Beranda » Kriminal » Halaman 37

Kriminal

Kuningan, DN-II Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung Tahun Anggaran 2025 adalah program strategis yang ditujukan untuk menunjang peningkatan produksi pertanian, memantapkan ketahanan pangan, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. (9/12/2025).

Lokasi pekerjaan rehabilitasi ini mencakup 28 daerah irigasi di 5 Kabupaten di Jawa Barat (Garut, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Kuningan) serta 1 Kabupaten di Jawa Tengah (Brebes). Tujuan utamanya adalah menjamin pasokan air irigasi yang berkelanjutan dan meningkatkan produktivitas air.

Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Spesifikasi Teknis

Namun, berdasarkan hasil peninjauan dan temuan di beberapa titik pelaksanaan proyek di Kabupaten Kuningan, diduga terdapat indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) yang ditetapkan.

Khususnya di titik Japara, Kec. Japara, dan Cipancur, Kec. Kalimanggis, pekerjaan pondasi senderan (dinding penahan) irigasi disinyalir tidak memenuhi kedalaman galian minimal. Standar teknis konstruksi irigasi mensyaratkan kedalaman galian pondasi untuk stabilitas, namun di lapangan, galian pondasi diduga hanya dilakukan beberapa sentimeter dari dasar sungai, yang sangat berisiko mengurangi kekuatan struktur dan menyebabkan kegagalan konstruksi. Selain itu, dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar kualitas juga menjadi sorotan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Forum Rakyat Intelektual Cimanuk (FRIC) Kabupaten Kuningan, Maman, menegaskan bahwa pelaksanaan yang asal-asalan ini berpotensi besar merugikan negara dan masyarakat. “Jika dasar sungai tidak memiliki pondasi yang kuat, dinding saluran akan terkikis saat debit air irigasi deras, yang pada akhirnya akan mudah roboh. Ini berarti tujuan awal proyek untuk ketahanan pangan tidak akan tercapai,” jelas Maman.

Pengambilan Material Ilegal dan Dampak Lingkungan

Kasus yang lebih serius terjadi di titik Pamulihan, Kec. Subang. Diduga, bahan material berupa batu dan pasir yang digunakan untuk proyek tersebut diambil langsung dari sungai sekitar. Kepala Desa Pamulihan, Nana, membenarkan adanya praktik pengambilan material dari sungai untuk kebutuhan proyek tersebut.

Praktik pengambilan material dari badan sungai ini secara hukum dan ekologis sangat dilarang karena berpotensi:

Menyebabkan erosi dan longsor pada tebing sungai.

Mengakibatkan pendangkalan alur sungai dan meningkatkan risiko banjir.

Merusak kualitas air (kekeruhan, pencemaran) dan menghilangkan habitat biota sungai.

Ancaman Pidana dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar

Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan pengambilan material dari sungai ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang diperjanjikan. Pelanggaran spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana jika menyebabkan kegagalan bangunan (Pasal 86).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:

Pasal 19 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan sumber daya air.

Pasal 100 ayat (1) dapat menjerat pihak yang melakukan penambangan material di sungai tanpa izin resmi (Izin Pengusahaan Air atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air), yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi:

Mengatur secara rinci mengenai standar material dan metode pelaksanaan konstruksi, yang wajib dipatuhi.

Tuntutan dan Desakan Pengawasan

Ketua DPC FRIC Kuningan, Magrib, mengutuk keras tindakan pelaksana proyek yang dinilai “asal-asalan” dan berorientasi pada keuntungan pribadi, bukan kemaslahatan publik.

“Kami meminta pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh. Kami juga menghimbau kepada Rara (selaku pengawas pekerjaan) dan seluruh tim pengawas agar lebih serius dan teliti dalam menjalankan tugasnya, mengingat tanggung jawab pengawasan melekat pada mereka sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan konstruksi,” tegasnya.

FRIC Kuningan mendesak agar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dibongkar dan dilakukan perbaikan (remediasi) sesuai standar, serta meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. ( Tim Investigasi )

Bekasi, DN-II Program belanja jasa kepada masyarakat yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 senilai total Rp 37.883.250.000 menjadi sasaran kritik dan desakan investigasi. Anggaran jumbo yang dialokasikan untuk Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, Guru Pondok Pesantren, Guru Madrasah, Imam, dan Marbot tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi ladang praktik pungutan liar (pungli) terstruktur. (9/12/2025).

