Beranda » Kriminal » Halaman 10

Kriminal

DELI SERDANG, DN-II Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang dalam membongkar sindikat narkoba jaringan internasional menuai apresiasi luas. Prestasi besar ini tidak hanya soal angka sitaan, tetapi juga dinilai sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (4/5/2026)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

53 Kg Sabu-sabu.

3.249 unit Liquid Cartridge Vape mengandung narkotika.

9.112 butir Ekstasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

350 saset Happy Water.

Berdasarkan kalkulasi, keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa anak bangsa.

Dukungan dari Legislatif

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Deli Serdang, khususnya Kapolresta Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, serta Kanit Idik I Iptu Dhani J. Kurniawan.

“Pengungkapan ini bukan sekadar soal angka atau jumlah tersangka. Di balik penggerebekan ini, ada nyawa anak bangsa yang terselamatkan dari kehancuran. Kami melihat dedikasi dan keseriusan yang luar biasa dari Kapolresta, Kasat Narkoba, dan seluruh jajaran dalam memberantas narkoba,” ujar Zakky di kediamannya, Minggu (3/5).

Zakky, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Deli Serdang, menekankan bahwa kerja tim di lapangan penuh dengan risiko tinggi.

“Mereka bekerja dalam senyap dengan risiko nyawa. Pengintaian berbulan-bulan dan penyamaran ke sarang bandar adalah bukti dedikasi yang layak diapresiasi. Narkoba adalah pemicu kejahatan lain seperti begal dan KDRT. Dengan memutus suplai ini, polisi juga menekan angka kriminalitas secara umum,” tambahnya.

Harapan dari Tokoh Pemuda dan Aktivis

Senada dengan hal tersebut, Ketua PD AMPG Kabupaten Deli Serdang, Dharma Syahputra Purba, turut memuji performa Polresta Deli Serdang. Ia berharap prestasi ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah Deli Serdang dari peredaran gelap narkoba.

“Kami mengapresiasi keikhlasan jajaran Polresta dalam bertugas. Semoga ke depan, peredaran narkoba di wilayah hukum Deli Serdang dapat terus ditekan dan dimusnahkan hingga ke akar-akarnya,” ungkap Dharma.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan juga datang dari Ketua MD KAHMI Deli Serdang, Dr. Mansyur Hidayat Pasaribu, MPd. Ia menggarisbawahi pentingnya pengungkapan kasus di pintu tol Lubuk Pakam tersebut sebagai benteng pertahanan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja profesional Polresta Deli Serdang dalam menggagalkan narkoba skala besar ini,” tukas Mansyur.

Kronologi Singkat

Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut (pelabuhan tikus) di Tanjung Leidong. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.

Petugas berhasil mencegat distribusi ini di pintu tol Lubuk Pakam dan mengamankan tiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti yang kini telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tim)

​Polsek Indralaya Respon Cepat Temuan Warga Akhiri Hidup di Desa Lorok

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Jajaran Polsek Indralaya bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait penemuan seorang warga yang meninggal dunia akibat gantung diri di Dusun I, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (3/5/2026) pagi dan langsung ditangani oleh personel kepolisian guna memastikan kronologi serta penyebab pasti kematian korban di lokasi kejadian.

​Insiden ini pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 WIB oleh Hariyanto (49), seorang warga yang sedang melintas menuju kebun. Saksi dikejutkan dengan sosok tubuh yang tergantung pada sebuah pohon cempedak di area jalan setapak menuju pemakaman warga. Terkejut dengan temuan tersebut, saksi segera melapor kepada Kepala Desa Lorok yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

​Mendapat laporan warga, personel Polsek Indralaya segera meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat petugas tiba, jenazah korban yang diidentifikasi bernama Supri (62), seorang petani setempat, telah diturunkan oleh pihak keluarga dibantu warga sekitar. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah duka yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pohon cempedak tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., MAP, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa seutas tali tambang yang digunakan korban. Berdasarkan penuturan pihak keluarga, korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena depresi akibat penyakit stroke ringan pada bagian kaki yang telah dideritanya selama empat tahun terakhir.

​Pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban sebagai musibah murni dan menolak untuk dilakukan autopsi. Pernyataan tersebut telah dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Saat ini, jenazah telah disemayamkan dan rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Lorok dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan aparatur desa.

HUMAS RES OI

REPORT : JULIYAN

PURWAKARTA, DN-II Masyarakat Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang diduga menunjukkan aktivitas pesta narkotika jenis sabu di sebuah area kolam ikan (balong) milik oknum Kepala Desa setempat. (4/5/2926).

Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas terlarang.

Bukti Rekaman Video dan Dugaan Keterlibatan

Dalam rekaman video yang kini dikantongi pihak Redaksi, terlihat sekumpulan orang di sebuah saung area pemancingan sedang mengonsumsi zat yang diduga narkotika jenis sabu. Terdapat pula cuplikan yang memperlihatkan paket plastik bening berisi kristal putih (diduga paket satu gram atau “ji”).

Meski wajah oknum Kepala Desa tidak terlihat secara langsung dalam frame, namun suara dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan suara sang Kades yang tengah merekam dan berinteraksi dengan rekan-rekannya di lokasi kejadian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Warga merasa sangat khawatir dengan adanya pembiaran penggunaan narkoba secara bebas di lingkungan kami. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana desa yang dikaitkan dengan gaya hidup tersebut, namun hal ini perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar salah satu warga.

Sorotan Terhadap Penegakan Hukum

Muncul kekhawatiran di masyarakat mengenai penanganan kasus ini. Warga mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bahkan, muncul wacana aksi damai menuju Mapolda Jawa Barat jika kasus ini tidak segera diusut tuntas secara transparan.

Tinjauan Yuridis (Landasan Hukum)

Tindakan yang digambarkan dalam informasi di atas dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 112 atau 114: Terkait kepemilikan, penyimpanan, atau perantara jual beli narkotika golongan I.

Pasal 127: Mengenai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

Pasal 131: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112… dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.” (Menyoroti pembiaran yang terjadi).

Pasal 132: Terkait mufakat jahat atau percobaan melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, jika terbukti ada penggunaan dana desa, oknum tersebut dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau tetap jika dinyatakan sebagai terdakwa/terpidana melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mendatangi Kantor Desa Cianting untuk melakukan klarifikasi. Namun, Kepala Desa yang bersangkutan belum dapat ditemui dan terkesan menghindari awak media.

Masyarakat meminta jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan kebenaran video tersebut demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah dari bahaya peredaran narkotika.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan laporan awal dan bukti rekaman yang diterima. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus terhadap dugaan skandal korupsi besar yang melilit PT Riau Petroleum. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp3,5 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa mandeknya penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen “bersih-bersih” pemerintahan baru.

“Kami mengharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas membersihkan lini hukum kita. Khususnya menyangkut dugaan korupsi Rp3,5 triliun di PT Riau Petroleum. Jangan sampai laporan ini ‘ditidurkan’. Jika ada aparat yang terlibat, penjarakan. Berikan efek jera, miskinkan, dan hukum seberat-beratnya agar rakyat tahu hukum tegak tanpa pandang bulu,” ujar Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional.

150 Hari Tanpa Progres: Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Laporan dugaan korupsi ini awalnya dilayangkan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui investigator senior, Arjuna Sitepu. Meski telah mengendap lebih dari 150 hari sejak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejaksaan Agung, hingga KPK RI, belum ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil klarifikasi pelapor ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau pada 16 Maret 2026 lalu pun mengecewakan; belum ada perkembangan signifikan maupun kepastian status penyelidikan.

