Pemerintah Desa Sukacinta Salurkan BLT Dana Desa Tahap Akhir Tahun 2025
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM //Pemerintah Desa Sukacinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, sukses merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) periode Juli hingga Desember tahun anggaran 2025. Penyaluran bantuan yang menjadi tahap penutup di tahun ini dilaksanakan secara khidmat di kediaman Kepala Desa Sukacinta pada Rabu (24/12/2025). Langkah ini merupakan komitmen pemerintah desa dalam memastikan dukungan finansial sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan sebelum pergantian tahun.
Penyaluran tahap akhir ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa yang ketat guna menjamin akurasi data penerima agar benar-benar tepat sasaran. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, mulai dari Kepala Desa Sukacinta Iskandar, perwakilan Camat Muara Kuang yakni Kasi PMD M. Dira Arianza, SKM., M.Si., unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, hingga pendamping desa. Kehadiran para tokoh masyarakat dan agama dalam acara ini turut mengawal transparansi proses pembagian bantuan kepada warga.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukacinta Iskandar menegaskan bahwa BLT Dana Desa adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah. Ia berharap agar bantuan yang diterima tidak digunakan untuk konsumsi yang bersifat sekunder, melainkan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. “Kami ingin bantuan ini menjadi stimulan yang meringankan beban hidup sehari-hari warga kami,” ungkap Iskandar di sela-sela kegiatan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kasi PMD Kecamatan Muara Kuang, M. Dira Arianza, menyampaikan pesan khusus terkait keberlanjutan program ini di masa depan. Mengingat penyaluran ini adalah yang terakhir untuk tahun 2025, ia memberikan informasi bahwa terdapat kemungkinan perubahan kebijakan program pada tahun berikutnya sehingga bantuan serupa mungkin tidak lagi tersedia, kalau pun ada mungkin tak sebanyak KPM yang dapat sekarang.Hal ini ditekankan agar masyarakat dapat mengelola dana yang diterima saat ini dengan jauh lebih bijaksana dan hemat.
Adapun rincian bantuan diberikan kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total nominal sebesar Rp1.800.000 per keluarga, yang mencakup alokasi enam bulan sekaligus. Panitia pelaksana juga menunjukkan dedikasinya dengan memberikan layanan jemput bola bagi penerima penyandang disabilitas. Petugas mengantarkan langsung bantuan uang tunai tersebut ke rumah masing-masing warga yang memiliki keterbatasan fisik demi memastikan hak mereka terpenuhi tanpa kendala aksesibilitas.
Pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa tahap III dan IV ini secara keseluruhan berjalan dengan sangat tertib, lancar, dan transparan. Warga penerima manfaat mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas perhatian Pemerintah Desa Sukacinta yang dinilai sangat membantu stabilitas ekonomi keluarga mereka di penghujung tahun. Dokumentasi dan pelaporan administrasi dilakukan secara langsung di lokasi sebagai bukti akuntabilitas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Report : JULIYAN
Wartawan Senior EDIGEBUK bin MADESI Tutup Usia, Tinggalkan Duka Mendalam bagi Insan Pers
OGAN KOMERING ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dunia jurnalistik Sumatera Selatan berduka. Wartawan senior EDIGEBUK bin MADESI meninggal dunia pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dalam usia 56 tahun.
Almarhum dimakamkan di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sebelumnya, jenazah disemayamkan di rumah duka milik kakak kandungnya, Darson, yang berlokasi di belakang Puskesmas Pedamaran, Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga besar, tetapi juga bagi rekan-rekan seprofesi. Semasa hidupnya, EDIGEBUK bin MADESI dikenal sebagai wartawan yang pekerja keras, bersahaja, serta konsisten menjalankan profesi jurnalistik dengan penuh dedikasi.
Salah satu sahabat dekat almarhum, Fidiel Castro, mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam. Ia menyebut hubungannya dengan almarhum telah terjalin lama dan layaknya saudara kandung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya sangat terkejut dan terpukul. Hubungan kami bukan sekadar rekan kerja, tetapi sudah seperti saudara sendiri,” ujar Fidiel, Kamis.
