Beranda » Kriminal » Halaman 33

Kriminal

MUARA ENIM, DN-II 30 Desember 2025- Konflik agraria yang menggulung ribuan hektare Hutan Marga di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Pemerintah Pusat, Jaksa Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera turun tangan membedah legalitas sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga menyerobot lahan turun-temurun milik rakyat.

Kepala Perwakilan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Sumatera Selatan, Ali Sopyan, menyatakan bahwa kasus di Desa Darmo, Desa Tanjung Agung, dan Desa Muara Meo ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ujian bagi kredibilitas hukum di Indonesia.

“Kami minta Bapak Jaksa Agung dan KPK jangan tutup mata! Ambil tindakan tegas. Buktikan kepada kami bahwa hukum itu benar-benar ada dan berpihak kepada rakyat kecil, bukan hanya menjadi pelayan korporasi dan pemilik modal,” tegas Ali Sopyan dalam pernyataan persnya.

Ali Sopyan menyoroti kejanggalan di lapangan, di mana lahan yang telah dihuni masyarakat sejak 1938—lengkap dengan tanaman produktif seperti kopi dan durian—bisa beralih status tanpa adanya proses ganti rugi yang transparan. Menurutnya, kuat dugaan adanya praktik “main mata” dalam penerbitan izin-izin tersebut.

“Ini adalah momentum bagi pemerintah pusat untuk membuktikan janji pemberantasan mafia tanah. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian melawan kekuatan raksasa. Kami menanti kehadiran negara di Tanjung Enim,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada dengan Ali, Kepala Desa Muara Meo, Hamit, memperingatkan bahwa ketidakpastian hukum ini mulai dimanfaatkan oleh predator-predator sosial. Ia mengonfirmasi adanya oknum yang mengaku dari organisasi swadaya masyarakat yang memeras warga hingga Rp500.000 dengan janji pengurusan tanah marga.

“Rakyat sudah susah karena tanahnya diklaim perusahaan, sekarang mau diperas lagi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Saya tegaskan kepada pemerintah pusat, jangan biarkan situasi ini berlarut hingga meledak menjadi konflik sosial,” ujar Hamit.

Ia menegaskan, hingga detik ini pihaknya tidak pernah memberikan lampu hijau bagi perusahaan mana pun untuk menguasai tanah marga di wilayahnya. Hamit mendesak agar penegak hukum segera menangkap para pelaku pungli yang memanfaatkan kesengsaraan warga.

Tuntutan Rakyat:

– KPK & Kejagung: Mengaudit seluruh izin HGU/IUP di wilayah Tanjung Enim yang berdiri di atas Hutan Marga.

– Kementerian ATR/BPN: Membatalkan sertifikat yang terbit tanpa melalui prosedur pelepasan hak adat yang sah.

– Polri: Menindak tegas oknum-oknum pelaku pungli/penipuan yang memeras petani.

“Rakyat tidak butuh retorika. Rakyat butuh bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Ali Sopyan.

Publisher -Red

BENGKULU, DN-II Marwah Pemerintah Kota Bengkulu dipertanyakan setelah Restoran Mie Gacoan Cabang Bengkulu diduga kuat membangkang terhadap sanksi administratif yang telah dijatuhkan. Pasalnya, meski telah disanksi sejak 22 Desember 2025, limbah berbau busuk masih terus meracuni lingkungan warga. Kondisi ini memicu kemarahan Ali Sopyan, tokoh Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), yang secara terang-terangan mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu untuk segera menanggalkan jabatannya. (30/12/2025).

Dengan nada pedas, Ali Sopyan menyatakan bahwa ketidakmampuan DLH dalam menghentikan total pembuangan limbah Mie Gacoan adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan. Ia menilai pemerintah setempat tidak memiliki “taring” di hadapan korporasi besar.

