Beranda » Kriminal » Halaman 32

Kriminal

Sumsel, DN-II Disayangkan jalur gerbang tol Prabumulih – Palembang adanya oknum kejahatan yang meresahkan pengendara kendaraan roda 4 di lempar oknum kejahatan menggunakan batu, dimana korban pengendara kendaraan roda 4 sebagian ada yang pecah kaca mobilnya di lempar batu, sehingga tidak kenyamanan pengendara pada malam hari terganggu dan was was ketakutan.

Korban Jon NFF mengatakan, sekira pukul 00.40 Wib bahwa ada lebih kurang 8 mobil yang terkena lemparan batu oleh oknum kejahatan sehingga korban mengadu kepihak berwajib dan pihak tol yang kebetulan sedang patroli. (02/1/2026).

Lanjutnya, Kami berharap pihak tol meningkatkan lagi pengamanan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, karena hal ini sangat membahayakan keselamatan pengendara seluruh sopir berharap kepada pihak berwajib agar di tindak lanjuti secepatnya sebelum banyak lagi memakan korban yang melitas di jalan tol tersebut ,itu lah kata penyapaian para sopir dan keluhan korban kejadian pada sopir”ungkapnya.

Ketua DPW LPKPI RI SUMSEL menambahkan, saya harapkan kepada pihak yang menangani patroli jalan tol beserta kepolisian Prabumulih segera menangkap pelaku oknum kejahatan tersebut agar dapat ditangkap secepatnya, terlihat pada viralnya di medsos FB Joni Nff Alfarizi.

Disamping itu juga saya harapkan pihak patroli menjaga perbatasan jalan provinsi ke tol di buat penjagaan untuk menghindari hal hal kejahatan pada pengguna jalan tol, sehingga meningkatkan pelayanan kenyamanan. Pengguna jalan tol benar benar nyaman dan puas.”tutupnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

KOLAKA, DN-II Menanggapi tuduhan penipuan dan penggelapan lahan di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Hj. Muliati Menca Bora akhirnya angkat bicara. Secara tegas, ia membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa fakta yang terjadi bukanlah tindak pidana, melainkan proses pertukaran lokasi tanah yang telah disepakati bersama secara legal.

Dalam klarifikasi resminya, Hj. Muliati menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari kesepakatan pertukaran lahan antara pihak Pak Taming dengan lahan milik almarhumah Suriyani Menca Bora (adik kandung Hj. Muliati).

“Yang terjadi sebenarnya adalah pertukaran lokasi. Saya menjual lahan Pak Taming yang secara otomatis telah menjadi hak saya setelah pertukaran. Sebaliknya, ahli waris Pak Taming menjual lokasi milik almarhumah adik saya. Jadi, tidak ada unsur menjual tanah milik orang lain secara melawan hukum,” tegas Hj. Muliati, Sabtu (3/1).

Disepakati di Kantor Desa dan Diketahui Pejabat Setempat

Hj. Muliati menekankan bahwa proses pertukaran tersebut dilakukan secara transparan, bukan di bawah tangan. Kesepakatan itu diformalkan di Kantor Desa Oko-Oko dengan diketahui serta ditandatangani langsung oleh Kepala Desa setempat, Binsar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, kehadiran aparatur desa sebagai saksi mempertegas bahwa transaksi tersebut sah dan memiliki landasan administrasi yang kuat.

“Jika ada unsur penipuan, tentu sejak awal di kantor desa sudah dipersoalkan. Faktanya, semua pihak hadir dan setuju tanpa ada keberatan sedikit pun saat itu,” tambahnya.

Analisis Hukum: Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Secara yuridis, Hj. Muliati melalui timnya menilai tuduhan yang dialamatkan padanya sangat prematur. Merujuk pada Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), ia menilai unsur-unsur pidana tersebut tidak terpenuhi karena:

Tiada Tipu Muslihat: Seluruh pihak mengetahui dan menyepakati objek tanah yang dipertukarkan.

