Jawa Tengah, DN-II Dugaan praktik penarikan dana ilegal dalam proyek pembangunan dapur program SPPG Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada oknum Wakil Ketua Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) berinisial L, dan oknum Sekjen berinisial IDH yang diduga menerima aliran dana hingga Ratusan juta dari sejumlah calon pemilik dapur. (26/1/2026).
Informasi tersebut terungkap berdasarkan pengaduan beberapa pihak yang mengaku telah menyetorkan dana secara bertahap dengan janji memperoleh titik dapur dan percepatan operasional program kepada rekening pribadi Wakil ketua 1 dan Pembina sekaligus Sebagai Investor termasuk keterlibatan oknum sekjen.
Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal terkait dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi Wakil ketua 1.
“Kami menerima pengaduan disertai bukti awal adanya aliran dana dengan nilai satu orang saja sekitar Rp340 juta yang diduga disetorkan ke rekning oknum Wakil Ketua dan Pembina berinisial HDN sekaligus sebagai investor dari calon pemilik dapur. Saat ini sedang kami verifikasi,” ujar Turnya.
Ia menegaskan bahwa aliran dana itu hanya sebagian kecil yang di laporkan belum lagi korban-korban lainnya yang dilakukan secara terstruktur, masif oleh para oknum pengurus termasuk dugaan aliran dana besar kepada Sekjen berinisial IDH. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“ Saya sebagai ketua umum Yayasan tidak pernah di beritahukan terkait praktik jual beli titik dapur apalagi memberi kewenangan kepada siapa pun untuk menarik dana dari masyarakat. Jika ada oknum yang melakukan itu, maka itu adalah tanggung jawab pribadi dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Turnya juga kembali mengingatkan bahwa, Yayasan HSD Jawa Tengah belum memiliki ID Mitra resmi BGN maka tidak ada dasar hukum untuk menjual atau memperdagangkan titik dapur. Segala bentuk penarikan dana dari calon mitra atau kontraktor adalah ilegal jika tidak melalui keputusan ketua umum yang sah.
Menurutnya, dugaan aliran dana ini memperkuat indikasi bahwa persoalan di tubuh yayasan bukan lagi sekadar konflik internal, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik sistematis yang merugikan masyarakat.
“Jika ini benar, maka kerugian masyarakat sangat besar. Kami tidak akan menutup-nutupi dan tidak akan melindungi siapa pun,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah akan mendatangi kantor BGN pusat kemudian pelaporan ke Mabes Polri atau ke Polda Jateng termasuk Polres Brebes.
“Kami ingin masalah ini dibuka seterang-terangnya. Yayasan tidak boleh dijadikan kedok untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkas Turnya.
Reporter: Teguh
PALEMBANG, DN–II Tabir gelap di balik penguasaan lahan transmigrasi seluas 5.149,94 hektare di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, akhirnya terbongkar. Kasus ini diduga bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah kejahatan sistematis yang melibatkan sindikat pemalsuan surat tanah dalam skala masif.
Didampingi pengacara handal Sumatera Selatan, Iskandar Halim Munthe, bersama Nopri dan Asep, korban resmi melaporkan dugaan praktik lancung ini ke Mapolda Sumsel. Laporan tersebut membidik keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) beserta kroninya yang diduga menjadi otak di balik terbitnya ratusan surat jual beli bodong.
Tim kuasa hukum mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai modus operandi yang digunakan untuk mengelabui publik. Diduga kuat, oknum Kades dan jaringannya telah menerbitkan ratusan surat jual beli di atas lahan transmigrasi dengan cara memalsukan tanda tangan pihak-pihak terkait.
“Ini adalah kejahatan yang sangat rapi dan sadis. Mereka diduga mencetak ratusan surat jual beli palsu untuk menjerat pembeli yang mayoritas berasal dari luar Kabupaten Lahat. Modusnya jelas: memalsukan tanda tangan demi melegalkan penjarahan lahan negara,” tegas Iskandar Halim Munthe dengan nada bicara pedas.
Korban “Luar Daerah” Jadi Sasaran Empuk
Para pelaku diduga memanfaatkan ketidaktahuan warga dari luar daerah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Dengan iming-iming surat jual beli yang seolah-olah sah, lahan transmigrasi yang seharusnya dilindungi justru diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum pejabat desa tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Rakyat kecil dan pembeli dari luar daerah dikelabui oleh administrasi bodong. Ini bukan hanya merugikan klien kami senilai Rp117 juta secara langsung, tapi merupakan penghinaan terhadap sistem hukum agraria kita,” tambah tim hukum lainnya, Nopri dan Asep.
