OPINI: Amnesia Berjamaah, Saat Janji Hanyalah “DP” untuk Pengkhianatan
Oleh: Casroni/Penulis / 28 Desember 2025.
WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Dalam panggung sandiwara sosial dan politik kita hari ini, ada satu komoditas yang harganya jauh melampaui emas: Integritas. Sayangnya, barang ini menjadi langka bukan karena sulit diproduksi, melainkan karena terlalu sering diobral murah demi memuaskan syahwat kepentingan jangka pendek.
Seni “Amnesia Selektif” yang Memukau
Saat ini, sebuah fenomena psikis kolektif sedang melanda para pemburu panggung: Amnesia Selektif. Gejalanya sangat spesifik. Seseorang akan tampil dengan performa “malaikat”—religius, santun, dan penuh empati—tepat saat mereka membutuhkan pijakan atau dukungan. Dalam fase ini, air mata bahkan bisa dipesan sesuai durasi tayang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, keajaiban “medis” terjadi sesaat setelah kursi diduduki atau bantuan dikantongi. Ingatan mereka mendadak terhapus bersih (factory reset). Janji-janji yang dulunya diucapkan dengan suara menggelegar seketika menyusut menjadi gumaman tak bermakna.
Di sini, pura-pura lupa bukan lagi masalah daya ingat, melainkan strategi licik untuk melarikan diri dari tanggung jawab. Pada titik inilah, kejujuran resmi digadaikan di pasar loak moralitas.
Publik Bukan Penonton yang Naif
Para pemain peran ini sering kali keliru menganggap masyarakat adalah penonton yang bodoh. Di era jejak digital yang kejam, publik telah bertransformasi menjadi pengarsip yang sangat teliti. Setidaknya, ada tiga parameter integritas yang kini dipelototi masyarakat:
Konsistensi vs Halusinasi: Apakah narasi manis saat “mengemis” dukungan masih tersisa saat sudah di atas? Ataukah itu semua hanya fiksi musiman?
Transparansi vs Topeng: Alih-alih mengakui kendala, mereka lebih memilih bersembunyi di balik tameng “kesibukan”. Ini adalah bentuk pengecutan intelektual yang dibungkus rapi.
Amanah vs Tangga: Kesadaran bahwa dukungan adalah amanah suci, bukan sekadar tangga kayu yang bisa ditendang dan dibakar setelah sampai di lantai atas.
Menuju Kebangkrutan Sosial
Jika praktik “habis manis sepah dibuang” terus kita maklumi sebagai kewajaran budaya, maka kita sedang berjalan menuju kebangkrutan sosial. Kita sedang membangun sebuah peradaban di mana kata-kata tidak lebih berharga daripada angin lalu.
Integritas itu sebenarnya sederhana: Tetap memegang janji meskipun janji tersebut tidak lagi memberikan keuntungan material bagi kita. Menjaga komitmen adalah soal menjaga martabat—sesuatu yang tampaknya mulai dijual murah oleh mereka yang lidahnya bergerak lebih cepat daripada nuraninya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penutup
Sudah saatnya kita berhenti menjadi penonton yang hanya terpukau oleh kemasan. Kita butuh bukti konkret, bukan sekadar fiksi yang meluncur dari ujung lidah para pengobral janji. Karena pada akhirnya, kehormatan seseorang tidak diukur dari seberapa tinggi ia duduk, tapi dari seberapa tegak ia berdiri di atas kata-katanya sendiri. (**)
TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat senilai Rp30 miliar kini tengah berada di bawah radar publik. Bukan karena progres fisiknya, melainkan lantaran proses tendernya yang dinilai sarat kejanggalan struktural. Kabar mengenai atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitia tender menjadi sinyalemen kuat bahwa ada yang “tidak beres” dalam dapur pengadaan Pemerintah Kota Tangerang.
