LAMPUNG SELATAN, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SPBU nomor 24.353.57 yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran” oleh sindikat mafia BBM.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta wadah penampung (jeriken) dalam jumlah besar untuk menyedot BBM bersubsidi dari pompa pengisian.
Pengawas SPBU Diduga Terlibat
Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama seorang pengawas berinisial T. Ia diduga mengetahui, bahkan membiarkan praktik pengisian BBM melampaui batas kewajaran tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Aktivitas ini bukan rahasia lagi. BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah disedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis ilegal. Ini jelas merugikan negara,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial T belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media telah berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.
Aspek Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan:
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU):
Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi negara.
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar, Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU nakal tersebut.
(Redaksi)
KEBUMEN, DN-II Tabir dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bendungan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, mulai terkuak. Meski menggunakan skema pembayaran pasca-sertifikat terbit, nominal Rp350.000 per bidang tanah yang dipatok panitia dinilai sebagai pembangkangan nyata terhadap regulasi daerah. (23/1/2026).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, panitia diduga telah mengunci kesepakatan harga sepihak. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pengukuran dan pematokan telah selesai, namun menyisakan beban biaya yang melampaui aturan.
“Perjanjiannya, setelah sertifikat keluar baru kami bayar Rp350.000. Katanya Rp300.000 untuk sertifikat dan Rp50.000 untuk biaya pengukuran,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Tabrak Aturan Batas Atas
Praktik “bayar belakangan” ini disinyalir sebagai strategi untuk meredam resistensi warga di awal program. Namun, secara yuridis, nominal tersebut menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 18 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen secara tegas dibatasi maksimal Rp300.000.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih memprihatinkan, warga juga dibebani biaya mutasi nama sebesar Rp400.000. Jika diakumulasikan dengan biaya PTSL, warga harus merogoh kocek hingga Rp750.000. Selisih angka ini, jika dikalikan dengan ribuan bidang tanah, berpotensi menjadi angka pungutan ilegal yang fantastis.
Jerat Hukum bagi Pelaku
Pelanggaran ini bukan sekadar urusan administrasi desa, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang relevan jika praktik ini diteruskan:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Administratif & Manajerial)
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
Sanksi: Teguran tertulis hingga pemberhentian tetap (Pasal 28 & Pasal 52).
2. Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan (Pungli)
Penetapan biaya di atas aturan resmi masuk dalam kategori pemerasan oleh penyelenggara negara.
Dasar Hukum: Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor).
Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Ketentuan SKB 3 Menteri
Secara nasional, SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor 25/2017 menetapkan biaya PTSL untuk wilayah Jawa (Kategori V) hanya sebesar Rp150.000. Namun, Perbup Kebumen telah memberi kelonggaran hingga Rp300.000. Melampaui batas Perbup berarti melanggar hirarki hukum yang lebih tinggi.
Desakan Intervensi Inspektorat
Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak sebelum transaksi ilegal ini terjadi secara masif saat pembagian sertifikat.
Inspektorat: Segera audit investigatif terhadap Panitia PTSL Desa Bendungan.
Camat Kuwarasan: Wajib memberikan edukasi bahwa kesepakatan antara warga dan panitia batal demi hukum jika bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata).
“Negara memberikan program PTSL untuk meringankan beban rakyat. Jangan sampai kemudahan ini justru dijadikan celah oleh oknum desa untuk memeras warga dengan dalih kesepakatan yang cacat hukum,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Red/Fitri
KABUPATEN TEGAL, DN-II Integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal kembali dipertanyakan. Aroma tak sedap mengenai praktik “uang pelicin” dalam proses perekrutan perangkat desa di Desa Kertaharja, Kecamatan Kramat, mulai menyeruak ke publik untuk periode seleksi 2024-2025.
Isu ini mencuat setelah tokoh masyarakat setempat, Surono, mengaku menerima laporan terkait adanya oknum yang menjanjikan kelolosan jabatan dengan imbalan uang dalam jumlah fantastis.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Transaksi di Bawah Tangan
Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun dari informan berinisial MS, Surono mengungkapkan adanya dua nama yakni EK dan GN RZ yang diduga terlibat dalam pusaran transaksi untuk memuluskan langkah mereka menjadi pamong desa.
