BANDUNG BARAT, DN-II Dugaan praktik pembuangan limbah cair berbahaya secara sembarangan kembali mencoreng upaya pelestarian lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Sebuah armada tangki dengan nomor polisi D 9065 FA terpantau membuang muatan limbah cair di saluran air Jalan Nasional Purwakarta-Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, pada Kamis malam (07/04/2026).
Limbah cair yang diduga jenis Sludge IPAL tersebut diketahui berasal dari PT Nyalindung dan diangkut oleh kendaraan yang mencantumkan identitas PT Adhikari Energi Solusi (AES). Berdasarkan pantauan di lapangan, cairan berbau menyengat tersebut dibuang langsung dari tangki berkapasitas 16.000 liter ke selokan yang bermuara langsung ke Sungai Cisomang, yang alirannya mencapai wilayah Kabupaten Purwakarta.
Desakan Relawan dan Ancaman Aksi Massa
Menanggapi temuan ini, Ali Sopyan, perwakilan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (RRM), menyatakan sikap keras. Ia mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami mendesak Kementerian LHK untuk segera mencabut izin pengelolaan limbah B3 PT Adhikari Energi Solusi. Tindakan ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Jika tidak ada tindakan tegas, kami dari Relawan Rakyat Membela Prabowo akan turun melakukan aksi orasi di depan kantor Kementerian,” tegas Ali Sopyan.
Dalih Perusahaan dan Pengakuan Sopir
Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi, sang sopir mengaku mendapatkan arahan dari pihak pengurus untuk membuang muatan di titik tersebut setelah sebelumnya sempat diarahkan ke lokasi lain di wilayah Nyalindung, Campaka Padalarang.
Di sisi lain, perwakilan PT Adhikari Energi Solusi menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut. Pihak perusahaan mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa instruksi resmi dari manajemen.
“Kejadian ini di luar arahan perusahaan. Saat ini kami sedang melakukan evaluasi internal dan pemeriksaan terhadap sopir yang bersangkutan,” ujar perwakilan PT AES dalam keterangan resminya.
Kajian Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan pembuangan limbah secara langsung ke media lingkungan tanpa pengolahan (dumping) merupakan pelanggaran berat. Selain merusak ekosistem—yang dibuktikan dengan temuan ratusan ikan mati di media sosial—pelaku dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:
Dasar Hukum Perihal Sanksi
Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 Larangan melakukan dumping limbah tanpa izin. –
Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 Sanksi Pidana Dumping. Penjara maksimal 3 tahun & Denda maksimal Rp3 Miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH Perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan. Penjara minimal 3 tahun & Denda minimal Rp3 Miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) Perubahan beberapa ketentuan terkait perizinan berusaha dan sanksi administratif/pidana lingkungan. Pencabutan
Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat. Mereka berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke tingkat kementerian untuk memastikan PT Adhikari Energi Solusi bertanggung jawab atas dampak pencemaran yang ditimbulkan di aliran Sungai Cisomang.
(Red)
SLAWI, DN-II Peredaran obat-obatan keras yang masuk dalam kategori Daftar G, narkotika, dan psikotropika di wilayah Kabupaten Tegal dilaporkan semakin mengkhawatirkan. Penjualan bebas tanpa resep dokter ini dinilai telah mencapai tahap darurat karena secara spesifik menyasar generasi muda, khususnya pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Surono, tokoh masyarakat asal Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (10/5/2026). Ia menyebutkan bahwa kemudahan akses mendapatkan obat-obatan terlarang ini menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah.
“Peredaran obat Daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer sudah masif. Hampir di setiap kecamatan diduga ada pengedarnya. Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keresahan warga ini sebelum lebih banyak anak sekolah yang hancur,” tegas Surono.
Modus Operandi: Kedok Warung Sembako
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pelaku kerap menggunakan modus yang rapi untuk mengelabui warga dan petugas:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kamuflase Warung: Penjualan sering disamarkan melalui warung kelontong atau kios minuman instan.
Distribusi Terselubung: Selain transaksi langsung (COD), distribusi juga dilakukan melalui jaringan online yang terorganisir di tingkat kecamatan.