“Ini penghinaan bagi rakyat Bengkulu! Sanksi sudah turun, tapi limbah masih mengalir. Kepala DLH jangan hanya duduk di belakang meja dan berlindung di balik kertas administrasi. Jika tidak berani melakukan penyegelan paksa terhadap outlet yang jelas-jelas merusak lingkungan, maka Kepala DLH Kota Bengkulu harus mundur segera! Jabatan itu amanah untuk melindungi rakyat, bukan untuk membiarkan korporasi merajalela,” tegas Ali Sopyan.

Melihat otoritas lokal yang dinilai mandul, Ali Sopyan juga mendesak Pemerintah Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini. Menurutnya, masalah ini sudah masuk kategori darurat lingkungan yang memerlukan intervensi Gakkum pusat.

“Kami tidak bisa berharap pada yang mandul. Pemerintah Pusat harus turun tangan. Cabut izin operasional Mie Gacoan sampai mereka benar-benar punya IPAL yang layak. Jangan biarkan investasi jadi alasan untuk merusak masa depan lingkungan kami,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga detik ini, warga di sekitar outlet Mie Gacoan masih mengeluhkan bau amis yang menyengat. Janji manajemen bahwa perbaikan sedang “diajukan ke pusat” dinilai hanya taktik mengulur waktu. Sementara itu, langkah penyedotan limbah yang dilakukan secara berkala dianggap warga hanya sebagai “plester pada luka menganga” yang tidak menyelesaikan akar masalah.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas hukum di Bengkulu. Jika seorang pejabat setingkat Kepala Dinas tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri, maka regenerasi kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan. Publik Bengkulu menuntut aksi nyata: Segel IPAL Mie Gacoan sekarang, atau ganti Kepala Dinasnya!

Publisher -Red

PATI, DN-II Aktivitas pertambangan batuan (Galian C) yang diduga ilegal di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, kian meresahkan. Meski disinyalir tidak mengantongi izin resmi, operasional alat berat dan hilir mudik truk pengangkut material urug dari lereng Gunung Kendeng tetap melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

​Hasil investigasi di lapangan pada Rabu (25/12), menunjukkan bahwa material tanah urug tersebut dikomersialkan ke berbagai pihak dengan dalih percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).

​Dalih Instruksi Pimpinan dan “Pasang Badan” Oknum

​Saat dikonfirmasi, seorang oknum aparat di wilayah setempat secara terang-terangan mengakui keterlibatannya. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut didasari oleh Instruksi Presiden serta Permenhan No. 30 Tahun 2012 tentang Bantuan TNI kepada Pemerintah Daerah.

​”Untuk mendukung Koperasi Merah Putih, apa pun saya lakukan. Jika jalan A buntu, jalan B atau C akan saya tempuh. Bukan hanya keringat, darah dan nyawa kami berikan untuk tanggung jawab ke pimpinan,” tegasnya dengan nada tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Meski diklaim untuk pembangunan koperasi, sopir truk mengungkapkan bahwa tanah tersebut dijual seharga Rp180.000 per dump truk. Oknum tersebut berdalih uang tersebut hanyalah biaya pengganti operasional alat berat.

​Analisis Hukum: Menakar Pelanggaran Aturan

​Tindakan penambangan tanpa izin, meski dilakukan dengan dalih tugas atau perintah atasan, tetap harus tunduk pada koridor hukum positif di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar:

​1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba)

Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Pasal 158:

​”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

​2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penambangan di lereng Gunung Kendeng tanpa kajian lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) melanggar aturan kelestarian alam. Pasal 109 menyebutkan bahwa usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1 hingga 3 tahun.

​3. Melampaui Kewenangan Permenhan No. 30 Tahun 2012

Oknum tersebut menggunakan Permenhan ini sebagai “tameng”. Padahal, dalam Pasal 2 peraturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan TNI harus dilakukan dengan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Memperhatikan ketentuan hukum, prinsip hak asasi manusia, dan sesuai prosedur mekanisme yang berlaku.”

​Bantuan TNI kepada Pemda tidak serta-merta menghalalkan praktik penambangan komersial tanpa izin usaha pertambangan yang sah dari pemerintah pusat atau provinsi.

