Beranda » Kriminal » Halaman 26

Kriminal

MRANGGEN, DN-II Tabir di balik pengelolaan Koperasi Merah Putih (KOPDES) Mranggen semakin terkuak lebar. Di tengah ancaman pengusiran pedagang yang jatuh tempo pada 10 Februari besok, terungkap angka perputaran uang yang sangat fantastis. Berdasarkan data tagihan Januari 2026, terdapat 34 pedagang yang nasibnya kini berada di ujung tanduk. Minggu, (8/2/2026).

Hasil kalkulasi tim redaksi menunjukkan bahwa KOPDES Mranggen diperkirakan menarik dana rutin dari 34 pedagang mencapai lebih dari Rp25 Juta setiap bulan, atau menembus angka Rp306 Juta per tahun. Angka ini murni berasal dari retribusi harian dan sewa bulanan yang dipungut dari para pencari nafkah di Komplek Pondok Majapahit 2.

“Ini angka yang sangat besar untuk ukuran pasar desa. Pertanyaannya, ke mana uang ratusan juta itu mengalir? Mengapa saat pedagang menunggak beberapa ratus ribu saja, koperasi langsung bertindak arogan dengan ancaman pengusiran?” tulis redaksi dalam kritiknya.

Dalam daftar tagihan Januari, total tunggakan dari 34 pedagang “hanya” sebesar Rp7.888.000. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan total pemasukan tahunan koperasi yang mencapai ratusan juta. Namun, pihak pengurus tetap bersikeras memberikan label merah dan mengancam akan mengambil alih lapak.

Kebijakan ini dinilai sebagai praktik “perampokan” ruang usaha rakyat secara sistematis. Dengan uang pendaftaran yang sudah disetor sebesar Rp650.000 per orang, koperasi seharusnya memiliki bantalan sosial untuk membantu anggota yang kesulitan, bukan justru menjadi eksekutor yang mematikan rezeki warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi mendesak Pemerintah Desa Mranggen dan Dinas Koperasi Kabupaten Demak untuk segera melakukan audit transparan. Bagaimana mungkin lembaga yang memungut lebih dari Rp300 Juta per tahun dari rakyat kecil tidak memiliki skema keringanan bagi anggotanya yang sedang terpuruk?

Rakyat Mranggen menunggu jawaban. Jangan biarkan koperasi yang seharusnya menjadi penolong, justru menjelma menjadi predator yang menghisap keringat pedagang kecil hingga kering.*(Red)

​SMPN 1 Rambang Kuang Resmi Melantik Pengurus OSIS Periode 2026/2027

​RAMBANG KUANG, WWW.DETIK-NASIOANAL.COM // SMPN 1 Rambang Kuang sukses melaksanakan upacara pelantikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) untuk masa bakti periode tahun 2026/2027. Kegiatan khidmat ini berlangsung pada hari Kamis (15/01/2026) dan dipusatkan di lapangan utama SMPN 1 Rambang Kuang dengan diikuti oleh seluruh siswa, guru, serta staf kependidikan.

​Pelantikan kepengurusan OSIS yang baru ini dihadiri dan dilantik langsung oleh Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd. Prosesi dimulai dengan pembacaan surat keputusan kepala sekolah mengenai susunan pengurus baru, yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji jabatan di hadapan seluruh peserta upacara sebagai bentuk komitmen menjalankan amanah.

​Dalam suasana yang penuh semangat, dilakukan pula prosesi serah terima jabatan dari pengurus OSIS periode sebelumnya kepada pengurus yang baru. Penyerahan bendera pataka OSIS menjadi simbol beralihnya tongkat estafet kepemimpinan dan tanggung jawab organisasi kepada putra-putri terbaik sekolah yang telah terpilih melalui proses seleksi yang ketat.