Temuan BPK dan Manipulasi Data Penerima

Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara ini. Desakan tersebut diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

BPK mencatat adanya sederet kejanggalan serius, di antaranya:

Ketidaksesuaian Data: Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima yang tidak valid atau tidak sesuai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Regulasi yang Lemah: Tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dalam penyaluran dana.

Penerima Fiktif: Temuan mencolok berupa nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.

“Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya belum lama ini.

Modus Pungli Berkedok ‘Uang Kerohiman’

Besaran belanja jasa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi adalah sebagai berikut:

Amil Jenazah & Imam: Rp 200.000/bulan

Marbot: Rp 150.000/bulan

Guru Majelis Taklim: Rp 200.000/bulan

Guru Pendidikan Keagamaan (PD Pontren & PENMAD): Rp 300.000/bulan

Pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima mendapatkan bantuan sebanyak empat kali dalam setahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Modus dugaan pungli ini terjadi setelah dana bantuan ditransfer dari Bidang Kesra Sekda Kabupaten Bekasi. Penerima dilaporkan diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada oknum yang bertugas mengkoordinir, yang kerap disebut sebagai “uang kerohiman”.

“Setelah penerima jasa menerima uang melalui transfer, ada oknum yang mengkoordinir dan meminta setoran masing-masing sebesar Rp 50.000 setiap kali pencairan,” jelas sumber tersebut.

Jika data penerima saja direkayasa, maka sangat mungkin dana yang seharusnya utuh untuk masyarakat justru disedot oleh oknum. “Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya pungli terstruktur yang melibatkan manipulasi data,” tegasnya.

Bantahan dan Tindak Lanjut Pemda

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, membenarkan bahwa jumlah penerima jasa layanan yang telah diverifikasi oleh Tim Kecamatan dan Kemenag Kabupaten Bekasi adalah sebanyak 13.664 orang.

Saat dikonfirmasi Deltanews pada Senin (8/12/2025) mengenai temuan BPK, Indra menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Namun, terkait dengan dugaan pungli melalui setoran “uang kerohiman” pasca-transfer, Indra menampik tanggung jawab Bagian Kesra.

“Terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah kami tindak lanjuti. Namun, data yang Abang tunjukkan mengenai dugaan Pungli melalui transfer ke oknum itu, adalah di luar kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Bekasi,” tandas Indra.

Desakan Pengusutan

Masyarakat dan pegiat anti-korupsi menilai anggaran sebesar Rp 37,8 Miliar terlalu besar untuk dibiarkan tanpa kejelasan aliran dan manfaatnya. Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan atau Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan praktik pungli yang merugikan para tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Bekasi ini.

(RED/Tim Investigasi Rajawali News Grup)

Pagar Alam, Sumsel, DN-II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Sumatera Selatan mengecam keras aksi penganiayaan yang dialami salah satu anggotanya di Kota Pagar Alam. Kekerasan yang diduga terencana ini menimpa Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara IWO I Kota Pagar Alam. (9/12/2025).

Pelaku penganiayaan diduga adalah oknum kontraktor lokal berinisial RL. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, bertempat di depan kediaman terduga pelaku di RT 01/RW 01, Desa Jangkar, Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

IWO I Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman kerasnya.

“Kami dari DPW IWO I Sumatera Selatan mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor Kota Pagar Alam ini, yang mengakibatkan Bendahara IWO I Kota Pagar Alam mengalami cedera yang cukup serius,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Desember 2025, Pukul 20.01 WIB, di Polres Kota Pagar Alam.

“Kami berharap Pihak Kepolisian Resort Kota Pagar Alam dapat dengan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kami dari DPW akan turut mengawal kasus ini sampai selesai dan memastikan oknum penganiayaan segera ditangkap,” tegasnya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Panggilan Telepon

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan ini diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku terkait adanya pemberitaan yang tayang di beberapa media online.

Kipri Herdiansyah menceritakan kronologi kejadian pada Selasa (9/12/2025). Peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 14.33 WIB, meminta untuk bertemu.

“Saya jawab sedang sibuk, kalau ada perlu silahkan datang ke kantor PU atau sampaikan melalui telepon. Pelaku menjawab pokoknya harus ketemu, dan meminta saya datang ke rumahnya karena ada perlu penting,” kata Kipri.

