Beranda » Kriminal » Halaman 26

Kriminal

GRESIK, DN-II Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Satreskrim Polres Gresik, Satpol PP, serta Pemerintah Desa setempat melakukan tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi pengolahan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin yang telah meresahkan warga.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas pencucian dan penyimpanan ratusan jeriken bekas limbah B3. Praktik ilegal ini dinilai melanggar regulasi ketat mengenai tata kelola limbah berbahaya yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kesehatan publik.

Temuan Barang Bukti dan Payung Hukum

Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken bekas bahan kimia, sisa cairan limbah B3, serta peralatan pengolahan. Aktivitas ini diduga kuat melanggar Pasal 59 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang mewajibkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Lebih lanjut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Penegakan Hukum dan Respon Aparat

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Benar, kami telah melakukan penanganan awal bersama instansi terkait. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.

Kepala DLH Kabupaten Gresik juga memastikan akan memberikan rekomendasi sanksi administratif hingga pidana jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran lingkungan yang melewati baku mutu, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen

Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat aparat. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami mengapresiasi kinerja DLH Gresik di bawah kepemimpinan Ibu Sri Jubaidah dan jajaran Polres Gresik. Dampak limbah B3 ini sangat serius bagi kesehatan. Langkah penyegelan ini adalah tindakan preventif yang tepat agar dampak pencemaran tidak meluas,” ujar Gus Aulia.

Klarifikasi Pemilik

Di sisi lain, Saudara Majid selaku pemilik usaha, saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi, membenarkan bahwa dirinya tengah menjalani proses pemeriksaan. Ia menyatakan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dan menerima penyegelan sementara tempat usahanya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saat ini, lokasi tersebut dalam pengawasan ketat Satpol PP Kabupaten Gresik guna memastikan tidak ada aktivitas lanjutan. Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

Tim Prima

Upaya Tekan Stunting, DPPPAPPKB Ogan Ilir Gelar Kegiatan Bangga Kencana di Kampung KB Desa Suka Cinta

 

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada Senin (19/01/2026), instansi tersebut menggandeng Balai Penyuluhan KB Kecamatan Muara Kuang untuk melaksanakan kegiatan rutin bulanan di Posyandu Kampung KB “Anggrek Putih”, Desa Suka Cinta.

​Fokus utama dalam kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Para Pasangan Usia Subur (PUS) diberikan materi mengenai pola asuh anak dan balita yang tepat sebagai langkah preventif dalam pencegahan stunting. Edukasi ini menekankan bahwa nutrisi dan stimulasi yang tepat pada awal kehidupan anak menjadi penentu kualitas generasi masa depan di wilayah tersebut.

​Selain pencegahan stunting, tim penyuluh juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Sosialisasi ini ditujukan bagi Ibu PUS dan ibu yang baru saja melahirkan agar mereka memahami keunggulan berbagai jenis alat kontrasepsi seperti Implant, IUD, MOW, maupun MOP. Hal ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam merencanakan jarak kelahiran secara lebih matang dan aman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pemberian edukasi mengenai KB Pasca Melahirkan menjadi poin krusial agar para ibu dapat langsung menentukan pilihan kontrasepsi setelah persalinan. Dengan mengatur jarak kehamilan, beban pengasuhan anak menjadi lebih optimal sehingga risiko anak kekurangan gizi dapat diminimalisir. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menata pertumbuhan penduduk yang berkualitas.

​Tidak hanya menyasar masyarakat umum, DPPPAPPKB juga melakukan pembinaan rutin kepada Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Pembinaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja para kader di lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menyukseskan Program Bangga Kencana. Para kader diharapkan terus bersemangat dalam melakukan pendampingan keluarga di tingkat desa.

​Melalui sinergi antara dinas terkait, penyuluh KB, dan kader desa, kegiatan ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan warga Desa Suka Cinta. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap agar kesadaran akan pentingnya keluarga berencana dan pemenuhan gizi anak terus meningkat demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman stunting.

