Beranda » Kriminal » Halaman 27

Kriminal

Akselerasi Pemulihan Pasca-Bencana, Kasum TNI Tinjau Proyek Huntara di Tapanuli Selatan

​(Puspen TNI) TAPANULI SELATAN, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua I Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, melakukan kunjungan lapangan di Tapanuli Selatan pada Rabu (28/1/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau infrastruktur yang rusak akibat banjir serta memantau langsung progres pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru.

​Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh rangkaian proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan sesuai linimasa yang telah ditetapkan. Selain hunian, Letjen TNI Richard Tampubolon juga memberikan perhatian khusus pada perbaikan berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial yang vital bagi kehidupan sehari-hari masyarakat terdampak, agar fungsi pelayanan publik dapat segera pulih.

​Dalam peninjauan tersebut, Kasum TNI didampingi oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan. Letjen Richard menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras kolektif yang ditunjukkan oleh prajurit TNI, personel Polri, tim Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta seluruh relawan yang berjibaku di lapangan. Menurutnya, kolaborasi ini adalah kunci utama dalam mewujudkan hunian yang layak bagi warga dalam waktu singkat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Letjen TNI Richard Tampubolon memaparkan bahwa saat ini tahap pemerataan lahan telah rampung dan bangunan contoh sesuai prototipe sudah berdiri di lokasi. Meski saat ini proses pembangunan tengah menunggu pengiriman material dari Pulau Jawa, koordinasi logistik terus ditingkatkan. Satgas optimistis bahwa seluruh proyek hunian ini dapat diselesaikan pada 14 Februari 2026 mendatang.

​Terkait kendala di lapangan, Kasum TNI menegaskan bahwa tim tetap bekerja secara dinamis dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan ketersediaan bahan. Selain fokus pada hunian di Desa Napa, rombongan juga meninjau dapur umum di Posko Terpadu GOR Pandan, sarana pendidikan di SDN Hutanabolon 2, hingga pembangunan Jembatan Armco yang menjadi akses penghubung krusial antara Desa Hutanabolon dan Desa Sigiring-Giring di Tapanuli Tengah.

​Melalui peninjauan ini, TNI kembali mempertegas komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana ini diharapkan tidak hanya mengembalikan infrastruktur fisik, tetapi juga memulihkan aspek psikososial masyarakat agar dapat segera beraktivitas kembali secara normal dan aman.

REPORT : JULIYANSAH

 

Perkuat Ukhuwah, Kecamatan Muara Kuang Gelar Pengajian Bulanan di Desa Tanabang Ilir

MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Semangat kebersamaan menyelimuti Masjid Al Husein, Desa Tanabang Ilir, saat digelarnya pengajian bulanan tingkat Kecamatan Muara Kuang pada Kamis (29/1/2026). Dimulai tepat pukul 13.00 WIB, kegiatan ini tidak hanya sekadar rutinitas keagamaan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi akbar bagi Majelis Taklim se-Kecamatan Muara Kuang guna mempererat ukhuwah islamiyah antara masyarakat dengan jajaran unsur pemerintahan.

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Muara Kuang, M. Alfian, S.Sos., yang didampingi oleh jajaran Forkopimcam mulai dari Polsek, Danramil, hingga Kepala KUA dan Kepala Puskesmas Muara Kuang. Kehadiran para kepala desa dari seluruh wilayah kecamatan beserta jamaah Majelis Taklim yang memadati masjid menambah kekhidmatan dan menyemarakkan suasana syiar Islam di desa tersebut.

​Kepala Desa Tanabang Ilir, Irfan Sanjivaredy, S.P., dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas terpilihnya desa mereka sebagai tuan rumah. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan jamaah yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Irfan berharap momentum ini dapat menjadi sarana berkelanjutan dalam memperkuat iman sekaligus menjaga kekompakan warga di tengah dinamika sosial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Senada dengan hal tersebut, Camat Muara Kuang, M. Alfian, S.Sos., memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah desa dan masyarakat Tanabang Ilir atas penyambutan yang hangat serta fasilitas yang dipersiapkan dengan baik. Dalam arahannya, Camat menekankan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan tokoh agama sangat diperlukan untuk mendukung program-program pembangunan, baik di bidang keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

​Memasuki acara inti, jamaah mendapatkan siraman rohani melalui tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Suaidi, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Iman. Dalam ceramahnya, ia mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa disiplin dalam menjaga dan melaksanakan salat lima waktu. Menurutnya, salat bukan hanya sekadar kewajiban rutinitas, melainkan tiang agama yang menjadi penentu kualitas ketaatan seorang Muslim dalam kehidupan sehari-hari.

​Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhusyukan hingga akhir. Pengajian bulanan ini ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, dengan harapan besar agar seluruh masyarakat Kecamatan Muara Kuang senantiasa dilimpahi keberkahan, keselamatan, dan keharmonisan.

Report : JULIYANSAH

Jakarta, DN-II 31/1/2026. Ada yang janggal dalam penegakan hukum di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung dikalahkan oleh administrasi? Inilah yang kini dialami Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), organisasi nasional bersejarah yang tengah terjerat konflik hukum penuh kejanggalan.

Ketua Umum PITI yang sah secara hukum negara, Dr. Ipong Hembing Putra, mengungkap fakta mengejutkan: dirinya menang dua kali di pengadilan, namun justru kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya karena persoalan administratif Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini bukan sekadar aneh. Ini berbahaya. Putusan Mahkamah Agung seharusnya final. Tapi justru dikalahkan oleh administrasi. Kalau ini dibiarkan, habislah kepastian hukum,” tegas Ipong.

Fakta mencengangkan lainnya, sertifikat merek dan logo PITI diterbitkan secara sah oleh negara pada 2019, namun dibatalkan sepihak pada 2023 oleh institusi yang sama, yakni, Kemenkumham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual. Padahal sertifikat tersebut masih berlaku hingga 2028 dan tidak sedang dalam masa perpanjangan.

“Negara menerbitkan, lalu negara membatalkan. Tanpa pidana, tanpa pemalsuan, tanpa pelanggaran substansi. Ini hukum atau sandiwara?” sindir Ipong.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keputusan administratif tersebut kemudian dijadikan dasar oleh PTUN untuk mengalahkan putusan pengadilan sebelumnya. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya permainan kekuasaan dan intervensi kepentingan dalam tubuh lembaga negara.

Ipong bahkan secara terbuka menyebut adanya skenario “PITI ditutup dengan PITI Minang (Red Padang)”, yang dinilainya bukan kebetulan, melainkan pola sistematis.

“Ini indikasi kongkalikong berjamaah. Kalau organisasi nasional bisa diperlakukan seperti ini, bayangkan nasib rakyat kecil,” ujarnya.

Melihat situasi tersebut, LBH-PITI secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara sengketa merek PITI.

Kasus ini pun dinilai sebagai preseden kelam bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik kini mempertanyakan. Apakah putusan Mahkamah Agung masih berdaulat?, Apakah hukum bisa dikalahkan oleh administrasi dan Apakah KPK akan berani membuka kotak pandora ini?

“Sekarang bola ada di tangan negara. Diam berarti membiarkan hukum mati perlahan,” tutup Ipong.

(Redaksi/Tim)

Jakarta Barat, DN-II Seorang pria berinisial EA nekat membobol sebuah rumah mewah di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan modus menginap di hotel yang bersebelahan dengan rumah korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pelaku mencoba menyelinap masuk melalui ventilasi yang terhubung dengan balkon Hotel OYO tempatnya menginap pada Sabtu (24/1/2026).

“Tersangka menginap di Hotel OYO yang bersebelahan dengan TKP dan sengaja mencoba memasuki ventilasi rumah korban yang berbatasan langsung dengan balkon hotel,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 30/1/2026.

Namun, aksi pembobolan melalui ventilasi tersebut justru membuat EA terperosok jatuh ke dalam rumah karena ventilasi yang diinjaknya roboh.

“Pada saat memasuki ventilasi, ternyata ventilasinya roboh sehingga pelaku terperosok jatuh ke dalam rumah korban,” kata Twedi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menyebut EA awalnya mengira rumah tersebut kosong karena lampu depan rumah dalam keadaan mati.

