BEKASI, DN-II Dugaan praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara terstruktur dan sistematis di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam. Aliansi Rakyat Menolak Kezaliman Organisasi (RAMBO) mensinyalir adanya manipulasi anggaran masif melalui pola duplikasi paket pengadaan pada sistem E-Katalog. (17/12/2025).
Ketua Umum RAMBO sekaligus Pimpinan Redaksi Rajawali News, Ali Sopyan, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas bukti, termasuk data dari BPK RI, untuk dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan hukum yang sangat fatal. Kami akan membawa bukti-bukti ini ke hadapan Presiden agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Ali Sopyan.
Modus Operandi: Duplikasi Paket dan Manipulasi Penyerapan
Skandal ini mencuat setelah ditemukannya pola mencurigakan dalam pengadaan kerjasama media tahun anggaran 2023 dan 2024. Modus yang digunakan diduga kuat adalah Duplikasi Tayang Paket, di mana satu paket pekerjaan yang sama diinput berulang kali ke dalam sistem E-Katalog.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:
Data Identik: Kesamaan mutlak pada Kode RUP, Nama Paket, Nilai Anggaran, hingga Perusahaan Penyedia yang tayang berulang kali.
Contoh Kasus: Paket senilai Rp180 juta ditemukan tayang sebanyak empat kali dengan data 100% sama, yang seharusnya hanya mewakili satu output kegiatan.
Indikasi Pembayaran Ganda: Diduga kuat setiap tayangan duplikat tersebut diproses pembayarannya, sehingga terjadi pemborosan dan kerugian keuangan negara yang fantastis.
Analisis 5W+1H: Siapa yang Bertanggung Jawab?
RAMBO mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, di antaranya:
Pengguna Anggaran (PA/KPA): Selaku pemegang otoritas tertinggi di Diskominfosantik.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pihak yang bertanggung jawab atas validitas input data di sistem E-Katalog LKPP.
Penyedia/Perusahaan Media: Termasuk PT B.A.M, PT R.A.P, dan vendor lainnya yang menerima pembayaran dari paket duplikat tersebut.
Kabid IKP Diskominfosantik: Ramdan Nurul Ikhsan, yang sebelumnya berkilah bahwa temuan ini hanyalah “salah input”. RAMBO menilai dalih tersebut tidak logis mengingat masifnya jumlah data yang serupa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Motif di Balik Skandal
Patut diduga, praktik ini dilakukan bukan sekadar karena kelalaian administratif, melainkan bertujuan untuk:
Korupsi dan Monopoli: Memastikan anggaran terserap habis kepada kelompok penyedia tertentu secara eksklusif.
Manipulasi LKPJ: Mengejar target penyerapan anggaran agar terlihat mencapai 100% dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). “Jika hanya dihitung paket yang riil (tanpa duplikasi), penyerapan anggaran kemungkinan besar tidak mencapai 50%,” tambah Ali.
Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum
Aliansi RAMBO secara resmi menuntut langkah tegas dari Kejaksaan Agung:
Ambil Alih Kasus: Segera lakukan penyelidikan terhadap seluruh pejabat terkait di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.
Penerapan UU Tipikor: Mengusut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Efek Jera: Melakukan tindakan hukum tegas (penangkapan) bagi para pelaku guna memberikan peringatan keras bahwa belanja media bukan merupakan “lahan basah” untuk dimanipulasi.
“Transparansi sistem E-Katalog seharusnya menutup celah korupsi, bukan justru disalahgunakan menjadi alat untuk melegitimasi praktik korupsi berjamaah. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Ali Sopyan.
Tim Redaksi
Jakarta, DN-II Isu mengenai perombakan kabinet di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto terus bergulir. Salah satu nama yang diapresiasi dan dipertimbangkan publik untuk mengisi posisi strategis Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) adalah Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo.
Apresiasi ini datang dari berbagai pihak, termasuk dari Pimpinan Umum Media Rajawali News Group dan Relawan Rakyat Membela Prabowo, Ali Sopyan. (17/12/2025).
Rekam Jejak dan Visi Kepemimpinan
Ali Sopyan, yang mengaku telah mengikuti rekam jejak Jenderal Gatot Nurmantyo, menyatakan keyakinannya bahwa penunjukan tersebut adalah langkah yang sangat tepat.