Meskipun sempat menolak, korban akhirnya menyanggupi setelah pelaku kembali mengirim pesan voice note sekitar pukul 16.47 WIB, mendesak untuk bertemu dan menanyakan keberadaan korban.

“Karena merasa tidak enak hati, meskipun pekerjaan belum selesai, saya mengajak rekan kerja saya, Saudara Barlian, untuk menemui pelaku,” lanjutnya.

Setibanya di depan rumah pelaku, korban turun dan langsung menghampiri. “Sesampainya di depan pintu, pelaku keluar dan saya langsung bertanya, ‘Ada cerita apa kamu mau ketemu dengan saya? Tadi saya masih sibuk dan ini juga belum selesai.’ Tanpa bicara, pelaku langsung memukul saya dengan cara membabi buta,” tutur korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya: luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kini, IWO I Sumatera Selatan menanti tindak lanjut dari Polres Kota Pagar Alam atas laporan kekerasan terhadap wartawan tersebut.

NITA YUPIKA & HERI AS

Lahat, DN-II Ketua Rajawali News sekaligus Ketua Rambo, Ali Sopian, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat ke ranah hukum. Hal ini menyusul temuan praktik pungutan pajak yang melanggar undang-undang dan diduga telah merugikan keuangan daerah secara sistemik. (9/12/2025).

“Kami akan siap untuk melaporkan kejadian Kebocoran PAD Kabupaten Lahat untuk segera diperiksa. Memberantas korupsi di Kabupaten Lahat sudah merajalela, para bangsat tikus-tikus ini,” tegas Ali Sopian.

Penyimpangan Mendasar: Pajak Berdasarkan ‘Kesepakatan Lisan’

Investigasi menemukan penyimpangan mendasar dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Parkir dan Pajak Restoran. Dasar pemungutan pajak tidak didasarkan pada omzet riil Wajib Pajak (WP) sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Sebaliknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat menggunakan metode yang sangat subjektif, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kesepakatan Lisan” antara Pejabat Bapenda dengan WP.

“Kesanggupan WP Membayar” tanpa audit atau verifikasi omzet.

Praktik ini secara fundamental mengubah fungsi pajak menjadi pungutan non-formal yang arbitrer, menciptakan kebocoran PAD yang tidak terukur dan melanggar UU Perpajakan Daerah.

Bukti Konkret dan Pengakuan Pejabat

Penyimpangan ini diuntungkan oleh Wajib Pajak (WP) besar. Salah satu contoh yang terungkap adalah kasus Rumah Makan (RM) Dad:

Pajak Dibayar: Hanya Rp350.000/bulan.

Omzet Riil: Omzet dari belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saja mencapai Rp1,6 Miliar, belum termasuk omzet dari masyarakat umum.

Pejabat Bapenda melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi bahkan secara eksplisit mengakui praktik penyimpangan (kesepakatan) dan kelalaian (tidak pernah melakukan audit) terhadap WP besar.

Kelumpuhan Sistem Kontrol dan Integritas Data

Kegagalan ini meluas hingga ke jantung administrasi pajak. Bapenda Lahat diindikasikan telah melumpuhkan seluruh mekanisme pengawasan internal dan eksternal, yaitu:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

I-Tax Database: Database Pajak Daerah (I-Tax) ditemukan dalam kondisi kacau, termasuk adanya Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) ganda, yang menandakan kelumpuhan kontrol dan integritas data.

Tapping Box Dinonaktifkan: Perangkat Tapping Box, yang seharusnya merekam transaksi riil di Restoran dan Parkir, fungsinya direduksi hanya untuk sewa kamar (di hotel/restoran yang memiliki kamar) dan tidak digunakan untuk menghitung omzet total (Restoran/Parkir).

Tanpa Penegakan Hukum: Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran dan tidak pernah dilakukan audit pajak.

Penetapan pajak dengan nilai yang sama setiap bulan (tanpa penyesuaian) menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan sistemik, jauh sebelum pemeriksaan Tahun Anggaran 2024.

Pembenaran dan Krisis Tata Kelola Mendasar

Pejabat Bapenda mencoba membenarkan praktik ini dengan alasan:

Alasan Kemudahan: Agar WP “tetap membayar pajak” (memilih kemudahan administratif).

