Karo, DN-II TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026).
Meski belum ada permintaan dari pemerintah daerah, TNI telah berinisiatif menyiagakan 1.012 personel beserta sarana pendukung untuk membantu masyarakat dan mengantisipasi perkembangan situasi.
Kesiapan TNI didukung kendaraan, perlengkapan evakuasi, alat kesehatan dan komunikasi, serta penyiapan lokasi evakuasi. TNI juga menyiapkan Posko Utama di Makodim 0205/TK dan Poskotis di Koramil 04/SE untuk mendukung koordinasi dan penanganan di lapangan.
TNI mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas dalam radius 3 hingga 4,5 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta mewaspadai potensi bahaya lahar di sekitar aliran sungai. Delapan desa yang berada di zona merah telah dikosongkan seluruhnya.
TNI juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan empat SPPG di lokasi yang berpotensi terdampak serta memastikan ketersediaan 650 ton beras di Gudang Bulog Tanah Karo sebagai bagian dari kesiapan dukungan logistik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TNI terus memonitor perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menghadapi perkembangan aktivitas Gunung Sinabung. Red
#tniprima #tnirakyat #indonesiaemas2045
Medan, DN-II Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Mako Yonkav 6/NK, Senin (24/8/2026).
Sidang tersebut diikuti 678 peserta dan menjadi salah satu tahapan seleksi dalam menentukan calon prajurit terbaik untuk memenuhi kebutuhan organisasi TNI AD.
Sidang diawali dengan laporan Sekretaris 2 kepada Ketua Sidang dan paparan Sekretaris 2. Selanjutnya, Pangdam I/BB selaku Ketua Sidang membacakan amanat Aspers Kasad sekaligus menyatakan sidang dibuka. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa TNI AD saat ini memasuki tahun kedua pembentukan satuan TP tahap VI, sehingga pemenuhan kebutuhan personel perlu didukung proses rekrutmen yang transparan, modern dan berkualitas.
Sistem rekrutmen terus ditingkatkan melalui digitalisasi dan transparansi. Seluruh rangkaian Rik/Uji, mulai dari tim administrasi, kesehatan, jasmani hingga Litpers, mengunggah data secara langsung ke server Panpus.
Sementara itu, tim psikologi telah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) kepada seluruh calon. Pangdam juga menegaskan bahwa proses penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya, sehingga para calon dan masyarakat tidak perlu memberikan imbalan kepada pihak mana pun untuk memperoleh kelulusan. Pembaruan sistem tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen TNI AD.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pangdam menegaskan bahwa keputusan kelulusan harus didasarkan pada akumulasi data hasil seleksi yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Calon yang dipilih tidak hanya harus unggul secara fisik dan akademik, tetapi juga memiliki karakter tangguh dan loyalitas, yang dinyatakan lulus benar-benar siap mengikuti pendidikan dan tidak mengundurkan diri setelah pengumuman.
Selain itu, Pangdam menekankan pentingnya pengaturan mekanisme pengumuman secara cermat untuk mencegah tertukarnya data serta perencanaan serpas calon siswa dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan. Para Danlemdik juga diminta memastikan barak, ruang kelas dan sarana pendukung dalam kondisi bersih, layak dan siap digunakan. Pangdam mengingatkan bahwa hasil Sidang Pantukhir tingkat Sub Panpus belum bersifat final karena masih akan dilanjutkan dengan sidang verifikasi di tingkat Panpus sebelum pengumuman resmi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penampilan calon di lapangan, pembahasan di ruang sidang hingga pernyataan tutup sidang. Pelaksanaan Sidang Pantukhir tersebut menjadi bagian dari upaya TNI AD memastikan proses rekrutmen prajurit berjalan objektif, transparan, profesional dan akuntabel guna mendapatkan sumber daya manusia terbaik bagi kepentingan organisasi, bangsa dan negara. Red
Medan, DN-II Plt Ketua Nasional Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) Pdt, Jonris Siahaan, S.Th pastikan pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) XXV yang akan diselenggarakan pada 25 -27 Agustus 2026 di Medan akan berlangsung aman dan kondusif. Pihak penyelenggara juga sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu untuk mengantisipasi hal-hal di luar kendali pihak penyelenggara.