Tiga Temuan Kritis Investigasi

Berdasarkan data investigasi terstruktur yang dihimpun tim nasional, terdapat tiga poin utama yang mengindikasikan adanya penyelewengan keuangan negara:

Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig: Pengadaan Rig 750 HP senilai Rp112 miliar diduga dilakukan tanpa tender terbuka. Perbandingan harga pasar global menunjukkan nilai wajar hanya berkisar Rp9 miliar hingga Rp30 miliar. Terdapat potensi selisih harga (mark-up) mencapai Rp33 miliar hingga Rp49 miliar.

Kejanggalan Tata Kelola Dana PI Rp3,5 Triliun: Dana Participating Interest (PI) yang seharusnya dikelola untuk dampak ekonomi daerah justru ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah (Bank Riau Kepri Syariah). Hal ini memicu dugaan adanya fee terselubung atau gratifikasi.

Penyalahgunaan Dana CSR & Sponsorship: Alokasi dana CSR diduga melenceng dari sasaran, seperti mengalir ke klub sepak bola (±Rp4 miliar), kegiatan motocross, hingga kegiatan Pacu Jalur di luar wilayah operasional migas.

Hukum Tidak Boleh Diam

Prof. Sutan memperingatkan bahwa pembiaran terhadap laporan yang berbasis data investigasi kuat adalah bentuk kegagalan sistem hukum.

“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri akan menjadi masalah hukum baru. Dalam perspektif hukum pidana, setiap dugaan yang memenuhi unsur awal wajib segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Tidak boleh ada alasan teknis yang menghambat, apalagi ini menyangkut dana publik yang masif,” tegasnya.

Beliau mendesak tiga langkah darurat kepada institusi penegak hukum:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kejati Riau: Segera tingkatkan status penanganan perkara secara transparan.

Kejaksaan Agung RI: Melakukan supervisi ketat terhadap proses yang sedang berjalan di daerah.

KPK RI: Mengambil alih (superse di) kasus ini mengingat besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan sektor strategis BUMD.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Jika kepercayaan publik runtuh karena hukum yang tebang pilih, maka stabilitas negara itu sendiri yang terancam,” tutup Prof. Sutan.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH
Red

KEBUMEN – 2 Mei 2026- Fenomena penggunaan media sosial sebagai alat untuk menghakimi pihak lain kini menjadi perhatian serius para praktisi dan akademisi hukum. Munculnya unggahan video singkat di akun pribadi yang secara spesifik menampilkan identitas visual sebuah tempat usaha, lengkap dengan plang nama dan area parkir secara terang benderang, memicu diskusi mendalam mengenai batasan etika dan jeratan hukum di ruang digital.

Pakar Hukum yang juga Praktisi dan Akademisi, Suramin, S.H., M.H., memberikan edukasi penting bagi masyarakat terkait legalitas dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara harus memahami bahwa ruang digital memiliki aturan main yang ketat melalui UU ITE, di mana setiap unggahan yang bersifat menyerang kehormatan memiliki risiko pidana yang nyata.

Berdasarkan bedah konten yang dilakukan, terdapat beberapa poin kritis yang sering disalahpahami oleh pengunggah video:

Pertama, mengenai penyalahgunaan kata diduga. Penggunaan kata diduga yang dilakukan oleh akun pribadi seringkali hanya dijadikan tameng formalitas. Secara hukum, kadar pidana tidak hilang begitu saja jika visual yang ditampilkan bersifat terang dan jelas menunjukkan identitas usaha milik orang lain dengan maksud menyebarkan kebencian. Kata diduga merupakan instrumen karya jurnalistik yang melewati proses verifikasi, bukan alat bagi akun pribadi untuk melakukan vonis sosial.

Kedua, narasi mengenai pemberian fasilitas kejahatan. Tulisan yang menyebutkan sebuah tempat bebas memberikan fasilitas untuk tindakan melanggar hukum tanpa bukti otentik adalah tuduhan yang sangat berat. Jika narasi ini tidak dapat dibuktikan sebagai kebijakan resmi manajemen, maka hal tersebut masuk dalam delik fitnah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketiga, pelampauan kewenangan. Pengumuman status sebuah tempat atau proses hukum di kepolisian adalah wewenang eksklusif aparat penegak hukum. Tindakan warga sipil yang melakukan eksekusi reputasi di media sosial dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat merusak tatanan ekonomi pihak yang dituduhkan.

