BREBES, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa seorang warga Kecamatan Brebes berinisial D. Kasus yang melibatkan kerugian ratusan juta rupiah ini kini telah memasuki tahap penyelidikan intensif.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal 21 Oktober 2025, peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, pada September 2023. Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp120 juta.
Perkembangan Penyelidikan
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Oktober 2025. Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Brebes dilaporkan sedang melakukan serangkaian klarifikasi.
“Penyidik masih melakukan tahap penyelidikan, termasuk wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi guna mendalami duduk perkara,” tulis keterangan dalam dokumen tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dua orang berinisial Sdri. C dan Sdr. T berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Namun, kepolisian menegaskan bahwa status keduanya masih sebatas terlapor dan belum ada penetapan tersangka, mengingat proses hukum yang masih berada di tahap awal.
Tinjauan Yuridis
Secara hukum, perkara yang dilaporkan oleh saudara D mengacu pada beberapa landasan peraturan perundang-undangan berikut:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 184 KUHAP: Terkait alat bukti sah yang tengah dikumpulkan penyidik (keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli jika diperlukan) untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menjadi dasar prosedur profesionalisme Polri dalam menangani laporan masyarakat.
Pelapor D mengapresiasi langkah Polres Brebes, namun ia berharap adanya percepatan progres penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional. Kami juga mendapat informasi bahwa salah satu terlapor, yakni Sdri. C, diduga berkaitan dengan laporan lain di unit Tipikor. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami keterkaitan tersebut,” ujar D.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta Barat, DN-II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar golongan G dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir jumlah total obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil ungkap periode januari hingga 1 februari 2026
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dati 26 kasus periode januari hingga 1 februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi meelopam, valdimex, mersi Riklona, Pil Koplo, Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir obat keras dan Psikotropika. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Red/Hms
Wabup Ardani Lantik 135 Pejabat Pemkab Ogan Ilir, Dorong Akselerasi Pelayanan Publik
OGAN ILIR , WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan penyegaran besar-besaran pada jajaran birokrasinya. Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 135 pejabat yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, hingga Pejabat Fungsional. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Gedung Pendopoan KPT Tanjung Senai pada Kamis (30/1/2026).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang dan Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran perwakilan dari Dinas Kominfo serta Bagian Protokol dan Umum turut memastikan prosesi mutasi dan promosi jabatan ini berjalan sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang berlaku, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Dalam jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, beberapa nama strategis menempati posisi baru, di antaranya Dr. Drs. Yohanas, M.Pd sebagai Kepala Dinas Perikanan dan M. Kapidin, S.Sos., M.Si sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu, Wahyudi, S.Si., M.Si resmi menakhodai Dinas Lingkungan Hidup, sementara Edi Hapandi, SE., M.Si dipercaya memimpin Dinas Perhubungan guna mengoptimalkan sektor transportasi daerah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pergeseran posisi juga menyentuh sektor keamanan dan staf ahli, di mana Rositawati, A.P., M.Si kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di saat yang sama, Abibakrin Sidik, SP., M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Pelantikan ini diharapkan membawa energi baru dalam penegakan perda serta pengembangan kualitas SDM di Kabupaten Ogan Ilir.
Tidak hanya di tingkat dinas, pelantikan ini juga mencakup level kewilayahan dengan pengisian jabatan Camat di beberapa titik krusial, seperti Sungai Pinang, Payaraman, Rambang Kuang, Tanjung Batu, dan Indralaya Utara. Sejumlah pejabat administrator, pengawas, hingga tenaga fungsional di rumah sakit umum daerah dan dinas teknis lainnya juga turut diambil sumpahnya untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat akar rumput berjalan lebih maksimal.
Dalam arahannya, Wakil Bupati H. Ardani menekankan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap para pejabat yang baru dilantik mampu segera beradaptasi dan berinovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi sepenuhnya pada pelayanan masyarakat.
