Beranda » Kriminal » Halaman 9

Kriminal

PEKANBARU, DN-II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar gudang penyimpanan narkoba dan mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti dalam jumlah besar.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

​”Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).

​Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka, polisi kemudian bergerak menggeledah rumah kontrakan kedua yang juga dijadikan tempat penyimpanan barang haram.

​Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​4 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram

​48.411 butir pil ekstasi

​21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram

​322 cartridge mengandung etomidate

​729 butir obat penenang Happy Five

​Peran Tersangka dan Aliran Dana

​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YY mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah dari pengendali atau bosnya. Tersangka mengaku telah melakoni peran tersebut selama lebih dari satu tahun.

​Dari hasil kejahatannya, YY diketahui telah membelanjakan sejumlah aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua.

​Saat ini, kepolisian masih memburu pihak yang menjadi otak atau pengendali utama jaringan peredaran narkotika tersebut. Guna memberikan efek jera secara maksimal, penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita seluruh aset kekayaan tersangka yang diduga bersumber dari bisnis haram tersebut.

​Saat ini, tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Tim)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Yahukimo, DN-II Papua Pegunungan – Di tengah duka yang menyelimuti masyarakat Yahukimo, Prajurit Koops TNI Habema berhasil mengevakuasi dua jenazah warga sipil yang menjadi korban aksi kekerasan TPNPB-OPM Kodap XVI/Yahukimo pimpinan Kopitua Heluka(Danops Kodap Yahukimo) di sekitar Jalan Trans Papua, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Kamis (23/7/2026)

Operasi dilaksanakan dengan melibatkan beberapa personel yang terbagi dalam unsur evakuasi dan pengamanan, proses evakuasi dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian mengingat medan pegunungan cuaca, debit sungai serta situasi keamanan yang masih berpotensi membahayakan. Lokasi jenazah diketahui telah berpindah ke bawah Jembatan Kali Ahom, tidak jauh dari ruas Jalan Trans Papua yang menjadi lokasi terjadinya aksi penembakan.

Pada saat tim evakuasi bergerak menuju lokasi jenazah, keberadaan OPM sempat terdeteksi dan terjadi kontak tembak dengan kelompok tersebut yang berada disekitar area kejadian. Meski demikian, personel Koops TNI Habema tetap mengutamakan keselamatan seluruh anggota tim dan memastikan proses evakuasi dapat dilanjutkan.

Setelah situasi berhasil dikendalikan dan dinyatakan aman, personel Koops TNI Habema berhasil mengevakuasi dua jenazah korban untuk dibawa ke RSUD Dekai guna menjalani proses identifikasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga, sementara satu orang perempuan dari Suku Unaukam hingga saat ini masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan lapangan, satu orang yang diduga anggota OPM dilaporkan tewas, sementara seluruh personel TNI berhasil menyelesaikan operasi tanpa korban.

Pangkoops TNI Habema Mayjen TNI Yudha Airlangga beserta jajaran menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Kehilangan orang-orang tercinta akibat tindak kekerasan merupakan luka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Papua yang mendambakan kehidupan yang aman dan damai.

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf. M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa proses evakuasi merupakan wujud nyata kepedulian negara terhadap setiap warga yang menjadi korban kekerasan.

Koops TNI Habema meyakini bahwa setiap nyawa warga Papua sangat berharga. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Bersama seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan, Koops TNI Habema terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi bagi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Red

OKU SELATAN, DN-II detiknaaional.con Aksi penganiayaan berdarah yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Peristiwa tragis ini berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sore sekitar pukul 14.30 WIB.

 

​Korban diketahui bernama Muin Bin Karmat (60), seorang petani setempat. Sementara pelaku adalah tetangga kebunnya sendiri, Edi Wahono Bin Marsono (35)

​Inisiden bermula ketika pelaku menyambangi rumah pondok milik korban untuk berkunjung dan mengobrol. Namun, di tengah perbincangan, timbul perselisihan akibat kata-kata pelaku yang membuat korban tersinggung dan emosi.

​Korban sempat mendorong pelaku ke arah pintu belakang hingga pelaku hampir terjatuh. Tersulut emosi, pelaku kemudian mencabut sebilah parang, mengejar korban, dan melakukan penganiayaan secara brutal. Korban akhirnya terkapar bersimbah darah di halaman depan rumah pondoknya dan meninggal dunia di tempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 22.30 WIB, jajaran Polsek Banding Agung berhasil mengamankan tersangka.

​Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Banding Agung Iptu Wilson Hutahaean, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Rahmad Ardiyansah, S.E., beserta personel kepolisian. Pelaku ditangkap di rumah pondok miliknya tanpa memberikan perlawanan.

​Saat ini pelaku telah digelandang ke Mapolsek Banding Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

​1 bilah senjata tajam jenis parang (digunakan untuk menganiaya korban).

​1 lembar celana pendek warnaabu-abumilik pelaku.

​1 lembar kaos dalam warna putih merk Amigo milik pelaku.

​1 lembar baju kaos warna biru milik korban. ​Langkah Polisi dan Imbauan Kamtibmas

​Guna mengantisipasi dampak susulan, Kapolsek Banding Agung telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Segigok Raya serta tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

​Saat ini, Unit Reskrim Polsek Banding Agung masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Redaksi Udin.

​PADANG, DN-II Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat mendapat sorotan tajam dari akademisi sekaligus tokoh masyarakat, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

​Ia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumatera Barat, agar bertindak tegas terhadap para pelaku maupun pihak-pihak yang terbukti terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

​Menurut Prof. Sutan Nasomal, berbagai laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah daerah kabupaten serta beberapa wilayah lainnya di Sumatera Barat. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

​Selain persoalan lingkungan, ia juga menyoroti keluhan masyarakat terkait dugaan kelangkaan BBM jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menurutnya, informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan kelangkaan solar dengan tingginya kebutuhan bahan bakar untuk alat berat operasional PETI perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

​”Kita melihat bagaimana sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat berubah keruh dan diduga tercemar. Kawasan hutan juga mengalami kerusakan. Jika terbukti ada pihak yang merusak lingkungan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Prof. Sutan Nasomal, Rabu (23/7/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menilai perusakan lingkungan merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan generasi mendatang. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan pertambangan ilegal.

​Prof. Sutan Nasomal juga mendorong agar kepolisian mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi solar bersubsidi dialirkan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

​”Apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

​Kendati demikian, Prof. Sutan Nasomal berharap penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan tetap diiringi dengan solusi konkret dari pemerintah bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat.

​”Penegakan hukum harus memberikan efek jera, tetapi pemerintah juga perlu menghadirkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan demikian, persoalan PETI tidak hanya diselesaikan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan kesejahteraan,” pungkasnya. Tim

Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH,

Jakarta, DN-II Putusan bebas terhadap terdakwa Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL memicu reaksi keras. Sebanyak 17 korban berencana menempuh upaya hukum dengan melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Hakim Ketua RR serta dua hakim anggota WB dan SS, ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Langkah tersebut ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 menjatuhkan amar putusan bebas murni yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dari seluruh dakwaan penuntut umum, sekaligus memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan.

​Putusan itu langsung menjadi sorotan publik. Sebelumnya, proses persidangan sempat mengalami penundaan pembacaan putusan akibat adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim terkait putusan yang akan disampaikan pada Kamis, 9 Juli 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran para korban terhadap objektivitas putusan yang akan dibacakan.

​Para pelapor dan korban akhirnya menyatakan kekecewaan mendalam karena kekhawatiran mereka terbukti di persidangan dengan dijatuhkannya vonis bebas murni. Mereka menilai terdapat sejumlah fakta persidangan, barang bukti berupa lima KTP palsu dengan nama berbeda, dokumen pendukung lainnya, serta keterangan saksi yang seharusnya mendapat pertimbangan lebih mendalam dalam putusan.

​Di dalam berkas perkara sendiri, terdapat berbagai barang bukti berupa dokumen kependudukan, akta jual beli, dokumen perbankan, hasil verifikasi administrasi kependudukan dari sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen pertanahan, mutasi rekening, hingga berbagai surat lain yang menjadi bagian dari proses pembuktian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Para pelapor juga menyoroti pembahasan mengenai penggunaan beberapa identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sempat menjadi materi pemeriksaan. Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya diuji secara komprehensif, termasuk melalui mekanisme verifikasi biometrik sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

​Selain itu, para korban berpendapat bahwa pemeriksaan perkara seharusnya tidak hanya berfokus pada keberadaan perjanjian joint operation (JO), melainkan juga memperhatikan fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan. Fakta tersebut meliputi pengalihan sertifikat ke nama pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit, penguasaan aset, hingga adanya surat somasi yang memerintahkan korban mengosongkan rumah. Menurut korban, rangkaian fakta itu memiliki keterkaitan yang semestinya dinilai secara utuh.

