Beranda » Kriminal » Halaman 44

Kriminal

Makassar, DETIK NASIONAL.CIM II Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku sebagai mitra PT WOM Finance Cabang Makassar kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Insiden yang terjadi beberapa pekan lalu ini tidak hanya dikategorikan sebagai tindakan premanisme, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (29/11/2025).

Pada hari Minggu, 9 November 2025, di Jalan Cendrawasih (lokasi Red Hotel), Kecamatan Mamajang, Makassar, sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) Mitra WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Sedan Baleno.

Korban, Wahyudin, warga Erasa Kepulauan Pangkajene dan pemilik sah mobil tersebut, mengaku terkejut dan dirugikan oleh insiden ini. Para DC diduga melakukan penarikan dengan cara menggembok dan menderek kendaraan tanpa memperlihatkan dokumen atau surat legalitas yang sah (fakta ini harus dipastikan).

“Para DC memaksa menarik kendaraan milik saya dengan cara menggembok dan menderek tanpa adanya surat legalitas yang diperlihatkan kepada saya. Ini adalah bentuk premanisme,” ujar Wahyudin.

Wahyudin telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 November 2025, sekitar pukul 15.10 Wita.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Pidana dan Regulasi yang Dilanggar

Tindakan penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang benar ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perlindungan konsumen serta jaminan fidusia:

Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan): Tindakan pengambilan barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu demi keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika dokumen yang dipaksa ditandatangani disalahgunakan dan merugikan korban, pelaku dapat dijerat pasal ini.

Pelanggaran UU dan Putusan Konstitusi

Secara spesifik, praktik eksekusi sepihak oleh perusahaan pembiayaan melanggar peraturan yang lebih tinggi:

UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:

Pasal 29 ayat (1): Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui Putusan Pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak dengan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri.

Kunci Legalitas: Apabila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):

Pasal 4 huruf a dan c: Pelanggaran terhadap hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019:

Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat melakukan eksekusi sepihak meskipun telah memiliki sertifikat fidusia. Penarikan baru dapat dilakukan jika debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan bersedia menyerahkan objek jaminan. Jika debitur keberatan, proses eksekusi harus melalui proses dan putusan pengadilan.

Implementasi Instruksi Kapolri dan Seruan OJK

Instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah jelas memerintahkan seluruh jajaran Polri:

“Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”

“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono (Nama ini harus dipastikan apakah merupakan narasumber atau dihapus).

Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, mengindikasikan adanya ketidaktegasan implementasi kebijakan di lapangan.

Kesimpulan dan Desakan Publik

Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat.

Korban dan pendamping hukum mendesak:

OJK: Segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin operasional PT WOM Finance Cabang Makassar, bila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aparat Penegak Hukum (Polda Sulsel): Menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang sesuai Laporan Polisi yang telah dibuat.

“Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,” tutup kuasa hukum korban.

Tim Prima

LUBUK LINGGAU, DETIK NASIONAL.COM II 29 November 2025- Pemerintah Kota Lubuk Linggau patut menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Namun, di balik opini yang menjadi simbol kepatuhan administrasi tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengungkap data-data fiskal yang kontradiktif dan mengkhawatirkan. Temuan BPK menunjukkan adanya defisit keuangan riil puluhan miliar dan tumpukan utang jangka pendek yang pendanaannya tidak memadai.

Analisis terhadap LHP BPK menunjukkan adanya jurang yang dalam antara klaim dan kenyataan keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

– Klaim Awal: Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang disajikan, Pemkot Lubuk Linggau mencatat Surplus anggaran sebesar Rp4.706.583.364,90 (Rp4,70 Miliar).

–  Fakta Audit BPK: BPK, dalam bagian Penekanan Suatu Hal, secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi sebenarnya adalah Defisit Riil yang mencapai Rp30.162.123.195,04 (Rp30,16 Miliar).

