Beranda » Sosial » Halaman 180

Sosial

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tanah Papua untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Ia menilai, pemekaran wilayah di Papua hingga kini belum sepenuhnya menghasilkan percepatan pembangunan yang optimal.

Karena itu, Mendagri menegaskan tiga tugas pokok Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yakni melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program, pengawasan, serta evaluasi secara optimal. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan percepatan pembangunan Papua segera terwujud.

Pesan tersebut disampaikan Mendagri dalam Peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025–2029 di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Mendagri menilai Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mampu mengorganisasi dan menyelaraskan program kementerian dan lembaga (K/L) di tingkat pusat agar kompatibel dengan kebutuhan pembangunan di Papua. Ini termasuk menyelaraskan antara program pemerintah pusat dengan daerah.

Ia mencontohkan, kegagalan program pusat kerap terjadi akibat tidak adanya dukungan program lanjutan dari pemerintah daerah. “Jangan sampai terjadi program pusat, misalnya membangun bendungan dan kemudian irigasi yang harusnya dibuat oleh provinsi siripnya, tersiernya dibuat oleh kabupaten/kota itu gak jalan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia memahami ketidaksinambungan tersebut kerap dipengaruhi oleh perbedaan janji politik masing-masing kepala daerah. Oleh karena itu, ia menyarankan agar mekanisme pelaksanaan RAPPP 2025–2029 membuka ruang umpan balik bagi kepala daerah di Papua, sehingga program pusat dan daerah dapat diselaraskan secara efektif.

“Kita tidak ingin program ini [menjadi] program design yang top-down. Kalau program top-down nanti belum tentu cocok dengan situasi daerah masing-masing. Oleh karena itu perlu mekanisme juga mendengarkan bottom-up dari bawah,” ucapnya.

Selain harmonisasi program, Mendagri juga meminta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam menjalankan agenda percepatan pembangunan.

“Juga bisa menampung aspirasi, tidak hanya mengawasi seperti lebih superior, tidak. Tapi tentu juga bisa menampung masukan dari kepala daerah,” katanya.

Dirinya mengusulkan evaluasi dilakukan setiap tiga atau empat bulan sekali. Apabila tidak terjadi perbaikan signifikan, hasil evaluasi tersebut akan dipantau langsung oleh Presiden, dan dimungkinkan adanya intervensi lebih lanjut.

Sebagai informasi, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mengharmonisasi program percepatan pembangunan di Papua dan dilegalkan melalui Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2025.

Red

Kota Tegal, DN-II Dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kemitraan, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tegal bersama Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal menggelar audensi di RM. Dapoer Tempo Doeloe, Margadana, Kota Tegal, Selasa (16/12/2025) sore. Kegiatan yang berlangsung hangat penuh kekeluargaan dihadiri Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal, Ratna Riyanti yang diwakili Pemimpin Bidang Pemasaran, Agoes Setyo Wachjono beserta tim, serta Ketua IWO Kota Tegal, Hartadi Setiawan beserta pengurus.

Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak membahas potensi kerja sama dalam berbagai bidang, khususnya terkait publikasi, edukasi keuangan, serta dukungan Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal terhadap kegiatan pers di Kota Tegal.

Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal, Ratna Riyanti melalui Pemimpin Bidang Pemasaran, Agoes Setyo Wachjono menjelaskan bahwa sinergi antara Bank Jateng dan IWO Kota Tegal merupakan bagian dari komitmen Bank Jateng untuk terus hadir mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal. Ia menilai bahwa media memiliki peran vital dalam membangun kepercayaan publik serta memperluas informasi mengenai keberadaan dan layanan Bank Jateng.

“Kami memandang peran media sangat penting sebagai partner strategis dalam memberikan informasi publik bahwa Bank Jateng ada dan berkomitmen untuk masyarakat,” ujar Agoes.

Ia menambahkan bahwa Bank Jateng siap memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan-kegiatan IWO Kota Tegal 2026. Menurutnya, kegiatan IWO Tegal menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara dunia pers dan lembaga keuangan daerah,” kata Agoes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua IWO Kota Tegal, Hartadi Setiawan menyambut positif inisiatif dari Bank Jateng. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut dalam berbagai program bersama, termasuk edukasi publik, literasi keuangan, serta kegiatan sosial di wilayah Kota Tegal.

