Beranda » Kriminal » Halaman 23

Kriminal

JAKARTA BARAT, DN-II Di balik deretan rak pemerah pipi dan produk kecantikan yang tampak normal di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi sebuah rahasia gelap yang menggerogoti masa depan generasi muda. Toko-toko kosmetik ini diduga kuat hanyalah kamuflase bagi transaksi ilegal obat keras Golongan G, seperti Tramadol dan Eximer.

Investigasi Lapangan: Kosmetik Hanya Kedok

Hasil penelusuran tim investigasi pada Kamis malam (19/2/2026) mengungkap anomali yang mencolok. Meski papan nama toko menjajakan produk kecantikan, arus pembeli yang datang didominasi oleh pemuda yang sama sekali tidak melirik bedak atau gincu. Mereka datang demi “pil penenang” yang dijual bebas tanpa resep dokter—sebuah transaksi bawah tanah yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat.

Misteri Sosok “Ojan”: Kebal Hukum atau Tak Tersentuh?

Keresahan warga kian membuncah seiring mencuatnya nama “Ojan”, pria yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi obat haram di wilayah tersebut. Namun, hingga saat ini, sosok Ojan seolah menjadi hantu yang tak tersentuh. Belum ada langkah konkret dari aparat untuk menyeretnya ke meja hijau, memicu spekulasi liar di tengah masyarakat bahwa sang bandar memiliki “pelindung”.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Banyak anak muda bolak-balik ke sana. Kami sudah sering mengeluh, tapi seolah ada tembok besar yang melindungi mereka. Jangan sampai ada ‘main mata’ yang membuat mereka bebas merusak lingkungan kami,” ujar seorang warga berinisial SR yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pola “Buka-Tutup” dan Pertaruhan Taring APH

Sorotan tajam kini tertuju pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Fenomena toko yang sempat ditindak namun kembali beroperasi dalam hitungan hari menimbulkan sinisme publik: Apakah penggerebekan hanya sekadar formalitas?

Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perdagangan obat keras tanpa izin adalah pelanggaran pidana berat. Namun, warga menilai penindakan sejauh ini hanya menyentuh “kaki tangan” kecil, sementara akarnya tetap dibiarkan tumbuh subur.

Tuntutan Masyarakat: Tiga Langkah Nyata

Masyarakat Tambora menuntut BPOM DKI Jakarta dan kepolisian untuk berhenti melakukan patroli simbolis dan segera mengambil tindakan radikal:

Sidak Serentak & Penutupan Permanen: Menutup total seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melanggar tanpa celah untuk beroperasi kembali.

Bongkar Akar Distribusi: Menangkap pemasok utama dan aktor di balik layar—seperti sosok Ojan—bukan hanya penjaga toko yang sering dijadikan “tumbal”.

Transparansi Kasus: Membuka akses informasi kepada publik mengenai perkembangan proses hukum agar tidak berhenti di tahap pembinaan semata.

Generasi muda di Kali Anyar kini berada di ujung tanduk. Jika hukum hanya tajam saat kasus menjadi viral di media sosial, maka fungsi aparat sebagai pelindung masyarakat patut dipertanyakan. Hukum harus tegak lurus, termasuk bagi mereka yang merasa kuat karena nama besar atau pengaruh materi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Redaksi/Tim)

KOTA TEGAL, DN-II Menjelang bulan suci Ramadhan, keresahan menyelimuti masyarakat Kota Tegal terkait masih maraknya praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dan aktivitas hiburan malam. Kondisi ini memicu desakan kuat dari para aktivis agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengambil langkah konkret demi menjaga kesucian bulan puasa.

Aspirasi Masyarakat dan Potensi Konflik Sosial

Dua tokoh aktivis, Fauzan Jamal dan Catur Kadaryo (Ketua LSM Cakra), secara vokal menyuarakan kegelisahan warga. Menurut mereka, keberadaan judi togel dan operasional karaoke bukan sekadar masalah sosial, melainkan gangguan nyata terhadap kekhusyukan ibadah.