REPORT : JULIYANSAH
Wabup Ardani Lantik 135 Pejabat Pemkab Ogan Ilir, Dorong Akselerasi Pelayanan Publik
OGAN ILIR , WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan penyegaran besar-besaran pada jajaran birokrasinya. Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 135 pejabat yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, hingga Pejabat Fungsional. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Gedung Pendopoan KPT Tanjung Senai pada Kamis (30/1/2026).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang dan Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran perwakilan dari Dinas Kominfo serta Bagian Protokol dan Umum turut memastikan prosesi mutasi dan promosi jabatan ini berjalan sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang berlaku, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Dalam jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, beberapa nama strategis menempati posisi baru, di antaranya Dr. Drs. Yohanas, M.Pd sebagai Kepala Dinas Perikanan dan M. Kapidin, S.Sos., M.Si sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu, Wahyudi, S.Si., M.Si resmi menakhodai Dinas Lingkungan Hidup, sementara Edi Hapandi, SE., M.Si dipercaya memimpin Dinas Perhubungan guna mengoptimalkan sektor transportasi daerah.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pergeseran posisi juga menyentuh sektor keamanan dan staf ahli, di mana Rositawati, A.P., M.Si kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di saat yang sama, Abibakrin Sidik, SP., M.Si dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Pelantikan ini diharapkan membawa energi baru dalam penegakan perda serta pengembangan kualitas SDM di Kabupaten Ogan Ilir.
Tidak hanya di tingkat dinas, pelantikan ini juga mencakup level kewilayahan dengan pengisian jabatan Camat di beberapa titik krusial, seperti Sungai Pinang, Payaraman, Rambang Kuang, Tanjung Batu, dan Indralaya Utara. Sejumlah pejabat administrator, pengawas, hingga tenaga fungsional di rumah sakit umum daerah dan dinas teknis lainnya juga turut diambil sumpahnya untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat akar rumput berjalan lebih maksimal.
Dalam arahannya, Wakil Bupati H. Ardani menekankan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap para pejabat yang baru dilantik mampu segera beradaptasi dan berinovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi sepenuhnya pada pelayanan masyarakat.
REPORT : JULIYANSAH
Akselerasi Pemulihan Pasca-Bencana, Kasum TNI Tinjau Proyek Huntara di Tapanuli Selatan
(Puspen TNI) TAPANULI SELATAN, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua I Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, melakukan kunjungan lapangan di Tapanuli Selatan pada Rabu (28/1/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau infrastruktur yang rusak akibat banjir serta memantau langsung progres pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh rangkaian proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan sesuai linimasa yang telah ditetapkan. Selain hunian, Letjen TNI Richard Tampubolon juga memberikan perhatian khusus pada perbaikan berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial yang vital bagi kehidupan sehari-hari masyarakat terdampak, agar fungsi pelayanan publik dapat segera pulih.
Dalam peninjauan tersebut, Kasum TNI didampingi oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan. Letjen Richard menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras kolektif yang ditunjukkan oleh prajurit TNI, personel Polri, tim Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta seluruh relawan yang berjibaku di lapangan. Menurutnya, kolaborasi ini adalah kunci utama dalam mewujudkan hunian yang layak bagi warga dalam waktu singkat.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Letjen TNI Richard Tampubolon memaparkan bahwa saat ini tahap pemerataan lahan telah rampung dan bangunan contoh sesuai prototipe sudah berdiri di lokasi. Meski saat ini proses pembangunan tengah menunggu pengiriman material dari Pulau Jawa, koordinasi logistik terus ditingkatkan. Satgas optimistis bahwa seluruh proyek hunian ini dapat diselesaikan pada 14 Februari 2026 mendatang.
Terkait kendala di lapangan, Kasum TNI menegaskan bahwa tim tetap bekerja secara dinamis dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan ketersediaan bahan. Selain fokus pada hunian di Desa Napa, rombongan juga meninjau dapur umum di Posko Terpadu GOR Pandan, sarana pendidikan di SDN Hutanabolon 2, hingga pembangunan Jembatan Armco yang menjadi akses penghubung krusial antara Desa Hutanabolon dan Desa Sigiring-Giring di Tapanuli Tengah.
Melalui peninjauan ini, TNI kembali mempertegas komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait. Percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana ini diharapkan tidak hanya mengembalikan infrastruktur fisik, tetapi juga memulihkan aspek psikososial masyarakat agar dapat segera beraktivitas kembali secara normal dan aman.