Selisih lebih dari Rp34 Miliar antara angka surplus yang dilaporkan dan defisit riil yang ditemukan BPK menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi perencanaan dan penyajian data keuangan publik. Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi keuangan daerah secara substantif jauh lebih buruk dari yang dipublikasikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kondisi keuangan Pemkot semakin tertekan oleh beban utang jangka pendek yang menumpuk.

LHP BPK mencatat bahwa total Kewajiban Jangka Pendek yang harus dibayarkan Pemkot Lubuk Linggau dalam periode satu tahun mencapai Rp141.174.735.284,00 (Rp141,17 Miliar).

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menegaskan bahwa pendanaan untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut belum memadai. Artinya, Pemkot menghadapi krisis likuiditas, di mana dana kas dan setara kas yang tersedia tidak cukup untuk menutupi utang yang telah jatuh tempo.

Tumpukan utang ratusan miliar yang tidak terbayar ini berpotensi besar merugikan pihak ketiga, seperti kontraktor dan penyedia barang/jasa, yang pada akhirnya dapat mengganggu iklim investasi dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.

Laporan BPK juga menyinggung masalah dalam pengelolaan aset. Meskipun tidak dirinci dalam bagian opini, temuan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan aset yang berstatus Rusak pada berbagai SKPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan.

Temuan-temuan yang disajikan BPK ini menunjukkan bahwa opini WTP yang diraih Pemkot Lubuk Linggau hanya sekadar pemenuhan standar formal, bukan cerminan kesehatan fiskal yang sebenarnya. Defisit riil Rp30,1 Miliar dan utang Rp141,17 Miliar yang tak terbayar adalah bukti nyata dari:

– Kegagalan Perencanaan Anggaran: Tidak adanya kecermatan dalam menyusun dan melaksanakan APBD.

– Potensi Risiko Fiskal: Adanya beban utang yang dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya tanpa kepastian dana, yang mengancam keberlangsungan kas daerah.

Publik menuntut Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan rinci mengenai strategi pelunasan utang Rp141 Miliar dan langkah konkret untuk mengatasi defisit riil yang ditemukan BPK, sebelum masalah ini mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Publisher -Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis di dinas tersebut mencapai Rp 113 Miliar.

Upaya konfirmasi oleh awak media terkait isu sensitif ini justru berujung kontroversial. Seorang individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.

Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK

Berdasarkan data yang beredar luas di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mengungkapkan realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.

Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang mengangkat judul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang memicu desakan publik akan transparansi penuh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman

Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar kepada individu bernama P. Tata Jaelani, respons yang didapatkan dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan profesionalitas aparatur negara:

– Menolak Klarifikasi: ‘Tata Jaelani’ (oknum pegawai Dikominfo) berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.

– Klaim Pencatutan Nama dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.

– Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: “Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi…” Ia bahkan mempertanyakan legalitas media jurnalis: “Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”

Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik

Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.

Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Sebaliknya, pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.

Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh

Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sabtu 29 November 2025.(PRIMA)

BEKASI, DETIK NASIONAL.COM II Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi subjek kritik pedas atas pengelolaan anggaran daerahnya. Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 sudah dirilis lebih dari setahun lalu, temuan-temuan di dalamnya tetap relevan sebagai cermin kebobrokan akut dalam tata kelola keuangan yang diduga masih berlanjut hingga kini. (29/11/2025).

Dalam LHP BPK Nomor 47A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK mengungkap adanya kejanggalan signifikan, khususnya pada belanja sewa excavator di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng. Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat ketidakseriusan dan lemahnya akuntabilitas Pemda dalam mengelola uang rakyat.

Isu yang paling menohok adalah kesenjangan waktu pembayaran yang tidak masuk akal untuk proyek vital penanganan sampah senilai Rp1.679.620.000,00.

-Pekerjaan Selesai Cepat (Juli 2023): Proyek sewa excavator oleh CV EN, yang berlangsung hingga 14 Juli 2023, dinyatakan selesai 100% jauh lebih awal, yakni pada 4 Juli 2023. Sebuah prestasi realisasi fisik yang patut diapresiasi, namun kontras dengan proses administrasinya.