“Saat membobol namun tidak disangka pelaku jatuh di plafon dan langsung terjatuh di lantai karena panik kemudian pelaku mencoba melarikan diri,” jelas Arfan.

pelaku ternyata sudah sempat menggasak barang-barang milik korban mulai dari kartu ATM, uang tunai senilai 1.100 Yuan, emas, jam tangan mewah, alat pengecek batu berlian, serta tas, yang bernilai total Rp 150.000.000.

Kemudian korban melaporkan kepolsek Kebon Jeruk, dimana pelaku usai melarikan diri lalu berhasil diamankan beberapa hari kemudian oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum melancarkan aksi di rumah mewah tersebut, EA ternyata sempat melakukan pencurian lain pada hari yang sama.

“Pelaku sebenarnya sebelum menginap di OYO sudah melakukan aksi terkait dengan pencurian telur, kurang lebih satu dus,” ungkap Arfan.

Di dekat lokasinya mencuri telur, pelaku melihat ada hotel yang bersebelahan langsung dengan sebuah rumah mewah.

Melihat kondisi rumah korban yang gelap, niat jahat pelaku pun kembali muncul dan melancarkan pencurian melalui balkon hotel.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait pencurian dengan pemberatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima,” ucap Twedi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Hms

Kota Tegal, Tegal, DN-II Seorang pria diamankan warga usai diduga mencuri kotak amal di Mushola Nurul Huda, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat (30/1/) siang.

Pelaku berinisial SY (51), warga Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan warga setelah kedapatan mencongkel kotak amal di dalam mushola.

“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek ,” ujar Kompol Suratman, Jumat (30/1/2026)

Kompol Suratman menyebut, kejadian itu diketahui sekitar pukul 13.09 WIB setelah pengurus mushola melaporkan hilangnya uang kotak amal. Pada saat bersamaan, seorang warga sempat melihat langsung pelaku sedang beraksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pelaku terlihat mencongkel kotak amal dan memasukkan uang ke dalam tas. Saat ditegur sempat mengelak, hingga saksi berteriak meminta bantuan warga,” katanya.

Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Kejadian tersebut dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan petugas yang datang ke lokasi membawa pelaku ke Mapolsek

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 140 ribu, tas ransel hitam, dua linggis, sebuah obeng, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Saat ini kasus masih didalami untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Suratman.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. ( Bim )

 

LAHAT, SUMATERA SELATAN, DN-II 30 Januari 2026- Skandal dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lubuk Layang Ilir, Kabupaten Lahat, kini memicu gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Ketua Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), Ali Sopyan, secara tegas mendesak intervensi langsung dari Presiden RI, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan KPK, serta seluruh elemen pemerintah pusat untuk mengawasi kasus ini secara serius. Langkah ini dinilai mendesak guna membuktikan secara nyata bahwa Oknum Kepala Desa tersebut tidak kebal hukum.

Ali Sopyan menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,4 Miliar ini. Meskipun telah menjadi sorotan publik melalui hampir ratusan pemberitaan media dalam hampir setengah tahun terakhir, status hukum kasus ini secara mengejutkan masih tertahan di tahap penyelidikan.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin dengan hampir ratusan berita yang sudah tayang dan bukti yang benderang, prosesnya seolah berjalan di tempat? Oknum ini terkenal sebagai raja kecil yang kebal hukum dan demen sesumbar, sehingga publik bertanya-tanya: apakah hukum memang benar-benar tegak atau bisa dikompromikan oleh arogansi oknum?” tegas Ali Sopyan dalam keterangan persnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ali Sopyan juga melontarkan kecurigaan yang lebih besar terkait pola korupsi ini. Jika di Desa Lubuk Layang Ilir saja Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga bisa dikondisikan oleh oknum pendamping desa, maka tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di desa-desa lainnya.

“Kami sangat mencurigai, jika di satu desa seperti Lubuk Layang Ilir saja LPJ bisa dibuatkan secara sistematis oleh oknum pendamping desa, bagaimana dengan desa-desa lain? Ada kemungkinan pola serupa dilakukan oleh oknum kepala desa lainnya. Ini adalah ancaman bagi keuangan negara dan harus segera dibongkar oleh pemerintah pusat sebelum menjadi bibit kehancuran di tingkat desa secara luas,” cetus Ali.