REPORT : JULIYANSAH
Perkuat Ukhuwah, Kecamatan Muara Kuang Gelar Pengajian Bulanan di Desa Tanabang Ilir
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Semangat kebersamaan menyelimuti Masjid Al Husein, Desa Tanabang Ilir, saat digelarnya pengajian bulanan tingkat Kecamatan Muara Kuang pada Kamis (29/1/2026). Dimulai tepat pukul 13.00 WIB, kegiatan ini tidak hanya sekadar rutinitas keagamaan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi akbar bagi Majelis Taklim se-Kecamatan Muara Kuang guna mempererat ukhuwah islamiyah antara masyarakat dengan jajaran unsur pemerintahan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Muara Kuang, M. Alfian, S.Sos., yang didampingi oleh jajaran Forkopimcam mulai dari Polsek, Danramil, hingga Kepala KUA dan Kepala Puskesmas Muara Kuang. Kehadiran para kepala desa dari seluruh wilayah kecamatan beserta jamaah Majelis Taklim yang memadati masjid menambah kekhidmatan dan menyemarakkan suasana syiar Islam di desa tersebut.
Kepala Desa Tanabang Ilir, Irfan Sanjivaredy, S.P., dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas terpilihnya desa mereka sebagai tuan rumah. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan jamaah yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Irfan berharap momentum ini dapat menjadi sarana berkelanjutan dalam memperkuat iman sekaligus menjaga kekompakan warga di tengah dinamika sosial.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Camat Muara Kuang, M. Alfian, S.Sos., memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah desa dan masyarakat Tanabang Ilir atas penyambutan yang hangat serta fasilitas yang dipersiapkan dengan baik. Dalam arahannya, Camat menekankan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan tokoh agama sangat diperlukan untuk mendukung program-program pembangunan, baik di bidang keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.
Memasuki acara inti, jamaah mendapatkan siraman rohani melalui tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Suaidi, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Iman. Dalam ceramahnya, ia mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa disiplin dalam menjaga dan melaksanakan salat lima waktu. Menurutnya, salat bukan hanya sekadar kewajiban rutinitas, melainkan tiang agama yang menjadi penentu kualitas ketaatan seorang Muslim dalam kehidupan sehari-hari.
Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhusyukan hingga akhir. Pengajian bulanan ini ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, dengan harapan besar agar seluruh masyarakat Kecamatan Muara Kuang senantiasa dilimpahi keberkahan, keselamatan, dan keharmonisan.
Report : JULIYANSAH
Jakarta, DN-II 31/1/2026. Ada yang janggal dalam penegakan hukum di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung dikalahkan oleh administrasi? Inilah yang kini dialami Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), organisasi nasional bersejarah yang tengah terjerat konflik hukum penuh kejanggalan.
Ketua Umum PITI yang sah secara hukum negara, Dr. Ipong Hembing Putra, mengungkap fakta mengejutkan: dirinya menang dua kali di pengadilan, namun justru kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya karena persoalan administratif Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini bukan sekadar aneh. Ini berbahaya. Putusan Mahkamah Agung seharusnya final. Tapi justru dikalahkan oleh administrasi. Kalau ini dibiarkan, habislah kepastian hukum,” tegas Ipong.
Fakta mencengangkan lainnya, sertifikat merek dan logo PITI diterbitkan secara sah oleh negara pada 2019, namun dibatalkan sepihak pada 2023 oleh institusi yang sama, yakni, Kemenkumham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual. Padahal sertifikat tersebut masih berlaku hingga 2028 dan tidak sedang dalam masa perpanjangan.
“Negara menerbitkan, lalu negara membatalkan. Tanpa pidana, tanpa pemalsuan, tanpa pelanggaran substansi. Ini hukum atau sandiwara?” sindir Ipong.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keputusan administratif tersebut kemudian dijadikan dasar oleh PTUN untuk mengalahkan putusan pengadilan sebelumnya. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya permainan kekuasaan dan intervensi kepentingan dalam tubuh lembaga negara.
Ipong bahkan secara terbuka menyebut adanya skenario “PITI ditutup dengan PITI Minang (Red Padang)”, yang dinilainya bukan kebetulan, melainkan pola sistematis.
