TMI dan BPP Muara Kuang Pimpin GERDAL Tikus, Respon Cepat Atasi Keresahan Petani Dusun Suka Cinta
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keresahan para petani padi di Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terhadap serangan hama tikus yang masif akhirnya ditanggapi dengan aksi nyata. Sebuah kegiatan Gerakan Pengendalian Terpadu (GERDAL) tikus dilaksanakan di Dusun 4 Suka Cinta pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi tanaman padi yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat dengan metode pengendalian yang efektif.
Aksi pengendalian hama ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara berbagai pihak penting di sektor pertanian. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Tani Mereka Indonesia (TMI), SUHARTONO beserta jajaran, serta Ketua Koordinator Penyuluh Lapangan (Korlu) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Muara Kuang, MULYANTO, S.Pt beserta jajaran. Sinergi antara organisasi petani dan lembaga penyuluhan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan massa petani.

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai standar dan memberikan edukasi yang tepat, GERDAL tikus ini mendapat dukungan penuh dari pihak perlindungan tanaman. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Provinsi Sumatera Selatan dan POPT Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para ahli ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu petani mengatasi masalah Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Latar belakang pelaksanaan GERDAL ini tidak terlepas dari laporan keresahan yang dialami petani padi. Dalam beberapa waktu terakhir, petani di Dusun 4 Suka Cinta terus-menerus merasakan kerugian signifikan akibat serangan hama tikus yang brutal. Hama tersebut tidak hanya menyerang pada fase generatif, namun juga mulai merusak anakan padi, sehingga mengancam potensi gagal panen dan memicu keresahan yang meluas.

Yang menarik, dalam aksi GERDAL kali ini, para pelaksana membawa dan mengaplikasikan langsung dua jenis racun asap yang berbeda untuk membasmi tikus di dalam liangnya. Dua jenis racun asap tersebut berjenis petasan (fumigan) dan belerang, yang langsung diaplikasikan ke liang-liang tikus di area persawahan. Aplikasi ini disaksikan langsung oleh POPT sebagai metode pengendalian kolektif yang dinilai efektif memutus rantai perkembangbiakan tikus di tingkat lapangan
Dengan terlaksananya kegiatan GERDAL tikus menggunakan teknik fumigasi ini secara terpadu, diharapkan intensitas serangan hama tikus dapat ditekan secara drastis, mengurangi populasi hama secara signifikan. Para petani kini merasa lebih lega dan optimistis melihat padi mereka terselamatkan berkat kekompakan dan bantuan teknis dari TMI, BPP, serta POPT. Kegiatan ini menjadi contoh baik implementasi pengendalian hama yang cepat dan tepat sasaran.
REPORT : JULIYAN
Lahat, DN-II Postingan]. Neraca Pemerintah Kabupaten Lahat per 31 Desember 2024 menunjukkan peningkatan signifikan pada Aset Tetap, yang mencapai Rp3.689.554.816.460,58. Nilai ini naik sekitar 14,16% atau Rp522,28 miliar dari saldo tahun sebelumnya (Rp3.167.268.687.661,64).
Namun, kenaikan nilai aset ini dibayangi oleh temuan serius dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024. LHP tersebut mengungkap adanya permasalahan berulang dalam penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya Aset Tetap.
Temuan Utama BPK: Celah Penatausahaan dan Pengamanan Aset
Berdasarkan LHP BPK, permasalahan penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap di lingkungan Pemkab Lahat meliputi:
1. Masalah Pengamanan dan Legalitas Aset Tanah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nilai aset tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar.
Terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.
2. Masalah Penatausahaan Aset Kendaraan Dinas
Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas.
Ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/nomor mesin dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pencatatan aset kendaraan belum dilengkapi dengan informasi vital (nomor rangka, mesin, polisi, dan BPKB).
Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 
3. Masalah Aset Gedung dan Infrastruktur
Aset Gedung yang dipinjam pakai oleh pihak ketiga (misalnya Kantor MUI dan Gedung PWI) belum didukung dokumen perjanjian pinjam pakai yang sah.
Penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) belum dilengkapi dengan informasi teknis yang lengkap (luasan, panjang, lebar, atau lokasi).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak dan Risiko Atas Permasalahan Aset
Permasalahan penatausahaan ini menimbulkan sejumlah risiko serius bagi Pemerintah Kabupaten Lahat, antara lain:
Risiko Penyajian Keuangan: Nilai Aset Tetap pada Neraca tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, sehingga Laporan BMD menjadi tidak andal.
Risiko Hukum: Lemahnya hak kepemilikan aset tanah (belum bersertifikat) dapat memicu risiko gugatan dari pihak lain.
Risiko Kehilangan: Kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung BPKB berisiko hilang atau disalahgunakan.
Risiko Penyalahgunaan: Aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dokumen perjanjian resmi berisiko disalahgunakan.
Rekomendasi BPK Kepada Bupati Lahat
BPK merekomendasikan Bupati Lahat untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKAD:
A. Rekomendasi kepada Sekda:
Meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD di bawah pengelolaannya.
B. Rekomendasi kepada Kepala BPKAD:
Mengajukan usulan perpanjangan pinjam pakai aset Kantor MUI dan Gedung PWI.
Menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD untuk:
Menambahkan nilai dua aset tanah dengan menggunakan nilai wajar.
Melakukan proses sertifikasi atas 11 bidang tanah ke BPN.
C. Rekomendasi kepada Kepala SKPD (Sekretariat, Dinas, Badan, dan 24 Kecamatan):
Menginstruksikan Pengurus Barang untuk:
Menginput dan memutakhirkan informasi 45 unit kendaraan (pada KIB B) dan 367 aset JIJ (pada KIB D) secara lengkap dan tepat.
Melakukan inventarisasi fisik dan melaporkan perubahan kondisi fisik 88 unit kendaraan dinas.
Melakukan inventarisasi fisik dan menyerahkan 751 BPKB kepada Bidang Aset Daerah BPKAD.
Tindak Lanjut yang Belum Sempurna
Meskipun Pemerintah Kabupaten Lahat telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPK, terdapat pekerjaan rumah yang belum diselesaikan sepenuhnya, yaitu:
Belum disampaikannya Laporan hasil Inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.
Belum disampaikannya Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.
Temuan BPK tahun 2024 ini menunjukkan bahwa permasalahan yang sama dengan tahun 2023 masih terulang. Hal ini menekankan perlunya komitmen yang lebih kuat dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Lahat untuk memastikan penatausahaan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim Prima
Batam, DN-II Kejahatan lingkungan kembali dipertontonkan di Batam. Praktik pencucian dan penambangan pasir ilegal di Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan aksi perampokan sumber daya alam yang terorganisir, berjalan mulus tanpa sedikit pun sentuhan hukum. Ironisnya, aktivitas destruktif ini menargetkan kawasan vital: hutan bakau lindung, ekosistem pertahanan pesisir yang seharusnya dijaga mati-matian oleh negara. (3/12/2025).
Temuan di lapangan menunjukkan para pelaku Galian C ilegal ini beroperasi dengan impunitas, menjarah pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan secara terang-terangan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Nilai kerugian finansial negara mungkin besar, namun kehancuran ekologis yang ditimbulkan jauh lebih fatal. Bakau dibabat habis, menciptakan kerentanan abrasi, meningkatkan risiko banjir musiman, dan memusnahkan habitat biota laut. 
“Ini adalah pukulan telak bagi tata kelola lingkungan di Batam. Kami tidak hanya melihat lemahnya pengawasan, tetapi ada dugaan kuat bahwa kegiatan semasif ini bisa berjalan karena ada ‘tangan dingin’ oknum berpengaruh di belakangnya. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari kehancuran Nongsa ini?” kritik tajam seorang Pengamat Lingkungan lokal.
Aktivitas ilegal yang tak tersentuh ini secara langsung menunjuk pada kegagalan institusi. Di mana peran BP Batam sebagai regulator dan pemilik lahan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan aset negara? Mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban, bahkan pasif, membiarkan kejahatan dengan ancaman denda Rp100 Miliar ini berlanjut?