Hak yang Sah: Penguasaan lahan didasari pada dokumen kesepakatan, bukan penguasaan tanpa hak.

Asas Konsensualisme: Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah karena adanya kesepakatan dan objek yang jelas.

Peringatan Terkait Pencemaran Nama Baik

Hj. Muliati menyayangkan adanya penggiringan opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Ia juga memberikan sinyal bahwa langkah hukum terkait pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) bisa saja diambil jika fitnah terus berlanjut tanpa dasar hukum yang jelas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar masalah lahan, tapi menyangkut nama baik keluarga besar kami. Saya minta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Siap Buka Dokumen demi Kepastian Hukum

Menutup pernyataannya, Hj. Muliati menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dan membuka seluruh dokumen pendukung, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemerintah desa guna menjamin transparansi.

“Silakan cek dokumen di desa. Kami ingin masalah ini dilihat secara objektif. Jangan ada opini yang menyesatkan publik, padahal ini murni kesepakatan perdata yang sah,” tutupnya.

Tim Prima

LAHAT, SUMATERA SELATAN, DN-II Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan mega skandal Dana Desa di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Pengusutan marathon terhadap anggaran tahun 2018 hingga 2025 ini dinilai sebagai momentum krusial untuk mengakhiri dugaan praktik korupsi sistematis yang telah berlangsung selama tujuh tahun. (2/1/2025).

Masyarakat mengapresiasi profesionalisme penyidik Polda Sumsel yang mulai melakukan klarifikasi terhadap para perangkat desa. Namun, mengingat besarnya potensi kerugian negara dari proyek yang diduga mangkrak dan fiktif, warga mendesak agar kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan penetapan tersangka.

“Kami mendukung penuh Polda Sumsel. Proses hukum ini harus tegak lurus. Berdasarkan bukti lapangan, kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, terutama oknum Kades dan sindikasinya, segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan warga yang meminta pengawalan kasus ini hingga tuntas.

Di tengah proses hukum yang berjalan, aroma kepanikan mulai tercium dari pihak Kepala Desa. Informasi dari sumber internal menyebutkan adanya upaya “penjinakan” saksi, di mana Kades diduga membujuk perangkat desa untuk mengakui tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lama sebagai tanda tangan asli.

Bahkan, tersiar kabar adanya iming-iming “uang terima kasih” berupa penggantian biaya operasional ke Palembang bagi perangkat yang bersedia berkompromi. Strategi Kades yang meminta pemeriksaan dilakukan serentak pada hari yang sama juga dikritisi sebagai langkah konyol untuk mengunci kesaksian dan menghindari sinkronisasi fakta oleh penyidik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Skandal ini semakin memanas dengan terungkapnya keterlibatan oknum pendamping desa berinisial EPW yang diduga disewa untuk menyusun LPJ fiktif dengan upah Rp12 juta per tahun. Secara hukum, tindakan menyusun laporan negara tanpa keterlibatan perangkat desa yang sah dan dengan cara memalsukan tanda tangan massal adalah tindakan keji.

“Secara administratif dan pidana, jika LPJ dibuat oleh pihak luar tanpa diketahui perangkat desa dan tanda tangannya dipalsukan, maka seluruh dokumen tersebut Batal Demi Hukum. Tidak ada nilai kebenarannya sedikitpun,” tegas sumber internal tersebut.

Sumber internal tersebut juga memberikan peringatan keras kepada rekan-rekan perangkat desa agar tidak terjebak dalam skenario penyelamatan diri oknum Kades.

“Terima kasih kepada Polda Sumsel yang sudah bekerja. Namun kami ingatkan, perangkat desa jangan mau terjebak bujuk rayu Kades. Mengakui tanda tangan palsu sebagai tanda tangan asli berarti kalian secara sadar mendukung korupsi desa dan siap memikul konsekuensi hukumnya. Jangan mau jadi tumbal untuk kejahatan yang sudah terjadi bertahun-tahun,” tambahnya.