“Ini indikasi kongkalikong berjamaah. Kalau organisasi nasional bisa diperlakukan seperti ini, bayangkan nasib rakyat kecil,” ujarnya.
Melihat situasi tersebut, LBH-PITI secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu meminta KPK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara sengketa merek PITI.
Kasus ini pun dinilai sebagai preseden kelam bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik kini mempertanyakan. Apakah putusan Mahkamah Agung masih berdaulat?, Apakah hukum bisa dikalahkan oleh administrasi dan Apakah KPK akan berani membuka kotak pandora ini?
“Sekarang bola ada di tangan negara. Diam berarti membiarkan hukum mati perlahan,” tutup Ipong.
(Redaksi/Tim)
Jakarta Barat, DN-II Seorang pria berinisial EA nekat membobol sebuah rumah mewah di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan modus menginap di hotel yang bersebelahan dengan rumah korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pelaku mencoba menyelinap masuk melalui ventilasi yang terhubung dengan balkon Hotel OYO tempatnya menginap pada Sabtu (24/1/2026).
“Tersangka menginap di Hotel OYO yang bersebelahan dengan TKP dan sengaja mencoba memasuki ventilasi rumah korban yang berbatasan langsung dengan balkon hotel,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 30/1/2026.
Namun, aksi pembobolan melalui ventilasi tersebut justru membuat EA terperosok jatuh ke dalam rumah karena ventilasi yang diinjaknya roboh.
“Pada saat memasuki ventilasi, ternyata ventilasinya roboh sehingga pelaku terperosok jatuh ke dalam rumah korban,” kata Twedi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menyebut EA awalnya mengira rumah tersebut kosong karena lampu depan rumah dalam keadaan mati.
“Saat membobol namun tidak disangka pelaku jatuh di plafon dan langsung terjatuh di lantai karena panik kemudian pelaku mencoba melarikan diri,” jelas Arfan.
pelaku ternyata sudah sempat menggasak barang-barang milik korban mulai dari kartu ATM, uang tunai senilai 1.100 Yuan, emas, jam tangan mewah, alat pengecek batu berlian, serta tas, yang bernilai total Rp 150.000.000.
Kemudian korban melaporkan kepolsek Kebon Jeruk, dimana pelaku usai melarikan diri lalu berhasil diamankan beberapa hari kemudian oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum melancarkan aksi di rumah mewah tersebut, EA ternyata sempat melakukan pencurian lain pada hari yang sama.
“Pelaku sebenarnya sebelum menginap di OYO sudah melakukan aksi terkait dengan pencurian telur, kurang lebih satu dus,” ungkap Arfan.
Di dekat lokasinya mencuri telur, pelaku melihat ada hotel yang bersebelahan langsung dengan sebuah rumah mewah.
Melihat kondisi rumah korban yang gelap, niat jahat pelaku pun kembali muncul dan melancarkan pencurian melalui balkon hotel.
Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima,” ucap Twedi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Hms
Kota Tegal, Tegal, DN-II Seorang pria diamankan warga usai diduga mencuri kotak amal di Mushola Nurul Huda, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat (30/1/) siang.
Pelaku berinisial SY (51), warga Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan warga setelah kedapatan mencongkel kotak amal di dalam mushola.
“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek ,” ujar Kompol Suratman, Jumat (30/1/2026)
Kompol Suratman menyebut, kejadian itu diketahui sekitar pukul 13.09 WIB setelah pengurus mushola melaporkan hilangnya uang kotak amal. Pada saat bersamaan, seorang warga sempat melihat langsung pelaku sedang beraksi. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pelaku terlihat mencongkel kotak amal dan memasukkan uang ke dalam tas. Saat ditegur sempat mengelak, hingga saksi berteriak meminta bantuan warga,” katanya.