-Pembayaran Tertunda (Agustus 2023): Meskipun pekerjaan tuntas dan diterima awal Juli, pembayaran tahap kedua—dengan nilai fantastis Rp1.175.734.000,00—baru dicairkan pada 7 Agustus 2023.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Penundaan pembayaran sebesar Rp1,1 Miliar selama lebih dari 30 hari pasca-serah terima pekerjaan adalah tindakan zalim terhadap mitra kerja daerah dan sinyal bahaya bagi kesehatan fiskal,” ujar [Nama Anda sebagai Jurnalis/Narasumber Anonim]. “Mengapa dana yang seharusnya segera dilunasi atas pekerjaan yang telah tuntas ini harus mengendap selama sebulan penuh? Apakah ada agenda lain yang membuat kas daerah seolah ‘tersandera’?”

Kesenjangan waktu ini mengindikasikan bahwa efisiensi dan efektivitas yang selalu digembar-gemborkan Pemerintah Daerah hanyalah pepesan kosong. Jika urusan pembayaran saja sedemikian lelet dan bermasalah, bagaimana publik dapat percaya bahwa tata kelola keseluruhan aset daerah berjalan optimal, termasuk aset tidak berwujud senilai Rp6,5 Miliar yang juga disorot BPK?

Mengingat LHP ini diterbitkan pada Mei 2024 dan menyoroti anggaran 2023, saat ini kita berada di akhir tahun 2025. Pertanyaan mendesak adalah: Sudahkah Pemda Bekasi benar-benar membersihkan praktik-praktik birokrasi yang lambat dan merugikan ini?

BPK secara eksplisit merekomendasikan Bupati untuk menginstruksikan PPK agar memedomani ketentuan pengadaan. Namun, dengan munculnya temuan berulang di berbagai daerah terkait pengadaan barang/jasa, publik berhak mempertanyakan: Apakah rekomendasi BPK hanya dianggap angin lalu?

Pemda Bekasi wajib memberikan klarifikasi segera dan transparan terkait perbaikan sistem akuntabilitas mereka. Jika tidak, kelemahan ini akan terus menghantui, membuktikan bahwa prinsip akuntabilitas publik di Kabupaten Bekasi hanyalah slogan di atas kertas dan bukan aksi nyata.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan yang diangkat kembali ini. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa uang pajak mereka dikelola secara profesional, efisien, dan tanpa praktik penundaan yang meragukan.

Publisher -Red

Kabupaten Bekasi, DETIK NASIONAL.COM II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 47.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 membongkar fakta serapan anggaran yang terlampau besar pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo). Total realisasi belanja dinas ini mencapai Rp113.132.884.344,00 sebuah angka yang mempertanyakan urgensi dan efektivitas program TIK daerah di tengah minimnya terobosan nyata. (29/11/2025).

Berdasarkan data BPK, realisasi belanja Kominfo nyaris menghabiskan alokasi yang ditetapkan. Realisasi tersebut terdiri dari:
– Belanja Barang dan Jasa: Terealisasi Rp110.155.158.549,00 (89,07% dari anggaran).
– Belanja Modal: Terealisasi Rp2.977.725.795,00 (98,64% dari anggaran).

Angka Rp110 Miliar yang habis untuk Belanja Barang dan Jasa termasuk di dalamnya biaya kontrak, kemitraan media, dan operasional harian harus dipandang sebagai pemborosan yang tak terhindarkan jika output yang dihasilkan tidak signifikan. Apakah uang rakyat sebesar ini hanya dialokasikan untuk kegiatan rutin yang tidak menghasilkan perubahan transformatif dalam layanan publik digital?

