341 Mahasiswa IAIQI Resmi Diwisuda, Cetak Puluhan Hafidz Al-Quran 30 Juz
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Institut Agama Islam Ilmu Al-Quran (IAIQI) Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kembali mencetak lulusan unggulan melalui Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana XIX yang digelar pada Minggu (21/12/2025). Sebanyak 341 mahasiswa dari 6 program studi resmi menyandang gelar sarjana dalam suasana khidmat yang dihadiri oleh jajaran sivitas akademika dan pemerintah daerah.
Momen wisuda kali ini terasa sangat istimewa karena di antara ratusan lulusan tersebut, terdapat 26 wisudawan yang merupakan hafidz dan hafidzah Al-Quran 30 juz. Kehadiran para penghafal Al-Quran ini menegaskan komitmen IAIQI sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga pada penjagaan nilai-nilai luhur agama.
Rektor IAIQI, Dr. Hj. Muyassarah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam dan ucapan selamat kepada seluruh wisudawan atas dedikasi mereka selama menempuh studi. Beliau berharap bekal ilmu yang telah diperoleh selama di bangku kuliah dapat menjadi manfaat nyata, baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat, hingga bangsa dan negara.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Dr. Hj. Muyassarah mengingatkan para lulusan agar tidak cepat berpuas diri karena proses pencarian ilmu tidak berakhir di prosesi wisuda. Ia menekankan bahwa belajar adalah proses panjang yang harus terus dilakukan selama hayat masih dikandung badan, sebagai bekal untuk beradaptasi di mana pun mereka akan mengabdi nantinya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan pesan agar para sarjana baru ini segera terjun dan membaktikan ilmunya kepada publik. Beliau berharap para alumni IAIQI dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan membawa perubahan positif bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.
Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan besar agar para lulusan segera mendapatkan ladang pengabdian yang tepat. Pemerintah daerah dan pihak kampus optimis bahwa lulusan IAIQI memiliki daya saing yang kuat serta karakter yang religius untuk menghadapi tantangan di dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
REPORT : JULIYAN
Jakarta, DN-II Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap kepastian hukum nasional. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pembatalan merek PITI dinilai bertentangan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Fakta hukum mencatat, pada tahun 2023 sengketa pembatalan merek PITI telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, gugatan yang diajukan Persatuan Islam Tionghoa (PITI) ditolak, dan kepemilikan sah merek PITI dinyatakan berada pada Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang dipimpin Dr. Ipong Wijaya Kusuma.
Upaya hukum lanjutan berupa kasasi kembali diajukan oleh penggugat pada tahun 2024. Namun, Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024, sehingga menegaskan kembali status hukum kepemilikan merek PITI sebagai final dan mengikat.
Ironisnya, pada tahun 2025 justru terbit SK Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1569 yang membatalkan merek PITI milik tergugat. SK tersebut kemudian digugat dan dikabulkan oleh PTUN Jakarta, meskipun substansi kepemilikan merek telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung.
Kondisi ini menuai sorotan tajam publik hukum karena bertentangan dengan prinsip inkracht van gewijsde sebagaimana ditegaskan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan perdata yang telah final seharusnya tidak dapat dianulir secara tidak langsung melalui jalur administrasi negara.
Menanggapi polemik tersebut, jurnalis senior sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Feri Rusdiono, menyampaikan kritik keras. Ia menilai putusan PTUN ini bukan sekadar kekeliruan hukum, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap Mahkamah Agung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ini bukan lagi soal perbedaan tafsir hukum. Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan Mahkamah Agung. Ketika PTUN berani menilai ulang kepemilikan merek yang sudah inkracht, maka yang terjadi adalah kudeta hukum melalui jalur administrasi,” tegas Feri. Jumat (19/12/25)
Menurutnya, putusan tersebut merupakan racun mematikan bagi negara hukum karena meruntuhkan wibawa peradilan tertinggi. Ia bahkan menuding adanya pola rekayasa hukum yang terstruktur dan sistematis.