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Kejadian tersebut dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan petugas yang datang ke lokasi membawa pelaku ke Mapolsek
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 140 ribu, tas ransel hitam, dua linggis, sebuah obeng, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Saat ini kasus masih didalami untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Suratman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. ( Bim )
LAHAT, SUMATERA SELATAN, DN-II 30 Januari 2026- Skandal dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lubuk Layang Ilir, Kabupaten Lahat, kini memicu gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Ketua Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), Ali Sopyan, secara tegas mendesak intervensi langsung dari Presiden RI, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan KPK, serta seluruh elemen pemerintah pusat untuk mengawasi kasus ini secara serius. Langkah ini dinilai mendesak guna membuktikan secara nyata bahwa Oknum Kepala Desa tersebut tidak kebal hukum.
Ali Sopyan menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,4 Miliar ini. Meskipun telah menjadi sorotan publik melalui hampir ratusan pemberitaan media dalam hampir setengah tahun terakhir, status hukum kasus ini secara mengejutkan masih tertahan di tahap penyelidikan.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin dengan hampir ratusan berita yang sudah tayang dan bukti yang benderang, prosesnya seolah berjalan di tempat? Oknum ini terkenal sebagai raja kecil yang kebal hukum dan demen sesumbar, sehingga publik bertanya-tanya: apakah hukum memang benar-benar tegak atau bisa dikompromikan oleh arogansi oknum?” tegas Ali Sopyan dalam keterangan persnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ali Sopyan juga melontarkan kecurigaan yang lebih besar terkait pola korupsi ini. Jika di Desa Lubuk Layang Ilir saja Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga bisa dikondisikan oleh oknum pendamping desa, maka tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di desa-desa lainnya.
“Kami sangat mencurigai, jika di satu desa seperti Lubuk Layang Ilir saja LPJ bisa dibuatkan secara sistematis oleh oknum pendamping desa, bagaimana dengan desa-desa lain? Ada kemungkinan pola serupa dilakukan oleh oknum kepala desa lainnya. Ini adalah ancaman bagi keuangan negara dan harus segera dibongkar oleh pemerintah pusat sebelum menjadi bibit kehancuran di tingkat desa secara luas,” cetus Ali.
Ali menyatakan bahwa fenomena “Aneh tapi Nyata” mengenai dugaan pemalsuan seluruh dokumen LPJ dari tahun 2018 hingga 2025 memerlukan pengawasan ketat dari level tertinggi negara. Ia mendesak agar seluruh elemen pemerintah pusat membuktikan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Presiden, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan KPK untuk turun tangan mengawasi kasus ini secara langsung. Informasi ini diduga kuat sudah diketahui oleh lembaga-lembaga internal negara, maka sekarang adalah saatnya membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh gertakan oknum,” tambahnya.
Investigasi di lapangan memperlihatkan kontras yang tajam antara kondisi Kantor Desa yang sangat tidak layak—tanpa jendela dan fasilitas kerja memadai—dengan dugaan gaya hidup mewah oknum terkait. Ali juga memperingatkan agar aparat tidak terkecoh oleh perbaikan sumur bor mangkrak yang dilakukan mendadak setelah kasus ini viral.
“Perbaikan fisik setelah ketahuan dilaporkan hanyalah sandiwara murah untuk mengelabui hukum. Secara hukum, perbaikan pasca-kejadian tidak akan menghapus produk hukumnya. Itu tetap tindak pidana korupsi dan justru memperkuat adanya niat jahat (mens rea) untuk menutupi jejak kejahatan,” tegas Ali dengan nada pedas.
Ketua RAMBO menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi Informan Internal (Saksi Kunci) yang telah berani mengungkap dapur administrasi desa. Ia menuntut langkah konkret dari pusat untuk segera menginstruksikan:
1. Audit Investigasi Menyeluruh: Membandingkan data digital pencairan dana dengan realita fisik lapangan sebelum adanya upaya perbaikan “dadakan”.
2. Verifikasi Dokumen Massal: Menindak tegas dalang di balik dugaan pemalsuan tanda tangan seluruh perangkat desa secara sistematis.
3. Audit Kekayaan: Memeriksa aset pribadi oknum yang dianggap tidak wajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup pernyataannya, Ali Sopyan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum sedang dipertaruhkan. “Sudah terlalu banyak pertanyaan yang muncul. Kami mendesak segera dilakukan penetapan tersangka untuk membuktikan bahwa hukum adalah panglima di negeri ini,” pungkasnya.
Publisher -Red PRIMA
