Pati, DN-II Satuan Reskrim Polsek Pati setelah menerima laporan terjadi dugaan pencurian di kantor media Jursid Jln Syeh Jangkung Pati, Polisi berhasil bekuk pelaku dalam waktu Tiga jam. Atas perbuatannya Ajiono alias Gareng (46) kini ditahan di Mapolresta Pati. (05/12).
Dikisahkan oleh korban Mury, kejadian terjadi pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 06.25 WIB, di kantor media Jurnal Sidak Nusantara ( Jursid ), terpantau di CCTV mondar mandir pengendara sepeda motor mengintai rumah, saat rumah kosong beberapa menit setelah anak korban yang tidur di rumah tersebut berangkat sekolah, Pelaku beraksi mengendap endap ambil kunci pintu yang berada di bawah keset, dalam waktu 3 menit berhasil membawa tas berisi laptop dan satu tabung gas. Pelaku memilih laptop yang sudah di tas sementara laptop yang di meja dibiarkan.
Korban datang ke TKP pukul 07.00 WIB belum menyadari kejadian, baru menyadari laptop hilang sehari kemudian dan langsung melihat rekaman CCTV, setelah membuat aduan dan melengkapi berkas berita acara di Polsek Pati, Kanit Reskrim Aipda Eko Prasetyo Putro beserta anggota melakukan penangkapan di rumah pelaku desa Tlogorejo kecamatan Tlogowungu.
Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo membenarkan kejadian tersebut dan dari hasil pengembangan, pelaku juga menggasak dua laptop di tempat lain, kini pelaku sudah dilimpahkan ke Mapolres Pati beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. /Red.
PURWOKERTO, DN-II Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., seorang jurnalis di Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono yang lebih dikenal dengan nama Baldy telah mengajukan pengaduan resmi ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalangi dan/atau melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistiknya.
Laporan Baldy ini diterima Polresta Banyumas pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor berkas resmi: LP/B/60/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG.
Dalam laporannya, Baldy mengadukan empat orang sebagai pihak terlapor. Mereka adalah tiga advokat yang diinisialkan sebagai SW, RYP, dan SM, serta satu orang lain berinisial TS.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Baldy menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula setelah ia mempublikasikan sebuah berita pada 1 Desember 2025. Berita yang tayang di platform media Derap.id tersebut membahas mengenai dugaan mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Mendirikan Toko di wilayah Purwokerto.
Tidak lama setelah berita tersebut terbit, Pelapor mengaku menerima somasi dari pihak terlapor. Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan hukum yang mengancam karena berisi tuntutan agar Baldy segera menurunkan (Take Down) konten berita yang telah tayang, bahkan menuntut agar seluruh platform media Derap.id dihapus.
Peristiwa dugaan intimidasi ini, termasuk penerimaan somasi, disebut terjadi pada 2 Desember 2025 di kediaman Pelapor yang berlokasi di Perum Ledug Sejahtera, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Baldy menilai somasi dan permintaan mediasi yang menyertainya merupakan bentuk intervensi dan upaya membungkam independensi pers.

Dalam pengaduan ke polisi, kerugian yang dialami Pelapor disebut bersifat immateriil, dengan bukti yang disertakan berupa salinan surat somasi dari pihak terlapor.
Djoko Susanto, S.H., (berkantor di Jl. Sidanegara II No.45, Banyumas) selaku kuasa hukum Widhiantoro Puji Agus Setiono, membenarkan telah mengambil langkah hukum atas tindakan oknum advokat tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Intinya, kami selaku kuasa hukum Mas Baldy yang disomasi tadi sudah melaporkan ke Polresta Banyumas. Pertama terkait dengan Undang-Undang Pers,” jelas Djoko Susanto.
Ia melanjutkan, langkah hukum ini juga akan dikembangkan terkait dengan masalah kekerasan atau pemaksaan. “Hal ini terkait dengan isi dalam informasi, yaitu tentang membuat video kemudian take down. Itu kan dalam bentuk-bentuk daripada pemaksaan yang menurut kami bagian daripada intimidasi kerja jurnalis. Jadi, kita sudah melaporkan tadi di Polresta Banyumas apa yang menjadi langkah hukum yang akan ditempuh atas tindakan dari oknum advokat terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.
Langkah yang diambil Baldy mendapat dukungan penuh dari organisasi profesi, menunjukkan solidaritas pers.
Jhon, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai laporan yang diajukan.