Pertanyaan Besar untuk APH

​Publik kini mempertanyakan nyali Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Pati. Apakah hukum benar-benar tumpul jika berhadapan dengan “beking” kuat? Jika praktik ini dibiarkan, maka persepsi masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin terdegradasi.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari dinas terkait maupun kepolisian setempat untuk menertibkan lokasi yang diduga menjadi tambang ilegal tersebut. (Bersambung)

Tim Prima

DANO PARIS, DN-II Penyaluran bantuan cadangan pangan beras di Kecamatan Dano Paris berujung ricuh dan viral di media sosial. Kebijakan sepihak aparat yang membagi rata bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke seluruh warga dianggap sebagai tindakan melawan aturan dan mencederai rasa keadilan.

Aksi Protes dan Pelanggaran Hak Konstitusional

​Puluhan ibu rumah tangga, dipimpin oleh Sri Kumala, melayangkan protes keras setelah mengetahui hak beras mereka dikurangi tanpa persetujuan. “Ini bukan soal berbagi, ini soal hak. Nama kami ada di daftar resmi Kementerian, kenapa dipotong tanpa musyawarah?” tegas salah satu warga dalam video yang viral tersebut.

​Tindakan aparat ini diduga melanggar PP No. 17 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam beleid tersebut, penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) harus tepat sasaran sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan. Memotong jatah KPM secara sepihak merupakan bentuk Maladministrasi karena melanggar prosedur penyaluran bantuan sosial yang bersifat By Name By Address (BNBA).

Dugaan Manipulasi Data: Orang Mati dan ‘Ring Satu’ Kades

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kemarahan warga memuncak setelah ditemukan fakta bahwa daftar penerima bantuan dipenuhi kejanggalan. Selain nama warga yang sudah lama meninggal dunia, muncul nama istri Kepala Desa dan Kepala Lorong sebagai penerima.

​Hal ini bertabrakan keras dengan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada Pasal 42, disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun. Selain itu, keterlibatan keluarga perangkat desa yang mampu secara ekonomi mencederai prinsip prioritas bagi warga miskin.

​”Ironis, mereka yang punya jabatan dan berkecukupan masuk daftar, sementara hak kami yang susah malah dibagi-bagi ke orang lain. Ini manajemen bansos yang amburadul,” ujar warga lain dengan nada tinggi.

Pembelaan Lemah Aparat dan Kelalaian Verifikasi

​Pihak Kecamatan Dano Paris berdalih bahwa data tersebut merupakan data murni dari pemerintah pusat. Namun, alasan ini dianggap “buang badan”. Berdasarkan PP No. 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pemberdayaan Masyarakat, pemerintah daerah hingga tingkat desa memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi berkala agar data tetap akurat (tidak ada orang mati atau warga mampu yang terdaftar).

Tim Prima

SINTANG, DN-II Sebuah preseden buruk bagi kepastian hukum pertanahan terkuak. Kasus yang melibatkan subjek hukum bernama Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri mengungkap tabir gelap bagaimana identitas yang dimanipulasi diduga digunakan untuk merampas hak ahli waris sah melalui prosedur lelang yang cacat di KPKNL.

Aktor utamanya adalah Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri. Secara kritis, kita harus mempertanyakan bagaimana satu individu bisa memiliki tiga identitas berbeda dengan dua tanggal lahir (2 Oktober 1965 dan 2 Desember 1965) yang diakui dalam dokumen negara. Lebih jauh lagi, keterlibatan BPN yang menerbitkan SHM tahun 2001 di atas lahan yang sudah bersertifikat (1990) serta KPKNL yang memaksakan lelang tanpa dokumen asli, patut diduga sebagai bentuk kolusi administratif.

Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan Kejahatan Terhadap Kebenaran Umum:

Perubahan umur yang drastis dalam hitungan hari pada laporan kehilangan dan pernyataan sumpah di BPN adalah indikasi kuat pelanggaran Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu) dan Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik).

