Beranda » Kriminal » Halaman 43

Kriminal

Lampung Selatan, DETIKNASIONAL.ID II Proyek rehabilitasi Jembatan Way Galih senilai puluhan miliar rupiah di Lampung Selatan tengah menghadapi sorotan tajam. (25/11/2025).

Dugaan penggunaan material yang tidak layak, berupa besi bekas dan berkarat, serta temuan di lapangan terkait pengurangan volume dan pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), memicu reaksi keras dari masyarakat.

​Ancaman Keselamatan: Besi Bekas Jadi Struktur Vital

​Temuan di lokasi proyek menunjukkan adanya praktik pembesian yang jauh dari standar kualitas teknis. Masyarakat Lampung Selatan (Lamsel) menilai temuan ini sebagai ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jembatan di masa depan.

​“Ini bukan proyek kecil, ini adalah jembatan yang akan dilalui masyarakat setiap hari. Dugaan penggunaan besi bekas harus diusut tuntas karena mengancam keselamatan publik,” ujar perwakilan tokoh masyarakat Lamsel dalam pernyataan publiknya.

 

​Masyarakat menegaskan bahwa pengerjaan proyek strategis ini harus mengedepankan kualitas dan spesifikasi teknis, bukan keuntungan sepihak kontraktor.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​PPK BPJN Lampung Akui Adanya Ketidaksesuaian

​Menanggapi desakan publik dan temuan wartawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Lampung memberikan klarifikasi yang mengindikasikan adanya masalah di lapangan.

​PPK BPJN Lampung menyatakan, “Akan segera kami periksa kembali, jika memang belum sesuai akan diganti. Dan terkait APD, kami sudah memberi teguran.”

​Pernyataan ini secara implisit tidak menampik adanya ketidaksesuaian material yang telah terpasang. Namun, masyarakat menilai jawaban ini terlambat, mengingat proyek sudah berjalan cukup jauh dan sejumlah item pekerjaan sudah menunjukkan kerusakan fisik pada tahap awal pengerjaan.

​Kontraktor Pelaksana Memilih Bungkam

​Proyek ini dilaksanakan oleh PT SBR, dengan Dono sebagai pelaksana lapangan. Saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan penggunaan besi bekas dan praktik curang lainnya, Dono dan pihak perusahaan memilih bungkam.

​Sikap tidak transparan ini dinilai semakin memperkuat dugaan masyarakat tentang adanya praktik kecurangan dan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap kualitas hasil pekerjaan.

​Pelanggaran K3 dan Kerusakan Ruas Jalan

​Selain masalah material, pengawasan terhadap standar K3 juga dinilai sangat lemah:

  • Abaikan K3: Pekerja terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm, rompi, dan pelindung keselamatan lainnya, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari BPJN dan konsultan pengawas.
  • Ruas Jalan Ir. Soetami Bermasalah: Pekerjaan di ruas Ir. Soetami yang masuk dalam paket kegiatan yang sama juga disorot. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak lubang dan pengerasan yang tidak merata, diduga dikerjakan di luar spesifikasi teknis yang seharusnya.

​Masyarakat Desak APH Lamsel Lakukan Penyidikan

​Melihat serangkaian temuan dan indikasi kecurangan ini, Masyarakat Lampung Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung untuk segera mengambil langkah konkret:

  1. Mengusut Tuntas dugaan penggunaan besi bekas dan indikasi pengurangan volume pekerjaan.
  2. Memeriksa pelaksana proyek PT SBR dan oknum yang diduga terlibat dalam praktik curang.
  3. Menindak Tegas semua pihak yang bermain dalam pelaksanaan proyek yang didanai APBN ini.
  4. Mengawasi Ulang kinerja BPJN Lampung sebagai penanggung jawab proyek agar kualitas pekerjaan sesuai dengan standar.

​“Kami minta APH segera turun tangan. Jangan sampai proyek jembatan miliaran ini menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga,” tutup pernyataan desakan dari masyarakat Lamsel.

Tim Prima

JAKARTA, Detik Nasional.Com II Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait tata kelola penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang. (25/11/2025).

​Pemeriksaan Terhadap PT Adaro

​Kejagung menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan PT Adaro dengan para tersangka dalam kasus ini.

​Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu menjabat, menjelaskan bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui perusahaannya, PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment, yang merupakan pemegang saham PT Adaro, adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian BBM.

 

​”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.

  • Volume Pembelian: PT Adaro disebut membeli solar industri dengan volume besar, sekitar 500.000 hingga 600.000 kiloliter (KL) per tahun sejak tahun 2018.
  • Kontrak: Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak pembelian solar antara PT Adaro dan Pertamina disepakati pada Mei 2015 dan berlaku selama sepuluh tahun.

​Diskon Jual Beli yang Dinilai Janggal

​Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya dugaan bahwa PT Adaro menerima diskon harga yang sangat besar dari Pertamina, yang dianggap tidak wajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterangan Diskon yang Diduga Diterima PT Adaro Diskon Pembeli Volume Besar Lainnya

Persentase Diskon 45-55% 22-32% (untuk pembelian tunai)

Kapuspenkum Kejagung saat itu merinci volume dan harga pembelian solar industri pada tahun 2021:

  • Total Volume Pembelian Adaro (2021): 521.540 kiloliter.
  • Harga Solar Industri Normal (2021): Kisaran Rp 12.000 per liter.
  • Harga Bayar Adaro (2021): Rp 6.000 per liter.

​Nilai pembayaran ini dianggap janggal, terutama bila dibandingkan dengan harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter. Kewenangan pemberian diskon besar ini disebut berada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina (sebagai induk perusahaan) jika pembelian berasal dari stok nasional.

​Penjelasan Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga

​Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Utama Patra Niaga, Alfian Nasution, memberikan penjelasan terkait harga yang lebih murah untuk PT Adaro.

​”Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” demikian jaksa membacakan BAP milik Alfian.

​Keterangan ini mengindikasikan bahwa pemberian diskon fantastis tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pasar dan mengantisipasi masuknya pesaing.

​Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)

​Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak penegak hukum untuk menindak tegas PT Adaro.

​Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyatakan:

  • ​”Sudah seharusnya PT Adaro ditetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, selaku terdakwa di persidangan.”
  • ​Feri menghitung bahwa selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga solar subsidi, atau diskon yang diterima PT Adaro, diduga mencapai Rp 1,8 triliun per tahun sejak 2018.
  • ​Feri lebih lanjut memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan diskon ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.

​”Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri.

(Reporter: Hendrik MA)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BANYUASIN,  DETIK NASIONAL.ID II 25 November 2025- Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 mendapat sorotan tajam setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kegagalan masif dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Temuan BPK menunjukkan adanya kerugian potensi penerimaan daerah senilai total Rp687.839.932,00 yang disebabkan oleh kesalahan elementer dalam sistem dan kelalaian pengawasan yang sistematis.

Realisasi pendapatan BPHTB Banyuasin pada tahun berjalan hanya mencapai Rp53,94 Miliar, atau 33,71% dari target anggaran Rp160 Miliar. Angka yang jauh dari harapan ini diperparah dengan detail temuan audit yang mengindikasikan adanya praktik yang merugikan keuangan daerah:

– Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB: Sebesar Rp595.839.932,00 akibat kesalahan pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berulang dan ganda.

– Kekurangan Penerimaan Denda: Sebesar Rp92.000.000,00 dari denda pelanggaran dan keterlambatan pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak ditagih.

Temuan BPK menggarisbawahi dua kelemahan fundamental yang menghantam kredibilitas Bapenda Banyuasin:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesalahan pengenaan NPOPTKP berulang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024, yang secara tegas membatasi hak tersebut hanya untuk perolehan hak pertama.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda berdalih bahwa masalah ini bersumber dari aplikasi e-BPHTB pihak ketiga yang secara otomatis memunculkan NPOPTKP meskipun Wajib Pajak (WP) telah memperoleh hak tersebut pada tahun sebelumnya.

“Mengapa Bapenda bersikeras menyalahkan perangkat lunak? Ini adalah dalih klasik dari manajemen yang gagal. Seharusnya, Bapenda, sebagai penanggung jawab akuntabilitas publik, wajib merancang sistem pengendalian alternatif dan melakukan verifikasi manual untuk memitigasi risiko. Menyandarkan ratusan juta potensi pajak pada sistem yang cacat tanpa mitigasi adalah bukti kelalaian ekstrem dan ketidakcermatan fatal,” tegas rilis berita ini.

