetus warga dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari Polres Brebes maupun instansi terkait untuk memberantas peredaran obat ilegal ini, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda di wilayah Bulakamba dan sekitarnya.
Reporter: Teguh
CILEGON, BANTEN, DN-II Slogan “Kota Sejuta Santri” yang menjadi kebanggaan Cilegon kini berada di titik nadir. Ironis, di tengah pemukiman padat penduduk Jalan Peraja Mandiri, aktivitas haram penjualan obat keras golongan G (Tramadol dan Hexymer) justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Fenomena “pil koplo” yang dijual bak kacang goreng ini memicu pertanyaan besar: Sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ini?
Operasi Senyap di Lahan Pemerintah
Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta mengejutkan. Transaksi barang haram ini diduga memanfaatkan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon. Lokasi yang berada tepat di tengah pemukiman warga ini seolah menjadi zona nyaman bagi para pengedar untuk merusak moral masyarakat sekitar.
Dalam pantauan tersebut, seorang oknum berinisial OI (nama samaran) yang diduga terlibat dalam operasional lapak, mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.
“Di sini saja ngobrolnya, jangan masuk, nanti anak buah saya takut,” cetus OI dengan nada waspada saat ditemui tim media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap defensif ini memperkuat dugaan adanya ekosistem kriminal yang tertata rapi di lokasi tersebut.
Menelusuri Jejak Jaringan ‘Botak’ MWD
Peredaran obat keras di Cilegon ditengarai bukan sekadar aksi pengecer kecil. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjuk pada satu nama: MWD alias “Botak”. Pria asal Aceh yang diketahui berdomisili di Labuan ini diduga kuat merupakan otak di balik jaringan distribusi yang menggurita di wilayah Banten, termasuk Cilegon.
Kondisi ini menyisakan lubang besar dalam sistem penegakan hukum:
Bagaimana mungkin sosok yang sudah teridentifikasi sebagai pusat jaringan belum tersentuh tindakan tegas?
Apakah ada hambatan dalam koordinasi lintas wilayah, ataukah ada pembiaran yang terstruktur?
Ancaman Hukum dan Realitas Lapangan
Secara regulasi, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara tahunan dan denda miliaran rupiah. Namun, di Cilegon, hukum seolah tumpul di hadapan jaringan MWD.
Tokoh masyarakat setempat pun mulai gerah. Mereka menilai pembiaran ini mencoreng wajah religius Cilegon. Publik kini menuntut jawaban konkret atas tiga poin krusial:
Komitmen Polres Cilegon: Kapan tindakan tegas tanpa pandang bulu akan dilakukan terhadap jaringan MWD?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Respons Pemkot Cilegon: Mengapa lahan milik negara bisa disalahgunakan untuk bisnis yang menghancurkan generasi muda?
Evaluasi Pengawasan: Mengapa sistem deteksi dini di tingkat kelurahan hingga kecamatan seolah lumpuh?
Sinyal Darurat: Masa Depan di Ujung Pil
Tramadol dan Hexymer bukanlah obat mainan. Tanpa pengawasan medis, penggunaan zat ini memicu kejang, halusinasi, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Jika aparat tetap berdiam diri, Kota Cilegon berisiko kehilangan identitasnya. Dari “Kota Sejuta Santri”, menjadi “Kota Sejuta Pil”.
Catatan Redaksi:
Kami mendesak Kepolisian Resor Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera bertindak. Jangan biarkan slogan kota hanya menjadi pajangan di papan bicara, sementara di gang-gang gelap, masa depan anak muda Cilegon sedang digadaikan demi keuntungan segelintir mafia.
(Tim Redaksi)