“Langkah tegas diperlukan untuk mencegah potensi gesekan sosial. Jangan sampai masyarakat melakukan aksi massa sendiri karena merasa ibadahnya terganggu oleh praktik maksiat di lingkungan sekitar,” ujar Catur Kadaryo.

Landasan Hukum dan Desakan Aturan Tertulis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Para aktivis mendesak Pemkot Tegal tidak hanya mengandalkan himbauan lisan, tetapi menerbitkan aturan resmi atau Surat Edaran (SE) yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara hukum, praktik ini dapat dijerat dengan beberapa aturan kuat:

Tindak Pidana Perjudian: Segala bentuk Togel melanggar Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Ketertiban Umum: Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui Satpol PP.

Peraturan Daerah (Perda): Merujuk pada Perda Kota Tegal No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur jam operasional atau menutup sementara usaha hiburan pada hari-hari besar keagamaan.

Poin Utama Desakan Aktivis:

Gangguan Ibadah: Keberadaan judi togel dinilai sangat mencederai semangat spiritualitas umat Islam.

Surat Edaran Resmi: Pemkot Tegal didesak segera menerbitkan aturan tertulis mengenai larangan total judi togel dan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Esensi Puasa: Menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban menahan hawa nafsu tanpa godaan kemaksiatan di ruang publik.

Langkah Antisipasi Aparat

Menanggapi situasi ini, Pemkot Tegal biasanya menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Polres Tegal Kota untuk mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi ini menyasar miras, perjudian, dan asusila guna memastikan Kota Tegal tetap dalam kondisi kondusif selama bulan suci.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat kini menunggu keberanian Pemkot Tegal untuk memberikan payung hukum yang tegas, agar Ramadhan tahun ini benar-benar menjadi momentum pembersihan diri, baik secara individu maupun lingkungan kota.

Reporter: Teguh

KARAWANG, DN-II Pembangunan Rumah Sakit (RS) Rengasdengklok menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian kontrak yang memicu kelebihan pembayaran senilai miliaran rupiah. Selain masalah volume, kualitas material bangunan pun ditemukan tidak memenuhi standar rencana. (22/2/2026).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Tenaga Ahli dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), proyek senilai Rp247,48 miliar yang dikerjakan oleh PT PP ini mencatat empat temuan krusial yang merugikan kas daerah.

Empat Temuan Utama BPK

Hasil uji petik dan klarifikasi fisik pada Februari hingga Mei 2025 mengungkap rincian permasalahan sebagai berikut:

Kekurangan Volume Pekerjaan: Ditemukan ketidaksesuaian volume terpasang dengan laporan progres senilai Rp267,30 juta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mark-up Harga Satuan: Terdapat item pekerjaan baru dalam addendum kontrak yang dipatok lebih tinggi dari harga wajar dengan selisih mencapai Rp234,67 juta.

Penurunan Mutu Beton: Hasil uji laboratorium menunjukkan kuat tekan beton pada lima segmen bangunan tidak sesuai standar SNI 2847:2019. Kualitas beton yang seharusnya 22,5 Mpa hanya mencapai kisaran 17-21 Mpa, mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp26,34 juta.

Ketidaksesuaian Merek Material: Adanya perubahan merek pada item pekerjaan sanitary yang tidak sesuai dengan kontrak awal, menimbulkan selisih harga sebesar Rp246,01 juta.

Pengembalian Dana dan Sanksi Denda

Hingga laporan ini disusun, PT PP telah menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp774,33 juta ke Kas Daerah pada 19 Mei 2025. Meski demikian, secara akumulatif (termasuk proyek lain di bawah Dinas PUPR), masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1,21 miliar serta denda keterlambatan senilai Rp85,14 juta.

