Beranda » Sumatera Utara

Sumatera Utara

MEDAN, DN-II Satu unit kapal pukat teri, KM Merpati Indah 7, dilaporkan terbakar saat berlayar di perairan Belawan pada Rabu (5/8/2026). Insiden ini diduga kuat dipicu oleh kebocoran pada bagian knalpot di dalam kamar mesin.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal ikan milik gudang PMS yang berlokasi di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan tersebut awalnya tengah dalam perjalanan menuju PPS Belawan. Di tengah perjalanan, terjadi kebocoran pada knalpot yang berada di ruang mesin.

​”Infonya kapal pukat teri itu terbakar akibat adanya kebocoran knalpot di dalam ruang mesin. Sedangkan di dalam mesin itu banyak minyak, makanya dengan mudah api menyambar ke seluruh ruangan di dalam mesin,” ujar Wawan, salah seorang nelayan setempat.

​Wawan mengungkapkan, para Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas KM Merpati Indah 7 sempat berupaya memadamkan kobaran api secara mandiri. Namun, karena api dengan cepat membesar dan tidak terkendali, para ABK akhirnya terpaksa menyelamatkan diri dengan cara melompat ke laut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Peristiwa nahas tersebut baru diketahui oleh awak kapal ikan lain yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Para ABK yang melompat ke laut kemudian berhasil dievakuasi dan diselamatkan oleh kapal yang lewat tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai ada atau tidaknya korban jiwa dalam insiden kebakaran ini. Rencananya, bangkai kapal pukat teri tersebut akan segera ditarik menuju area Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan guna penanganan lebih lanjut. Red

Medan, DN-II Temuan mengejutkan berupa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 6,8 kilogram di dalam area Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan memantik reaksi keras. Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) secara tegas mengecam bobroknya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut dan mendesak pencopotan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2026).

​Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh GMPET-SU menyusul temuan ganja seberat kurang lebih 6,8 kg yang ditemukan dalam razia gabungan bersama TNI/Polri, Satpol PP, dan pihak lapas pada Jumat, 30 Mei 2026 lalu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam satu karung berwarna putih di ruang instalasi listrik Lapas Padangsidimpuan.

Cermin Buruk Tata Kelola dan Dugaan Pembiaran

​Koordinator Aksi A. Ricky Pratama bersama Koordinator Lapangan Ahmad Siregar menilai bahwa temuan fantastis ini merupakan bukti nyata kegagalan pihak lapas dalam mengawasi, mengendalikan, serta memastikan sirkulasi barang dan orang masuk ke dalam lapas.

​”Lapas atau rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para terpidana agar kembali steril dan siap kembali ke masyarakat, bukan malah menjadi sarang peredaran narkotika,” tegas perwakilan GMPET-SU dalam pernyataan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Mahasiswa juga menyoroti lemahnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang masuk. Mereka menduga ada unsur kesengajaan atau pembiaran dari Kalapas dan jajarannya sehingga narkotika seberat hampir 7 kilogram tersebut bisa lolos masuk ke dalam sel penjara.

Landasan Hukum dan Peraturan Terkait

​Kasus peredaran dan penguasaan narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga menabrak sejumlah regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

​Pasal 111 dan Pasal 114: Mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).

​Pasal 131: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:

​Menegaskan fungsi sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Peredaran narkoba di dalam lapas merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi utama pemasyarakatan.

​Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait Kode Etik dan Disiplin Pegawai:

​Mengatur sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, terlibat, atau melakukan pembiaran terhadap peredaran gelap narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Empat Tuntutan Tegas GMPET-SU

​Dalam aksi dan pernyataan sikap yang dilayangkan pada 6 Agustus 2026 ini, GMPET-SU menyampaikan empat tuntutan utama kepada instansi penegak hukum dan kementerian terkait:

​Desak Pencopotan Kalapas: Meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar segera mencopot Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan akibat dugaan pembiaran masuknya ganja seberat kurang lebih 6,8 kg yang membuktikan ketidakmampuan kinerja jajarannya.

​Evaluasi Menyeluruh: Meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara untuk mengevaluasi total pengelolaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

​Panggil Oknum Pegawai: Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga kuat terlibat atau membiarkan masuknya barang haram tersebut berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

​Perbaikan SOP Ketat: Menuntut perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan secara ketat untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali di masa mendatang.