Desakan publik adalah ultimatum: Aparat dan BP Batam harus segera berhenti berdiam diri. Lakukan razia segera, sita seluruh alat berat, usut tuntas jaringan pelaku hingga ke pemilik modal dan oknum yang membekingi, dan terapkan sanksi pidana secara maksimal. Keheningan instansi terkait hingga kini hanya memunculkan satu tafsiran: apakah mereka tidak mampu, atau memang enggan bertindak?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher -Red
GOMBONG, KEBUMEN, DN-II Jalan Nasional Kedung Puji, Gombong, kembali menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa. Eko (45), seorang tukang bangunan warga Desa Panjangsari, Kecamatan Gombong, meninggal dunia di lokasi kejadian pada Selasa siang setelah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil minibus berwarna putih. (3/12/2025).
Minibus yang terlibat, yang disebut-sebut sebagai kendaraan MBG (diduga merujuk pada mobil distribusi program Makan Bergizi Gratis) milik salah satu yayasan di Gombong, mengalami kerusakan di bagian depan dan telah diamankan oleh Unit Satlantas Gombong sebagai barang bukti.
Menurut keterangan dari Sekretaris Desa Panjangsari, insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari pekerjaannya. Berdasarkan kronologi awal, korban yang melaju dari arah Barat hendak berbelok ke Selatan. Saat korban berupaya berbelok, sepeda motornya tersenggol oleh minibus yang datang dari arah belakang (Barat).
Poin krusial yang menjadi fokus utama kepolisian adalah adanya keterangan mengenai mobil kedua yang datang dari arah Timur. Mobil kedua ini diduga ikut menyenggol korban atau terlibat dalam insiden, namun langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian kini tengah mendalami keberadaan mobil yang melarikan diri ini untuk mengidentifikasi semua pihak yang bertanggung jawab.
Kepolisian Lalu Lintas Gombong membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Pengemudi minibus teridentifikasi sebagai seorang wanita berusia 23 tahun dari Magelang, yang merupakan staf atau anggota lembaga terafiliasi dengan yayasan pemilik mobil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kasus sudah kami tangani dan dilimpahkan ke Polres Kebumen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar petugas Lantas Gombong. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor Undang-Undang Lalu Lintas, terutama terkait dugaan kelalaian dan investigasi terhadap mobil yang kabur.
Meskipun proses hukum berlanjut, pihak yayasan dan keluarga pengemudi minibus telah mengambil inisiatif untuk bertemu dengan keluarga korban. Keluarga Eko telah menyatakan menerima musibah ini secara kekeluargaan, dan keluarga pengemudi turut mendampingi prosesi pemakaman hingga selesai.
Di sisi lain, peristiwa ini kembali menyoroti kondisi Jalan Nasional Kedung Puji. Sekdes Panjangsari menyebut lokasi tersebut terkenal rawan kecelakaan. Data ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan Balai Pelaksana Jalan Nasional untuk meninjau ulang kelayakan infrastruktur, rambu-rambu, dan potensi perlunya rekayasa lalu lintas demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Red/Waluyo
Desak Polres Sukabumi Segera Naikkan Status Kasus Pencabulan Anak: Kuasa Hukum Soroti Proses Stagnan
SUKABUMI, JAWA BARAT, DN-IIÂ Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi disorot tajam oleh kuasa hukum korban. MUHAMAD, SH.LLM, dari DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM, mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk segera meningkatkan status kasus mengingat prioritas penanganan hukum untuk anak di bawah umur. (3/12/2025).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 November 2025, kasus yang dilaporkan pada 3 November 2025 masih berada di tahap Penyelidikan, meskipun sudah memasuki bulan kedua sejak laporan resmi.
Tindak pidana ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014). Muhamad, SH.LLM, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya merujuk pada anggaran dan buku penanganan hukum yang mengutamakan kecepatan dan sensitivitas terhadap korban anak.
“Kasus yang melibatkan anak di bawah umur memiliki prioritas penanganan yang sangat tinggi, terutama karena menyangkut trauma korban dan upaya pemulihan psikologisnya. Proses hukum yang berlarut-larut bertentangan dengan semangat perlindungan anak,” ujar Muhamad. 
