Beranda » Sumatera Utara

Sumatera Utara

TANJUNGBALAI, DN-II Gelombang dukungan dan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat membanjiri Markas Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, jajaran Polda Sumatera Utara. Puluhan papan bunga ucapan selamat tampak menghiasi halaman Mapolres sebagai bentuk penghormatan atas keberhasilan cepat tanggap (gercep) personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), khususnya Unit II, dalam membongkar jaringan narkoba internasional dan menangkap bandar besar berinisial A.

​Tersangka A diketahui merupakan aktor utama di balik peredaran narkoba jaringan internasional jenis baru berupa liquid vape (vape getar) yang mengandung zat berbahaya Etomidate. Tersangka diamankan oleh Unit II Satresnarkoba di lobi Hotel Ayola pada tanggal 16 September 2026 sekitar pukul 20.40 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 14 buah vape getar berisi Etomidate serta 10 butir pil ekstasi.

​Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah krusial dalam menyelamatkan generasi muda Tanjungbalai dari ancaman zat adiktif mematikan.

​Koordinator Gerakan Aktivis Bersatu (GAB), Rudi Bakti, S.T., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tanjungbalai beserta seluruh jajaran Unit II Satresnarkoba yang bertindak cepat merespons isu yang sempat viral di tengah masyarakat.

​”Apresiasi sebesar-besarnya kami haturkan kepada Bapak Kapolres Tanjungbalai, khususnya Unit II Satresnarkoba atas respons cepatnya terhadap isu viral yang beredar baru-baru ini. Dengan ditangkapnya tersangka A, Polri telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa yang berpotensi terpapar maupun yang sudah menjadi pengguna di Tanjungbalai,” ujar Rudi Bakti.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dukungan serupa datang dari Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kota Tanjungbalai. Ia menegaskan bahwa langkah tegas kepolisian ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan keamanan masyarakat.

​”Kami dari Gerakan Pemuda Ka’bah Kota Tanjungbalai mengacungkan jempol atas ketegasan dan komitmen Polres Tanjungbalai. Penangkapan bandar besar jaringan internasional ini adalah bukti nyata keberpihakan Polri kepada masa depan pemuda. Kami berharap tindakan tegas ini dapat memutus habis mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di Kota Tanjungbalai,” tegasnya. (21/8/2026).

Selamatkan Generasi Muda dari Ancaman Vape Getar, Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Kinerja Polres Tanjungbalai

​Sebagai bentuk komitmen moral dan penghormatan atas dedikasi jajaran Polres Tanjungbalai, deretan karangan bunga tampak menghiasi Mapolres dari berbagai pihak, di antaranya:

​Gerakan Aktivis Bersatu (GAB)

​Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kota Tanjungbalai

​Penggiat Sosial Tanjungbalai

​Masyarakat Anti Etomidate

​Tokoh Pemuda Tanjungbalai

​Aktivis Pemuda Tanjungbalai

​Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kota Tanjungbalai

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Insan Media Online Tanjungbalai

​DPP Garisu

​Gerakan Pemuda Merdeka Anti Narkoba

​Serta belasan aliansi, ormas, dan OKP se-Kota Tanjungbalai.

​Keberhasilan pengungkapan kasus vape getar jaringan internasional yang berisikan Etomidate ini membuktikan integritas serta kesiapsiagaan Polres Tanjungbalai dalam melindungi masyarakat dari modus-modus baru kejahatan narkotika. Masyarakat berharap sinergi antara kepolisian dan elemen sipil terus terjalin erat demi mewujudkan Kota Tanjungbalai yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).

​(Tim)

LUBUK PAKAM, DN-II Masyarakat Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, menyampaikan keluhan serius terkait keberadaan sebuah warung di wilayah mereka. Selain berfungsi sebagai tempat nongkrong, warung tersebut diduga kuat menjadi lokasi aktivitas perjudian jenis tebakan angka atau t*gel. (21/9/2026).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi warung ini berada di kawasan padat penduduk dan hanya berjarak sekitar 50 meter dari sebuah sekolah negeri. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan warga setempat, mengingat aktivitas ilegal tersebut berpotensi memberikan pengaruh buruk terhadap moral para pelajar serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Desakan Penertiban dan Penegakan Hukum

​Warga berharap pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa, Kecamatan, serta aparat penegak hukum (APH), segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung dan penertiban. Masyarakat meminta agar tempat usaha yang menyalahgunakan fungsinya ditindak secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan kondusivitas lingkungan pendidikan.