​Surat pernyataan sikap dan tuntutan ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak berwenang, mulai dari Kementerian Imipas RI, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Kapolda Sumut, hingga BNN Sumut, sebagai bentuk tekanan moral agar skandal peredaran narkoba di balik jeruji besi ini diusut secara transparan tanpa kompromi.

​Media ini akan terus mengawal kasus ini serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​(Tim)

Medan, DN-II Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa meresmikan Jembatan Perintis Garuda TA 2026 di Jalan Adi Sucipto, Gang Rel, samping SMAN 2 Medan, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (28/7/2026).

Jembatan sepanjang 32 meter dengan lebar 1,5 meter itu kini kembali dapat digunakan masyarakat setelah kerusakannya akibat banjir selama bertahun-tahun berhasil dipulihkan.

Sebelum direnovasi, jembatan tersebut tetap menjadi pilihan warga karena merupakan jalur vital yang menghubungkan Kecamatan Medan Polonia, Medan Maimun, dan Medan Johor, sekaligus menjadi akses utama menuju tempat kerja, sekolah, dan pusat aktivitas ekonomi.

Wali Kota Medan Rico Waas mengapresiasi pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang berhasil diselesaikan hanya dalam waktu 53 hari. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Kodim 0201/Medan, Pemerintah Kota Medan, tim teknis sipil, dan masyarakat yang bergotong royong menghadirkan kembali akses yang aman dan layak bagi warga.

Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, memberikan rasa aman bagi para pelajar yang setiap hari melintasi jembatan untuk berangkat dan pulang sekolah, sekaligus mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa serta menggerakkan perekonomian masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Perintis Garuda merupakan bagian dari program Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaksanakan TNI Angkatan Darat untuk membantu pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Hingga saat ini, Kodam I/Bukit Barisan telah menyelesaikan pembangunan 323 jembatan yang terdiri atas jembatan Bailey, Armco, beton, dan jembatan gantung di berbagai wilayah. Pangdam berharap Jembatan Perintis Garuda dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperlancar aktivitas masyarakat, mendukung dunia pendidikan, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pangdam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat jembatan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Usai menyampaikan sambutan, Pangdam I/BB secara resmi membuka Jembatan Perintis Garuda untuk digunakan masyarakat. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita bersama Wali Kota Medan, peninjauan jembatan, foto bersama, serta penyerahan bingkisan secara simbolis kepada masyarakat setempat sebagai wujud kepedulian TNI kepada rakyat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Aster Kasdam I/BB, Kazidam I/BB, Dandim 0201/Medan, Kabag Log Polrestabes Medan, anggota DPRD Kota Medan, Para Danramil jajaran Kodim 0201/Medan,

Sultan Deli XIV, Perwakilan dari PT Anugerah Dirgantara Perkasa, Camat se kota Medan, Lurah se Kota Medan, pelajar sekolah dasar (SD) dan para tamu undangan,serta masyarakat sekitar. Red

​PADANG, DN-II Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat mendapat sorotan tajam dari akademisi sekaligus tokoh masyarakat, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

​Ia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumatera Barat, agar bertindak tegas terhadap para pelaku maupun pihak-pihak yang terbukti terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

​Menurut Prof. Sutan Nasomal, berbagai laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah daerah kabupaten serta beberapa wilayah lainnya di Sumatera Barat. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

​Selain persoalan lingkungan, ia juga menyoroti keluhan masyarakat terkait dugaan kelangkaan BBM jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menurutnya, informasi yang berkembang mengenai dugaan keterkaitan kelangkaan solar dengan tingginya kebutuhan bahan bakar untuk alat berat operasional PETI perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

​”Kita melihat bagaimana sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat berubah keruh dan diduga tercemar. Kawasan hutan juga mengalami kerusakan. Jika terbukti ada pihak yang merusak lingkungan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Prof. Sutan Nasomal, Rabu (23/7/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menilai perusakan lingkungan merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan generasi mendatang. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan pertambangan ilegal.

​Prof. Sutan Nasomal juga mendorong agar kepolisian mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi solar bersubsidi dialirkan untuk mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

​”Apabila terdapat bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

​Kendati demikian, Prof. Sutan Nasomal berharap penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan tetap diiringi dengan solusi konkret dari pemerintah bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat.

