KOTA TANGERANG, DN-II Aksi demo warga menuntut kompensasi dari pihak pabrik sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama jika operasional pabrik menimbulkan dampak lingkungan seperti polusi atau kebisingan, perusahaan dinilai tidak memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.
Aliansi Peduli Masyarakat dan Lingkungan (Ampera) kembali mendesak PT Multi Bintang di Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, agar tidak lagi mengumbar janji tanpa realisasi atau di (PHP). Desakan tersebut disuarakan dalam aksi unjuk rasa pada Selasa (10/12), sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang menilai perusahaan kerap mengingkari komitmen yang sebelumnya disepakati bersama warga.
Ketua Aliansi Ampera, Bang Supri, menyebut masyarakat sudah terlalu sering diberi janji tanpa bukti oleh pihak perusahaan. Kondisi itu, menurutnya, membuat warga merasa diabaikan dan tidak dihargai.

“ Vendor-vendor yang berada di dalam PT Multi Bintang hanya kroni orang-orang dalam, sementara lingkungan hanya dapat polusinya saja ” tegas Bang Supri di hadapan awak media.
Bang Supri selaku warga menambahkan bahwa potensi ekonomi dari aktivitas perusahaan seharusnya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Namun hingga kini, menurutnya, warga belum merasakan kontribusi nyata.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“ Yang seharusnya pundi-pundi rupiah bisa bermanfaat untuk lingkungan, sepeser pun tidak ada manfaatnya untuk masyarakat sekitar.
Aksi yang digelar Aliansi Ampera berlangsung tertib dan aman hingga selesai.
Bang Supri menegaskan aksi ini adalah peringatan dan bukan aksi terakhir. Warga mengancam akan menggelar aksi lebih besar apabila PT Multi Bintang Indonesia tidak segera memberi solusi konkret.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dari warga sekitar.
(Redaksi Tim)
Pagar Alam, DN-II Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Senin (8/12/2025) memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers nasional. Korban, Kipri Herdiansyah, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Pagar Alam, diduga dianiaya oleh seorang kontraktor lokal karena tersinggung dengan pemberitaannya.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 17.20 WIB di depan rumah terduga pelaku ini telah menimbulkan keprihatinan serius terhadap ancaman kebebasan pers di Tanah Air.
Kronologi dan Dampak Fisik
Akibat serangan tersebut, Kipri Herdiansyah mengalami sejumlah luka serius. Laporan menyebutkan korban menderita:
Luka robek di dahi kanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebam parah di dahi kiri.
Luka pada bagian bibir.
Lecet pada hidung.
Dugaan kuat menunjukkan motif penganiayaan ini berkaitan langsung dengan tugas profesional korban. Pelaku diduga tersinggung oleh konten berita yang dipublikasikan korban di media online tempat ia bekerja.
Desakan Keras dan Tuntutan Hukum
Kekerasan terhadap jurnalis ini sontak memantik reaksi keras. Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Center (FRC) Polri Nusantara Provinsi Aceh, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat dan tegas.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi, dan negara wajib hadir untuk memastikan setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman. Kami meminta Polres Pagar Alam segera menangkap dan memproses pelaku,” tegas Syahbudin Padang.
Di tingkat lokal, DPW IWO I Sumsel juga mengeluarkan kecaman keras, menuntut agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu. Kami tidak akan tinggal diam dan menuntut jaminan perlindungan bagi seluruh rekan jurnalis,” ujar perwakilan DPW IWO I Sumsel.
Tinjauan Hukum: Perlindungan Pers dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang memiliki dua dimensi: pidana umum dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
Pelanggaran Pidana Umum:
Pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
Pasal 351 ayat (1) KUHP: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pelanggaran terhadap Kebebasan Pers:
Tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Organisasi pers berharap Polres Pagar Alam dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pidana umum, tetapi juga mempertimbangkan pelanggaran terhadap UU Pers mengingat motif pelaku diduga terkait pemberitaan.
Tim Prima
PAGAR ALAM, DN-II Dunia pers di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali diguncang oleh aksi kekerasan dan premanisme yang diduga kuat merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPW], mengecam keras tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO I Kota Pagar Alam. (10/12/2025).