Harga Ekonomis: Obat-obatan ini dijual dalam paket hemat seharga Rp10.000 hingga Rp20.000, harga yang sangat terjangkau bagi kantong pelajar.
Dampak Nyata: Dari “Planga-Plongo” hingga Kriminalitas
Secara fisik dan psikologis, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis memberikan dampak yang mengerikan bagi pengguna:
Gangguan Mental & Fisik: Pengguna sering terlihat linglung (planga-plongo), emosi tidak stabil, dan mudah marah.
Penurunan Prestasi: Hilangnya konsentrasi belajar yang berujung pada tingginya angka putus sekolah.
Pemicu Kriminalitas: Efek obat yang menghilangkan rasa takut menjadi pemicu utama aksi tawuran pelajar, pencurian, hingga kekerasan jalanan di wilayah Tegal.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana
Peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan keahlian medis merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berikut:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal Pelanggaran Ancaman Pidana
Pasal 435 Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 Miliar.
Pasal 436 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi (Obat Daftar G). Penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Masyarakat berharap Polres Tegal beserta jajaran Polsek dapat melakukan operasi rutin di titik-titik yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat haram tersebut guna menyelamatkan generasi emas Kabupaten Tegal.
Reporter: teguh
Jakarta, DN-II Saya Sangat berharap Hukum pancung bagi pelaku amoral khususnya orang orang yang mengaku ngaku tokoh Agama khususnya umumnya tokoh pendidikan karena kedua label ini di Indonesia sangat tabu dan dipandang terhormat juga disegani menjadi panutan ditengah tengah kehidupan masyarakat di Indonesia pada umumnya, (10/5/2026).
Sebaiknya pelaku Amoral Pelecehan seksual yang dilakukan diperbuat tokoh agama tokoh pendidikan guru dosen ustaz hukumannya Hukum mati saja biar menjadi efek jera bagi oknum oknum yang akan berbuat yang sama kedepannya ya toh “, ujar Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri di kantor nya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta 10/5/2026 via telepon selulernya
Gelombang Kasus Oknum Tokoh Agama Mengguncang Kepercayaan Publik
Fenomena dugaan pelecehan yang menyeret sejumlah oknum tokoh agama di berbagai daerah menjadi perhatian serius masyarakat sepanjang tahun ini. Kasus demi kasus bermunculan dan viral di media sosial, memunculkan pertanyaan besar: bagaimana tempat yang seharusnya menjadi pusat pendidikan moral justru diduga menjadi lokasi rusaknya masa depan anak-anak?
Mulai dari pengasuh pondok pesantren, guru ngaji, hingga figur publik keagamaan, beberapa nama terseret dalam dugaan tindak asusila terhadap santri maupun murid. Peristiwa ini memicu kemarahan publik sekaligus krisis kepercayaan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.
Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada tim media : Kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pati Prof Dr Sutan Nasomal meminta kepada APH agar diputuskan hukuman mati atau penjara 50 tahun bagi pelakunya. Apalagi pelaku sempat kabur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Begitu pula pelecehan sexsual juga terjadi pada 17 santri di ciawi Bogor Jawa Barat. Harus di hukum mati Oknum Pendidik yang telah melakukan pelecehan sexsual. Membuat masyarakat trauma besar dan merasa tidak aman menitipkan putra putrinya di pon-pes. Presiden RI harus tegas menjalankan hukuman mati bagi tokoh pendidik agama yang melakukan kejahatan besar atau melakukan skandal pelecehan sexsual terhadap anak didiknya.
Masyarakat menilai, tindakan para oknum tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik dan mental, tetapi juga mencoreng nama baik agama yang selama ini dijadikan tempat berlindung dan mencari ilmu.
“Agama tidak pernah mengajarkan kejahatan. Yang rusak adalah oknumnya,” tulis banyak warganet yang mengecam keras kasus-kasus tersebut.
Keberanian para korban dan keluarga untuk melapor pun mendapat dukungan luas. Banyak pihak menilai keberanian membuka suara menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan korban lain dapat terselamatkan.