​”Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif. Jika dugaan praktik perjudian ini terbukti, aparat harus mengambil tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu perwakilan warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Sanksi Berdasarkan Undang-Undang

​Aktivitas perjudian di dekat fasilitas pendidikan tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Lindungi Masa Depan Pelajar, Warga Protes Warung Diduga Tempat Judi Togel Dekat Sekolah

​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dalam Pasal 426 (yang menggantikan Pasal 303 KUHP lama), ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menyediakan fasilitas untuk permainan judi, termasuk pihak yang turut serta sebagai penyelenggara atau penyedia tempat, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda kategori VI (maksimal Rp2.000.000.000).

​Warga mendesak agar pemilik warung, penyedia tempat, maupun pihak-pihak lain yang terbukti bekerja sama dalam praktik perjudian ini segera diproses secara hukum untuk memberikan efek jera serta mengembalikan keamanan dan kenyamanan di Desa Pagar Merbau III.

​(Tim)

PASAMAN BARAT, DN-II Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial EW (54) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

​Terduga pelaku dibekuk tim Opsnal di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

​”Benar, pelaku diringkus terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., pada Minggu (19/9/2026).

​Diterangkan, terduga pelaku kesehariannya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus merangkap sebagai guru mengaji.

​”Pelaku membuka bimbingan belajar mengaji di rumahnya yang berada di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat,” terangnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kasat menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah murid-murid yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku saling bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada sesama temannya.

​”Karena merasa risih dan ketakutan, para korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada masing-masing orang tuanya,” ucapnya.

​Selanjutnya, para orang tua dan masyarakat setempat mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beremas.

​”Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat, pihak Polsek Sungai Beremas mengarahkan para orang tua korban untuk membuat Laporan Polisi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman Barat,” tuturnya.

​Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan terduga pelaku.

​”Penyelidikan petugas membuahkan hasil. Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku di wilayah Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid yang belajar mengaji di rumahnya.

​Menurut keterangannya, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2024 selama menjalankan proses belajar mengaji di rumahnya.

​”Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara meraba dan menyentuh bagian sensitif tubuh korban saat tengah mengajarkan murid-muridnya mengaji,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat, Ipda Admi Pandowita, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

​Ia mengimbau kepada para orang tua agar segera melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat jika terdapat anak-anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku EW.

​”Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” katanya.

​Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku EW.

​”Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban serta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, sebanyak empat orang korban telah menjalani visum dan pemeriksaan kesehatan secara intensif yang didampingi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat di salah satu klinik di Pasaman Barat.

​Saat ini, pelaku sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Tim

Medan, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, APIP berperan sebagai perangkat kepala daerah yang dapat mengingatkan apabila terdapat kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan.

Penekanan tersebut disampaikan Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (17/9/2026).

“APIP ini kan partner para kepala daerah. Jadi titip jangan dimusuhi. Justru merekalah yang menjadi pengingat kita ketika ada kekeliruan,” ujar Wiyagus.

Sejalan dengan itu, Wiyagus menekankan perlunya penguatan APIP agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Apabila terdapat penyimpangan atau kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan, APIP perlu diberi kepercayaan untuk menanganinya terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.

“APIP harus bisa meyakinkan, jika ada penyimpangan dan kekeliruan di tata kelola pemerintahan, penegak hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) ini memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada APIP dulu, sebelum kepada APH,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain penguatan APIP, Wiyagus mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah. Menurutnya, lembaga pengawasan perlu ditempatkan sebagai mitra pemerintah daerah (Pemda) dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

Wamendagri Wiyagus Tekankan Penguatan APIP untuk Cegah Korupsi di Daerah

“Jadikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai partner, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai partner, kemudian Inspektorat sebagai partner. Nah justru itulah yang akan membantu kita menghindar dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” katanya.

Dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, Wiyagus meminta Pemda memetakan risiko pada delapan area prioritas perbaikan, di antaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan optimalisasi pajak daerah. Pemda juga perlu memperkuat pengendalian sejak tahap perencanaan dan penganggaran serta meningkatkan keterhubungan dan kualitas data.