BPK menilai kondisi ini terjadi akibat kurang cermatnya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta lemahnya pengawasan dari PT AA selaku Manajemen Konstruksi (MK).

Rekomendasi BPK

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk:

Memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR agar lebih optimal dalam mengawasi anggaran.

Memerintahkan PPK dan PPTK untuk segera memproses penarikan sisa kelebihan pembayaran senilai Rp1,21 miliar ke Kas Daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menagih denda keterlambatan sebesar Rp85,14 juta.

Mengevaluasi Konsultan Pengawas dan memasukkan klausul sanksi tegas dalam kontrak jasa konsultansi di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang.

Pihak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil temuan tersebut dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim Redaksi

SAROLANGUN, DN-II Praktik penarikan uang terhadap siswa baru di SMA Negeri 2 Sarolangun, Provinsi Jambi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan total mencapai ratusan juta rupiah terhadap ratusan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.

Modus Operandi Pungutan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah melalui komite diduga memungut biaya sebesar Rp 1.449.000 per siswa. Dengan jumlah siswa baru sebanyak 319 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp 462 juta. Pungutan ini berdalih untuk biaya asesmen diagnosis, pengadaan mebel (mobiler), hingga pembangunan lapangan sekolah.

Pembelaan Kepala Sekolah

Kepala SMAN 2 Sarolangun, saat dikonfirmasi pada 6 Agustus 2025, tidak menampik adanya penarikan dana tersebut. Namun, ia berdalih bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai aturan melalui rapat komite.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Iya benar, ada pungutan setiap tahun ajaran baru dan uang perpisahan. Tapi itu sudah sesuai aturan komite sekolah. Sebelum diputuskan, kami memanggil orang tua siswa untuk rapat. Saya hanya membuka rapat, setelah itu saya keluar agar orang tua berdiskusi dengan komite,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa biaya tersebut dibedakan menjadi kewajiban untuk keperluan pribadi siswa dan sumbangan sukarela untuk sarana prasarana sekolah.

Analisis Hukum: Antara Sumbangan dan Pungutan

Ketua LSM KCBI Muratara, Supriadi, dengan tegas membantah klaim sekolah. Menurutnya, tindakan menentukan nominal dan batas waktu pembayaran secara otomatis mengubah status “sumbangan” menjadi “pungutan” yang dilarang oleh undang-undang.

Berikut adalah landasan hukum yang diduga dilanggar:

Dasar Hukum Substansi Larangan

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 10 & 12) Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid/wali murid. Komite hanya boleh menggalang dana berupa sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah serta jangka waktunya.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya satuan pendidikan yang bersifat wajib atau ditentukan nominalnya.

Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 Mempertegas bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara. Sekolah negeri yang menerima dana BOS tidak boleh membebani siswa dengan biaya tambahan yang bersifat wajib.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Supriadi menyayangkan alasan pihak sekolah yang memungut biaya untuk perbaikan lapangan dan mebel, padahal sekolah telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Dana BOS SMAN 2 Sarolangun tahun 2023-2024 itu sangat besar, hampir Rp 3 Miliar. Lantas dikemanakan anggaran tersebut jika untuk mobiler dan lapangan saja masih harus memeras orang tua siswa?” tegas Supriadi.

LSM KCBI menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun agar dilakukan pengusutan tuntas. Mereka meminta aparat menindak tegas oknum yang menjadikan sektor pendidikan sebagai ajang pungli di Jambi.

Red/Rambonews

Sumber: Tim LBS & LSM KCBI

BREBES, DN-II Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Ardiansyah, terdakwa kasus perusakan di area Mapolres Brebes. Meski terdakwa masih berstatus sebagai pelajar, proses hukum tetap ditempuh melalui peradilan dewasa karena faktor usia.

Hakim sekaligus Juru Bicara PN Brebes, Nurahmat, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan baru-baru ini.