Pengamat sosial Profesor Dr Sutan Nasomal SH,MH menilai lemahnya pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan tertutup menjadi salah satu faktor yang harus segera dibenahi. Evaluasi sistem pengawasan, perlindungan santri dan santriwati, serta transparansi lembaga pendidikan agama dinilai sangat mendesak.
Di tengah kegelisahan publik, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggeneralisasi seluruh tokoh agama. Sebab masih banyak ulama, ustaz, dan pengasuh pesantren yang benar-benar mengabdi dengan tulus dan menjaga amanah pendidikan.
Rasulullah ﷺ sendiri telah mengingatkan umat agar waspada terhadap pemimpin atau tokoh yang menyesatkan umat demi kepentingan pribadi. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis dan tidak mudah menutup mata hanya karena pelaku memiliki simbol agama.
Saatnya Bersuara, Lindungi Generasi Bangsa
Kasus-kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Anak-anak harus dilindungi, korban harus didengar, dan pelaku harus diproses secara adil tanpa pandang status ataupun jabatan.
Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan dengan keberanian mengungkap kebenaran dan penegakan hukum yang tegas.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal
Tembagapura, DN-II Penembakan di wilayah Camp Wini Kalikuluk, Tembagapura MP 69, Kab. Mimika, dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang merupakan bagian dari anggota OPM pimpinan Guspi Waker. Insiden tersebut mengakibatkan seorang warga sipil perempuan berusia sekitar 12–15 tahun meninggal dunia akibat luka tembak.
Selain itu, warga lainnya dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian betis kaki kiri, saat ini masih dalam penanganan lebih lanjut, dan beberapa warga lainnya mengungsi ketempat yang lebih aman, Sabtu (9/5/2026).
Sebelum kejadian, jajaran Tim Patroli TNI sedang melaksanakan kegiatan patroli pengamanan di wilayah MP 69, dan mendeteksi pergerakan mencurigakan melalui pemantauan drone. Pada saat masih melaksanakan pemantauan, personel Satgas TNI mendengar suara dua kali letusan senjata api dari arah Camp David di seberang sungai, yang di duga berasal dari kelompok OPM pimpinan Guspi Waker. Tidak lama kemudian, kelompok tersebut kembali melepaskan tembakan rentetan ke arah posisi personel yang sedang melaksanakan pengamanan di sekitar Camp Wini Kalikuluk.
Dalam situasi tersebut, personel Tim Patroli TNI tetap terus melakukan pengamanan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menghindari area pemukiman warga, dan melaksanakan pengamanan secara terukur, yang mengakibatkan kelompok OPM tersebut merasa terdesak dan melakukan tembakan rentetan kearah masyarakat sipil. Kemudian saat melaksanakan pemeriksaan di pinggiran Camp Wini, personel menemukan seorang warga perempuan dalam kondisi terluka tembak di bagian bahu kiri dan segera melakukan tindakan evakuasi menggunakan tandu menuju jalan poros MP 69. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka yang dialami. 
Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna menyampaikan bahwa Satgas TNI yang berada di lapangan terus mengutamakan keselamatan masyarakat sipil dalam setiap pelaksanaan tugas pengamanan wilayah Papua. Tindakan yang dilakukan personel sudah sesuai prosedur dan mengedepankan langkah terukur untuk menghindari jatuhnya korban dari masyarakat sipil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan keterangan salah satu korban luka bernama Irince Wandikbo, tembakan berasal dari arah Camp David di seberang sungai, saat warga sedang berkumpul bersama keluarga di dalam camp. Hingga saat ini, jajaran Satgas TNI Kewilayahan masih melaksanakan patroli pengamanan, dan pendalaman terkait aksi penembakan tersebut. TNI juga terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas kelompok OPM pimpinan Guspi Waker yang diindikasi berupaya menunjukkan eksistensinya di wilayah Kalikuluk dan sekitarnya. (Koops TNI Habema) Ted
Aceh Singkil, DN-II barangkali sebaiknya kasus putusan PN Aceh Singkil atas kasus Muliati ini perlu ditinjau kembali keputusan dalam dalam faktanya lebih banyak benarnya dipihak Muliati perlu penelusuran saksama dalam kasus Muliati ini “, ujar Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta, (9/5/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan pidana 6 bulan percobaan kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muliati,44 tahun tinggal di Desa Tulaan Kec. Gunung Meriah Aceh Singkil. Jum’at 8/5/2026. Vonis tersebut memicu tangis histeris korban di ruang sidang.
