Lubuklinggau, WWW.DETIK-NASIONAL.COM Publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum menyusul temuan investigasi mengenai proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar. (1/12/2025).
Proyek yang didanai dana aspirasi di bawah Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lubuklinggau ini diduga kuat menjadi sarang cacat mutu sistemik dan konflik kepentingan yang mencengangkan. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk segera memulai penyelidikan tanpa kompromi.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur vital ini dikerjakan secara asal-asalan, menantang kaidah teknik sipil dan mengabaikan keselamatan. Pengerjaan talud tersebut diduga keras hanya berupa “tambal sulam” atau pelapisan struktur lama, dikerjakan tanpa pondasi mandiri yang merupakan syarat mutlak kestabilan bangunan penahan tanah. Kondisi ini diperparah dengan statusnya sebagai proyek siluman karena ketiadaan papan informasi proyek, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik.
Puncak dari skandal etika terkuak ketika pemilik proyek berinisial S. membuat pengakuan mengejutkan: ia merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi di sebuah media sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi. Sosok yang seharusnya menjadi pengawas moral dan akuntabilitas justru menjadi aktor utama dugaan penyimpangan. Ketika dikonfirmasi, S. memilih menyerang etika jurnalisme dan melontarkan ancaman somasi serta serangan balik pemberitaan, alih-alih memberikan klarifikasi teknis yang bertanggung jawab. Ancaman ini merupakan indikasi kuat upaya intimidasi untuk menutupi kebobrokan mutu proyek.
Dugaan pelanggaran ini diperparah dengan sikap bungkam total dari jajaran pimpinan Dinas PUPR Lubuklinggau. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya, A., memilih tidak merespons konfirmasi dan pertanyaan tindak lanjut yang diajukan oleh awak media, bahkan setelah adanya janji untuk turun ke lapangan. Sikap diam dari petinggi PUPR setelah terkuaknya temuan fatal ini adalah kegagalan sistemik yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan PUPR yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang terburuk.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap keengganan merespons ini menunjukkan bahwa Kepala Dinas dan Kabid A. telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan tidak peka terhadap krisis keselamatan publik. Mereka dinilai tidak pantas untuk menduduki jabatan publik tersebut.
Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu, Mark Up, Gratifikasi, dan konflik kepentingan, kami mendesak:
– Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan harus segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bidang Cipta Karya PUPR ini.
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh.
– Walikota Lubuklinggau didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan administratif atas kegagalan pengawasan.
Kasus proyek “siluman” ini harus dikawal tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keselamatan serta keadilan bagi masyarakat Lubuklinggau.
REDAKSI PRIMA
KOTA TANGERANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang menghadapi dugaan kebocoran masif. Sorotan tajam mengarah pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) terkait pengelolaan program transportasi publik Si Benteng (TAYO) yang disubsidi hingga Rp 36 Miliar per tahun. Program yang seharusnya melayani publik ini kini dituding menjadi ‘Lubang Hitam’ APBD yang hanya dinikmati oleh operator dan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
ANATOMI SKANDAL ‘SI BENTENG’: SUBSIDI FIKTIF HINGGA MODUS ‘MAIN KILOMETER’
Kritik pedas dari Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengungkap indikasi kuat inefisiensi dan dugaan manipulasi laporan operasional.
– Penerima Manfaat Nihil: Subsidi sebesar Rp 3 Miliar per bulan dinilai gagal melayani masyarakat. Warga disebut lebih memilih transportasi berbasis aplikasi, menandakan Si Benteng tidak relevan atau tidak menjangkau rute vital. Saiful Milah menuding subsidi ini hanya dinikmati oleh operator.
– Modus Operandi ‘Main Angka’ (Manipulasi Kilometer): Untuk mencairkan subsidi, operator dan oknum sopir diduga melakukan praktik curang untuk mengakali target kilometer.
– Modus Lama: Pernah ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung agar kilometer berjalan tanpa kendaraan beroperasi (praktik fiktif murni).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Modus Baru: Oknum sopir diduga ‘Muter-muter aja’ di dalam perumahan, jauh dari rute trayek vital. Ini adalah upaya memenuhi angka kilometer secara artifisial (quasi-fiktif).