Audit mandiri masyarakat mengungkap daftar panjang dugaan penyelewengan, di antaranya:

– Proyek Sumur Bor Sebelum Nya di laporkan sempat Mangkrak (2019-2024): Yang Menelan biaya fantastis sebesar Rp1,12 Miliar namun dilaporkan baru baru ini di perbaiki setelah viral.

– Proyek Fiktif Kolam Ikan (2024): Anggaran Rp87,4 Juta yang secara fisik tidak ditemukan di lapangan.

– Penyalahgunaan Dana Aspirasi: Dugaan pencampuradukan bantuan sapi senilai Rp140 Juta ke dalam LPJ Dana Desa guna menutupi defisit anggaran.

– Eksploitasi Perangkat Desa: Pemotongan gaji Sekretaris Desa dan staf secara sistematis selama bertahun-tahun.

– Musdes: Warga masyarakat juga mempertanyakan kapan Musdes di lakukan sejak kades menjabat, siapa saya yang di undang dan dinmana pelaksanaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada pundak Polda Sumsel untuk segera mengambil tindakan tegas. Penuntasan kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta Dana Desa harus kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan kemakmuran oknum.

Publisher -Red PRIMA

BEKASI, DN-II  Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berakhir dengan kericuhan. Kekecewaan warga memuncak setelah ratusan barcode bantuan yang diterima dinyatakan kedaluwarsa oleh pihak otoritas penyalur, sehingga tidak dapat dicairkan. (2/1/2026).

Peristiwa ini bermula ketika Kantor Pos Giro Kecamatan Pebayuran menyerahkan barcode bantuan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Bantarjaya pada Rabu (31/12/2025). Mengingat waktu yang sangat mepet menjelang akhir tahun, proses pendistribusian kepada warga di tiga dusun setempat baru dapat dilaksanakan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, karena keterbatasan waktu dan jumlah penerima yang cukup banyak, proses pencairan tidak dapat diselesaikan dalam satu hari. Saat sebagian warga hendak melanjutkan proses pencairan pada hari berikutnya (1/1/2026), pihak Kantor Pos menyatakan bahwa barcode tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Desa: Ada Kejanggalan dalam Prosedur

Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad (akrab disapa Abuy), mengaku terkejut saat menerima laporan kendala teknis yang menimpa warganya. Ia mengonfirmasi adanya kejanggalan dalam prosedur penyaluran di akhir tahun tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Saya sangat kaget saat mendengar info ini dari salah satu Kepala Dusun kami. Ada kejanggalan dalam proses penyaluran BLT Kesra ini. Berdasarkan keterangan perangkat kami, barcode baru diterima dari PSM pada tanggal 31 Desember sore,” ujar Abuy kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa petugas PSM telah berupaya maksimal melakukan pencairan hingga menjelang malam hari, namun karena sistem yang sudah memasuki pergantian tahun, akses untuk pencairan terkunci secara otomatis.

“Pihak PSM menginformasikan kepada kami bahwa menurut Kantor Pos Giro Pebayuran, bantuan tersebut sudah tidak bisa dicairkan karena sudah melewati batas waktu atau expired,” lanjutnya.

Warga Menuntut Transparansi dan Solusi

Kondisi ini memicu spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga merasa menjadi korban dari buruknya koordinasi antara pihak penyalur dan pelaksana di lapangan. Beberapa warga bahkan menduga adanya kelalaian oknum yang sengaja menunda distribusi hingga mendekati batas waktu akhir tahun.

“Hari ini sudah tahun baru, kami datang dengan harapan bisa mencairkan bantuan, tapi malah diberitahu sudah tidak berlaku. Kami tidak tahu kesalahan siapa, tapi yang jelas hak kami terganggu,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kantor Pos Cabang Pebayuran dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan klarifikasi serta mencari solusi bagi ratusan warga yang gagal menerima haknya.

(Prima)

Surabaya, DN-II Dunia perhotelan Surabaya diguncang isu serius. Seorang petinggi manajemen hotel jaringan internasional di Surabaya diduga terlibat dalam kasus pencabulan sesama jenis terhadap bawahannya saat kegiatan outing karyawan di Kota Batu, Jawa Timur.