“Informasi yang saya terima menyebutkan ada dugaan pemberian sejumlah uang dalam jumlah besar agar bisa lolos. Namun, tentu kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum bukti-bukti terkumpul kuat,” ujar Surono saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/1/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Guna memastikan validitas kabar tersebut, Surono berencana melakukan investigasi lebih mendalam. “Saya akan melakukan cross-check langsung kepada pihak keluarga, baik orang tua maupun calon yang bersangkutan. Kami butuh konfirmasi langsung agar isu ini tidak sekadar menjadi bola liar,” tambahnya.
Panitia Seleksi Klaim Adanya Upaya Penyogokan
Menanggapi isu yang beredar, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Kertaharja secara tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di internalnya. Ia menjamin bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan murni dan sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, fakta mengejutkan terungkap. Pihak panitia mengakui bahwa sempat ada upaya dari pihak luar yang mencoba mengintervensi hasil seleksi dengan iming-iming materi. 
“Ada pengakuan bahwa rumah Ketua Panitia sempat didatangi pihak tertentu yang membawa sertifikat dan menawarkan sejumlah uang. Namun, pihak panitia mengklaim tawaran tersebut telah ditolak mentah-mentah,” ungkap Surono membeberkan hasil klarifikasi awalnya.
Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Bertindak
Surono menegaskan tidak akan tinggal diam jika hasil investigasi mandirinya menemukan bukti otentik. Ia berencana membawa temuan tersebut ke ranah hukum dan meminta Kejaksaan untuk bersikap proaktif.
“Nominalnya tidak main-main, kabarnya mencapai ratusan juta rupiah per kursi. Jika benar, ini sangat mencederai rasa keadilan. Kami ingin seleksi yang jujur agar perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kapabilitas, bukan karena kekuatan uang,” tegas Surono.
Ia mengibaratkan fenomena ini seperti ‘asap dan api’. Menurutnya, keresahan masyarakat yang masif biasanya berakar dari realitas yang terjadi di lapangan.
“Kami hanya ingin meluruskan yang salah. Jangan sampai praktik transaksional seperti ini menjadi budaya buruk bagi kepala desa atau lurah di masa depan. Integritas desa adalah taruhannya,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pembukaan seleksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2026 beserta daftar formasi dan besaran gaji adalah tidak benar alias hoaks, dan bukan bagian dari proses resmi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Unggahan tersebut mencantumkan klaim pembukaan seleksi Kemenkes 2026, daftar tenaga kesehatan, besaran penghasilan, hingga tautan pendaftaran yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. BKN memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK, hanya dilakukan melalui mekanisme nasional yang terintegrasi dan diawasi langsung oleh BKN.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan seleksi ASN Tahun 2026. Setiap tahapan pengadaan ASN selalu diawali dengan penetapan kebutuhan nasional, persetujuan formasi, serta pengumuman resmi melalui portal pemerintah.
“BKN memiliki peran sentral dalam memastikan proses rekrutmen ASN berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penipuan. Seluruh pendaftaran ASN hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN yang dikelola BKN, bukan melalui tautan pribadi atau situs tidak dikenal,” tegas Prof. Zudan, Rabu (21/01/2026).
Sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian ASN secara nasional, BKN juga bertanggung jawab memastikan integritas sistem seleksi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pendaftaran, pelaksanaan seleksi berbasis _Computer Assisted Test (CAT)_, hingga penetapan NIP ASN. Maka dari itu, BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen ASN yang beredar di luar kanal resmi instansi pemerintah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok seleksi ASN yang kerap mencantumkan iming-iming gaji besar dan tautan pendaftaran tidak resmi. “Cara termudah untuk mengecek apakah informasi tersebut valid atau tidak, yakni dengan selalu melakukan verifikasi lewat portal resmi BKN, SSCASN, dan website/media sosial resmi instansi pemerintah. Kalau belum ada informasi apa pun pada situs-situs resmi pemerintah tersebut, informasi apa pun terkait seleksi CASN patut diwaspadai,” pesan Prof. Zudan.