​Darmansyah, M.Pd dalam amanatnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pengurus OSIS lama atas dedikasi dan kontribusi mereka selama satu tahun terakhir. Beliau berharap agar segala pengalaman organisasi yang telah didapatkan dapat menjadi bekal berharga bagi pengembangan diri mereka di masa yang akan datang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kepada pengurus OSIS periode 2026/2027 yang baru dilantik, Darmansyah, M.Pd berpesan agar mereka mampu menjadi teladan bagi siswa lainnya dalam hal kedisiplinan dan prestasi. Beliau menekankan pentingnya kerja sama tim serta inovasi dalam menyusun program kerja yang dapat mengharumkan nama baik SMPN 1 Rambang Kuang.

​Upacara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para guru dan sesi foto bersama sebagai dokumentasi sejarah sekolah. Dengan resminya pelantikan ini, diharapkan pengurus OSIS yang baru dapat segera menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kreativitas siswa di lingkungan sekolah.

REPORT : JULIYAN

SMPN 1 Rambang Kuang Peringati Isra Mi’raj dengan Khidmat dan Meriah

​RAMBANG KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // SMPN 1 Rambang Kuang menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada hari Kamis (30/01/2026). Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan sekolah ini menjadi momentum penting bagi seluruh warga sekolah untuk mengenang kembali perjalanan agung Rasulullah SAW sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual di tengah perkembangan zaman.

​Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala SMPN 1 Rambang Kuang, dewan guru, staf tata usaha, serta seluruh siswa-siswi. Kehadiran para tenaga pendidik ini memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter dan akhlak mulia bagi generasi muda di lingkungan sekolah.

​Suasana religius sangat terasa dengan rangkaian acara yang disusun secara apik. Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan lantunan selawat Nabi yang dibawakan oleh grup rebana sekolah. Iringan gendang rebana yang harmonis menambah kekhusyukan dan kemeriahan, sekaligus menunjukkan bakat seni religi para siswa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam sambutannya, Darmansyah, M.Pd selaku Kepala Sekolah menyampaikan pesan mendalam mengenai esensi dari peristiwa Isra Mi’raj. Beliau menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar sejarah masa lalu, melainkan pengingat bagi setiap muslim tentang pentingnya perintah salat lima waktu sebagai tiang agama yang harus dijaga dengan disiplin dan penuh keikhlasan.

​Lebih lanjut, Darmansyah, M.Pd berharap agar semangat peringatan ini dapat diimplementasikan siswa dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam meningkatkan kedisiplinan belajar. Beliau berpesan agar nilai ketaatan yang diajarkan dalam ibadah salat mampu membentuk pribadi siswa yang jujur, bertanggung jawab, serta hormat kepada orang tua dan bapak-ibu guru.

​Kegiatan ditutup dengan tausiah keagamaan yang mengupas hikmah perjalanan Rasulullah dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga ke Sidratul Muntaha. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar dan tertib, meninggalkan kesan mendalam serta semangat baru bagi keluarga besar SMPN 1 Rambang Kuang untuk terus memperbaiki diri.

REPORT : JULIYAN

Slawi, DN-II Kepolisian Resor Tegal melalui Polsek Lebaksiu bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal menangani peristiwa penemuan jenazah di aliran Sungai Gung, tepatnya di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban diketahui bernama Ajun Arman Permadi bin Wahrudin, lahir di Tegal pada 29 Juni 2008, berstatus pelajar, dan beralamat di Desa Kreman RT 06 RW 01, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penemuan jenazah di aliran sungai dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lebaksiu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lebaksiu yang dipimpin Kapolsek Lebaksiu AKP Eko Darmojo, S.H., segera mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tegal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Unit Identifikasi serta BPBD Kabupaten Tegal untuk proses evakuasi.

Jenazah dievakuasi menggunakan ambulans PMI Kabupaten Tegal ke RSUD Dr. Soesilo Slawi untuk dilakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dan tidak ditemukan unsur pidana. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar sungai dan saluran air, terutama pada kondisi cuaca ekstrem.