“Kami di PRIMA mendapat informasi bahwa jurnalis yang dimaksud sudah melaporkan kejadian yang menimpanya pada Jumat pukul 18.00 WIB. Saya mewakili PRIMA mendukung langkah tepat yang telah diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak di kemudian hari,” ujar Jhon.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Hermanius Borunaung, Ketua Umum PRIMA. “Kami di PRIMA juga mendukung langkah tepat yang diambil ini,” tegas Hermanius.
Sementara itu, Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum ini. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih khusus kepada kuasa hukum, Djoko Susanto, S.H., atas kesediaan dan keikhlasan mendampingi dalam bentuk memperjuangkan hak dan Kemerdekaan Pers.
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Unit Reskrim Polresta Banyumas. Pelapor berharap pengaduan ini dapat menjadi langkah tegas untuk melindungi profesi jurnalis dan menjamin kebebasan pers agar terlindungi dari segala bentuk tekanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya independensi pers dalam penegakan hukum dan pilar demokrasi.
Publisher -Red (PRIMA)
BREBES, DN-II Dugaan praktik pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) mencuat di Dukuh Taman, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (5/12/2025).
Sejumlah warga penerima bantuan mengklaim Ketua RT setempat memotong dana senilai Rp400.000 dari total bantuan yang seharusnya mereka terima sebesar Rp900.000. Pemotongan ini diduga dialokasikan untuk pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).
Kronologi dan Besaran Pemotongan
Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga merekam kesaksian para penerima bantuan. Menurut transkrip rekaman yang beredar luas, warga yang menerima BLT KESRA diwajibkan menyetorkan sebagian dananya di lokasi pencairan.
Total Bantuan (Awal): Rp900.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jumlah Potongan: Rp400.000
Sisa Diterima Warga: Rp500.000
Pemotongan ini diklaim sebagai bentuk iuran yang disepakati bersama dalam sebuah musyawarah, serta didukung oleh adanya “surat perjanjian,” untuk melunasi biaya pembangunan Madin.
Korban dan Modus Operandi
Hingga saat ini, Waluyo (warga yang mengungkap kasus ini) menyebutkan setidaknya enam orang penerima bantuan di Desa Pandansari telah menjadi korban. Waluyo juga mengklaim bahwa praktik pemotongan ini tidak hanya dilakukan oleh satu Ketua RT, melainkan melibatkan sembilan Ketua RT di desa tersebut.
Waluyo menyebut, “Semua RT yang ada di desa Pandansari sebanyak 9 RT memungut 400 ribu kepada penerima BLT Kesra.”
Lebih parah lagi, para korban mengaku mendapatkan ancaman dari oknum Ketua RT. Warga yang menolak dipotong dananya diancam tidak akan lagi menerima bantuan sosial serupa di tahun berikutnya, atau bahkan bantuannya akan “dilimpahkan” kepada orang lain yang dianggap lebih kooperatif.
Tantangan dari Oknum Ketua RT
Insiden ini mendapat sorotan tajam dari Waluyo, yang berupaya mengingatkan oknum Ketua RT, yang teridentifikasi bernama Toyib (Ketua RT Dukuh Taman), mengenai larangan pemotongan dana bantuan sosial yang seharusnya utuh diterima oleh warga miskin.
Alih-alih menghentikan praktik tersebut, Ketua RT Toyib diduga memberikan respons menantang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Udah, kamu mau lapor ke siapa? Teman kamu kan, ‘Wah, saya enggak takut.’ Silakan,” ujar Ketua RT tersebut, sebagaimana disampaikan Waluyo.
Ketua RT bahkan disebut menyatakan tidak keberatan jika kasus ini dilaporkan hingga ke tingkat pusat, mengindikasikan adanya arogansi dan keyakinan bahwa tindakannya dilindungi.
Tinjauan Aturan dan Harapan Tindak Lanjut
Pemotongan dana bantuan sosial, meskipun dilandasi alasan mulia seperti kepentingan sosial atau keagamaan (pembangunan Madin), secara tegas dilarang oleh regulasi karena bantuan tersebut wajib diterima utuh oleh penerima yang berhak.
Kasus dugaan korupsi dana BLT KESRA ini kini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan). Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Red/Teguh
Merangin, DN-II Lurah Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Mulyati, melayangkan protes keras dan mengancam akan melaporkan media kepada Bupati Merangin, Syukur, terkait pemberitaan yang dianggap terus-menerus menyoroti dirinya. Ancaman ini muncul di tengah sorotan warga mengenai dugaan ketidaksesuaian volume dan anggaran proyek rabat beton di wilayahnya.
Protes Lurah dan Janji Cek Lapangan
Pernyataan bernada protes tersebut disampaikan Mulyati melalui sambungan telepon kepada media pada tanggal 4 Desember 2025, pukul 18.06 WIB.