BKN sendiri terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan sistem rekrutmen ASN yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi palsu yang merugikan. H
Red
BEKASI, DN-II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (21/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsoedin, M.Si, sebagai saksi.
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo, menegaskan bahwa pemanggilan pejabat tertinggi ASN di daerah tersebut merupakan langkah krusial untuk memetakan struktur delegasi kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pemanggilan Sekda hari ini bertujuan mendalami korelasi antar-lini dalam struktur pemerintahan. Mengingat jabatan Sekda adalah sentral administrasi, keterangannya sangat dibutuhkan untuk melihat bagaimana ijon proyek ini bisa lolos dalam sistem pengawasan internal,” ujar Suryo.
Modus Operandi: Aliran Dana Melalui Pihak Ketiga
Kasus ini berpusat pada praktik ijon, di mana kontraktor diduga memberikan commitment fee di muka untuk mengunci paket proyek bernilai total lebih dari Rp14 miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi, orang tua Bupati, dan seorang kontraktor. Menariknya, penyidik menerapkan pasal terkait keterlibatan keluarga sebagai perantara (gatekeeper) aliran dana untuk menyamarkan asal-usul uang.
“Meski dana diduga tidak diterima langsung oleh kepala daerah, namun melalui orang tuanya, unsur pidana tetap terpenuhi. Hal ini sejalan dengan perluasan makna ‘menerima hadiah atau janji’ dalam delik korupsi,” tambah Suryo.
Landasan Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan konstruksi perkaranya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, antara lain:
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b: Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Pasal 11: Mengenai penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Pasal 15 (Percobaan, Pembantuan, atau Permufakatan Jahat): Mengingat adanya keterlibatan pihak keluarga sebagai perantara aliran dana.
Pasal 5 ayat (1) (untuk pemberi suap): Ancaman pidana bagi kontraktor yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Potensi Perluasan Tersangka
Penyidikan diprediksi akan melebar ke sektor legislatif dan kedinasan teknis. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengonfirmasi proses penganggaran proyek yang menjadi objek perkara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), namun fakta persidangan nantinya akan membuka siapa saja yang menikmati aliran dana Rp14 miliar tersebut,” tutup Suryo.
Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK guna memutus mata rantai praktik rasuah di Kabupaten Bekasi.
Red/Teguh
Batu Bara, DN-II– Ketegangan pecah di areal perkebunan PT Socfin Indonesia, Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Senin sore (20/1/2026). Dua oknum anggota TNI diduga melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil di tengah pusaran sengketa lahan yang kian memanas.
Kronologi ‘Jebakan’ Berondolan Sawit
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Dua warga setempat, Leman dan seorang wanita bernama Inap, tengah melintas di area perkebunan. Langkah mereka terhenti saat melihat gundukan karung goni mencurigakan di bawah pohon sawit.
Niat hati ingin memeriksa isi karung yang ternyata berisi berondolan sawit, keduanya justru disergap oleh dua oknum TNI. Cekcok mulut hingga aksi tarik-menarik baju tak terhindarkan. Leman dan Inap dituduh mencuri, meski warga menduga ada unsur kesengajaan atau ‘penjebakan’ dalam kejadian tersebut.
“Mereka bukan mencuri, cuma melihat goni mencurigakan itu. Kami menduga ini sengaja diletakkan oknum tertentu untuk menjebak warga,” ujar Ipul (49), salah satu saksi mata dengan nada geram.
Nasib Warga Misterius, Polsek Masih Nihil
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Leman masih misterius. Pasca penangkapan paksa oleh oknum TNI tersebut, Leman tidak ditemukan di Mapolsek Lima Puluh. Keluarga dan kerabat mulai mengkhawatirkan keselamatan dan legalitas penahanan warga sipil oleh aparat militer tersebut.
Aktivis Nasional Meradang: Langgar UU TNI!
Kejadian ini memicu reaksi keras dari Aktivis Perempuan Nasional, Woro. Ia mempertanyakan urgensi dan dasar hukum keberadaan personel TNI di lahan perkebunan, terlebih lahan tersebut berstatus sengketa.
“Sejak kapan tugas TNI pindah ke kebun sawit? Berdasarkan UU TNI, tugas mereka di Kodam, Kodim, atau Batalyon, bukan jadi satpam perusahaan! Ini pelanggaran serius,” tegas Woro.
