Beranda » Kriminal » Halaman 14

Kriminal

Jakarta, DN-II Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas bagi para korban kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Luthfi Yazid di sela-sela pelantikan advokat baru di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/04/2026). Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), DePA-RI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak memiliki tempat dalam masyarakat dan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

​Mengusik Kesadaran Publik dan Bahaya Objektifikasi

​Luthfi menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu bersifat fisik. Hal ini sering kali tersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi di ruang privat, hingga dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan. Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai hal ini telah termaktub jelas dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

​”Dalam Rape Culture Pyramid (Piramida Budaya Pemerkosaan), normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan adalah fondasi dari bentuk kekerasan seksual yang lebih besar. Puncaknya bisa berupa pemerkosaan hingga penganiayaan seksual,” ujar Luthfi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menjelaskan bahwa objektifikasi adalah tindakan mereduksi manusia menjadi sekadar objek, memisahkan tubuh seseorang dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh.

​Tanggung Jawab Kolektif

​Lebih lanjut, DePA-RI memandang kasus di FHUI bukan masalah yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari rapuhnya kesadaran hukum dan sensitivitas gender. Menurutnya, pencegahan tidak boleh hanya berhenti di level institusi, tetapi harus dimulai dari penguatan karakter di lingkungan keluarga.

​”Masyarakat sebagai elemen sosial juga wajib andil menciptakan ruang yang aman dan kondusif bagi pencegahan serta penanganan kasus pelecehan seksual,” tambahnya.

​Didampingi jajaran pengurus DPD Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, Asri Ameru, Muh Hanafi, Arpin, dan Chandra Makawaru Luthfi Yazid menyatakan lima poin sikap resmi DePA-RI.

​Mengecam Keras: Segala bentuk kekerasan seksual yang mencederai martabat manusia dan nilai keadilan di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

​Desakan Mekanisme Konkret: Mendorong pembentukan sistem pencegahan dan edukasi kekerasan seksual yang komprehensif, terutama di lingkup kampus.

​Transparansi UI: Mendesak Universitas Indonesia mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap berpihak pada korban.

​Partisipasi Publik: Mengajak masyarakat untuk aktif membangun budaya saling menghormati, berintegritas, dan peka gender.

​Perlindungan Korban: Mengedepankan prinsip penanganan yang menjamin korban didengar, dilindungi identitasnya, serta mendapatkan hak-haknya sesuai prinsip keadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mandat Konstitusi

​Luthfi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penegakan hukum yang transparan adalah satu-satunya jalan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

​”Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kasus di FHUI ini hendaknya menjadi refleksi bagi seluruh institusi pendidikan untuk membangun lingkungan yang benar-benar aman, inklusif, dan bermartabat,” pungkas TM Luthfi Yazid. (*)

Timika, Papua, DN-II Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III memperkuat seluruh pos keamanan dan rest area di wilayah operasional PT Freeport Indonesia menyusul serangan mendadak dan mematikan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) beberapa waktu lalu. Penguatan dilakukan sebagai langkah antisipatif guna menjaga stabilitas keamanan di salah satu objek vital nasional tersebut. Sejumlah kendaraan tempur taktis, termasuk Panser Anoa, disiagakan di titik-titik strategis di area perusahaan.

Panglima Kogabwilhan III, Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto, turun langsung meninjau kondisi lapangan. Ia mengunjungi rest area Mile 50 serta lokasi penyerangan terhadap karyawan PT Freeport yang kini dijaga ketat oleh personel TNI. “Langkah yang kami ambil bersifat antisipatif dan terukur, dengan memperkuat titik-titik pengamanan guna memastikan stabilitas nasional tetap terjaga,” ujar Letjen TNI Lucky Avianto dalam keterangannya. Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, penguatan tersebut mencakup peningkatan jumlah dan kesiapan personel yang profesional dan responsif, penguatan struktur serta ketahanan pos keamanan, hingga modernisasi persenjataan untuk menghadapi berbagai potensi ancaman. Selain itu, TNI juga meningkatkan patroli terpadu dan pengawasan intensif di seluruh kawasan strategis. Sinergi dengan aparat penegak hukum, tokoh adat, dan tokoh agama turut diperkuat untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif.



Menurut orang nomor satu di Kogabwilhan III tersebut, komitmen TNI tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan keberlangsungan aktivitas pembangunan nasional, khususnya di Papua. “Kami memastikan seluruh objek vital nasional tetap aman, sehingga roda pembangunan dapat terus berjalan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.