Indikasi Persaingan Semu
Fenomena ini bukan sekadar proses lelang biasa, melainkan diduga kuat merupakan praktik Persaingan Semu. Dari total 68 perusahaan yang mendaftar, 66 di antaranya langsung “tersapu bersih” dari meja evaluasi tanpa alasan akuntabel. Gugurnya puluhan peserta secara massal ini memicu kecurigaan adanya desain sistematis untuk menyisakan dua pemain yang diduga telah dikondisikan sejak awal.
Fokus sorotan kini tertuju pada Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Tender. Bungkamnya Pemerintah Kota Tangerang dalam menanggapi isu eliminasi massal ini justru mempertebal spekulasi publik bahwa terdapat “restu” dari pemangku kebijakan yang lebih tinggi.
Mengapa Ini Berbahaya bagi Publik?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anggaran Rp30 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan prinsip efisiensi. Ketika kompetisi sehat dimatikan melalui rekayasa tender, risiko besar menanti:
Pemborosan Anggaran: Penawaran yang bertahan di angka 92-93% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) menunjukkan tidak adanya upaya penghematan uang negara.
Ancaman Kualitas Bangunan: Proyek yang dimenangkan melalui “jalur pengaturan” kerap kali dibarengi dengan praktik kickback. Dampak sistemiknya adalah potensi pengurangan kualitas material bangunan yang sangat berisiko bagi fasilitas kesehatan.
Opasitas Dokumen: Kelemahan fatal terletak pada sistem evaluasi administrasi dan teknis yang tertutup. Di wilayah strategis layanan kesehatan, transparansi dokumen justru berada di area “gelap gulita”.
”Jika kompetisi dibunuh di meja tender, maka kualitas layanan publik adalah korban pertamanya.”
Pola “The Rule of Two”
Berdasarkan temuan Center for Budget Analysis (CBA) pada Desember 2025, pola yang terbaca adalah “The Rule of Two”. Dengan hanya menyisakan dua peserta dengan selisih harga yang sangat tipis, panitia seolah menciptakan ilusi kompetisi. Padahal, kuat dugaan salah satu peserta hanya berperan sebagai “pendamping” formalitas demi menggugurkan syarat administratif lelang.
Kesimpulan Kritis
Pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ladang pengabdian, bukan ladang bancakan. Jika Pemkot Tangerang terus bungkam dan Pokja tidak mampu membedah alasan gugurnya 66 perusahaan secara transparan, maka audit investigatif dari KPK menjadi harga mati.
Masyarakat Tangerang tidak ingin RSUD Panunggangan Barat berdiri di atas fondasi yang rapuh akibat praktik korupsi yang terjadi sejak dalam “kandungan” proses tender.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
BREBES, DN-II Aksi heroik warga Desa Pakijangan berhasil menggagalkan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Nasional, Desa Bangsri (perbatasan Pakijangan Timur), Kecamatan Bulakamba, Brebes. (27/12/2025).
Pelaku yang kerap meresahkan pengguna jalan di wilayah Pantura ini berhasil diringkus setelah sempat melakukan perlawanan.
Kronologi Penangkapan
Kejadian bermula saat korban, Ibu Roisah, warga Desa Rancawuluh, berteriak meminta tolong setelah sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan nomor polisi G 3238 AYG dibawa lari oleh pelaku.
Mendengar teriakan “maling”, seorang warga setempat bernama EL langsung bergegas melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berakhir saat EL berhasil mendekati pelaku dan menendang motor curian tersebut hingga pelaku jatuh tersungkur di aspal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski sempat terjatuh, pelaku berusaha memberikan perlawanan kepada EL. Namun, dengan sigap EL berhasil melumpuhkan pelaku di lokasi kejadian (TKP). Tak lama berselang, massa mulai berdatangan ke lokasi untuk membantu mengamankan situasi.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Pasca penangkapan, EL meminta bantuan kepada Bapak Anton untuk segera menghubungi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Secara kebetulan, Tim dari Polres Brebes yang sedang melintas di jalur tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Berdasarkan informasi sementara, pelaku diduga merupakan warga Desa Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan. Saat melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian; satu rekan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor operasional dan kini tengah dalam pengejaran petugas.