Bapenda Banyuasin terbukti melumpuhkan fungsinya sebagai pengawas, membiarkan pelanggaran serius oleh PPAT terjadi tanpa konsekuensi finansial. Audit menemukan sembilan akta pemindahan hak ditandatangani sebelum pembayaran BPHTB diselesaikan, serta keterlambatan pelaporan.

Pelanggaran ini seharusnya dikenai denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, namun denda sebesar Rp92 Juta tidak dikenakan oleh Bidang Pajak Daerah I.

BPK secara eksplisit menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh Kepala Bapenda yang belum optimal dalam mengawasi dan Kepala Bidang Pajak Daerah I yang kurang cermat dalam mengoordinasikan tugas.

Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk:

– Merancang sistem pengendalian alternatif untuk kelemahan aplikasi e-BPHTB.

– Segera menagih denda pelanggaran PPAT sebesar Rp92.000.000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Desakan Publik: Janji tindak lanjut ini kini menjadi pertaruhan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Publik menuntut bukan hanya perbaikan sistem, tetapi juga evaluasi menyeluruh dan sanksi yang tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai. Kegagalan pengelolaan pajak ini harus menjadi lonceng peringatan keras bahwa akuntabilitas fiskal tidak boleh dikorbankan demi kecerobohan teknologi atau kelalaian birokrasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Selasa, 25 November 2025 – Akuntabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berada di titik nadir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan yang menampar keras tata kelola keuangan daerah. Sebuah laporan BPK menguak fakta bahwa kas daerah dengan peruntukan yang telah ditentukan secara spesifik, senilai Rp135.189.469.670,00, telah disalahgunakan dan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang sama sekali tidak sesuai.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan indikasi kelalaian sistemik yang parah dalam manajemen keuangan publik. Uang sebesar Rp135,18 miliar tersebut seharusnya merupakan dana kurang salur bagi hasil pajak yang wajib segera didistribusikan ke pihak yang berhak. Namun, alih-alih disalurkan, dana publik itu justru “dibajak” dan digunakan sesuka hati, menunjukkan disiplin anggaran yang jeblok di tubuh Pemprov Jabar.

Ketidakpatuhan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ali Sopyan, Relawan Pembela Prabowo dari kelompok RAMBO, mengecam praktik ini dari Jakarta.

“Ini bukan salah catat, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Bagaimana mungkin dana yang telah dikunci peruntukannya berani-beraninya digunakan secara ngawur?” ujar Ali Sopyan. “Rakyat Jawa Barat berhak tahu ke mana saja uang pajak mereka mengalir. Kami, Relawan RAMBO, akan terus mengawal dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas penyelewengan dana ini.”

Menanggapi penyalahgunaan kas ini, BPK segera melayangkan rekomendasi tegas kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut merupakan ultimatum untuk segera memulihkan kondisi keuangan yang karut-marut ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK secara jelas menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk secepatnya memulihkan seluruh dana kurang salur bagi hasil pajak yang telah digunakan tersebut. Selain itu, BPKAD juga diwajibkan untuk lebih optimal dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang ketat, dan menjamin penggunaan kas sesuai peruntukan di masa mendatang.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, juga ditekankan untuk sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas saat memproses pencairan dana, agar praktik penyimpangan ini tidak terulang.

Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk respons terhadap temuan yang memalukan ini, telah mengeluarkan instruksi yang seirama dengan rekomendasi BPK. Intinya, Gubernur meminta BPKAD untuk menjalankan semua poin pembenahan dan pemulihan yang diminta BPK.

Namun, instruksi Gubernur ini patut dikritisi tajam. Pertanyaannya, mengapa harus menunggu BPK menemukan pelanggaran besar ini baru tindakan diambil? Instruksi tersebut hanyalah konfirmasi bahwa memang terjadi kelalaian besar di bawah pengawasan internal Pemprov.