Melalui kolaborasi ini, IWO Kota Tegal dan Bank Jateng ingin menunjukkan bahwa kemajuan daerah dapat dicapai dengan kerja sama antara Insan Pers, dunia Perbankan, dan Pemerintah Daerah.

Acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. (* S. Bimantoro )

Kota Tegal, DN-II Luapan air laut dan tingginya curah hujan masih menjadi kekhawatiran warga pesisir Kota Tegal. Di kawasan Kajongan, Kelurahan Muarareja, genangan air kerap terjadi hingga menutup jalan dan masuk ke permukiman warga.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Tegal Kota menanam ribuan bibit mangrove di kawasan tersebut, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dengan melibatkan pihak kelurahan, relawan, dan pelajar.

Kapolres mengatakan kegiatan ini bertujuan menumbuhkan inspirasi dan semangat kepedulian masyarakat, termasuk para pelajar, terhadap lingkungan pesisir.

Ia menjelaskan bahwa wilayah pesisir, khususnya di kawasan Tegal Barat, saat ini mulai mengalami kenaikan pasang laut yang berdampak pada pengikisan daratan akibat arus gelombang.

“Wilayah pesisir, terutama di Tegal Barat, sudah mulai mengalami kenaikan pasang yang mengakibatkan tergerusnya daratan oleh arus gelombang. Oleh karena itu, kami melakukan penanaman sebagai upaya antisipasi terhadap pengikisan dan kerusakan lingkungan tersebut,” ujar Kapolres.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres menambahkan, mangrove dipilih karena paling sesuai dengan karakter wilayah pesisir. Selain menahan abrasi, tanaman ini diharapkan menjadi pelindung alami saat banjir rob dan luapan sungai terjadi.

“Penanaman mangrove ini bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah sekaligus upaya nyata mengantisipasi bencana hidrometeorologis. Pencegahan harus dimulai sejak dini, bukan menunggu bencana datang,” tegasnya

Ia menekankan kegiatan serupa akan terus dilakukan di titik-titik rawan banjir lain, agar manfaatnya dirasakan lebih luas.

Polres Tegal Kota berharap melalui sinergi Polri, pemerintah, dan masyarakat, kesadaran menjaga lingkungan semakin tumbuh dan wilayah pesisir menjadi lebih tangguh menghadapi bencana.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga berkesempatan mengecek dan memantau lingkungan bantaran sungai sambil meninjau kondisi perairan menggunakan perahu atau jukung. ( S. Bimantoro )

Malaysia, DN-II Ikatan Wartawan Online (IWO) memberikan penghargaan _Asian Inspired Leader_ kepada Tun Dr. Mahathir Mohamad, Perdana Menteri Malaysia ke-4 dan ke-7 pada Senin, 15 Desember 2025 di Putrajaya, Malaysia.

Penghargaan dari IWO kepada Tun Dr. Mahathir Mohamad diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) IWO Telly Nathalia di kantor tokoh berpengaruh Asia itu di Yayasan Kepemimpinan Perdana di Putrajaya.

“IWO memberikan sertifikat apresiasi ini kepada Tun dengan pertimbangan Tun adalah pemimpin Asia yang masih menjadi figur penting di usia yang telah 100 tahun dan masih terus menginsipirasi Asia dan dunia,” kata Sekjen IWO kepada Tun Mahathir saat menyerahkan sertifikat apresiasi IWO.

Pada pertemuan tersebut Tun Mahathir menyampaikan konsennya terhadap perdamaian dunia dan juga perubahan iklim yang sedang terjadi, termasuk di kawasan Asia Tenggara, di Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina.

Ia berharap perang dapat dicegah dan yang sedang berlangsung dapat segera berakhir serta berharap kerjasama multilateralisme.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tokoh berusia 100 tahun ini juga berbagi tips umur panjang dengan tetap sehat fisik dan pikiran.

“Terima kasih untuk apresiasinya,” ujar Tun Dr. Mahathir merespon pemberian penghargaan sebagai _Asian Inspired Leader_ dari IWO yang tidak disangka-sangka.