Fidiel mengenang pertemuan terakhirnya dengan almarhum sekitar dua minggu lalu, pada Desember 2025, saat EDIGEBUK bin MADESI tiba-tiba berkunjung ke kediamannya di Tanjung Raja. Keduanya sempat melakukan perjalanan jurnalistik ke sejumlah wilayah di Ogan Ilir hingga Indralaya.
Menurut Fidiel, almarhum masih menunjukkan semangat kerja dan kondisi fisik yang prima meski telah berusia lebih dari lima dekade.
“Beliau masih kuat berjalan jauh lintas daerah untuk mencari berita dan mengais rezeki. Semangatnya luar biasa,” katanya.
Selain dikenal gigih di lapangan, almarhum juga dikenang sebagai pribadi yang sederhana dan memiliki pandangan hidup yang realistis. Dalam perbincangan terakhir mereka, almarhum sempat menyampaikan pesan tentang kehidupan yang kini terasa bermakna.
“Beliau pernah mengatakan bahwa hidup ini untuk dinikmati dan ketika meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan,” tutur Fidiel.
Rencana keduanya untuk kembali melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Ogan Ilir pada awal pekan ini pun tak sempat terwujud. Dalam beberapa hari terakhir sebelum kabar duka diterima, almarhum tidak lagi merespons komunikasi.
Kepergian EDIGEBUK bin MADESI menjadi kehilangan besar bagi insan pers, khususnya di Sumatera Selatan. Dedikasi, kesederhanaan, dan semangat kerja almarhum akan terus dikenang oleh rekan-rekan sejawat.
“Selamat jalan sahabat. Semoga amal ibadahmu diterima dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” pungkas Fidiel.
Jabar, DN-II Di balik kepulan uap kopi hitam sebuah warung sederhana yang dikenal dengan nama “Warkop Janda Inspirasi”, sebuah diskusi yang tidak biasa pecah di sudut sunyi perbatasan Cirebon dan Majalengka. Bukan sekadar bualan kosong, sekelompok figur yang menamakan diri Senior Prima berkumpul untuk melakukan otopsi visual terhadap kondisi bangsa yang kian mengkhawatirkan. (25/12/2025).
Edi uban, Jhon ,Ali S , Erik , Rony, Fajar, Faizal dan fitri Para Senior Prima – sekumpulan tokoh berpengalaman dan saksi sejarah yang telah kenyang dengan asam garam ketenaran serta dinamika perjalanan hidup di berbagai era.
Diskusi kritis bertajuk “Membongkar Borok Negara”. Sebuah forum informal namun tajam yang mengupas tuntas rahasia-rahasia kegagalan sistemik negara, mulai dari isu korupsi hingga degradasi moral birokrasi, yang dibalut dalam canda gurau sarkastik.
Warkop Janda Inspirasi, sebuah titik pertemuan strategis di perbatasan Cirebon dan Majalengka. Lokasi ini menjadi simbol “suara pinggiran” yang mencoba mengguncang pusat. 
Pertemuan intensif yang dilakukan di tengah momentum perancangan strategi masa depan (Indonesia Emas).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Karena adanya keresahan kolektif bahwa kejayaan bangsa hanya akan menjadi angan-angan jika rahasia-rahasia gelap dan kebobrokan masa lalu tidak dibongkar dan diperbaiki secara radikal.
Dengan menggabungkan nostalgia kejayaan dan kritik tajam. Para senior ini menggunakan metode “tertawa di atas luka”—menertawakan kebodohan sistem sambil merancang blueprint (peta jalan) baru agar “Kebersamaan Prima” dapat mewujudkan kejayaan emas yang hakiki.
Pernyataan Kritis
Salah satu perwakilan senior menyatakan bahwa keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk sembuh. “Kita tidak bisa membangun gedung pencakar langit di atas tanah yang busuk.
Membongkar ‘borok’ ini bukan untuk menghina negara, tapi untuk membersihkan infeksi yang selama ini disembunyikan di bawah karpet kekuasaan,” pungkasnya di tengah riuh tawa yang penuh makna.