Kekerasan keji ini diduga dilakukan secara terencana oleh oknum kontraktor lokal berinisial RL pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di depan rumah pelaku di Desa Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Dipicu Pemberitaan, Korban Dipukul Tanpa Dialog
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan brutal ini dipicu oleh ketersinggungan pelaku atas pemberitaan yang tayang di sejumlah media daring. Korban, Kipri Herdiansyah, mengungkapkan kronologi pemukulan yang diawali dengan panggilan telepon mendesak dari pelaku.
Meskipun sempat menolak karena kesibukan kerja, korban akhirnya memenuhi panggilan pelaku setelah mendapat desakan dan pesan suara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya datang karena merasa tidak enak hati dan pelaku bilang ada urusan penting. Begitu saya di depan pintu dan bertanya apa yang ingin dibicarakan, tanpa sepatah kata pun, pelaku langsung memukul saya secara brutal. Ini jelas tindakan biadab dan pengecut yang mencoba membungkam kerja jurnalistik,” tutur Kipri Herdiansyah kepada awak media, Selasa (09/12/2025).
Akibat aksi anarkis tersebut, Kipri Herdiansyah mengalami cidera serius, meliputi luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung. Korban telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Kota Pagar Alam pada hari yang sama, sebagaimana tercatat dalam Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 08 Desember 2025.
IWO I Sumsel Desak Kapolres Tangkap Pelaku Segera
Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman paling keras atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan Keras: “Kami dari DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan mengutuk keras aksi premanisme dan upaya pembungkaman pers yang dilakukan oknum kontraktor RL. Ini bukan hanya pidana penganiayaan biasa, tapi merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh hukum.”
Desakan Tegas: “Kami mendesak, tanpa kompromi, agar Kepala Kepolisian Resort Kota Pagar Alam segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Tangkap segera pelaku RL!,” tegas Ketua DPW IWO I Sumsel.
Pihaknya menyatakan akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga pelaku penganiayaan ditangkap, diproses sesuai hukum yang berlaku, dan menerima hukuman setimpal. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun yang bersinggungan dengan kepentingan publik, khususnya kontraktor, untuk tidak main hakim sendiri dan menghormati kerja jurnalis.
“Tidak ada ruang bagi premanisme di Sumatera Selatan. Aparat Kepolisian harus menunjukkan taringnya dalam melindungi warga negara dan menjamin kebebasan pers. Jika terbukti penganiayaan ini terkait produk jurnalistik, maka pelaku harus dijerat dengan pasal pidana umum dan juga pasal-pasal yang melindungi profesi wartawan,” pungkasnya. “Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal keadilan bagi Bendahara DPD IWO I Pagar Alam.”
Publisher -Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tangerang, DN-II Dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang mencapai titik kritis. Program transportasi publik Si Benteng (TAYO), yang disubsidi fantastis senilai Rp 36 Miliar per tahun (sekitar Rp 3 Miliar per bulan), kini menjadi sorotan tajam sebagai potensi kasus korupsi sistematis. Subsidi besar yang seharusnya dinikmati masyarakat diduga kuat “menguap” menjadi ‘bancakan’ segelintir operator dan oknum pejabat. (10/12/2025).
Skandal ini berpusat pada dugaan manipulasi laporan operasional dan penyelewengan dana subsidi yang dilakukan secara terstruktur. APBD Kota Tangerang berpotensi dirugikan puluhan miliar rupiah setiap tahun akibat inefisiensi yang disengaja dan praktik curang yang berlangsung tanpa kontrol.
Modus Operandi: Main Kilometer dan Kontrol Digital yang Lemah
Kritik pedas yang mencuat di awal Desember 2025 menyoroti celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh operator pihak ketiga berinisial L (yang juga pengurus Organda) dan oknum sopir.
