BREBEB, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menerima kunjungan audiensi dari 19 finalis Duta Anti Narkoba Kabupaten Brebes di Kantor Sekretariat Daerah, Jumat pagi (9/1/2026). Kehadiran para agen perubahan muda ini disambut hangat sebagai langkah strategis dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Brebes.
Rombongan finalis diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Dr. Tahroni, didampingi Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Subandi, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum, Furqon. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Sepakat Brebes Bermartabat, Azmi Majid, Kasat Intel Polres Brebes AKP Suherman, dan Kasat Narkoba Akp Heru Irawan
Dalam sambutannya, Sekda Tahroni mengapresiasi semangat para finalis yang bersedia menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kampanye hidup sehat tanpa narkoba.
“Kami berharap melalui ajang ini, para duta terpilih nantinya tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu memberikan edukasi yang masif dan menyentuh akar rumput, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Brebes,” ujar Tahroni.
Dukungan serupa datang dari jajaran Polres Brebes. Kasat Narkoba Akp Heru memberikan motivasi agar para finalis menjaga stamina dan kepercayaan diri menjelang malam puncak kompetisi yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu malam (10/1) besok. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, Azmi Majid selaku tokoh masyarakat sekaligus narasumber kegiatan, menekankan pentingnya penguasaan materi bagi para finalis. Menurutnya, seorang Duta Anti Narkoba wajib memiliki bekal teknis di lapangan.
“Menjadi duta bukan sekadar soal memenangkan kompetisi. Kalian harus membekali diri dengan pengetahuan mengenai ciri-ciri pengguna narkoba sejak dini dan memahami langkah penanganannya melalui koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek,” tegas Azmi.
Melalui sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan para Duta Anti Narkoba ini, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat Brebes yang bersih dari penyalahgunaan narkotika (Bersinar) melalui edukasi yang berkelanjutan.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II BTN 08/01/2026-Aroma busuk ketidakadilan kembali tercium dari Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam megaskandal korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (7/1/2026) praktis memicu amarah publik. Bagaimana tidak? Isa hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara,sebuah hukuman yang dianggap lebih menyerupai “hadiah” ketimbang efek jera bagi perampok uang rakyat.
Majelis Hakim memilih “berbaik hati” dengan menyatakan Isa melanggar Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang) yang ancaman minimumnya hanya 1 tahun. Langkah ini secara drastis menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2,pasal “berdarah” dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Ketimpangan ini kian mencolok karena hakim juga membebaskan Isa dari kewajiban uang pengganti dengan dalih terdakwa tidak menikmati langsung kerugian negara. Pertimbangan ini dianggap naif,dalam skandal sebesar Jiwasraya yang merugikan negara triliunan rupiah, absennya sanksi finansial bagi aktor intelektual adalah penghinaan bagi jutaan nasabah yang hidupnya hancur.
Kritik pedas datang dari aktivis HAM internasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Dengan nada satir, ia menyebut proses hukum ini tak lebih dari sekedar sandiwara murah.
“Putusan ini sangat janggal dan melukai nalar sehat. Korupsi Jiwasraya ini korbannya 5,3 juta jiwa, kerugiannya di atas Rp60 triliun, tapi vonisnya cuma 1,5 tahun? Ini bukan penegakan hukum, ini dagelan! Publik patut curiga,apakah hakim sedang ditekan, atau ada ‘transaksi’ di bawah meja agar vonis disunat sedemikian rupa?” tegas Wilson, Kamis (8/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Wilson mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung tidak tidur dan segera mengaudit integritas majelis hakim yang memutus perkara ini. Menurutnya, perbedaan pasal yang digunakan hakim sangat aromatik terhadap kepentingan tertentu untuk menyelamatkan terdakwa dari jeruji besi yang lebih lama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih “pikir-pikir”. Namun, publik menuntut lebih dari sekedar retorika profesionalisme. Jika JPU tidak mengajukan banding, maka Kejaksaan Agung secara tidak langsung dianggap mengamini “diskon besar-besaran” hukuman bagi pelaku korupsi kelas kakap.