Informasi ini diperoleh dari penelusuran awal tim jurnalis yang menghimpun keterangan dari sejumlah sumber. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan maupun penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum di wilayah hukum setempat.

Petinggi manajemen tersebut diketahui berinisial HS (pria), sementara korban diduga merupakan karyawan aktif, sebut saja si X (pria). Peristiwa itu diduga terjadi saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen Hotel yang berlangsung pada akhir pekan Oktober lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, dalam kegiatan tersebut para peserta outing difasilitasi kendaraan bersama. Namun, HS diduga mengajak korban (si X) untuk menumpangi kendaraan pribadinya menuju Kota Batu.

Saat kegiatan acara berlangsung di lantai satu sebuah villa, korban (si X) disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan. Di lokasi itulah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber menyebutkan, HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk mengancam dan memaksa korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja.

Lebih lanjut, dari informasi yang berkembang di lapangan, HS disebut telah dibebastugaskan atau dikeluarkan dari jabatannya. Namun, langkah tersebut diduga dilakukan tanpa proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan itu merupakan bentuk penegakan disiplin internal, atau justru upaya menghilangkan jejak dugaan tindak pidana?

Hingga kini, pihak manajemen hotel yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim jurnalis.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja yang kerap terjadi. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga integritas hukum. Dan bagaimana sikap kemudian tindakan manajemen hotel terhadap tindak Pelecehan seksual (sexual harassment).

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Tim

PASAMAN BARAT, DN-II Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, secara terbuka mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah konkret terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat. Aktivitas yang mencakup puluhan hektar lahan tersebut dinilai telah menghancurkan ekosistem dan merugikan negara secara masif.

Ali Sopyan menegaskan bahwa kondisi di lapangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Bumi dibobok, ratusan lubang dibiarkan menganga, tanah rusak. Ini adalah kejahatan lingkungan brutal yang seolah-olah kebal hukum,” tegas Ali Sopyan kepada awak media.

Pelanggaran Konstitusi dan Regulasi Pertambangan

Berdasarkan pengamatan di lapangan, para pelaku diduga keras melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain ketiadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas tersebut juga mengabaikan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 161B, di mana pelaku tambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang dapat dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda serupa.

Dugaan Pembiaran dan Pelanggaran UU PPLH

Ali Sopyan juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang kasat mata. Menurutnya, pembiaran ini menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia menduga adanya keterlibatan oknum atau “pembiaran terstruktur” dari instansi terkait. “Kami menduga keras ada aliran kepentingan, bahkan dugaan penerimaan ‘upeti’ oleh oknum di kementerian terkait. Jika tidak, mustahil kejahatan sebesar ini luput dari pengawasan,” ujarnya.

Secara hukum, jika terbukti ada pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, mereka dapat dijerat dengan Pasal 112 UU PPLH:

“Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kerizinan lingkungan… yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Ujian Wibawa Negara

Ali Sopyan menilai fenomena di Pasaman Barat adalah tamparan bagi wibawa pemerintah baru. Ia mendesak Presiden Prabowo memerintahkan KLHK dan Mabes Polri untuk turun langsung tanpa melalui perantara birokrasi daerah yang diduga sudah terkontaminasi.

“Kalau perusak lingkungan bisa tertawa sementara hukum diam, maka negara sedang dipermalukan. Ini bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo yang menekankan ketegasan hukum dan kedaulatan sumber daya alam,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian Daerah setempat. Redaksi menjamin ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Prima

MUARA ENIM, DN-II Ribuan petani lokal di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, kini berada di ambang kemiskinan ekstrem. Mereka kehilangan mata pencaharian setelah lahan perkebunan rakyat dikuasai oleh PT Bukit Asam (PTBA), perusahaan pelat merah di bawah naungan BUMN yang dituding berlindung di balik legalitas HGU (Hak Guna Usaha) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk merampas ruang hidup warga pribumi. (1/1/2026).