Modus utama yang dicurigai meliputi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan Fiktif dan Manipulasi Kilometer: Operator diduga menjalankan praktik ‘Main Kilometer’, di mana kendaraan sengaja ‘digantung’ atau ‘muter-muter’ secara artifisial untuk mengejar target kilometer demi pencairan subsidi. Kendaraan tidak melayani rute vital, namun laporan kilometer tercatat tinggi.
Gagalnya Pengawasan Digital: BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai pengelola dinilai lalai total. Mereka terbukti gagal menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute yang ketat. Kegagalan ini membuka celah lebar bagi manipulasi data.
Perubahan Sistem Pembayaran Manual: Perubahan sistem pembayaran menjadi manual semakin mempersulit proses audit dan mempermudah manipulasi data jumlah penumpang, sehingga subsidi Rp 36 Miliar per tahun hanya dinikmati operator, bukan masyarakat.
Tiga Lembaga Kunci Disorot
Tiga lembaga utama disorot dalam skandal ini:
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sebagai pemangku kebijakan, yang dinilai lemah dalam pengawasan.
BUMD TNG sebagai pengelola penyaluran subsidi, yang dianggap lalai dalam kontrol digital dan audit.
Operator Pihak Ketiga berinisial L yang diduga menjadi aktor utama di lapangan.
Kepala Dishub Kota Tangerang, saat dikonfirmasi terkait skandal ini pada Sabtu, 29 November 2025, justru mengaku sedang menjalankan ibadah Umroh dan belum memberikan penjelasan resmi. Absennya pejabat kunci ini semakin memperkuat sinyal bahwa akuntabilitas di sektor ini berada dalam titik terendah.
Tuntutan Keras dari Parlemen dan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, tampil secara eksplisit menuntut audit investigatif mendalam.
“Ini bukan lagi masalah inefisiensi, ini adalah dugaan korupsi terstruktur yang merugikan rakyat Tangerang puluhan miliar rupiah. Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak,” tegas Saiful Milah.
Tuntutan mendesak yang disuarakan meliputi:
Audit Investigatif Total: Mendesak KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk segera melakukan audit mendalam terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG guna membongkar dugaan ‘Bancakan’ oknum pejabat.
Uji Kelayakan atau Penghapusan Program: Menuntut untuk menggratiskan Si Benteng sebagai uji kelayakan. Jika layanan tetap gagal menjangkau warga dan tidak relevan, program harus dihapus dan dana Rp 36 Miliar dialihkan ke sektor yang lebih krusial, seperti pembenahan fasilitas rumah sakit umum.
Transparansi dan Perbaikan Sistem: Pemerintah Kota wajib melengkapi armada dengan CCTV dan GPS berbasis trayek yang terintegrasi serta menjamin transparansi publik atas alokasi dana subsidi.
Skandal transportasi publik ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Tangerang. Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk bertindak cepat, tidak hanya untuk menghentikan kebocoran APBD yang masif ini, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Tim Redaksi Prima
BANGGAI LAUT, DN-II Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut (Balut) resmi mencapai titik nadir. Fakta memalukan terkuak dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.7 – 2109 TAHUN 2025, mengenai Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024. (10/12/2025).
Di tengah mayoritas Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah yang meraih status Sedang dalam evaluasi kinerja, Kabupaten Banggai Laut justru menorehkan “Rapor Merah Total” dengan status yang jauh lebih mencoreng: TIDAK DINILAI.
Lebih Buruk dari Skor Terendah: Bukti Kegagalan Total
Status “Tidak Dinilai” oleh Mendagri ini menjadi bukti konkret kegagalan total Pemerintah Daerah (Pemda) Balut dalam menjalankan fungsi dasar pemerintahan. Ironisnya, sementara kabupaten lain di Sulteng—bahkan yang tergolong berpredikat Rendah seperti Banggai (skor 2,0609) dan Toli-Toli (skor 2,5774)—masih layak mendapatkan angka, Pemda Banggai Laut dinilai tidak layak untuk dinilai.