“Semua persiapan sudah kita lakukan dengan baik dan matang mulai dari lokasi penyelenggaraan, transportasi peserta dan akomodasi peserta.
Untuk keamanan kita sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Poldasu. Kita jamin Mubes XXV GTDI akan berlangsung aman, lancar dan kondusif,”jelasnya pada wartawan, Senin (24/8/2026).

Dikatakan, Medan sengaja dipilih sebagai lokasi Mubes XXV 2026 karena Kota Medan menjadi salah satu Kota yang paling toleransi di Indonesia. Jadi, kita juga sudah sampaikan pesan kepada para peserta agar senantiasa menjaga dan memelihara kondusifitas. GTDI juga akan terus berkontribusi menciptakan toleransi dan menghargai perbedaan terutama kami penyelenggara Mubes sudah mengingatkan kepada semua peserta dan itu alasan kita memilih Medan karena tingginya rasa toleransi.
“Pesan untuk peserta Mubes, boleh bersehati sepakat sesuai dengan aturan kita. Supaya tujuan GTDI kembali menjadi Gereja yang jaya dan bisa bekerjasama dengan semua kelompok agama termasuk dalam mendukung program Pemerintah menuju Indonesia Emas terwujud,” tukasnya. (Tim)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MEDAN, DN-II Indra Bangsawan Harahap, selaku ahli waris almarhum Abd. Halim Harahap, resmi melaporkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial RLS dan JH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada, (21/8/2026), Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Pasutri tersebut dilaporkan atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, serta transaksi ilegal atas lahan seluas kurang lebih 15 hektare yang berlokasi di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Ancaman Pasal Berlaku
Dalam laporan ini, para terlapor dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 257 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait perbuatan memaksa masuk dan menetap tanpa hak di properti orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 502 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (penyerobotan tanah), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.
Duduk Perkara Sengketa Lahan
Persoalan ini bermula ketika salah satu objek dari total lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut—yang awalnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd. Halim Harahap—berubah menjadi bangunan rumah permanen yang kini ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa penguasaan lahan ini diperkuat oleh dokumen historis keluarga yang sah. Dasar hukum utama pembagian harta pusaka tersebut merujuk pada Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang kemudian diperkuat dalam Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, serta dokumen pendukung lainnya termasuk surat pembatalan pernyataan tahun 2004 yang diterbitkan pada 2017.
Adapun sejumlah objek lahan yang dipersoalkan meliputi:
Kawasan tanah di sebelah kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung
Kawasan Gomburan Besar
Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta beberapa bidang tanah warisan lainnya.
Langkah Tegas Tim Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menegaskan bahwa setiap pihak yang mengklaim kepemilikan wajib menunjukkan dasar hak, asal-usul tanah, dokumen peralihan, serta persetujuan sah dari pihak yang berhak.
Ketua tim hukum, Indra Tan, didampingi oleh Dr. Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH, menyampaikan tiga poin penting untuk menghindari perluasan sengketa:
Verifikasi BPN: Meminta pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengukuran Ulang: Melakukan pemetaan dan pengukuran ulang secara objektif untuk memastikan batas, luas, dan letak objek.
Penelusuran Dokumen: Memeriksa keabsahan dokumen peralihan, sertifikat, akta, atau surat jual beli yang diklaim pihak terlapor.
Sementara itu, Ayu Limbong, SH, MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan, atau pembangunan di atas objek sengketa sampai ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
”Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” tegas Ayu. (Tim)
DELI SERDANG, DN-II Aksi dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam berakhir di tangan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Keduanya diamankan saat berada di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. (20/8/2026).
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MFM alias Samino (34), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta WTS alias Wibi (29), warga Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dari hasil penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Kamis (20/8/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram, satu potong plastik asoy berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu.
“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Fery.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Ia sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku maupun pihak yang masih nekat terlibat dalam bisnis narkotika.
“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegasnya.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Tim)
Sumatera Barat, DN-II Percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Solok dan Kota Solok kini difokuskan pada pelaksanaan proyek infrastruktur, pemenuhan kebutuhan hunian tetap, pengendalian banjir, serta penyelamatan 115 hektare sawah terdampak. Penyelesaian berbagai program tersebut terus dipacu agar anggaran yang telah tersedia segera menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Sabtu, (15/8/2026).