Alasan Kapasitas: Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) karena “belum pernah melakukan pemeriksaan pajak.”

Penggunaan alasan ini menunjukkan bahwa Pejabat Bapenda telah memilih toleransi terhadap ketidakpatuhan dan kemudahan administratif, alih-alih penegakan hukum yang benar. Hal ini menciptakan ketidakadilan antar-WP dan lingkungan yang memicu kecurangan terstruktur, membuka pintu lebar bagi penghindaran pajak yang disponsori oleh kelalaian pejabat.

Kebutuhan Investigasi Total

Temuan ini menegaskan bahwa permasalahan di Kabupaten Lahat adalah krisis tata kelola perpajakan sistemik. Kegagalan Bapenda untuk menegakkan dasar pengenaan pajak yang sah dan keengganan melakukan pemeriksaan telah menyebabkan kehilangan pendapatan daerah yang substansial dan menciptakan ketidakadilan di antara para wajib pajak.

Dibutuhkan investigasi total oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang terjadi secara sistemik dan berulang di Kabupaten Lahat.

Diagram Alir Sederhana Penyimpangan Pajak Lahat

Komponen Proses/Aksi (HOW) Dampak (WHAT HAPPENED)

Dasar Hukum Pajak Diganti dengan “Kesepakatan Lisan/Kesanggupan Bayar” Melanggar UU Perpajakan Daerah

Sistem I-Tax NOPD Ganda dan Integritas Data Kacau Kelumpuhan Kontrol Data Pajak

Tapping Box Fungsi Direduksi, Tidak Digunakan untuk Hitung Omzet Total Omzet Riil Tidak Tercatat/Disembunyikan

Pengawasan/Audit Pejabat Tidak Pernah Audit (Kelalaian) Ketidakpatuhan WP Besar Ditoleransi

Hasil Akhir WP Besar Bayar Jauh di Bawah Omzet Riil (e.g., RM Dad) Kebocoran PAD Sistemik & Kerugian Keuangan Negara Subtansial.

Tim Prima

GOMBONG, KEBUMEN, DN-II Krisis etika dan kemanusiaan melanda BRI Unit Sempor terkait penyanderaan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). (8/12/2025).

Sorotan kini tertuju pada gaya kepemimpinan bank BUMN tersebut yang dinilai tidak profesional, anti-transparansi, dan mencederai standar pelayanan publik.

Penolakan Pimpinan Unit untuk menemui langsung ahli waris, pendamping hukum, serta jurnalis—dan justru mengalihkan urusan substantif kepada petugas keamanan (Satpam)—menunjukkan degradasi etika kepemimpinan dalam mengelola program strategis Pemerintah Pusat.

Kronologi dan Sengkarut Administrasi

Pinjaman KUR yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi UMKM di masa pandemi COVID-19 (2022), kini berubah menjadi beban bagi ahli waris. Pasca meninggalnya nasabah peminjam sekaligus pemilik jaminan, Ayahanda Sailam, ahli waris utama, Sumirah (warga Desa Wero, Gombong), berupaya mengambil hak jaminannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, BRI Unit Sempor memberikan respons birokratis yang kaku dengan dalih tunggal: “Harus dilunasi.” Tuntutan pelunasan penuh kepada ahli waris yang tengah berduka ini memicu pertanyaan besar, mengingat setiap penyaluran KUR wajib dilindungi oleh asuransi jiwa kredit. Hal ini mengesankan adanya pengabaian terhadap semangat perlindungan sosial yang diamanatkan negara.

Pelanggaran Etika dan Pelayanan Prima

Dalam dua kali kunjungan, termasuk saat ahli waris membawa Surat Kuasa resmi dan didampingi awak media, Pimpinan BRI Unit Sempor memilih bungkam. Meski dikonfirmasi berada di lokasi, yang bersangkutan enggan berdialog, menjadikan Satpam sebagai perisai komunikasi untuk urusan aset dan hukum yang bukan merupakan kapasitas tugas keamanan (Tupoksi).

“Kami datang dengan mandat resmi. Penolakan pimpinan untuk keluar ruangan dan justru menjadikan petugas keamanan sebagai juru bicara masalah aset adalah preseden buruk. Ini adalah bentuk pengecutan profesional dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” kecam pendamping ahli waris.