Status “TIDAK TERDETEKSI KINERJANYA” ini menunjukkan bahwa pondasi administrasi dan akuntabilitas Pemda Balut sangat amburadul, melumpuhkan seluruh roda birokrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lumpuhnya Pilar Birokrasi: Sekda Turut Bertanggung Jawab
Rapor Merah yang diberikan oleh SK Mendagri ini adalah cerminan langsung dari kegagalan total sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiga pilar utama pengawas dan perencana pemerintahan, yaitu Bapperida, Inspektorat, dan Tapem, terbukti lumpuh dan mandul dalam menjalankan tugasnya.
Kelumpuhan ini secara langsung menyeret Sekretaris Daerah (Sekda), yang merupakan Panglima Birokrasi daerah. Sekda Balut diduga turut memberi andil besar atas kehancuran ini karena ketidakmampuannya mengkoordinir penempatan Sumber Daya Aparatur (SDM) yang mumpuni.
Dugaan Kuat Kronisme dan Nepotisme:
Alih-alih menempatkan profesional, Sekda disorot karena diduga lebih mementingkan kerabat, keluarga, dan koleganya pada jabatan-jabatan strategis. Kebijakan kronisme dan nepotisme ini telah menghasilkan birokrat yang tidak cakap, memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban TIDAK MAKSIMAL BERJALAN. 
Sorotan Tajam ke Pucuk Pimpinan
Hasil evaluasi yang memalukan ini menunjuk satu biang keladi utama: Kebijakan di atas kebijakan Bupati Balut.
Semua keputusan strategis, mulai dari alokasi SDM yang asal-asalan oleh Sekda hingga lumpuhnya sinergi antar-OPD, adalah tanggung jawab mutlak pucuk pimpinan. Status “Tidak Dinilai” bukan sekadar kritik teknis terhadap OPD, tetapi merupakan hukuman telak atas kegagalan kepemimpinan Bupati Balut dalam menciptakan sistem tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berfungsi.
Masyarakat Banggai Laut kini berhak menuntut pertanggungjawaban penuh atas ambruknya kinerja pemerintahan yang secara resmi dinyatakan tidak berfungsi oleh Pemerintah Pusat.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kuningan, DN-II Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung Tahun Anggaran 2025 adalah program strategis yang ditujukan untuk menunjang peningkatan produksi pertanian, memantapkan ketahanan pangan, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. (9/12/2025).
Lokasi pekerjaan rehabilitasi ini mencakup 28 daerah irigasi di 5 Kabupaten di Jawa Barat (Garut, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Kuningan) serta 1 Kabupaten di Jawa Tengah (Brebes). Tujuan utamanya adalah menjamin pasokan air irigasi yang berkelanjutan dan meningkatkan produktivitas air.
Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Namun, berdasarkan hasil peninjauan dan temuan di beberapa titik pelaksanaan proyek di Kabupaten Kuningan, diduga terdapat indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) yang ditetapkan.
Khususnya di titik Japara, Kec. Japara, dan Cipancur, Kec. Kalimanggis, pekerjaan pondasi senderan (dinding penahan) irigasi disinyalir tidak memenuhi kedalaman galian minimal. Standar teknis konstruksi irigasi mensyaratkan kedalaman galian pondasi untuk stabilitas, namun di lapangan, galian pondasi diduga hanya dilakukan beberapa sentimeter dari dasar sungai, yang sangat berisiko mengurangi kekuatan struktur dan menyebabkan kegagalan konstruksi. Selain itu, dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar kualitas juga menjadi sorotan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Forum Rakyat Intelektual Cimanuk (FRIC) Kabupaten Kuningan, Maman, menegaskan bahwa pelaksanaan yang asal-asalan ini berpotensi besar merugikan negara dan masyarakat. “Jika dasar sungai tidak memiliki pondasi yang kuat, dinding saluran akan terkikis saat debit air irigasi deras, yang pada akhirnya akan mudah roboh. Ini berarti tujuan awal proyek untuk ketahanan pangan tidak akan tercapai,” jelas Maman.
Pengambilan Material Ilegal dan Dampak Lingkungan
Kasus yang lebih serius terjadi di titik Pamulihan, Kec. Subang. Diduga, bahan material berupa batu dan pasir yang digunakan untuk proyek tersebut diambil langsung dari sungai sekitar. Kepala Desa Pamulihan, Nana, membenarkan adanya praktik pengambilan material dari sungai untuk kebutuhan proyek tersebut.