Atas dasar tersebut, masyarakat diingatkan akan ancaman hukum berlapis:

1. Pasal 27A UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024): Melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau badan hukum di ruang digital dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda 400 juta rupiah.

2. Terkait fitnah Pasal 311 KUHP lama jo. Pasal 434 UU No. 1 Thn 2023 Tentang KUHP baru, Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan, pengunggah terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

3. Pasal 1365 KUHPerdata: Pemilik usaha memiliki hak untuk menggugat secara perdata guna meminta ganti rugi atas penurunan pendapatan dan kerusakan citra usaha yang timbul akibat viralnya konten tersebut.

Melalui edukasi hukum ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam bersosial media. Mencari viralitas dengan cara menjatuhkan martabat pihak lain bukan hanya melanggar etika, tetapi merupakan tindakan kriminal yang dapat berbalik menjadi bumerang bagi diri sendiri. Pemilik usaha pun didorong untuk berani mengambil langkah hukum resmi guna memulihkan nama baik dan kerugian yang dialami. (Red)

Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Dialog Terbuka Serap Aspirasi Buruh pada Peringatan May Day

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026, Polres Ogan Ilir bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi para buruh. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog terbuka ini melibatkan aliansi buruh yang tergabung dalam KASBI Kabupaten Ogan Ilir. Forum tersebut berlangsung dengan khidmat di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, pada Jumat (01/05/2026).

​Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., dan Sekda Ogan Ilir Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian, serta jajaran pejabat utama Polres Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendengarkan persoalan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi hari saat sekitar 70 massa buruh berkumpul di titik temu Simpang Sakatiga, Kecamatan Indralaya. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemkab Ogan Ilir dengan pengawalan ketat namun humanis dari aparat kepolisian. Sebelum dialog dimulai, Kapolres Ogan Ilir memberikan arahan agar seluruh peserta tetap menjaga ketertiban umum dan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memicu tindakan anarkis.

​Setibanya di lokasi dialog, perwakilan massa menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang menjadi perhatian utama mereka. Aspirasi tersebut meliputi urgensi pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten, pengaktifan LKS Tripartit, serta kepastian status kerja bagi para buruh. Selain itu, mereka menuntut penerapan standar K3 yang lebih ketat, penghentian praktik union busting, serta penegakan hukum terhadap aturan ketenagakerjaan yang sering dilanggar.

​Menanggapi hal tersebut, Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menampung dan menindaklanjuti setiap poin aspirasi yang disampaikan. Senada dengan pemerintah, perwakilan DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga memberikan jaminan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan ditingkatkan, terutama dalam memantau perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir menambahkan langkah konkret yang akan segera diambil, yakni pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran administratif maupun normatif. Pihaknya berjanji akan memastikan perlindungan hak buruh berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tercipta iklim kerja yang sehat dan adil di Kabupaten Ogan Ilir.

 

​Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan bahwa seluruh masukan telah dicatat dan akan dikawal secara bersama-sama. Beliau juga menegaskan peran kepolisian dalam ranah hukum, di mana jika ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam sengketa ketenagakerjaan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Sebagai tindak lanjut nyata, forum menyepakati akan dilaksanakannya rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026, yang melibatkan DPRD, Disnaker Provinsi, serta pihak perusahaan. Rangkaian kegiatan diakhiri pada pukul 14.00 WIB dengan penyerahan notulen hasil dialog kepada perwakilan KASBI sebagai bukti administrasi atas komitmen bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Ogan Ilir.

HUMAS RES OI

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

REPORT : JULIYAN

INDRAMAYU, DN-II Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan yang menyeret Ririn sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu. Aroma peradilan sesat (miscarriage of justice) makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kunci utama mengenai keterlibatan pelaku sebenarnya. (01/5/2026).