Red

BANDUNG, DN-II Seorang balita berinisial RAJR, putra dari pasangan Regi Indra Tobi dan Devi Gustini, dilaporkan mengalami pembengkakan hebat dan demam tinggi pasca-menjalani imunisasi rutin di Puskesmas Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada 4 Desember 2025.

Kondisi bekas suntikan yang kian memburuk memicu kekhawatiran orang tua, yang kemudian membawa kembali sang anak ke Puskesmas. Meski pihak Puskesmas telah menerbitkan surat rujukan ke RSUD, keluarga merasa ada ketidakberesan dalam prosedur awal.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tenaga Medis

Pihak keluarga menduga pembengkakan tersebut merupakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang tidak ditangani sesuai standar. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa tindakan penyuntikan dilakukan oleh oknum peserta magang, bukan tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki kewenangan klinis.

Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap nakes yang memberikan pelayanan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Yuridis: Tanggung Jawab Hukum Puskesmas

Dalam sistem hukum Indonesia, kasus dugaan kelalaian medis atau malpraktik kini merujuk pada beberapa aturan krusial:

Tanggung Jawab Profesi (UU Kesehatan No. 17/2023): Berdasarkan Pasal 308, sebelum masuk ke ranah pidana, nakes yang diduga melakukan kelalaian harus melalui pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran standar profesi atau standar operasional prosedur (SOP).

Kelalaian yang Menyebabkan Luka (KUHP):

Jika terbukti ada unsur kelalaian fatal (culpa), nakes dapat dijerat Pasal 360 KUHP (menyebabkan luka berat atau luka yang menimbulkan penyakit/halangan sementara) dengan ancaman pidana penjara atau kurungan.

Hak Atas Ganti Rugi:

Sesuai Pasal 273 UU Kesehatan, pasien berhak menuntut ganti rugi terhadap tenaga medis atau penyelenggara kesehatan (Puskesmas) atas kerugian yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan.

Pengawasan Tenaga Magang:

Jika benar tindakan dilakukan oleh peserta magang tanpa supervisi ketat dari dokter/bidan penanggung jawab, hal ini melanggar prinsip vicarious liability, di mana fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas tindakan personil di bawah pengawasannya.

Upaya Hukum Keluarga

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak keluarga menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan.

“Kami hanya ingin kejelasan, apakah prosedur yang dijalankan sudah benar? Mengapa anak kami jadi begini? Kami akan meminta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas Cicalengka maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung guna memastikan validitas informasi dan kronologi kejadian dari sisi medis. (AC)

JAKARTA, DN-II Kusman, seorang ayah asal Desa Sabo, Sulawesi Tengah, saat ini berada dalam kondisi syok berat setelah menerima kabar memilukan dari putrinya, Nur Fadilah (18), sekitar dua hari yang lalu (2 Februari 2026). Putrinya melaporkan bahwa ia tengah menjadi korban penyekapan dan penyiksaan berat oleh sindikat perdagangan orang di Malaysia. (4/2/2026).

Keluarga semakin terpukul setelah mendapat informasi bahwa seluruh dokumen identitas asli termasuk paspor korban saat ini ditahan oleh pelaku. Hal ini diduga dilakukan sindikat untuk memutus ruang gerak dan mencegah korban melarikan diri. Kusman secara langsung memohon bantuan mendesak kepada Pemerintah Pusat agar hari ini juga dilakukan langkah konkret penyelamatan. “Saya sangat khawatir. Saya mohon kepada pemerintah, tolong selamatkan anak saya sekarang juga. Saya ingin dia bisa pulang lagi ke Indonesia,” ujar Kusman penuh harap.

Berdasarkan pengakuan Nur Fadilah dalam 48 jam terakhir, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi karena menolak dipaksa bekerja di tempat prostitusi:

1. Penyiksaan Fisik: Korban mengalami luka memar di punggung dan perutnya ditendang oleh pelaku setiap kali menolak melayani tamu.