Praktik pengambilan material dari badan sungai ini secara hukum dan ekologis sangat dilarang karena berpotensi:
Menyebabkan erosi dan longsor pada tebing sungai.
Mengakibatkan pendangkalan alur sungai dan meningkatkan risiko banjir.
Merusak kualitas air (kekeruhan, pencemaran) dan menghilangkan habitat biota sungai.
Ancaman Pidana dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar
Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan pengambilan material dari sungai ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang diperjanjikan. Pelanggaran spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana jika menyebabkan kegagalan bangunan (Pasal 86).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Pasal 19 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan sumber daya air.
Pasal 100 ayat (1) dapat menjerat pihak yang melakukan penambangan material di sungai tanpa izin resmi (Izin Pengusahaan Air atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air), yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi:
Mengatur secara rinci mengenai standar material dan metode pelaksanaan konstruksi, yang wajib dipatuhi.
Tuntutan dan Desakan Pengawasan
Ketua DPC FRIC Kuningan, Magrib, mengutuk keras tindakan pelaksana proyek yang dinilai “asal-asalan” dan berorientasi pada keuntungan pribadi, bukan kemaslahatan publik.
“Kami meminta pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh. Kami juga menghimbau kepada Rara (selaku pengawas pekerjaan) dan seluruh tim pengawas agar lebih serius dan teliti dalam menjalankan tugasnya, mengingat tanggung jawab pengawasan melekat pada mereka sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan konstruksi,” tegasnya.
FRIC Kuningan mendesak agar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dibongkar dan dilakukan perbaikan (remediasi) sesuai standar, serta meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. ( Tim Investigasi )
Bekasi, DN-II Program belanja jasa kepada masyarakat yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 senilai total Rp 37.883.250.000 menjadi sasaran kritik dan desakan investigasi. Anggaran jumbo yang dialokasikan untuk Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, Guru Pondok Pesantren, Guru Madrasah, Imam, dan Marbot tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi ladang praktik pungutan liar (pungli) terstruktur. (9/12/2025).
Temuan BPK dan Manipulasi Data Penerima
Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara ini. Desakan tersebut diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
BPK mencatat adanya sederet kejanggalan serius, di antaranya:
Ketidaksesuaian Data: Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima yang tidak valid atau tidak sesuai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Regulasi yang Lemah: Tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dalam penyaluran dana.
Penerima Fiktif: Temuan mencolok berupa nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.
“Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya belum lama ini.
Modus Pungli Berkedok ‘Uang Kerohiman’
Besaran belanja jasa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi adalah sebagai berikut:
Amil Jenazah & Imam: Rp 200.000/bulan
Marbot: Rp 150.000/bulan
Guru Majelis Taklim: Rp 200.000/bulan
Guru Pendidikan Keagamaan (PD Pontren & PENMAD): Rp 300.000/bulan
Pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima mendapatkan bantuan sebanyak empat kali dalam setahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Modus dugaan pungli ini terjadi setelah dana bantuan ditransfer dari Bidang Kesra Sekda Kabupaten Bekasi. Penerima dilaporkan diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada oknum yang bertugas mengkoordinir, yang kerap disebut sebagai “uang kerohiman”.
“Setelah penerima jasa menerima uang melalui transfer, ada oknum yang mengkoordinir dan meminta setoran masing-masing sebesar Rp 50.000 setiap kali pencairan,” jelas sumber tersebut.
Jika data penerima saja direkayasa, maka sangat mungkin dana yang seharusnya utuh untuk masyarakat justru disedot oleh oknum. “Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya pungli terstruktur yang melibatkan manipulasi data,” tegasnya.
Bantahan dan Tindak Lanjut Pemda
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, membenarkan bahwa jumlah penerima jasa layanan yang telah diverifikasi oleh Tim Kecamatan dan Kemenag Kabupaten Bekasi adalah sebanyak 13.664 orang.