“Kalah di perdata, lalu ganti baju lewat administrasi. Ini modus busuk yang membuka karpet merah bagi mafia perkara dan mengubah hukum menjadi alat transaksi kepentingan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia Pemalang, Aji Suriyanto, SH., MH., menilai putusan PTUN Jakarta tersebut sebagai preseden yang sangat berbahaya.
“Ketika suatu perkara perdata, termasuk sengketa merek, telah diputus final dan mengikat, tidak ada ruang hukum untuk membuka kembali perkara yang sama dengan dalih apa pun, termasuk rekayasa subjek tergugat,” tegas Aji.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut secara terang-terangan melanggar asas res judicata pro veritate habetur dan mencederai prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
“Penambahan nama tergugat atau perubahan struktur organisasi tidak menghapus hak hukum yang telah ditetapkan dalam putusan inkracht. Jika praktik ini dibenarkan, maka tidak ada lagi putusan pengadilan yang benar-benar final,” pungkasnya.
Kasus PITI kini dipandang sebagai alarm nasional yang memperlihatkan ketidakselarasan serius antara peradilan perdata, Mahkamah Agung, dan administrasi negara. Putusan PTUN yang menguatkan penggugat justru berpotensi melemahkan kredibilitas Mahkamah Agung dan membuka ruang pengulangan sengketa melalui jalur administratif.
Publik hukum menilai Mahkamah Agung perlu melakukan koreksi terhadap putusan PTUN agar prinsip finalitas putusan tetap dihormati. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM didesak memastikan setiap keputusan administratif tidak bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus secara final.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya koordinasi antar-lembaga hukum dan administrasi negara. Reformasi serius dinilai mutlak diperlukan agar kepastian hukum tidak terus tergerus dan negara hukum tidak berubah menjadi arena akal-akalan kekuasaan. (Redaksi/*)
LAHAT, DN-II Ali Sopyan dari Rajawali News menyoroti adanya indikasi ketidakpatuhan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Meski realisasi anggaran terlihat tinggi secara administratif, ditemukan adanya klasifikasi penganggaran pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD/SKPD) yang dinilai tidak tepat sasaran dan melanggar aturan penganggaran belanja daerah. (21/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lahat mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal dengan nilai total mencapai triliunan rupiah. Namun, hasil uji petik dokumen menunjukkan adanya tumpang tindih penggunaan akun anggaran yang berpotensi menyalahi regulasi penatausahaan aset.
Rincian Ketidaktepatan Penganggaran di Tiga SKPD:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas PUPR ditemukan merealisasikan anggaran sebesar Rp150.000.000,00 untuk rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lahat menggunakan akun Belanja Modal. Padahal, secara aturan, anggaran ini seharusnya masuk dalam Belanja Hibah karena aset tersebut diserahkan kepada instansi vertikal (Kejaksaan).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, proyek Normalisasi Irigasi di Desa Muara Danau senilai Rp193.484.000,00 juga dicatat sebagai Belanja Modal. Padahal, kegiatan tersebut hanya berupa pengerukan sedimen tanpa pembangunan struktur permanen, sehingga secara teknis seharusnya masuk dalam Belanja Barang dan Jasa.
2. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP)
Dinas PRKPP mengalokasikan Belanja Modal Tanah senilai Rp150.000.000,00 untuk pembangunan TPA di Desa Ulak Lebar dan Rp300.000.000,00 untuk relokasi korban banjir Desa Keban Agung. Secara regulasi, pengadaan tanah yang tujuannya untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga wajib dikategorikan sebagai Belanja Hibah, bukan Belanja Modal pemerintah.
3. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Dispora ditemukan menggunakan akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk proyek di lahan milik Pemerintah Desa dan Polres Lahat. Salah satu temuan mencolok adalah proyek Rehab Pembangunan Lapangan Tenis Polres Lahat dengan realisasi Rp188.318.000,00. Karena objek pembangunan berada di instansi lain dan akan diserahterimakan, anggaran ini semestinya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.