Ia juga meminta hasil kegiatan tersebut ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dengan menetapkan masalah yang harus diselesaikan, langkah perbaikan, penanggung jawab, batas waktu, dan bukti penyelesaian. Pemantauan secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan tindak lanjut menghasilkan perbaikan sekaligus mencegah masalah yang sama berulang.

Selain itu, Wiyagus mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan sinkronisasi dan kolaborasi antara Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), termasuk dalam perencanaan dan penganggaran. Kedua unsur tersebut perlu bersama-sama mengawal tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

“Pada akhirnya pencegahan korupsi ini sekali lagi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun … kota,” pungkasnya. Red

​DELI SERDANG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RPP (32), warga Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, pada Rabu, (16/9/2026).

​Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,39 gram.

​Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat menuju lokasi.

​Setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan.

​Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan sebuah bungkusan tisu di dalam bagasi sepeda motor pelaku. Saat dibuka, di dalam balutan tisu tersebut terdapat dua klip plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Berdasarkan interogasi singkat di tempat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan sabu-sabu yang diperolehnya dari kawasan Percut Sei Tuan.

​Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisi sabu, tisu pembungkus, dua kantong plastik, dan satu unit sepeda motor digelandang ke Mako Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Deli Serdang.

​”Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan ragu menindak tegas para pelakunya,” tegas Kasat Narkoba.

​Pihak Polresta Deli Serdang turut mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba. Polresta Deli Serdang membuka layanan pengaduan dan siap menerima informasi sekecil apapun dari masyarakat terkait peredaran narkotika.

​(Tim)

Banjarbaru, DN-II Perjuangan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Selatan belum berakhir. Di tengah kondisi lahan gambut yang mudah kembali terbakar, personel Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor terus bergerak, bahkan hingga malam dan dini hari, untuk mengendalikan kobaran api di kawasan Ring I Bandara Syamsudin Noor.

Pada hari Selasa (15/09/2026) personel Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor kembali diterjunkan ke lahan gambut yang berada di Jalan Lingkar Utara, kawasan Ring I Bandara Syamsudin Noor. Medan yang sulit tidak menjadi penghalang. Untuk mencapai titik api, personel bahkan harus menyeberangi sungai sebelum melanjutkan upaya pemadaman di lokasi.

Setibanya di titik sasaran, personel langsung berjibaku memadamkan api yang membakar vegetasi dan lapisan lahan gambut. Tidak hanya mengejar kobaran yang terlihat, pembasahan juga dilakukan secara menyeluruh untuk mendinginkan lahan dan mengantisipasi munculnya kembali titik api dari bawah permukaan gambut.

Kondisi tersebut membuat penanganan Karhutla tidak cukup dilakukan hanya dengan memadamkan api yang tampak. Personel harus memastikan area yang telah terbakar benar-benar basah sehingga bara yang masih tersimpan di dalam lapisan gambut tidak kembali memicu kebakaran. Upaya penanganan pun dilakukan secara berkelanjutan. Siang, malam hingga dini hari, personel tetap bersiaga dan bergerak menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., mengatakan bahwa personel Satgas Karhutla akan terus memberikan dukungan dalam penanganan kebakaran, terutama di wilayah yang berada di sekitar kawasan bandara. Danlanud Sam menegaskan, selain melakukan pemadaman, pembasahan lahan menjadi bagian penting dalam penanganan Karhutla di kawasan gambut. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi api kembali muncul setelah kobaran berhasil dikendalikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perjuangan personel Satgas Karhutla Lanud Sam di Jalan Lingkar Utara menjadi gambaran bahwa penanganan Karhutla bukan pekerjaan sesaat. Di medan yang penuh tantangan, personel harus terus bergerak menyusuri lahan, menyeberangi sungai dan menghadapi panas serta asap untuk memastikan api dapat dikendalikan. Upaya tersebut terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari dukungan Lanud Sam dalam penanganan Karhutla di Kalsel. Red

DELI SERDANG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES alias E (39).

​Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Sudirejo, Kompleks Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

​Kasat Resnarkoba melalui jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.

​Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,32 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Helium, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

​Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Deli Serdang.

​“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Hendria. (15/9/2026).

​Polresta Deli Serdang turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta tidak ragu melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. (Tim)

Deli Serdang, DN-II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja. (13/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dua orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (24), pekerjaan kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), pekerjaan kuli bangunan, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku berinisial RS.

RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba. (Tim)

Batu Bara, DN-II Pembangunan infrastruktur pada dasarnya merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tidak boleh justru menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi warga.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, saat memberikan tanggapan atas persoalan banjir yang kembali melanda warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diduga berkaitan dengan pekerjaan penataan atau pembendungan aliran Sungai Dalu-Dalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal SH MHdalam menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, pemerintah memang harus terus membangun, tetapi setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBD maupun APBN wajib memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan.

“Pembangunan apapun itu sangat baik. Tetapi kalau pembangunan penataan sungai yang menggunakan anggaran miliaran rupiah justru berdampak terhadap warga sampai terjadi banjir, maka pemerintah tidak boleh tinggal diam. Warga yang terdampak harus mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang jelas,” tegas Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Batubara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab banjir yang terjadi di kawasan tersebut.

Menurutnya, harus ada kejelasan apakah banjir tersebut murni akibat faktor alam atau terdapat kaitan dengan pekerjaan konstruksi penataan sungai, termasuk perubahan aliran air, sistem drainase, desain bangunan pengendali sungai maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Gubernur Sumatera Utara harus memerintahkan jajaran terkait bersama Bupati Batubara segera turun ke lapangan. Jangan sampai warga menjadi korban dari sebuah pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat,” ujarnya.

Prof Sutan Nasomal SH MH, juga mendorong agar pemerintah melakukan pendataan terhadap warga yang rumah, lahan, harta benda maupun aktivitas ekonominya terdampak banjir.

Apabila berdasarkan hasil verifikasi resmi ditemukan kerugian masyarakat yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek, menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan mekanisme ganti kerugian atau bantuan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan kelalaian kontraktor atau pelaksana proyek tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

“Kalau kemudian hasil pemeriksaan teknis dan audit menemukan adanya kelalaian, pelanggaran kontrak, atau bahkan unsur kesengajaan yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena proyek tersebut merupakan proyek pemerintah,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas tidak hanya melihat nilai proyek, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.

Pemprov Sumut dan Pemkab Batubara Diminta Bertindak, Lebih lanjut, Prof Sutan Nasomal meminta Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Batubara tidak saling menunggu dalam menangani persoalan tersebut.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata berupa pengecekan kondisi sungai, evaluasi pekerjaan, penanganan banjir, serta pendataan kerugian warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jangan hanya bicara pembangunan dan besarnya anggaran. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah ketika masyarakat merasakan manfaat, bukan justru menjadi korban. Kalau warga sudah kebanjiran, pemerintah harus hadir,” katanya.

Ia juga meminta dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan proyek serta hasil pemeriksaan lapangan dibuka dan dievaluasi oleh instansi berwenang agar penyebab persoalan dapat diketahui secara objektif.

Persoalan banjir di Desa Gambus Laut tersebut kini menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab banjir sekaligus langkah konkret pemerintah untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Publik pun menunggu langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Batubara untuk memastikan pembangunan penataan sungai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keselamatan dan hak warga.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (, PAMID)

KARO, DN-II Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Efarina Etaham dan Rumah Sakit Umum Amanda Berastagi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (11/09/2026).

Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak yang tengah menjalani perawatan akibat dugaan keracunan makanan mendapatkan penanganan medis yang cepat dan maksimal.

​Dalam peninjauannya, Wapres meninjau langsung kondisi bangsal perawatan serta berdialog dengan para orang tua pasien. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas nama pemerintah. Wapres menegaskan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi serius, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus disempurnakan berdasarkan masukan konstruktif dari masyarakat luas di berbagai daerah.

​Menjelang akhir kunjungannya, Wapres menyempatkan diri untuk menyerap aspirasi warga secara langsung. Berbagai keluhan disampaikan, mulai dari kendala pemenuhan kebutuhan obat-obatan hingga detail kronologi penanganan anak-anak yang menjadi korban.

Menanggapi berbagai aduan tersebut, ia memastikan bahwa seluruh catatan dan kebutuhan mendesak warga akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran terkait, termasuk memfasilitasi rujukan medis bagi pasien yang memerlukan perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Langkah cepat ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak-anak, sekaligus memastikan pengawasan ketat terhadap standar kualitas dan keamanan distribusi program pangan bagi masyarakat.

​Red/Biro Pers, Media, and Informasi Sekretariat Wakil Presiden (BPMI Setwapres)

​#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

You cannot copy content of this page