Sikap “lempar tanggung jawab” dengan dalih koordinasi berlarut-larut dengan Cabang Gombong kian mempertegas dugaan kesengajaan untuk mempersulit rakyat kecil dalam mendapatkan haknya.

Tuntutan dan Desakan Terbuka

Kasus ini menuntut atensi segera dari Kantor Cabang (Kanca) BRI Gombong untuk mengevaluasi standar etika pimpinan unitnya. Terdapat tiga poin tuntutan utama yang dilayangkan:

Audit Pelayanan dan Etika: Mendesak BRI untuk mengaudit Pimpinan Unit Sempor atas dugaan pelanggaran prosedur pelayanan nasabah (SOP) dan penolakan transparansi informasi publik.

Transparansi Klaim Asuransi: BRI wajib memberikan penjelasan detail mengenai status asuransi KUR almarhum. Apakah ada kegagalan administratif dalam klaim asuransi sehingga beban pelunasan justru ditimpakan kepada ahli waris?

Pengembalian Sertifikat: Mendesak segera dikembalikannya SHM kepada Sumirah tanpa syarat yang memberatkan, berlandaskan azas kemanusiaan dan mekanisme proteksi asuransi nasabah yang telah tiada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Surat Desakan Terbuka Ditujukan Kepada:

Menteri BUMN RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI (Koordinator Program KUR)

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Red/Waluyo

Prabumulih, DN-II Sebuah temuan serius mengguncang tata kelola keuangan daerah di Prabumulih. Tim pemeriksa, yang diduga kuat dari BPK atau Inspektorat, mengungkap adanya kesalahan klasifikasi belanja (misklasifikasi) yang masif dan signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total nilai penyimpangan mencapai angka fantastis: Rp44.529.740.110,00. (7/22/2025).

Jantung Masalah: Pertukaran Pos Belanja

Kesalahan fatal ini terjadi pada 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berupa pertukaran pencatatan antara pos Belanja Modal (untuk aset tetap) dan Belanja Barang dan Jasa (B/J) (untuk pengeluaran habis pakai).

Penyimpangan Mayor: Pengeluaran yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal, justru dicatat sebagai Belanja B/J senilai Rp37,63 Miliar.

Penyimpangan Minor: Sebaliknya, pengeluaran yang seharusnya B/J dicatat sebagai Modal senilai Rp6,89 Miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan ini didapat saat pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp251 Miliar dan Belanja B/J sebesar Rp314 Miliar dalam satu periode fiskal. Contoh spesifik yang disorot adalah pekerjaan normalisasi sungai Kelekar di Dinas PUPR, yang seharusnya masuk kategori Belanja Modal, namun dicatat sebagai Belanja B/J.

Dampak Serius dan Ancaman Opini WDP

Pencatatan yang keliru ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntansi pemerintahan.

Aset Daerah Hilang: Belanja Modal senilai Rp6,89 Miliar yang dicatat sebagai B/J berarti aset daerah, seperti jalan, gedung, dan peralatan, tidak tercatat semestinya dalam neraca. Hal ini menyulitkan inventarisasi dan membuka potensi penyalahgunaan aset.

Laporan Keuangan Distortif: Kesalahan klasifikasi ini disinyalir sebagai upaya “mempercantik” laporan. Misalnya, menggeser Belanja Modal ke B/J dapat membuat realisasi Belanja B/J terlihat tinggi, menciptakan gambaran kinerja yang tidak akurat.

Ancaman Opini BPK: Tingginya nilai misklasifikasi ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem penganggaran dan pengendalian internal. Konsekuensi terberat dari penyimpangan ini adalah potensi Pemerintah Daerah Prabumulih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pihak yang bertanggung jawab langsung atas kelalaian ini adalah:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Kepala SKPD

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Perencanaan/Anggaran di daerah terkait.

Kelalaian ini bersumber dari proses perencanaan dan penatausahaan yang tidak cermat, di mana program yang menghasilkan aset (Modal) dimasukkan ke mata anggaran B/J, atau sebaliknya.

✅ Tindak Lanjut yang Wajib Dilakukan

Pemerintah Daerah Prabumulih didesak untuk segera mengambil langkah tegas:

Koreksi Pencatatan: Melakukan jurnal koreksi atas seluruh realisasi anggaran yang salah catat (misklasifikasi).

Sanksi Administratif: Memberikan sanksi administratif yang tegas kepada SKPD dan PPK yang terbukti lalai.

