JAKARTA, DN-II Praktik dugaan kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak krusial. Polemik memanas pasca terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial D.
Langkah “pembersihan” massal ini memicu kecurigaan publik karena dilakukan secara sistematis tepat saat para perangkat desa tersebut tengah memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Polda Sumatera Selatan.
Indikasi Kerjasama Non-Prosedural
Muncul indikasi kuat adanya kerjasama non-prosedural antara Kepala Desa Lubuk Layang Ilir dengan Camat Kikim Timur. Kecepatan Camat dalam menerbitkan rekomendasi pemecatan tanpa uji silang (verifikasi lapangan) memicu dugaan adanya upaya percepatan penyingkiran saksi kunci.
Publik mempertanyakan netralitas Camat yang dengan mudah meloloskan pemecatan terhadap aparat desa yang justru sedang menjalankan tugas negara memenuhi panggilan kepolisian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pembelaan Camat yang Dinilai Cacat Hukum
Dalam klarifikasi resminya, Camat Kikim Timur, Ega, menyatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan usulan desa sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014.
“Pada dasarnya kami hanya meneruskan usulan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 poin 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan poin 11 tentang pelanggaran sumpah jabatan. Kami hanya meneruskan ke DPMD dengan syarat SP 1, 2, 3 serta absensi,” ujar Ega.
Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Secara hukum, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 yang dikutip adalah pasal mengenai Larangan, bukan mekanisme Pemberhentian. Prosedur pemberhentian wajib tunduk pada Pasal 53 UU Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Camat memiliki fungsi verifikasi materiil, bukan sekadar “kurir administratif”. Kegagalan Camat dalam memverifikasi kebenaran SP 1 hingga SP 3 di tengah proses hukum yang berjalan menguatkan dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Manipulasi Dalih Indisipliner
Pihak Pemerintah Desa berdalih bahwa pemecatan dilakukan karena perangkat desa tidak masuk kerja secara berturut-turut. Secara arogan, pihak desa bahkan menantang para perangkat yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, dalih indisipliner ini diduga kuat sebagai manipulasi fakta. Ketidakhadiran perangkat desa disebabkan oleh pemenuhan panggilan penyidik Polda Sumsel. Secara hukum, berdasarkan Pasal 224 KUHP, memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban negara yang kedudukannya lebih tinggi daripada absensi kantor desa.
Mirisnya, saat dikonfirmasi mengenai dokumen Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi dasar aturan absensi tersebut, pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti dokumen sah. Tanpa dasar Musdes, tuduhan indisipliner tersebut dinilai rekayasa fiktif dan cacat hukum.
Upaya Penyelamatan Data Keuangan?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perlu dicatat bahwa saat ini Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa lainnya di Lubuk Layang Ilir sedang dalam bidikan hukum Polda Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dana desa. Pemecatan Sekdes dan Kadus di tengah penyidikan kental dengan aroma upaya menutup akses terhadap data asli keuangan desa agar tidak tersentuh oleh penyidik.
Sesuai regulasi, perangkat desa tidak bisa dipecat berdasarkan selera subyektif Kepala Desa. Syarat pemberhentian sangat ketat: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia 60 tahun, berhalangan tetap, atau terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Desakan Tindakan Tegas
Mengingat seriusnya pelanggaran ini, laporan dan tembusan urgensi telah disampaikan kepada instansi terkait, di antaranya:
Presiden Republik Indonesia (u.p. Sekretariat Negara)
Menteri Dalam Negeri (u.p. Inspektorat Jenderal Kemendagri)
Menteri PAN-RB
Kapolri (u.p. Divisi Propam & Direktorat Tipidkor)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ombudsman Republik Indonesia
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Komnas HAM
Masyarakat menunggu ketegasan negara untuk melindungi para saksi dan menindak oknum birokrasi yang mencoba bermain-main dengan hukum.
Laporan: Redaksi/Publisher
Prof Sutan Nasomal: Jangan Mainkan Objek Huntara, Oknum Manipulasi Harus Dilibas!