Berdasarkan penegasan KPKNL tanggal 22 Februari, mereka mengakui hanya mengantongi fotokopi. Secara hukum, melelang properti tanpa SHM Asli adalah tindakan melawan hukum yang membuat lelang tersebut Batal Demi Hukum (Null and Void).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Titik lemah berada pada Pengadilan Negeri Sintang (melalui Putusan No: 24/Pdt.G/2011/PN.Stg) yang menjadi alat legitimasi nama alias bagi Heri. Selain itu, Kantor Pertanahan (BPN) setempat gagal menjalankan fungsi kontrol sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat (SHM 1990 milik ahli waris vs SHM 2001 milik Heri).

Upaya sistematis ini dimulai tahun 2001 saat SHM baru diterbitkan dengan data KTP yang diragukan. Puncaknya pada tahun 2011, saat nama alias dimunculkan dalam putusan pengadilan untuk menjembatani perbedaan data. Inkonsistensi umur yang berubah hanya dalam 24 jam menunjukkan bahwa manipulasi ini dilakukan dengan tergesa-gesa namun berhasil lolos dari verifikasi pejabat berwenang.

Mengapa institusi sebesar KPKNL berani melakukan lelang berdasarkan fotokopi milik orang lain? Ini memunculkan kecurigaan adanya upaya paksa untuk mengeksekusi aset milik ahli waris (pemegang SHM 1990) demi kepentingan pihak tertentu. Menggunakan data palsu untuk mengklaim tanah adalah bentuk perampasan hak yang dikemas dalam bungkus hukum (“legalitas formal” yang cacat).

Karena objek lelang tidak memiliki dokumen asli, proses lelang harus dihentikan segera.

Menuntut BPN membatalkan SHM 2001 karena cacat prosedur dan cacat subjek hukum (identitas palsu).

Melaporkan oknum yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika Pasal 242 KUHP ditegakkan, maka seluruh produk hukum turunannya (termasuk SHM dan Putusan PN) seharusnya gugur dengan sendirinya.

Hukum tidak boleh melindungi mereka yang datang dengan tangan kotor. Jika negara melegalkan lelang berdasarkan fotokopi dan membiarkan identitas palsu bertebaran di dokumen otentik, maka runtuhlah wibawa hukum di Indonesia

Tim Redaksi

PALEMBANG, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani pada 2 Juli 2025 lalu.

​Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk berperan aktif mengawasi aktivitas truk batu bara yang masih nekat melintas.

Rambo Siap Kawal Instruksi Gubernur

​Merespons instruksi tersebut, organisasi Rakyat Membela Prabowo (Rambo) menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi jalannya aturan di lapangan, khususnya di wilayah “Bumi Serasan Sekundang”, Kabupaten Muara Enim.

​Penasihat Hukum Rambo Sumsel, Joni Aria Saputra, S.H., M.H., CHC., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan selektif dan ketat. Bahkan, jika diperlukan, mereka siap mendirikan pos pantau untuk menghentikan truk batu bara yang membandel.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami mendukung penuh kebijakan ini. Jika masih ada angkutan batu bara yang melintasi jalan umum, terutama yang menuju arah Lampung, kami siap melakukan penghentian dan penghadangan di lapangan,” ujar Joni saat memberikan keterangan bersama Kabiro Media Cakra Buana Muara Enim, Ricky Firmansyah.

​Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

​Meski bersikap tegas, Joni menekankan bahwa setiap tindakan di lapangan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Muara Enim maupun Polsek di wilayah Lawang Kidul dan Tanjung Agung.

​”Langkah ini kami ambil agar tidak menyalahi aturan atau melanggar hukum. Tujuannya semata-mata demi mewujudkan Sumsel bebas dari angkutan batu bara di jalan umum yang selama ini sangat mengganggu masyarakat,” tambahnya.

​Uji Ketegasan Pemerintah dan APH

​Instruksi Gubernur ini dinilai menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk bersatu padu. Joni menegaskan bahwa Januari 2026 akan menjadi momentum krusial untuk menguji ketegasan pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan.