Langkah pengamanan ini diharapkan mampu mencegah potensi gangguan lanjutan serta memberikan rasa aman bagi para pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah operasional PT Freeport Indonesia. 

Red/Casroni

JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus yang menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa sektor pertambangan sepanjang periode 2013–2025.

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif. HS diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi kewajiban keuangan perusahaan tambang terhadap negara. Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan:

Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berangkat dari aduan masyarakat, namun kenyataannya merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi, yakni PT TSHI.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Intervensi Denda PNBP: HS mengintervensi kebijakan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI. Ia menyatakan denda tersebut keliru dan justru mengarahkan perusahaan untuk melakukan self-assessment (penghitungan mandiri), yang berakibat pada berkurangnya pemasukan negara.

Permufakatan Jahat dan Suap: Penyidik menemukan indikasi pertemuan tertutup pada April 2025 antara HS dengan pihak swasta berinisial LO dan LKM. Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut menyepakati commitment fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pembatalan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.

Laporan “Pesanan”: HS diduga memerintahkan agar draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan terlebih dahulu kepada PT TSHI untuk dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi oleh Ombudsman.

Jeratan Pasal Berlapis

Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis terhadap HS guna memastikan penegakan hukum yang maksimal, yakni:

Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.

Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Penahanan di Rutan Salemba

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas perwakilan Tim Penyidik di Gedung Bundar Kejagung.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional dan akuntabel, didukung oleh alat bukti kuat yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara maraton.

Tim Redaksi

JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret terpidana Zarof Ricar.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pada Kamis (16/4/2026).

Modus Operandi: Berawal dari Proyek Film

Berdasarkan hasil penyidikan, keterlibatan AW diduga kuat berawal dari hubungan bisnis dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Berikut adalah rincian peran tersangka dalam perkara tersebut:

Investasi Film: Tersangka AW diajak oleh Zarof Ricar untuk mendanai proyek film dengan total modal mencapai Rp4,5 miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembagian Dana: Modal tersebut dibagi rata menjadi tiga bagian. AW, Zarof Ricar, dan Saudara GR (selaku pihak Production House) masing-masing menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar.

Penitipan Aset: Pada pertengahan tahun 2025, Zarof Ricar meminta AW untuk menyimpan aset-aset pribadinya. Dokumen dan aset tersebut kemudian diantar dan disimpan di kantor milik AW yang berlokasi di Jl. Dewi Sartika No. 192, Cawang, Jakarta Timur.

Temuan Barang Bukti di Kantor Tersangka

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara intensif di kantor AW, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi (suap) milik Zarof Ricar, di antaranya:

5 Box Dokumen: Berisi sertifikat-sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar.

Logam Mulia: Sejumlah emas batangan.

Uang Tunai: Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan/atau asing.

“Tersangka AW diduga kuat mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna.

Jeratan Pasal dan Penahanan

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AW.

“Tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Kapuspenkum.

Red

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Bupati Panca Wijaya Akbar Perkuat Sinergi Program Nasional dalam Safari Ramadhan di Muara Kuang

​MUARA KUANG, Www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadhan ke Masjid Mulkan Mukhtar, Kelurahan Muara Kuang, pada Kamis (05/03/2026). Didampingi jajaran kepala dinas dan staf ahli, Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen penting bagi jajaran pemerintah kabupaten untuk turun langsung ke lapangan. Menurutnya, Safari Ramadhan menjadi momen langka bagi para pejabat dinas yang terbiasa di kantor untuk berkeliling melihat kondisi nyata masyarakat di seluruh wilayah Ogan Ilir.

​Kehadiran rombongan bupati disambut oleh Camat Muara Kuang, Lurah, unsur TNI-Polri dari Koramil dan Polsek, seluruh Kepala Desa se-kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam arahannya, Bupati Panca memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika ekonomi nasional pasca pergantian kepemimpinan presiden. Ia memaparkan adanya efisiensi anggaran yang cukup signifikan, di mana anggaran Kabupaten Ogan Ilir terkoreksi dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,3 triliun, yang juga berdampak pada penurunan alokasi dana desa.