Publik menuntut lebih dari sekadar instruksi di atas kertas. BPKAD harus segera menunjukkan aksi nyata, cepat, dan transparan dalam memulihkan dana rakyat yang telah “diserobot” ini. Kegagalan memulihkan dana Rp135,18 miliar akan menjadi cerminan lemahnya kepemimpinan dan kegagalan sistem pengawasan internal Pemprov Jabar.

Publisher -Red

Ogan Ilir, DETIK NASIONAL.ID II Aktivitas penimbunan minyak sawit mentah (CPO) yang diduga ilegal di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dan keresahan dari masyarakat setempat. (24/2/11/2025).

​Tuntutan Penutupan dan Kerugian Negara

​Masyarakat mendesak Polres Ogan Ilir sebagai institusi penegak hukum yang berwenang di wilayah tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas, yaitu menutup usaha ilegal penimbunan CPO tersebut.

​Usaha CPO ilegal ini dinilai merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat. Kerugian terhadap negara dapat terjadi melalui potensi penghindaran pajak dan royalti. Secara hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), badan usaha atau korporasi yang melakukan tindak pidana dapat menjadi subjek hukum, menjadikan penutupan usaha ilegal sebagai langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

​Dugaan Pembiaran dan Integritas Penegak Hukum

​Meskipun merugikan negara dan melanggar hukum, aktivitas penimbunan CPO ilegal di Desa Babatan Saudagar ini terpantau berjalan lancar tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik mengenai integritas dan profesionalisme institusi penegak hukum di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

​Muncul dugaan adanya pembiaran hingga perlindungan dari oknum aparat penegak hukum terhadap pelaku usaha CPO ilegal. Kurangnya pengawasan dan pemantauan yang memadai terhadap aktivitas ilegal ini telah memungkinkan mereka beroperasi secara leluasa tanpa adanya penindakan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Seruan Tindakan Tegas Polda Sumsel

​Untuk menghentikan aktivitas CPO ilegal yang semakin menjamur ini dan menepis dugaan adanya konflik kepentingan, dibutuhkan tindakan tegas dari tingkat yang lebih tinggi.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, menutup usaha CPO ilegal tersebut, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional di Kabupaten Ogan Ilir.

​(Reporter: Hendrik MA)

Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Proyek infrastruktur pertanian yang ada di Desa Kaligangsa Wetan, Kecamatan/Kabupaten Brebes dituding tidak memenuhi standar spesifikasi teknis.

Hal itu menyusul ditemukannya beberapa material pekerjaan yang dianggap rendah kualitas. Itu disampaikan oleh Heri Tato, selaku aktifis Yabpeknas kepada awak media, Senin 24 November 2025.

Dia menyebut, ada beberapa material proyek bernilai Rp.334 juta yang dinilainya berkualitas rendah, seperti penggunaan batu, pasir dan semen. Menurutnya, hal itu bukan sekedar masalah kualitas pekerjaan, melainkan harga diri masyarakat Brebes yang diinjak-injak.

“Ini sangat disayangkan. Pelaksana proyek tidak serius, warga sangat kecewa dan kesannya pengawasan dari dinas terkait tidak maksimal,”kata Heri.

Ia juga menunjukkan bukti material yang tidak sesuai standar. Menurut pekerja yang ada di lapangan, bahwa pihak pelaksana jarang datang, sehingga komunikasi saat butuh material menjadi sulit.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai masyarakat Brebes, pihaknya menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. “Ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang masa depan pertanian Brebes,”tegas dia.

Untuk itu, pihak meminta agar dilakukan Investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Memberikan. sanksi tegas bagi pelaksana proyek yang tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya.

Dilakukan perbaikan kualitas proyek sesuai standar serta transparansi penggunaan anggaran. “Masyarakat Brebes tidak akan diam! Kita harus berani melawan korupsi dan memperjuangkan hak-hak kita,”tambahnya lagi.

Kepada pemerintah daerah, lanjutnya, jangan hanya pandai berbicara, tapi perlu ada aksi nyata. “Rakyat Brebes menuntut keadilan dan transparansi. Jangan biarkan korupsi merajalela di Brebes, jelas ini tidak mendukung program Ketahanan Pangan Nasional,”pungkas dia.***

Tim

You cannot copy content of this page