Woro menambahkan bahwa berdasarkan rapat Forkopimda pada 13 Januari 2026, lahan seluas 600 hektar tersebut dalam status status quo (stanplas). Segala aktivitas di atas lahan dilarang hingga Tim Terpadu menyelesaikan konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan.
Pertanyaan Besar: Siapa yang Membayar?
Publik kini mempertanyakan kapasitas oknum TNI tersebut di PT Socfin Indonesia. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim setempat maupun perwakilan perusahaan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengamanan kebun yang berujung pada hilangnya kemerdekaan warga sipil.
Aktivis Woro berjanji akan membawa kasus ini ke Mabes TNI untuk diusut tuntas. “Kita tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil diintimidasi di tanah mereka sendiri,” pungkasnya.
Tim Redaksi
Keluarga Besar SD Negeri 1 Muara Kuang Peringati Isra Mi’raj 1447 H dengan Khidmat
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keluarga besar SD Negeri 1 Muara Kuang menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah pada Selasa (20/01/2026). Kegiatan yang religius ini dilaksanakan dengan penuh khidmat bertempat di salah satu ruang kelas sekolah yang telah disiapkan khusus untuk menampung para peserta.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang, jajaran dewan guru, serta seluruh staf tata usaha. Kehadiran para tenaga pendidik ini menunjukkan komitmen sekolah dalam mendukung kegiatan pembinaan karakter religius bagi ekosistem pendidikan di lingkungan sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dismawati S.Ag, S.Pd sekaligus wali murid kelas 1 hadir memberikan tausiah serta pesan-pesan moral kepada seluruh hadirin. Beliau menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mi’raj merupakan perjalanan agung yang membawa perintah salat lima waktu, yang harus dijadikan sebagai tiang penyangga utama dalam pembentukan akhlak siswa.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Dismawati menekankan bahwa nilai-nilai disiplin dalam salat harus diimplementasikan dalam kehidupan sekolah. Menurutnya, melalui momentum ini, siswa diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan belajar dan rasa hormat kepada orang tua serta guru, sebagaimana teladan mulia yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Kepala Sekolah SDN 1 Muara Kuang dalam sambutannya turut mengapresiasi antusiasme seluruh warga sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6 dalam menyukseskan acara ini meskipun dilaksanakan secara sederhana di dalam kelas. Pihak sekolah berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin guna mempererat tali silaturahmi antar guru dan siswa.
Kegiatan peringatan Isra Mi’raj ini kemudian ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan keberkahan seluruh keluarga besar SDN 1 Muara Kuang. Dengan terlaksananya acara ini, sekolah berharap dapat mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual yang kokoh.
Report : JULIYAN
Oleh: Bambang Soesatyo
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum 21 Januari 2026.
Jakarta, DN-II Konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam mengajak seluruh elemen bangsa untuk mewaspadai gangguan stabilitas nasional oleh kekuatan asing bukanlah sekadar retorika. Ajakan ini berlandaskan alasan fundamental yang sangat beralasan dan patut diapresiasi. Menilik sejarah dan dinamika geopolitik terkini, Indonesia secara konsisten menjadi target campur tangan asing, baik demi kepentingan penguasaan sumber daya ekonomi maupun posisi strategis wilayah.
Operasi Intelijen: Dari Diplomatik hingga Penyamaran
Kehadiran unsur asing di sebuah negara lazimnya dilakukan melalui jalur resmi, seperti penempatan diplomat atau tenaga ahli di badan multilateral. Namun, sejarah membuktikan adanya “jalur gelap” melalui penempatan tenaga asing yang disamarkan—yang lebih kita kenal sebagai intelijen atau agen rahasia.
Hingga hari ini, praktik intelijen asing masih sangat intens. Aktivitas mereka beragam, mulai dari mengumpulkan data strategis, membangun jaringan dengan oknum lokal, hingga memanipulasi informasi (hoaks) demi memicu emosi publik yang berujung pada instabilitas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eskalasi Global dan Titik Didih Geopolitik
Saat ini, dunia sedang menghadapi eskalasi ketegangan yang luar biasa. Ambisi penguasaan wilayah di Arktik, ketegangan di Iran, hingga konflik kepentingan di Afrika dan Amerika Latin telah menciptakan “titik didih” global. Di tengah hiruk-pikuk ini, komunitas intelijen bekerja ekstra keras memetakan kelemahan dan peluang di negara-negara target.