Tabel Ringkasan Temuan Dispora TA 2023:
No Uraian Kegiatan Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Klasifikasi Seharusnya
1 Rehab Lapangan Tenis Polres Lahat 192.418.431,00 188.318.000,00 Belanja Hibah
Kritik Terhadap Pengawasan Hukum
Menyikapi temuan ini, Ali Sopyan menegaskan bahwa ketidaksesuaian klasifikasi anggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi keuangan daerah. Ia menyayangkan sikap diamnya pihak-pihak terkait atas temuan yang menunjukkan adanya potensi kerugian atau pengaburan aset daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pengalihan akun belanja modal menjadi aset yang diserahkan ke pihak luar tanpa prosedur hibah yang benar dapat mengaburkan pencatatan aset tetap daerah. Ini harus diusut tuntas agar tidak ada kesan bahwa oknum pejabat di Lahat kebal hukum dalam mengelola uang rakyat,” tegas Ali Sopyan.
Tim Prima
Jambi, DN-II Aksi koboi penjaga gudang BBM yang diduga ilegal milik Sibarani terhadap Tantri Mandayani (37), Kepala Biro Media Online Buser Expose, menjadi potret kelam penegakan hukum di Provinsi Jambi. Insiden ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan terencana terhadap pilar demokrasi (21/12/2025).
Korban adalah Tantri Mandayani, seorang wartawati yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pelaku adalah oknum penjaga gudang BBM ilegal milik Sibarani. Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pembiaran aktivitas ilegal ini adalah aparat penegak hukum setempat.
Terjadi tindak pidana penganiayaan berat dan penghalangan tugas pers. Korban dicekik hingga sulit menelan, dipukul hingga bibir pecah, serta mengalami perampasan alat kerja (ponsel) dan penghapusan data jurnalistik secara paksa.
Peristiwa terjadi di lokasi yang diduga kuat sebagai Gudang BBM Ilegal, Lingkar Barat Mayang Mengurai, Kota Jambi.
Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, saat aktivitas bongkar muat BBM ilegal sedang berlangsung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekerasan dilakukan untuk membungkam fakta. Pelaku berusaha melenyapkan bukti rekaman video investigasi yang mendokumentasikan praktik illegal drilling dan distribusi BBM ilegal di gudang tersebut.
Pelaku menyerang korban saat melakukan konfirmasi, merampas ponsel, menghapus paksa hasil liputan, dan melakukan kekerasan fisik (mencekik dan memukul) terhadap perempuan di bawah ancaman premanisme.
Pernyataan Sikap Kritis
Pelanggaran Berlapis: Pidana Umum & UU Pers
Kami menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat kerja jurnalistik dengan kekerasan adalah kejahatan serius yang diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Desakan terhadap Kapolda Jambi
Kami menuntut Kapolda Jambi tidak hanya menangkap “kaki tangan” (penjaga gudang), tetapi juga menangkap Sibarani sebagai pemilik gudang. Jika pemilik gudang tidak disentuh, maka patut diduga ada “main mata” atau perlindungan sistematis terhadap mafia BBM di wilayah hukum Jambi.
Kekerasan Berbasis Gender
Tindakan mencekik dan memukul seorang perempuan adalah tindakan pengecut dan biadab.
Polresta Jambi harus menggunakan perspektif perlindungan perempuan dalam penyidikan ini agar hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera maksimal.
Usut Tuntas Akar Masalah Mafia BBM
Kekerasan terhadap jurnalis adalah alarm bahwa bisnis BBM ilegal di Jambi sudah sangat berani melawan hukum.
Kami mendesak pihak kepolisian segera menyegel gudang tersebut dan mengusut aliran dana serta keterlibatan oknum-oknum di belakangnya.
“Jangan biarkan Jambi menjadi wilayah yang ramah bagi mafia dan kejam bagi pembawa berita. Jika kasus ini menguap, maka hukum di Jambi telah kalah oleh premanisme BBM.”
Tim Redaksi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Misteri kematian Azka Rizki Fadholi (11), siswa kelas VII MTs Miftahul Ulum Rengaspendawa yang meninggal dunia pada Agustus lalu, memasuki babak baru. Guna mengungkap penyebab pasti kematian yang diduga akibat perundungan. Satreskrim Polres Brebes melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban, Sabtu (20/12/2025).