Serapan Belanja Modal yang mendekati 100% (98,64%) juga wajib dicurigai. Penyerapan dana yang nyaris sempurna ini dapat mengindikasikan bahwa target belanja lebih diprioritaskan ketimbang pertimbangan kebutuhan riil dan manfaat jangka panjang. Jangan sampai dana besar ini hanya berujung pada tumpukan aset yang cepat usang atau infrastruktur yang tidak terintegrasi. Beban penyusutan aset yang tercatat BPK sebesar Rp875.029.020,00 pada tahun yang sama menjadi bukti bahwa aset telah digunakan, namun mutu manfaatnya masih menjadi tanda tanya besar.

Publik menuntut jawaban tegas atas kontradiksi ini: Mengapa dengan kucuran dana yang fantastis, Kabupaten Bekasi masih berkutat dengan permasalahan konektivitas, lambatnya inovasi e-Government, dan kualitas informasi publik yang seolah jalan di tempat? Tingginya persentase serapan ini, alih-alih pujian, harus menjadi palu godam kritikan bahwa Kominfo hanya berhasil dalam menghabiskan anggaran, tetapi gagal total dalam menghasilkan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dinas Kominfo harus segera membuktikan bahwa setiap rupiah dari Rp113 Miliar tersebut bukan sekadar angka di atas kertas laporan, melainkan telah menjadi investasi yang mendesak dan memberikan efek kejut positif pada pelayanan publik daerah.

Publisher -Red

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Kerancuan status tanah di Negara kita sudah sangat mendesak agar Yth Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan yang bertugas membela mengklarifikasi persoalan pertanahan dan khusus untuk penanganan kasus pertanahan dan pengamanan pertanahan spesifik lembaga ini menangani soal pertanahan agar tidak tumpang tindih status tanah bersertifikat ganda bahkan selama ini banyak terjadi kasus mafia tanah, maka dapat dihapus kedepannya tidak terjadi lagi”, ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya markas pusat partai oposisi Merdeka di 26/11/2025 via telpon selulernya

Prof DR Sutan Nasomal Menjawab Persoalan Pemilik Sertifikat Hak Milik Asli Bisa Kehilangan Tanahnya

Pemilik Sertifikat Asli yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) seharusnya menjadi legalitas kuat yang melindungi pemilik tanah dan menguasai tanah atau membangun sesuai kepentingan pemilik tanah setelah memiliki legalitas IMB.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH mendengar banyak ragam kasus aneh tapi nyata aduan dari Masyarakat bahwa para pemilik Sertifikat Hak Milik yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) bisa di eksekusi oleh Pengadilan atau sertifkatnya di batalkan karena ada lagi timbul sertifikat yang lain dengan objek yang sama.

Permasalahan agraria adalah permasalahan yang setiap waktu terus terjadi permasalahan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berbagai hal dari permasalahan tersebut seperti adanya terbit nya 2 (dua) sertipikat, permasalahan batas, adanya peralihan yang cacat. Di karenakan adanya sebuah dugaan unsur penipuan dan peralihan yang cacat kehendak.

Ini lah yang kebanyakan terjadi, belakangan ini banyak konflik agraria yang dengan dugaan adanya sebuah praktik mafia tanah.

Apa dan bagaimana cara dari mafia tanah ini bermain, yaitu dengan berbagai modus, dari cara adanya unsur pemalsuan dalam peralihan, legitimasi melalui peradilan, dan pendudukan secara ilegal.

Modus operandi dari mafia tanah itu, dengan saling bekerja sama, dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, terkadang juga melibatkan oknum advokat hingga aparat penegak hukum.

Dengan adanya dua Sertifikat Hak Milik di satu objek yang sama tentu perlu di lakukan investigasi mendalam. Sertifikat Hak Milik yang pertama di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara misalnya sertifikat milik A thn 1960 dan sertifikat milik B di keluarkan tahun 2005.

Maka perlu penelusuran dasar sertifikat hak milik tersebut. Si A Bila dasar pemilik sertifikat hak milik berdasarkan Surat Kementrian maka lebih kuat dari pada surat sertifikat hak milik yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara milik Si B.