Ali menyatakan bahwa fenomena “Aneh tapi Nyata” mengenai dugaan pemalsuan seluruh dokumen LPJ dari tahun 2018 hingga 2025 memerlukan pengawasan ketat dari level tertinggi negara. Ia mendesak agar seluruh elemen pemerintah pusat membuktikan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Presiden, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan KPK untuk turun tangan mengawasi kasus ini secara langsung. Informasi ini diduga kuat sudah diketahui oleh lembaga-lembaga internal negara, maka sekarang adalah saatnya membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh gertakan oknum,” tambahnya.

Investigasi di lapangan memperlihatkan kontras yang tajam antara kondisi Kantor Desa yang sangat tidak layak—tanpa jendela dan fasilitas kerja memadai—dengan dugaan gaya hidup mewah oknum terkait. Ali juga memperingatkan agar aparat tidak terkecoh oleh perbaikan sumur bor mangkrak yang dilakukan mendadak setelah kasus ini viral.

“Perbaikan fisik setelah ketahuan dilaporkan hanyalah sandiwara murah untuk mengelabui hukum. Secara hukum, perbaikan pasca-kejadian tidak akan menghapus produk hukumnya. Itu tetap tindak pidana korupsi dan justru memperkuat adanya niat jahat (mens rea) untuk menutupi jejak kejahatan,” tegas Ali dengan nada pedas.

Ketua RAMBO menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi Informan Internal (Saksi Kunci) yang telah berani mengungkap dapur administrasi desa. Ia menuntut langkah konkret dari pusat untuk segera menginstruksikan:

1. Audit Investigasi Menyeluruh: Membandingkan data digital pencairan dana dengan realita fisik lapangan sebelum adanya upaya perbaikan “dadakan”.

2. Verifikasi Dokumen Massal: Menindak tegas dalang di balik dugaan pemalsuan tanda tangan seluruh perangkat desa secara sistematis.

3. Audit Kekayaan: Memeriksa aset pribadi oknum yang dianggap tidak wajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Ali Sopyan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum sedang dipertaruhkan. “Sudah terlalu banyak pertanyaan yang muncul. Kami mendesak segera dilakukan penetapan tersangka untuk membuktikan bahwa hukum adalah panglima di negeri ini,” pungkasnya.

Publisher -Red PRIMA

INDRAMAYU, DN-II Kepala Desa (Kuwu) Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, H. Aan Supriyanto, S.H., resmi melaporkan salah satu perangkat desanya berinisial AW ke Polres Indramayu. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat serta stempel resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Sukahaji.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (29/01/2026), H. Aan Supriyanto membenarkan adanya upaya hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran administrasi dan hukum di lingkungan kerjanya.

“Benar, saya telah melaporkan saudara AW ke Polres Indramayu. Hal ini didasari oleh tindakan yang bersangkutan memalsukan surat-surat resmi, membuat stempel palsu Pemerintah Desa, hingga memalsukan tanda tangan saya sebagai kepala desa,” ujar Aan.

Modus Operandi

Menurut Aan, oknum Kepala Dusun tersebut diduga menggunakan dokumen dan stempel palsu untuk melayani pengurusan administrasi kependudukan warga, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Akta Kelahiran

Surat Kematian

Aan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen dari warga yang menjadi korban serta fisik stempel palsu yang digunakan pelaku.

“Laporan ini sudah saya layangkan ke Polres Indramayu sejak November 2025. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian agar ada efek jera dan menjaga integritas pelayanan publik di Desa Sukahaji,” pungkasnya tegas.

(Ali S. / Supriyadi)

CILACAP, DN-II Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan komitmen tanpa kompromi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mencederai hukum Indonesia. Seorang pria asal Hong Kong berinisial [Inisial] resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda pada Kamis (29/01/2026), setelah rampung menjalani masa hukuman 15 tahun penjara atas kasus penyelundupan narkotika.