Bahkan bagi negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Indonesia, bukan berarti mereka absen. Seringkali, ketidakhadiran hubungan resmi justru menjadi alasan bagi mereka untuk mengintensifkan operasi senyap. Sebagai contoh, dukungan konsisten Indonesia terhadap Palestina sering kali menempatkan kita dalam radar jaringan intelijen pihak-pihak yang berseberangan.
Belajar dari Rekam Jejak Sejarah
Operasi intelijen asing di Indonesia bukan sekadar teori konspirasi. Mari kita tengok beberapa catatan sejarah:
Tragedi 1965: Adanya keterlibatan unsur asing dalam penyerahan daftar anggota organisasi tertentu kepada otoritas saat itu.
Kerusuhan Mei 1998: Terganggunya jaringan komunikasi nasional secara misterius, di mana hanya jaringan di area kompleks diplomatik asing yang tetap berfungsi efektif.
Skandal Nikel (2020-2022): Terungkapnya penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel ke Tiongkok saat larangan ekspor berlaku. Informasi detail semacam ini sering kali bersumber dari “bocoran” intelijen yang memiliki akses data melampaui birokrasi biasa.
Menjaga Kritik, Menangkal Polarisasi
Ajakan Presiden Prabowo untuk waspada bukan berarti membungkam sikap kritis. Demokrasi membutuhkan arus kritik agar tetap hidup. Namun, kita harus mampu membedakan mana kritik murni sebagai fungsi kontrol, dan mana narasi yang ditunggangi kepentingan asing untuk menciptakan chaos.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tujuan utama operasi intelijen asing adalah menciptakan instabilitas yang berlarut-larut guna menguras energi politik, ekonomi, dan sosial sebuah bangsa. Mereka memanfaatkan media sosial untuk perang informasi, manipulasi opini, hingga eksploitasi isu SARA demi menciptakan polarisasi ekstrem dan meruntuhkan kepercayaan rakyat kepada negara.
Penutup: Waspada dalam Dunia yang “Tidak Baik-Baik Saja”
Fakta menunjukkan bahwa tatanan global saat ini sedang porak-poranda. Dalam situasi dunia yang tidak baik-baik saja ini, pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia adalah tetap kritis namun bijaksana. Kita harus tetap waspada terhadap infiltrasi yang memecah belah, sembari terus merawat stabilitas nasional demi kebaikan bersama. Menjaga kedaulatan bukan hanya tugas militer, melainkan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa. ***
Red/Casroni
Dugaan Asusila Oknum Sekdes di Ogan Ilir Mencuat, Keberadaan Korban Misterius
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Jagad media sosial di Kabupaten Ogan Ilir mendadak gempar setelah unggahan di grup Facebook “Berita Viral Ogan Ilir” mengungkap dugaan skandal asusila yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Seleman, Kecamatan Payaraman. Dalam unggahan tersebut, oknum perangkat desa itu dituding melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan yatim piatu berinisial D. Publik semakin geram karena hubungan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih di bawah umur, meski informasi ini baru mencuat saat korban kini telah berstatus dewasa.