Proses ekshumasi yang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan ini dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga mencium adanya kejanggalan dan melaporkan dugaan kekerasan yang dialami almarhum di lingkungan sekolah.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menjelaskan bahwa tindakan medis ini melibatkan Tim Kedokteran Forensik (Dokkes) Polda Jawa Tengah.
“Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap ada tidaknya unsur kekerasan yang diduga berkaitan dengan kematian korban,” terangnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Bahwa ekshumasi telah dilaksanakan dan saat ini kami menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim Dokkes Polda Jateng terkait dengab penyebab kematian korban,” pungkas Resandro
Sementara, pihak keluarga yang hadir di sekitar lokasi pemakaman berharap proses ini dapat memberikan keadilan dan titik terang.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan teman sebaya korban, guna melengkapi berkas penyelidikan sembari menunggu hasil otopsi keluar. (Red/Hms)
JAKARTA, DN-II 20 DESEMBER 2025 – Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sofyan, bersama Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi serangan tidak profesional terhadap redaksi Cyber Nasional. Kedua tokoh pers nasional ini menilai narasi “sanggahan” terkait retribusi Galian C di Banggai Laut bukan hanya cacat etika, tapi juga pelecehan terhadap profesi jurnalisme.
Dalam pernyataan resmi bersama di Jakarta, mereka membongkar kebobrokan oknum wartawan tersebut melalui poin-poin sebagai berikut:
Ali Sofyan menegaskan bahwa pemberitaan Cyber Nasional didasarkan pada investigasi yang matang.
“Kami bicara pakai data, bukan asumsi. Redaksi Cyber Nasional memegang rekaman suara valid dari Mantan Pegawai Bapenda. Ini adalah bukti jantung informasi. Sangat memalukan jika ada oknum wartawan mencoba membantah fakta ini hanya dengan modal narasi pesanan dari pejabat yang sedang panik,” tegas Ali Sofyan.
Ali Sofyan menyoroti penggunaan diksi “Kami” dalam narasi sanggahan tersebut yang seolah mewakili instansi pemerintah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dalam kriteria gaya menulis berita dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), penggunaan kata ‘Kami’ untuk membela pemerintah adalah kesalahan fatal. Dia itu bukan pegawai Pemkab! Tindakan ini melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ. Wartawan itu pengawas kekuasaan, bukan juru bicara yang ikut campur dalam operasional pemerintah.”
Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan teguran terbuka yang sangat menohok:
“Jika memang cita-cita Anda dari kecil ingin menjadi pegawai pemerintah, sebaiknya segera copot seragam wartawan Anda dan buatlah surat lamaran kerja kepada Pemkab. Jika Anda beruntung dan diterima, Anda akan bisa mengabdi di sana selamanya dan bukan lagi menjadi seorang jurnalis. Itu jauh lebih ksatria daripada memegang kartu pers tapi jiwanya adalah penjilat kepentingan pejabat,” tegas Hermanius.
Ali Sofyan menambahkan bahwa gaya penulisan oknum tersebut yang sibuk memoles citra buruk pemerintah membuatnya tidak layak disebut jurnalis.
“Melihat gayanya yang hanya sibuk mempercantik kebobrokan, oknum ini lebih cocok menjadi tukang rias pengantin daripada jurnalis. Tukang rias tugasnya merias wajah agar terlihat indah meski aslinya bopeng. Jangan menjadi jurnalis penjilat yang melacurkan profesi demi kepentingan sepihak!”
Ali Sofyan mengecam tindakan plagiarisme visual berupa pengambilan tangkapan layar (screenshot) sampul berita Cyber Nasional tanpa izin.
“Ini pelanggaran berat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah. Ini bukti Anda miskin kreativitas. Belajarlah kembali cara memegang kamera dan menulis berita yang benar sebelum mengaku-ngaku sebagai jurnalis profesional!”
“Kami dari IWO Indonesia dan PRIMA telah menyiapkan dan siap menerjunkan tim pengacara terbaik untuk membantu tim hukum Cyber Nasional. Kami tidak akan membiarkan jurnalisme dibungkam oleh oknum-oknum yang mencoba menjadi alat kosmetik kekuasaan!” tutup Ali Sofyan.