Saat dikonfirmasi Deltanews pada Senin (8/12/2025) mengenai temuan BPK, Indra menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, terkait dengan dugaan pungli melalui setoran “uang kerohiman” pasca-transfer, Indra menampik tanggung jawab Bagian Kesra.
“Terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah kami tindak lanjuti. Namun, data yang Abang tunjukkan mengenai dugaan Pungli melalui transfer ke oknum itu, adalah di luar kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Bekasi,” tandas Indra.
Desakan Pengusutan
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi menilai anggaran sebesar Rp 37,8 Miliar terlalu besar untuk dibiarkan tanpa kejelasan aliran dan manfaatnya. Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan atau Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan praktik pungli yang merugikan para tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Bekasi ini.
(RED/Tim Investigasi Rajawali News Grup)
Pagar Alam, Sumsel, DN-II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Sumatera Selatan mengecam keras aksi penganiayaan yang dialami salah satu anggotanya di Kota Pagar Alam. Kekerasan yang diduga terencana ini menimpa Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara IWO I Kota Pagar Alam. (9/12/2025).
Pelaku penganiayaan diduga adalah oknum kontraktor lokal berinisial RL. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, bertempat di depan kediaman terduga pelaku di RT 01/RW 01, Desa Jangkar, Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
IWO I Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman kerasnya.
“Kami dari DPW IWO I Sumatera Selatan mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor Kota Pagar Alam ini, yang mengakibatkan Bendahara IWO I Kota Pagar Alam mengalami cedera yang cukup serius,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Korban telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Desember 2025, Pukul 20.01 WIB, di Polres Kota Pagar Alam. 
“Kami berharap Pihak Kepolisian Resort Kota Pagar Alam dapat dengan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kami dari DPW akan turut mengawal kasus ini sampai selesai dan memastikan oknum penganiayaan segera ditangkap,” tegasnya.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Panggilan Telepon
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan ini diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku terkait adanya pemberitaan yang tayang di beberapa media online.
Kipri Herdiansyah menceritakan kronologi kejadian pada Selasa (9/12/2025). Peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 14.33 WIB, meminta untuk bertemu.
“Saya jawab sedang sibuk, kalau ada perlu silahkan datang ke kantor PU atau sampaikan melalui telepon. Pelaku menjawab pokoknya harus ketemu, dan meminta saya datang ke rumahnya karena ada perlu penting,” kata Kipri.
Meskipun sempat menolak, korban akhirnya menyanggupi setelah pelaku kembali mengirim pesan voice note sekitar pukul 16.47 WIB, mendesak untuk bertemu dan menanyakan keberadaan korban.
“Karena merasa tidak enak hati, meskipun pekerjaan belum selesai, saya mengajak rekan kerja saya, Saudara Barlian, untuk menemui pelaku,” lanjutnya.
Setibanya di depan rumah pelaku, korban turun dan langsung menghampiri. “Sesampainya di depan pintu, pelaku keluar dan saya langsung bertanya, ‘Ada cerita apa kamu mau ketemu dengan saya? Tadi saya masih sibuk dan ini juga belum selesai.’ Tanpa bicara, pelaku langsung memukul saya dengan cara membabi buta,” tutur korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya: luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kini, IWO I Sumatera Selatan menanti tindak lanjut dari Polres Kota Pagar Alam atas laporan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
NITA YUPIKA & HERI AS
Lahat, DN-II Ketua Rajawali News sekaligus Ketua Rambo, Ali Sopian, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat ke ranah hukum. Hal ini menyusul temuan praktik pungutan pajak yang melanggar undang-undang dan diduga telah merugikan keuangan daerah secara sistemik. (9/12/2025).
“Kami akan siap untuk melaporkan kejadian Kebocoran PAD Kabupaten Lahat untuk segera diperiksa. Memberantas korupsi di Kabupaten Lahat sudah merajalela, para bangsat tikus-tikus ini,” tegas Ali Sopian.