Prioritas itu mengemuka dalam monitoring dan evaluasi khusus yang dilaksanakan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera di Kabupaten Solok dan Kota Solok, Sumatera Barat, Kamis (13/8/2026). Tim yang dipimpin Kepala Posko Nasional Satgas PRR Irjen Pol Wahyu Bintono Hari Bawono meninjau sejumlah lokasi terdampak serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, BPBD, dan organisasi perangkat daerah teknis.
Di Kabupaten Solok, pemerintah daerah telah memperoleh dukungan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp144 miliar. Realisasi bidang kesehatan menjadi yang tertinggi dengan capaian 91 persen dari alokasi lebih dari Rp6 miliar, disusul bidang ekonomi sebesar 57 persen dari alokasi Rp45 miliar. Namun, realisasi bidang pendidikan baru sekitar 6–7 persen dari alokasi lebih dari Rp3 miliar, sedangkan bidang infrastruktur baru mencapai 6,7 persen dari alokasi lebih dari Rp88 miliar.

Rendahnya realisasi anggaran infrastruktur disebabkan proses penyesuaian harga satuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum tuntas sehingga pelaksanaan lelang dan pekerjaan fisik tertahan. Satgas PRR mendorong Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan tenggat penyelesaian dokumen tersebut agar seluruh kegiatan dapat segera masuk ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Penyesuaian harga satuan dan RAB harus segera dituntaskan. Sisa waktu tahun anggaran perlu dimanfaatkan secara disiplin karena anggaran infrastruktur ini berkaitan langsung dengan pemulihan konektivitas dan pelayanan masyarakat. Kami mendorong proyek segera masuk tahap pengadaan agar manfaatnya cepat dirasakan warga,” kata Wahyu.
Satgas PRR juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan relokasi 259 keluarga yang rumahnya mengalami rusak berat di Kabupaten Solok. Saat ini, kuota awal pembangunan hunian tetap baru mencakup 60 unit. Pemkab Solok didorong segera menuntaskan pengajuan penambahan kuota sebanyak 199 unit kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sekaligus mempercepat legalitas pemanfaatan 50 unit Rusun Nelayan di Nagari Muaro Pingai bagi masyarakat terdampak.
Selain hunian, penanganan sedimentasi dan material kayu sisa galodo di Sungai Sawah, Nagari Junjung Sirih, perlu diperkuat untuk mencegah luapan air kembali merusak lahan pertanian warga. Satgas PRR akan mengoordinasikan dukungan alat berat dengan Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan pemerintah daerah melanjutkan pembersihan sungai, normalisasi darurat, serta penyediaan jembatan transisi di Nagari Muaro Pingai.
Di Kota Solok, banjir bandang dan longsor pada November 2025 berdampak terhadap 2.978 keluarga atau 9.375 jiwa di sembilan kelurahan. Bencana juga merusak sekitar 14 kilometer badan jalan, empat ruas sungai, 11 titik jaringan irigasi, 292 fasilitas UMKM, satu koperasi, serta empat sistem penyediaan air minum. Sebagai bagian dari penanganan permanen, proyek pengendalian banjir dan normalisasi Batang Gawan serta Batang Lembang senilai Rp170 miliar kini telah memasuki tahapan tender tahun jamak.
Penanganan 115 hektare sawah terdampak menjadi salah satu agenda mendesak karena kerusakan tanggul, sedimentasi, sampah, dan terbatasnya akses alat berat mengganggu pasokan air ke lahan pertanian. Satgas PRR bersama Pemerintah Kota Solok mengoordinasikan pompanisasi darurat, sedangkan dukungan bibit cadangan dan pompa berskala besar akan dikonsolidasikan dengan Kementerian Pertanian untuk mencegah gagal panen.
Satgas PRR akan melanjutkan asistensi kepada pemerintah daerah dan mengawal konsolidasi dengan Kementerian PKP, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pertanian.. Red
DELI SERDANG, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (08/08/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan ASN (33), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang disimpan di dalam kantong celana.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
”Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkap Kompol Ferry.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba turut mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apapun, kami dari Satresnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan, dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan, akan kami tindak tegas,” tutupnya.