“Jika memperhatikan rekam jejak Jenderal Gatot Nurmantyo, penunjukan beliau sebagai Menko Polhukam adalah sangat tepat. Insyaallah, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan terwujud menjadi negara yang jaya dan bahkan menjadi Polisi Dunia,” ujar Ali Sopyan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prinsip Kekuatan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
Ali Sopyan, yang juga putra dari Bumi Sriwijaya, menegaskan filosofi kepemimpinan yang ia yakini: “Rakyat Sehat, Negara Kuat.” Filosofi ini diyakini akan mendorong terwujudnya Indonesia yang tumbuh subur dan menjadi negara makmur.
Ia juga mengaitkan harapan ini dengan simbolisme kemenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Semua ini sesuai dengan Angka 8 Presiden Prabowo Subianto, yang tepat dengan hitungan Joyoboyo,” tambahnya, seraya menutup dengan kutipan filosofi Jawa, “Hono Coroko, Doto Sowolo, Monggo Botongk, Podo Joyonyo. Terwujudlah rakyat sejahtera makmur, negara tumbuh subur dan kuat. Namun, semua itu atas izin Allah Yang Mahakuasa.”
Pernyataan ini menunjukkan harapan besar dari kelompok relawan dan media tersebut agar figur berlatar belakang militer yang memiliki visi kebangsaan kuat dapat mengisi pos kementerian strategis demi stabilitas dan kemajuan Indonesia.
Red
JAKARTA, DN-II Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup sekaligus tokoh penggerak relawan, Bapak Ali Sopyan, menyampaikan pesan optimisme terkait arah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam pandangannya, dinamika penyusunan Kabinet Merah Putih saat ini merupakan momentum sakral bagi bangsa Indonesia untuk kembali pada jati diri dan kejayaan di kancah internasional.
Bapak Ali Sopyan (Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup) beserta jajaran Relawan Rakyat Membela Prabowo.
Menyampaikan pernyataan dukungan moril serta aspirasi strategis terkait penguatan stabilitas nasional dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya luhu
Disampaikan dalam momentum awal masa kepemimpinan Presiden ke-8 RI, Desember 2024.
Untuk memberikan dukungan spiritual dan pemikiran kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat mewujudkan visi “Indonesia sebagai Polisi Dunia” dan mencapai cita-cita “Rakyat Sehat, Negara Kuat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan mengedepankan kearifan lokal seperti filosofi Hanacaraka dan Ramalan Jayabaya sebagai tuntunan moral dalam kepemimpinan nasional.
Sinergi Nasional dan Stabilitas Politik
Ali Sopyan menekankan pentingnya menempatkan figur-figur dengan rekam jejak mumpuni untuk menjaga kedaulatan negara. Salah satu aspirasi yang muncul adalah harapan terhadap keterlibatan tokoh militer berpengalaman seperti Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, yang dinilai memiliki kedekatan emosional dengan rakyat dan integritas dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Harapan Spiritual dan Filosofi Jawa
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo merupakan manifestasi dari harapan sejarah yang panjang. Dengan landasan filosofi Hanacaraka, diharapkan kabinet yang terbentuk mampu menjadi penyeimbang dan pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Meskipun menyuarakan aspirasi masyarakat, Relawan Rakyat Membela Prabowo menegaskan bahwa mereka menghormati sepenuhnya hak prerogatif Presiden dalam menentukan menteri-menterinya, termasuk posisi Menko Polkam yang saat ini dijabat oleh Bapak Budi Gunawan. Dukungan tetap diberikan secara penuh demi kelancaran program pemerintah.
“Kejayaan Indonesia bukan sekadar hasil kerja keras administratif, melainkan sebuah restu dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan keselarasan kita dengan nilai-nilai luhur bangsa. Kami berdiri bersama Presiden untuk Indonesia yang lebih kuat,” ujar Ali Sopyan.
Organisasi ini merupakan wadah aspirasi masyarakat yang berfokus pada pengawalan kebijakan Presiden Prabowo Subianto demi tercapainya keadilan sosial dan kedaulatan bangsa yang bermartabat.
Media Center Rajawali News Grup
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Kepolisian Resor Brebes memastikan proses penyelidikan atas meninggalnya Azka Rizki Fadholi terus berjalan. Meski beredar berbagai informasi di masyarakat, termasuk dugaan bullying dan penyebab kematian, polisi menegaskan belum menyimpulkan apa pun dan masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting, mulai dari hasil visum hingga rekam medis korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami sudah meminta hasil visum, kemudian juga sudah mendapatkan rekam medis dari korban. Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan luka memar berwarna kemerahan di lengan atas kiri,” kata AKP Resandro, Selasa (16/12/2025).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari hasil visum sementara, tidak ditemukan adanya patah tulang maupun pergeseran sendi, baik pada tulang lengan atas kiri, tulang belikat, maupun bagian tulang lainnya.