Kuasa hukum menekankan bahwa percepatan pengumpulan alat bukti dan peningkatan status kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan adalah langkah mendesak yang harus segera diambil oleh penyidik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menuntut Polres Sukabumi bekerja sesuai dengan pedoman penanganan perkara anak yang membutuhkan respon cepat. Kecepatan proses ini adalah kunci untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi korban,” tegasnya.
Terkait permasalahan ini, awak media masih akan berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus dan kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan.
Publisher -Red
JAKARTA, DN-II Redaksi Cyber Nasional (RCN) memastikan membawa skandal yang melibatkan pemilik proyek, Sony, ke ranah hukum pidana secara berlapis. Langkah tegas ini diambil menyikapi arogansi, serangan balik fitnah, dan pelecehan verbal yang dilancarkan Sony, yang ironisnya merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi (media lain) dan Ketua LSM Anti Korupsi setempat. (3/12/2025).
Tim hukum RCN, yang dipimpin oleh pengacara MUHAMAD, SH.LLM di bawah naungan DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM, saat ini tengah menyelesaikan tahap akhir draf pelaporan dan ditargetkan rampung hari ini. Setelah finalisasi, laporan pidana atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi akan segera didaftarkan.
John, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, menegaskan bahwa kasus ini telah bergeser dari masalah teknis proyek menjadi isu yang jauh lebih fundamental, yakni krisis moralitas dan etika ganda. “Ini bukan lagi masalah proyek, tetapi masalah moral dan etika,” ujar John. Ia menjelaskan, upaya konfirmasi CN terkait dugaan proyek talud yang cacat mutu fatal justru dibalas dengan ancaman, penolakan, dan serangan balik dengan menuding adanya upaya ‘pengkondisian’ atau pemerasan oleh wartawan.
Pelecehan yang dilakukan Sony mencapai puncaknya setelah berita awal naik. Dalam grup WhatsApp, Sony melancarkan serangan verbal yang secara eksplisit ditujukan kepada Rizky, perwakilan Cyber Nasional di Lubuklinggau.
Pesan dari Sony yang terekam memuat pelecehan gender dan penghinaan pribadi, yang secara hukum dianggap sebagai pelecehan mutlak dan masuk ke ranah pidana. Pesan Sony yang merendahkan berbunyi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terjemahan Pesan Sony: “Woi, kalau laki-laki saat dihubungi orang itu… jangan seperti banci/gender… Jadilah pria sejati (gentleman). Saya sendiri juga tidak punya masalah denganmu, sepertinya kamu benar-benar bernafsu besar untuk menyerang saya.”
CN menegaskan bahwa tindakan Sony yang menyebut Rizky dengan istilah merendahkan dan berorientasi gender tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum. Selain pelecehan gender, Sony juga memperkuat fitnahnya dengan secara jelas menuduh perwakilan CN melakukan upaya pemerasan dan permintaan pengkondisian uang. Staf hukum CN berpendapat bahwa tuduhan ini secara langsung memfitnah dan merendahkan martabat institusi Redaksi Cyber Nasional karena menuduh Redaksi melakukan praktik pemerasan.
Organisasi pers nasional mengecam rangkap jabatan Sony dan perilakunya. Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Hermanius Borunaung, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), kompak mengecam perilaku Sony yang dinilai koruptif dan anti-pers.
Laporan yang menyangkut pelecehan gender, kekerasan verbal, dan tuduhan pemerasan yang ditujukan kepada perwakilan di lapangan akan didaftarkan di Polres Lubuklinggau.
Sementara itu, tuduhan fitnah yang merendahkan martabat institusi Redaksi Cyber Nasional secara keseluruhan akan dilaporkan di Mabes Polri, Bareskrim.
Strategi pelaporan ganda ini memastikan bahwa baik pelecehan personal terhadap wartawan dan perwakilan di Lubuklinggau, maupun fitnah yang merusak reputasi institusi di tingkat nasional, semuanya ditangani secara serius.
Pengacara MUHAMAD, SH.LLM menegaskan, “Siapa yang menuduh harus membuktikan; jika tidak mampu, artinya fitnah yang keji dan merusak reputasi orang lain dan harus dipertanggungjawabkan.”