Ganti Rugi yang Jauh dari Harapan

Ironisnya, proses kompensasi yang dilakukan PTBA dinilai sangat tidak adil. Alih-alih memberikan “ganti untung”, perusahaan dikabarkan hanya memberikan biaya “kerohiman” yang nilainya jauh dari kata layak. Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan tumpuan ekonomi jangka panjang demi ekspansi tambang batu bara.

Sebagai bentuk perlawanan, warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, resmi melayangkan laporan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Laporan dengan nomor 001/SP – MD/VI/2025 tersebut diantarkan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta untuk menuntut keadilan.

Misteri Dana CSR: “Hanya Menjadi Santapan Oknum?”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain masalah lahan, transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PTBA kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun, warga Tanjung Enim tidak pernah merasakan dampak nyata maupun transparansi nominal dana tersebut.

“Kami sudah puluhan tahun hidup di sini, tapi tidak pernah tahu keberadaan apalagi jumlah dana CSR itu. Kami minta PTBA transparan dan mengumumkannya secara terbuka di media sosial setiap tahun,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Paradoks Kekayaan Alam: Negara Makmur, Rakyat Hancur

Fakta di lapangan menunjukkan kontras yang menyakitkan. Di tengah masifnya pengerukan kekayaan alam untuk kepentingan bisnis negara, kemiskinan di sekitar wilayah operasional PTBA justru semakin menjamur. Hilangnya lahan pertanian yang selama ini menjadi penopang hidup kini digantikan oleh lubang-lubang tambang.

Masyarakat juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum lingkungan. Jika rakyat kecil kerap dituding merusak lingkungan, kini publik bertanya: bukankah negara, melalui BUMN, juga melakukan pengrusakan hutan secara masif dengan modal HGU dan IUP?

Tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto

Warga mendesak Presiden Ke-8 RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan demi menciptakan keadilan dan kesetaraan. Masyarakat menuntut dua poin utama:

Legalitas Tambang Rakyat: Memberikan kesempatan bagi rakyat untuk ikut mengelola tambang melalui badan hukum koperasi.

Penyediaan Lapangan Kerja: Memprioritaskan warga yang kehilangan lahan untuk dipekerjakan dalam ekosistem pertambangan agar mereka tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Tanjung Enim masih menunggu respons nyata dari Istana Negara terkait jeritan hati para petani yang kini terasing di tanah kelahirannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

PASAMAN BARAT, DN-II Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) berskala besar di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru,

Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hingga berita ini diterbitkan, Ali Sopyan Dewan penasehat . Rakyat Membela Prabowo. Menyikapi adanya tambang Emas ilegal yang menjamur berjalan lancar Diduga keras Ada maling berteriak maling . Ali Sopyan. Mendesak Gakum KLH. Bertindak tegas jangan sok tidak mengetahui dalam kerusakan hutan di pesaman barat . Provinsi sumatera barat . Termasuk Poda kemana saja di area hukumu ada pertambangan emas ilegal

tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Pasaman Barat terhadap para penambang ilegal maupun penyitaan alat berat yang digunakan.

Fakta di lapangan menunjukkan, tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi sejak Juni 2025, mengeruk sekitar puluhan hektar tanah ulayat dengan menggunakan ekskavator dan mesin dompeng.

Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, siang dan malam, seolah kebal hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dan kecurigaan publik:
bagaimana mungkin kejahatan lingkungan berskala besar dapat berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan aparat penegak hukum setempat?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembiaran yang Menguatkan Dugaan Keras
Ketiadaan tindakan hukum hingga saat ini dinilai masyarakat bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan telah mengarah pada dugaan pembiaran sistematis.

Pembiaran inilah yang semakin menguatkan dugaan keras adanya relasi tidak wajar antara aparat penegak hukum dan para pelaku tambang ilegal.