Selain jeratan Pasal 385 dan 391 KUHP tentang penyerobotan lahan, tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sumsel untuk mendalami unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka meminta polisi tidak gentar menyentuh oknum Kades dan kroninya yang diduga telah lama “berpesta” di atas lahan transmigrasi tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat desa. Kami membawa bukti-bukti kuat ke Polda Sumsel agar sindikat pemalsu surat ini segera berbaju oranye,” pungkas Iskandar Halim.
Hingga saat ini, pihak oknum Kades yang disebut dalam laporan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, laporan ini telah menjadi peringatan keras bahwa praktik “mafia desa” di Desa Mekar Jaya kini berada dalam bidikan serius aparat penegak hukum. (Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).
TAPUNG, DN-II Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan brutal kini resmi masuk ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan secara resmi para terduga pelaku pengeroyokan ke Polsek Tapung, menyusul tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi dan melampaui batas kewajaran. (24/1/2026).
Untuk kepentingan pembuktian hukum, korban telah menjalani visum et repertum oleh tim medis Puskesmas Tapung. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta serius: lebih dari sepuluh titik luka ditemukan di tubuh korban, yang terindikasi akibat benturan benda keras maupun benda tumpul. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai.
Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan bukan untuk membenarkan tindak pidana apa pun.
“Kami tidak membela kejahatan. Namun yang kami bela adalah hak asasi manusia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, disiksa, atau dianiaya secara beramai-ramai. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara kekerasan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai pembantaian,” tegas Syafrudin.
Lebih lanjut, Syafrudin secara tegas menantang aparat penegak hukum untuk segera bertindak berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah ada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Laporan sudah resmi, visum sudah jelas, luka korban nyata. Kami menantang secara hukum agar polisi segera meringkus para terduga pelaku pengeroyokan. Jangan ada pembiaran dan jangan ada kesan tebang pilih. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa,” ujar Syafrudin.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum berpotensi kuat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat ditingkatkan.
Jika mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, setiap orang yang turut serta, membantu, memprovokasi, atau berada dalam peran aktif saat kekerasan terjadi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung.
Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tidak dapat berlindung di balik kerumunan atau dalih emosi sesaat.
Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Tapung, namun menegaskan bahwa ketegasan dan kecepatan aparat menjadi ukuran hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Negara hukum berdiri untuk menindak, bukan untuk membiarkan. (Pajar Saragih).
Published : Tim Redaksi Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BOGOR, DN-II Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Bogor kian merajalela dan mengancam masa depan generasi muda. Praktik ilegal ini ditemukan di Kecamatan Jasinga, di mana sebuah warung yang menyamar sebagai toko sembako nekat menjual Tramadol secara bebas.
Warung yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah tersebut diduga kuat telah lama menjajakan “pil setan”. Meski keresahan warga telah memuncak dan berkali-kali dilaporkan, aktivitas terlarang ini terkesan luput dari tindakan tegas aparat penegak hukum (APH).
Kedok Sembako, Target Anak Muda
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Alih-alih melayani pembeli kebutuhan pokok, warung ini justru menjadi titik kumpul para pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.
“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami sangat khawatir dampaknya terhadap keamanan lingkungan dan kesehatan mental generasi kita,” ungkap seorang warga berinisial G, Sabtu (24/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menambahkan bahwa transaksi sering dilakukan secara tertutup dan kerap memicu keributan. Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa praktik yang sudah menjadi rahasia umum ini seolah dibiarkan tanpa penindakan nyata.
Ancaman Pidana dan Kesehatan
Secara medis, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini tanpa indikasi medis yang jelas dapat menyebabkan ketergantungan kronis hingga kerusakan organ.
Secara hukum, para pelaku pengedar obat ilegal ini terancam jeratan berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik ini juga bersinggungan dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menanti Ketegasan Polsek Jasinga
Hingga saat ini, pasokan obat tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah yang mendistribusikan barang tanpa jalur resmi. Masyarakat kini mendesak Polsek Jasinga dan Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penegakan hukum secara transparan.
“Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai lingkungan kami rusak karena pembiaran terhadap peredaran obat keras ini,” tegas warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah penanganan kasus yang tengah memicu kegaduhan publik tersebut.
(Redaksi)
Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila (sinte) dan mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, pada Jumat (16/1/).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Mereka diamankan di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando S membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026).