​Meskipun terjadi pemangkasan anggaran di berbagai sektor, Bupati menekankan bahwa pemerintah pusat mengalihkannya pada program manfaat langsung seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Ogan Ilir sendiri, anggaran program ini diproyeksikan mencapai Rp400 miliar per tahun. Bupati telah melayangkan surat untuk mempercepat implementasi MBG di 9 desa, dengan target total 30.000 penerima manfaat yang diharapkan mulai dapat merasakan dampak program tersebut segera setelah hari raya Lebaran.

​Panca Wijaya Akbar menggarisbawahi komitmen bahwa dapur MBG wajib menyerap bahan baku dari potensi lokal desa setempat, seperti hasil pertanian dan BUMDes. Ia mencontohkan kondisi di Desa Payaraman, di mana 5 BUMDes petelur belum mampu mencukupi kebutuhan satu dapur yang mencapai 8.000 butir telur per minggu. Hal ini dipandang sebagai peluang besar bagi kepala desa dan masyarakat untuk mulai menanam sayur-mayur dan beternak guna memenuhi kebutuhan rantai pasok dapur MBG di wilayah masing-masing.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain ketahanan pangan melalui MBG, sektor pertanian di Muara Kuang juga mendapat perhatian khusus melalui program cetak sawah seluas kurang lebih 500 hektar. Bupati berpesan kepada Camat dan Lurah agar program ini mengutamakan warga yang belum memiliki pekerjaan atau pengangguran. Namun, ia memberikan penekanan tegas agar keterlibatan masyarakat harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh, karena keberhasilan program ini dalam tiga tahun ke depan akan menentukan perputaran ekonomi desa.

​Di bidang pendidikan, Bupati mengabarkan bahwa Ogan Ilir menjadi salah satu dari sedikit kabupaten yang mendapatkan program Sekolah Rakyat dengan nilai pembangunan mencapai Rp250 miliar di Rantau Alai. Sekolah yang ditargetkan rampung tahun ini direncanakan mampu menampung 1.000 siswa dari kalangan yatim piatu dan keluarga tidak mampu. Program ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan anggaran infrastruktur jalan yang pengerjaannya sedikit melambat akibat efisiensi dana di tingkat provinsi maupun kabupaten.

​Terkait kondisi infrastruktur, Bupati Panca menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perbaikan jalan dan meminta masyarakat untuk bersabar karena penanganan dilakukan secara bergilir berdasarkan skala prioritas darurat. Ia juga mengajak masyarakat menyukseskan program Koperasi Merah Putih gagasan Presiden, yang bertujuan mengatasi kelangkaan minyak goreng, gas elpiji, dan pupuk subsidi, serta menstabilkan harga gabah petani dari permainan tengkulak agar kesejahteraan warga tetap terjaga.

​Acara Safari Ramadhan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis untuk Masjid Mulkan Mukhtar. Bantuan yang diberikan meliputi 10 unit AC, 25 unit plafon, jam digital, serta 100 karung beras masing-masing seberat 5 kg. Selain bantuan dari anggaran pemerintah sebesar Rp5 juta, Bupati Panca Wijaya Akbar juga memberikan tambahan santunan pribadi sebesar Rp20 juta sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan ibadah masyarakat di Muara Kuang.

Report : JULIYAN

BATUI, BANGGAI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Batui kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU di kawasan Terminal Batui yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas pengisian ilegal menggunakan armada pick-up bermuatan jerigen. (16/4/2026).

Modus Operandi dan Investigasi Lapangan

Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta mencengangkan mengenai antrean kendaraan pick-up yang memuat puluhan jerigen kuning. Jerigen-jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung ribuan liter Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan.

Berbeda dengan pola konvensional, para pelaku kini menggunakan skema yang lebih terorganisir. Diduga kuat, mereka memanfaatkan celah sistem barcode (QR Code) yang tidak sesuai peruntukan untuk melakukan transaksi berulang.

Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengawasan di SPBU tersebut sangat longgar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sekarang seolah dibiarkan. Dulu kami dibatasi pengisiannya, sekarang dengan pola bolak-balik dan kerja sama oknum petugas, kami bisa mengambil dalam jumlah besar,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana

Tindakan “main mata” antara pihak SPBU dan para pengetap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara spesifik mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi.

Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013: Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM, yang melarang keras penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa rekomendasi instansi terkait.