“Secara visual pemeriksaan fisik, tidak ada gambaran patah tulang atau pergeseran sendi. Luka yang terlihat berupa memar,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain pemeriksaan fisik, penyidik juga mendalami rekam medis korban selama dirawat. Informasi awal menyebutkan korban sempat dirawat dengan dugaan penyakit demam berdarah. Meski begitu, kepolisian tidak serta-merta menerima kesimpulan tersebut tanpa kajian ahli.
“Untuk rekam medis, memang ada beberapa hasil pemeriksaan. Namun kami masih memerlukan keterangan ahli yang berkompeten untuk menjelaskan secara medis apa yang sebenarnya dialami almarhum,” tegas Resandro.
AKP Resandro menekankan bahwa status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan tidak dihentikan.
“Perkara ini tetap lanjut. Kita tetap melakukan penyelidikan dan investigasi sesuai SOP. Setiap laporan masyarakat akan kami proses sampai terang apa sebenarnya yang terjadi,” katanya.
“Dari pemeriksaan saksi, memang ditemukan adanya kontak fisik dengan beberapa rekan korban. Namun Hal tersebut masih terus kami dalami,” ungkapnya.
Penyidik saat ini masih melakukan klasifikasi saksi tambahan untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan yang berpotensi menyebabkan luka atau berdampak pada kondisi kesehatan korban.
“Kami masih mendalami, memeriksa saksi-saksi lain, dan mempelajari kemungkinan langkah lanjutan. Semua akan kami lakukan secara profesional agar peristiwa ini menjadi terang,” pungkas AKP Resandro.
Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian, sembari menghormati duka mendalam keluarga korban.
Red
MAJALENGKA, DN-II Gerakan Rambu Rakyat Bersatu (RAMBO) dan Pimpinan Umum Rajawali News, ALI SOPIAN, hari ini melancarkan kritik pedas terhadap pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Majalengka. Rambo menyoroti temuan kritis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar defisit anggaran riil sebesar Rp44,35 Miliar dan potensi kerugian negara Rp2,07 Miliar di balik raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (16/12/2025).
Ali Sopian menegaskan bahwa Opini WTP yang diraih Pemkab Majalengka adalah ‘cacat’ dan menodai transparansi keuangan publik. Ia berjanji akan membawa temuan serius ini langsung ke tingkat pusat.
“Kami pertanyakan, kemana hilangnya anggaran dari rakyat? Temuan defisit dan kelebihan bayar ini adalah indikasi nyata adanya maladministrasi anggaran parah dan potensi korupsi. RAMBO akan segera melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal tuntas anggaran dari pusat,” tegas Ali Sopian.
Opini WTP yang Dibayangi ‘Dosa’ Keuangan
Meskipun Pemerintah Kabupaten Majalengka berhasil meraih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, BPK secara bersamaan merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan-temuan krusial. Temuan ini secara telanjang menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola keuangan, membuka celah kerugian negara, dan mengebiri makna dari Opini WTP itu sendiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan BPK menggarisbawahi praktik penyusunan anggaran yang tidak cermat, kelebihan pembayaran yang fantastis pada proyek fisik, serta penatausahaan aset yang amburadul.
Poin Krusial Temuan BPK: Defisit Riil dan Kelebihan Bayar
Berdasarkan LHP BPK, permasalahan utama yang menjadi sorotan dan kecaman RAMBO adalah:
Defisit Riil APBD Membengkak Rp44,35 Miliar:
Defisit ini diakibatkan oleh penyusunan anggaran belanja yang tidak realistis dan tidak didasarkan pada skala prioritas, serta perkiraan penerimaan yang tidak pasti. Hal ini jelas dikategorikan sebagai maladministrasi anggaran parah yang berpotensi membebani APBD tahun anggaran berikutnya.
Potensi Kerugian Negara dari Kelebihan Pembayaran:
BPK mengidentifikasi adanya Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai total Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp146 Juta yang luput atau belum dipungut dari pihak kontraktor.