Selain laporan pidana, RCN mendesak Kejaksaan Tinggi, Polda Sumsel, dan BPK untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud melalui Audit Investigatif.
Batas Waktu Permintaan Maaf: Redaksi hanya memberikan kesempatan terakhir kepada yang bersangkutan sudah dilakukan maksimal 12 jam sejak kemarin dan tidak menunjukkan etika baik bagi Sony, yang menyampaikan permohonan maaf tertulis dan resmi. Setelah batas waktu tersebut, proses hukum akan dilanjutkan tanpa kompromi.
REDAKSI CYBER NASIONAL
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lubuklinggau, WWW.DETIK-NASIONAL.COM Publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum menyusul temuan investigasi mengenai proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar. (1/12/2025).
Proyek yang didanai dana aspirasi di bawah Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lubuklinggau ini diduga kuat menjadi sarang cacat mutu sistemik dan konflik kepentingan yang mencengangkan. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk segera memulai penyelidikan tanpa kompromi.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur vital ini dikerjakan secara asal-asalan, menantang kaidah teknik sipil dan mengabaikan keselamatan. Pengerjaan talud tersebut diduga keras hanya berupa “tambal sulam” atau pelapisan struktur lama, dikerjakan tanpa pondasi mandiri yang merupakan syarat mutlak kestabilan bangunan penahan tanah. Kondisi ini diperparah dengan statusnya sebagai proyek siluman karena ketiadaan papan informasi proyek, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik.
Puncak dari skandal etika terkuak ketika pemilik proyek berinisial S. membuat pengakuan mengejutkan: ia merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi di sebuah media sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi. Sosok yang seharusnya menjadi pengawas moral dan akuntabilitas justru menjadi aktor utama dugaan penyimpangan. Ketika dikonfirmasi, S. memilih menyerang etika jurnalisme dan melontarkan ancaman somasi serta serangan balik pemberitaan, alih-alih memberikan klarifikasi teknis yang bertanggung jawab. Ancaman ini merupakan indikasi kuat upaya intimidasi untuk menutupi kebobrokan mutu proyek.
Dugaan pelanggaran ini diperparah dengan sikap bungkam total dari jajaran pimpinan Dinas PUPR Lubuklinggau. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya, A., memilih tidak merespons konfirmasi dan pertanyaan tindak lanjut yang diajukan oleh awak media, bahkan setelah adanya janji untuk turun ke lapangan. Sikap diam dari petinggi PUPR setelah terkuaknya temuan fatal ini adalah kegagalan sistemik yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan PUPR yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang terburuk.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap keengganan merespons ini menunjukkan bahwa Kepala Dinas dan Kabid A. telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan tidak peka terhadap krisis keselamatan publik. Mereka dinilai tidak pantas untuk menduduki jabatan publik tersebut.
Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu, Mark Up, Gratifikasi, dan konflik kepentingan, kami mendesak:
– Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan harus segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bidang Cipta Karya PUPR ini.
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh.
– Walikota Lubuklinggau didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan administratif atas kegagalan pengawasan.
Kasus proyek “siluman” ini harus dikawal tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keselamatan serta keadilan bagi masyarakat Lubuklinggau.
REDAKSI PRIMA
KOTA TANGERANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang menghadapi dugaan kebocoran masif. Sorotan tajam mengarah pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) terkait pengelolaan program transportasi publik Si Benteng (TAYO) yang disubsidi hingga Rp 36 Miliar per tahun. Program yang seharusnya melayani publik ini kini dituding menjadi ‘Lubang Hitam’ APBD yang hanya dinikmati oleh operator dan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
ANATOMI SKANDAL ‘SI BENTENG’: SUBSIDI FIKTIF HINGGA MODUS ‘MAIN KILOMETER’
Kritik pedas dari Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengungkap indikasi kuat inefisiensi dan dugaan manipulasi laporan operasional.
– Penerima Manfaat Nihil: Subsidi sebesar Rp 3 Miliar per bulan dinilai gagal melayani masyarakat. Warga disebut lebih memilih transportasi berbasis aplikasi, menandakan Si Benteng tidak relevan atau tidak menjangkau rute vital. Saiful Milah menuding subsidi ini hanya dinikmati oleh operator.