Diskusi ini bukan sekadar ajang reuni, melainkan sebuah sinyal peringatan bahwa mereka yang memiliki pengalaman tidak akan tinggal diam melihat masa depan bangsa digerogoti oleh rayap-rayap kepentingan pribadi.
Tim Redaksi Prima
MUARA BUNGO, DN-II Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disapa “dompeng” di Kabupaten Bungo semakin menunjukkan eksistensinya secara terang-terangan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah tidak tersentuh hukum meski lokasinya berada di titik vital dan berdampak fatal pada infrastruktur publik.
Kehancuran di Depan Mata
Aktivitas penambangan emas ilegal berskala masif yang diduga kuat dimotori oleh oknum berinisial SDM ini tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga telah merusak ekosistem secara permanen. Lokasi tambang yang berada tepat di tepi bahu jalan as Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah—tepatnya di kawasan Simpang Bukit belakang Masjid Al-Hikam—kini mengancam stabilitas jalan aspal utama.
Padahal, jalur tersebut merupakan akses vital dan urat nadi transportasi menuju Bandara Muara Bungo. Jika dibiarkan, abrasi akibat aktivitas dompeng akan memicu longsor yang berpotensi memutus akses ekonomi masyarakat luas.
Dugaan Upeti dan Lemahnya Penegakan Hukum
Berlangsungnya aktivitas ini secara kontinu memicu kecurigaan publik terkait adanya “upeti” atau setoran yang membuat para pelaku merasa kebal hukum. Keberadaan tambang di belakang tempat ibadah dan di pinggir jalan utama adalah bentuk nyata penghinaan terhadap supremasi hukum di wilayah hukum Polres Bungo.
”Kami tidak butuh sekadar imbauan atau sosialisasi yang bersifat formalitas. Kami butuh tindakan nyata: penangkapan pelaku dan penyitaan alat berat di lokasi,” tegas salah satu perwakilan warga. “Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum di Bungo bisa dibeli oleh oknum tertentu.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tuntutan Masyarakat
Kegagalan Polres Muara Bungo dalam melakukan penindakan represif memicu mosi tidak percaya dari masyarakat. Oleh karena itu, Tim Redaksi bersama Perwakilan Masyarakat Peduli Bungo menyatakan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kapolda Jambi untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Polres Muara Bungo yang dianggap gagal dan “mandul” dalam memberantas mafia PETI di Rimbo Tengah.
- Meminta Gakkum KLHK melakukan investigasi menyeluruh atas kerusakan lingkungan di area Simpang Bukit yang telah mengancam fasilitas publik.
- Menuntut penangkapan pemilik modal berinisial SDM tanpa pandang bulu untuk membuktikan bahwa tidak ada individu yang berada di atas hukum.
Hormat Kami,
Tim Redaksi / Perwakilan Masyarakat Peduli Bungo
Tembusan:
- Kapolri / Divisi Propam Mabes Polri
- Presiden Republik Indonesia
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
KEBUMEN, DN-II Program Satuan Pelayanan Makanan Bergizi (SPMB) di Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, yang seharusnya menjadi mercusuar kesehatan publik, kini justru terperosok dalam polemik lingkungan yang serius. (24/12/2025).
Aktivitas produksi masif di wilayah tersebut dituding menjadi dalang rusaknya ekosistem pertanian warga akibat manajemen limbah yang diduga kuat serampangan dan melanggar aturan.
Hasil pantauan tim di lapangan mengungkap pemandangan ironis. Di sepanjang jalur pembuangan air sisa produksi, hamparan padi milik warga yang seharusnya menghijau kini tampak menguning, layu, hingga terancam puso (gagal panen). Kerusakan ini terjadi secara linier, mengikuti aliran air dari area produksi sebuah indikasi teknis adanya cemaran sisa produksi yang tidak terolah sempurna.