REPORT : JULIYAN

TEGAL, DN-II Aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kembali mencoreng citra institusi. Arip Budiman (45), warga Kota Tegal, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL). Insiden ini terjadi di tempat hiburan malam berinisial “DG”, Kota Tegal, pada Sabtu dini hari (17/1/2026).

Kronologi: Bermula dari Teguran Etika

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat korban, yang akrab disapa Budi, tengah berbincang dengan rekannya. Situasi memanas ketika seorang pria tak dikenal melontarkan makian kasar kepada rekan Budi tanpa alasan jelas.

Berniat memediasi secara kekeluargaan, Budi mencoba mengingatkan pelaku untuk menjaga etika (unggah-ungguh). Namun, niat baik tersebut justru dibalas dengan kekerasan fisik.

“Saya mencoba mengingatkan secara sopan, sesama orang Jawa harus saling menghargai. Namun, teguran itu justru dibalas dengan pukulan ke arah wajah. Tangan kanan saya juga mengalami luka lebam akibat menangkis serangan bertubi-tubi,” ungkap Budi kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dugaan Pengeroyokan Massal oleh Oknum Aparat

Kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku diduga memanggil rekan-rekannya yang berjumlah lebih dari 10 orang. Berdasarkan kesaksian Budi, para pelaku secara terang-terangan mengintimidasi dengan membawa-bawa status mereka sebagai anggota TNI AL yang sedang singgah (transit) di Dok Kapal PAI Tegal karena cuaca buruk.

“Awalnya hanya dua orang, tapi tak lama datang massa tambahan lebih dari sepuluh orang yang langsung mengeroyok saya. Mereka bersikap sangat arogan dan terus menunjukkan status mereka sebagai aparat,” tambahnya.

Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana dan Disiplin

Tindakan para oknum tersebut, jika terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum pidana umum maupun hukum militer. Beberapa pasal yang dapat menjerat para pelaku antara lain:

Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan (atau hingga 9 tahun jika menyebabkan luka berat).

Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM): Terkait pembangkangan atau penyalahgunaan wewenang terhadap warga sipil.

Pelanggaran Disiplin: Melanggar Delapan Wajib TNI, khususnya poin ke-2 (bersikap ramah tamah terhadap rakyat) dan poin ke-8 (tidak sekali-kali merugikan rakyat).

Harapan Korban dan Penegakan Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasca-kejadian, korban sempat mengamankan satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku sebagai jaminan agar ada pertanggungjawaban atas luka-luka yang dideritanya.

Budi berharap pimpinan TNI AL, khususnya satuan tempat para oknum tersebut bertugas (diduga berdinas di Jakarta), mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap setiap oknum aparat bisa menjaga wibawa instansinya, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi sasaran arogansi,” pungkasnya.

Tim Redaksi

KEBUMEN, DN-II  Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Arjomulyo, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Desa berinisial SN diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan biaya persiapan PTSL sebesar Rp350.000 per bidang tanah.

Angka tersebut jelas melampaui batas maksimal yang diatur dalam regulasi nasional maupun daerah, sehingga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pungutan liar (pungli).

Tabrak Regulasi Pusat dan Daerah

Secara nasional, besaran biaya persiapan PTSL telah diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor: 25/SKB/V/2017. Untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya yang diperbolehkan hanya sebesar Rp150.000.

Aturan ini dipertegas di tingkat lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen No. 18 Tahun 2020. Dalam Perbup tersebut, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen disepakati maksimal sebesar Rp150.000. Jika terdapat kebutuhan tambahan untuk pengadaan patok dan materai yang melebihi standar, harus melalui kesepakatan mufakat yang transparan, namun tetap tidak diperbolehkan melampaui batas kewajaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pungutan sebesar Rp350.000 di Desa Arjomulyo ini dinilai tidak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat.

Abaikan Masukan Panitia, Kades Terjang Risiko Hukum

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya ketegangan internal. Kades SN diduga secara sepihak mengabaikan peringatan dari Panitia PTSL tingkat desa yang menyarankan agar biaya tetap mengikuti koridor regulasi.