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penyiksaan

Kasus ini mencuat bukan hanya karena dugaan salah tangkap, melainkan adanya laporan mengenai praktik kekerasan dalam proses penyidikan. Ririn diduga mengalami penyiksaan oleh oknum aparat hingga menderita patah kaki demi mendapatkan pengakuan paksa.

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:

Pasal 422 KUHP: Tentang larangan bagi pejabat menggunakan paksaan untuk mendapatkan pengakuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 5 Tahun 1998: Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam.

Misteri Saksi Mahkota yang Dilenyapkan.

Keganjilan paling mencolok adalah penolakan JPU untuk menghadirkan Prio Bagustiawan dalam persidangan, meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, hakim berkewajiban mendengar keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau saksi kunci yang keterangannya signifikan bagi perkara.

Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio dinilai mengkhianati asas Kebenaran Materiil dalam hukum acara pidana. Kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis mengonfirmasi bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat eksekusi pembunuhan terjadi pada Agustus 2025.

“Jika JPU berkomitmen pada keadilan, mengapa harus takut menghadirkan saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah? Ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis melindungi pelaku utama yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko,” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.

Fakta Medis dan Jejak Digital yang Terabaikan

Selain dugaan penyiksaan, bukti lapangan berupa kehadiran sosok “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan saksi Ibu Teti) seolah dianggap angin lalu. Pengabaian terhadap fakta-fakta ini melanggar Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, di mana keterangan saksi dan petunjuk harus diselaraskan untuk menemukan kebenaran yang utuh.

Menuntut Keadilan, Melawan Mafia

Dugaan “main mata” antara oknum penegak hukum dalam menyembunyikan saksi kunci bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran kode etik berat. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012, jaksa dilarang melakukan penyimpangan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesimpulan Redaksi:

Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya. Publik kini menunggu keberanian Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci tersebut demi tegaknya kebenaran di bumi Indramayu.

Tim Redaksi Prima

BATANG, DN-II Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa Erma Setiawati. Niat tulus membantu rekan yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit justru berujung pada aksi dugaan penggelapan dan penipuan. Mobil serta sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa kabur oleh pelaku. (1/5/2026)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/03/2026). Terduga pelaku, seorang pria berinisial Yanto AD, mendatangi korban dengan dalih memelas guna memancing empati.

Kronologi: Tipu Daya di Balik Alasan “Jemput Sopir”

Peristiwa bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke sebuah rumah sakit di Pekalongan untuk menjenguk kerabat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan kendaraan berputar-putar hingga memasuki wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan siasatnya. Korban diminta turun dari mobil dengan alasan pelaku hendak menjemput sopir tambahan di area tersebut. Naas, setelah menunggu hingga larut malam, Yanto AD tak kunjung kembali. Mobil Toyota Agya Silver Metallic bernomor polisi AB 1873 SX raib dibawa lari pelaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerugian Materiil dan Konsekuensi Hukum

Selain kehilangan unit kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah aset berharga yang tertinggal di dalam mobil, meliputi:

Satu unit ponsel pintar Oppo A60.

Emas murni seberat 2 gram.

Dompet berisi dokumen-dokumen penting.

“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp125.000.000,-. Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi,” ungkap Erma.

Secara hukum, tindakan Yanto AD dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terkait tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait perbuatan memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Penanganan oleh Polsek Tulis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban saat ini telah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis. Laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis.

Erma menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, bergerak taktis. Mengingat identitas dan dokumentasi wajah pelaku telah dikantongi petugas, korban berharap keadilan segera ditegakkan.

“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Pelakunya sudah jelas, fotonya ada. Jangan sampai keadilan hanya menjadi narasi di atas kertas laporan,” tuturnya.

Imbauan Publik

Pihak keluarga dan kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang melihat kendaraan Toyota Agya AB 1873 SX atau mengenali pria dengan identitas Yanto AD agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polsek Tulis. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tim Redaksi

KOTA TEGAL, DN-II Puluhan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mina Sejahtera di lingkungan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Kota Tegal kini didera ketidakpastian. Uang simpanan anggota dengan total estimasi mencapai Rp 2 miliar diduga raib, memicu dugaan penggelapan oleh oknum pengurus.