Tun Dr. Mahathir Mohamad dua kali menjadi Perdana Menteri Malaysia, di periode pertama dari 1981 sampai 2003 sebagai PM ke-4 dan sebagai PM ke-7 pada 2018 sampai 2020. (*** S. Bimantoro )

Brebes, DN-II  Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa seluruh tahapan penyeleksian telah dilakukan secara transparan dan ketat sesuai dengan prosedur serta regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Pansel menyikapi adanya pernyataan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait proses seleksi tersebut.

Melalui anggota Pansel yang juga menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Wachid, Pansel menjelaskan bahwa landasan hukum yang digunakan dalam proses seleksi Direktur PDAM/BUMD sangat jelas.

“Kami tegaskan, Pansel berpegangan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, serta Perbup Nomor 80 Tahun 2019,” jelas Wachid pada Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan bahwa keseluruhan regulasi tersebut secara komprehensif mengatur, salah satunya, mengenai persyaratan pengalaman manajerial bagi calon Direksi BUMD.

Calon Sudah Penuhi Persyaratan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Wachid lebih lanjut menegaskan bahwa seluruh calon yang telah diumumkan sebelumnya dinilai Pansel telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

“Penilaian dari Pansel menunjukkan bahwa semua calon yang diumumkan kemarin sudah masuk dalam kategori sesuai persyaratan. Kami sudah jelas melakukan semuanya sesuai dengan prosedur, aturan, dan regulasi yang berlaku,” tegas perwakilan Pansel, seraya menghormati pernyataan LBH sebagai hak untuk menilai.

Pengumuman Hasil UKK dan Tahapan Lanjut

Pansel mengonfirmasi bahwa tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) telah rampung dilaksanakan, meliputi:

Ujian Tertulis dan Psikotes (Sabtu).

Presentasi Makalah dan Wawancara (Minggu).

Sesuai linimasa yang ditetapkan, Hasil UKK direncanakan akan diumumkan pada hari Rabu (17 Desember 2025).

Setelah pengumuman tersebut, tahapan selanjutnya adalah wawancara akhir dengan Bupati. Namun, proses seleksi belum berhenti di situ.

“Setelah wawancara akhir, masih ada tahapan lagi. Berkas para calon akan kami kirim ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Pansel mengklarifikasi bahwa calon yang diajukan untuk mendapatkan pertimbangan Kemendagri adalah seluruh calon yang masih terlibat dalam proses, bukan hanya dua atau tiga nama teratas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pansel dan Bupati Penentu Akhir

Meskipun berkas calon dikirim ke Kemendagri, Wachid menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya dimintai pertimbangan. Keputusan akhir mengenai penetapan Direksi BUMD berada di tangan Pansel berdasarkan hasil akhir dari seluruh tahapan.

“Keputusan diambil Pansel, ditambah hasil wawancara akhir dengan Bupati. Nanti penilaiannya kami gabungkan. Kami berusaha untuk se-transparan mungkin dalam kaitannya dengan jabatan BUMD ini,” tutupnya.

Penentuan hasil akhir, termasuk untuk posisi Direktur PDAM Tirta Baribis Brebes, tetap menjadi kewenangan Panitia Seleksi, ujarnya.

Red/Teguh

BREBES, DN-II Kepolisian Resor Brebes memastikan proses penyelidikan atas meninggalnya Azka Rizki Fadholi terus berjalan. Meski beredar berbagai informasi di masyarakat, termasuk dugaan bullying dan penyebab kematian, polisi menegaskan belum menyimpulkan apa pun dan masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting, mulai dari hasil visum hingga rekam medis korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kami sudah meminta hasil visum, kemudian juga sudah mendapatkan rekam medis dari korban. Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan luka memar berwarna kemerahan di lengan atas kiri,” kata AKP Resandro, Selasa (16/12/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dari hasil visum sementara, tidak ditemukan adanya patah tulang maupun pergeseran sendi, baik pada tulang lengan atas kiri, tulang belikat, maupun bagian tulang lainnya.

“Secara visual pemeriksaan fisik, tidak ada gambaran patah tulang atau pergeseran sendi. Luka yang terlihat berupa memar,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain pemeriksaan fisik, penyidik juga mendalami rekam medis korban selama dirawat. Informasi awal menyebutkan korban sempat dirawat dengan dugaan penyakit demam berdarah. Meski begitu, kepolisian tidak serta-merta menerima kesimpulan tersebut tanpa kajian ahli.