BENER MERIAH, www.detik-nasional.com // Dugaan praktik manipulasi data dalam penyaluran bantuan Hunian Sementara (Huntara) di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan indikasi kuat bahwa sekitar 70 persen data penerima bantuan tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Kondisi ini memicu gelombang kemarahan warga yang menilai proses pendataan sarat akan kepentingan sepihak dan jauh dari prinsip transparansi.
Penelusuran mendalam di lokasi Huntara Desa Tunyang bahkan mengungkap temuan yang mencengangkan terkait adanya praktik pungutan liar. Seorang pria yang awalnya mengaku sebagai warga biasa memberikan pengakuan bahwa dirinya menerima bantuan, namun harus menyetor uang “plen” sebesar Rp500 ribu kepada oknum berinisial PMI. Hal ini menjadi bukti nyata adanya celah penyalahgunaan wewenang dalam distribusi bantuan bencana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak.
Kejanggalan semakin memuncak ketika identitas asli pria tersebut terbongkar; ia ternyata merupakan seorang Kepala Dusun di Desa Setie yang sengaja menyembunyikan statusnya sejak awal pembicaraan. Selain masalah pungli, warga juga melaporkan bahwa unit Huntara justru banyak dialokasikan kepada keluarga yang memiliki hunian sangat layak dan tidak terdampak bencana secara signifikan. Akibat carut-marutnya manajemen pendataan ini, potensi kerugian negara ditaksir telah mencapai angka puluhan juta rupiah.
Menyikapi polemik yang kian memanas, masyarakat mendesak agar penyaluran bantuan tahap kedua segera dihentikan sementara waktu. Warga menuntut pemerintah daerah untuk melakukan audit investigatif menyeluruh serta verifikasi ulang data penerima guna memastikan keadilan bagi para korban bencana yang sesungguhnya. Desakan ini muncul sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., memberikan pandangan kritis bahwa bantuan fisik tidak boleh dihentikan demi kepentingan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat harus tetap dipenuhi, namun dengan pengawasan ekstra ketat dari level pimpinan tertinggi di daerah. “Gubernur Aceh bersama Bupati Bener Meriah harus turun langsung mengawal ini agar prosesnya terang benderang dan tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain,” tegasnya dalam pernyataan di Cijantung, Jakarta.
Di sisi lain, Prof. Sutan juga memberikan peringatan keras bahwa setiap oknum yang terbukti memanipulasi data atau melakukan pungutan liar harus diproses secara pidana hingga masuk penjara. Merespons situasi tersebut, jajaran Polres Bener Meriah menyatakan komitmennya untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan fakta secara langsung. Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum dan akuntabilitas tata kelola bantuan bencana di wilayah tersebut.
REDAKSI
TANJUNG MORAWA, DN-II – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kian mengkhawatirkan. Aktivitas haram yang dilakukan secara terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk ini memicu mosi tidak percaya warga terhadap komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (23/4/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti rekaman visual amatir yang diterima redaksi, sorotan tajam tertuju pada kawasan Lorong III Gang Aman. Di lokasi tersebut, seorang pria yang akrab disapa ‘Ijol Jengkol’ diduga kuat mengendalikan distribusi sabu secara bebas.
Namun, Ijol Jengkol disinyalir hanyalah “ujung tombak” lapangan. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa operasi di Gang Aman merupakan bagian dari sindikat yang lebih sistematis di bawah kendali sosok berinisial ‘Hu’ alias Sen alias Tamora.
Aksi Terang-terangan di Siang Bolong
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas dinamika transaksi narkoba yang dilakukan tanpa rasa takut di gang sempit tersebut. Pertukaran uang dan barang haram terjadi di siang hari, menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seolah-olah kebal hukum. Kami meminta pihak kepolisian tidak tutup mata dengan kondisi di Lorong III ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Kamis (23/04).