Penyimpangan Mendasar: Pajak Berdasarkan ‘Kesepakatan Lisan’
Investigasi menemukan penyimpangan mendasar dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Parkir dan Pajak Restoran. Dasar pemungutan pajak tidak didasarkan pada omzet riil Wajib Pajak (WP) sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Sebaliknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat menggunakan metode yang sangat subjektif, yaitu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kesepakatan Lisan” antara Pejabat Bapenda dengan WP.
“Kesanggupan WP Membayar” tanpa audit atau verifikasi omzet.
Praktik ini secara fundamental mengubah fungsi pajak menjadi pungutan non-formal yang arbitrer, menciptakan kebocoran PAD yang tidak terukur dan melanggar UU Perpajakan Daerah.
Bukti Konkret dan Pengakuan Pejabat
Penyimpangan ini diuntungkan oleh Wajib Pajak (WP) besar. Salah satu contoh yang terungkap adalah kasus Rumah Makan (RM) Dad:
Pajak Dibayar: Hanya Rp350.000/bulan.
Omzet Riil: Omzet dari belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saja mencapai Rp1,6 Miliar, belum termasuk omzet dari masyarakat umum.
Pejabat Bapenda melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi bahkan secara eksplisit mengakui praktik penyimpangan (kesepakatan) dan kelalaian (tidak pernah melakukan audit) terhadap WP besar.
Kelumpuhan Sistem Kontrol dan Integritas Data
Kegagalan ini meluas hingga ke jantung administrasi pajak. Bapenda Lahat diindikasikan telah melumpuhkan seluruh mekanisme pengawasan internal dan eksternal, yaitu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
I-Tax Database: Database Pajak Daerah (I-Tax) ditemukan dalam kondisi kacau, termasuk adanya Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) ganda, yang menandakan kelumpuhan kontrol dan integritas data.
Tapping Box Dinonaktifkan: Perangkat Tapping Box, yang seharusnya merekam transaksi riil di Restoran dan Parkir, fungsinya direduksi hanya untuk sewa kamar (di hotel/restoran yang memiliki kamar) dan tidak digunakan untuk menghitung omzet total (Restoran/Parkir).
Tanpa Penegakan Hukum: Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran dan tidak pernah dilakukan audit pajak.
Penetapan pajak dengan nilai yang sama setiap bulan (tanpa penyesuaian) menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan sistemik, jauh sebelum pemeriksaan Tahun Anggaran 2024.
Pembenaran dan Krisis Tata Kelola Mendasar
Pejabat Bapenda mencoba membenarkan praktik ini dengan alasan:
Alasan Kemudahan: Agar WP “tetap membayar pajak” (memilih kemudahan administratif).
Alasan Kapasitas: Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) karena “belum pernah melakukan pemeriksaan pajak.”
Penggunaan alasan ini menunjukkan bahwa Pejabat Bapenda telah memilih toleransi terhadap ketidakpatuhan dan kemudahan administratif, alih-alih penegakan hukum yang benar. Hal ini menciptakan ketidakadilan antar-WP dan lingkungan yang memicu kecurangan terstruktur, membuka pintu lebar bagi penghindaran pajak yang disponsori oleh kelalaian pejabat.
Kebutuhan Investigasi Total
Temuan ini menegaskan bahwa permasalahan di Kabupaten Lahat adalah krisis tata kelola perpajakan sistemik. Kegagalan Bapenda untuk menegakkan dasar pengenaan pajak yang sah dan keengganan melakukan pemeriksaan telah menyebabkan kehilangan pendapatan daerah yang substansial dan menciptakan ketidakadilan di antara para wajib pajak.
Dibutuhkan investigasi total oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang terjadi secara sistemik dan berulang di Kabupaten Lahat.
Diagram Alir Sederhana Penyimpangan Pajak Lahat
Komponen Proses/Aksi (HOW) Dampak (WHAT HAPPENED)
Dasar Hukum Pajak Diganti dengan “Kesepakatan Lisan/Kesanggupan Bayar” Melanggar UU Perpajakan Daerah
Sistem I-Tax NOPD Ganda dan Integritas Data Kacau Kelumpuhan Kontrol Data Pajak
Tapping Box Fungsi Direduksi, Tidak Digunakan untuk Hitung Omzet Total Omzet Riil Tidak Tercatat/Disembunyikan
Pengawasan/Audit Pejabat Tidak Pernah Audit (Kelalaian) Ketidakpatuhan WP Besar Ditoleransi
Hasil Akhir WP Besar Bayar Jauh di Bawah Omzet Riil (e.g., RM Dad) Kebocoran PAD Sistemik & Kerugian Keuangan Negara Subtansial.