“Perkara perusakan di Polres atas nama terdakwa Ardiansyah sudah diputus. Hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara,” ujar Nurahmat saat memberikan keterangan di kantor PN Brebes, didampingi Panitera Muda Hukum, Moh. Iqbal, Jumat (20/2/2026).

Alasan Penggunaan Peradilan Dewasa

Kasus ini sempat menarik perhatian lantaran status terdakwa yang masih menempuh pendidikan di bangku sekolah. Namun, Nurahmat menegaskan bahwa parameter yang digunakan pengadilan bukanlah status sosial atau pendidikan, melainkan usia biologis saat tindak pidana terjadi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan fakta persidangan, Ardiansyah diketahui telah berusia 19 tahun, meski ia masih tercatat sebagai siswa kelas 3 di sekolahnya.

“Perlu dicatat bahwa ini masuk dalam perkara dewasa, bukan perkara anak. Hal ini dikarenakan usia terdakwa sudah lebih dari 18 tahun. Meskipun pihak sekolah telah mengirimkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan masih aktif bersekolah, secara hukum usia 19 tahun sudah melewati batas minimal usia Anak,” jelas Nurahmat.

Menjalani Masa Tahanan di Lapas Brebes

Pihak PN Brebes memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan sesuai prosedur hukum acara pidana. Dengan vonis ini, terdakwa diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas insiden perusakan di markas kepolisian tersebut.

Sesaat setelah putusan dibacakan, Ardiansyah langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman. “Terdakwa saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes untuk menjalani masa pidananya,” tambah pihak pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, status putusan tersebut dinilai telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali jika ada upaya hukum lanjutan klo sudah berkekuatan hukum tetap maka tidak ada upaya hukum banding.

Reporter: Teguh

SITUBONDO, DN-II Dugaan kriminalisasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan sekaligus pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat isu terkait dugaan penggunaan mobil dinas oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan nomor laporan: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Publik kini menyoroti langkah hukum tersebut yang dinilai sebagai upaya pembungkaman setelah munculnya pemberitaan mengenai dugaan kendaraan dinas yang digunakan tanpa Surat Tugas.

Kronologi dan Fakta yang Memantik Polemik

Persoalan ini bermula saat media “No Viral No Justice” melakukan klarifikasi terkait keberadaan mobil dinas pada malam hari. Saat dikonfirmasi di lapangan, pihak terkait diduga tidak dapat menunjukkan Surat Tugas resmi penggunaan fasilitas negara tersebut.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka atau menggunakan hak jawab, pihak terkait justru menempuh jalur pidana. Langkah ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ini murni penegakan hukum, atau bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

GWI: Hormati UU Pers, Bukan Pidana!

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) bereaksi keras atas laporan tersebut. GWI menegaskan bahwa setiap sengketa yang lahir dari produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa melalui mekanisme di Dewan Pers atau mengabaikan hak jawab, maka ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Advokat Donny Andretti, perwakilan Tim Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta FERADI WPI yang mendampingi terlapor.

Tim hukum menegaskan akan mengawal kasus ini sepenuhnya dan melawan segala bentuk upaya kriminalisasi yang menyasar kliennya. Mereka juga menyerukan solidaritas sesama insan pers untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

Tuntutan dan Seruan Nasional

Menyikapi eskalasi kasus ini, GWI secara resmi menyampaikan tiga tuntutan utama:

Polres Situbondo: Diminta bertindak objektif, profesional, dan memahami nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pemberitaan.

Polda Jawa Timur: Diharapkan mengawasi prosedur penanganan perkara agar tidak terjadi penyimpangan yang mencederai kemerdekaan pers.

Dewan Pers: Diminta segera turun tangan memberikan atensi dan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik yang dipersoalkan.

Pilar Demokrasi yang Terancam

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kebebasan pers bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar keempat demokrasi. Jika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap fasilitas negara justru dipidana, muncul kekhawatiran akan terciptanya budaya takut di masyarakat.