(Tim)
Sumatera Utara, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Yonif TP 907/Dewa Shahdan di Langkat dan Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (7/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat kondisi personel, sarana dan prasarana, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan satuan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan Yonif TP memiliki kesiapan yang memadai dalam melaksanakan tugas, sekaligus mampu berperan aktif mendukung pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat peran Yonif TP sebagai satuan yang mampu menjalankan tugas secara optimal, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan wilayah. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, keberadaan Yonif TP diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata, baik dalam mendukung pertahanan maupun pembangunan di wilayah penugasan.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K Madina) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kapolri agar segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Jum’at, (7/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan keprihatinan atas dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam keselamatan masyarakat, serta memicu konflik sosial di tengah warga.
Koordinator Aksi, Noprianda Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terus-menerus telah mengakibatkan rusaknya kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, degradasi ekosistem, hingga meningkatnya potensi bencana ekologis. Selain itu, menurutnya, aktivitas tersebut juga telah memakan korban jiwa dalam berbagai peristiwa kecelakaan tambang yang menjadi perhatian publik.
AMP2K Madina juga menyoroti konflik sosial yang belakangan terjadi di Kecamatan Lingga Bayu. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban, keamanan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam orasinya, massa aksi turut menyampaikan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dugaan adanya pemasok bahan bakar, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Selain itu, massa juga menyampaikan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya pihak yang dikenal dengan sebutan “Lubis Coklat” dan “Laban Loreng” yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. AMP2K Madina meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami hadir di Mabes Polri untuk meminta negara benar-benar hadir. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika terdapat oknum aparat, pemodal, pemasok BBM, maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Noprianda Ramadhan Nasution.
Dalam aksi tersebut, AMP2K Madina juga menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri yang berisi data, informasi, serta berbagai dugaan yang mereka minta untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum.
Adapun tuntutan utama AMP2K Madina dalam aksi tersebut meliputi:
1.Mendesak Kapolri mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas PETI di Kecamatan Lingga Bayu dan Batang Natal.
2.Mendesak mabes polri untuk mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai bisnis pertambangan ilegal, mulai dari pemodal, pemasok, pengelola, hingga pihak yang memberikan perlindungan secara melawan hukum.
3.Mendesak evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal dalam penanganan PETI, yang di nilai tidak becus
4.Meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lainnya diproses secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.
AMP2K Madina menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus bentuk kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan hidup, penegakan supremasi hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat Mandailing Natal.
Hutan bukan warisan untuk dirusak, sungai bukan tempat menampung limbah, dan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan para pelaku kejahatan lingkungan. Negara harus hadir menegakkan keadilan demi masa depan Mandailing Natal.Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MEDAN, DN-II Satu unit kapal pukat teri, KM Merpati Indah 7, dilaporkan terbakar saat berlayar di perairan Belawan pada Rabu (5/8/2026). Insiden ini diduga kuat dipicu oleh kebocoran pada bagian knalpot di dalam kamar mesin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal ikan milik gudang PMS yang berlokasi di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan tersebut awalnya tengah dalam perjalanan menuju PPS Belawan. Di tengah perjalanan, terjadi kebocoran pada knalpot yang berada di ruang mesin.
”Infonya kapal pukat teri itu terbakar akibat adanya kebocoran knalpot di dalam ruang mesin. Sedangkan di dalam mesin itu banyak minyak, makanya dengan mudah api menyambar ke seluruh ruangan di dalam mesin,” ujar Wawan, salah seorang nelayan setempat.
Wawan mengungkapkan, para Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas KM Merpati Indah 7 sempat berupaya memadamkan kobaran api secara mandiri. Namun, karena api dengan cepat membesar dan tidak terkendali, para ABK akhirnya terpaksa menyelamatkan diri dengan cara melompat ke laut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peristiwa nahas tersebut baru diketahui oleh awak kapal ikan lain yang sedang melintas di sekitar lokasi kejadian. Para ABK yang melompat ke laut kemudian berhasil dievakuasi dan diselamatkan oleh kapal yang lewat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai ada atau tidaknya korban jiwa dalam insiden kebakaran ini. Rencananya, bangkai kapal pukat teri tersebut akan segera ditarik menuju area Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan guna penanganan lebih lanjut. Red
You cannot copy content of this page