Apresiasi dari Korban
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ibu Roisah, selaku korban, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada warga yang telah membantu.
”Alhamdulillah, pencuri berhasil dilumpuhkan dan sepeda motor saya selamat. Aksi mereka selama ini sangat meresahkan warga, khususnya di wilayah Pantura Bangsri dan Pakijangan,” pungkasnya.
Red
PERCUT SEI TUAN, DN-II Praktik perbankan di BRI Syariah Unit Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, kini berada di bawah sorotan tajam. Alih-alih menjalankan prinsip syariah yang berkeadilan, oknum bank tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik “Mafia Aset” dengan menjual rumah ahli waris almarhum Rudi Legianto secara sepihak, ilegal, dan penuh intimidasi. (27/12/2025).
Hanya berselang 100 hari setelah kepergian almarhum, keluarga ahli waris dikejutkan oleh upaya pengusiran paksa. Lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi beserta bangunan di atasnya diklaim telah berpindah tangan tanpa prosedur lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Agung Khoirudin, putra tunggal almarhum, mengungkapkan kemarahannya atas tindakan “gaya preman” yang dilakukan oknum bank dengan melibatkan aparat kepolisian tanpa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
“Ini bukan perbankan, ini perampokan berpakaian seragam! Saya dipaksa menandatangani surat penyitaan di bawah intimidasi tanpa diberi hak untuk membaca. BRI Syariah bukan pemilik lahan, mereka hanya pemegang Hak Tanggungan (HT). Bagaimana mungkin mereka menjual aset kami di bawah tangan tanpa persetujuan saya sebagai ahli waris?” tegas Agung dengan nada geram, Sabtu (27/12).
Rilis ini menyoroti empat poin krusial yang mengindikasikan adanya konspirasi jahat antara oknum bank dan pembeli gelap:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
-Pelanggaran UUHT Pasal 20: Penjualan di bawah tangan hanya sah jika ada kesepakatan tertulis antara debitur (ahli waris) dan kreditur. Penjualan sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang fatal.
– Eksekusi Ilegal (Melanggar KUH Perdata): Pengosongan rumah wajib melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Tindakan bank yang memboyong polisi untuk mengusir warga secara mandiri adalah bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran prosedur hukum acara.
– Indikasi Penggelapan Nilai Aset: Aset senilai Rp1 Miliar (termasuk ternak 18 sapi dan 18 kambing) diduga sengaja “diuapkan” dengan harga murah demi keuntungan pribadi oknum bank dan pembeli tertentu.
– Sabotase Klaim Asuransi Jiwa Kredit: Ada dugaan kuat bank sengaja mempercepat “eksekusi liar” ini untuk menghindari proses klaim asuransi jiwa yang seharusnya secara otomatis melunasi sisa hutang almarhum.
Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Pengadilan Tinggi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas transaksi di BRI Syariah Tembung. Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan dugaan kuat adanya jaringan Mafia Aset yang memanfaatkan instansi perbankan plat merah untuk menindas rakyat kecil yang sedang berduka.
Tuntutan Keluarga Ahli Waris:
– Pembatalan Demi Hukum: Batalkan seluruh transaksi jual-beli gelap yang dilakukan BRI Syariah Tembung.
– Audit Investigatif: OJK dan Direksi Pusat BRI harus mengaudit oknum di Unit Tembung yang bermain dalam penjualan aset ini.
– Laporan Pidana: Pihak keluarga melalui kuasa hukum sedang merampungkan laporan terkait Pasal 385 KUHP (Penyelundupan Hak Atas Tanah) dan Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan).