“Kalau di berita kan terus aku jadi dak nyaman, aku laporkan ke Syukur,” tegas Mulyati, menanggapi berita yang memuat namanya.
Mulyati juga mengklaim mendapatkan dukungan dari beberapa Ketua RT di Pasar Atas. “Ada beberapa RT yang menelpon saya terkait pemberitaan ini. ‘Maju terus, buk, di pasar atas nyo tu lah yang ngacau’,” ungkapnya. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama Ketua RT yang dimaksud.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, Mulyati mengaku sedang berada di Jambi untuk acara keluarga. Ia berjanji akan segera turun ke lapangan setelah kembali untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi sorotan warga.
“Tunggu lah saya pulang. Kita cek ke lapangan,” ujarnya.
Sorotan Warga Terkait Proyek Rabat Beton
Ancaman Lurah ini muncul setelah sebelumnya warga RT 15, khususnya yang tinggal di belakang TK Pembina 1, mendatangi kantor kelurahan. Mereka meminta agar Lurah, konsultan, dan ormas LEMPAMARI melakukan pengecekan dan penghitungan ulang volume serta anggaran proyek rabat beton di lokasi mereka.
Keraguan atas kesesuaian proyek dengan anggaran yang dialokasikan sebelumnya telah diungkapkan oleh warga, Mujibur Rahman, pada 3 Desember 2025. Mujibur menyoroti adanya perbedaan signifikan antara rencana proyek awal dengan kondisi realisasi saat ini.
“Perlu dihitung kembali apakah pekerjaan ini sudah sesuai dengan dana,” kata Mujibur. “Menurut (perhitungan) Mujibur, jauh sekali perbedaannya dengan kita minta konsultan menghitung saat itu. Dana hampir sama dengan sekarang, (tetapi) panjang rabat beton 100 meter lebih bisa sampai ke sungai dengan lebar 3 meter ketebalan 15 cm. Sekarang dengan dana 95 juta, panjang rabat beton lebih kurang 54 meter, lebar 2.5 meter, ketebalan 15 cm. Jauh sekali,” jelasnya membandingkan.
Menanggapi permintaan warga untuk menghadirkan konsultan dari ormas LEMPAMARI, Mulyati menyatakan akan sulit dilakukan. Ia beralasan bahwa konsultan ormas LEMPAMARI, Jonson, tidak pernah bersedia diajak dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) proyek.
LSM Sapurata Siap Dampingi Media dan Warga
Rencana Mulyati untuk melaporkan masalah ini ke Bupati Merangin mendapat tanggapan keras dari aktivis LSM Sapurata, Rama Sanjaya. Rama mengingatkan Lurah untuk tidak gegabah dalam mengambil tindakan.
“Jangan gampang nian nyebut nak melaporkan ke Syukur bupati, jangan cak itulah dikit dikit bupati, dikit dikit lapor bupati,” kritiknya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rama Sanjaya bahkan menegaskan kesiapan LSM Sapurata untuk mendampingi warga RT 15 dan media Nasionaldetik.com jika Mulyati benar-benar merealisasikan ancamannya untuk melaporkan persoalan ini ke bupati.
“Sayo tunggu, kalau perlu kito buek heboh Merangin ini,” tegas Rama, sekaligus menyatakan kesiapan LSM Sapurata untuk mengawal tuntas kasus rabat beton di RT 15 Kelurahan Pasar Atas.
Reporter: Gondo Irawan
Jakarta, DN-II Bencana alam yang terus menerus melanda Sumatra telah menjadi lonceng peringatan keras bagi bangsa. Menyikapi darurat ekologis ini, Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Summual, mengeluarkan instruksi nasional yang tegas dan tanpa kompromi: “CATCH THE MAFIA!”
Perintah ini adalah seruan langsung kepada aparat penegak hukum (APH), kementerian terkait, dan seluruh elemen negara untuk segera bergerak. Tujuannya: mengejar, menangkap, dan membongkar tuntas semua jaringan mafia hutan dan mafia sawit ilegal yang selama ini menjadi aktor utama perusakan ekosistem Indonesia, khususnya di Sumatra.
Desak Pemerintah: Percepatan Revitalisasi Hutan Adalah Harga Mati
Andreas Summual menekankan bahwa upaya revitalisasi hutan di Sumatra tidak bisa ditunda lagi. Ini adalah langkah pencegahan vital agar tragedi bencana tidak terulang, baik yang kedua, ketiga, maupun seterusnya.