“Kalau aktivitas sebesar ini dibiarkan begitu saja, masyarakat tentu bertanya-tanya: apakah aparat tidak tahu, atau justru memilih tidak bertindak ?” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan semakin menguat ketika tidak satu pun alat berat disita, tidak ada garis polisi, dan tidak terdengar proses hukum terhadap pemodal maupun pengendali tambang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Kapolres Ikut Disorot Publik

Sorotan tajam kini mengarah ke pucuk pimpinan kepolisian setempat. Kapolres Pasaman Barat turut dipertanyakan perannya, menyusul berlarut-larutnya aktivitas PETI tanpa tindakan nyata.

Di tengah masifnya kerusakan lingkungan dan jeritan masyarakat adat, publik menilai ada indikasi kuat pembiaran yang berpotensi mengarah pada dugaan persekongkolan dengan mafia tambang.

Ketua Adat Jorong Rimbo Janduang, Armi Dt. Mujuah Batuah, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak pernah ada izin adat atas tambang tersebut. Pernyataan ini sekaligus mematahkan dalih apa pun yang berusaha membenarkan aktivitas PETI.

“Tanah ulayat kami dijarah, alam dirusak, tetapi hukum seperti berhenti di pintu lokasi tambang,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hukum Diuji, Negara Dipertaruhkan

Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan dan tanah ulayat, melainkan integritas institusi penegak hukum. Negara dinilai hadir setengah hati, sementara mafia tambang bergerak penuh kuasa. Dan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolres bungkam !

Publik mendesak agar Polda Sumatera Barat, Divisi Propam Polri, Gakkum KLHK, dan Mabes Polri turun tangan langsung mengusut dugaan pembiaran ini secara transparan dan independen. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menyasar pemodal dan aktor intelektual di balik tambang ilegal.

Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya PETI di wilayah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya demi keberimbangan informasi.
Kasus PETI Pasaman Barat kini menjadi cermin telanjang penegakan hukum: apakah aparat berdiri bersama rakyat dan hukum, atau justru bersebelahan dengan mafia tambang.
(red)

JAKARTA, DN-II Ketegangan kasus agraria Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, semakin membara, memunculkan indikasi kejahatan yang jauh lebih mengerikan daripada yang sebelumnya terungkap. Dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah transmigrasi kini berkembang menjadi sebuah skandal besar, dengan kemungkinan bahwa dana desa dan dana negara digunakan untuk membayar lahan yang seharusnya tidak diperdagangkan.

Pernyataan mengejutkan ini datang dari Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum warga setempat, yang menilai bahwa skandal ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga mencerminkan penggelapan uang negara yang bisa mengguncang sistem hukum nasional. “Kami menduga bahwa dana desa, dana negara, atau dana dari pihak tertentu digunakan untuk membayar lahan transmigrasi secara ilegal. Jika ini terbukti, maka ini adalah kejahatan berlapis, perampasan tanah rakyat yang dibarengi dengan penjarahan uang negara,” tegas Iskandar dengan nada penuh kemarahan.

Iskandar menjelaskan bahwa tanah transmigrasi memiliki status hukum yang jelas: dilarang diperjualbelikan. Oleh karena itu, jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana negara, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan yang tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem negara. “Dana desa adalah milik rakyat. Dana negara adalah milik rakyat. Jika dana tersebut digunakan untuk membayar tanah ilegal, maka itu adalah pengkhianatan besar terhadap kepercayaan masyarakat dan negara,” cetusnya dengan tegas.

Dugaan penggunaan dana desa dan dana negara dalam transaksi tanah ilegal membuka berbagai kemungkinan tindak pidana serius, seperti penyalahgunaan kewenangan, korupsi, pencucian uang, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran hak asasi manusia, mengingat dampaknya yang langsung mengancam mata pencaharian warga desa yang kehilangan hak atas tanah mereka.

“Ini bukan sekadar kasus lokal, ini sudah memasuki kategori kejahatan luar biasa yang harus segera diselesaikan oleh negara. Kita tidak bisa membiarkan praktik mafia tanah ini terus berkembang,” ujar Iskandar dengan nada semakin tajam.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Laporan terkait dugaan kejahatan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Iskandar menegaskan bahwa kini substansi laporan mereka diperluas untuk mencakup penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana publik yang digunakan dalam transaksi tanah yang melanggar hukum.