“Sebenarnya panitia sudah berupaya memberi masukan agar menyesuaikan Perbup, tapi Kades tetap pada keputusannya,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (17/1/2026).

Tindakan memaksa pungutan di atas aturan resmi dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.

Warga Resah, Panitia Terancam Jadi “Tumbal”

Keresahan warga mulai nampak sejak tahap pengukuran tanah. TD, salah satu warga setempat, mengonfirmasi penarikan dana tersebut sudah berjalan.

“Wis ana sing mbayar 350 ewu, tapi sing urung ya akeh (Sudah ada yang bayar 350 ribu, tapi yang belum ya banyak),” ungkap TD.

Kondisi ini menempatkan Panitia PTSL dalam posisi rentan. Secara hukum, panitia bisa dianggap ikut serta (Pasal 55 KUHP) jika menjalankan perintah atasan yang jelas-jelas melanggar aturan.

Mendesak Audit Investigatif

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Praktik ini menuntut ketegasan aparat pengawas. Inspektorat Kabupaten Kebumen dan Satgas Saber Pungli diharapkan segera melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada unsur paksaan dan keuntungan pribadi/golongan, maka ranah ini sudah memasuki wilayah pidana, bukan sekadar administrasi.

Panduan bagi Masyarakat Desa Arjomulyo:

Bagi warga yang merasa keberatan atau sudah membayar, disarankan untuk:

Simpan Bukti: Amankan kuitansi atau catatan pembayaran.

Lapor: Gunakan kanal resmi LaporBup Kebumen atau lapor ke Satgas Saber Pungli setempat.

Kolektif: Berkoordinasi dengan sesama warga untuk menuntut transparansi rincian penggunaan dana Rp350.000 tersebut.

Penulis: Fitri
Editor: Casroni

JAKARTA, DN-II Genderang perang terhadap ketidakadilan resmi ditabuh. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya tidak bisa lagi tinggal diam. Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-193/4.1.PPP/LPSK/01/2026, lembaga negara tersebut secara tegas menyatakan telah memulai “operasi” penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh sosok Haruniadi Puspita Yuda.

Langkah ini menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengusik rasa aman korban. Di bawah komando advokat bertangan besi, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., permohonan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sinyal bahaya bagi siapa pun yang berada di balik ancaman terhadap Haruniadi.

Latar belakang pengajuan perlindungan ini diduga kuat berakar dari sebuah skandal yang melibatkan kepentingan besar, di mana Haruniadi Puspita Yuda berdiri sebagai saksi kunci yang memegang kartu mati para pelaku. Upaya sistematis untuk membungkam Haruniadi disinyalir telah melampaui batas kewajaran, mulai dari intimidasi psikis hingga ancaman nyata yang membuat ruang geraknya menyempit.

Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, ini adalah pertarungan antara “Semut” yang mencari keadilan melawan “Gajah” yang mencoba menginjak kebenaran. Keterlibatan LPSK mengonfirmasi bahwa ada ancaman yang sangat serius (extraordinary threat) yang membayangi nyawa atau keamanan pemohon, sehingga negara merasa perlu turun tangan sebelum terlambat.

Menanggapi terbitnya surat penelaahan dari LPSK ini, Iskandar Halim Munthe mengeluarkan pernyataan pedas yang menyasar langsung ke jantung persoalan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan LPSK adalah awal dari keruntuhan upaya-upaya intimidasi yang dialami kliennya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan ada yang merasa jemawa di atas hukum. Surat dari LPSK ini adalah bukti bahwa negara mulai mencium aroma busuk intimidasi terhadap klien kami. Bagi siapa pun yang mencoba bermain api, membungkam saksi, atau merasa kebal hukum: bersiaplah. Kami tidak akan berhenti sampai kalian dikuliti secara hukum dan keadilan tegak berdiri. 30 hari penelaahan ini hanyalah awal dari mimpi buruk kalian!” tegas Iskandar dengan nada bicara yang meledak-ledak.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., ditegaskan bahwa seluruh syarat formil telah “dilahap” habis dan dinyatakan lengkap. Kini, LPSK memasuki fase penelaahan materiil—sebuah fase krusial di mana kebenaran akan dikuliti habis selama 30 hari kerja ke depan.

“LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan untuk pemenuhan persyaratan materiil,” bunyi kutipan tajam dalam surat tertanggal 8 Januari 2026 tersebut. Ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata bahwa negara mulai mengendus adanya aroma ketidakberesan yang menimpa sang pemohon.

Iskandar Halim Munthe nampaknya telah menyiapkan strategi “bumi hangus” untuk memastikan kliennya mendapatkan hak perlindungan yang mutlak. Dengan nomor register 0056/P.BPP-LPSK/I/2026, serangan balik melalui jalur perlindungan saksi ini diyakini akan menjadi alat pemukul bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di ruang gelap.

Publik kini menunggu: apakah penelaahan 30 hari ini akan membongkar kotak pandora kejahatan yang selama ini tersembunyi? Satu yang pasti, dengan keterlibatan LPSK, skenario untuk membungkam korban dipastikan akan rontok berkeping-keping.
Jangan harap ada ruang bagi para pengecut. Proses hukum sedang berjalan, dan mata tajam LPSK kini mengarah tepat ke jantung persoalan.(Pajar Saragih)

Published : Tim Redaksi Prima

PALEMBANG, DN-II Advokat vokal, Iskandar Halim Munthe, SH. MH., benar-benar “meledak”. Dengan narasi yang tajam dan menusuk, ia resmi menggedor pintu Polda Sumatera Selatan untuk membongkar skandal busuk pengalihan lahan transmigrasi seluas 5.600 hektar di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melibatkan sindikat pemalsu surat dan penyamun uang negara.(15/01/2026).

Iskandar tak lagi menggunakan bahasa birokrasi yang halus. Ia secara terang-terangan menuntut Kapolda Sumsel beserta jajarannya, hingga Kapolres Lahat, untuk bertindak tanpa pandang bulu. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau, tanpa terkecuali.

Dalam pernyataannya yang pedas, Iskandar meminta kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik layar. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya saling melindungi dalam kasus yang telah merugikan rakyat ini.

“Saya minta Kapolda, Dirreskrimsus, hingga Kapolres Lahat periksa semua! Siapa saja yang terlibat dalam rantai pemalsuan surat dan penggunaan Dana Desa ini harus ditangkap. Jangan ada yang disembunyikan!” tegas Iskandar Halim di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Yang paling mengejutkan, Iskandar secara spesifik menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disinyalir menjadi “pemain” atau pelindung para mafia tanah dalam kasus ini. Ia meminta Bid Propam Polda Sumsel bergerak cepat menyisir anggotanya sendiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mengendus ada oknum polisi yang coba-coba bermain dan jadi tameng dalam kasus ini. Saya tegaskan, jangan sampai institusi Polri dikotori oleh oknum penjilat mafia. Kalau ada anggota yang terlibat, copot dan proses pidana! Jangan sampai hukum tumpul karena ada kawan sendiri di dalamnya,” cecar Iskandar dengan nada tinggi.

Iskandar menutup dengan peringatan keras bahwa jika laporan di tingkat daerah ini berjalan di tempat atau terindikasi ada “main mata”, ia akan langsung membawa tumpukan borok ini ke Mabes Polri dan KPK di Jakarta.

“Jika di Sumsel atau di Lahat masih ada yang berani main-main dengan laporan ini, saya sendiri yang akan pimpin gerakan ke Jakarta. Kita lihat apakah oknum-oknum itu masih bisa tertawa saat KPK dan Mabes Polri turun tangan!” pungkasnya.(Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi Prima

JAKARTA, DN-II Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri-red) untuk mengusut tuntas peristiwa berdarah penikaman Faisal Thayeb (32) seorang jurnalis di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Faisal Thayeb yang dikenal konsisten menjalankan fungsi sosial kontrol lewat pemberitaan itu, mengalami luka parah usai menjadi korban penusukan dikawasan traffic light Kelurahan Lompio l, Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah, minggu malam (11/1/2026). Dia mengalami lima tusukan dari seorang pelaku berinisial BP (52).