– Alih Fungsi Pembayaran: Adanya perubahan sistem pembayaran dari QRIS ke manual membuka celah baru untuk manipulasi data penumpang dan transaksi, semakin mempersulit audit transparansi.
FATALNYA KELALAIAN PENGAWASAN BUMD TNG
Kegagalan BUMD TNG selaku pengawas program ini dianggap sebagai kelalaian fatal yang memuluskan dugaan manipulasi. Absennya Kontrol Digital: TNG tidak menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute dan trayek yang ketat. Tanpa sistem pengawasan digital, dugaan manipulasi kilometer dan laporan fiktif mustahil dibuktikan, dan operator bebas melaporkan angka fiktif yang merugikan keuangan daerah.
– Pengelolaan Pihak Ketiga Kontroversial: Pengelolaan program diserahkan kepada pihak ke-3 berinisial L, yang diketahui merupakan pengurus Organda. Keterlibatan pihak ketiga ini patut dipertanyakan akuntabilitasnya, terutama di tengah minimnya pengawasan TNG.
*DESAKAN UJI COBA DAN TINDAKAN HUKUM KRITIS*
Publik dan anggota dewan menuntut langkah-langkah drastis untuk menghentikan kerugian APBD dan mengungkap dugaan ‘Bancakan Anggaran’.
Tuntutan Uji Coba ‘Gratiskan Si Benteng’: Abah Saiful menuntut uji coba ekstrem: Gratiskan Si Benteng. Jika setelah digratiskan pun peminat tetap tidak ada, maka program tersebut harus dihapus dan subsidi dialihkan.
Pengalihan Anggaran Mendesak: Dana Rp 36 Miliar per tahun harus segera dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan, seperti pembenahan rumah sakit umum yang kondisinya dinilai “payah”.
Desakan Audit dan Pemeriksaan APH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh (audit investigatif) terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG. Tuntutan ini secara eksplisit menyebut adanya dugaan ‘Bancakan’ oleh oknum pejabat Dishub dan kroninya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
*Tuntutan Transparansi.*
Pemerintah Kota Tangerang harus segera melengkapi armada Si Benteng dengan CCTV dan GPS berbasis trayek serta wajib menjelaskan secara transparan ke mana saja alokasi dana publik Rp 36 Miliar pertahun tersebut menguap. Skandal ini menjadi bukti krusial perlunya bersih-bersih birokrasi dari praktik inefisiensi dan korupsi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang belumemberikan penjelasan resmi terkait skandal anggaran sitayo yang menjadi trending topik. Terbaru Kadishub mengaku sedang umroh saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu 29 November 2025.
Tim Prima
LUBUKLINGGAU, DETIK-NASIONAL.COMÂ Proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, yang didanai dari dana aspirasi, kini menghadapi dugaan korupsi dan krisis integritas yang parah. Investigasi di lokasi menemukan proyek di bawah tanggung jawab Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lubuklinggau dikerjakan secara serampangan dan diikuti dengan upaya intimidasi mengejutkan dari pihak pemilik proyek. (1/12/2025).
Temuan Fatal: Proyek “Siluman” Tanpa Mutu
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur ini diduga kuat tidak memenuhi standar mutu konstruksi. Kontraktor pelaksana, berinisial Y., dikritik keras karena metode pengerjaan yang tidak sesuai kaidah teknik sipil.
Pengerjaan Asal-asalan: Pembangunan talud diduga hanya melapisi struktur lama tanpa membuat pondasi mandiri yang memadai, berpotensi menimbulkan kerentanan konstruksi.
Abaikan K3: Pengerjaan juga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Proyek Tanpa Identitas: Dugaan proyek siluman diperkuat dengan ketiadaan Papan Proyek di lokasi, melanggar prinsip transparansi anggaran publik.
Puncak Skandal: Kontraktor Merangkap Ketua LSM dan Pimred
Konfirmasi yang dilakukan Tim Redaksi kemudian mengarah pada titik konflik kepentingan yang mencengangkan. Setelah pelaksana lapangan Y. menyarankan menghubungi bos proyek, Wartawan berhasil menghubungi pemilik proyek berinisial S.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan cacat mutu, S. membuat pengakuan yang mengejutkan: ia juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di sebuah media dan sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi di Lubuklinggau.