Isu ini semakin memanas dengan munculnya dugaan adanya upaya pembungkaman melalui pemberian “uang perdamaian” senilai Rp6 juta kepada pihak korban. Narasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa proses perdamaian tersebut terjadi di bawah tekanan intimidasi dan adanya perlindungan dari oknum pejabat setempat. Hal inilah yang memicu desakan publik agar kasus ini tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, melainkan harus diproses secara hukum mengingat adanya unsur dugaan kekerasan seksual terhadap anak di masa lalu.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media di lapangan justru menemui jalan buntu dan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak pemerintah desa. Saat mendatangi kediaman Kepala Desa Talang Seleman, tim hanya bertemu dengan istrinya yang memberikan alasan bahwa suaminya sedang keluar tanpa membawa telepon genggam. Setali tiga uang, instruksi Camat Payaraman untuk menghubungi Bendahara Desa bernama Somad pun tidak membuahkan hasil, karena pesan maupun panggilan telepon dari awak media tidak mendapatkan respons sama sekali.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi semakin mencurigakan saat tim media mencoba menelusuri keberadaan korban di kediamannya. Rumah korban ditemukan dalam keadaan kosong dan sudah tidak berpenghuni selama kurang lebih satu minggu terakhir. Berdasarkan keterangan warga sekitar, korban diduga telah mengungsi ke Palembang. Hilangnya keberadaan korban secara tiba-tiba ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa yang bersangkutan mengalami trauma psikologis hebat, merasa malu, atau bahkan sedang mengamankan diri dari ancaman pihak tertentu.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sejumlah pemberitaan sebelumnya yang dinilai sangat timpang karena hanya memuat klarifikasi dari sisi perangkat desa dan camat saja. Tidak adanya pernyataan langsung dari pihak korban atau pendamping hukumnya menciptakan kesan adanya pembenaran sepihak atas klaim bahwa persoalan telah selesai. Ketimpangan informasi ini justru memperkuat tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan yang transparan guna memastikan keadilan bagi korban yang memiliki posisi tawar rendah.
Sebagai penutup, masyarakat dan pemerhati sosial mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Sekdes tersebut tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kejelasan hukum sangat diperlukan untuk mencegah liarnya bola panas informasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi korban. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pernyataan langsung dari korban untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
REDAKSI
Polres Ogan Ilir Tetapkan Kepala UPTD Disnakertrans Sebagai Tersangka Penelantaran Anak
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir resmi menetapkan oknum Kepala UPTD di Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir berinisial RM (31) sebagai tersangka atas dugaan kasus penelantaran anak pada Selasa (20/1/2026). Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Erfida Nafratilova, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Muara Kuang. Meski telah berstatus tersangka sejak Oktober 2025, proses hukum terus bergulir hingga memasuki tahap konfrontasi antara kedua belah pihak.
Dugaan penelantaran ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Mei 2023 hingga Desember 2024, yakni saat keduanya masih terikat dalam ikatan pernikahan. Berdasarkan hasil penyidikan, RM diduga kuat melalaikan kewajibannya terhadap kedua buah hati mereka yang masih berusia balita. Dalam agenda konfrontir yang difasilitasi penyidik, Erfida mengungkapkan rasa sakit hati dan tekanan psikis yang dialaminya selama bertahun-tahun, sehingga ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menanggapi jalannya kasus ini, Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri, S.H., selaku penasihat hukum pelapor, menyayangkan keputusan penyidik yang belum menahan RM. Padahal, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Diketahui bahwa penahanan tersebut tidak dilakukan karena adanya jaminan dari Kepala Disnakertrans Ogan Ilir. Conie menegaskan bahwa demi keadilan, tindakan tegas berupa penahanan fisik seharusnya tetap dilakukan terhadap tersangka.
Selain mendesak penahanan, pihak pelapor juga meminta Bupati Ogan Ilir untuk mengambil langkah administratif dengan memberhentikan RM sementara dari jabatannya. Permintaan ini merujuk pada Pasal 53 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa seorang ASN dapat diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai tersangka atau terdakwa guna mendukung kelancaran proses hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pemerintahan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, dalam proses konfrontasi, tersangka RM sempat mengeklaim bahwa dirinya tetap memenuhi nafkah anak-anaknya. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh pihak pelapor yang menyatakan bahwa nafkah yang dimaksud diberikan setelah mereka bercerai, sedangkan laporan pidana ini fokus pada pengabaian tanggung jawab sebelum perceraian terjadi. Penasihat hukum korban menegaskan bahwa kliennya telah menutup pintu perdamaian mengingat durasi kasus yang sudah berlarut-larut.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ahmad Darmawan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya menempuh jalur kekeluargaan. Ia berargumen bahwa merujuk pada KUHAP terbaru, permasalahan yang menyangkut urusan keluarga tidak harus selalu berakhir di pengadilan dan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kendati demikian, proses hukum di Polres Ogan Ilir saat ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Report : JULIYAN