​Kendati demikian, seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang telah diperiksa di persidangan, di mana pengadilan dalam pertimbangannya berkesimpulan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

​Laporkan ke Empat Lembaga Negara

​Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, para pelapor menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada empat lembaga negara: Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

​Langkah ini bertujuan agar ada pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim maupun aspek lain yang menjadi ranah institusi terkait. Mereka menegaskan bahwa langkah pengaduan ini merupakan hak konstitusional warga negara dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

​Pernyataan Para Korban

​Salah seorang korban berinisial AS mengaku sangat terpukul setelah mengetahui amar putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

​”Kami datang mengikuti proses persidangan sejak awal karena percaya pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat kecil mencari keadilan. Ketika putusan akhirnya menyatakan terdakwa bebas, kami tentu sangat terpukul. Kami merasa fakta-fakta penting sudah disampaikan dalam persidangan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke lembaga pengawas agar seluruh proses dapat dievaluasi sesuai aturan,” ujar AS.

​Korban lainnya, DM, mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut dan berharap laporan masyarakat mendapat perhatian serius.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami bingung dan bertanya-tanya, ada permainan apa antara oknum hakim dan terdakwa? Proses penyidikan hingga pelimpahan di kejaksaan sudah profesional sampai tahap P-21, tetapi terbantahkan begitu saja. Kami yang kehilangan rumah dan harta benda harus mencari keadilan ke mana lagi?” kata DM.

​Korban berinisial HR menambahkan bahwa kerugian yang dialaminya berdampak besar terhadap kehidupan keluarganya.

​”Kami sudah kehilangan banyak hal, mulai dari aset hingga tabungan. Kami berharap laporan ini dipandang sebagai upaya mencari kepastian melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pengadilan,” tuturnya.

​Sementara itu, korban berinisial LN berharap lembaga pengawas dapat menelaah seluruh proses persidangan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

​Catatan dan Perhatian Publik

​Sebelumnya, pernyataan majelis hakim dalam persidangan sempat menjadi sorotan ketika mempertanyakan mengapa informasi mengenai jumlah korban yang banyak baru disampaikan pada tahap lanjut. Meski memicu perhatian para korban, pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum resmi di luar berkas perkara yang diperiksa.

​Perkara ini menarik perhatian luas karena para pelapor mengklaim terdapat 17 pihak yang dirugikan dengan total nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim tersebut hingga kini masih sebatas pernyataan pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap dalam putusan pidana. Para pelapor yang berasal dari Tangerang, Bekasi, Bogor, Jakarta, hingga Semarang menegaskan akan terus menempuh berbagai upaya hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Tim Red

SANGGAU, DN-II Pos Gabma Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menerima kunjungan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat

Levi beserta rombongan. Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah perbatasan. Rabu sore (22/7/2026).

Rombongan disambut langsung oleh Perwira Kotis dengan penyambutan resmi. Selanjutnya, Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Kalbar beserta rombongan mengisi buku tamu sebagai bentuk administrasi kunjungan sebelum melaksanakan sesi foto bersama dengan personel Satgas.

Kegiatan ini menjadi wujud hubungan yang baik antara Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani dengan Bea Cukai dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama, khususnya dalam mendukung pengawasan wilayah perbatasan negara serta menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan RI-Malaysia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Melalui kunjungan ini diharapkan sinergi antara TNI dan Bea Cukai semakin solid sehingga pelaksanaan tugas pengamanan perbatasan dapat berjalan secara optimal demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red

Kota Semarang, DN-II Komitmen Polda Jawa Tengah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal kembali dibuktikan melalui Operasi Pekat II Candi 2026. Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat, dengan estimasi menyelamatkan 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, para pejabat utama Polda Jateng, serta sejumlah organisasi masyarakat anti narkoba di Jawa Tengah.

Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut, jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka, serta 2.112 laporan polisi kasus minuman keras dengan 2.132 tersangka. Selain itu, petugas menyita barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp.15.011.290.000.

Dalam keterangannya, Wakapolda Jateng menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut patut diapresiasi, namun di sisi lain menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya. Selain itu, petugas juga menyita 227.489 botol minuman keras, terdiri atas miras pabrikan maupun oplosan.

Ia menambahkan, salah satu pengungkapan terbesar selama Operasi Pekat II Candi 2026 dilakukan Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika.