Alih-alih merespons temuan dokumentasi cacat mutu, S. justru menyerang etika jurnalisme Tim Redaksi. Ia menyatakan hanya mengurusi proyek miliaran dan tidak mau “main” masalah proyek kecil. S. juga mengkritik bahwa pimpinan redaksi tidak boleh melakukan konfirmasi dan wartawan di lapangan tidak memahami kondisi proyek.
Intimidasi dan Ancaman Balik
Dalam upaya konfirmasi tersebut, S. berulang kali mengajak Wartawan untuk bertemu dan “ngopi” dengan pertanyaan lugas bernada tawar-menawar: “Maunya Bapak apa?”
S. secara eksplisit menekankan perlunya “saling melindungi” dalam hubungan antara wartawan dan LSM dengan kontraktor.
Puncaknya, S. melayangkan ancaman serius. “Anda menaikkan satu berita, saya menaikkan 50 berita,” ancam S. Selain itu, ia juga mengancam akan melakukan somasi, meskipun di sisi lain ia meragukan keabsahan foto yang dikirim, dengan alasan foto tersebut belum tentu proyek miliknya.
PUPR Lubuklinggau Memilih Bungkam Total
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian ancaman dan konflik kepentingan dari pihak kontraktor ini diperparah dengan sikap kebungkaman total dari Dinas PUPR Lubuklinggau.
Konfirmasi awal diarahkan kepada Kepala Dinas PUPR, yang kemudian menunjuk Kepala Bidang Cipta Karya, A. Kabid A. berjanji akan turun ke lapangan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun respons atau tindak lanjut dari Kepala Dinas PUPR, Kabid A., maupun kontraktor pelaksana, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.
Sikap diam Kadis dan Kabid A. setelah adanya konfirmasi temuan fatal, mengindikasikan mereka tidak peka terhadap krisis keselamatan publik dan menunjukkan lemahnya akuntabilitas pimpinan dinas.
Kegagalan respons Dinas PUPR Lubuklinggau adalah kegagalan sistemik. Kebungkaman ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan PUPR yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Desakan Penindakan Tegas
Melihat seriusnya masalah mutu, konflik kepentingan, dan dugaan intimidasi, Tim Redaksi mendesak lembaga penegak hukum dan pengawas negara untuk segera bertindak.
KPK, Kejaksaan, dan Unit Tipikor Polres didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Mark Up, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang dalam proyek Bidang Cipta Karya ini.
BPK diminta melakukan Audit Investigatif menyeluruh.
Walikota Lubuklinggau didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Kabid Cipta Karya A. dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab publik.
Tim Redaksi berkomitmen mengawal kasus proyek “siluman” ini hingga tuntas demi keselamatan dan keadilan masyarakat Lubuklinggau.
Redaktur: Riski
JOMBANG, WWW.DETIK-NASUONAL.COM II Skandal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melibatkan PT Lautan Dewa Energy dan pemiliknya, H. Asto. Modus operandi yang digunakan adalah praktik tersembunyi melalui “jalur tikus,” menyiratkan jaringan dan pergerakan ilegal yang terorganisir.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan awak media, praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy dan H. Asto, operasi penyelewengan dilakukan secara tersembunyi, non-formal, atau melalui rute dengan cara yang menghindari pengawasan resmi dari aparat kepolisian atau regulator (BPH Migas).
Melakukan transaksi di luar SPBU resmi serta gudang atau lokasi penyimpanan yang disamarkan dan terpencil yang ada di daerah Jombang. Serta waktu operasi dilakukan pada jam-jam sepi (malam/dini hari).
“Modus utama penyelewengan solar bersubsidi adalah dengan mengakumulasi BBM bersubsidi yang seharusnya dibatasi kuantitas dan peruntukannya dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian solar dan menggunakan armada kendaraan yang dimodifikasi untuk berulang kali mengisi di beberapa SPBU berbeda (Sweeping SPBU),”ungkap sumber yang minta jati dirinya tidak dibuka.