Penguatan Sistem: Melakukan pelatihan intensif dan penguatan sistem pengendalian internal guna memastikan misklasifikasi serupa tidak terulang di masa depan.

Tim Prima

WASPADA! CELAH KORUPSI RJIT MULAI DARI BIAYA MATERIAL HINGGA PEMOTONGAN DANA P3A”

WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), yang merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR, belakangan ini disorot terkait potensi penyalahgunaan anggaran. Program ini vital dalam menunjang produksi pertanian nasional dengan memperbaiki infrastruktur pengairan di tingkat petani, yang pelaksanaannya seringkali melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, tingginya alokasi anggaran yang melibatkan banyak pihak di lapangan menimbulkan celah bagi oknum untuk mencari keuntungan, yang pada akhirnya merugikan kelompok petani penerima manfaat dan mengancam keberlanjutan swasembada pangan.

​Potensi tindak pidana korupsi yang paling umum terjadi adalah penyelewengan dana dalam bentuk pemotongan (penyunatan) anggaran yang seharusnya diterima penuh oleh P3A pelaksana. Selain itu, praktik mark-up harga material atau penggelembungan volume pekerjaan (fiktif) juga sering ditemukan, di mana selisih dana hasil korupsi tersebut masuk ke kantong oknum di berbagai tingkatan, baik dari pihak birokrasi, pendamping proyek, hingga pengurus kelompok tani itu sendiri. Praktik ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Kualitas infrastruktur yang dihasilkan menjadi korban utama dari praktik culas ini. Penyimpangan anggaran sering berujung pada penggunaan bahan bangunan di bawah spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyebabkan jaringan irigasi tersier yang dibangun menjadi cepat rusak atau tidak berfungsi optimal. Kondisi ini secara substansial menghambat akses air bersih ke lahan pertanian, yang seharusnya mampu meningkatkan indeks pertanaman dan hasil panen, namun justru menimbulkan kerugian negara dan kesengsaraan bagi petani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Menanggapi kerentanan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk meningkatkan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan program RJIT, khususnya di daerah-daerah yang rawan. Pengawasan ketat diperlukan sejak tahap perencanaan, pencairan dana, hingga tahap pelaksanaan fisik di lapangan. Selain itu, transparansi dana dan pelibatan aktif masyarakat petani sebagai pengawas eksternal juga menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.

​Dampak hukum dari penyelewengan dana RJIT tidak main-main. Oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan hukuman penjara berat serta denda sesuai ketentuan UU Tipikor. Program RJIT yang seharusnya menjadi solusi bagi masalah irigasi pertanian harus diselamatkan dari kepentingan oknum, demi menjamin efektivitas anggaran dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh petani Indonesia.

BY : JULIYAN

LAHAT SELATAN, DN-II 6 Desember 2025, Pengelolaan dan pengamanan kas pada Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Lahat Selatan dinilai belum memadai dan tidak sesuai dengan sejumlah peraturan pengelolaan keuangan negara/daerah. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan fisik kas secara uji petik yang dilakukan pada 14 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan uang tunai yang dipegang oleh Bendahara dan Kepala Sekolah, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan.

Kas Tunai Melebihi Batas Maksimal

Saat pemeriksaan fisik, total uang tunai yang berada di tangan Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah mencapai Rp31.410.000,00. Angka ini melebihi batas maksimal uang tunai yang seharusnya dipegang, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.

Rincian uang tunai tersebut adalah Rp1.410.000,00 di Bendahara dan sebagian besar, yaitu Rp30.000.000,00, berada di tangan Kepala Sekolah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengambilan uang tunai dalam jumlah besar tersebut dilakukan pada 11 Februari 2025 ke Bank senilai Rp157.000.000,00. Berdasarkan keterangan, Bendahara menitipkan sebagian besar uang tersebut kepada Kepala Sekolah dengan alasan tidak memiliki brankas.

Bendahara juga menyatakan penarikan dalam jumlah besar disebabkan oleh kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membatasi penarikan Dana BOS hanya dua kali dalam satu periode pencairan. Namun, konfirmasi kepada Ketua Pokja BOS dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa kebijakan penarikan seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Ditemukan Selisih Kurang Kas Sebesar Rp71 Juta

Selain kelebihan batas kas tunai, pemeriksaan fisik kas juga menemukan adanya selisih kurang kas tunai sebesar Rp71.670.000,00.