Merespon peristiwa itu, Ketua Presidium FPII mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas.”Apapun motifnya, pelaku penikaman jurnalis di Banggai Laut itu harus diberi hukuman setimpal,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media di Jakarta, rabu (14/1/2025)

Kasihhati menegaskan pula, pihaknya sebelumnya telah mengintruksikan ke jajarannya di daerah untuk melakukan investigasi mendalam terhadap peristiwa berdarah tersebut.

“Terindikasi kuat, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu masuk delik upaya pembunuhan berencana,” ungkap Kasihhati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa berdarah itu, terungkap fakta adanya i pertemuan tertutup yang digelar di sebuah vila di wilayah Banggai Laut Pertemuan tersebut diduga kuat menjadi ajang koordinasi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Presidium FPII, kata Kasihhati, mendapatkan laporan dari daerah, bahwa motif utang-piutang yang berkembang di publik hanyalah kamuflase untuk menutupi motif yang sebenarnya, karena dugaan kuat. insiden berdarah itu merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivitas Faisal Thayeb sebagai Jurnalis yang selama ini kritis menyoroti isu-isu hukum dan politik di wilayah Banggai Laut.

Kasihhati mengatakan, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu, semakin mempertegas bahwa dinegerii ini hampir tidak lagi terjaga rasa aman jurnalis dalam menjalankan profesinya.”Rasa Aman dinegeri ini, Tidak Lagi Bisa Terjaga, bayangkan ditempat ramai, didepan istrinya, jurnalis itu ditikam berkali-kali, biadab tidak ?!!!” tekannya.

Kasihhati juga mengingatkan, pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas peristiwa itu, tidak berhenti hanya satu pelaku, tetapi harus menelusuri keterlibatan pelaku-pelaku lain.

Saat ini muncul kekhawatiran meluas di masyarakat terkait adanya hubungan kedekatan antara pelaku utama dengan oknum pejabat tertentu di daerah tersebut. Kedekatan ini dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum berjalan fair.

Menanggapi adanya kekhawatiran itu, Ketua Presidium FPII mengingatkan pihak kepolisian setempat untuk tetap mengusut tuntas perkara itu.”Siapapun yang terlibat, polisi harus tindak, darah jurnalis sudah mengalir, tak ada toleransi, dan stop kekerasan terhadap jurnalis,” kecam Kasihhati. (Red/tim)

Sumber : Presidium FPII

SERANG, DN-II Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang membantah keberadaan 300 ton timah hitam dalam bangkai kapal MV GPO Amethyst di media yang berjudul *’Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar, Kejari Serang Tegaskan Tidak Ada 300 Ton Timah Hitam – radarbanten.co.id

https://share.google/wjdfBaURK1ye1oqGT’* justru memantik kecurigaan publik. Alih-alih memberikan jawaban substantif, pernyataan resmi kejaksaan dianggap sebagai bentuk “pembenaran sepihak” untuk menutup celah atas pertanyaan yang tak kunjung dijawab.

Plt. Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, sebelumnya mengeklaim kapal senilai Rp19,5 miliar tersebut dalam kondisi kosong. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan rentetan upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media sejak Desember 2025, yang justru menemui jalan buntu (bungkam).

*Fakta yang Terabaikan: Bungkamnya Penkum Kejati Banten*

Terdapat inkonsistensi yang tajam terkait klaim Kejari Serang bahwa media tidak melakukan konfirmasi. Faktanya, pada 22 Desember 2025, wartawan telah melayangkan empat poin krusial kepada Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan “tak terjawab” tersebut meliputi:

– Hasil Pre-Audit: Mengapa muatan 300 ton timah hitam tidak masuk dalam daftar inventaris sitaan jika pengecekan fisik menyeluruh dilakukan sebelum lelang?