Vonis “ringan rasa bebas” ini menjadi sinyal berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan yang proporsional dengan skala kejahatan, maka pengadilan tidak lagi menjadi benteng terakhir kebenaran, melainkan menjadi “laundry” untuk memutihkan dosa para koruptor.
Jika skandal Rp60 triliun saja hanya dihargai 1,5 tahun penjara, lantas apa gunanya slogan “Ganyang Korupsi” yang sering didengungkan pemerintah? Rakyat kini menunggu, apakah sistem hukum kita masih punya urat malu untuk memperbaiki putusan sesat ini di tingkat banding, atau justru membiarkan kepercayaan publik runtuh hingga ke dasar yang paling dalam.
(TIM/Red)
Pati, DN-II Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Pati pembawa Teguh & Botok diduga terlibat Insiden, Wanita tergeletak di Tepi Jalan dan mobil tetap berjalan tanpa hiraukan kejadian. Kejadian tepat di Rambu rambu Lalu lintas larangan putar depan PN Pati, diduga melanggar rambu rambu dan serempet pengendara motor, (7/1/2026).
Sidang ke dua dengan terdakwa Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto kembali digelar dengan agenda pembacaan Eksepsi. Ratusan massa kembali padati PN Pati guna mengawal jalannya sidang yang mendakwa aktivis yang ditangkap dengan dakwaan memblokir jalan.
Usai sidang sebuah mobil tahanan kejaksaan Negeri Pati yang membawa Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok beserta rombongan dikabarkan mengalami insiden di jalan. Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita tergeletak di tepi jalan, tepat di area penyeberangan di Sekitar Lampu tepat di depan Pengadilan Negeri Pati.
Viral dalam video yang beredar, tampak kondisi di lokasi kejadian cukup ramai, dengan sejumlah orang dan petugas di sekitar korban. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti kronologi kejadian maupun keterkaitan langsung mobil tahanan tersebut dengan insiden yang terjadi.
Sampai info ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Belum ada penjelasan mengenai kondisi wanita dalam video, maupun klarifikasi apakah benar mobil tahanan yang membawa Teguh dan Botok terlibat dalam insiden tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan fakta sebenarnya dan menghindari simpang siur informasi yang berkembang di masyarakat.
Red/Pujiono
KAMPAR, RIAU, DN-II Kasus kehilangan satu unit telepon genggam Android merek Infinix G70 yang dialami Aldo Alfredo Saragih kini menjadi perhatian publik. Aldo, anak dari Pajar Saragih—pengurus Perkumpulan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI)—secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu, Rabu, 7 Januari 2026.
Kehilangan diketahui saat korban terbangun dari tidurnya di rumah milik pamannya, Marupa Saragih, yang beralamat di Dusun I Handayani RT/RW 001/003, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Ponsel yang disimpan sebelumnya diketahui telah raib, menyebabkan kerugian sekitar Rp1,7 juta, termasuk hilangnya data-data penting pelajaran.
Pajar Saragih menilai peristiwa ini bukan sekadar pencurian biasa. Ia menegaskan, kejadian serupa kerap berulang di wilayah tersebut dan hingga kini belum pernah terungkap secara terang.
“Saya tidak menilai dari besar kecilnya kerugian. Yang saya persoalkan adalah rasa aman warga yang dirampas. Pencurian di lingkungan ini sudah berulang, pelaku seolah bebas, dan masyarakat hidup dalam ketidaknyamanan,” ujar Pajar dengan nada geram.