– Modus Operandi ‘Main Angka’ (Manipulasi Kilometer): Untuk mencairkan subsidi, operator dan oknum sopir diduga melakukan praktik curang untuk mengakali target kilometer.
– Modus Lama: Pernah ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung agar kilometer berjalan tanpa kendaraan beroperasi (praktik fiktif murni).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Modus Baru: Oknum sopir diduga ‘Muter-muter aja’ di dalam perumahan, jauh dari rute trayek vital. Ini adalah upaya memenuhi angka kilometer secara artifisial (quasi-fiktif).
– Alih Fungsi Pembayaran: Adanya perubahan sistem pembayaran dari QRIS ke manual membuka celah baru untuk manipulasi data penumpang dan transaksi, semakin mempersulit audit transparansi.
FATALNYA KELALAIAN PENGAWASAN BUMD TNG
Kegagalan BUMD TNG selaku pengawas program ini dianggap sebagai kelalaian fatal yang memuluskan dugaan manipulasi. Absennya Kontrol Digital: TNG tidak menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute dan trayek yang ketat. Tanpa sistem pengawasan digital, dugaan manipulasi kilometer dan laporan fiktif mustahil dibuktikan, dan operator bebas melaporkan angka fiktif yang merugikan keuangan daerah.
– Pengelolaan Pihak Ketiga Kontroversial: Pengelolaan program diserahkan kepada pihak ke-3 berinisial L, yang diketahui merupakan pengurus Organda. Keterlibatan pihak ketiga ini patut dipertanyakan akuntabilitasnya, terutama di tengah minimnya pengawasan TNG.
*DESAKAN UJI COBA DAN TINDAKAN HUKUM KRITIS*
Publik dan anggota dewan menuntut langkah-langkah drastis untuk menghentikan kerugian APBD dan mengungkap dugaan ‘Bancakan Anggaran’.
Tuntutan Uji Coba ‘Gratiskan Si Benteng’: Abah Saiful menuntut uji coba ekstrem: Gratiskan Si Benteng. Jika setelah digratiskan pun peminat tetap tidak ada, maka program tersebut harus dihapus dan subsidi dialihkan.
Pengalihan Anggaran Mendesak: Dana Rp 36 Miliar per tahun harus segera dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan, seperti pembenahan rumah sakit umum yang kondisinya dinilai “payah”.
Desakan Audit dan Pemeriksaan APH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh (audit investigatif) terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG. Tuntutan ini secara eksplisit menyebut adanya dugaan ‘Bancakan’ oleh oknum pejabat Dishub dan kroninya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Tuntutan Transparansi.*
Pemerintah Kota Tangerang harus segera melengkapi armada Si Benteng dengan CCTV dan GPS berbasis trayek serta wajib menjelaskan secara transparan ke mana saja alokasi dana publik Rp 36 Miliar pertahun tersebut menguap. Skandal ini menjadi bukti krusial perlunya bersih-bersih birokrasi dari praktik inefisiensi dan korupsi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang belumemberikan penjelasan resmi terkait skandal anggaran sitayo yang menjadi trending topik. Terbaru Kadishub mengaku sedang umroh saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu 29 November 2025.
Tim Prima
LUBUKLINGGAU, DETIK-NASIONAL.COMÂ Proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, yang didanai dari dana aspirasi, kini menghadapi dugaan korupsi dan krisis integritas yang parah. Investigasi di lokasi menemukan proyek di bawah tanggung jawab Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lubuklinggau dikerjakan secara serampangan dan diikuti dengan upaya intimidasi mengejutkan dari pihak pemilik proyek. (1/12/2025).
Temuan Fatal: Proyek “Siluman” Tanpa Mutu
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur ini diduga kuat tidak memenuhi standar mutu konstruksi. Kontraktor pelaksana, berinisial Y., dikritik keras karena metode pengerjaan yang tidak sesuai kaidah teknik sipil.