​”Penegakan hukum harus memberikan efek jera, tetapi pemerintah juga perlu menghadirkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan demikian, persoalan PETI tidak hanya diselesaikan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan kesejahteraan,” pungkasnya. Tim

Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH,

Medan, DN-II Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin serah terima jabatan Asops Kasdam I/BB dan Danyonarmed 2/KS, yang dirangkaikan dengan Tradisi Korps di Ruang Manunggal Lantai V Makodam I/BB, Medan, Senin (20/7/2026).

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Ikrar Tekad Setia Prajurit Kodam I/BB, dilanjutkan Tradisi Korps Penerimaan dan pernyataan penerimaan secara resmi oleh Pangdam I/BB. Prosesi kemudian diteruskan dengan penyerahan tongkat komando, penanggalan dan penyematan tanda jabatan serta pangkat, penyerahan Tunggul Yonarmed 2/KS, penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan pakta integritas, Tradisi Korps Pelepasan, serta pernyataan pelepasan secara resmi oleh Pangdam I/BB.

Dalam amanatnya, Pangdam I/BB menegaskan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan personel TNI Angkatan Darat yang bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kinerja organisasi dalam menghadapi dinamika dan tuntutan tugas yang terus berkembang dan semakin kompleks.

Pangdam juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kolonel Inf Eko Antoni Chandra L., M.H., beserta istri atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Kodam I/Bukit Barisan, sekaligus mengucapkan selamat menjalankan tugas baru sebagai Paban IX/Ops Dalam Negeri Sopsad. Apresiasi juga disampaikan kepada Letkol Arm Kiky Hardian, S.Sos., beserta istri atas keberhasilannya memimpin Yonarmed 2/KS, seraya mengucapkan selamat bertugas sebagai Dandim 0210/Tapanuli Utara.

Pada kesempatan yang sama, Pangdam I/BB mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kolonel Inf Wisyudha Utama sebagai Asops Kasdam I/Bukit Barisan dan Letkol Arm Rogery Thega, S.I.P., sebagai Danyonarmed 2/KS. Pangdam meyakini keduanya mampu melanjutkan capaian yang telah dirintis pejabat sebelumnya sekaligus menghadirkan inovasi demi kemajuan satuan. Kegiatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, para Asisten Kasdam I/BB, para Pamen Ahli, LO TNI AL dan LO TNI AU, para Kabalakdam I/BB, para Komandan Satuan jajaran Kodam I/BB, serta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/Bukit Barisan beserta jajaran pengurus. Red

DELI SERDANG, DN-II Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, khususnya kasus besar yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku. (20/7/2026).

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menyatakan bahwa peredaran narkotika oleh jaringan kecil hingga jaringan internasional merupakan “alarm keras” bagi seluruh elemen bangsa. “Penyebaran narkotika oleh sindikat jaringan internasional adalah alarm keras bagi kita sebagai bangsa.

Ini menunjukkan betapa masif dan kuatnya upaya mereka merusak generasi muda dan masa depan negeri ini. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu memutus mata rantai kejahatan narkotika,” tegasnya.

LPA Deli Serdang menilai pengungkapan kasus besar di Pintu Tol Lubuk Pakam sebagai prestasi luar biasa. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan barang bukti berupa 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 unit liquid vape narkotika, dan 350 sachet Happy Water. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp57.222.900.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa

Selain kasus di gerbang tol, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang bandar sabu di area sekolah di Kecamatan Pagar Merbau. Penangkapan ini semakin menegaskan komitmen aparat dalam melindungi lingkungan pendidikan dari ancaman narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Junaidi Malik menyoroti semakin nekatnya para pelaku kejahatan narkoba yang kini memanfaatkan anak-anak sebagai kurir, bahkan berpotensi menjadikan mereka sebagai bandar. “Kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang tidak boleh ditoleransi. Kita harus memutus mata rantai kejahatan ini hingga ke akar-akarnya untuk mewujudkan Generasi Emas 2045 yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba,” jelasnya.

Atas berbagai prestasi tersebut, LPA Deli Serdang menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. “Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak. Ratusan ribu anak terselamatkan berkat kerja keras rekan-rekan Polri. Bravo Polri! Melindungi anak-anak sama artinya dengan membela masa depan bangsa,” ungkap Junaidi Malik.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan. “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga bersama. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Apabila narkoba mengancam masa depan generasi bangsa, Satresnarkoba akan selalu berada di garda terdepan, tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus memperkuat pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, demi mewujudkan Deli Serdang yang bersih dari narkoba. Tim

PADANG SIDIMPUAN, DN-II Wakil Ketua 1 Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana, Letjen TNI Richard Tampubolon, melakukan kunjungan kerja ke Kota Padang Sidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Selasa (14/07/2026). Kunjungan ini berfokus pada percepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana.