2. Pelecehan Ibadah: Pelaku merobek mukenah milik korban agar ia tidak bisa melaksanakan salat serta memaksanya mengenakan pakaian seksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

3. Dokumen Disita: Paspor dan seluruh identitas fisik korban dikuasai oleh pelaku, sehingga korban tidak memiliki akses hukum secara mandiri di lokasi penyekapan.

4. Ancaman Pemindahan: Terdapat ancaman serius bahwa korban akan dipindahkan ke negara lain dalam waktu dekat, yang dikhawatirkan akan memutus akses penyelamatan selamanya.

Guna mempermudah Pemerintah menelusuri keberadaan korban karena dokumen aslinya telah disita pelaku, berikut adalah identitas resmi korban:

– Nama Lengkap: Nur Fadilah

– NIK: 7206046505070001

– Asal: Desa Sabo, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, Sulawesi Tengah

– Nomor Paspor: X7876938 (Diterbitkan di Kantor Imigrasi Batam pada 28 Januari 2026)

Keluarga mendesak tindakan nyata dalam hitungan jam kepada:

– Menteri Luar Negeri RI: Segera menginstruksikan KBRI Kuala Lumpur untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia guna mencari korban berdasarkan data paspor yang telah dilampirkan.

– Menteri Tenaga Kerja & Kapolri: Mengusut tuntas keterlibatan agen di Batam yang menerbitkan paspor korban secara non-prosedural.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Pemerintah Pusat: Menjamin kepulangan Nur Fadilah ke pelukan keluarganya secepat mungkin.

Pernyataan Redaksi:

Pencantuman foto dan identitas lengkap korban dilakukan atas persetujuan dan permintaan langsung dari Kusman (ayah korban) kepada redaksi. Langkah ini diambil secara sadar dengan tujuan agar Pemerintah dapat segera menelusuri keberadaan dan menemukan korban, terutama karena paspor fisik korban telah ditahan oleh sindikat pelaku.

Publisher -Red
Reporter CN -Nakir

BREBES, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa seorang warga Kecamatan Brebes berinisial D. Kasus yang melibatkan kerugian ratusan juta rupiah ini kini telah memasuki tahap penyelidikan intensif.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal 21 Oktober 2025, peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, pada September 2023. Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp120 juta.

Perkembangan Penyelidikan

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Oktober 2025. Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Brebes dilaporkan sedang melakukan serangkaian klarifikasi.

“Penyidik masih melakukan tahap penyelidikan, termasuk wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi guna mendalami duduk perkara,” tulis keterangan dalam dokumen tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dua orang berinisial Sdri. C dan Sdr. T berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Namun, kepolisian menegaskan bahwa status keduanya masih sebatas terlapor dan belum ada penetapan tersangka, mengingat proses hukum yang masih berada di tahap awal.

Tinjauan Yuridis

Secara hukum, perkara yang dilaporkan oleh saudara D mengacu pada beberapa landasan peraturan perundang-undangan berikut:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 184 KUHAP: Terkait alat bukti sah yang tengah dikumpulkan penyidik (keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli jika diperlukan) untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menjadi dasar prosedur profesionalisme Polri dalam menangani laporan masyarakat.

Pelapor D mengapresiasi langkah Polres Brebes, namun ia berharap adanya percepatan progres penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional. Kami juga mendapat informasi bahwa salah satu terlapor, yakni Sdri. C, diduga berkaitan dengan laporan lain di unit Tipikor. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami keterkaitan tersebut,” ujar D.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar golongan G dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir jumlah total obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil ungkap periode januari hingga 1 februari 2026

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dati 26 kasus periode januari hingga 1 februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi meelopam, valdimex, mersi Riklona, Pil Koplo, Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir obat keras dan Psikotropika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Red/Hms

Wabup Ardani Lantik 135 Pejabat Pemkab Ogan Ilir, Dorong Akselerasi Pelayanan Publik

​OGAN ILIR , WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan penyegaran besar-besaran pada jajaran birokrasinya. Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 135 pejabat yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, hingga Pejabat Fungsional. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Gedung Pendopoan KPT Tanjung Senai pada Kamis (30/1/2026).

​Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang dan Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran perwakilan dari Dinas Kominfo serta Bagian Protokol dan Umum turut memastikan prosesi mutasi dan promosi jabatan ini berjalan sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang berlaku, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

​Dalam jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, beberapa nama strategis menempati posisi baru, di antaranya Dr. Drs. Yohanas, M.Pd sebagai Kepala Dinas Perikanan dan M. Kapidin, S.Sos., M.Si sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu, Wahyudi, S.Si., M.Si resmi menakhodai Dinas Lingkungan Hidup, sementara Edi Hapandi, SE., M.Si dipercaya memimpin Dinas Perhubungan guna mengoptimalkan sektor transportasi daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pergeseran posisi juga menyentuh sektor keamanan dan staf ahli, di mana Rositawati, A.P., M.Si kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di saat yang sama, Abibakrin Sidik, SP., M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Pelantikan ini diharapkan membawa energi baru dalam penegakan perda serta pengembangan kualitas SDM di Kabupaten Ogan Ilir.

​Tidak hanya di tingkat dinas, pelantikan ini juga mencakup level kewilayahan dengan pengisian jabatan Camat di beberapa titik krusial, seperti Sungai Pinang, Payaraman, Rambang Kuang, Tanjung Batu, dan Indralaya Utara. Sejumlah pejabat administrator, pengawas, hingga tenaga fungsional di rumah sakit umum daerah dan dinas teknis lainnya juga turut diambil sumpahnya untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat akar rumput berjalan lebih maksimal.

​Dalam arahannya, Wakil Bupati H. Ardani menekankan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap para pejabat yang baru dilantik mampu segera beradaptasi dan berinovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi sepenuhnya pada pelayanan masyarakat.

REPORT : JULIYANSAH

Wabup Ardani Lantik 135 Pejabat Pemkab Ogan Ilir, Dorong Akselerasi Pelayanan Publik

​OGAN ILIR , WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan penyegaran besar-besaran pada jajaran birokrasinya. Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 135 pejabat yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, hingga Pejabat Fungsional. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Gedung Pendopoan KPT Tanjung Senai pada Kamis (30/1/2026).

​Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang dan Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran perwakilan dari Dinas Kominfo serta Bagian Protokol dan Umum turut memastikan prosesi mutasi dan promosi jabatan ini berjalan sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang berlaku, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

​Dalam jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, beberapa nama strategis menempati posisi baru, di antaranya Dr. Drs. Yohanas, M.Pd sebagai Kepala Dinas Perikanan dan M. Kapidin, S.Sos., M.Si sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu, Wahyudi, S.Si., M.Si resmi menakhodai Dinas Lingkungan Hidup, sementara Edi Hapandi, SE., M.Si dipercaya memimpin Dinas Perhubungan guna mengoptimalkan sektor transportasi daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pergeseran posisi juga menyentuh sektor keamanan dan staf ahli, di mana Rositawati, A.P., M.Si kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di saat yang sama, Abibakrin Sidik, SP., M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Pelantikan ini diharapkan membawa energi baru dalam penegakan perda serta pengembangan kualitas SDM di Kabupaten Ogan Ilir.

​Tidak hanya di tingkat dinas, pelantikan ini juga mencakup level kewilayahan dengan pengisian jabatan Camat di beberapa titik krusial, seperti Sungai Pinang, Payaraman, Rambang Kuang, Tanjung Batu, dan Indralaya Utara. Sejumlah pejabat administrator, pengawas, hingga tenaga fungsional di rumah sakit umum daerah dan dinas teknis lainnya juga turut diambil sumpahnya untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat akar rumput berjalan lebih maksimal.

​Dalam arahannya, Wakil Bupati H. Ardani menekankan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap para pejabat yang baru dilantik mampu segera beradaptasi dan berinovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi sepenuhnya pada pelayanan masyarakat.

REPORT : JULIYANSAH

You cannot copy content of this page