Redaksi menegaskan komitmennya untuk selalu menyajikan fakta yang akurat dan tetap membuka ruang koordinasi serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Tim Redaksi

​DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT Kabupaten ke-22

Indralaya, WWW.DERIK-NASIONAL.COM // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXVII dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Ogan Ilir ke-22 pada Rabu, 7 Januari 2026. Bertempat di Gedung DPRD Ogan Ilir, acara ini menjadi momentum refleksi penting bagi seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan dalam merayakan perjalanan dua dekade lebih berdirinya kabupaten tersebut.

​Rapat paripurna ini dibuka secara resmi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP. Beliau didampingi oleh Wakil Ketua I Wahyudi, S.T., dan Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i. Suasana khidmat terasa sejak dimulainya persidangan yang dihadiri oleh seluruh jajaran anggota legislatif dan tamu undangan dari berbagai sektor.

​Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, memberikan nilai tambah pada perayaan tahun ini. Ia hadir didampingi oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., dan Wakil Bupati H. Ardani, S.H., M.H. Turut hadir pula unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat yang menjadi saksi sejarah perkembangan daerah yang dikenal dengan julukan “Bumi Caram Seguguk” ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dalam sambutannya, Bupati Panca Wijaya Akbar memaparkan berbagai capaian pembangunan yang telah berhasil diraih sepanjang usia kabupaten yang ke-22. Ia menegaskan bahwa refleksi perjalanan ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan akselerasi kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.

​Apresiasi juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Wakil Gubernur H. Cik Ujang. Dalam pidatonya, ia memuji kontribusi signifikan Kabupaten Ogan Ilir terhadap kemajuan ekonomi dan infrastruktur di tingkat provinsi. Ia berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten semakin solid guna menghadapi tantangan pembangunan yang kian kompleks.

​Sebagai puncak acara dan penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan prosesi pemotongan tumpeng oleh jajaran pimpinan daerah sebagai simbol rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Seluruh rangkaian rapat paripurna berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh makna, membawa semangat kebersamaan untuk mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang jauh lebih maju dan mandiri.

Report : JULIYAN

Anggota DPRD Ogan Ilir Dapil IV Serap Aspirasi Warga dalam Reses Tahap II di Muara Kuang

​MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV menggelar kegiatan Reses Tahap II Masa Sidang II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang bertujuan untuk menyerap aspirasi konstituen ini dipusatkan di Kelurahan Muara Kuang, tepatnya di Lingkungan 3, RT 06, pada Kamis (12/02/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berdialog langsung dengan wakil mereka di parlemen mengenai berbagai kendala pembangunan di wilayah tersebut.

​Hadir dalam kegiatan tersebut tiga legislator dari lintas fraksi, yakni Hipni dari Fraksi PDI-Perjuangan, Hernawan dari Partai Gerindra, serta Sayuti, SH dari Fraksi PKS. Kehadiran para wakil rakyat ini disambut langsung oleh pihak Kelurahan Muara Kuang beserta staf dan puluhan warga setempat. Kehadiran tokoh-tokoh dari berbagai partai politik ini menunjukkan komitmen kolektif dalam mengawal pembangunan di Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

​Dalam sambutannya, Sayuti, SH memberikan penekanan moral yang mendalam dengan mengingatkan kembali bahwa amanah yang ia emban didasari oleh sumpah di atas Al-Qur’an. Hal ini ia sampaikan untuk meyakinkan masyarakat bahwa tanggung jawab sebagai anggota dewan bukan sekadar jabatan formal, melainkan janji suci kepada Tuhan dan rakyat yang harus ditunaikan dengan penuh integritas dan kejujuran dalam memperjuangkan kesejahteraan warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Lebih lanjut, Sayuti memaparkan sejumlah permasalahan mendesak (urgent) yang menjadi fokus utama dalam reses kali ini, di antaranya adalah usulan pengerukan kanal, perbaikan infrastruktur jalan,penguat sinyal, PDAM serta kegiatan tebas bayang di bahu jalan. Menurutnya, pembenahan akses jalan dan normalisasi aliran air merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda lagi demi kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di Kelurahan Muara Kuang.