“Sumatra sudah memberi alarm keras. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Revitalisasi hutan harus dipercepat sebelum semuanya terlambat dan kita kehilangan kesempatan untuk memulihkan keseimbangan alam,” tegas Andreas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tuntut Transparansi Korporasi: Buka Data Kerusakan ke Publik
Untuk memisahkan antara korporasi yang bertanggung jawab dan yang merusak, Andreas meminta semua perusahaan sawit dan industri kayu untuk melakukan langkah transparansi radikal.
Ia menuntut agar mereka menggelar jumpa pers bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) demi membuka data secara jujur mengenai:
Kerusakan Hutan yang Diakibatkan: Luas dan jenis kerusakan ekosistem akibat aktivitas mereka.
Luas Kawasan yang Dialihfungsikan: Data akurat mengenai konversi lahan, termasuk yang berada di luar batas konsesi.
Dampak Ekologis: Penjelasan mendalam mengenai dampak nyata eksploitasi lahan terhadap lingkungan, termasuk pada kawasan gambut dan konservasi.
“Publik harus tahu mana yang benar dan mana yang merusak. Jangan berlindung di balik izin atau birokrasi. Ini saatnya transparansi total,” ujar Andreas.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum: Audit Total HPH dan Penangkapan Ilegal
Andreas menegaskan bahwa tidak boleh ada pengusaha yang lari dari tanggung jawab, baik secara moral maupun hukum, atas kerusakan masif yang telah terjadi.
“Kerusakan ini bukan main-main. Ini menyangkut masa depan alam dan keselamatan jutaan rakyat. Pengusaha yang terlibat harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
🔨 Perintah Tegas kepada Polri: Tangkap Bos Perusahaan Ilegal
Secara spesifik, SKP memerintahkan Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap semua bos perusahaan yang:
Melakukan penebangan tanpa memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Menguasai hutan secara ilegal atau di luar izin yang ditetapkan.
Melakukan penebangan liar terstruktur dan sistematis.
Merusak hutan lindung dan kawasan gambut yang merupakan penyangga ekologis utama.
Selain itu, SKP mendesak dilakukannya audit nasional total terhadap seluruh pemegang HPH untuk memeriksa potensi penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran batas konsesi, dan ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan.
📣 Seruan Langsung kepada Presiden Prabowo Subianto
Dalam pernyataan khususnya, Andreas Summual memberikan seruan jelas dan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memimpin langkah penegakan hukum ini.
“Presiden Prabowo, kami mohon tegas menindak semua korporasi liar penebangan hutan. Ini bukan hanya soal bisnis—ini adalah kelangsungan hidup alam dan masa depan bangsa. Kerusakan hutan inilah yang mendatangkan bencana, dan negara harus hadir dengan keberanian penuh,” seru Andreas.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki mandat kuat dari rakyat untuk menertibkan sektor kehutanan yang selama ini dipenuhi berbagai praktik ilegal dan kepentingan gelap, dan saatnya menunjukkan kepemimpinan yang berani.
“CATCH THE MAFIA”: Gerakan Penyelamatan Indonesia
Gerakan “CATCH THE MAFIA” ditekankan Andreas sebagai langkah nasional yang strategis untuk:
Mengakhiri Dominasi Mafia Kehutanan: Memutus rantai jaringan ilegal dari hulu ke hilir.
Menghapus Jaringan Ilegal: Membersihkan praktik-praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Mengembalikan Fungsi Ekologis Hutan: Memastikan hutan kembali berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan pencegah bencana.
Melindungi Rakyat dari Bencana Berulang: Menjamin keselamatan masyarakat dari ancaman banjir dan longsor akibat deforestasi.
“Tidak ada alasan untuk takut. Negara harus menang melawan mafia. Kita selamatkan alam Indonesia sekarang juga,” tutup Andreas Summual.
Tim Prima
Penggunaan UU ITE Dinilai Upaya Mengebiri Pers, Profesi Advokat Didesak Pelajari Mekanisme Hak Jawab
Jakarta, DN-II Kasus Surat Somasi yang dilayangkan terhadap jurnalis media Derap.id di Purwokerto terus memicu kemarahan komunitas pers. (4/12/2025).
Somasi tersebut secara eksplisit mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana UU ITE dan menuntut penghapusan total berita dalam 2 \times 24 jam. Perilaku ini dinilai sebagai upaya mengebiri kemerdekaan pers yang harus ditanggapi serius oleh Pemerintah dan organisasi profesi hukum.
Kritik tajam diarahkan kepada Kuasa Hukum Sdr. Teguh Susilo yang memilih jalur somasi pidana, alih-alih menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini menunjukkan kegagalan memahami prinsip hukum dasar bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum khusus) yang harus diutamakan di atas UU ITE.