Hal ini terjadi karena bukti pertanggungjawaban yang dimiliki Bendahara pada tanggal pemeriksaan (14 Maret 2025) hanya sebesar Rp53.920.000,00, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara saldo kas buku dan saldo kas fisik.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada 19 Maret 2025, Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah dilaporkan telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban susulan.

Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap beberapa peraturan penting dalam pengelolaan keuangan, termasuk:

Pemisahan Tugas: Pelanggaran terhadap prinsip pemisahan tugas antara pihak yang menyimpan uang (Bendahara) dan pihak yang melakukan otorisasi (Kepala Sekolah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyerahan dan penyimpanan uang kas oleh Kepala Sekolah dapat mencegah peningkatan kontrol internal.

Penyimpanan Uang: Adanya uang tunai yang melebihi batas dan disimpan di luar kewenangan Bendahara, yang berpotensi melanggar ketentuan mengenai kewenangan Bendahara Pengeluaran/Pembantu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyetoran dan Saldo: Secara umum, praktik ini juga bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan pada pengelolaan kas secara non-tunai sebisa mungkin, dan membatasi penyimpanan uang tunai melebihi batas waktu atau jumlah yang telah ditentukan.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi pihak terkait di SMPN 1 Lahat Selatan, khususnya dalam meningkatkan disiplin anggaran dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur penatausahaan dan pengamanan kas negara/daerah yang bersumber dari Dana BOS.

Tim Prima

LAMONGAN, DN-II Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2025 (APBD Murni) menunjukkan anomali ekstrem menjelang akhir tahun, memicu pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan dan eksekusi anggaran daerah. Data terbaru Postur APBD per 5 Desember 2025 menunjukkan adanya ketimpangan mencolok antara ledakan pendapatan di satu pos dan kegagalan penyerapan ratusan miliar Belanja Daerah. (6/12/2025).

Retribusi Melonjak, Pendapatan Lain Mangkrak

Salah satu temuan paling mengejutkan adalah realisasi Retribusi Daerah yang mencapai Rp 240,15 Miliar, melonjak fantastis hingga 1.289,41% dari target awal yang hanya Rp 18,62 Miliar. Selisih kelebihan realisasi mencapai Rp 221,53 Miliar.

“Anomali Retribusi Daerah sebesar 1.289% ini harus segera diklarifikasi. Ini bisa mengindikasikan kelalaian fatal dalam perencanaan anggaran awal atau penargetan pendapatan yang sengaja direndahkan, yang pada akhirnya merusak kredibilitas postur anggaran daerah.”

Namun, di sisi lain, realisasi Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah justru mangkrak, hanya mencapai 19,33% atau Rp 68,20 Miliar dari target Rp 352,83 Miliar. Ini berarti Pemkab Lamongan gagal mengumpulkan potensi pendapatan sebesar Rp 284,63 Miliar di pos ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Belanja Publik Mandek: Rp 768,67 Miliar Gagal Terealisasi

Anomali paling meresahkan terletak pada rendahnya penyerapan anggaran belanja. Total Belanja Daerah Lamongan hingga awal Desember 2025 baru terealisasi 76,42% (Rp 2.491,43 Miliar dari total anggaran Rp 3.260,10 Miliar).

Angka ini menyisakan dana publik sebesar Rp 768,67 Miliar yang tidak terserap atau tertunda.

Rendahnya penyerapan belanja ini menjadi indikasi bahwa ratusan miliar program pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan strategis di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan gagal direalisasikan tepat waktu. Kondisi ini berpotensi besar menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan menurunkan kualitas hidup masyarakat Lamongan.

Surplus Semu dan Tuntutan Akuntabilitas

Meskipun data menunjukkan adanya surplus realisasi sebesar Rp 391,57 Miliar (Pendapatan Rp 2.883,00 M – Belanja Rp 2.491,43 M), para analis menyebut ini sebagai surplus semu.

Surplus ini bukan berasal dari efisiensi yang direncanakan, melainkan dari kegagalan membelanjakan uang publik sesuai rencana. Dana yang tidak terserap ini dipastikan akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menumpuk, bukannya beredar dan menggerakkan roda perekonomian lokal.

Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dituntut bertanggung jawab penuh atas disparitas data dan rendahnya penyerapan belanja ini.