Penatausahaan Aset dan Dana Cadangan Bermasalah:
Ditemukan kelemahan fatal dalam Penatausahaan Aset Tetap dan pengelolaan Dana Cadangan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme APBD dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tuntutan RAMBO: Tunjuk Hidung Pihak Bertanggung Jawab
RAMBO secara spesifik menunjuk pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas karut-marut keuangan daerah ini:
Pihak Eksekutif Kabupaten Majalengka: Bertanggung jawab penuh atas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak realistis sehingga menimbulkan Defisit Riil yang masif.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontraktor: Bertanggung jawab atas Kelebihan Pembayaran Rp2,07 Miliar. Kelebihan bayar ini membuktikan adanya kelalaian serius Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengawas di Dinas PUTR yang tidak cermat dalam memverifikasi kemajuan fisik pekerjaan, membuka celah besar bagi moral hazard dan penyimpangan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Bertanggung jawab atas kelalaian dalam penatausahaan aset tetap dan pengelolaan dana cadangan yang menyimpang, menunjukkan kurangnya disiplin dalam implementasi prosedur.
Desakan Keras: Segera Kembalikan Uang Rakyat dan Tindak Pidana
Defisit riil yang parah ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan beban nyata bagi fiskal daerah. Sementara itu, temuan kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
RAMBO mendesak keras:
Pemkab Majalengka wajib segera dan tanpa penundaan melakukan penagihan dan penyetoran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp2,07 Miliar dan denda Rp146 Juta.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan kepolisian, didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan kelebihan pembayaran tersebut jika terindikasi adanya unsur kesengajaan atau korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tim Redaksi Prima
JAKARTA, DN-II Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya atas keberhasilan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.
Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah tepatnya di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.
Ketua Umum IWO Indonesia menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Jabar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang memecah belah.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi siapa pun untuk menghina kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut unsur suku, budaya, dan identitas daerah.
“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekadar persoalan opini, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum karena berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.
Dr. Icang juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
“Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, tetapi ada batasnya. Ketika sudah mengandung ujaran kebencian dan SARA, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik, khususnya para pembuat konten, agar tidak menyalahgunakan platform digital demi sensasi semata.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Resbob diamankan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus ini berawal dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.
Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tim Prima
TEGAL KOTA, DN-II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tegal didesak untuk segera menindak dugaan praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).
Perusahaan yang diduga bergerak dalam industri solar ilegal jenis ‘Solar Cong’ ini dilaporkan telah membuang limbahnya secara sembarangan di kawasan empang yang masih aktif digunakan untuk perikanan dan perkebunan.
Peristiwa ini diduga terjadi pada hari Jumat, 12 Desember 2025, di sekitar area empang Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Pedurungan Lor, Tegal Kota.
Dugaan tindakan ceroboh dan melanggar hukum ini, yang melibatkan pembuangan limbah Solar Cong, dikhawatirkan sangat membahayakan ekosistem lingkungan dan keberlangsungan sektor perikanan di wilayah tersebut. Limbah ini diduga kuat berasal dari kegiatan industri ilegal milik AL, selaku Direktur PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Praktik pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin, yang mencemari lingkungan hidup, merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Pasal 103 UUPPLH menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 98 UUPPLH juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan Sanksi Administratif oleh DLH, sesuai Pasal 76 hingga Pasal 82 UUPPLH, yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintahan (seperti penghentian sementara kegiatan), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Pelaku juga wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 109).
Desakan Warga dan Bukti Lapangan
Keresahan warga atas dugaan kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. ASS semakin memuncak. Mereka mendesak dinas terkait di Tegal Kota, khususnya DLH dan APH, untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sdr. AL selaku Direktur PT. ASS dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim awak media segera mendatangi lokasi kejadian. Di kawasan Empang Jalingkut, di sebelah utara rumah susun Tegal, ditemukan fakta adanya temuan limbah yang diduga kuat adalah Solar Cong yang dibuang secara ilegal dan sembarangan.
“Kami meminta atensi khusus kepada APH dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. A.S.S. Ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan hidup yang dilindungi undang-undang,” pungkas perwakilan tim media.
Red, Tim Media
BOGOR, DN-II Kebebasan pers di Kabupaten Bogor baru saja menerima pukulan telak yang memalukan. Delapan (8) jurnalis dari berbagai platform media menjadi korban kriminalisasi terang-terangan dan pengamanan paksa pada Sabtu, 14 Desember 2025, setelah berhasil menggali bukti-bukti yang mengarah pada dugaan sarang kejahatan terorganisir di kediaman oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Insiden ini bukan sekadar upaya menghalang-halangi kerja jurnalis, melainkan perlawanan balik yang busuk dari pihak terduga pelaku kejahatan yang kedoknya nyaris terbongkar.