​Dalam lawatannya, Letjen TNI Richard Tampubolon meresmikan groundbreaking pembangunan Huntap di lahan eks PTPN IV, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara. Kawasan seluas 27 hektare ini diproyeksikan mampu menampung 1.133 unit rumah.

​“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi seluruh pemangku kepentingan. Semula pembangunan massal direncanakan tahun 2027, namun atas permohonan percepatan Pemerintah Kota Padang Sidimpuan dan dukungan berbagai pihak, pembangunan berhasil dimajukan ke tahun 2026,” ujar Richard.

​Sebagai tahap awal, sebanyak 200 unit rumah akan dibangun tahun ini, yang didanai melalui dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (100 unit) dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia (100 unit).

​Sinergi Lintas Sektoral

​Letjen TNI Richard menegaskan bahwa pembangunan Huntap ini adalah tindak lanjut arahan Presiden RI berdasarkan dokumen rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah rampung disusun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar melalui kolaborasi lintas kementerian, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga dunia usaha. Fokus kita adalah memastikan rumah yang dibangun memenuhi standar keamanan dan ketahanan terhadap bencana,” tambahnya.

​Peninjauan di Tapanuli Selatan

​Usai dari Padang Sidimpuan, rombongan melanjutkan kunjungan ke lokasi hunian sementara (Huntara) dan calon lokasi Huntap di Desa Hapesongan, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Di lokasi tersebut, terdapat 214 kepala keluarga (KK) dari Desa Simatohir dan Desa Panobasan Lombang yang kini menempati hunian sementara.

​Pembangunan Huntap di Hapesongan seluas 5 hektare dengan kapasitas 227 unit rumah ini akan dikerjakan bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Richard mengapresiasi kontribusi yayasan tersebut sebagai mitra strategis pemerintah.

​“Progres di lapangan menunjukkan perkembangan yang baik. Pematangan lahan Blok A telah selesai dan siap memasuki tahap konstruksi fisik,” ungkap Jenderal Bintang Tiga yang juga menjabat sebagai Kasum TNI ini.

​Richard menekankan agar kawasan hunian ini tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga lingkungan yang berkelanjutan. Ia berharap pemerintah daerah mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi, penyediaan sarana prasarana, serta peningkatan keterampilan bagi warga.

​“Tujuannya agar kawasan ini ke depan menjadi permukiman yang mandiri, produktif, dan sejahtera bagi masyarakat,” tutupnya. Red

SERDANG BEDAGAI 1 Juli 2026 – Praktik penambangan Galian C ilegal di sepanjang bantaran Sungai Ular, Deli Serdang, telah mencapai titik yang tidak bisa lagi ditoleransi. Meski Pemerintah Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten telah melayangkan berbagai larangan, aktivitas pengrusakan benteng sungai tersebut justru kian masif. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: apakah pemerintah memang sengaja melakukan pembiaran, atau ada aliran upeti yang menyumbat nurani penegakan hukum?

Masyarakat kini sudah muak dengan rangkaian surat himbauan yang hanya menjadi tumpukan kertas tanpa efek jera. Larangan administratif terbukti mandul menghadapi arogansi pemilik tambang yang diduga merasa kebal hukum. Masyarakat dan aliansi sipil dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak lagi membutuhkan surat larangan, melainkan tindakan hukum represif: membasmi, menangkap, dan memproses hukum seluruh aktor intelektual dan pemilik modal di balik kejahatan ekologis ini.

Publik mempertanyakan di mana peran dan otoritas dari dinas terkait, mulai dari Dinas Kehutanan, ESDM, hingga aparat penegak hukum setempat. Jika sebuah aktivitas yang terang-terangan merusak aset negara dan mengancam ekosistem yang menopang kehidupan sekitar 2 juta jiwa masih terus beroperasi, maka kredibilitas aparat dalam menegakkan hukum patut dipertanyakan. Apakah mereka tidak berani bertindak karena takut pada backing yang kuat, atau memang ada unsur kesengajaan dalam membiarkan tindak pidana ini demi kepentingan segelintir kelompok?