Upaya transparansi publik sempat diwarnai ketegangan ketika oknum pengelola mencoba menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Kenapa ambil gambar tidak izin dulu? Izin ke pemilik!” cetus oknum tersebut dengan nada intimidatif. Sikap defensif ini justru memicu kecurigaan publik: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan di balik tembok fasilitas tersebut?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemilik usaha, Pak Haji, membantah keras tudingan pencemaran tersebut. Ia melontarkan pembelaan yang dinilai publik tidak masuk akal dengan menyebut fenomena padi menguning disebabkan oleh kondisi geologis tanah.
“Itu kuning karena tanahnya terlalu gembur. Kami sudah memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sudah melapor ke Lingkungan Hidup,” klaimnya saat dikonfirmasi.
Namun, pengakuan petani justru berbanding terbalik. Di bawah bayang-bayang ketakutan untuk bersuara, seorang warga mengungkapkan bahwa keluhan mereka selama ini hanya berakhir di tong sampah birokrasi. “Kami mendukung program gizi ini, tapi jangan memberi gizi dengan cara meracuni sawah kami,” keluhnya lirih.
Tabir gelap pengelolaan limbah ini semakin terkuak saat dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kebumen. Terjadi drama “pingpong” birokrasi yang memalukan. Kepala UPTD DLH, Dani Fitriyadi, memberikan keterangan mengejutkan bahwa pihak pengelola Plumbon hanya berkoordinasi terkait sampah domestik, bukan limbah cair sisa produksi yang jauh lebih berbahaya.
Lebih mencengangkan lagi, Dani menyebut bahwa hampir seluruh unit makanan bergizi di Kebumen ditengarai belum melaporkan atau mengurus izin terkait limbah produksinya. Fakta ini adalah skandal besar sekaligus “bom waktu” bagi lingkungan hidup di Kebumen.
Bagaimana mungkin unit produksi massal diizinkan beroperasi tanpa pengawasan limbah yang jelas? Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan maladministrasi sistemik yang mengorbankan rakyat kecil.
Absennya pelaporan limbah cair ke instansi terkait menjadikan IPAL yang diklaim pengelola patut dipertanyakan fungsinya. Tanpa uji baku mutu yang transparan, IPAL tersebut hanyalah “siluman” untuk memenuhi syarat formalitas tanpa fungsi ekologis. Masyarakat kini menuntut tindakan tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, di mana pembuangan limbah tanpa standar baku mutu diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk:
– Uji Lab Independen: Melakukan sampling air dan tanah secara terbuka tanpa campur tangan pengelola.
– Moratorium Operasional: Menghentikan aktivitas produksi sementara hingga sistem IPAL dinyatakan laik secara teknis dan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Audit Menyeluruh: Memeriksa seluruh unit MBG di Kebumen yang diduga kuat beroperasi “gelap” tanpa izin limbah.
– Ganti Rugi Total: Memberikan kompensasi atas gagal panen yang diderita petani.
Program makanan bergizi adalah kemajuan, namun jika ia berdiri di atas penderitaan petani dan kehancuran alam, maka program ini telah kehilangan roh kemanusiaannya. DLH Kebumen tidak boleh hanya menjadi “stempel” birokrasi; mereka harus bertindak sebagai benteng terakhir lingkungan hidup sebelum alam melakukan pembalasannya.
Publisher -Red
Jambi, DN-II Pembangunan Taman Kota di eks kantin PKK Kecamatan Bangko kini bertransformasi dari proyek estetika menjadi monumen kegagalan manajemen. Proyek senilai Rp 3,09 miliar ini tidak hanya melampaui tenggat waktu, tetapi juga ditengarai menabrak berbagai regulasi keselamatan kerja dan standar teknis
Proyek pembangunan taman kota senilai Rp 3.095.897.000 bersumber dari APBD Merangin resmi mangkrak. Selain kegagalan penyelesaian fisik, ditemukan pelanggaran serius terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan ketidakpatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penggunaan pagar terpal yang tidak standar.
Tanggung jawab utama berada pada CV DD Kontraktor selaku pelaksana dan Archipta Consultindo sebagai konsultan pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi supervisi. Ketegasan pemerintah daerah juga dipertanyakan setelah teguran Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK, Sadaruddin, diabaikan mentah-mentah oleh pelaksana.