Berdasarkan fakta persidangan, Muliati menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri di Singkil. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan mengaku masih mengalami trauma psikis. “Saya tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan kalau ada orang mendekat. Rasa aman saya hilang,” ujar Muliati usai persidangan dengan mata berkaca-kaca.
Dalam perkara tersebut, hasil visum et repertum dan keterangan saksi telah dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti.
Keluarga Muliati menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. “Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat sampai sekarang, tapi vonisnya hanya percobaan 6 bulan. Kami merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mempelajari salinan putusan lengkap. “Kami hormati proses hukum, tapi kami akan kaji langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding,” ujarnya.
Kekecewaan atas vonis tersebut juga datang dari Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. Saat dihubungi di Jakarta, Sabtu,9/5/2026, Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas1) itu menilai putusan tersebut janggal.
“Dalam kasus penganiayaan Muliati ini, terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP. Vonis percobaan 6 bulan tentu memunculkan pertanyaan publik soal rasa keadilan dan efek jera,” kata Prof Sutan Nasomal.
Menurutnya, masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau terlalu ringan. “Namun harus melalui cara-cara yang konstitusional,” tegasnya.
Prof Sutan menambahkan, keputusan tersebut dirasa masih jauh dari keadilan yang diharapkan korban. “Untuk itu segala upaya hukum harus ditempuh agar rasa keadilan bisa didapatkan,” ungkapnya.
Kasus penganiayaan ini disidangkan di PN Aceh Singkil dengan nomor perkara yang tercatat di panitera. Terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Aceh Singkil terkait pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan. Konfirmasi juga masih diupayakan ke Jaksa Penuntut Umum untuk mengetahui sikap atas putusan tersebut dan apakah akan melakukan upaya hukum banding.
Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates) Pembina Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Indonesia.
MUSI RAWAS UTARA, DN-II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024. (9/5/2026).
Berdasarkan uji petik pada empat sekolah negeri, ditemukan realisasi belanja sebesar Rp31,73 juta yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Monitoring Lemah, Bukti Belanja Raib
Kekurangan dokumen administrasi ini terungkap setelah Tim Pembina dari Dinas Pendidikan memberikan keterangan bahwa saat monitoring dilakukan, banyak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sekolah yang tidak disertai bukti belanja asli.
“Tim Pembina sebenarnya sudah menemukan banyak LPJ yang tidak lengkap saat monitoring dan telah memberikan teguran lisan agar segera dilengkapi, namun hingga pemeriksaan berakhir, masalah tersebut belum tuntas sepenuhnya,” ungkap narasumber dari Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan PAUD Dinas Pendidikan Muratara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini dipicu oleh lemahnya pengawasan dari Koordinator Tim Pelaksana BOS serta kelalaian Kepala Sekolah dan Bendahara dalam menyusun laporan sesuai petunjuk teknis (Juknis).
SMPN 7 Bingin Teluk Belum Tuntaskan Pengembalian
Menindaklanjuti temuan tersebut, para Bendahara BOS dari sekolah terkait mengakui kelalaiannya. Data terbaru menunjukkan bahwa dari total temuan sebesar Rp31.731.000,00, sebagian besar telah dikembalikan ke Kas Daerah pada periode 7 hingga 14 Mei 2025.
Namun, masih terdapat sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan maupun disetorkan kembali.
“Hingga saat ini, masih terdapat sisa sebesar Rp3.271.000,00 pada SMPN 7 Bingin Teluk yang belum ditindaklanjuti,” tulis laporan tersebut.
Rekomendasi BPK dan Respon Bupati
Temuan ini dinilai melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan berkomitmen menjalankan rekomendasi yang diberikan, di antaranya:
Instruksi Tegas: Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar melakukan pemantauan ketat terhadap hasil monitoring laporan dana BOS.