​Menanggapi harapan warga, Sayuti menegaskan bahwa seluruh poin aspirasi tersebut bukan sekadar wacana atau imajinasi belaka, melainkan representasi nyata dari suara rakyat di lapangan. Ia memastikan bahwa seluruh usulan yang diterima telah dicatat dengan seksama dan sebelumnya pun sudah disampaikan secara resmi dalam forum Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir. Ia menekankan bahwa dirinya tetap mengingat dengan jelas setiap detail keluhan yang masuk sebagai dasar perjuangan anggaran ke depan.

​Kegiatan reses ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara warga dan para anggota dewan. Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi antara pihak kelurahan, masyarakat, dan DPRD dapat semakin solid sehingga realisasi pembangunan infrastruktur yang telah diusulkan dapat segera dianggarkan oleh pemerintah daerah. Para anggota dewan berjanji akan terus mengawal hasil reses ini hingga masuk dalam dokumen rencana kerja pembangunan daerah tahun mendatang.

Report : JILIYAN

BREBES, DN-II Pelarian R (45), pelaku pembunuhan keji terhadap Sapri (67), berakhir di tangan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes.

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan dalam koper di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, polisi berhasil membekuk pelaku di persembunyiannya di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku emosi saat ditagih utang oleh korban hingga terjadi cekcok.

“Pelaku memukul korban dengan batu di bagian kepala dan dada hingga tewas,” ujar AKBP Lilik, Selas (17/2) siang.

Tragisnya, karena jasad korban tidak muat masuk ke dalam koper, pelaku tega memutilasi kaki dan tangan korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain menghilangkan nyawa, pelaku juga menggasak uang tunai milik korban sebesar Rp15,6 juta dan sebuah ponsel. Kini, R dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” pungkasnya. (Red/Hms)

INDRAMAYU, DN-II Aksi meresahkan kelompok geng motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu. Sebuah sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis celurit ditemukan tergeletak di sebuah gang di Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Senin (16/2/2026) dini hari. Barang-barang tersebut diduga kuat milik anggota geng motor yang lari kocar-kacir saat melihat kedatangan petugas kepolisian.

Kronologi Penemuan

Kapolsek Karangampel, AKP Maryudi, mengungkapkan bahwa penemuan ini bermula dari laporan cepat masyarakat melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 02.00 WIB. Warga melaporkan adanya kerumunan pemuda bermotor yang terlibat keributan dan mulai meresahkan pengguna jalan di kawasan Desa Mundu.

“Merespons laporan tersebut, unit patroli langsung meluncur ke lokasi. Namun, setibanya petugas di tempat kejadian perkara (TKP), massa yang terlibat keributan langsung membubarkan diri ke berbagai arah,” ujar AKP Maryudi saat dikonfirmasi.

Petugas kemudian melakukan penyisiran intensif hingga ke area pemukiman warga. Di salah satu gang sempit, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja beserta sebilah celurit berukuran besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langkah Hukum dan Penyelidikan

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karangampel. Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman, termasuk memeriksa nomor rangka dan mesin motor tersebut untuk melacak identitas pemiliknya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun geng motor yang mengganggu kondusivitas wilayah. Identitas pemilik motor sedang kami selidiki,” tegas AKP Maryudi.

Peningkatan Keamanan

Menyikapi insiden ini, Polsek Karangampel berkomitmen untuk mengintensifkan patroli rutin, terutama pada jam-jam rawan di titik-titik yang dianggap rentan terjadi aksi kriminalitas jalanan.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari. Warga diminta tetap tenang namun selalu waspada, serta jangan ragu untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika melihat potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.

Reporter: Rio

You cannot copy content of this page