IWO Indonesia dan PRIMA berdiri tegak menjaga marwah pers nasional. Kami memperingatkan siapapun agar tidak menggunakan kartu pers untuk menutupi praktik koruptif atau menjadi penjilat kekuasaan.
“Pers adalah pengawas, bukan tukang poles citra!”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher -Red (PRIMA & IWO i)
JAKARTA TIMUR, DN-II Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di SPBU 34.138.05 yang berlokasi di Jalan Raya Pagelarang, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tempat pengisian bensin ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbun BBM dengan modus menggunakan motor Suzuki Thunder yang mengisi bensin secara berulang kali dalam waktu singkat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/12/2025), aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa rasa takut. Para oknum menggunakan motor Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar untuk mengisi bensin berkali-kali, yang kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Saat dikonfirmasi awak media, Pengawas SPBU Pak Puji memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengakui mengetahui keberadaan motor-motor Thunder tersebut namun berdalih tidak memantau secara mendetail. “Kalo yang isi bensin pakai motor Thunder yang bolak-balik banyak orang sini Pak, dan dia juga kan cari uang receh. Kegiatan motor Thunder tau juga, cuma kan nggak tau kalo secara bolak-balik dan tidak terlalu detil melihatnya. Saya juga bingung Pak, saya merangkap juga, jadi kurang mengawasi,” ujarnya.
Lalai pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Publik mendesak Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional SPBU 34.138.05. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak manajemen SPBU yang membiarkan praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penegakan aturan yang tegas diperlukan guna memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Redaksi)
JAKARTA, DN-II 19 Desember 2025- Skandal pencurian karya jurnalistik yang menimpa Redaksi Cyber Nasional kini memicu mobilisasi kekuatan pers nasional. Tidak tanggung-tanggung, dua organisasi besar, IWO Indonesia dan PRIMA, menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan tim pengacara guna membantu tim hukum Cyber Nasional menyeret oknum media “parasit” ke ranah pidana.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa tindakan pencurian karya redaksi lain sebagai sampul berita adalah murni tindak pidana. Sebagai bentuk solidaritas, Ali Sopyan menyatakan bahwa IWO Indonesia siap memberikan bantuan pengacara jika Cyber Nasional membutuhkannya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Senada dengan itu, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah murni pidana. PRIMA secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk mengirimkan tim hukum guna memperkuat barisan pengacara Cyber Nasional dalam menindak tegas pelanggaran Hak Cipta dan etik tersebut.
Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Bung Jhon, menilai dukungan ini sebagai bukti bahwa praktik jurnalisme “gelap” di Banggai Laut tidak boleh dibiarkan. Ia menyebut serangan visual ini sebagai bentuk kepanikan atas investigasi Pajak Ganda Galian C yang didukung bukti rekaman suara otentik Bappenda.
“Mereka menyerang secara sepihak tanpa konfirmasi dan tanpa data. Ironisnya, karena tidak punya data untuk membantah, mereka justru mencuri identitas visual kami. Ini bukan hanya melanggar etik, tapi kejahatan intelektual,” tegas Bung Jhon.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan dukungan bantuan hukum dari IWO Indonesia dan PRIMA, Cyber Nasional kini mematangkan langkah Represif:
– Laporan Pidana Terpadu: Menggunakan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta dan UU ITE. Ketua Umum PRIMA dan Waketum IWO Indonesia sepakat ini adalah delik pidana murni.
– Gugatan Etik Berat: Melaporkan pengabaian prinsip Cover Both Sides dan jurnalisme tanpa data ke Dewan Pers.
– Tuntutan Maaf Terbuka: Peringatan terakhir bagi oknum media tersebut untuk segera meminta maaf secara terbuka atau menghadapi tuntutan hukum berlapis.
Bung Jhon menegaskan bahwa bantuan pengacara dari organisasi nasional adalah bukti bahwa kebenaran tidak berdiri sendiri. “Kami tidak akan mundur. Kegaduhan ini tidak akan menghapus fakta kebocoran anggaran pajak Galian C yang kami miliki. Dengan dukungan penuh IWO Indonesia dan PRIMA, kami pastikan pelaku pencurian karya ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Lawan atau Ditindas!” tutupnya.*(Red),
MAKASSAR, DN-II Menanggapi surat klarifikasi dari PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) No. 467/XII/CS/2025 tertanggal 1 Desember 2025, pihak korban melalui pendamping hukumnya memberikan bantahan keras. WOM Finance dinilai gagal memahami substansi hukum mengenai eksekusi jaminan fidusia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. (18/12/2025).