Pengerjaan Asal-asalan: Pembangunan talud diduga hanya melapisi struktur lama tanpa membuat pondasi mandiri yang memadai, berpotensi menimbulkan kerentanan konstruksi.
Abaikan K3: Pengerjaan juga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proyek Tanpa Identitas: Dugaan proyek siluman diperkuat dengan ketiadaan Papan Proyek di lokasi, melanggar prinsip transparansi anggaran publik.
Puncak Skandal: Kontraktor Merangkap Ketua LSM dan Pimred
Konfirmasi yang dilakukan Tim Redaksi kemudian mengarah pada titik konflik kepentingan yang mencengangkan. Setelah pelaksana lapangan Y. menyarankan menghubungi bos proyek, Wartawan berhasil menghubungi pemilik proyek berinisial S.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan cacat mutu, S. membuat pengakuan yang mengejutkan: ia juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di sebuah media dan sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi di Lubuklinggau.
Alih-alih merespons temuan dokumentasi cacat mutu, S. justru menyerang etika jurnalisme Tim Redaksi. Ia menyatakan hanya mengurusi proyek miliaran dan tidak mau “main” masalah proyek kecil. S. juga mengkritik bahwa pimpinan redaksi tidak boleh melakukan konfirmasi dan wartawan di lapangan tidak memahami kondisi proyek.
Intimidasi dan Ancaman Balik
Dalam upaya konfirmasi tersebut, S. berulang kali mengajak Wartawan untuk bertemu dan “ngopi” dengan pertanyaan lugas bernada tawar-menawar: “Maunya Bapak apa?”
S. secara eksplisit menekankan perlunya “saling melindungi” dalam hubungan antara wartawan dan LSM dengan kontraktor.
Puncaknya, S. melayangkan ancaman serius. “Anda menaikkan satu berita, saya menaikkan 50 berita,” ancam S. Selain itu, ia juga mengancam akan melakukan somasi, meskipun di sisi lain ia meragukan keabsahan foto yang dikirim, dengan alasan foto tersebut belum tentu proyek miliknya.
PUPR Lubuklinggau Memilih Bungkam Total
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian ancaman dan konflik kepentingan dari pihak kontraktor ini diperparah dengan sikap kebungkaman total dari Dinas PUPR Lubuklinggau.
Konfirmasi awal diarahkan kepada Kepala Dinas PUPR, yang kemudian menunjuk Kepala Bidang Cipta Karya, A. Kabid A. berjanji akan turun ke lapangan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun respons atau tindak lanjut dari Kepala Dinas PUPR, Kabid A., maupun kontraktor pelaksana, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.
Sikap diam Kadis dan Kabid A. setelah adanya konfirmasi temuan fatal, mengindikasikan mereka tidak peka terhadap krisis keselamatan publik dan menunjukkan lemahnya akuntabilitas pimpinan dinas.
Kegagalan respons Dinas PUPR Lubuklinggau adalah kegagalan sistemik. Kebungkaman ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan PUPR yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Desakan Penindakan Tegas
Melihat seriusnya masalah mutu, konflik kepentingan, dan dugaan intimidasi, Tim Redaksi mendesak lembaga penegak hukum dan pengawas negara untuk segera bertindak.
KPK, Kejaksaan, dan Unit Tipikor Polres didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Mark Up, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang dalam proyek Bidang Cipta Karya ini.
BPK diminta melakukan Audit Investigatif menyeluruh.
Walikota Lubuklinggau didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab publik.
Tim Redaksi berkomitmen mengawal kasus proyek “siluman” ini hingga tuntas demi keselamatan dan keadilan masyarakat Lubuklinggau.
Redaktur: Riski
JOMBANG, WWW.DETIK-NASUONAL.COM II Skandal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melibatkan PT Lautan Dewa Energy dan pemiliknya, H. Asto. Modus operandi yang digunakan adalah praktik tersembunyi melalui “jalur tikus,” menyiratkan jaringan dan pergerakan ilegal yang terorganisir.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan awak media, praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy dan H. Asto, operasi penyelewengan dilakukan secara tersembunyi, non-formal, atau melalui rute dengan cara yang menghindari pengawasan resmi dari aparat kepolisian atau regulator (BPH Migas).