Tim jurnalis yang telah berbulan-bulan melakukan investigasi mendalam dengan memegang teguh prinsip kehati-hatian dan verifikasi justru dituduh melakukan pemerasan. Tuduhan keji ini disinyalir dipicu oleh istri Kepala Desa yang memprovokasi massa. Ironisnya, tuduhan ini dilontarkan tak lama setelah jurnalis mengantongi bukti-bukti kuat aktivitas ilegal di lokasi.
Para jurnalis sempat diamankan di Polsek Leuwiliang. Namun, upaya membungkam pers ini gagal total di meja hukum. Setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi alat bukti jurnalis, pihak Polsek Leuwiliang RESMI MELEPASKAN seluruh jurnalis. Kepolisian bahkan menegaskan bahwa delapan jurnalis tersebut adalah korban dugaan kriminalisasi.
“Kriminalisasi ini adalah manuver kepanikan yang payah. Mereka mencoba menutup kejahatan berskala besar dengan tuduhan receh terhadap jurnalis. Kepolisian sudah memverifikasi, tuduhan itu nol besar. Artinya, fokus kini harus bergeser: usut tuntas kejahatan di rumah Kades,” tegas Iwan Boring. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil investigasi yang mempertaruhkan keselamatan jurnalis ini jauh lebih menggemparkan daripada sekadar sengketa desa. Di kediaman pejabat publik yang seharusnya menjadi pusat pelayanan masyarakat, tim menemukan:
1. Industri Ilegal Oli Palsu: Ditemukan peralatan penyulingan oli palsu yang terpasang rapi, menandakan aktivitas ini bukan iseng, melainkan bisnis ilegal berskala industri yang merugikan negara dan masyarakat.
2. Jejak Tambang Emas Liar (PETI): Terdapat lokasi penggilingan emas ilegal lengkap dengan alat berat dan bahan baku mencurigakan, mengindikasikan perusakan lingkungan dan praktik kotor yang luput dari pengawasan.
3. Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan bong (alat isap sabu) lengkap dengan sedotan, serta jejak yang mengarah pada dugaan pesta narkotika yang disebut warga kerap berlangsung di lokasi.
Seluruh temuan ini telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video. Kesaksian warga yang ketakutan pun memperkuat dugaan bahwa aktivitas haram ini telah berlangsung lama di bawah hidung aparat.
Pelemparan tuduhan kriminalisasi terhadap jurnalis telah gagal, kini saatnya penegak hukum membuktikan integritasnya.
Polsek Leuwiliang telah memiliki bukti awal yang lebih dari cukup untuk memulai penyelidikan serius—yaitu temuan industri ilegal dan narkoba di properti publik. Publik menuntut kejelasan:
– Mengapa penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal ini belum dilakukan, meskipun bukti sudah diverifikasi dan jurnalis telah dilepas?
– Apakah ada kekuatan besar yang melindungi oknum Kepala Desa ini hingga penegakan hukum terlihat lamban dan tumpul?
Kasus ini kini menjadi ujian lakmus bagi Kepolisian Resor Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa, didukung upaya kriminalisasi, dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih besar, adalah penghinaan terhadap integritas birokrasi dan supremasi hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Forum Wartawan Bogor (FWBB) mendesak Kapolres Bogor dan Bupati Bogor untuk:
– Segera USUT TUNTAS seluruh temuan dugaan kejahatan (oli palsu, tambang liar, dan narkoba) di kediaman Kepala Desa Sadeng.
– Memberikan SANKSI TEGAS sesuai hukum terhadap oknum Kepala Desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi jurnalis.
Publik menantikan keberanian aparat. Jangan biarkan kebebasan pers dibungkam dan kejahatan dilegalkan hanya karena bersembunyi di balik jabatan desa.
Publisher -Red
Muara Enim, DN-II Semende Darat Laut
Korban asusila yang dilakukan Dua Anak remaja berinisial Gr dan R terhadap anak dibawah umur berinisial S dan C.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses pelaporan, keluarga korban didampingi oleh kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Son of Justice, Arwin Tino, S.H., M.H.
Kedua anak tersebut sudah dilakukan pemeriksaan pisum di rumah sakit umum muara Enim di dampingi penasehat hukum Arwintino,SH.MH dan Nurul Novia Sari, S.H., M.H.