Bagaimana riwayat jual beli memiliki tanah dan sertifikat hak milik tersebut juga harus di investigasi. Pelajari Akte Jual Beli para pemilik sertifikat hak milik tersebut

(AJB) Akta jual beli harus jelas dasar legalitas jual beli tanah dari pihak pemilik tanah asal dan pembeli tanah. Sertifikat yang tidak memiliki Akta Jual Beli bisa menjadi masalah pelik di ranah hukum.

Jual beli dalam catatan AJB harus tertulis dari pemilik tanah asal dan pembeli tertera jelas (Sebagai penjual beritikad baik dan pembeli beritikad baik). Ada si penjual dan ada si pembeli.

Hasil pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Negara harus sesuai dengan yang tertulis di dalam sertifikat. Alamat dan titik objek tanah harus pula akurat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Riwayat tanah juga harus di investigasi secara mendalam agar lebih jelas asal usul riwayat tanah. Dari mana asal usul riwayat tanah harus terungkap agar bisa menguatkan legalitas Sertifikat Hak Milik.

Sertifikat Hak Milik bila diterbitkan ada dua maka perlu di mintai pertanggung jawaban ke Badan Pertanahan Negara melalui proses pengadilan agar di gugurkan salah satu sertifikat hak milik salah satunya dan tentunya bila ditemukan cacat administrasi atau cacat dalam proses pembeliannya menurut Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH

Bila ditemukan kasus diterbitkan Sertifikat Hak Milik ada dua surat dan sudah menjadi milik pihak ke tiga. Maka pemilik sertifikat harus meminta ganti rugi ke pihak pemilik tanah asal yang telah menjual dan dari pembeli melalui pengadilan serta menuntut penegakkan hukum untuk oknum Badan Pertanahan Nasional untuk bertanggung jawab pihak oknum kepala dinas Badan Pertanahan Nasional melalui jalur persidangan di pengadilan negara sampai pengadilan tinggi dan mahkamah agung RI. Agar turun keputusan yang menguatkan sertifikat hak milik bila tidak cacat salah satunya.

Kasus kasus tanah di Masyarakat bisa lahir akibat asal usul cara kepemilikan tanah tersebut yang cacat hukum. Di perjual belikan ke pihak manapun maka suatu hari muncul kasus yang tidak di duga. Apalagi ada oknum yang bermain uang melegalkan semua cara.

Kasus dua setifikat hak milik perlu langkah yang lebih dalam dengan melaporkannya ke POLDA dan Satgas Mafia Tanah. Bila permasalah tersebut dirasakan tidak memenuhi keadilan dalam upaya proses perkara di pengadilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membantu pihak pemilik sertifikat yang sah dan tidak memiliki cacat baik dalam riwayat asal usul tanah serta cara jual belinya dan akan menggugurkan sertifikat hak milik yang temui cacat admistrasi atau cacat kepemilikan tanah tersebut.

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa Negara harus hadir melindungi para korban pemilik sertifikat hak milik dari para mafia tanah.

Karena para mafia tanah selalu berani menyiram dengan uang milyaran agar di menangkan padahal sertifikatnya cacat atau sudah mati atau palsu.

Kasus Mafia Tanah beragam sifat kejahatannya Bila terjadi permasalahan tersebut, maka masyarakat dapat meminta bantuan kepada advokat atau konsultan hukum, dan melalui instansi ATR/BPN pada loket pengaduan untuk di kaji permasalahan tersebut sebelum lanjut ke tahap berikutnya baik secara konsiliasi ataupun litigasi (perkara melalui pengadilan). Baik melalui pengadilan negeri maupun peradilan tata usaha negara (PTUN).

Tapi permasalahan pertanahan sebaiknya harus dalam pendampingan advokat, atau konsultan hukum

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Bengkulu, DETIK NASIONAL.COM II Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) dan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum awak media di balik penayangan berita yang dinilai telah mencemarkan nama baik kedua organisasi tersebut. (28/2/11/2025).