Landasan Hukum dan Desakan Publik
Maraknya peredaran ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk pada Pasal 114 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Warga kini mendesak Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk tidak hanya melakukan penangkapan “level teri”, melainkan memutus rantai distribusi hingga ke bandar besar sesuai amanat Pasal 132 mengenai mufakat jahat dalam tindak pidana narkotika.
Pejabat Kepolisian Membisu
Upaya konfirmasi telah dilakukan tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun sayang, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dilayangkan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., yang memilih bungkam seribu bahasa.
Hanya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, S.H., yang memberikan respons singkat. “Ok trims,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan rincian langkah konkret penindakan yang akan dilakukan.
Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak di Lorong III Gang Aman, ataukah sindikat ‘Sen Tamora’ akan terus melenggang di tengah keresahan masyarakat yang kian memuncak. (Tim Redaksi)
Yahukimo, DN-II Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Yahukimo, Yones Yohame (35), tewas ditembak dalam serangan yang dilakukan kelompok bersenjata dari OPM Kodap XVI/Yahukimo di Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/4/2026) malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.20 WIT di Komplek Perumahan Eselon III. Korban ditembak saat berada di depan tempat tinggalnya dan mengalami luka tembak di dada kanan. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dekai, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIT.
Insiden ini menambah daftar panjang kekejaman OPM yang menyasar warga sipil di wilayah Papua Pegunungan, termasuk terhadap aparatur sipil negara, tenaga kesehatan, guru, serta pekerja pendatang di sejumlah wilayah. 
Korban diketahui merupakan putra daerah yang aktif dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyampaikan pihaknya mengecam penembakan tersebut dan akan mengambil langkah lanjutan. “Koops TNI Habema akan berkoordinasi dengan Polri dan melakukan pengejaran terhadap kelompok OPM yang terlibat dalam penembakan ini,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini aparat gabungan TNI-Polri tengah melakukan pengejaran, pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hutan. Koops TNI Habema juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sembari memastikan pengamanan di Papua Pegunungan terus diperkuat. (Red/Koops TNI Habema)
INDRAMAYU, DN-II Kasus kematian tragis Ainun Almunawar kembali memanas. Tarilah, ibu kandung korban, secara tegas menolak tawaran uang damai dari pihak keluarga pelaku dan mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dijembatani oleh Polres Indramayu pada Selasa (21/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Indramayu tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas, tim penyidik, perwakilan orang tua dari sebelas siswa yang diduga melakukan pengejaran, serta Lurah Desa Nunuk. Pihak keluarga korban diwakili oleh Ibnu, kakak almarhum.
Tawaran Cabut Laporan Ditolak Mentah-mentah
Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan meminta keluarga korban untuk mencabut laporan polisi dengan kompensasi sejumlah uang. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.
“Pihak keluarga pelaku meminta maaf dan memohon agar laporan dicabut, lalu mereka menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan. Namun, kami tegas menolak,” ujar Ibnu saat memberikan keterangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sikap keras juga ditunjukkan oleh Tarilah. Bagi sang ibu, nyawa anaknya tidak bisa ditukar dengan materi. Ia mengaku kecewa dengan upaya mediasi yang justru terkesan ingin menghentikan kasus ini.
“Saya tidak butuh uang, saya minta keadilan untuk anak saya! Ainun meninggal karena dikejar dan disenggol. Saya minta polisi melanjutkan kasus ini sampai tuntas, bukan malah mempertemukan saya hanya untuk ditawari uang damai,” tegas Tarilah dengan nada bicara tinggi.
Tujuh Bulan Tanpa Kepastian Hukum
Keluarga korban menilai ada keganjilan dalam penanganan kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan ini. Pasalnya, sebelas siswa yang diduga terlibat dalam pengejaran hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga menegaskan bahwa insiden yang menimpa Ainun bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan ada unsur kesengajaan berupa pengejaran dan penyenggolan kendaraan.
“Jangan coba-coba menutupi kasus ini dengan uang damai. Kami minta proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah pihak keluarga.