“Saya tidak akan mundur. Jika hukum di tingkat lokal bisa dibeli, saya akan mengejar keadilan hingga ke Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tertinggi. Kedzaliman ini harus dihentikan agar tidak ada lagi keluarga nasabah yang bernasib sama,” pungkas Agung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher -Red
Jurnalis: Azis Al Habsyi
SERANG, DN-II Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan.
Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.
Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).
Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.
Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.
Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.
“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.
Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.
> “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.
Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.
Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.
Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:
> Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:
> Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.
Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.
(Red)
SERANG, DN-II 24 Desember 2025 – Di balik seremoni administratif penyerahan barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menyeruak aroma skandal besar yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Sebuah kapal yang dilelang sebagai “besi tua” (metal scrap) disinyalir menyimpan harta tersembunyi: 300 ton timah hitam yang diduga raib ke pasar gelap sebelum sempat tercatat sebagai aset negara.
Kejanggalan Transaksi 19 Miliar
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan 1 lot metal scrap kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E. Namun, nilai lelang sebesar Rp19 Miliar dikabarkan belum masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara hukum, hal ini menabrak Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam Pasal 59 ayat (2) ditegaskan bahwa seluruh hasil lelang barang milik negara wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara. Penundaan penyetoran atau pengendapan dana di rekening swasta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat hingga indikasi penyalahgunaan wewenang.
Harta Tersembunyi di Lambung Kapal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Misteri paling krusial muncul saat pemotongan bangkai kapal mengungkap adanya muatan timah hitam seberat ±300 ton. Keberadaan muatan ini tidak tercatat dalam risalah lelang nomor 1079/06.01/2024/-01 dari KPKNL Serang.
Jika muatan ini sengaja tidak dimasukkan dalam daftar sitaan, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap:
Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 10 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Bahwa setiap pejabat yang melalaikan kewajiban pengelolaan barang milik negara dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.
“Kapalnya dilelang sebagai besi rongsok, tapi isinya timah bernilai tinggi yang tidak dicatatkan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan fraud dalam proses lelang,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Pejabat Penandatangan di Tengah Pusaran
Dokumen BAST tersebut secara resmi ditandatangani oleh pejabat teras Kejari Serang:
Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)
Diketahui oleh Kepala Kejari Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 10 Tahun 2019, pejabat pengelola barang rampasan bertanggung jawab penuh atas kebenaran fisik dan yuridis barang yang dikelola. Munculnya “penumpang gelap” berupa 300 ton timah hitam menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan verifikasi aset sebelum dilelang.
Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga Selasa (23/12), Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga pihak ASDP Merak belum memberikan respons resmi. Sikap diam ini kontras dengan asas transparansi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kini, publik menanti tindakan tegas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan KPK untuk mengusut tuntas aliran dana Rp19 Miliar tersebut serta melacak keberadaan 300 ton timah hitam yang mendadak “bersih” dari catatan negara.
Tim Prima
PALEMBANG, DN-II Organisasi massa Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Sumatera Selatan secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan irigasi di Lubuk Genteng, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. (27/12/2025).
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 7.162.400.000 tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan atau “amburadul,” sehingga berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Indikasi Nepotisme dan Kualitas Buruk
Ketua RAMBO Sumsel menyatakan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan, kondisi fisik bangunan irigasi sangat memprihatinkan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain masalah kualitas, muncul dugaan kuat adanya praktik nepotisme dalam penentuan pemenang tender.
“Kami menduga proyek kakap ini dikelola oleh pihak yang memiliki kedekatan kerabat dengan oknum pejabat di lingkungan Pemda Muara Enim. Hal ini menjelaskan mengapa pengawasan lemah dan hasilnya mengecewakan,” ujar perwakilan RAMBO dalam keterangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Tindakan ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Khususnya terkait larangan praktik Nepotisme yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan masyarakat.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Terkait prinsip transparan, akuntabel, dan bersaing yang diduga dilanggar dalam proses tender proyek tersebut.
Tuntutan Terhadap Kejati Sumsel
RAMBO Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga masuk ke meja hijau. Mereka meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa:
Kontraktor pelaksana proyek.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait di Kabupaten Muara Enim.