Hasil pisum dari pihak rumah sakit sudah terang benderang dan cukup untuk membuktikan peristiwa yang terjadi
Disayangkan dalam hal ini pihak kepolisian lambat dan kurang sigap untuk melakukan penangkapan pelaku yang masih berkeliaran bebas padahal korban sudah benar benar mengalami depresi akibat perbuatan oknum penjahat kelamin
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedua orang tua korban mengatakan tangkap dan penjarakan segera kami tunggu penegakan hukum yang berlaku,jika tidak dilakukan penangkapan maka kami yang akan bertindak selaku kedua orang tua korban
Arwintino,SH.MH dan Nurul Novia Sari,SH.MH. selaku pendamping hukum kedua korban menunggu tindakan dari pihak kepolisian untuk menangkap kedua pelaku tersebut dengan segera, atau kami akan laporkan hal ini ke dipropam polri untuk segera bertindak. **
(Lp berita: Azuar Anas,Spd).
Jakarta, DN-II Banjir besar yang kembali menenggelamkan berbagai wilayah di Pulau Sumatra bukanlah takdir alam. Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) dengan tegas menyatakan bahwa bencana tersebut adalah hasil nyata dari pembiaran sistematis pembabatan hutan sejak tahun 2000 dan gagalnya tata kelola dana penanggulangan bencana yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (15/12/2025).
Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, SH, menyebut Sumatra hari ini sedang “dibunuh secara perlahan” oleh kebijakan yang mengorbankan hutan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Menurutnya, negara terlalu lama membiarkan hutan dijarah, sementara rakyat dipaksa menerima banjir sebagai rutinitas tahunan.
“Ini bukan bencana alam. Ini kejahatan ekologis. Hutan dihancurkan, izin ditebar, dana bencana menguap, lalu rakyat disuruh bersabar,” tegas Feri Rusdiono dalam pernyataan kerasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PWOD mencatat, sejak dua dekade terakhir, jutaan hektare hutan Sumatra hilang akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan pembalakan liar. Dampaknya nyata: daerah resapan air lenyap, sungai meluap, tanah longsor, dan ribuan keluarga kehilangan tempat tinggal setiap musim hujan.

Ironisnya, di tengah penderitaan rakyat, anggaran penanggulangan bencana yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun justru tidak dirasakan secara langsung oleh korban. Bantuan sering terlambat, jumlahnya minim, dan distribusinya tidak transparan. PWOD menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya.
“Uang bencana itu milik rakyat. Kalau rakyat kebanjiran dan kelaparan, lalu uangnya ke mana? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” ujar Feri.
PWOD menilai pemerintah selama ini terlalu fokus pada penanganan darurat, tetapi abai terhadap pencegahan. Padahal, tanpa menghentikan deforestasi dan menertibkan izin bermasalah, banjir akan terus menjadi agenda tahunan yang menelan korban dan kerugian negara.
Dalam sikap resminya, PWOD menantang Pemerintah Pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk tidak sekadar hadir saat bencana, tetapi berani memotong akar masalah. PWOD mendesak audit nasional seluruh izin kehutanan dan perkebunan di Sumatra sejak tahun 2000, serta pencabutan izin yang terbukti merusak lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PWOD juga menuntut pembukaan data penggunaan dana bencana secara total dan real-time, agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas minimnya bantuan di lapangan. Menurut PWOD, tanpa transparansi, dana bencana rawan menjadi ladang bancakan saat rakyat menderita.
Tak hanya itu, PWOD mendesak pembentukan Satgas Nasional Anti-Kejahatan Lingkungan di bawah kendali langsung Presiden. Satgas ini harus diberi kewenangan penuh untuk memburu mafia kayu, menindak aktor intelektual, serta menyeret pihak-pihak yang selama ini kebal hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu dan pemodal rakus. Kalau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka bencana akan terus berulang,” tegas Feri.
PWOD menegaskan akan terus mengawal isu ini secara kritis dan independen. Bagi PWOD, diam terhadap pembiaran perusakan hutan sama artinya dengan ikut serta dalam kejahatan terhadap rakyat dan masa depan bangsa.
“Sumatra hari ini adalah peringatan keras. Jika negara tidak berani tegas sekarang, maka banjir, longsor, dan kehancuran ekologis akan menjadi warisan paling memalukan bagi generasi berikutnya,” pungkas Feri Rusdiono. (Redak Tim)