Akan Melapor ke Mabes Polri
Kecewa dengan lambatnya penanganan di tingkat polres, keluarga korban berencana mengambil langkah yang lebih tinggi. Mereka menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri untuk melaporkan dugaan mandeknya kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyidikan setelah penolakan upaya mediasi oleh pihak keluarga korban.
Tim Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Sinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tegal bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Brebes. Langkah ini ditempuh melalui sosialisasi masif serta penguatan metode identifikasi pita cukai guna mengamankan penerimaan negara.
Cukai sebagai Tulang Punggung Pembangunan
Dalam diskusi yang berlangsung pada Selasa (22/4/2026), narasumber dari KPPBC TMP C Tegal, Alfa, menegaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, melainkan instrumen vital dalam pembangunan nasional.
Ia memaparkan data bahwa pada tahun 2025, realisasi penerimaan cukai nasional berhasil menembus angka Rp320 triliun. Dengan target yang terus meningkat setiap tahun, kebocoran akibat peredaran rokok “polos” (tanpa pita cukai) maupun penggunaan pita cukai palsu menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga program kesejahteraan,” ujar Alfa dalam keterangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Persenjataan Teknologi di Lapangan
Menghadapi modus peredaran yang kian beragam, tim gabungan kini dipersenjatai dengan berbagai metode deteksi canggih guna memastikan keabsahan produk di pasar:
Alat Deteksi Portabel: Digunakan oleh unit penegakan hukum untuk pengecekan cepat (on-the-spot) saat operasi pasar.
Teknologi Pemindai (Scanner): Mengadopsi inovasi yang telah sukses diterapkan di wilayah Kudus, petugas menggunakan pemindai canggih yang mampu mendeteksi paket besar rokok ilegal meskipun disamarkan sebagai komoditas lain, seperti pengiriman pakaian.
Lampu Ultraviolet (UV): Serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas, petugas Satpol PP menggunakan sinar UV untuk memverifikasi fitur keamanan khusus pada hologram pita cukai.
Uji Laboratorium: Untuk kasus yang membutuhkan akurasi mutlak, sampel pita cukai akan dikirim ke laboratorium resmi guna menguji komposisi kertas dan teknik cetakannya secara fisik.
Edukasi Mengenali Pita Cukai Asli
Selain penindakan, masyarakat dan pedagang juga diedukasi untuk mengenali karakteristik pita cukai resmi produksi Peruri. Sebagai dokumen negara dengan standar keamanan tinggi, pita cukai asli memiliki ciri:
Kertas Khusus: Memiliki tekstur dan serat unik yang tidak tersedia di pasar bebas. 
Personalisasi Perusahaan: Mencantumkan kode inisial atau nama perusahaan produsen (misal: PT ABC) untuk mencegah penyalahgunaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sistem Barcode: Dilengkapi kode produksi dan barcode yang terintegrasi dengan basis data internasional untuk proses pelacakan (tracking).
Kontribusi Nyata Melalui DBHCHT
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Bagian Perekonomian menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam membeli produk legal secara langsung mendukung penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pilihlah produk legal. Dengan begitu, masyarakat membantu memastikan dana cukai kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Brebes melalui berbagai program pembangunan,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Lokasi: Brebes, Jawa Tengah
SDN 1 Muara Kuang Gelar Upacara Peringatan Hari Kartini dengan Khidmat
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keluarga besar SDN 1 Muara Kuang menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari ibu R.A Kartini pada Rabu (22/04/2026). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan utama sekolah tersebut berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme.
Kepala Sekolah hadir langsung memimpin jalannya upacara, didampingi oleh seluruh jajaran dewan guru dan staf tata usaha. Kehadiran para pendidik ini menjadi simbol dukungan penuh sekolah terhadap pelestarian nilai-nilai sejarah dan perjuangan pahlawan nasional di lingkungan pendidikan.