Tim Prima
GOMBONG, KEBUMEN, DN-II Krisis etika dan kemanusiaan melanda BRI Unit Sempor terkait penyanderaan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). (8/12/2025).
Sorotan kini tertuju pada gaya kepemimpinan bank BUMN tersebut yang dinilai tidak profesional, anti-transparansi, dan mencederai standar pelayanan publik.
Penolakan Pimpinan Unit untuk menemui langsung ahli waris, pendamping hukum, serta jurnalis—dan justru mengalihkan urusan substantif kepada petugas keamanan (Satpam)—menunjukkan degradasi etika kepemimpinan dalam mengelola program strategis Pemerintah Pusat.
Kronologi dan Sengkarut Administrasi
Pinjaman KUR yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi UMKM di masa pandemi COVID-19 (2022), kini berubah menjadi beban bagi ahli waris. Pasca meninggalnya nasabah peminjam sekaligus pemilik jaminan, Ayahanda Sailam, ahli waris utama, Sumirah (warga Desa Wero, Gombong), berupaya mengambil hak jaminannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, BRI Unit Sempor memberikan respons birokratis yang kaku dengan dalih tunggal: “Harus dilunasi.” Tuntutan pelunasan penuh kepada ahli waris yang tengah berduka ini memicu pertanyaan besar, mengingat setiap penyaluran KUR wajib dilindungi oleh asuransi jiwa kredit. Hal ini mengesankan adanya pengabaian terhadap semangat perlindungan sosial yang diamanatkan negara.
Pelanggaran Etika dan Pelayanan Prima
Dalam dua kali kunjungan, termasuk saat ahli waris membawa Surat Kuasa resmi dan didampingi awak media, Pimpinan BRI Unit Sempor memilih bungkam. Meski dikonfirmasi berada di lokasi, yang bersangkutan enggan berdialog, menjadikan Satpam sebagai perisai komunikasi untuk urusan aset dan hukum yang bukan merupakan kapasitas tugas keamanan (Tupoksi).
“Kami datang dengan mandat resmi. Penolakan pimpinan untuk keluar ruangan dan justru menjadikan petugas keamanan sebagai juru bicara masalah aset adalah preseden buruk. Ini adalah bentuk pengecutan profesional dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” kecam pendamping ahli waris.
Sikap “lempar tanggung jawab” dengan dalih koordinasi berlarut-larut dengan Cabang Gombong kian mempertegas dugaan kesengajaan untuk mempersulit rakyat kecil dalam mendapatkan haknya.
Tuntutan dan Desakan Terbuka
Kasus ini menuntut atensi segera dari Kantor Cabang (Kanca) BRI Gombong untuk mengevaluasi standar etika pimpinan unitnya. Terdapat tiga poin tuntutan utama yang dilayangkan:
Audit Pelayanan dan Etika: Mendesak BRI untuk mengaudit Pimpinan Unit Sempor atas dugaan pelanggaran prosedur pelayanan nasabah (SOP) dan penolakan transparansi informasi publik.
Transparansi Klaim Asuransi: BRI wajib memberikan penjelasan detail mengenai status asuransi KUR almarhum. Apakah ada kegagalan administratif dalam klaim asuransi sehingga beban pelunasan justru ditimpakan kepada ahli waris?
Pengembalian Sertifikat: Mendesak segera dikembalikannya SHM kepada Sumirah tanpa syarat yang memberatkan, berlandaskan azas kemanusiaan dan mekanisme proteksi asuransi nasabah yang telah tiada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Surat Desakan Terbuka Ditujukan Kepada:
Menteri BUMN RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI (Koordinator Program KUR)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Red/Waluyo