Kepada pihak Advokat dan Klien, Dewan Pers telah mengatur dengan sangat jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ini adalah mekanisme yang seharusnya ditempuh, bukan ancaman pidana:
– Tujuan: Hak Jawab adalah upaya legal bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang dimuat dalam berita, sehingga tercipta informasi yang berimbang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Kewajiban Pers: Sesuai Pasal 5 UU Pers, media wajib melayani Hak Jawab secara proporsional.
– Cara Pembuatan Sanggahan (Hak Jawab):
– Surat Resmi: Disampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi.
– Jelas dan Spesifik: Harus menyebutkan bagian berita mana yang dianggap tidak benar atau merugikan.
– Memuat Fakta Tandingan: Harus disertai fakta dan data tandingan yang valid, bukan sekadar opini atau sanggahan emosional.
– Berita Tandingan: Hasil dari Hak Jawab yang dimuat oleh pers disebut Berita Tandingan atau Berita Sanggahan. Media harus memuatnya dengan proporsional agar pembaca tahu posisi kedua belah pihak.
– Konsekuensi: Jika Hak Jawab diterima dan dimuat, kasus ini selesai di ranah etika pers, dan upaya pidana harus dihentikan.
Mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana di awal adalah praktik yang bertentangan dengan semangat UU Pers.
Pemerintah, melalui Kemenkumham dan Kominfo, didorong untuk segera mengambil sikap tegas. Pemerintah harus menjamin bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri ditegakkan secara konsisten, yang mengamanatkan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan di ranah Dewan Pers terlebih dahulu. Kelambanan Pemerintah dalam menegaskan supremasi UU Pers hanya akan memberi ruang bagi praktik kriminalisasi pers yang merusak iklim demokrasi.
Organisasi profesi Advokat, khususnya Dewan Kehormatan, didesak untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Penggunaan ancaman pidana yang secara sadar mengabaikan jalur Hak Jawab oleh advokat dinilai sebagai kelalaian profesional dan penyalahgunaan instrumen hukum (abuse of power). Profesi advokat harus bersikap gamblang, relevan, dan lurus: pers diselesaikan oleh pers, bukan oleh teror pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher -Red
Kota Bengkulu, DN-II Buntut dari dugaan pencemaran parah air sumur warga di Jalan Sudirman oleh limbah Resto Mie Gacoan, kini muncul persoalan baru yang tak kalah serius: sikap anti-transparansi dan upaya intimidasi oleh pihak manajemen restoran terhadap wartawan yang berupaya meliput kasus ini. (4/11/2025).
Resto Mie Gacoan tidak hanya dituding merusak lingkungan dan kesehatan publik, tetapi juga diduga melanggar UU Pers karena menghalangi hak masyarakat atas informasi.
Dugaan pencemaran ini telah berlangsung selama lebih dari sepekan, merenggut sumber air bersih dan air minum warga. Ahmad Rifai, salah satu warga setempat, bersaksi bahwa sumurnya kini bau menyengat, keruh, dan tidak dapat digunakan akibat rembesan limbah pekat Mie Gacoan.
“Ini bukan hanya bau, ini masalah kesehatan serius. Kami sudah seminggu kehilangan air bersih, dan yang lebih menjengkelkan, respons dari restoran sangat lamban, tidak ada komitmen, dan terkesan menyepelekan,” kata Rifai (4/12/2025).
Warga menegaskan, janji pihak restoran untuk menyambung pipa yang bocor dan menguras saluran hanyalah gimik penenang sesaat. Setelah kunjungan awal, tidak ada tindak lanjut berarti, meninggalkan warga dalam kondisi darurat air bersih tanpa kompensasi yang layak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketika awak media berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami warga, manajemen Resto Mie Gacoan Jalan Sudirman menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif.
Bukannya memberikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab publik, pihak restoran justru mengalihkan perhatian dengan meminta identitas pribadi wartawan dan menanyakan legalitas resmi media secara berulang. Tindakan ini dinilai sebagai taktik penghalang-halangan kerja jurnalistik dan mencerminkan arogansi bisnis yang menganggap pers sebagai ‘momok’ yang harus ditakuti, bukan sebagai pilar kontrol sosial.
Sikap ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan indikasi kuat perusahaan yang tidak patuh pada etika bisnis dan hukum. Dugaan pencemaran limbah dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara upaya menghambat kerja pers dapat melanggar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana denda.