Seluruh murid, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6, tampak berbaris rapi mengikuti setiap rangkaian prosesi upacara. Antusiasme terlihat jelas di wajah para siswa yang mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap sosok R.A. Kartini sebagai pelopor kebangkitan perempuan Indonesia.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam amanatnya, ditekankan pentingnya meneladani semangat Kartini, terutama dalam hal kegigihan menuntut ilmu setinggi mungkin. Peringatan ini diharapkan mampu memotivasi seluruh siswa, baik laki-laki maupun perempuan, untuk terus berprestasi tanpa memandang batasan gender.
Pelaksanaan upacara di lapangan sekolah ini juga menjadi sarana edukasi bagi siswa untuk memahami makna emansipasi dan kesetaraan dalam konteks modern. Melalui momen ini, pihak sekolah berupaya menanamkan karakter disiplin dan rasa cinta tanah air kepada generasi muda sejak dini.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai dokumentasi momentum tahunan yang berkesan bagi warga sekolah. Dengan terselenggaranya upacara ini, SDN 1 Muara Kuang sukses memperkuat nilai kebangsaan sekaligus mempererat silaturahmi antar seluruh elemen pendidikan di sekolah tersebut.
REPORT : JULIYAN
Luwu Utara, DN-II Praktik pengelolaan keuangan di Desa Bone Subur, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, kini berada di bawah radar pengawasan publik. Penyaluran penyertaan modal sebesar Rp151 juta kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat dinilai sebagai langkah gegabah yang mengabaikan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).
Kritik keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Comunity Rakyat Anti Korupsi “CORAK”. Berdasarkan investigasi mereka, dana jumbo yang bersumber dari APBDes 2025 tersebut disetorkan kepada entitas yang secara de jure belum eksis karena belum memiliki legalitas hukum yang sah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes bukanlah sekadar perkumpulan warga, melainkan badan hukum yang wajib memiliki:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham.
2. Akta Pendirian yang tervalidasi.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat operasional.
Menyalurkan uang negara kepada lembaga yang belum terverifikasi bukan hanya kesalahan administrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset publik, tegas Sul, Ketua Harian CORAK, Selasa (21/04/2026).
Sorotan tajam tertuju pada lemahnya mitigasi risiko finansial. Tanpa status hukum yang sempurna, BUMDes Bone Subur dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perikatan atau mengelola dana negara secara formal.

Jika terjadi kerugian negara atau penyimpangan di kemudian hari, siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum? Entitasnya saja tidak diakui negara. Ini adalah celah gelap yang membahayakan keuangan desa, tambah Sul.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah Pemerintah Desa Bone Subur dianggap telah mengangkangi prinsip Prudential (kehati-hatian) dan mengabaikan asas akuntabilitas yang diatur secara ketat dalam UU Desa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bone Subur memberikan jawaban yang justru semakin mempertegas adanya ketidaksiapan administratif. Melalui pesan singkat, Kades mengakui bahwa dokumen BUMDes masih dalam tahap perbaikan.
Sementara perbaikan lagi, karena bulan lalu sudah mi perbaikan dokumen. Nanti kita cek lagi ke pendamping. Dana BUMDes 151 juta untuk Ketahanan Pangan, BUMDes sendiri yang kelola melalui transfer langsung, tulis Kades dalam pesan WhatsApp.
Pengakuan Kades mengenai transfer langsung ke rekening BUMDes yang dokumennya masih diperbaiki menjadi bukti nyata adanya indikasi pelanggaran prosedur. Dana negara telah berpindah tangan sebelum landasan hukumnya kokoh.
Publik menanti, apakah ini sekadar kelalaian administratif ataukah skema terstruktur untuk menyalahgunakan dana desa di tengah lemahnya pengawasan.
(Tim/Red)
BANTEN, DN-II Indikasi upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers mencuat di tengah polemik dugaan penagihan uang proyek di wilayah Provinsi Banten. Ibnu, jurnalis Kopitv.id bersama Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan tengah merampungkan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum terhadap narasumber berinisial R. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dilontarkan R terhadap awak media. (21/4/2026).