Ia bahkan menduga kuat bahwa rangkaian pencurian yang terjadi selama ini dilakukan oleh pelaku yang sama, namun belum tersentuh hukum. Menurutnya, dengan teknologi kepolisian saat ini, pelacakan perangkat elektronik semestinya bukan perkara sulit.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Jangan sampai kasus ini dibiarkan mengendap. Pers dan kepolisian adalah mitra strategis dalam menjaga keadilan dan keterbukaan. Jika hukum kalah oleh maling kecil, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan warga, tetapi juga marwah pers dan kepolisian itu sendiri,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Riki Mazri, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengungkap kasus pencurian tersebut secara profesional dan sesuai aturan hukum.
“Laporan sudah kami terima secara resmi. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Saat ini anggota kami tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas IPTU Riko Riki Mazri.
Ia menekankan, Polsek Tapung Hulu tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum kami. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku akan diproses sesuai hukum. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers.
“Kami memandang pers sebagai mitra strategis. Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi. Polsek Tapung Hulu berkomitmen bekerja secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, dan menjadi ujian nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjawab keresahan masyarakat. (Tim Redaksi).
TEGAL, DN-II Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Adiwerna, Sabtu (3/1/2026) malam.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., bertempat di Mapolres Tegal, Rabu 07 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (45) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi (inex) warna merah muda. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Tegal menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan narkotika dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan para pembeli di lokasi yang telah disepakati. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ( S. Bimantoro )
SURABAYA, DN-II Langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya dalam memberantas aksi premanisme mendapat dukungan penuh dari Korps Marinir TNI AL. Sebanyak 10.000 prajurit dinyatakan siap bersinergi untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh warga maupun pengunjung di Ibu Kota Jawa Timur tersebut.
Komitmen Tegas Berantas Premanisme
Dalam pertemuan koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ditegaskan bahwa stabilitas keamanan adalah fondasi utama pembangunan kota. Kesiapsiagaan ini merupakan respons langsung untuk mendukung kebijakan Walikota Surabaya dalam mengikis habis praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kota. Sebanyak 10.000 personel telah tergelar dan siap dikerahkan kapan saja untuk menjaga stabilitas wilayah Surabaya,” ujar perwakilan pimpinan militer dalam pertemuan tersebut.
Mewujudkan Iklim Kota yang Kondusif
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah strategis ini diambil bukan sekadar sebagai bentuk penegakan aturan, melainkan upaya menciptakan iklim kota yang ramah bagi semua pihak. Dengan sinergi yang kuat antara militer dan pemerintah, diharapkan:
Warga Lokal: Merasa terlindungi dari segala bentuk intimidasi.
Wisatawan & Pendatang: Merasa aman dan nyaman saat berkunjung atau berinvestasi.
Roda Ekonomi: Berjalan lancar tanpa gangguan praktik pungli maupun premanisme.
Kolaborasi Lintas Sektor
Ditekankan bahwa menciptakan Surabaya yang tertib tidak dapat dilakukan secara parsial. Keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi antara seluruh komponen bangsa, elemen masyarakat, dan aparat keamanan.
Sinergi ini menjadi pesan kuat bagi siapa pun yang berniat mengganggu ketertiban umum bahwa Surabaya adalah kota yang terjaga dan bebas dari rasa takut. Melalui pengawasan ketat dan kesiagaan pasukan, Surabaya optimistis tetap menjadi kota yang aman, tertib, dan humanis.
Tim Redaksi Prima
Mafia Solar di Toraja Utara Gentayangan: BBM Subsidi Diduga Disedot Truk Tangki Industri ke Morowali
TORAJA UTARA,, DN-II Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.
Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros
Bolu–Tallunglipu. Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.
Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas.
Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar.
*Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten*
Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.
Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.
Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.
Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.
Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).
*Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah*
Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi/Tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PURWAKARTA, DN-II Aktivitas angkutan material bangunan di wilayah Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam. Pasalnya, armada tronton dengan kapasitas muatan yang diduga mencapai 40 hingga 45 ton bebas melintas meski bertentangan dengan kebijakan pembatasan tonase yang ditekankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (4/1/2026).