Persoalan ini mencuat saat sejumlah anggota yang telah memasuki masa purna tugas bermaksud mengambil hak simpanan wajib mereka. Namun, alih-alih mendapatkan hasil jerih payah selama bertahun-tahun, mereka justru mendapat jawaban mengecewakan dari pengurus.

Dana Menyusut Drastis

Salah satu anggota mengungkapkan bahwa nilai simpanan wajib yang seharusnya diterima per anggota mencapai Rp 21.000.000. Namun, saat dikonfirmasi kepada pengurus baru, mereka menyatakan dana yang tersisa tidak mencukupi.

“Pihak pengurus baru mengatakan uangnya sudah tidak ada. Hanya tersisa sekitar Rp 4.700.000,” ujar salah satu sumber anggota yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pengurus Lama Terkesan Lepas Tangan

Sorotan tajam tertuju pada mantan Ketua KPRI Mina Sejahtera, Hari, yang saat ini masih aktif bekerja di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP). Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini, Hari enggan memberikan penjelasan rinci dan terkesan melempar tanggung jawab.

“Silakan tanyakan lagi ke pengurus yang baru,” jawabnya singkat, seolah mengisyaratkan bahwa dirinya tidak lagi berurusan dengan kemacetan dana tersebut.

Respons Dinas Koperasi dan Hasil Rapat Luar Biasa

Menanggapi gejolak ini, Dinas Koperasi Kota Tegal melalui Kepala Bidang Penyuluhan (BPL), Farhan, menyatakan telah mengambil langkah formal.

“Kami telah menyurati pengurus koperasi untuk segera mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) agar alur keuangan anggota dapat ditelusuri secara transparan,” jelas Farhan.

Namun, pelaksanaan RALB yang digelar pada Kamis (30/4/2026) justru meninggalkan tanda tanya baru. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa:

Karyawan yang selama ini dituding membawa lari uang koperasi tidak dihadirkan dalam rapat.

Anggota menilai adanya kejanggalan dalam proses mediasi tersebut.

Muncul dugaan kuat bahwa uang simpanan anggota telah dijadikan “bancakan” oleh oknum pengurus tertentu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, para anggota masih menuntut kejelasan dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana yang raib guna mengembalikan hak-hak mereka yang telah purna tugas.

Reporter: Teguh

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang April 2026, Petugas Polresta Tegal berhasil mengungkap 10 kasus dengan sebelas tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Heru Antariksa Cahya bersama Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna di Lobby Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/4/2026),

Kapolres Tegal Kota mengungkapkan, sepanjang April 2026 jajarannya berhasil membongkar 10 kasus narkoba, sebagaimana tercatat dalam sejumlah perkara yang tengah ditangani kepolisian.

Ia menyebut pola peredaran narkoba kini semakin beragam dan adaptif, memadukan transaksi langsung (COD) dengan penjualan via media sosial berbasis titik lokasi (maps).

“Modusnya terus berkembang, dari transaksi langsung hingga sistem online berbasis lokasi. Ini jadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kapolres.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu kasus menonjol melibatkan dua tersangka, MN (20) dan WG (19), warga Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang ditangkap pada 7 April 2026 di Jalan Gatot Subroto, Tegal Selatan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,7 gram, tembakau Gorila siap edar 1.031,84 gram, serta cairan tembakau Gorila 200 ml.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan aktivitas peredaran sekaligus produksi dalam skala cukup besar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi tembakau Gorila dan memasarkannya melalui Instagram dengan sistem penunjukan lokasi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran dengan memberikan informasi kepada aparat.

“Penindakan akan kami lakukan tegas tanpa kompromi. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus peredaran narkotika,” imbuhnya ( S. Bimantoro )

You cannot copy content of this page