Melakukan transaksi di luar SPBU resmi serta gudang atau lokasi penyimpanan yang disamarkan dan terpencil yang ada di daerah Jombang. Serta waktu operasi dilakukan pada jam-jam sepi (malam/dini hari).
“Modus utama penyelewengan solar bersubsidi adalah dengan mengakumulasi BBM bersubsidi yang seharusnya dibatasi kuantitas dan peruntukannya dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian solar dan menggunakan armada kendaraan yang dimodifikasi untuk berulang kali mengisi di beberapa SPBU berbeda (Sweeping SPBU),”ungkap sumber yang minta jati dirinya tidak dibuka.
Lanjut kata sumber, setelah Solar berhasil dibeli, BBM tersebut tidak disalurkan ke pengguna akhir yang sah. Sebaliknya, Solar dipindahkan (istilahnya ‘kencing’) dari tangki truk pengangkut ke tangki penyimpanan (tandon) yang disiapkan di lokasi ‘jalur tikus’ (gudang/rumah penimbunan). Kendaraan operasional diduga dilengkapi dengan tangki ganda atau tangki modifikasi yang ukurannya jauh melebihi standar untuk menampung volume solar subsidi yang besar dalam sekali angkut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Setelah sukses menimbun solar bersubsidi, PT Lautan Dewa Energy kemudian menjual kembali Solar tersebut ke pasar non-subsidi (industri, proyek, atau perusahaan besar) dengan harga di atas harga subsidi namun di bawah harga Solar non-subsidi (Dexlite/Pertamina Dex). Selisih harga jual (dari harga beli subsidi) inilah yang menjadi sumber keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah bagi H. Asto dan perusahaannya.
“PT Lautan Dewa Energy diduga berfungsi sebagai payung hukum untuk melakukan pengadaan, pengangkutan, dan niaga, padahal seluruh prosesnya menyalahi peruntukan BBM bersubsidi. Status H. Asto sebagai ‘pemain solar’ kambuhan menunjukkan bahwa ia telah memiliki jaringan, pengalaman, dan strategi yang matang dalam mengoperasikan skema penyelewengan ini, termasuk mengetahui celah hukum dan pengawasan untuk menghindari deteksi.
“Modus operandi ini adalah skema terorganisir untuk mengubah solar bersubsidi yang murah menjadi solar industri yang mahal melalui serangkaian proses pengadaan fiktif, penimbunan rahasia (‘jalur tikus’), dan penjualan kembali secara ilegal, dengan H. Asto sebagai pengendali utama,” tutup sumber, (01/12/2025).
*Jerat Hukum dan Ancaman Pidana*
Dugaan tindak pidana ini secara spesifik dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
H. Asto, pemilik PT Lautan Dewa Energy, dipandang sebagai pengendali utama operasi penyelewengan. Mengingat rekam jejaknya yang berulang kali terlibat dalam kasus serupa (‘pemain solar’ kambuhan), penegak hukum didorong untuk menerapkan tuntutan pidana maksimal dan menjeratnya sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP) demi menimbulkan efek jera.
Selain denda fantastis yang mengancam, fokus utama juga diarahkan pada sanksi administratif yang harus diterapkan oleh regulator Korporasi PT Lautan Dewa Energy. Denda puluhan miliar rupiah, selaras dengan ancaman pidana. Sanksi lainnya, pencabutan Izin Usaha: Perusahaan terancam sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha oleh regulator, mengingat dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi niaga BBM bersubsidi.
Aktivis dimasyarakat mendesak Kepolisian (Polres Jombang/Ditreskrimsus Polda Jatim) agar seluruh barang bukti (foto, video, rute pergerakan, dan nomor polisi kendaraan) segera diproses penyidikan pidana. BPH Migas juga diminta segera melakukan penyelidikan administratif dan meninjau ulang izin usaha PT Lautan Dewa Energy sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran serius.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara penegak hukum (Kepolisian) dan regulator (BPH Migas) untuk memastikan penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif tertinggi, baik terhadap individu maupun korporasi, untuk memutus mata rantai penyelewengan subsidi negara.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