Warga dan publik mendesak Walikota Bengkulu untuk:
– MEMBEKUKAN SEMENTARA IZIN OPERASIONAL Resto Mie Gacoan Jalan Sudirman sampai perbaikan limbah tuntas dan ada audit lingkungan menyeluruh.
– MENGUSUT TUNTAS sikap anti-pers manajemen sebagai preseden buruk bagi transparansi di Kota Bengkulu.
Sudah saatnya Pemerintah Kota tidak hanya diam meninjau, namun bertindak tegas. Kelalaian ini adalah bukti nyata bahwa izin usaha harus diiringi dengan pertanggungjawaban lingkungan dan sosial yang mutlak.
# Walikota Bengkulu
# Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu
# Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu
# Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu (Komisi terkait)
# Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu (Unit Tipidter)
# Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
# Manajemen Pusat Mie Gacoan
Publisher -Red
Merangin, Jambi, DN-II Kekecewaan warga Rukun Tetangga (RT) 15, Lorong Belakang TK Pembina 1, Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, memuncak. (4/12/2025).
Hari ini, sejumlah warga mendatangi Kantor Lurah Pasar Atas untuk menyampaikan keluhan mendesak terkait kualitas proyek pembangunan rabat beton di wilayah mereka. Proyek tersebut dikerjakan oleh organisasi masyarakat (Ormas) LEMPAMARI.
Niat warga untuk bertemu langsung dengan Lurah Pasar Atas, Mulyati, guna menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan harus tertunda. Lurah Mulyati dikabarkan sedang melakukan perjalanan dinas mendadak ke Jambi.
Persoalan Kualitas dan Anggaran
Kedatangan warga didasari oleh kekhawatiran serius terhadap mutu pekerjaan rabat beton yang mereka nilai bermasalah. Warga mengeluhkan ditemukannya keretakan pada fisik bangunan dan tidak adanya penggunaan terpal selama proses pengerjaan, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi daya tahan beton.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain masalah kualitas, warga juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran fisik sebesar Rp82 juta untuk proyek tersebut.
“Warga mempertanyakan mengapa pembangunan rabat beton tidak sampai ke pinggir sungai,” ujar Mujibur, salah seorang perwakilan warga RT 15.
Kekhawatiran ini muncul karena sebelumnya konsultan pernah melakukan perhitungan anggaran untuk proyek serupa dengan perkiraan biaya yang hampir sama. Namun, panjang dan lebar proyek rabat beton saat ini dinilai jauh berbeda dari perhitungan awal sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan alokasi dana.
Mujibur menambahkan bahwa inisiatif warga untuk mendatangi kantor lurah telah mendapat izin dari Ketua RT 15. “Ketua RT tahu kami ke sini,” tegasnya.
Komitmen Seklur Pasar Atas
Karena Lurah Mulyati tidak berada di tempat, warga akhirnya menyampaikan keluhan mereka kepada Sekretaris Lurah (Seklur) Pasar Atas, Ali. Seklur Ali membenarkan bahwa ia telah menerima informasi mengenai keberangkatan lurah sejak pagi hari.
Menanggapi keluhan warga, Seklur Ali menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti.
“Saya akan cek dulu ke lapangan. Nanti, setelah lurah pulang, kita akan terima tawaran warga untuk rapat, baik di kantor lurah maupun di rumah Pak RT 15. Kita tunggu petunjuk dari Bu Lurah dulu,” ujar Seklur Ali kepada awak media.
Mujibur menegaskan bahwa tindakan warga adalah bentuk pengawasan yang wajar. “Kami sebagai warga merasa perlu menanyakan hal ini karena kami yang dirugikan. Ini kan uang negara, jadi ada kewajiban kita sebagai masyarakat untuk mengawasi,” pungkasnya, menandaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Reporter: Gondo Irawan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tanggamus, Lampung. DN-II Gelombang kecaman publik kembali menghantam Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus setelah terkuaknya temuan terbaru oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan bobroknya manajemen keuangan. Temuan tersebut mencakup potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dari berbagai pos anggaran, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan sosialisasi. (3/12/2025).
Temuan BPK atas penggunaan anggaran tahun 2024 menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan yang dinilai gagal dibenahi dan terus berulang tanpa menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Rincian Temuan Fantastis BPK
Sorotan publik semakin tajam menyusul rincian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menunjukkan angka-angka fantastis:
Kelebihan Belanja Kegiatan: Ditemukan potensi kerugian negara berupa kelebihan belanja pada kegiatan reses, sosialisasi peraturan (Sosper), dan wawasan kebangsaan dengan total mencapai Rp736.405.000,00.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kelebihan Honorarium: BPK juga mencatat kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp190.960.000,00.