Lanjut kata sumber, setelah Solar berhasil dibeli, BBM tersebut tidak disalurkan ke pengguna akhir yang sah. Sebaliknya, Solar dipindahkan (istilahnya ‘kencing’) dari tangki truk pengangkut ke tangki penyimpanan (tandon) yang disiapkan di lokasi ‘jalur tikus’ (gudang/rumah penimbunan). Kendaraan operasional diduga dilengkapi dengan tangki ganda atau tangki modifikasi yang ukurannya jauh melebihi standar untuk menampung volume solar subsidi yang besar dalam sekali angkut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Setelah sukses menimbun solar bersubsidi, PT Lautan Dewa Energy kemudian menjual kembali Solar tersebut ke pasar non-subsidi (industri, proyek, atau perusahaan besar) dengan harga di atas harga subsidi namun di bawah harga Solar non-subsidi (Dexlite/Pertamina Dex). Selisih harga jual (dari harga beli subsidi) inilah yang menjadi sumber keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah bagi H. Asto dan perusahaannya.
“PT Lautan Dewa Energy diduga berfungsi sebagai payung hukum untuk melakukan pengadaan, pengangkutan, dan niaga, padahal seluruh prosesnya menyalahi peruntukan BBM bersubsidi. Status H. Asto sebagai ‘pemain solar’ kambuhan menunjukkan bahwa ia telah memiliki jaringan, pengalaman, dan strategi yang matang dalam mengoperasikan skema penyelewengan ini, termasuk mengetahui celah hukum dan pengawasan untuk menghindari deteksi.
“Modus operandi ini adalah skema terorganisir untuk mengubah solar bersubsidi yang murah menjadi solar industri yang mahal melalui serangkaian proses pengadaan fiktif, penimbunan rahasia (‘jalur tikus’), dan penjualan kembali secara ilegal, dengan H. Asto sebagai pengendali utama,” tutup sumber, (01/12/2025).
*Jerat Hukum dan Ancaman Pidana*
Dugaan tindak pidana ini secara spesifik dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
H. Asto, pemilik PT Lautan Dewa Energy, dipandang sebagai pengendali utama operasi penyelewengan. Mengingat rekam jejaknya yang berulang kali terlibat dalam kasus serupa (‘pemain solar’ kambuhan), penegak hukum didorong untuk menerapkan tuntutan pidana maksimal dan menjeratnya sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP) demi menimbulkan efek jera.
Selain denda fantastis yang mengancam, fokus utama juga diarahkan pada sanksi administratif yang harus diterapkan oleh regulator Korporasi PT Lautan Dewa Energy. Denda puluhan miliar rupiah, selaras dengan ancaman pidana. Sanksi lainnya, pencabutan Izin Usaha: Perusahaan terancam sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha oleh regulator, mengingat dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi niaga BBM bersubsidi.
Aktivis dimasyarakat mendesak Kepolisian (Polres Jombang/Ditreskrimsus Polda Jatim) agar seluruh barang bukti (foto, video, rute pergerakan, dan nomor polisi kendaraan) segera diproses penyidikan pidana. BPH Migas juga diminta segera melakukan penyelidikan administratif dan meninjau ulang izin usaha PT Lautan Dewa Energy sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran serius.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara penegak hukum (Kepolisian) dan regulator (BPH Migas) untuk memastikan penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif tertinggi, baik terhadap individu maupun korporasi, untuk memutus mata rantai penyelewengan subsidi negara.
Tim Prima
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan Penuh Kepala desa, Tim Ekspedisi Patriot Sukses Pasang Papan Lorong di Transmigrasi
Kolaborasi Patriot ITB-UNDIP Perkuat Penataan Kawasan Transmigrasi Tanabang
TANABANG ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tim ekspedisi PATRIOT (Program Akademisi Transmigrasi) dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Diponegoro (UNDIP) sukses melaksanakan kegiatan penting berupa pembuatan dan pemasangan papan lorong di kawasan Transmigrasi Tanabang. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Minggu, 30 November 2025, sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan mendukung penataan dan pemetaan wilayah transmigrasi agar lebih terorganisir dan mudah diidentifikasi.