“Ya benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar Jakarta Barat dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” ujar AKBP Vernal. 
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” terang AKBP Vernal.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif kedua Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Red/Hms
Jabar, DN-II Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali terusik. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01/2026), untuk melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga melakukan intimidasi serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Akun TikTok bernama Serdadu IB 87 bersama akun @wajah_pribumi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, serta tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Salah satu video yang dilaporkan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut.
Pernyataan itu dinilai sebagai upaya membatasi kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak hanya itu, pemilik akun juga diduga melakukan ancaman secara langsung kepada seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban.
Tindakan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.
Salah seorang pelapor, Asep Bom, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.
“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota PWI Jawa Barat, Devi Alex, menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar.
“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi_870407 diketahui diduga dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.
Tim Prima
LAMPUNG SELATAN, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SPBU nomor 24.353.57 yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran” oleh sindikat mafia BBM.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta wadah penampung (jeriken) dalam jumlah besar untuk menyedot BBM bersubsidi dari pompa pengisian.
Pengawas SPBU Diduga Terlibat
Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama seorang pengawas berinisial T. Ia diduga mengetahui, bahkan membiarkan praktik pengisian BBM melampaui batas kewajaran tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Aktivitas ini bukan rahasia lagi. BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah disedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis ilegal. Ini jelas merugikan negara,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial T belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media telah berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.
Aspek Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan:
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU):
Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi negara.
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar, Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU nakal tersebut.
(Redaksi)
KEBUMEN, DN-II Tabir dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, mulai terkuak. Meski menggunakan skema pembayaran pasca-sertifikat terbit, nominal Rp350.000 per bidang tanah yang dipatok panitia dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap regulasi daerah. (23/1/2026).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, panitia diduga telah mengunci kesepakatan harga sepihak. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengukuran dan pematokan telah selesai, namun menyisakan beban biaya yang melampaui aturan.
“Perjanjiannya, setelah sertifikat keluar baru kami bayar Rp350.000. Katanya Rp300.000 untuk sertifikat dan Rp50.000 untuk biaya pengukuran,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Tabrak Aturan Batas Atas
Praktik “bayar belakangan” ini disinyalir sebagai strategi untuk meredam resistensi warga di awal program. Namun, secara yuridis, nominal tersebut menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 18 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen secara tegas dibatasi maksimal Rp300.000.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih memprihatinkan, warga juga dibebani biaya mutasi nama sebesar Rp400.000. Jika diakumulasikan dengan biaya PTSL, warga harus merogoh kocek hingga Rp750.000. Selisih angka ini, jika dikalikan dengan ribuan bidang tanah, berpotensi menjadi angka pungutan ilegal yang fantastis.
Jerat Hukum bagi Pelaku
Pelanggaran ini bukan sekadar urusan administrasi desa, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang relevan jika praktik ini diteruskan:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Administratif & Manajerial)
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
Sanksi: Teguran tertulis hingga pemberhentian tetap (Pasal 28 & Pasal 52).
2. Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan (Pungli)
Penetapan biaya di atas aturan resmi masuk dalam kategori pemerasan oleh penyelenggara negara.
Dasar Hukum: Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor).
Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Ketentuan SKB 3 Menteri
Secara nasional, SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor 25/2017 menetapkan biaya PTSL untuk wilayah Jawa (Kategori V) hanya sebesar Rp150.000. Namun, Perbup Kebumen telah memberi kelonggaran hingga Rp300.000. Melampaui batas Perbup berarti melanggar hirarki hukum yang lebih tinggi.
Desakan Intervensi Inspektorat
Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak sebelum transaksi ilegal ini terjadi secara masif saat pembagian sertifikat.
Inspektorat: Segera audit investigatif terhadap Panitia PTSL Desa Bendungan.
Camat Kuwarasan: Wajib memberikan edukasi bahwa kesepakatan antara warga dan panitia batal demi hukum jika bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata).
“Negara memberikan program PTSL untuk meringankan beban rakyat. Jangan sampai kemudahan ini justru dijadikan celah oleh oknum desa untuk memeras warga dengan dalih kesepakatan yang cacat hukum,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Red/Fitri
KABUPATEN TEGAL, DN-II Integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal kembali dipertanyakan. Aroma tak sedap mengenai praktik “uang pelicin” dalam proses perekrutan perangkat desa di Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, mulai menyeruak ke publik untuk periode seleksi 2024-2025.