Berlokasi di titik strategis pusat kegiatan masyarakat, yakni eks lahan kantin PKK Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Tepat pada 24 Desember 2025, yang merupakan hari ke-90 sekaligus batas akhir (deadline) kontrak kalender sejak ditandatangani pada 24 September 2025. Proyek berakhir dengan status belum selesai di tengah cuaca ekstrem.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterlambatan ini bukan sekadar masalah waktu, melainkan integritas. Muncul dugaan adanya “bekkingan” kuat di balik kontraktor sehingga mereka berani mengabaikan peringatan resmi dinas terkait APD pekerja. Selain itu, pengerjaan yang dipaksakan saat musim hujan berisiko tinggi merusak kualitas struktur beton dan kepadatan timbunan, yang berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan di masa depan.
Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas (seperti pemutusan kontrak atau denda maksimal), kualitas infrastruktur Merangin akan terus merosot. LSM Sapurata dan Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) telah mengancam akan melakukan aksi massa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pengawasan proyek di Kabupaten Merangin.
Catatan Kritis:
Proyek ini adalah cermin buruknya sinergi antara pengawasan dinas dan komitmen rekanan. Uang rakyat sebesar 3 miliar rupiah terancam menjadi sia-sia jika bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi spesifikasi akibat pengerjaan yang terburu-buru (kejar tayang) di bawah guyuran hujan tanpa pengawasan ketat.
Reporter Gondo I
Tim Redaksi Prima
Jambi, DN-II Pembangunan Taman Kota di eks kantin PKK Kecamatan Bangko kini bertransformasi dari proyek estetika menjadi monumen kegagalan manajemen. Proyek senilai Rp 3,09 miliar ini tidak hanya melampaui tenggat waktu, tetapi juga ditengarai menabrak berbagai regulasi keselamatan kerja dan standar teknis
Proyek pembangunan taman kota senilai Rp 3.095.897.000 bersumber dari APBD Merangin resmi mangkrak. Selain kegagalan penyelesaian fisik, ditemukan pelanggaran serius terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan ketidakpatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penggunaan pagar terpal yang tidak standar.
Tanggung jawab utama berada pada CV DD Kontraktor selaku pelaksana dan Archipta Consultindo sebagai konsultan pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi supervisi. Ketegasan pemerintah daerah juga dipertanyakan setelah teguran Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK, Sadaruddin, diabaikan mentah-mentah oleh pelaksana.
Berlokasi di titik strategis pusat kegiatan masyarakat, yakni eks lahan kantin PKK Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. 
Tepat pada 24 Desember 2025, yang merupakan hari ke-90 sekaligus batas akhir (deadline) kontrak kalender sejak ditandatangani pada 24 September 2025. Proyek berakhir dengan status belum selesai di tengah cuaca ekstrem.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterlambatan ini bukan sekadar masalah waktu, melainkan integritas. Muncul dugaan adanya “bekkingan” kuat di balik kontraktor sehingga mereka berani mengabaikan peringatan resmi dinas terkait APD pekerja. Selain itu, pengerjaan yang dipaksakan saat musim hujan berisiko tinggi merusak kualitas struktur beton dan kepadatan timbunan, yang berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan di masa depan.
Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas (seperti pemutusan kontrak atau denda maksimal), kualitas infrastruktur Merangin akan terus merosot. LSM Sapurata dan Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) telah mengancam akan melakukan aksi massa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pengawasan proyek di Kabupaten Merangin.
Catatan Kritis:
Proyek ini adalah cermin buruknya sinergi antara pengawasan dinas dan komitmen rekanan. Uang rakyat sebesar 3 miliar rupiah terancam menjadi sia-sia jika bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi spesifikasi akibat pengerjaan yang terburu-buru (kejar tayang) di bawah guyuran hujan tanpa pengawasan ketat.