Aksi nyata ini merupakan wujud kolaborasi multi-pihak yang didampingi langsung oleh Kepala Desa Tanabang Ilir, Irvan Sanjivaredy, S.P. Beliau hadir bersama perangkat desa dan sejumlah warga setempat. Keterlibatan aktif dari warga menunjukkan semangat gotong royong yang tinggi, di mana mereka bahu-membahu bersama mahasiswa dan akademisi dalam proses pengukuran, perakitan, hingga pemasangan papan-papan penunjuk tersebut di setiap lorong Transmigrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Irvan Sanjivaredy, S.P. menyampaikan dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada tim ekspedisi PATRIOT ITB dan UNDIP. Beliau menekankan bahwa inisiatif pemasangan papan lorong ini memiliki dampak signifikan, tidak hanya sebagai penanda fisik, tetapi juga sebagai langkah awal menuju pengelolaan administrasi desa yang lebih modern. Papan lorong ini akan mempermudah layanan publik, distribusi surat, hingga penanganan darurat di kawasan Transmigrasi.
Kegiatan pembuatan papan lorong ini merupakan salah satu fokus dari agenda besar Tim Ekspedisi Patriot yang berorientasi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan transmigrasi. Program yang didukung oleh Kementerian Transmigrasi RI ini juga mencakup pendampingan teknis dan riset terapan. Diharapkan, hasil kolaborasi ini dapat menjadi model percontohan bagi kawasan transmigrasi lain dalam meningkatkan kemandirian, kesejahteraan, dan penataan wilayah yang adaptif dan inklusif.
Kepala Desa Irvan Sanjivaredy, S.P. menutup pernyataannya dengan harapan agar sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat ini dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Keberadaan papan lorong ini menjadi simbol nyata komitmen bersama dalam membangun Tanabang Ilir menjadi desa transmigrasi yang maju dan tertata. Partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci utama untuk memastikan program Ekspedisi Patriot ini memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh warga Transmigrasi Tanabang.
BY : JULIYAN
Jombang, WWW.DETIK-NAAIONAL.COM IIÂ Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Jombang kembali terkuak. Kali ini, dugaan tindak pidana tersebut menyeret PT Lautan Dewa Energy dan pemiliknya, H. Asto, yang disinyalir merupakan “pemain solar” kambuhan yang menggunakan modus operandi tersembunyi melalui “jalur tikus”.
Ancaman Pidana Berat Sesuai UU Migas
Dugaan penyelewengan ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Sanksi Individu (H. Asto): Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sanksi Korporasi (PT Lautan Dewa Energy): Selain denda puluhan miliar rupiah, perusahaan juga terancam sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha oleh regulator.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemilik Perusahaan Disebut ‘Pelaku Utama’ dan ‘Kambuhan’
H. Asto, yang beralamat di Komp. Ruko Citra Grand City Blok B-8 No 2, diyakini penegak hukum dapat dijerat sebagai Pelaku Utama atau yang Turut Serta Melakukan (Pasal 55 KUHP).
“Mengingat rekam jejaknya yang telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa, H. Asto disebut sebagai pengendali utama operasi penyelewengan solar ini. Penegak hukum harus menerapkan tuntutan pidana maksimal untuk menimbulkan efek jera,” tegas sumber hukum yang mengawal kasus ini.
Tindak Lanjut dan Keterlibatan Regulator
Awak media Nasionaldetik.com yang pertama kali membongkar kasus ini didesak untuk segera menyerahkan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan (foto, video, rute pergerakan, dan nomor polisi kendaraan) kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang atau Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur (Subdit IV Tipidter).
Selain proses pidana, laporan juga harus segera dilayangkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). BPH Migas diminta untuk segera melakukan penyelidikan administratif dan meninjau ulang izin usaha PT Lautan Dewa Energy, mengingat dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi niaga BBM bersubsidi.
Tim Pemred Edi Uban
Minggu, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan BPK kepada Pemerintah Kota Pagar Alam kini berada di bawah bayang-bayang skandal serius. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, ditemukan bukti-bukti kerugian murni dan pemborosan yang merugikan keuangan daerah secara langsung, menunjukkan bahwa WTP adalah prestasi di atas tumpukan borok administrasi dan integritas. (30/11/2025).
Hasil analisis mendalam terhadap temuan BPK mengindikasikan adanya Total Dugaan Kerugian dan Pemborosan Murni minimal sebesar Rp425.025.018,00. Angka ini didapat dari pos-pos sensitif yang sangat mencederai rasa keadilan publik, menjadikan opini WTP sebagai lelucon yang mahal.