Penyetoran Sisa Dana: Memerintahkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 7 Bingin Teluk untuk segera mempertanggungjawabkan atau menyetorkan sisa dana Rp3,27 juta ke Kas Daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BPK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola administrasi ini sangat krusial agar anggaran pendidikan sebesar Rp27,8 miliar di Kabupaten Muratara benar-benar tepat sasaran dan transparan. Tim Red
TANAH LAUT, DN-II Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut. Kali ini, ratusan nelayan tradisional di Desa Kuala Tambangan menjerit akibat dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ironisnya, praktik ini diduga langgeng karena adanya tekanan sistematis dan pembiaran dari pihak-pihak terkait. (9/5/2026).
Intimidasi dan Hak yang Terkebiri
Informasi ini terkuak bermula dari kesaksian (R), warga Desa Batakan, yang mengungkap tabir gelap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan nomor 68.708.003. SPBUN yang dikelola oleh oknum berinisial N ini diduga menjadi pusat sengkarut distribusi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” ungkap (R) dengan nada getir saat memberikan keterangan kepada awak media.
Para nelayan mengaku berada di bawah bayang-bayang intimidasi. Setiap kali mereka mempertanyakan transparansi jatah solar, mereka justru mendapat ancaman akan diputus akses BBM-nya, yang merupakan urat nadi mata pencaharian mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selisih Kuota yang Fantastis
Hasil penelusuran lapangan mengungkap ketimpangan data yang sangat signifikan. Seorang nelayan berinisial (N) membeberkan bahwa sejak tahun 2015, mereka dijanjikan jatah 300 liter per bulan melalui empat kali pengiriman. Dengan jumlah sekitar 220 nelayan, total distribusi seharusnya mencapai 66.000 liter (66 Ton) per bulan.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain:
Realisasi: Nelayan rata-rata hanya menerima 120 liter per bulan.
Selisih: Terdapat “penguapan” sekitar 180 liter per nelayan setiap bulannya.
Total Dugaan Penyelewengan: Jika dikalikan 220 nelayan, diduga terdapat sekitar 39.600 liter solar subsidi yang tidak sampai ke tangan yang berhak setiap bulan.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, nelayan terpaksa merogoh kocek lebih dalam dengan membeli solar di pasar gelap seharga Rp20.000 per liter, jauh di atas harga subsidi pemerintah.
Modus Operandi: Penahanan Barcode
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat dengan terungkapnya modus penahanan barcode pengambilan BBM. Seharusnya, barcode tersebut dipegang oleh masing-masing nelayan sebagai bentuk kendali mandiri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan barcode tersebut diduga dikuasai sepenuhnya oleh pengelola SPBUN.
Keterangan ini diperkuat oleh (B), mantan pekerja di lokasi tersebut yang telah mengamati pola operasional SPBUN sejak tahun 2001. Meski laporan demi laporan telah dilayangkan hingga ke tingkat Dinas Perikanan dan aparat penegak hukum setempat, hingga kini belum ada tindakan konkret yang berpihak pada nelayan. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis dan Sanksi Pidana
Praktik yang diduga dilakukan oleh pengelola SPBUN ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi energi nasional. Berdasarkan data dan kronologi yang dihimpun, pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 6 Tahun 2023 (Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang secara spesifik mengatur hak nelayan atas solar subsidi.
Dugaan Unsur Pengancaman/Intimidasi: Dapat merujuk pada Pasal 368 KUHP jika terbukti ada unsur paksaan atau ancaman untuk menguasai hak orang lain.
Desakan Investigasi
Masyarakat Desa Kuala Tambangan kini menuntut nyali Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Transparansi distribusi dan pengembalian hak barcode kepada nelayan menjadi harga mati untuk menghentikan praktik yang diduga menguntungkan segelintir oknum ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBUN 68.708.003 belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Iswandi
Tim Redaksi
PALEMBANG, DN-II Aroma tak sedap tercium dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi di PT Pupuk Sriwijaya (PSP). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap koreksi biaya murni hingga ratusan miliar rupiah memicu reaksi keras dari kalangan relawan pendukung pemerintah. Jum’at, (8/5/2026).
Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, mendesak Kementerian Keuangan melalui Dewan Pengawas agar segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap PT PSP. Menurut Ali, adanya koreksi jumbo dari BPK atas nilai unaudited menjadi audited menunjukkan adanya ketidakteraturan manajemen yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data Tabel 3.1 mengenai Koreksi Biaya Murni, terungkap bahwa semula total biaya murni yang diajukan mencapai Rp12,55 Triliun. Setelah dilakukan koreksi manajemen dan koreksi BPK sebesar Rp526,4 Miliar, nilai biaya murni audited turun menjadi Rp11,21 Triliun. Angka ini muncul setelah dilakukan penyesuaian terhadap beban pesangon, imbalan pasca-kerja, hingga biaya penyusutan aset pabrik.
Ini bukan angka kecil. Koreksi sebesar setengah triliun lebih ini adalah bukti bahwa laporan awal yang disodorkan manajemen PT PSP diduga tidak akurat atau bahkan sarat dengan penggelembungan biaya (mark-up). Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang menyentuh ranah ini, tegas Ali Sopyan dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Ali menyoroti secara tajam beberapa poin krusial dalam temuan tersebut sebagaimana tertera dalam rincian perhitungan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Imbalan Pasca-Kerja: Terdapat koreksi signifikan sebesar Rp520,4 Miliar pada beban pesangon dan imbalan pasca-kerja yang disesuaikan dengan proporsi beban per cost centre.
2. Koreksi HPP Urea: Nilai HPP Urea yang semula unaudited sebesar Rp8,35 Triliun dikoreksi BPK sebesar Rp298,18 Miliar menjadi Rp8,06 Triliun. Hal ini menurunkan HPP per ton dari Rp6.209.970 menjadi Rp5.988.440.
3. Koreksi HPP NPK: Untuk jenis NPK 15-10-12, terdapat koreksi sebesar Rp95,31 Miliar, sehingga HPP per ton turun dari Rp8.286.308 menjadi Rp8.044.887.
Selisih harga per ton ini jika dikalikan dengan jutaan ton volume penyaluran, maka nilainya fantastis. Siapa yang akan menikmati selisih ini jika tidak dikoreksi oleh BPK? Ini uang rakyat, uang subsidi, tambah Ali dengan nada pedas.
Selain masalah angka, hasil pemeriksaan juga mengungkap kelemahan administrasi yang fatal. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan SK Direksi PT PSP diketahui belum mengatur tentang Tunjangan Pajak secara spesifik, yang berpotensi menjadi celah penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Ali Sopyan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kebocoran anggaran negara di sektor vital pangan ini.
Kami mendesak Purbaya Sadewa dan tim Kemenkeu untuk segera membersihkan oknum-oknum di PT PSP. Jika temuan BPK ini sudah jelas menunjukkan adanya kelebihan klaim biaya yang harus dikoreksi, maka aparat penegak hukum (APH) harus mulai masuk. Jangan sampai subsidi pupuk yang seharusnya untuk petani justru menjadi bancakan segelintir elite perusahaan, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Pupuk Sriwijaya terkait rincian koreksi BPK tersebut. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak maupun lembaga yang terkait dengan pemberitaan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Publisher -Red
SURABAYA, DN-II Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum perwira berinisial TW. Oknum yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Menganti, Polres Gresik, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di kawasan wisata Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Surabaya. (5/5/2026).
Kronologi Kejadian: Dari Provokasi ke Kontak Fisik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat TW berada di lokasi bersama seorang rekan wanitanya. Situasi memanas ketika terjadi interaksi antara TW dan korban. Di bawah pengaruh suasana yang diduga diperkeruh oleh konsumsi minuman beralkohol, TW kehilangan kendali dan melakukan tindakan represif.
Menurut pengakuan korban, TW melakukan tindakan fisik berupa penjambakan rambut yang mengakibatkan korban terjatuh. Tak berhenti di situ, TW juga diduga melontarkan tantangan duel, sebuah sikap yang dinilai jauh dari mencerminkan perilaku pengayom masyarakat.