“Kami meminta KPK untuk menelusuri aliran dana yang digunakan, Kejaksaan Agung untuk membongkar kejahatan pidananya, dan Komnas HAM untuk melihat dampak hak asasi manusia yang terlanggar. Jangan biarkan satu rupiah pun uang negara hilang tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Warga Desa Mekar Jaya pun tak tinggal diam. Mereka menginginkan keadilan, bukan belas kasihan. “Kami tidak menginginkan keringanan hukuman, kami hanya ingin keadilan. Bongkar siapa yang terlibat, sita tanahnya, dan penjarakan para pelakunya!” seru perwakilan warga dengan penuh semangat.

Skandal ini kini menjadi ujian besar bagi negara, apakah akan ada perlindungan terhadap uang rakyat atau justru membiarkan mafia tanah yang rakus dan tak bermoral terus menguasai tanah rakyat dengan menggunakan dana negara sebagai senjata mereka.

(Redaksi?

ROKAN HILIR, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan jalan di KM 28, RT 017/RW 008, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan tajam. Pasalnya, upaya pengawasan publik yang dilakukan anggota Lembaga Kontrol Publik Kebijakan (KPK) Independen justru berujung pada tindakan intimidasi oleh oknum tak dikenal.

Kejadian bermula pada Jumat (27/12), saat anggota KPK Independen wilayah Rokan Hilir turun ke lapangan untuk mengklarifikasi proyek yang tidak dilengkapi papan informasi (plang proyek). Ketiadaan papan informasi ini memicu dugaan bahwa pengerjaan tersebut merupakan “proyek siluman” karena menyembunyikan detail kontraktor, nilai kontrak, hingga spesifikasi pekerjaan dari masyarakat.

Kronologi Intimidasi

Tak lama setelah menanyakan perihal transparansi proyek tersebut, anggota KPK Independen mengaku menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal (0811-4120-43**). Dalam percakapan tersebut, penelepon melontarkan nada ancaman dan kalimat intimidatif.

“Apa urusanmu nanya-nanya dan mau memberitakan ke media?” ujar oknum tersebut sebagaimana ditirukan oleh korban. Ancaman ini diduga kuat bertujuan untuk menghalangi fungsi pengawasan masyarakat guna menutupi potensi penyimpangan anggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Munculnya Papan Informasi ‘Susulan’

Menariknya, setelah isu ini mulai ramai diperbincangkan, sebuah papan informasi tiba-tiba terpasang di lokasi yang tersembunyi pada Selasa (31/12/2025). Namun, papan tersebut dinilai hanya sekadar formalitas karena tidak mencantumkan tanggal mulai dan berakhirnya pengerjaan secara jelas, melainkan hanya tertulis “30 hari kalender”.

Tinjauan Hukum

Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan kontraktor dan oknum pengancam dapat dijerat pasal berlapis:

Transparansi Publik: Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan teknis pembangunan infrastruktur, setiap proyek negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Tindak Pidana Intimidasi: Pelaku ancaman dapat dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta UU ITE jika intimidasi dilakukan melalui media elektronik.

Pernyataan Tegas KPK Independen

Menanggapi insiden ini, Ketua DPD KPK Independen Rokan Hilir, Muhammad Ludiar, menyampaikan instruksi dari Ketua DPP KPK Independen, Mardoni Rangkuti Anyer, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kontrol kebijakan publik adalah amanah rakyat yang dilindungi undang-undang.

“Kontrol publik terhadap proyek pemerintah adalah hak masyarakat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya terbuka. Setiap tindakan intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi pengawasan adalah bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas Ludiar.

Ia juga mengimbau pihak terkait untuk bekerja secara jujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat, bukan justru menutup-nutupi fakta di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Redaksi

You cannot copy content of this page