Desakan ini menyusul publikasi berita oleh SCM News pada 26 November 2025, berjudul “Skandal Rekaman 6 Menit, Dugaan Jebakan Terstruktur Seret Politisi, Yayasan dan Wartawan.”

Pelanggaran Serius Etika Jurnalistik

Menurut pernyataan IWO Indonesia dan PRIMA, artikel yang dimaksud memuat informasi yang tidak akurat dan secara tidak sah mencatut nama pihak-pihak penting dari kedua organisasi tanpa otorisasi yang jelas. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip etika jurnalistik.

“SCM News telah melakukan tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Kami menuntut agar Polda Bengkulu segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap awak media yang bertanggung jawab atas penayangan berita yang merugikan ini,” tegas Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada dengan IWO Indonesia, PRIMA juga menilai bahwa tindakan SCM News merupakan ancaman serius terhadap kredibilitas pers dan etika profesi.

“Kami mendukung penuh langkah hukum untuk menindak tegas oknum yang telah merusak reputasi organisasi kami. Kebebasan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang mencemarkan nama baik,” tambah Jhon, Sekretaris Jenderal PRIMA.

Permohonan Maaf Dianggap Tidak Cukup

Pihak SCM News diketahui telah merespons desakan ini dengan mengeluarkan pernyataan permohonan maaf dan koreksi. Dalam pernyataan tersebut, SCM News mengakui bahwa berita yang ditayangkan memuat informasi tidak akurat dan mencatut nama pihak tanpa otorisasi. Perusahaan juga menyatakan telah mengambil langkah-langkah internal untuk memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) redaksi, khususnya dalam proses verifikasi dan otorisasi penggunaan nama narasumber atau pihak terkait di masa mendatang.

Meskipun ada permohonan maaf, IWO Indonesia dan PRIMA menyatakan bahwa upaya tersebut tidak cukup untuk memulihkan kerugian nama baik yang telah terjadi.

“Permohonan maaf dan koreksi adalah satu hal, tetapi penegakan hukum adalah hal lain. Kami menuntut agar Polda Bengkulu segera mengambil tindakan tegas terhadap awak media yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers mengenai pentingnya akurasi dan etika,” tutup Ali Sopyan.

Tim Prima

TANGERANG, DETIKNASIONA.COM II  Pemerintahan Kota Tangerang menghadapi krisis integritas fiskal yang masif. Dua skandal anggaran melibatkan subsidi transportasi Si Benteng dan pemangkasan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub)—secara bersamaan menyingkap dugaan lubang kebocoran APBD, manipulasi, dan indikasi korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Skandal Si Benteng: Subsidi Rp 36 Miliar/Tahun ‘Dihisap’ Oknum Operator. Program angkutan kota Si Benteng, yang disokong subsidi jumbo Rp 3 miliar per bulan (Rp 36 miliar per tahun) dari APBD, dituding telah menjadi “lubang hitam” yang gagal melayani publik dan hanya dinikmati oleh operator pihak ketiga.

*Modus Operandi ‘Main Kilometer’ dan Penggelembungan Data*

Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mengecam program ini dan mengungkap praktik kecurangan yang terstruktur: Modus Lama: Pernah ditemukan praktik kendaraan dihidupkan dengan roda belakang digantung untuk memutar odometer (kilometer), menciptakan jarak tempuh fiktif agar operator dapat mencairkan subsidi penuh.

Modus Baru: Sopir kini diduga “muter-muter aja” di dalam perumahan, menjauhi rute trayek vital yang seharusnya dilayani, semata-mata untuk mencapai target kilometer yang disyaratkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehilangan Jejak Digital: Pergantian sistem pembayaran dari QRIS ke Manual dicurigai sebagai langkah sengaja untuk menghilangkan jejak data digital penumpang, mempermudah penggelembungan laporan, dan menyuburkan praktik curang.