Tim Redaksi Prima
SERANG, DN-II Di balik seremoni administratif serah terima barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menyeruak aroma dugaan skandal besar yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala masif. Sebuah kapal yang dilelang sebagai “besi tua” (metal scrap) disinyalir menyimpan komoditas bernilai tinggi: 300 ton timah hitam yang diduga menguap ke pasar gelap tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Transaksi Rp19 Miliar yang Menyalahi Prosedur PNBP?
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan 1 lot metal scrap berbentuk bangkai kapal kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama. Namun, transaksi ini menyimpan keganjilan fatal pada aliran dananya. (24/12/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan nilai lelang sebesar Rp19 Miliar diduga belum disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan masih mengendap di rekening bank swasta. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Bahwa semua penerimaan negara harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara tepat waktu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pejabat yang sengaja membiarkan uang negara tidak segera disetorkan dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana.
Misteri “Isi Lambung” dan Delik Penggelapan dalam Jabatan
Misteri paling krusial muncul saat pemotongan bangkai kapal dimulai. Ditemukan muatan timah hitam seberat kurang lebih 300 ton yang tidak tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01 yang diterbitkan KPKNL Serang.
Secara hukum, jika timah tersebut tidak tercatat namun ikut “terbawa” dalam penjualan besi tua, maka terjadi potensi tindak pidana:
Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001): Adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Selisih harga antara “besi tua” dan “timah hitam” merupakan kerugian nyata bagi negara.
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Mengingat barang tersebut berada dalam penguasaan pejabat publik karena fungsinya, namun dialihkan secara tidak sah.
“Jika muatan kapal (timah) tidak masuk dalam objek lelang namun ikut diserahkan atau dibiarkan diambil oleh pemenang lelang, ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan konspirasi pidana,” ujar pengamat hukum yang memantau kasus ini.
Pejabat Penandatangan di Tengah Sorotan
Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut secara resmi ditandatangani oleh dua pejabat teras Kejari Serang:
Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)
Serta diketahui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H. Keterlibatan para pejabat ini dalam menandatangani BAST atas objek yang diduga “tidak sesuai dengan isi sebenarnya” memicu tanda tanya besar mengenai fungsi kontrol dan integrasi data barang rampasan.
Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga Selasa, 23 Desember 2025, upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga pihak ASDP Merak tidak memberikan respons resmi.
Sikap bungkam ini kontras dengan semangat transparansi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik kini mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan KPK untuk turun tangan memeriksa dugaan “penumpang gelap” 300 ton timah hitam ini sebelum jejak materilnya hilang sepenuhnya di pasar gelap. (Tim Prima)
BANYUMAS, DN-II Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol matinya keadilan ekologi dan energi. Tambang yang diduga kuat milik oknum anggota DPR-RI berinisial W (Fraksi Partai Demokrat) ini ditengarai melakukan praktik “dosa berlapis”: merusak lingkungan hidup, diduga beroperasi tanpa kepatuhan izin yang benar, hingga menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan pribadi.
Alam Hancur, Rakyat Terancam Bencana
Meski pihak dinas terkait menyebut adanya izin seluas 5,3 hektare, fakta di lapangan menunjukkan keresahan warga yang tak terbendung. Penolakan masif muncul karena aktivitas pengerukan tanah ini dinilai menghancurkan ekosistem dan mengundang ancaman bencana alam bagi pemukiman warga.
Pimpinan Redaksi LIN-RI.com, Trianto, menegaskan bahwa legalitas administratif seringkali hanya menjadi kedok. “Izin di atas kertas tidak bisa menggantikan alam yang rusak. Jika tambang ini mengabaikan aspek kelestarian dan tetap dipaksakan meski warga menolak, maka patut diduga ada ambisi pribadi yang diletakkan di atas keselamatan nyawa rakyat,” cetusnya pedas.
Skandal Solar: Elite Punya Tambang, Rakyat Punya Antrean
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ironi semakin memuncak saat investigasi lapangan menemukan dugaan kuat bahwa alat berat di lokasi tambang tersebut menggunakan Solar Subsidi (JBT). BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat ekonomi lemah, justru “dihisap” oleh mesin-mesin pengeruk kekayaan milik oknum legislator tersebut.