Sementara dalam pengungkapan kasus minuman keras ilegal, petugas menemukan berbagai modus pelaku, di antaranya menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, penanganan kejahatan narkotika harus dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum yang diimbangi langkah-langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. Red/Casroni

BOGOR, DN-II Aksi “pasang badan” menggunakan kartu keanggotaan pers dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp170 juta yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J (Jukardi), berbuntut panjang. Langkah unjuk gigi yang mempertontonkan KTA pers saat dikonfirmasi awak media kini memicu reaksi keras dari jajaran pimpinan pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI). (23/7/2026).

​Perkara bermula dari penelusuran dokumen somasi yang dihimpun tim redaksi. Terlapor Jukardi diduga menerima dana tunai sebesar Rp170.000.000,- dari seorang warga bernama Jaya pada September 2021 lalu. Uang tersebut ditanamkan dalam skema kerja sama bisnis dengan iming-iming pengembalian modal beserta potensi keuntungan hingga Rp130.000.000,- dalam waktu singkat. Namun, hingga pertengahan 2026, modal beserta janji manis keuntungan menguap tanpa kejelasan hukum.

​Bukannya memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel sebagai pejabat publik desa, upaya konfirmasi awak media justru direspon aksi menghebohkan. Sang istri, Dewi Amelia, mendadak pasang badan dengan mengaku sebagai jurnalis dari dua media sekaligus membawa-bawa nama besar organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor.

​KCBI Bogor: Pejabat Desa Jangan Sembunyi di Balik KTA Pers Istri

​Ketua LSM KCBI Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menilai tindakan membiaskan konfirmasi perkara personal menggunakan profesi jurnalis merupakan kekeliruan fatal yang merusak integritas pelayanan publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Seorang Sekretaris Desa adalah aparatur pemerintahan yang terikat standar integritas tinggi. Ketika muncul persoalan hukum atau dugaan ikatan bisnis bermasalah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, sangat tidak elok jika pejabat bersangkutan malah bersembunyi di balik ‘kartu pers’ istrinya,” tegas A. Marpaung, S.H. saat memberikan statement resminya di Bogor.

​Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang untuk menegakkan kebenaran dan kontrol sosial, bukan dijadikan instrumen gertak atau benteng pertahanan untuk menutupi dugaan pidana perorangan.

​Ketua Cabang Bogor LSM KCBI Desak Ketua PWI Bogor Bertindak Tegas dan Pecat Oknum

​Nada lebih keras dan menohok disuarakan oleh Ketua Cabang Bogor LSM KCBI, A.Marpaubg , S.H. Pihaknya meminta Ketua PWI Kabupaten Bogor tidak berdiam diri dan segera mengambil tindakan disipliner terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan nama besar organisasi pers.

Gunakan KTA PWI untuk Bela Suami dari Kasus Hukum, Istri Sekdes Selawangi Didesak Segera Dipecat

​”Kami mendesak Ketua PWI Kabupaten Bogor untuk tidak ‘masuk angin’ dan segera bersikap tegas! Seret oknum yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan dan PECAT dari keanggotaan PWI jika terbukti memanfaatkan KTA pers untuk menakut-nakuti wartawan lain serta menjadi tameng dugaan pidana pribadi!” ujar A.Marpaubg , S.H., dengan nada tegas.

​Marpaung menambahkan, PWI adalah organisasi profesi wartawan yang terhormat dan memiliki marwah tinggi, sehingga tidak boleh dicoreng oleh tindakan oknum yang tidak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​”PWI itu wadah insan pers berintegritas, bukan ‘bemper’ bagi pejabat desa atau keluarganya yang tersangkut kasus hukum. Jangan biarkan marwah ribuan wartawan yang bekerja secara jujur di lapangan rusak akibat ulah oknum yang menjadikan KTA sebagai alat intimidasi. Bersihkan institusi pers dari oknum tak beretika!” pungkasnya.

​Dorong Jalur Hukum dan Inspektorat
​Guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

​Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes Selawangi (Jukardi) maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait kelakuan seorang istri ( Dewi Amelia) yang nengambil alih konfirmasi awak media.
Tim redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/C)

MEDAN, DN-II Praktik dugaan pemerasan dilakukan dua oknum wartawan yang telah diproses hukum Polsek Medan Tembung, sangat disesalkan dan dikecam Dewan Pers.