​”Jika Januari 2026 masih ada perusahaan yang mengangkangi instruksi orang nomor satu di Sumsel ini, maka tidak ada kata lain selain lawan. Kami akan paksa putar balik. Ini adalah ujian ketegasan bagi APH dan Pemerintah untuk melakukan penindakan nyata,” pungkasnya.

Tim Prima

LAHAT, SUMSEL, DN-II Bau anyir kasus dugaan pemalsuan tanah di Desa Mekar Jaya, Kikim Barat, Lahat, Sumatera Selatan, kian menyesakkan dada. Haruniadi Puspita Yuda, seorang warga yang berani angkat bicara, telah melaporkan dugaan kejahatan sistematis ini ke Polres Lahat pada 25 Desember 2025. Laporan ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan pilu dari masyarakat yang haknya dirampas secara brutal oleh oknum penguasa.

 

Berdasarkan laporan polisi, Unheri dan komplotannya, yang saat kejadian menduduki kursi Pj Kepala Desa Mekar Jaya, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan pemalsuan surat tanah. Modusnya sangat terstruktur dan rapi: memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk membeli tanah warga secara ilegal. Tanah transmigrasi seluas 23 hektar, yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan masyarakat, kini justru menjadi lahan basah bagi para pelaku kejahatan.

 

“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah perampasan hak yang terorganisir! Mereka merampas tanah rakyat kecil dengan cara yang sistematis dan keji,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Kuasa hukum pelapor, Iskandar Halim Munthe, S.H., MH dengan nada geram menegaskan bahwa laporan kliennya bukan isapan jempol belaka.

 

“Ini bukan cerita fiksi. Kami memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektar yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, berdasarkan investigasi awal, total keseluruhan lahan yang diduga bermasalah mencapai sekitar 5.600 hektar pada tahun 2016,” tegas Iskandar.

 

Iskandar Halim Munthe, menjelaskan bahwa para pelaku pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Ancaman hukumannya sangat serius, bisa mencapai enam tahun penjara. Ini adalah pesan yang jelas bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan pemalsuan yang merugikan masyarakat,” tegas Munthe.

Namun, Iskandar H Munthe menambahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi, para pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hukuman untuk koruptor harus lebih berat, karena mereka telah mengkhianati amanah rakyat dan merusak sistem pemerintahan,” tandasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 

Kasus ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah moral dan kemanusiaan. Mafia tanah semakin menggurita, menjalar ke seluruh pelosok negeri, dan tak segan memangsa hak-hak masyarakat yang lemah. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan, harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi untuk membongkar jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya.

 

“Jangan biarkan para pelaku tidur nyenyak di atas tumpukan uang hasil rampasan. Usut tuntas semua pihak yang terlibat, seret mereka ke pengadilan, dan hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka!” seru salah satu tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.

 

Masyarakat Kikim Barat dan seluruh Indonesia menuntut keadilan. Mereka tidak akan tinggal diam melihat tanah mereka dirampas, masa depan mereka dirampok, dan harapan mereka dihancurkan. Kasus ini adalah ujian berat bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Apakah mereka berani melawan kekuatan besar yang melindungi para mafia tanah, atau justru menjadi bagian dari sistem yang korup? Hanya waktu dan tindakan nyata yang bisa menjawabnya.

 

Published : Tim Redaksi PRIMA

OPINI: Amnesia Berjamaah, Saat Janji Hanyalah “DP” untuk Pengkhianatan

​Oleh: Casroni/Penulis / 28 Desember 2025.

WWW.DETIK-NASIONAL.COM II ​Dalam panggung sandiwara sosial dan politik kita hari ini, ada satu komoditas yang harganya jauh melampaui emas: Integritas. Sayangnya, barang ini menjadi langka bukan karena sulit diproduksi, melainkan karena terlalu sering diobral murah demi memuaskan syahwat kepentingan jangka pendek.