> “Masyarakat lebih cenderung ‘bermesraan’ dengan transportasi berbasis aplikasi. Kita lebih baik jujur saja. Alihkan subsidi ke tempat lain. Daripada subsidi penerima manfaatnya tidak kelihatan. Hanya operator yang menikmati,” — Saiful Milah, Anggota DPRD Kota Tangerang, Jumat 28 November 2025.

*Kegagalan Pengawasan BUMD TNG*

BUMD Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengawas dinilai gagal total karena tidak menerapkan sistem Global Positioning System (GPS) berbasis rute dan trayek yang ketat. Ketiadaan pengawasan digital ini menjadi karpet merah bagi operator (yang diketahui berinisial L, pengurus Organda) untuk melaporkan angka fiktif.

Dugaan ‘Anggaran Siluman’ Rp 6,7 Miliar di Dishub. Di tengah krisis Si Benteng, Dishub Kota Tangerang tersandung skandal kedua: Pemangkasan anggaran belanja Urusan Komunikasi sebesar Rp 6.725.309.355,00 dalam APBD Perubahan.

Indikasi Perencanaan Fiktif dan Pengalihan Dana Gelap diungkap oleh Praktisi Hukum dari LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., dirinya menuding pola penganggaran ‘gemuk’ di awal yang kemudian dipangkas drastis sebagai modus lama penyalahgunaan anggaran

Inefisiensi bodoh menunjukkan perencanaan anggaran yang sangat ceroboh dan tidak profesional. Anggaran fiktif dan cadangan gelap. Item fiktif sengaja disisipkan sebagai ‘cadangan’ di perencanaan awal (Renja) agar kemudian dapat ‘dipotong’ dan dialihkan ke pos lain yang lebih sulit diawasi tanpa transparansi publik.

Publik menuntut TAPD segera merilis daftar rinci item belanja apa saja yang dihapus dan ke mana dana Rp 6,7 Miliar ini dialihkan. Tanpa transparansi, kecurigaan bahwa ini adalah ‘anggaran siluman’ yang kini dicairkan secara gelap akan menguat.

*Sikap Bungkam Kepala Dishub: Memperkuat Dugaan Kriminalitas*

Sikap bungkam seribu bahasa yang dipilih oleh Kepala Dishub Kota Tangerang saat dikonfirmasi mengenai dua isu krusial ini dinilai sebagai tindakan yang tidak etis dan memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

> “Sikap bungkam ini bukan hanya tidak etis, tetapi secara hukum memperkuat dugaan bahwa ada hal-hal gelap yang sedang diupayakan untuk ditutupi… Isu ini telah melampaui batas inefisiensi dan mulai memasuki ranah pidana korupsi.” kata Irwansyah, S.H.

Irwansyah mendesak audit total dan Intervensi KPK, mengingat skala dugaan manipulasi subsidi dan ‘anggaran siluman’ yang melibatkan BUMD dan OPD, tuntutan terhadap Pemerintah Kota Tangerang harus semakin keras.

“Jelaskan secara rinci ke mana dana pemangkasan Rp 6,7 Miliar dialihkan. Audit Tuntas Si Benteng: Segera lengkapi Si Benteng dengan CCTV dan GPS berbasis trayek yang terintegrasi, atau ikuti saran DPRD untuk gratiskan layanan sebagai uji kelayakan terakhir sebelum program dihapus dan subsidinya dialihkan ke sektor yang lebih mendesak,” kata Irwansyah.

Pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan audit investigasi total terhadap seluruh mata anggaran Dishub dan BUMD TNG untuk membongkar tuntas ‘permainan’ anggaran yang merugikan rakyat Kota Akhlakul Karimah. (Red/Prima)

BANYUASIN, SUMSEL, DETIK NASIONAL.COM II Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi. Sepasang bandit spesialis pecah kaca berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 140 juta milik seorang pengusaha bernama Ariani, di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban diduga kuat telah diintai kawanan pelaku sejak mengambil uang dalam jumlah besar tersebut dari salah satu bank di Kecamatan Tanjung Lago.