“Ini benar-benar keterlaluan. Seorang wakil rakyat berinisial W diduga membiarkan bisnisnya merampok jatah energi rakyat kecil. Sudah alamnya dirusak, subsidi jalannya pun dimaling. Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstituen di Banyumas,” tegas Trianto.
Kritik Tajam: Pengawasan Hanya Sandiwara?
Trianto juga menyoroti kinerja BPH Migas dan aparat penegak hukum yang terkesan “melempem” menghadapi figur politik. Ia menduga adanya pengondisian jadwal pengawasan yang membuat para pemain tambang ilegal atau penyalahguna BBM subsidi bisa selalu lolos dari jerat hukum.
“Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh pedagang eceran, tapi bertekuk lutut di hadapan pemilik tambang yang punya kartu anggota dewan. Jika BPH Migas dan Polri tetap diam, masyarakat berhak curiga ada ‘main mata’ di balik layar,” tambahnya.
Tuntutan Penutupan dan Audit Total
Masyarakat dan pegiat kontrol sosial mendesak pemerintah pusat untuk segera:
Menghentikan total aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan ditolak warga.
Melakukan audit investigatif terhadap asal-usul BBM yang digunakan alat berat di lokasi tersebut.
Mendesak MKD DPR RI untuk memanggil oknum berinisial W atas dugaan praktik bisnis yang menabrak aturan hukum dan etika publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MENDESAK BERTINDAK SEGERA :
# Presiden Republik Indonesia;
# Ketua DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD);
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI;
# Menteri Lingkungan Hidup RI;
# Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas);
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri);
# Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI);
# Ketua Ombudsman Republik Indonesia;
# DPP Partai Demokrat.
Publisher -Red
BANYUMAS, DN-II Aktivitas pertambangan di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, selain dikhawatirkan memicu bencana alam oleh warga setempat, operasional tambang yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum anggota DPR-RI ini juga dituding menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Legalitas Lahan vs Legalitas Operasional
Meskipun Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menyatakan bahwa tambang seluas 5,3 hektare tersebut telah mengantongi izin, namun temuan di lapangan menunjukkan anomali serius. Pimpinan Redaksi LIN-RI.com, Trianto, mengungkapkan adanya dugaan kuat penggunaan Solar subsidi pada alat berat yang beroperasi.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sektor pertambangan dan industri dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi (JBT). Penggunaan Solar subsidi untuk alat berat merupakan pelanggaran terhadap peruntukan sosial yang seharusnya melindungi masyarakat ekonomi lemah.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Jika terbukti operasional pertambangan menggunakan sarana ilegal (termasuk BBM), hal ini berpotensi melanggar prinsip kepatuhan teknis dan lingkungan yang diatur dalam izin pertambangan.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa alat-alat berat di Galian C ini menggunakan Solar JBT. Ini adalah penghianatan terhadap hak rakyat kecil,” tegas Trianto.
Tuntutan Pengawasan Tanpa Pandang Bulu
Trianto mendesak BPH Migas, Polri, dan TNI untuk melakukan pengawasan yang tidak bersifat formalitas atau “terjadwal”. Menurutnya, pengawasan yang bocor atau terkoordinasi hanya akan memberikan ruang bagi oknum untuk menghilangkan barang bukti.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena melibatkan nama besar di jajaran legislatif. BPH Migas sudah memiliki MoU dengan aparat penegak hukum, kini saatnya implementasi nyata di lapangan,” tambahnya.
Perbedaan Solar Subsidi dan Industri
Berdasarkan regulasi, kegiatan pertambangan wajib menggunakan Solar Industri (High Speed Diesel/HSD) yang dijual dengan harga pasar melalui agen resmi Pertamina. Penggunaan Solar subsidi untuk industri tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kelangkaan stok bagi petani dan nelayan yang jauh lebih membutuhkan.
Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini. Jika dibiarkan, praktik “kucing-kucingan” distribusi solar subsidi ini akan terus memperlebar jurang ketimpangan dan mencederai rasa keadilan sosial di Banyumas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