Tuntutan Klarifikasi Publik:

Klarifikasi Detail: Pemkab Lamongan harus segera mengklarifikasi secara terbuka anomali Retribusi Daerah (1.289,41%) dan kegagalan mencapai target Lain-Lain PAD yang Sah (19,33%).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dampak Sektor: Pemkab wajib menjelaskan secara rinci mengapa Rp 768,67 Miliar Belanja Daerah gagal terealisasi, dan apa dampak spesifik kegagalan ini pada sektor-sektor kunci seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang didanai melalui Belanja Barang & Jasa atau Belanja Modal.

Evaluasi TAPD: Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja TAPD terkait kualitas penyusunan anggaran. Perencanaan yang buruk di awal tahun menjadi akar masalah eksekusi yang gagal di akhir tahun.

Data ini mencerminkan realisasi anggaran periode Januari hingga Desember 2025 (data diterima SIKD per 05 Desember 2025) dan berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.

#APBDLamongan2025 #KritikAnggaran #AkuntabilitasPublik

Tim Redaksi Prima

Garut, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Bokor di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan pemenang tender, CV Irlando yang berasal dari Garut Kota, diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan menggunakan material yang tidak standar, yaitu pasir dari dasar sungai.

Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 602.1/45/PPK-3/DAU.PRB/BM/PUPR/2025 dengan Tanggal Kontrak 18 November 2025. Pekerjaan ini termasuk dalam Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 364.722.900,00 (Tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), bersumber dari APBD-PRB Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025.

Sorotan Warga dan BPD

Dugaan penyimpangan ini telah memicu keluhan dari warga setempat dan menjadi perhatian serius dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmulya. Sejumlah media daring, termasuk Kalibernews.net pada edisi Kamis (4/12/2025), telah menayangkan berita dengan dugaan material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Untuk memverifikasi informasi tersebut, tim redaksi yang dipimpin oleh Ketua DPD IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Garut, bersama dua awak media lain, mendatangi lokasi pembangunan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kedatangan tim bertujuan untuk melihat langsung kondisi pekerjaan dan menyerap informasi dari tokoh masyarakat terkait kisruh yang terjadi antara perusahaan pelaksana dengan elemen masyarakat setempat.

Pengakuan Penanggung Jawab Lapangan

Saat berada di lokasi, tim redaksi langsung mengonfirmasi penggunaan material pasir kepada penanggung jawab pekerjaan di lapangan. Secara spontan, penanggung jawab tersebut membenarkan adanya penggunaan pasir yang diambil dari pinggir sungai untuk pengecoran.

“Memang benar adanya bahwa pasir yang digunakan menggunakan pasir yang diambil dari pinggir sungai,” ujarnya. Ia beralasan, hal ini dilakukan karena menunggu pasokan pasir dari Garut akan memakan waktu lama. Sambil memberikan penjelasan, ia menunjuk hasil pekerjaan pemasangan yang sudah dicor sebagai bukti.

Selain masalah material, penanggung jawab lapangan juga mengakui adanya kejanggalan pada papan informasi proyek. Meski tercatat sebagai “Pembangunan Jembatan,” ia menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanyalah rehabilitasi dan penambahan ketinggian jembatan, bukan pembangunan dari nol persen.

“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk pemilik perusahaan,” tutupnya.

Intimidasi terhadap Wartawan

Di tengah proses pengambilan gambar dan wawancara, Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut yang sedang melakukan siaran langsung video, tiba-tiba didatangi oleh seseorang yang diduga merupakan preman kampung.

Orang tersebut berupaya mengintervensi tugas jurnalis dengan menyampaikan dalam Bahasa Sunda, “Kang ulah kikituan lah da saya oge faham, saya pemborong proyek ini, jadi saya faham arahna kamana, hampura can turun anggaranna, intina pasti proyek ieu, kondusip, ges lah ulah kikituan,” yang kurang lebih berarti: “Jangan seperti itu, saya juga paham, saya pemborong proyek ini, saya tahu arahnya ke mana. Maaf anggarannya belum turun, intinya proyek ini pasti kondusif, sudahlah jangan seperti itu.”

Kejadian ini dinilai sebagai upaya intimidasi dan penghalang-halangan tugas wartawan dalam melakukan kontrol sosial dan peliputan informasi publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TIM

You cannot copy content of this page