Temuan paling berat dan fatal adalah ketekoran kas yang terjadi di lingkungan pendidikan dasar. BPK secara eksplisit mencatat adanya kekurangan kas belanja senilai Rp356.625.018,00 yang terjadi pada enam unit sekolah (SD dan SMP) di Pagar Alam. Ini bukan sekadar salah catat atau kelebihan bayar, ini adalah uang kas murni rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban jelas.
Kritik Keras: Ini adalah bukti kegagalan pengawasan total. Jika dana operasional anak-anak sekolah saja bisa bobol ratusan juta rupiah, bagaimana Wali Kota bisa menjamin pengelolaan dana di dinas-dinas utama? Para penanggung jawab dana ini harus diusut tuntas hingga ke ranah pidana!
Skandal yang tak kalah memalukan terkuak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium kepada tenaga honorer yang dikonfirmasi tidak bekerja, dengan total pemborosan mencapai Rp68.400.000,00.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik Keras: Pemerintah Kota Pagar Alam terbukti membayar gaji fiktif. Anggaran publik digunakan untuk menggaji individu yang duduk-duduk di rumah! Opini WTP tidak akan menutupi fakta bahwa Pemkot memelihara praktik penggajian ‘hantu’ yang merampok uang daerah.
Yang paling merusak kepercayaan publik adalah temuan BPK mengenai manipulasi dokumen yang terjadi secara sistemik. BPK menegaskan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa di 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 7 Puskesmas dinyatakan Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya.
Kritik Keras: Temuan ini adalah pukulan telak. Ini bukan lagi kelemahan administratif, melainkan indikasi kebohongan massal yang melibatkan hampir seluruh lini pelayanan publik. Integritas birokrasi Pagar Alam berada di titik nadir, dan Opini WTP harus dicabut dan diperiksa ulang!
Masyarakat mendesak Wali Kota Pagar Alam untuk bertanggung jawab penuh, memproses seluruh kerugian kas dan gaji fiktif ini ke ranah hukum, serta memastikan seluruh uang rakyat yang hilang dapat dikembalikan tanpa negosiasi.
Publisher -Red
Editor Jhon -PRIMA
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tani Merdeka Indonesia (TMI) telah menegaskan perannya bukan sekadar perkumpulan biasa, melainkan sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum resmi, yang bergerak aktif di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Didirikan atas inisiatif Gapoktan dan para tokoh tani, legalitas TMI di mata hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Status hukum yang jelas, yang diperoleh melalui Akta Notaris dan pengesahan Kemenkumham, menjadi landasan kuat bagi organisasi ini untuk bertindak secara formal dan strategis.
​Dengan legalitas yang kokoh, TMI memusatkan tugas pokoknya pada advokasi dan perjuangan hak-hak petani. Ini mencakup upaya keras dalam menuntut kepastian hukum atas kepemilikan lahan guna menyelesaikan sengketa agraria yang berlarut-larut. Selain itu, mereka secara vokal mendesak pemerintah untuk menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang menguntungkan dan adil bagi komoditas utama, seperti gabah, demi menjamin kesejahteraan ekonomi petani di tengah fluktuasi pasar.
​Di sisi lain, TMI mengambil peran aktif dalam melawan praktik-praktik yang merugikan sektor pangan. Organisasi ini secara tegas menyoroti dan menuntut pengawasan ketat terhadap impor ilegal yang berpotensi menjatuhkan harga jual petani lokal, serta memerangi praktik kartel dalam distribusi pupuk dan benih yang menyulitkan akses sarana produksi. Fungsi advokasi ini menempatkan TMI sebagai perwakilan sah yang menyuarakan kepentingan seluruh anggotanya.