Sebab, pelanggaran tindak pidana tidak dibenarkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan.

“Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid,” ujar Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).

Ia menyebut, praktik pemerasan merupakan perbuatan kriminal dan tidak dibenarkan dalam profesi wartawan. Dalam aturan Dewan Pers pers, wartawan tidak boleh merangkap LSM.

“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) sudah diatur, kita harus menyajikan berita yang berimbang. Wartawan itu dari niatnya aja tidak boleh beretikad buruk. Kita harus netral dan objektif,” sebut Nurhalim Tanjung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia mengaku sangat mendukung kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap wartawan yang melanggar pidana agar menjadi efek jera bagi yang lain

“Semakin cepat berkas perkaranya dilimpahkan semakin bagus, sepanjang bukti-buktinya cukup. Jangan sampai profesi wartawan ini tercemar, seolah-olah semua wartawan melakukannya,” kecamnya.

“Jangan sampai seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, semua orang mencibir. Jangan sampai gara-gara satu atau dua wartawan, merusak semua wartawan yang bekerja dengan baik,” tambahnya.

Nurhalim mendukung tindakan hukum kepolisian dalam praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.

“Imbauan kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode prilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, narkoba atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja,” tuturnya.

Ia juga berharap, wartawan menaati KEJ dan berprilaku profesional.

“Kita berharap wartawan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari bersikap profesional, memberikan berita yang objektif dan valid,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria terduga pelaku pemerasan di sebuah warung kopi Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.

Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026).

Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.

Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.

“Kita sudah bekerja secara profesional. Kalau berkasnya sudah rampung secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Dua Oknum Wartawan Terlibat Pemerasan, Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Polsek Medan Tembung

Penindakan terhadap pelanggaran hukum pidana dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Polsek Medan Tembung terhadap dua oknum wartawan mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terutama pengusaha.

Sebab menurut mereka, jika praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum berkedok wartawan dibiarkan, maka roda perekonomian di Sumatera Utara dapat terganggu.

“Kita mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Tembung dalam gerak cepat mengamankan oknum wartawan terkait pemerasan,” ujar seorang pengusaha yang minta identitasnya dirahasiakan.

Pengusaha tersebut berharap, kepolisian tidak surut dalam penindak pelaku dugaan pelanggaran pidana, apalagi seperti pemerasan atau pungutan liar (pungli) karena sangat mengganggu para pelaku usaha.

“Tindak tegas pemerasan. Kami sangat mendukung penindakan pelaku pemerasan yang dilakukan Kapolsek Medan Tembung,” pungkas pengusaha tersebut. Tim

Teks foto : Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung

Yahukimo, DN-II Papua Pegunungan – Duka kembali menyelimuti Tanah Papua. Tiga warga sipil dilaporkan meninggal dunia dalam aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM pimpinan Kopitua Heluka (Danops Kodap Yahukimo) di sekitar Jalan Trans Papua, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan informasi awal yang diterima, serta pernyataan yang dipublikasikan oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, kelompok tersebut mengklaim bertanggung jawab atas penembakan yang mengakibatkan tiga warga sipil meninggal dunia. Korban terdiri dari sepasang suami istri, Kumis Kogoya beserta istrinya, serta seorang perempuan dari Suku Unaukam. Hingga saat ini, identitas lengkap dan kronologi kejadian masih dalam proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.

Koops TNI  kepada keluarga para korban. Kehilangan warga sipil akibat tindak kekerasan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Setiap masyarakat Papua berhak hidup dengan aman, bekerja, membesarkan keluarga, dan membangun masa depan tanpa rasa takut.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Koops TNI Habema terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penyelidikan, pengejaran, dan penegakan hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan yang mengancam keselamatan warga.

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf. M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa setiap tindakan aparat keamanan selalu berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penegakan hukum yang profesional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada satu pun masyarakat yang seharusnya kehilangan nyawa akibat aksi kekerasan. Koops TNI Habema akan terus bekerja secara selektif, terukur, profesional, dan sesuai hukum untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Koops TNI Habema meyakini bahwa keamanan merupakan fondasi bagi kehidupan masyarakat. Ketika situasi aman terjaga, anak-anak dapat bersekolah, pelayanan kesehatan dapat berjalan, aktivitas ekonomi kembali tumbuh, dan masyarakat dapat membangun masa depan dengan penuh harapan.

Koops TNI Habema mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus memperkuat semangat persaudaraan demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Red

You cannot copy content of this page