Oknum pejabat yang diduga memfasilitasi praktik nepotisme dalam proyek irigasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Rakyat membutuhkan irigasi yang berfungsi untuk mengaliri sawah, bukan proyek seremonial yang hanya menguntungkan segelintir kelompok. Kajati harus berani bertindak tegas demi keadilan masyarakat Muara Enim,” pungkasnya.
Tim Prima
TEGAL, DN-II Aktivis kemasyarakatan asal Debong Wetan, Surono, kembali menyuarakan kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka kepada Shanti Alda Natalia terkait dugaan aliran dana kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam keterangannya pada Jumat (26/12/2025), Surono menegaskan bahwa fakta persidangan dan pertimbangan hukum telah secara eksplisit menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp250 juta dari Shanti Alda kepada AGK. Namun, hingga penghujung tahun 2025, ia menilai belum ada tindakan konkret dari lembaga antirasuah tersebut.
Ancaman Aksi Massa di Jakarta
Surono menyatakan bahwa jika tidak ada perkembangan signifikan hingga akhir tahun ini, ia siap menggalang massa untuk melakukan aksi protes besar-besaran di Jakarta pada Januari 2026 mendatang.
“Jika KPK tetap bergeming, Januari nanti kami akan menggelar aksi di Gedung KPK, Kejaksaan Agung, hingga DPP PDI Perjuangan. Kami menuntut keadilan hukum yang tidak pandang bulu,” tegas Surono.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Soroti Ketimpangan Hukum
Lebih lanjut, Surono menyoroti adanya kontras tajam dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia membandingkan penanganan kasus dugaan korupsi besar dengan nasib rakyat kecil yang kerap terjerat hukum karena masalah sepele.
Ia mencontohkan kasus seorang kakek berusia 74 tahun yang harus mendekam di penjara selama 2 tahun hanya karena menangkap burung Cendet untuk menyambung hidup.
“Sangat ironis. Rakyat kecil yang berjuang untuk makan divonis berat, sementara dalam kasus yang melibatkan angka ratusan juta dan sudah muncul dalam fakta persidangan, seolah didiamkan. Padahal, fakta keterlibatan itu sudah terang benderang di persidangan,” lanjutnya.
Dukungan untuk Visi Presiden Prabowo
Meski melontarkan kritik keras kepada instansi penegak hukum, Surono mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Ia berharap semangat Presiden tersebut diikuti oleh keberanian lembaga penegak hukum di bawahnya.
“Niat Pak Presiden Prabowo sudah sangat baik untuk membersihkan negara ini dari koruptor. Namun, instansi di bawahnya harus berani mengeksekusi komitmen tersebut. Jika KPK berani menetapkan tersangka dalam kasus ini, itu menjadi bukti bahwa hukum memang tegak lurus,” ujarnya.
Harapan bagi Kepastian Hukum
Di akhir pernyataannya, Surono meminta Ketua KPK untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini demi menjamin rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, Indonesia tidak akan pernah mencapai kemakmuran jika kebocoran anggaran dan praktik tambang ilegal terus dibiarkan tanpa tindakan hukum.
“Saya meminta kepada Ketua KPK untuk segera membuka kembali berkas perkara ini. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pungkas Surono.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
JOMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan penyimpangan hukum terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Jombang, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Meski praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang menyentuh para pelaku utama di lapangan. (26/12/2025)
Berdasarkan laporan investigasi dari media Berita Semeru, aktivitas penyimpangan ini diduga melibatkan sindikat yang rapi dalam mengumpulkan Solar bersubsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil dan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi negara.
Masyarakat dan sejumlah aktivis mulai mempertanyakan komitmen aparat kepolisian setempat dalam memberantas mafia BBM. Belum adanya tersangka atau pengungkapan jaringan besar dalam kasus ini menimbulkan spekulasi mengenai lemahnya pengawasan di tingkat daerah.