Terkait klaim WOM Finance yang menyatakan telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) dan melakukan upaya mediasi sejak Mei 2024, pihak korban menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah prosedur administratif internal dan TIDAK memberikan hak eksekusi mandiri di ruang publik.
“WOM Finance harus bisa membedakan antara hak menagih dan hak mengeksekusi. Pengiriman SP memang prosedur administrasi, namun untuk mengambil unit secara paksa di jalan tanpa kerelaan debitur, mereka wajib memiliki penetapan dari Pengadilan Negeri. Menarik unit dengan cara menggembok dan menderek di pelataran hotel adalah tindakan premanisme, bukan eksekusi hukum,” ujar ………….Kuasa Hukum.
Pihak korban menekankan bahwa WOM Finance telah secara nyata melangkahi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan putusan tersebut, jika debitur keberatan atau tidak menyerahkan unit secara sukarela, maka:
– Penerima hak fidusia (WOM Finance) dilarang melakukan eksekusi sendiri.
– Eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan menggembok mobil di depan umum (Red Hotel) jelas menunjukkan adanya paksaan dan ketiadaan unsur “penyerahan sukarela” dari pihak Bapak Wahyudin.
Tindakan mitra debt collector WOM Finance juga dinilai menabrak aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK 22/2023, penagihan dilarang dilakukan dengan:
– Menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
– Dilakukan di tempat umum yang mengganggu ketertiban.
Dugaan perampasan dengan cara menderek unit secara sepihak adalah pelanggaran berat terhadap etika penagihan yang diatur oleh negara.
Merespons klaim “itikad baik” dari WOM Finance, pihak korban mengingatkan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN) dengan dugaan pelanggaran:
– Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan)
– Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
Pihak korban mendesak OJK untuk mengevaluasi izin operasional WOM Finance Cabang Makassar dan meminta Kapolda Sulsel untuk segera memproses laporan pidana tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri terkait pemberantasan premanisme berkedok penagihan utang.
“Kami tidak membantah adanya hubungan kredit, namun cara-cara ‘koboi’ di jalanan harus dihentikan. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara leasing,” tutup rilis tersebut.
Publisher -Red
Brebes, DN-II Satuan Reskrim Polres Brebes berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis minimarket yang beraksi di Toserba Jadi Baru, Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, Rabu (17/12/2025).
Komplotan yang terdiri dari empat wanita dan satu pengemudi pria asal Jakarta ini diringkus setelah aksi mereka dicurigai oleh petugas keamanan toko.
Modus para pelaku berpura-pura belanja dan saling menutupi (bergerombol) saat memasukkan barang ke balik baju
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat petugas keamanan mengenali salah satu wajah pelaku yang sebelumnya pernah terekam CCTV melakukan pencurian di lokasi yang sama. Saat dipantau, para pelaku terlihat menggunakan modus bergerombol untuk menutupi aksi rekan lainnya yang memasukkan barang curian ke dalam pakaian longgar.
“Modusnya berpura-pura belanja. Mereka berdiri berdekatan agar tidak terpantau CCTV saat menyembunyikan barang,” jelas AKP Resandro, Rabu (17/12) siang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski sempat mencoba melarikan diri, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, yakni Yuniarti (39), Rasmi (58), Sri Rahayu (52), Yani Sumiati (51), dan Heri Susanto (53). Menariknya, salah satu pelaku sempat mencoba bersembunyi di atas plafon RSUD Bumiayu sebelum akhirnya dievakuasi petugas.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa kawanan pelaku pencurian spesialis minimarket ini, diduga pernah melakukan aksinya yang sama di minimarket lainnya.
Polisi menyita puluhan susu formula, alat elektronik, dan satu unit mobil Avanza hitam sebagai barang bukti. Para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Atas perbuatannya para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Red