– Status Uang Lelang: Apa dasar administratif sehingga dana lelang Rp19,5 miliar diduga masih “parkir” di bank swasta dan belum disetor ke kas negara sebagai PNBP?

– Temuan Material Tak Tercantum: Apa langkah pengamanan terhadap temuan material (timah) saat pemotongan kapal, mengingat secara hukum material di luar risalah lelang adalah milik negara?

– Pengawasan Lapangan: Siapa petugas pengawas saat proses pemotongan? Mengapa muncul dugaan pembiaran keluarnya timah ke “pasar gelap” di bawah pengawasan instansi penegak hukum?

Hingga berita ini diturunkan untuk ketiga kalinya, pihak Penkum Kejati Banten tetap membisu. Ironisnya, klarifikasi justru muncul dari Merryon Hariputra, yang saat ini diketahui merangkap jabatan sebagai Kasi Barang Bukti—posisi yang paling bertanggung jawab atas integritas fisik objek lelang tersebut.

*Kejanggalan Prosedural dan “Pasar Gelap”*

Pakar Hukum Maritim menilai, bantahan lisan dari kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum tanpa disertai bukti audit fisik yang melibatkan pihak ketiga.

“Kejaksaan tidak bisa hanya memberikan klaim lisan. Jika dalam data awal atau intelijen pelabuhan terdapat muatan, namun saat eksekusi dinyatakan nihil, ada dua kemungkinan: muatan itu sengaja dihilangkan, atau ada kelalaian fatal dalam pengawasan barang bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketergesaan melakukan lelang tanpa memperjelas status muatan tambahan berisiko merugikan keuangan negara. “Jika timah hitam tersebut benar ada dan keluar ke pasar gelap, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi tindak pidana korupsi.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

*Desakan Transparansi: Buka BAP ke Publik*

Kelompok masyarakat kritis kini mendesak Kejari Serang untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kondisi fisik kapal secara transparan. Hal ini dianggap krusial untuk membuktikan apakah klaim “nihil” tersebut didasarkan pada fakta lapangan atau sekadar “stempel” untuk memuluskan proses lelang.

“Publik butuh data, bukan narasi pertahanan diri. Jika benar kapal itu kosong, tunjukkan berita acara pengecekannya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini justru menjadi celah bagi oknum untuk bermain di wilayah abu-abu muatan kapal,” pungkas sumber tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban resmi dari Kejati Banten terkait empat poin konfirmasi yang diajukan, guna memastikan aset negara senilai puluhan miliar rupiah ini tidak diselewengkan. (Red)

BERAU, DN-II Dugaan penyerobotan lahan milik petani oleh perusahaan pertambangan kembali memanas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas operasional PT Berau Coal terpantau telah merambah lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meski pihak perusahaan sebelumnya mengklaim secara administratif bahwa lahan tersebut belum digunakan.

Temuan Kontradiktif di Lapangan

Kasus ini mendapat atensi khusus dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung melakukan verifikasi faktual di lokasi pada Rabu (14/01). Turut mendampingi Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, beserta jajaran pengurus DPD Kaltim dan DPC Berau.

Peninjauan ini mengungkap adanya ketidaksesuaian (diskrepansi) informasi yang mencolok. Dalam pertemuan sebelumnya yang melibatkan Pemerintah Daerah, PT Berau Coal bersikeras menyatakan bahwa lahan Poktan Bumi Subur belum masuk dalam area operasional perusahaan. Namun, pengamatan langsung di titik koordinat menunjukkan kehadiran alat berat dan aktivitas penambangan yang masif.