Menanggapi mandeknya penanganan perkara tersebut, muncul desakan agar Kabareskrim Polri segera menginstruksikan jajarannya di tingkat pusat maupun Polda Jawa Timur untuk mengambil alih atau melakukan supervisi ketat terhadap kasus di Jombang.
“Penyimpangan BBM bersubsidi adalah kejahatan ekonomi yang serius. Jika di tingkat lokal penanganannya belum maksimal, maka sudah sepatutnya Mabes Polri melalui Bareskrim turun tangan untuk memastikan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” tulis laporan tersebut mengutip keresahan warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Poin Utama Desakan Publik:
– Transparansi Penyelidikan: Meminta kepolisian memaparkan sejauh mana proses penyelidikan terhadap SPBU dan oknum yang terlibat.
– Tindakan Tegas: Menangkap aktor intelektual di balik penimbunan dan pendistribusian ilegal Solar subsidi.
– Pembersihan Internal: Memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat yang menjadi “pelindung” bagi para pelaku mafia BBM.
Kondisi ini jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan memicu kelangkaan Solar di tingkat petani dan nelayan, serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.
Publisher -Red
MERANGIN, DN-II Kewibawaan Pemerintah Kabupaten Merangin kini berada di titik nadir. Operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam Betuk yang digelar awal Desember lalu kini menuai polemik. Alih-alih memberikan solusi permanen, operasi tersebut dicap publik sebagai proyek seremonial yang hanya menghamburkan anggaran negara. (26/12/2025)
Anggaran Fantastis, Hasil Miris
Publik mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana taktis operasional yang ditaksir mencapai Rp 200 juta. Anggaran sebesar itu—yang dialokasikan untuk logistik, bahan bakar, hingga penyewaan alat berat dari luar daerah—dianggap tidak berbanding lurus dengan hasil di lapangan.
Dari total 60 rakit yang terpantau beroperasi, tim gabungan hanya mampu mengamankan 24 unit. Rasio keberhasilan yang rendah ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada kebocoran informasi sebelum tim turun ke lokasi?
Hanya “Libur” 21 Hari
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, Drs. H. Abdul Khafidh, M.M., pada 3 Desember 2025 lalu, terbukti gagal menciptakan efek jera (deterrent effect). Berdasarkan laporan per 24 Desember 2025, para penambang sudah kembali beraktivitas secara normal.
Jeda waktu yang tidak sampai satu bulan ini menjadi bukti telak bahwa pemerintah daerah tidak memiliki strategi pasca-penertiban (post-operation) yang matang. Tanpa adanya pengawasan berkelanjutan, operasi tersebut tak lebih dari sekadar “masa libur” singkat bagi para pelaku perusak lingkungan.
Tumpul ke Cukong, Garang di Depan Kamera
Kritik keras juga datang dari aktivis lingkungan. Mereka menilai pemerintah hanya berani merusak rakit—yang secara teknis sangat mudah dibangun kembali oleh pelaku—namun tampak enggan menyentuh aktor intelektual atau pemodal (cukong) yang berada di balik layar.
“Sangat disayangkan jika dana rakyat Rp 200 juta hanya digunakan untuk memberi jeda istirahat bagi perusak lingkungan. Ini bukan penegakan hukum yang substansial, melainkan pemborosan anggaran,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Desakan Audit Transparansi
Menanggapi kegagalan ini, muncul desakan kuat agar Inspektorat atau lembaga audit terkait segera melakukan Audit Transparansi Anggaran.
Pemerintah daerah dituntut untuk tidak membiarkan aset wisata seperti Dam Betuk hancur secara perlahan. Masyarakat menegaskan bahwa uang negara tidak boleh terus mengalir untuk operasi-operasi yang sifatnya “kosmetik”—tampil gagah di depan kamera media, namun tumpul dan tidak berdaya dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Red/Gondo Irawan