1. Pelanggaran Tonase dan Kerusakan Jalan
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan mulai terjadi pada akses jalan cor beton yang baru saja dibangun, tepatnya dari depan Kampus Karta Mulia hingga area Cikdam. Kondisi jalan tampak retak dan amblas akibat beban kendaraan yang melebihi kelas jalan.
Landasan Hukum:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan. Kendaraan yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 307.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peraturan Daerah Prov. Jabar No. 3 Tahun 2011: Tentang Penyelenggaraan Jalan, yang mewajibkan pengangkutan barang mematuhi batas muatan demi menjaga umur teknis jalan.
2. Alih Fungsi Lahan dan Penimbunan Cikdam
Selain masalah jalan, masyarakat menyoroti adanya aktivitas penimbunan Cikdam di Desa Cibodas yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah. Padahal, Cikdam berfungsi vital sebagai area resapan air dan pengendali banjir bagi warga Purwakarta.
Landasan Hukum:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Pasal 25 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang terancam pidana penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
3. Lemahnya Pengawasan Aparat Setempat
Masyarakat menyayangkan sikap pasif dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, hingga aparat kepolisian setempat. Tidak adanya tindakan tegas terhadap truk obesitas (ODOL) dan penimbunan lahan resapan ini menimbulkan mosi tidak percaya di tengah warga.
Warga mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, baik terhadap operasional angkutan material maupun legalitas pengurukan Cikdam.
“Kami meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas penimbunan Cikdam tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai daerah tangkapan air sebelum terjadi bencana banjir yang merugikan rakyat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
KOLAKA, DN-II Dugaan praktik “kongkalikong” antara Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, S.AP, dengan PT Rimau semakin menguat dalam kasus sengketa lahan milik warga, Hj. Muliati Menca Bora. Meskipun telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH), aktivitas alat berat dan pengeboran di lokasi sengketa tetap melaju tanpa hambatan, memicu kecurigaan adanya perlindungan dari pihak otoritas desa. (4/1/2026).
Pembiaran yang Terstruktur?
Hj. Muliati menilai pemerintah desa telah gagal menjaga netralitas. Menurutnya, Kepala Desa Oko-Oko diduga mengetahui persis adanya klaim sah dan keberatan atas lahan tersebut, namun justru terkesan memberi lampu hijau bagi PT Rimau untuk melakukan eksploitasi.
“Kami sudah mengikuti proses mediasi di kantor desa, namun hasilnya nihil. Bukannya status quo, aktivitas di lapangan justru semakin masif. Ini jelas memicu kecurigaan adanya kerja sama di bawah meja,” tegas Hj. Muliati kepada awak media.
Pantauan di lokasi menunjukkan lahan sengketa hampir rata dengan tanah akibat aktivitas pengeboran. Tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) atau perintah penghentian sementara dari desa memperkuat kesan adanya pembiaran yang disengaja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis: Pelanggaran UU Desa dan Potensi Pidana
Tindakan Kepala Desa Oko-Oko yang diduga memihak atau membiarkan aktivitas di lahan sengketa dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum:
1. Pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4), Kepala Desa berkewajiban untuk membina kehidupan masyarakat desa dan memelihara ketenteraman serta ketertiban masyarakat. Lebih spesifik, Pasal 29 huruf (e) secara tegas melarang Kepala Desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, dan/atau merugikan kepentingan umum.
2. Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 17 & 18 UU No. 30 Tahun 2014)
Tindakan pejabat yang melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam sengketa lahan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak warga negara.
3. Indikasi Gratifikasi atau Suap (UU No. 20 Tahun 2001)
Jika terbukti ada aliran dana atau imbalan dari pihak perusahaan kepada oknum desa untuk memuluskan izin atau aktivitas di lahan sengketa, maka tindakan tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap atau gratifikasi.
4. Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Perbuatan Pidana)
Jika aktivitas PT Rimau terbukti merupakan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), maka pihak desa yang membiarkan atau membantu memuluskan aksi tersebut dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, maupun perwakilan PT Rimau belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
Masyarakat dan pegiat hukum kini mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atau Polres Kolaka untuk segera:
Menghentikan sementara (Moratorium) seluruh aktivitas PT Rimau di lokasi guna menjaga status quo.
Memeriksa dokumen administrasi yang dikeluarkan desa terkait lahan tersebut.
Mengusut tuntas adanya dugaan gratifikasi di balik pembiaran aktivitas tambang/pengeboran di lahan sengketa.
Kepastian hukum bagi warga kecil seperti Hj. Muliati menjadi ujian bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Kolaka.
Tim Prima
PASAMAN, SUMBAR, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Ph.D., memberikan tanggapan tegas terkait sengkarut peredaran pupuk subsidi di lapangan. Ia menilai perlu adanya pendampingan ketat dari pemerintah pusat, kementerian terkait, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjamin swasembada pangan.
“Kita harus mengikis habis ‘tikus berdasi’ yang bermain bisnis di balik distribusi pupuk bagi petani. Selama ini, praktik tersebut seolah berjalan mulus tanpa hambatan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat ditemui para pimpinan redaksi media cetak dan online di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta (4/1/2026).
Melalui sambungan telepon selulernya, Prof. Sutan menambahkan bahwa petani di seluruh Indonesia sangat berharap Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Pertanian bersinergi dengan Polri, TNI, serta kepala daerah untuk menangani masalah distribusi ini secara tuntas.
“Tujuannya agar distribusi pupuk terjamin sempurna dan tidak menyulitkan petani, sebagaimana yang tengah terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat saat ini,” imbuhnya mengomentari kelangkaan pupuk di Bumi Minangkabau.
Anomali Data: Stok Melimpah, Lapangan Langka
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Petani di Kabupaten Pasaman mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi menjelang musim tanam. Ironisnya, data pada aplikasi penyaluran justru menunjukkan angka serapan yang masih rendah, mengindikasikan adanya stok yang tersisa.
Ketidaksesuaian data ini memicu dugaan kuat adanya praktik mafia pupuk. Sebagai contoh, pada salah satu kelompok tani, alokasi pupuk Urea tercatat sebesar 13.050 kg, namun realisasi baru mencapai 9.175 kg (71%). Meski masih ada sisa alokasi 3.875 kg, data justru mencatat sisa stok mencapai 10.525 kg.
Kondisi lebih parah terjadi pada pupuk NPK Phonska. Dari alokasi 26.100 kg, yang tersalurkan baru 8.750 kg atau hanya 34%. “Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami kesulitan. Bolak-balik ke kios jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh salah seorang petani di Pasaman.
Desakan Penegakan Hukum
Menanggapi ketimpangan ini, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pupuk subsidi adalah persoalan serius yang masuk ranah penegakan hukum. Ia mendesak Polda Sumatera Barat dan Pangdam I/Bukit Barisan (atau pihak terkait di wilayah Sumbar) untuk segera turun tangan.
“Polda Sumbar dan aparat terkait harus bertindak tegas, profesional, dan transparan. Jangan sampai petani dirugikan sementara oknum tertentu meraup keuntungan dari penyimpangan ini,” tegas Sutan.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh level bawah, melainkan harus membongkar seluruh rantai distribusi, mulai dari distributor, kios pengecer, hingga oknum kelompok tani jika terbukti terlibat.
Harapan Petani dan Kebijakan Pusat
Masyarakat petani di Pasaman berharap Pemerintah Kabupaten Pasaman segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi. Pengawasan lapangan yang ketat sangat mendesak agar program subsidi tepat sasaran.
Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang berkali-kali menegaskan bahwa pupuk subsidi adalah hak petani yang harus disalurkan secara transparan dan bebas dari penyimpangan demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pasaman belum memberikan respons resmi terkait permintaan konfirmasi mengenai kendala distribusi pupuk subsidi di wilayahnya. (Redaksi)