Bungkamnya Pihak Berwenang

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU menemui jalan buntu. Pengawas SPBU memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Kondisi serupa terjadi pada sisi penegakan hukum. Kapolsek Batui terpantau tidak memberikan respons saat Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, meminta klarifikasi terkait maraknya aktivitas pengetap di wilayah hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat Menanti Ketegasan Pertamina dan POLRI

Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini. Masyarakat mendesak agar PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas sesuai regulasi internal, yakni berupa:

Skorsing suplai BBM.

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti membiarkan praktik pengentitan solar subsidi.

Publik kini menunggu keberanian Kapolres Banggai dan pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk menertibkan mafia solar di Batui. Keadilan energi harus ditegakkan agar hak rakyat kecil tidak dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

(Tim Redaksi)

Pelaksanaan TKA di SMPN 1 Rambang Kuang Berjalan Tertib dan Lancar

​RAMBANG KUANG, Www.detik-nasional.com // Pelaksanaan Tes Kendali Mutu Akademik (TKA) di SMPN 1 Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan yang menjadi parameter evaluasi akademik siswa ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Senin dan Selasa, tanggal 6 hingga 7 April 2026.

​Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh tahapan ujian telah dipersiapkan dengan matang untuk menjamin kenyamanan siswa selama mengerjakan soal. Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di lingkungan sekolah tampak sangat kondusif, di mana para peserta didik hadir tepat waktu dan mengikuti instruksi pengawas dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi.

​Kepala sekolah SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran agenda rutin tersebut. Beliau menegaskan bahwa persiapan teknis maupun mental siswa telah dilakukan jauh-jauh hari agar hasil yang dicapai dapat maksimal dan mencerminkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut.

​Dalam pelaksanaannya, panitia mengoptimalkan penggunaan satu ruang kelas utama sebagai pusat lokasi ujian agar pengawasan lebih terfokus. “Kami sengaja mengatur sedemikian rupa agar koordinasi teknis selama ujian berlangsung dapat dilakukan secara maksimal oleh petugas yang berwenang,” ujar Darmansyah, M.Pd. dalam penyampaiannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mengingat jumlah peserta, ujian ini dibagi ke dalam empat sesi setiap harinya yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB. Pengaturan jadwal tersebut bertujuan agar seluruh siswa dapat mengerjakan ujian dengan konsentrasi penuh dan tetap menjaga ketenangan di dalam ruang kelas yang terbatas.

​Keberhasilan agenda ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai kompetensi akademik di wilayah Kecamatan Rambang Kuang. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat, seraya berharap hasil TKA tahun 2026 ini menunjukkan prestasi yang membanggakan bagi seluruh siswa-siswi SMPN 1 Rambang Kuang.

Report : JULIYAN

Papua Tengah, DN-II Koops TNI Habema kembali siaga, berikan perlindungan warga dan evakuasi korban meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan TPNPB-OPM, di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada Selasa (14/4/2026).

Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna mengatakan gangguan kembali terjadi dan menimpa masyarakat sipil di Distrik Kembru, kami TNI menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat melalui patroli terukur, upaya perlindungan terhadap warga dari gangguan kelompok bersenjata OPM. “Peristiwa penembakan warga kembali terjadi terhadap warga, mereka (TPNPB-OPM) kembali melakukan gangguan dan intimidasi terhadap warga,” ucapnya.

Wirya melanjutkan dalam patroli tersebut, personel menerima laporan terkait keberadaan kelompok TPNPB OPM Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang dikenal kerap melakukan aksi kekerasan bersenjata, termasuk terhadap warga sipil, tenaga pendidik, tenaga medis, dan masyarakat yang dicurigai sebagai informan. “Tim Patroli menerima laporan dan informasi terkait adanya kelompok TPNPB OPM Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang dikenal kerap melakukan aksi kekerasan bersenjata,” ucapnya.

Kemudian ia menjelaskan, merespon situasi tersebut, Tim Patroli segera melakukan pengamanan dan mengevakuasi warga Distrik Kembru yang terdampak. “Merespon situasi tersebut, tim patroli segera melakukan pengamanan, perlindungan dan evakuasi terhadap warga Distrik Kembru yang terdampak dan meninggal dunia. Dalam pelaksanaan patroli pengamanan tim Satgas Koops TNI Habema melakukan tindakan yang tegas, terukur, dan mengutamakan keselamatan warga serta mengejar pelaku,” ujar Wirya.