Pemulangan paksa menggunakan maskapai Cathay Pacific CX-780 ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Langkah ini menegaskan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Cilacap, menutup pintu bagi pelaku kejahatan transnasional.

Dasar Hukum dan Sanksi Seumur Hidup

Pemerintah tidak memberikan celah kedua. Selain diusir dari wilayah Indonesia, WNA tersebut langsung dijatuhi sanksi penangkalan (cekal) seumur hidup. Keputusan tegas ini merujuk pada rekam jejak kriminalnya yang tertuang dalam Putusan PN Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG.

Secara hukum, tindakan ini didasarkan pada poin-poin krusial dalam peraturan perundang-undangan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Pasal 102 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011: Mengatur bahwa penangkalan seumur hidup dapat dikenakan kepada orang asing yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melakukan tindak pidana tertentu, termasuk narkotika.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Mengingat tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka tindakan deportasi menjadi langkah perlindungan kedaulatan negara.

Komitmen Perlindungan Masyarakat

Meski denda sebesar Rp2 miliar telah dibayarkan dan belasan tahun di balik jeruji besi telah dilalui, keberadaan eks narapidana narkotika ini dinilai tetap menjadi ancaman laten bagi kedaulatan nasional.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk proteksi nyata terhadap masyarakat.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya soal menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika sesuai amanat undang-undang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui wadah Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing),” ujar Mukhlis.

Memperketat Celah Pengawasan

Deportasi ini menjadi momentum penguatan pengawasan orang asing di tingkat daerah. Imigrasi Cilacap terus mendorong kolaborasi lintas instansi dan optimalisasi peran masyarakat guna memastikan tidak ada celah bagi WNA nakal.

Upaya tegas ini membuktikan bahwa hukum Indonesia tetap berdaulat. Pengusiran permanen ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak tatanan sosial Indonesia melalui peredaran gelap narkotika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Fitri

BREBES, DN-II Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali meresahkan warga. Kali ini, pelaku menyasar sebuah rumah kos milik Asikin di Desa Bangsri RT 02/04, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Peristiwa yang terekam kamera CCTV tersebut terjadi pada Rabu (28/01/2026), di mana pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor.

Kronologi dan Dampak

Menurut keterangan dari Kepala Dusun (Kadus) setempat, aksi tersebut berlangsung cukup cepat. Hingga berita ini diturunkan, total kerugian materiil masih dalam proses pendataan. Pihak korban juga tengah didorong untuk segera melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian agar rekaman CCTV dapat segera ditindaklanjuti sebagai alat bukti.

Secara hukum, tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Mengingat aksi ini melibatkan target kendaraan bermotor dan kemungkinan dilakukan pada waktu tertentu atau dengan merusak kunci, pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Desakan Keamanan dan Kamtibmas

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi maraknya kejadian curanmor di wilayah Pantura, khususnya Bulakamba, Anton selaku tokoh masyarakat setempat angkat bicara. Ia mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Brebes namun tetap meminta adanya peningkatan intensitas giat Kamtibmas.

“Kami berharap Bapak Kapolres Brebes mengambil tindakan tegas dan preventif di lapangan. Keamanan masyarakat adalah prioritas, terutama dari gangguan pelaku curanmor yang kian berani beraksi di wilayah Bulakamba,” tegas Anton.

Imbauan Kewaspadaan Masyarakat

Selain langkah kepolisian, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.

Warga diharapkan untuk:

Meningkatkan pengamanan lingkungan melalui sistem Siskamling.

Menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan pada kendaraan.

Segera melapor ke polsek terdekat jika menemui gerak-gerik orang yang mencurigakan.

“Waspada dan selalu berhati-hati adalah kunci utama. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tutupnya.

Reporter: Rubowo

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba case baru narkoba jenis sinte berbentuk cairan dimasukan dalam catridge vape di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1).

Kedua pelaku masing-masing berinisial CR (20) dan AMS (20)

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whipping gas.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan MH Thamrin.

“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi, Selasa, 27/1/2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa liquid mengandung sinte tersebut dibeli secara daring pada 2 Januari 2026 dengan metode transfer dan pengambilan di wilayah Sukabumi.

Para pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Red

You cannot copy content of this page