​Selain advokasi, tugas pokok TMI berfokus pada pemberdayaan dan peningkatan produktivitas petani. Mereka intensif menyelenggarakan edukasi dan pelatihan teknis, mulai dari praktik pertanian organik hingga adopsi teknologi modern. Upaya ini dikombinasikan dengan pendampingan untuk mempermudah akses anggota terhadap sumber daya vital, termasuk penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, benih unggul, hingga pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​TMI juga memiliki tanggung jawab besar dalam konsolidasi dan kerjasama strategis. Mereka berkomitmen penuh untuk meregenerasi petani dengan merangkul generasi muda (Gen Z) untuk terjun ke sektor agribisnis. Dengan membangun kemitraan yang luas bersama pemerintah, swasta, dan perbankan, TMI bertujuan mengelola seluruh usaha tani anggotanya sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga meningkatkan efisiensi dan nilai tambah hasil pertanian.
​Dengan demikian, Tani Merdeka Indonesia memposisikan diri sebagai organisasi yang mampu menjembatani kepentingan akar rumput petani dengan kebijakan nasional. Legalitasnya memastikan peran organisasi ini diakui dan didengar oleh pemangku kepentingan, menjadikannya garda terdepan yang tidak hanya mengawal ketahanan pangan nasional tetapi juga memastikan bahwa hak, kesejahteraan, dan masa depan petani Indonesia terjamin dan berkelanjutan.
By : JULIYAN.
Jombang, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Dugaan praktik penyelewengan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mengemuka di jalur strategis Kedung Pring, Jombang. Sorotan utama tertuju pada pergerakan masif armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE) yang terpantau beroperasi secara intensif, terutama pada malam hari, mengindikasikan adanya sindikat mafia BBM terorganisir. (30/11/2025).
Modus Operandi dan Jaringan Ilegal
Pemantauan mendalam oleh tim investigasi nasionaldetik.com menunjukkan bahwa Jombang diduga dimanfaatkan sebagai pangkalan transit atau lokasi penampungan BBM ilegal. Sumber solar tersebut kuat diduga berasal dari hasil penyulingan (sulingan) tambang minyak ilegal di Wonocolo, Bojonegoro.
Identitas Terduga Utama: Awak media telah mengantongi identitas terduga pemilik PT LDE yang berinisial ES. ES disebut-sebut sebagai aktor utama di balik operasi pengangkutan dan niaga solar ilegal ini.
Waktu Operasi: Aktivitas truk tangki LDE terpantau mulai dari pagi hari, namun puncaknya terjadi pada malam hingga tengah malam. Strategi operasi malam hari ini diduga untuk menghindari pantauan dan pengawasan aparat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keuntungan Ilegal: Praktik ini diduga meraup keuntungan fantastis dari selisih harga BBM non-standar/sulingan yang didapatkan dengan harga sangat murah, kemudian diedarkan tanpa mekanisme dan izin resmi.
Titik Krusial: Pergerakan truk LDE terpusat dari Kedung Pring (titik lintasan) menuju sebuah lokasi yang disebut “Pangkalan Jombang,” yang dicurigai sebagai tempat pengambilan atau penimbunan solar ilegal.
Ancaman Pidana UU Migas dan Dugaan Backing
Aktivitas pengangkutan dan niaga BBM yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 
Meski PT LDE mungkin mengantongi Izin Usaha Niaga Umum (IU-NU), praktik pengangkutan dan niaga solar ilegal (non-standar atau bukan dari sumber resmi/bersubsidi) tetap merupakan pelanggaran berat terkait penyelewengan distribusi dan kualitas Migas.
Apabila terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana:
Pasal UU Migas Pelanggaran Ancaman Pidana Denda Maksimal
Pasal 53 huruf b Pengangkutan Tanpa Izin Usaha 4 tahun penjara Rp40 miliar
Pasal 53 huruf d Niaga Tanpa Izin Usaha 6 tahun penjara
Lebih jauh, tim investigasi menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing) agar operasi sistematis truk tangki PT LDE ini berjalan tanpa hambatan, terutama saat beroperasi di malam hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Keras kepada Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan temuan yang mengarah pada tindak pidana Migas terorganisir ini, nasionaldetik.com mendesak keras aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur, untuk segera mengambil langkah tegas:
Penindakan Cepat (OTT): Segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi “Pangkalan Jombang” yang dicurigai menjadi tempat penampungan dan transaksi BBM ilegal.