Isu ini mencuat setelah tokoh masyarakat setempat, Surono, mengaku menerima laporan terkait adanya oknum yang menjanjikan kelolosan jabatan dengan imbalan uang dalam jumlah fantastis.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Transaksi di Bawah Tangan
Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun dari informan berinisial MS, Surono mengungkapkan adanya dua nama yakni EK dan GN RZ yang diduga terlibat dalam pusaran transaksi untuk memuluskan langkah mereka menjadi pamong desa.
“Informasi yang saya terima menyebutkan ada dugaan pemberian sejumlah uang dalam jumlah besar agar bisa lolos. Namun, tentu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum bukti-bukti terkumpul kuat,” ujar Surono saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Guna memastikan validitas kabar tersebut, Surono berencana melakukan investigasi lebih mendalam. “Saya akan melakukan cross-check langsung kepada pihak keluarga, baik orang tua maupun calon yang bersangkutan. Kami butuh konfirmasi langsung agar isu ini tidak sekadar menjadi bola liar,” tambahnya.
Panitia Seleksi Klaim Adanya Upaya Penyogokan
Menanggapi isu yang beredar, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Kertaharja secara tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di internalnya. Ia menjamin bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan murni dan sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, fakta mengejutkan terungkap. Pihak panitia mengakui bahwa sempat ada upaya dari pihak luar yang mencoba mengintervensi hasil seleksi dengan iming-iming materi. 
“Ada pengakuan bahwa rumah Ketua Panitia sempat didatangi pihak tertentu yang membawa sertifikat dan menawarkan sejumlah uang. Namun, pihak panitia mengklaim tawaran tersebut telah ditolak mentah-mentah,” ungkap Surono membeberkan hasil klarifikasi awalnya.
Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Bertindak
Surono menegaskan tidak akan tinggal diam jika hasil investigasi mandirinya menemukan bukti otentik. Ia berencana membawa temuan tersebut ke ranah hukum dan meminta Kejaksaan untuk bersikap proaktif.
“Nominalnya tidak main-main, kabarnya mencapai ratusan juta rupiah per kursi. Jika benar, ini sangat mencederai rasa keadilan. Kami ingin seleksi yang jujur agar perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kapabilitas, bukan karena kekuatan uang,” tegas Surono.
Ia mengibaratkan fenomena ini seperti ‘asap dan api’. Menurutnya, keresahan masyarakat yang masif biasanya berakar dari realitas yang terjadi di lapangan.
“Kami hanya ingin meluruskan yang salah. Jangan sampai praktik transaksional seperti ini menjadi budaya buruk bagi kepala desa atau lurah di masa depan. Integritas desa adalah taruhannya,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pembukaan seleksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2026 beserta daftar formasi dan besaran gaji adalah tidak benar alias hoaks, dan bukan bagian dari proses resmi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Unggahan tersebut mencantumkan klaim pembukaan seleksi Kemenkes 2026, daftar tenaga kesehatan, besaran penghasilan, hingga tautan pendaftaran yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. BKN memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK, hanya dilakukan melalui mekanisme nasional yang terintegrasi dan diawasi langsung oleh BKN.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan seleksi ASN Tahun 2026. Setiap tahapan pengadaan ASN selalu diawali dengan penetapan kebutuhan nasional, persetujuan formasi, serta pengumuman resmi melalui portal pemerintah.
“BKN memiliki peran sentral dalam memastikan proses rekrutmen ASN berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan. Seluruh pendaftaran ASN hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN yang dikelola BKN, bukan melalui tautan pribadi atau situs tidak dikenal,” tegas Prof. Zudan, Rabu (21/01/2026).
Sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian ASN secara nasional, BKN juga bertanggung jawab memastikan integritas sistem seleksi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pendaftaran, pelaksanaan seleksi berbasis _Computer Assisted Test (CAT)_, hingga penetapan NIP ASN. Maka dari itu, BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen ASN yang beredar di luar kanal resmi instansi pemerintah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok seleksi ASN yang kerap mencantumkan iming-iming gaji besar dan tautan pendaftaran tidak resmi. “Cara termudah untuk mengecek apakah informasi tersebut valid atau tidak, yakni dengan selalu melakukan verifikasi lewat portal resmi BKN, SSCASN, dan website/media sosial resmi instansi pemerintah. Kalau belum ada informasi apa pun pada situs-situs resmi pemerintah tersebut, informasi apa pun terkait seleksi CASN patut diwaspadai,” pesan Prof. Zudan.
BKN sendiri terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan sistem rekrutmen ASN yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi palsu yang merugikan. H
Red