Kelebihan Perjalanan Dinas: Temuan terbesar adalah kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp3.186.991.015,00. Angka ini dinilai sangat besar dan menambah deretan temuan tak wajar.
Total temuan kelebihan pembayaran dan potensi kerugian negara yang diungkap BPK mencapai lebih dari Rp4,1 Miliar.
BPK telah merekomendasikan agar pihak terkait segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Namun, per pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2024, belum ditemukan adanya penyetoran dari pihak DPRD.
“Kondisi ini muncul padahal kasus sebelumnya, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp9,14 miliar, belum sepenuhnya tuntas. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp8,440 miliar yang telah dikembalikan dalam penanganan Kejati Lampung,” demikian tertulis dalam laporan.
Kecaman Keras Tokoh Masyarakat dan Tuntutan Hukum
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis angkat bicara, menilai kondisi ini mencerminkan rendahnya integritas dan bobroknya manajemen pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD.
Azhari, SH, MM, Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Kabupaten Tanggamus, menyayangkan penyimpangan yang berulang pada item kegiatan yang seharusnya mudah diawasi.
“Pimpinan kesekretariatan semestinya mampu bertindak profesional dan memastikan setiap proses penganggaran berjalan sesuai aturan. Dari mulai pengajuan besaran anggaran sampai pelaksanaan harus benar-benar diawasi dengan teliti sehingga tidak kembali terjadi kebocoran,” ujar Azhari, Selasa (03/12/2025).
Senada dengan Azhari, Raden Anwar, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus, menyebut situasi ini sebagai cerminan rendahnya integritas aparat. Ia menekankan bahwa pengembalian uang bukan berarti proses hukum dapat dihentikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Di Tanggamus ini sepertinya tidak ada jera-jeranya melakukan tindakan korupsi uang negara. Kami sebagai rakyat yang taat membayar pajak, menginginkan proses hukum tetap berjalan sehingga para pelaku ada efek jera,” tegas Raden Anwar.
Pengkhianatan Amanah Publik
Kritik tajam juga dilontarkan oleh Helmi, Ketua Lembaga Pemantauan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN), yang menyebut temuan berulang ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
“DPRD adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran negara, bukan justru menjadi pengkhianat rakyat,” tegas Helmi.
Para tokoh masyarakat mengingatkan bahwa masyarakat tidak lagi bisa menerima pola penyelesaian masalah dengan sekadar mengembalikan kerugian negara tanpa penegakan hukum yang jelas. Mereka menuntut dana miliaran yang disalahgunakan tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan atau kebutuhan publik mendesak lainnya.
Raden Anwar dan Azhari bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas, termasuk dengan dukungan massa, apabila kasus serupa kembali terulang dan tidak ada penegakan hukum yang jelas.
Rangkaian peristiwa ini mempertegas pandangan publik bahwa reformasi tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Tanggamus masih jauh dari harapan dan memerlukan intervensi hukum yang serius.
Tim Prima
TANGERANG SELATAN, DN-II Tahun anggaran 2025 menjadi titik terkelam bagi wajah infrastruktur Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tiga proyek raksasa di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) senilai total Rp 34,77 Miliar kini berdiri sebagai monumen dugaan korupsi sistematis dan pengabaian standar keselamatan publik.
Kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat perampokan uang rakyat melalui modus operandi “Patgulipat Tender” dan pembiaran kualitas konstruksi. Proyek yang disorot tajam adalah Peningkatan Jalan Widya Kencana-Angsana Raya (Rp 12,3 M), Turap Kali Cibenda (Rp 7,8 M), dan Turap Kali Serua (Rp 14,67 M).
SEKSI 1: LEGALITAS MATI, PROYEK JALAN TERUS
Dugaan ‘Bancakan’ di Proyek Rp 20,1 Miliar
Dugaan pelanggaran hukum paling mencolok terendus pada proyek jalan Widya Kencana dan Turap Kali Cibenda (total Rp 20,1 Miliar) yang dimenangkan oleh CV. GALIH CANTIGI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fakta mengejutkan terkuak: berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR, Surat Bukti Usaha (SBU) perusahaan ini (kode BS001 dan BS004) berstatus “PENCABUTAN” alias sudah mati secara legal.
Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Fatullah, dan Kepala Dinas, Robbi Cahyadi, yang tetap meloloskan kontraktor ‘Bodong’ ini dengan dalih E-Purchasing, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“Ini bukan lagi kelalaian, tapi kesengajaan. Memaksakan perusahaan yang SBU-nya dicabut untuk menang tender adalah bentuk persekongkolan jahat untuk mengakal-akali sistem dan merampok uang negara,” ujar sumber internal yang membongkar borok DSDABMBK.