Kronologi Kejadian
Persoalan ini bermula ketika R memberikan keterangan kepada tim media mengenai tugas yang diterimanya dari seseorang bernama Ramanda. R mengaku diminta menagih sejumlah uang kepada oknum pejabat di Banten. Penagihan tersebut didasari oleh bukti transfer yang diklaim sebagai dana operasional untuk proyek yang hingga kini tidak kunjung terealisasi.
Dalam proses penelusuran, R sempat didampingi Tim GWI mendatangi kantor salah satu pejabat terkait, meski yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Kala itu, R secara terbuka memohon melalui media agar uang tersebut segera dikembalikan dengan alasan urgensi ekonomi.
Perubahan Sikap dan Ancaman
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, pasca-pemberitaan tersebut meluas dan memicu atensi publik, sikap R berubah drastis. Ia mengaku ditekan oleh berbagai pihak di Banten dan mengklaim dirinya sedang “dicari-cari”. Alih-alih menggunakan hak jawab sesuai prosedur hukum, R justru menghilang dari komunikasi dan muncul kembali dengan tuntutan agar seluruh berita dihapus.
Tak berhenti di situ, R diduga melontarkan ancaman akan mempolisikan wartawan jika permintaan penghapusan berita tidak segera dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap independensi jurnalistik.
Melanggar UU Pers dan KUHP
Menanggapi hal tersebut, Ibnu menegaskan bahwa tindakan R telah melampaui batas etika dan berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Kami melihat adanya indikasi kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik secara sengaja. Ini bukan lagi sekadar keberatan atas isi berita, tetapi sudah masuk dalam kategori intimidasi terhadap profesi kami,” tegas Ibnu.
Secara hukum, tindakan menghalangi kerja pers dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, ancaman laporan polisi yang digunakan sebagai alat tekan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat adanya unsur paksaan yang menimbulkan rasa tidak aman bagi jurnalis.
Indikasi Sesuatu yang Disembunyikan
Langkah R yang menarik diri secara tiba-tiba setelah berita viral menimbulkan tanda tanya besar bagi Tim GWI. Muncul dugaan bahwa terdapat tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan pengusutan aliran dana terkait janji proyek tersebut.
“Awalnya narasumber sendiri yang meminta bantuan publikasi dan memberikan data. Setelah ramai, dia berbalik menekan media. Perubahan sikap yang ekstrem ini patut dicurigai sebagai upaya menutupi fakta yang lebih besar,” ujar salah satu anggota Tim GWI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, Ibnu dan Tim GWI sedang mengumpulkan bukti digital berupa rekaman percakapan dan kronologi tertulis sebagai landasan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka menegaskan komitmen untuk tetap mengawal kasus ini demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa narasumber tidak bisa semena-mena mengintervensi ruang redaksi, apalagi dengan cara-cara intimidatif yang mencederai demokrasi.
(Iswandi tim/Red)
BREBES, DN-II Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI. Pelaku yang merupakan karyawan di sebuah peternakan sapi didesa Bandungsari Kecamatan Banjarharjo Brebes ini nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam keterangan yang disampaikan bahwa, peristiwa ini bermula pada Rabu, 14 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang berprofesi sebagai pedagang sapi, mendatangi kandang miliknya untuk melakukan pengecekan rutin.
Saat diperiksa, jumlah ternak yang seharusnya berjumlah 11 ekor ternyata hanya tersisa 7 ekor. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kehilangan 4 ekor sapi tersebut ke Mapolres Brebes.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku MI memanfaatkan statusnya sebagai orang kepercayaan korban. Pelaku beraksi secara diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Brebes dan dijual ke daerah Banjarnegara.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban,” ungkap Wakapolres pada Senin (20/04/2026) siang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, satu orang yakni MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“4 (empat) orang pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku inisial MI (27) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. 
Selaian pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 (empat) ekor sapi milik korban serta 1 (satu) unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.
Ditambahkan, dari hasil penjualan empat ekor sapi tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan (dalam hubungan kerja). Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Wakapolres Brebes. (Red/Hms)