Proses Hukum Pemilik: Memanggil dan memproses hukum pemilik PT Lautan Dewa Energy (ES) terkait Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Usut Tuntas Oknum Backing: Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing) terhadap praktik mafia BBM ini, demi membersihkan institusi penegak hukum dari praktik ilegal.
Tim investigasi nasionaldetik.com menyatakan akan terus memantau dan membongkar tabir di balik peredaran solar ilegal ini hingga tuntas demi kedaulatan energi nasional dan tegaknya hukum di Indonesia.
Kontak Media: 08111990599
Tim Redaksi
Cilacap, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Insiden penolakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan barcode oleh seorang pengemudi bernama Buyung di SPBU Majenang (44-532-03) pada Rabu, 26 November 2025, telah memicu sorotan tajam dan desakan publik kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Penolakan tersebut dinilai janggal karena alasan yang diberikan oleh pihak SPBU dianggap tidak transparan dan bertentangan dengan pengalaman konsumen.
Kronologi Penolakan dan Dalih “SOP Misterius”
Driver Buyung mengaku telah ditolak saat hendak bertransaksi menggunakan barcode MyPertamina miliknya. Supervisor SPBU berinisial ODI berdalih penolakan tersebut dilakukan sesuai Standard Operational Procedure (SOP).
Klaim Pihak SPBU:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Barcode Bermasalah: ODI menyebutkan bahwa barcode yang digunakan Buyung bermasalah di sistem, dengan alasan foto pelat mobil tidak muncul secara utuh di aplikasi dan hanya menampilkan foto separuh badan mobil.
Telah Beri Solusi: ODI juga mengklaim telah berupaya membantu Buyung untuk menyelesaikan masalah data, namun proses perbaikan dibatalkan oleh Buyung.
Bantahan Konsumen:
Buyung menepis klaim adanya masalah pada barcode miliknya. Ia menegaskan bahwa barcode tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun di berbagai SPBU lain tanpa kendala.
“Kalau barcode Pertamina yang saya gunakan itu bermasalah, tentu saja pihak SPBU lain-nya menolak dan tidak berfungsi, dong. Itu kan sudah berapa tahun saya gunakan,” tegas Buyung, mempertanyakan konsistensi SOP di SPBU Majenang.
SPBU Gagal Tunjukkan SOP Resmi
Pada Kamis malam, 27 November 2025, sekitar pukul 19:30 WIB, tim awak media melakukan konfirmasi di kantor SPBU Majenang. Hasilnya, Supervisor ODI tetap bersikeras dengan keputusannya, sekaligus membantah isu yang viral bahwa SPBU tersebut memprioritaskan praktik “Nyelengi” (penimbunan BBM).
Namun, poin krusial yang disorot adalah: ODI selaku Supervisor SPBU Majenang (44-532-03) tidak dapat menunjukkan lampiran SOP resmi yang menjadi dasar penolakannya kepada tim awak media.
Ketiadaan bukti SOP resmi ini kian memperkuat dugaan bahwa penolakan dilakukan atas dasar kebijakan internal yang tidak terstandar atau tidak jelas, sehingga merugikan konsumen yang telah mematuhi aturan pendaftaran subsidi.
Desakan Publik: Tuntut Klarifikasi Rinci dan Investigasi Pertamina
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat dan awak media mendesak PT Pertamina Patra Niaga (MyPertamina) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden di SPBU Majenang (44-532-03).
Tuntutan utama masyarakat adalah agar Pertamina membuat rilis berita yang tegas dan transparan guna menjamin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Poin-Poin Klarifikasi yang Dituntut:
Penegasan Aturan Barcode: Penjelasan ulang mengenai kesesuaian data yang tertera pada barcode (termasuk nomor polisi) dengan kondisi fisik kendaraan saat transaksi di lapangan.
Transparansi SOP Resmi: Penjelasan rinci mengenai SOP resmi yang harus diikuti oleh operator dan supervisor SPBU terkait penanganan barcode yang diklaim “bermasalah” di sistem SPBU.
Mekanisme Pengaduan Konsumen: Sosialisasi mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses bagi konsumen jika terjadi penolakan atau kendala transaksi barcode di SPBU.
Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses transaksi berjalan adil, mencegah kebingungan, dan melindungi hak-hak konsumen yang sudah memenuhi syarat pendaftaran.
(Tim)