SEKSI 2: TURAP KALI SERUA: MENUNGGU BENCANA DI BALIK ‘APOLOGIA KONYOL’
Kualitas Konstruksi di Bawah Standar Keamanan
Sementara itu, proyek Turap Kali Serua senilai Rp 14,67 Miliar yang dikerjakan PT PIKRA PUTRI MANDIRI menampilkan horor konstruksi yang mengancam keselamatan warga. 
Temuan di lapangan menunjukkan pemotongan spesifikasi (specs slippage) yang masif:
Besi ‘Banci’: Diameter tulangan terukur hanya 12,34 mm, diduga kuat jauh di bawah standar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Beton ‘Kulit Bawang’: Selimut beton hanya 15,23 mm, sangat jauh dari standar keamanan. Kondisi ini menyebabkan beton cepat keropos dan tulangan rentan terhadap korosi (karat), memicu kegagalan struktur.
Struktur Retak: Sambungan coran tidak menyatu dan ditemukan retakan parah di berbagai titik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ironisnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dwi Budi Raharjo, merespons kritikan ini dengan pernyataan yang dianggap meremehkan keselamatan publik, seperti menyebut “besi tidak full ada toleransinya” dan “nanti dirapikan”. Pernyataan ini dinilai sebagai apologia konyol untuk menutupi kegagalan pengawasan total.
SEKSI 3: PEJABAT ‘BUNGKAM’, KEJAKSAAN ‘MASUK ANGIN’
Di tengah gaduh skandal ini, para penanggung jawab utama—Kepala Dinas Robbi Cahyadi dan PPK Ahmad Fatullah—memilih jurus lama: menghilang dan bungkam. Sikap ini hanya mempertebal dugaan adanya ‘bau amis’ yang sedang mereka sembunyikan dari publik.
Lebih mengecewakan lagi adalah sikap penegak hukum. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Ronie Hutagalung, yang pada Oktober 2025 sesumbar akan “segera menindaklanjuti,” kini mendadak bisu.
Hilangnya respons dari korps Adhyaksa ini memicu spekulasi liar: Apakah kasus ini akan tenggelam dalam lobi-lobi bawah meja?
ATR GUGAT, MINTA KEJATI BANTEN TURUN TANGAN
Aliansi Tangerang Raya (ATR) secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejari Tangerang Selatan, menuding institusi penegak hukum tersebut tidak profesional dan cenderung menutup mata terhadap dugaan mega-korupsi ini.
ATR kini membawa laporan dugaan “bancakan anggaran” langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Koordinator ATR, Tatang Sago, menegaskan bahwa ini adalah desakan keras.
“Kami sudah mencium bau busuk ini sejak tahun lalu, tapi Kejari Tangsel pilih diam dan terkesan melindungi. Karena itu, kami minta Kejati Banten turun tangan langsung agar penanganan kasus ini objektif dan tidak mandul,” ujar Tatang, Minggu (5/10/2025).
Senada dengan itu, Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., juga menyatakan demosi ketidakpercayaan terhadap Kejari Tangsel.
“Jangan sampai slogan ‘Birokrasi Mewah, Infrastruktur Melarat’ menjadi identitas Tangsel. Jika Kejati Banten dan Kejagung diam saja melihat uang Rp 34,7 Miliar dipermainkan seperti ini, maka lonceng kematian penegakan hukum telah berbunyi,” tegasnya.
TANTANGAN UNTUK WALIKOTA
Masyarakat kini menanti, akankah Walikota Benyamin Davnie berani “potong leher” anak buahnya yang nakal untuk menyelamatkan integritas Pemerintah Kota, ataukah ia pun bagian dari diam yang membiarkan Tangsel menjadi ‘sarang korupsi’ yang dipertontonkan?
RINGKASAN DOSA PROYEK DSDABMBK TANGSEL 2025
Proyek Nilai Kontraktor Pelanggaran Kunci Potensi Risiko
Jl. Widya Kencana & Turap Cibenda Rp 20,1 Miliar CV. Galih Cantigi ADMINISTRASI CACAT: SBU Kontraktor status “Dicabut” namun dimenangkan. Melanggar UU Jasa Konstruksi dan Perpres. Kerugian Negara, Penggunaan Dokumen Ilegal.
Turap Kali Serua Rp 14,67 Miliar PT. Pikra Putri Mandiri FISIK CACAT: Besi tidak sesuai spek, beton keropos, selimut beton tipis, retak. Gagal Struktur, Ancaman Bencana Bagi Warga Sekitar.
(Red)