“Saya dijambak oleh TW hingga terjatuh. Saya tidak terima. Dia bahkan menantang duel dengan nada arogan, ‘Aku gak wedi mas, ayo awakmu duel’,” ungkap korban menirukan ucapan pelaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Analisis Hukum: Jeratan Pasal Berlapis
Tindakan TW tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Tindakan menjambak hingga korban terjatuh dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan maupun berat tergantung dampak fisik yang dialami.
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan: Unsur paksaan dan ancaman (tantangan duel) masuk dalam ranah pelanggaran terhadap kemerdekaan orang lain.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Mengingat korban adalah seorang wartawan yang sedang berada di ruang publik, tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dapat dijerat:
Pasal 18 Ayat (1): Menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011
Sebagai anggota aktif, TW diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait etika kepribadian dan kemasyarakatan yang mewajibkan anggota Polri bersikap sopan dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap Bungkam Pihak Polsek Menganti
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada TW maupun Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, belum membuahkan hasil. Sikap diam ini justru memperkuat desakan publik agar Bidpropam Polda Jatim segera turun tangan guna melakukan pemeriksaan intensif.
Menuju Jalur Hukum
Korban menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan siap melaporkan kejadian ini secara resmi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
“Ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi soal harga diri profesi dan perlindungan hukum bagi warga sipil dari kesewenang-wenangan oknum aparat,” tegas korban.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi jargon Polri Presisi. Masyarakat menanti apakah hukum akan tegak lurus atau justru tumpul ke atas ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri.
Tim Redaksi
TEGAL, DN-II Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyimpangan tata kelola desa, tim Inspektorat Kabupaten Tegal akhirnya turun langsung melakukan audit lapangan ke Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk memverifikasi sejumlah temuan administratif maupun fisik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Verifikasi Fisik dan Administrasi BUMDes
Bapak Sorono, perwakilan warga yang mengawal kasus ini, mengonfirmasi bahwa tim Inspektorat yang dipimpin oleh Ibu Farida dan Bapak Murtado tiba di Balai Desa Berkat sekitar pukul 10.00 WIB. Tim langsung melakukan pengecekan terhadap objek-objek yang menjadi sengketa.
“Tadi ada pengecekan fisik terhadap objek yang dipermasalahkan, termasuk bangunan ruko dan jalan beton. Selain itu, Inspektorat juga memanggil Ketua BUMDes, Bapak Muslih , untuk dimintai keterangan terkait administrasi lembaga tersebut,” ujar Sorono.
Pemeriksaan hari ini mencakup empat poin utama,
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
yakni:
Bangunan Fisik Ruko
Proyek Jalan Beton
Administrasi dan Keuangan BUMDes
Tunggakan Honor BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang diduga tidak dibayarkan selama satu tahun.
Terkait poin keempat, Sorono menyebut telah ditemukan indikasi pelanggaran yang cukup jelas. Sementara itu, agenda pemeriksaan terkait urusan sewa lahan direncanakan akan menyusul pada hari berikutnya.
Desakan Percepatan Hasil Audit
Meski langkah Inspektorat diapresiasi, Sorono menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait lambatnya penanganan kasus ini. Ia mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, Bapak Saidno, untuk segera mengeluarkan hasil audit (LHP) secara transparan. 
“Kami memohon kepada Pak Saidno agar hasil audit segera dikeluarkan. Kami yakin ada temuan di sana. Jangan sampai ada keraguan apakah ini masuk ranah pidana atau perdata yang justru menghambat kepastian hukum,” tegas Sorono.
Masyarakat Desa Berkat berharap agar Bupati Tegal, Bapak Ischak, memantau langsung kinerja jajarannya dalam menyelesaikan konflik ini. Sorono menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa “kebal hukum” dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami berharap surat pernyataan tegas segera dikeluarkan agar masyarakat tidak menunggu dalam ketidakpastian. Keadilan harus tegak bagi warga Desa Berkat,” tutupnya.
Catatan: Pemeriksaan ini kemungkinan masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan untuk melengkapi data audit.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sumber: Wawancara Lapangan / Rekaman Suara Sorono
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