Lebih lanjut Wirya mengatakan, guna menjaga stabilitas keamanan dan gangguan dari kelompok bersenjata OPM, Tim Patroli terus melaksanakan patroli secara berkelanjutan. “Satgas Koops TNI Habema akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli, demi terciptanya keamanan dan keselamatan warga Distrik Kembru,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Diharapkan dengan patroli secara intensif, kondisi keamanan dapat berangsur kondusif. Sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa, anak-anak dapat bersekolah dengan aman, tenaga kesehatan dapat melayani tanpa rasa khawatir, serta roda perekonomian di Papua dapat terus berkembang demi kesejahteraan bersama. (Red/Koops TNI Habema)

Puncak, Papua Tengah. DN-II Suasana pagi di wilayah pegunungan Papua Tengah yang biasanya tenang mendadak berubah mencekam. Tiga warga Orang Asli Papua (OAP), terdiri dari seorang perempuan dewasa dan dua anak-anak, dilaporkan menjadi korban penembakan di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (15/4/2026).

Informasi mengenai peristiwa ini pertama kali diterima warga Kampung Tirineri, Distrik Yambi, Kepala Suku setempat, Dianus Enumbi, menemukan para korban dalam kondisi terluka di sebuah honai milik Gerson Telenggeng, akibat tembakan dari kelompok OPM Lekagak Talenggeng.

Dengan penuh kepedulian, Dianus segera mencari bantuan. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada aparat TNI di wilayah setempat, berharap para korban segera mendapatkan pertolongan medis. “Beberapa warga dari Sinak mengalami luka akibat tembakan dan saat ini berada di Kampung Tirineri. Kami berharap mereka segera dievakuasi ke Rumah Sakit Mulia,” ujar Dianus.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Pengamanan Satgas TNI Kewilayahan bergerak cepat, menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tenaga kesehatan Yonif 743/PSY langsung memberikan pertolongan pertama. Luka para korban dibersihkan dan ditangani secara darurat, terutama dua anak yang mengalami luka ringan. Proses penanganan dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat dan tokoh adat setempat, mencerminkan solidaritas di tengah situasi sulit. Sementara itu, ambulans dari PMI bergerak menuju lokasi untuk mengevakuasi para korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat kampung, tokoh adat, PMI, serta Kodim 1714/Puncak Jaya, guna memastikan proses evakuasi berjalan lancar. “Fokus utama kami saat ini adalah keselamatan dan penanganan para korban,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga kini, personel TNI masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan warga sekitar untuk mengungkap lebih lanjut kelompok OPM yang melakukan penembakan terhadap warga Distrik Sinak. Di tengah peristiwa ini, harapan terbesar datang dari masyarakat agar para korban segera pulih, dan situasi keamanan di wilayah tersebut kembali kondusif. (Red/Pen Koops TNI Habema)

Papua Tengah, DN-II Anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Talenggen melakukan pembakaran rumah warga di Kampung Muara, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan lokasi, bertempat di Distik Pogoma, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Senin (13/4/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, tanggal 13 April 2026, dan menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat setempat. Sejumlah warga dilaporkan mengungsi ke lokasi yang lebih aman untuk menghindari potensi gangguan lanjutan oleh kelompok OPM.

 

Setelah menerima laporan dari warga Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli keamanan Satgas Koops TNI Habema langsung merespon cepat kejadian tersebut, dengan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi. Tim Patroli keamanan Koops TNI Habema melakukan penyisiran di sekitar muara dan perkampungan, guna memastikan keberadaan anggota OPM, dan mencegah adanya ancaman terhadap warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dari hasil pantauan drone Satgas Koops TNI Habema, didapatkan hasil beberapa kelompok orang tidak di kenal (OTK) membawa pucuk senjata api disekitar lokasi kejadian, yang sampai saat ini masih dilakukan penyisiran. Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menegaskan, bahwa pihak TNI akan terus meningkatkan patroli keamanan guna mencegah aksi serupa serta memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga di wilayah Distrik Pogoma dan sekitarnya. “TNI akan meningkatkan patroli keamanan, agar peristiwa tidak terulang Kembali,” ucap Wirya.

 

Selain mengamankan lokasi, personel Satgas juga membantu masyarakat yang terdampak serta melakukan pendataan terhadap kerusakan akibat aksi pembakaran tersebut. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengamanan dan pemantauan di wilayah tersebut. (Koops TNI Habema)

You cannot copy content of this page