Seni “Amnesia Selektif” yang Memukau

​Saat ini, sebuah fenomena psikis kolektif sedang melanda para pemburu panggung: Amnesia Selektif. Gejalanya sangat spesifik. Seseorang akan tampil dengan performa “malaikat”—religius, santun, dan penuh empati—tepat saat mereka membutuhkan pijakan atau dukungan. Dalam fase ini, air mata bahkan bisa dipesan sesuai durasi tayang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Namun, keajaiban “medis” terjadi sesaat setelah kursi diduduki atau bantuan dikantongi. Ingatan mereka mendadak terhapus bersih (factory reset). Janji-janji yang dulunya diucapkan dengan suara menggelegar seketika menyusut menjadi gumaman tak bermakna.

​Di sini, pura-pura lupa bukan lagi masalah daya ingat, melainkan strategi licik untuk melarikan diri dari tanggung jawab. Pada titik inilah, kejujuran resmi digadaikan di pasar loak moralitas.

Publik Bukan Penonton yang Naif

​Para pemain peran ini sering kali keliru menganggap masyarakat adalah penonton yang bodoh. Di era jejak digital yang kejam, publik telah bertransformasi menjadi pengarsip yang sangat teliti. Setidaknya, ada tiga parameter integritas yang kini dipelototi masyarakat:

​Konsistensi vs Halusinasi: Apakah narasi manis saat “mengemis” dukungan masih tersisa saat sudah di atas? Ataukah itu semua hanya fiksi musiman?

​Transparansi vs Topeng: Alih-alih mengakui kendala, mereka lebih memilih bersembunyi di balik tameng “kesibukan”. Ini adalah bentuk pengecutan intelektual yang dibungkus rapi.

​Amanah vs Tangga: Kesadaran bahwa dukungan adalah amanah suci, bukan sekadar tangga kayu yang bisa ditendang dan dibakar setelah sampai di lantai atas.

Menuju Kebangkrutan Sosial

​Jika praktik “habis manis sepah dibuang” terus kita maklumi sebagai kewajaran budaya, maka kita sedang berjalan menuju kebangkrutan sosial. Kita sedang membangun sebuah peradaban di mana kata-kata tidak lebih berharga daripada angin lalu.

​Integritas itu sebenarnya sederhana: Tetap memegang janji meskipun janji tersebut tidak lagi memberikan keuntungan material bagi kita. Menjaga komitmen adalah soal menjaga martabat—sesuatu yang tampaknya mulai dijual murah oleh mereka yang lidahnya bergerak lebih cepat daripada nuraninya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penutup

​Sudah saatnya kita berhenti menjadi penonton yang hanya terpukau oleh kemasan. Kita butuh bukti konkret, bukan sekadar fiksi yang meluncur dari ujung lidah para pengobral janji. Karena pada akhirnya, kehormatan seseorang tidak diukur dari seberapa tinggi ia duduk, tapi dari seberapa tegak ia berdiri di atas kata-katanya sendiri. (**)

TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat senilai Rp30 miliar kini tengah berada di bawah radar publik. Bukan karena progres fisiknya, melainkan lantaran proses tendernya yang dinilai sarat kejanggalan struktural. Kabar mengenai atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitia tender menjadi sinyalemen kuat bahwa ada yang “tidak beres” dalam dapur pengadaan Pemerintah Kota Tangerang.

​Indikasi Persaingan Semu

​Fenomena ini bukan sekadar proses lelang biasa, melainkan diduga kuat merupakan praktik Persaingan Semu. Dari total 68 perusahaan yang mendaftar, 66 di antaranya langsung “tersapu bersih” dari meja evaluasi tanpa alasan akuntabel. Gugurnya puluhan peserta secara massal ini memicu kecurigaan adanya desain sistematis untuk menyisakan dua pemain yang diduga telah dikondisikan sejak awal.

​Fokus sorotan kini tertuju pada Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Tender. Bungkamnya Pemerintah Kota Tangerang dalam menanggapi isu eliminasi massal ini justru mempertebal spekulasi publik bahwa terdapat “restu” dari pemangku kebijakan yang lebih tinggi.