Kronologi Kejadian

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Septa Alen Maryantino, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Ariani diketahui baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 140 juta menggunakan mobil pribadinya, jenis Pajero. Uang itu rencananya akan digunakan untuk keperluan usaha.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Usai mengambil uang di bank, korban mampir ke sebuah rumah makan Padang di pinggir jalan untuk makan siang,” kata Iptu Septa Alen, Kamis malam.

Saat korban tengah berada di dalam rumah makan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor warna hitam langsung beraksi.

“Diduga kuat korban sudah diintai sejak dari bank. Begitu korban lengah, salah satu pelaku langsung turun dan memecahkan kaca bagian depan sebelah kiri mobil korban, dan dengan cepat mengambil uang senilai Rp 140 juta yang tersimpan di dalam mobil,” jelas Kapolsek.

Rekan pelaku lainnya telah bersiap di atas sepeda motor. Setelah berhasil menggasak uang, keduanya langsung tancap gas melarikan diri dengan kecepatan tinggi ke arah Palembang.

Pengejaran Gagal, Polisi Turun Tangan

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut sempat berupaya mengejar pelaku, namun upaya tersebut gagal. Pelaku berhasil kabur dengan sepeda motornya.

“Korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjung Lago. Saat ini, tim opsnal Polsek Tanjung Lago telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memulai proses pengejaran serta penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Septa Alen.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang baru mengambil uang tunai dalam jumlah besar dari bank untuk meminta pengawalan polisi guna menghindari aksi kejahatan serupa.

Tim Prima

Bandar Lampung, DETIK NASIONAL.COM II Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GMPDP) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap minimnya peran tokoh masyarakat dan agama di Lampung dalam mengawal kasus-kasus korupsi besar yang tengah bergulir di provinsi tersebut.

Kasus PT. LEB dan Pertanyaan atas Keberanian Kejati

​Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) hingga kini dinilai stagnan dan jalan di tempat. Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil belasan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, namun hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

​Ketua GMPDP, Alian Hadi Hidayat, S.H., berpendapat bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberanian dan keseriusan Kejati Lampung dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama jika kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Provinsi Lampung.

Keheningan Tokoh Lampung Dinilai sebagai Pembiaran

​Alian Hadi Hidayat, S.H., menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya datang dari lembaga pegiat antikorupsi, tetapi juga memerlukan gerakan kolektif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

​”Jika sebagian besar komponen masyarakat memilih diam terhadap kasus-kasus korupsi di Lampung, ini dapat diartikan sebagai pembiaran, bahkan mungkin dukungan tidak langsung atas terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung,” ujar Alian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sejak mencuatnya kasus Koni dan PT. LEB, Alian menyoroti nyaris tidak adanya tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang secara konsisten menyoroti dan mengawal proses hukum ini.

​”Kalaupun ada yang bersuara, hanya sebentar kemudian hening. Seolah-olah telah terjadi pembungkaman, atau seperti kembang api yang setelah disiram air kemudian padam. Jika ini terus dibiarkan, akan membentuk opini di masyarakat bahwa hukum hanyalah jadi permainan bagi segelintir orang,” terang Alian Hidayat, S.H., dengan nada geram.

Seruan untuk Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum

​GMPDP mendesak aparat penegak hukum dan seluruh komponen masyarakat untuk bertindak lebih serius dan penuh tanggung jawab dalam mengawal penanganan kasus ini. Mereka harus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi memenuhi asas-asas yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

​”Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai akhirnya hilang ditelan bumi. Kami sangat kecewa kepada tokoh-tokoh Lampung yang memilih diam terhadap korupsi yang sedang terjadi di Provinsi Lampung,” tegasnya.

​Alian menutup wawancara dengan peringatan keras: “Jika pada akhirnya masyarakat bergerak dengan cara mereka sendiri karena kehilangan kepercayaan, hal inilah yang harus kita antisipasi dan hindari.”

Tim Prima

You cannot copy content of this page