Masyarakat mendesak institusi tertinggi negara untuk segera mengambil alih dan melakukan investigasi langsung ke bawah. Penanganan yang terkesan berputar-putar dan pelimpahan wewenang yang tidak kunjung membuahkan hasil di tingkat daerah telah memicu ketidakpercayaan publik. Negara harus hadir dengan tindakan tegas sebelum bencana banjir bandang merenggut nyawa masyarakat di sepanjang jalur Sungai Ular.

Demi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, urgensi diarahkan kepada:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

 1. Presiden Republik Indonesia
 2. Menteri Sekretaris Negara
 3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 4. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
 6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
 7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
 8. Kapolri
 9. Panglima TNI
 10. Kapolda Sumatera Utara
 11. Bupati Deli Serdang
 12. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II

Publisher -Red

TAPANULI TENGAH, – 23 Juni 2026 – Konflik perebutan lahan yang bersinggungan dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Tapanuli Tengah semakin meruncing. Pihak pelapor, Charles Siburian, mengungkapkan adanya intimidasi dan pengambilalihan paksa atas lahan yang ia kelola.

Charles Siburian menjelaskan bahwa sengketa bermula saat ia sedang mengelola lahan kebun yang mendapatkan bantuan program PSR tahun 2021 melalui koperasi Mitra abadi Sejahtera, Ia mengaku mengalami intimidasi berulang kali sejak tahun 2021 hingga Juni 2026.

Charles merinci kronologi kejadian pada 16 Juni 2026, di mana ia melihat alat berat beroperasi di lahannya sejak pukul 09.00 WIB. “Saya sempat meminta alat berat tersebut dihentikan, namun baru berhasil berhenti pada pukul 11.00 WIB. Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, Josua Habeahan datang ke lokasi dan terjadi pertengkaran. Ia mengklaim tanah tersebut diperoleh dari kelompok tani Hamparan dan menyuruh kelompok tani Hamparan untuk mengambil alih serta menebangi pohon sawit milik saya,” ujar Charles.

Ia menambahkan, saat itu Josua sempat memerintahkan operator alat berat untuk bekerja kembali. “Josua saat itu membawa sekira 8 orang yang saya duga sebagai preman. Saya merasa mereka berupaya memancing saya untuk melakukan tindakan yang bisa dijadikan jebakan, sehingga saya memilih untuk mundur,” ungkap Charles.

Situasi kembali memanas pada 20 Juni 2026. Menurut Charles, segerombolan orang berjumlah kurang lebih 30 orang mendatangi pondok yang ditempati oleh adik saya beserta keluarganya, yang memiliki empat orang anak yang masih duduk di bangku SD. “Mereka memaksa adik saya untuk mengosongkan rumah yang di tempatinya, serta melakukan intimidasi, hingga mencuri buah sawit,” lanjutnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terkait upaya hukum, Charles juga mengungkapkan bahwa kasus pengancaman terhadap adiknya telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan Jasman Lahagu sebagai pelapor. “Saya dan adik saya sudah diperiksa. Namun, Dumas di Polres Tapanuli Tengah terkait laporan tersebut hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan,” tambahnya.

Charles mengklaim memiliki dokumen sah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti penerimaan bantuan PSR. Ia juga menyayangkan proses hukum atas laporannya yang terkesan mangkrak di Aparat Penegak Hukum (APH). “Saya sudah melaporkan kejadian ini sejak November 2023, namun hingga saat ini belum ada penanganan serius,” keluhnya.

Sebagai bukti pendukung, redaksi telah menerima salinan dokumen berupa denah lokasi lahan dan daftar kelompok tani. Dokumen tersebut mencantumkan rincian luas lahan, jenis legalitas (SKT/Girik/Sporadik atau Surat Jual Beli), serta koordinat lahan milik sejumlah individu yang menjadi bukti administratif atas klaim kepemilikan tersebut.

Terkait laporan ini, Charles Siburian berharap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Josua Habeahan, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Redaksi menegaskan tetap bersikap netral dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas permasalahan ini. Mengingat adanya perbedaan klaim alas hak, pembuktian secara administratif melalui instansi pertanahan dan dinas terkait menjadi krusial. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akurasi informasi.”(Red)

You cannot copy content of this page