​Mengapa Ini Berbahaya bagi Publik?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Anggaran Rp30 miliar merupakan uang rakyat yang seharusnya dikelola dengan prinsip efisiensi. Ketika kompetisi sehat dimatikan melalui rekayasa tender, risiko besar menanti:

​Pemborosan Anggaran: Penawaran yang bertahan di angka 92-93% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) menunjukkan tidak adanya upaya penghematan uang negara.

​Ancaman Kualitas Bangunan: Proyek yang dimenangkan melalui “jalur pengaturan” kerap kali dibarengi dengan praktik kickback. Dampak sistemiknya adalah potensi pengurangan kualitas material bangunan yang sangat berisiko bagi fasilitas kesehatan.

​Opasitas Dokumen: Kelemahan fatal terletak pada sistem evaluasi administrasi dan teknis yang tertutup. Di wilayah strategis layanan kesehatan, transparansi dokumen justru berada di area “gelap gulita”.

​”Jika kompetisi dibunuh di meja tender, maka kualitas layanan publik adalah korban pertamanya.”

Pola “The Rule of Two

​Berdasarkan temuan Center for Budget Analysis (CBA) pada Desember 2025, pola yang terbaca adalah “The Rule of Two”. Dengan hanya menyisakan dua peserta dengan selisih harga yang sangat tipis, panitia seolah menciptakan ilusi kompetisi. Padahal, kuat dugaan salah satu peserta hanya berperan sebagai “pendamping” formalitas demi menggugurkan syarat administratif lelang.

​Kesimpulan Kritis

​Pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ladang pengabdian, bukan ladang bancakan. Jika Pemkot Tangerang terus bungkam dan Pokja tidak mampu membedah alasan gugurnya 66 perusahaan secara transparan, maka audit investigatif dari KPK menjadi harga mati.

​Masyarakat Tangerang tidak ingin RSUD Panunggangan Barat berdiri di atas fondasi yang rapuh akibat praktik korupsi yang terjadi sejak dalam “kandungan” proses tender.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Prima

BREBES, DN-II Aksi heroik warga Desa Pakijangan berhasil menggagalkan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Nasional, Desa Bangsri (perbatasan Pakijangan Timur), Kecamatan Bulakamba, Brebes. (27/12/2025).

Pelaku yang kerap meresahkan pengguna jalan di wilayah Pantura ini berhasil diringkus setelah sempat melakukan perlawanan.

Kronologi Penangkapan

​Kejadian bermula saat korban, Ibu Roisah, warga Desa Rancawuluh, berteriak meminta tolong setelah sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan nomor polisi G 3238 AYG dibawa lari oleh pelaku.

​Mendengar teriakan “maling”, seorang warga setempat bernama EL langsung bergegas melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berakhir saat EL berhasil mendekati pelaku dan menendang motor curian tersebut hingga pelaku jatuh tersungkur di aspal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Meski sempat terjatuh, pelaku berusaha memberikan perlawanan kepada EL. Namun, dengan sigap EL berhasil melumpuhkan pelaku di lokasi kejadian (TKP). Tak lama berselang, massa mulai berdatangan ke lokasi untuk membantu mengamankan situasi.

Koordinasi dengan Pihak Kepolisian

​Pasca penangkapan, EL meminta bantuan kepada Bapak Anton untuk segera menghubungi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Secara kebetulan, Tim dari Polres Brebes yang sedang melintas di jalur tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

​Berdasarkan informasi sementara, pelaku diduga merupakan warga Desa Bulakelor, Kecamatan Ketanggungan. Saat melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian; satu rekan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor operasional dan kini tengah dalam pengejaran petugas.

Apresiasi dari Korban

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Ibu Roisah, selaku korban, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada warga yang telah membantu.

​”Alhamdulillah, pencuri berhasil dilumpuhkan dan sepeda motor saya selamat. Aksi mereka selama ini sangat meresahkan warga, khususnya di wilayah Pantura Bangsri dan Pakijangan,” pungkasnya.

Red

You cannot copy content of this page