“Kami hadir di sini untuk menguji kebenaran klaim tersebut. Faktanya, aktivitas tambang sudah berjalan di atas tanah petani. Ada ketimpangan informasi yang sangat serius antara laporan administratif perusahaan dengan realitas di lapangan,” tegas Rino Triyono di lokasi peninjauan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Indikasi Pelanggaran Pidana

Sebagai praktisi hukum, Rino menegaskan bahwa tindakan menguasai lahan milik pihak lain tanpa penyelesaian hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai, jika proses ganti rugi atau pelepasan hak belum tuntas namun aktivitas penambangan sudah dilakukan, maka unsur penyerobotan lahan telah terpenuhi.

“Secara hukum, jika lahan ini sah milik petani dan belum ada penyelesaian hak, namun perusahaan sudah melakukan eksploitasi, maka ini adalah pelanggaran undang-undang. Harus ada perlindungan hukum yang konkret bagi petani agar hak-hak mereka tidak dilindas kepentingan industri,” lanjutnya.

Mendorong Transparansi dan Keadilan

Senada dengan Ketua Umum, Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menyatakan komitmen organisasi untuk mengawal sengketa ini hingga tuntas. Ia mendesak PT Berau Coal untuk mengedepankan transparansi dan segera memenuhi kewajiban terhadap anggota Poktan Bumi Subur.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil terabaikan. Perusahaan harus bertanggung jawab dan segera memberikan klarifikasi jujur atas fakta lapangan yang kami temukan,” ujar Budianto.

Hingga berita ini diterbitkan, tim sedang berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen PT Berau Coal untuk memberikan ruang hak jawab terkait temuan lapangan ini. Kasus ini menjadi potret buram sengketa agraria di Kalimantan Timur, di mana masyarakat lokal kerap harus berjuang keras demi mempertahankan hak atas tanah mereka di tengah ekspansi pertambangan skala besar. Tim Prima

BREBES, DN-II Upaya membentengi generasi muda dari ancaman narkotika di wilayah Jawa Tengah memasuki babak baru. Melalui pengukuhan Duta Anti Narkoba Tahun 2026, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal resmi memperkuat sinergi lintas daerah demi memutus rantai peredaran gelap di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Acara puncak pemilihan yang digelar di Gedung Islamic Centre Brebes, Sabtu (10/12026), menjadi momentum penting bagi penguatan advokasi pencegahan narkoba. Kepala BNN Kota Tegal, AKP Yunarto, menegaskan bahwa kehadiran para duta ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret menciptakan agen perubahan.

Kolaborasi Strategis Lintas Wilayah

Salah satu poin krusial dalam gerakan ini adalah rencana kolaborasi intensif antara Duta Anti Narkoba Kabupaten Brebes dengan mitra mereka di Kabupaten Tegal. Langkah ini bertujuan untuk mensinkronkan program kerja agar jangkauan edukasi lebih luas.

“Kami akan memfasilitasi komunikasi antara Duta Anti Narkoba dari kedua kabupaten. Tujuannya jelas: sinkronisasi program kerja. Dengan bergerak bersama, edukasi kepada pelajar dan mahasiswa akan jauh lebih efektif dan masif,” ujar AKP Yunarto dalam sambutannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia mengakui bahwa amanah yang dipikul para duta tidaklah ringan. Namun, para finalis terpilih diharapkan mampu menjadi role model yang nyata dalam mengampanyekan gaya hidup sehat tanpa narkoba di lingkungan pendidikan.

Apresiasi Langkah Proaktif Pemerintah dan Polri

Selain peran pemuda, AKP Yunarto juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Brebes dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Secara khusus, ia menyoroti peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes yang dinilai sangat progresif.

“Kesbangpol sangat aktif melakukan pembinaan hingga ke tingkat desa. Ini adalah langkah jemput bola yang luar biasa dalam menutup celah peredaran narkoba yang kini mulai merambah wilayah pedesaan,” tambahnya.

Melalui integrasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan peran aktif generasi milenial, wilayah Brebes dan sekitarnya ditargetkan mampu bertransformasi menjadi Zona Hijau Bebas Narkoba.

Reporter: Teguh

You cannot copy content of this page