“Untuk rekam medis, memang ada beberapa hasil pemeriksaan. Namun kami masih memerlukan keterangan ahli yang berkompeten untuk menjelaskan secara medis apa yang sebenarnya dialami almarhum,” tegas Resandro.

AKP Resandro menekankan bahwa status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan tidak dihentikan.

“Perkara ini tetap lanjut. Kita tetap melakukan penyelidikan dan investigasi sesuai SOP. Setiap laporan masyarakat akan kami proses sampai terang apa sebenarnya yang terjadi,” katanya.

“Dari pemeriksaan saksi, memang ditemukan adanya kontak fisik dengan beberapa rekan korban. Namun Hal tersebut masih terus kami dalami,” ungkapnya.

Penyidik saat ini masih melakukan klasifikasi saksi tambahan untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan yang berpotensi menyebabkan luka atau berdampak pada kondisi kesehatan korban.

“Kami masih mendalami, memeriksa saksi-saksi lain, dan mempelajari kemungkinan langkah lanjutan. Semua akan kami lakukan secara profesional agar peristiwa ini menjadi terang,” pungkas AKP Resandro.

Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian, sembari menghormati duka mendalam keluarga korban.

Red

MAJALENGKA, DN-II Gerakan Rambu Rakyat Bersatu (RAMBO) dan Pimpinan Umum Rajawali News, ALI SOPIAN, hari ini melancarkan kritik pedas terhadap pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Majalengka. Rambo menyoroti temuan kritis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar defisit anggaran riil sebesar Rp44,35 Miliar dan potensi kerugian negara Rp2,07 Miliar di balik raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (16/12/2025).

Ali Sopian menegaskan bahwa Opini WTP yang diraih Pemkab Majalengka adalah ‘cacat’ dan menodai transparansi keuangan publik. Ia berjanji akan membawa temuan serius ini langsung ke tingkat pusat.

“Kami pertanyakan, kemana hilangnya anggaran dari rakyat? Temuan defisit dan kelebihan bayar ini adalah indikasi nyata adanya maladministrasi anggaran parah dan potensi korupsi. RAMBO akan segera melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal tuntas anggaran dari pusat,” tegas Ali Sopian.

Opini WTP yang Dibayangi ‘Dosa’ Keuangan

Meskipun Pemerintah Kabupaten Majalengka berhasil meraih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, BPK secara bersamaan merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan-temuan krusial. Temuan ini secara telanjang menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola keuangan, membuka celah kerugian negara, dan mengebiri makna dari Opini WTP itu sendiri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan BPK menggarisbawahi praktik penyusunan anggaran yang tidak cermat, kelebihan pembayaran yang fantastis pada proyek fisik, serta penatausahaan aset yang amburadul.

Poin Krusial Temuan BPK: Defisit Riil dan Kelebihan Bayar

Berdasarkan LHP BPK, permasalahan utama yang menjadi sorotan dan kecaman RAMBO adalah:

Defisit Riil APBD Membengkak Rp44,35 Miliar:

Defisit ini diakibatkan oleh penyusunan anggaran belanja yang tidak realistis dan tidak didasarkan pada skala prioritas, serta perkiraan penerimaan yang tidak pasti. Hal ini jelas dikategorikan sebagai maladministrasi anggaran parah yang berpotensi membebani APBD tahun anggaran berikutnya.

Potensi Kerugian Negara dari Kelebihan Pembayaran:

BPK mengidentifikasi adanya Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai total Rp2,07 Miliar pada 12 paket pekerjaan.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp146 Juta yang luput atau belum dipungut dari pihak kontraktor.

Penatausahaan Aset dan Dana Cadangan Bermasalah:

Ditemukan kelemahan fatal dalam Penatausahaan Aset Tetap dan pengelolaan Dana Cadangan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme APBD dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tuntutan RAMBO: Tunjuk Hidung Pihak Bertanggung Jawab

RAMBO secara spesifik menunjuk pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas karut-marut keuangan daerah ini:

Pihak Eksekutif Kabupaten Majalengka: Bertanggung jawab penuh atas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak realistis sehingga menimbulkan Defisit Riil yang masif.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kontraktor: Bertanggung jawab atas Kelebihan Pembayaran Rp2,07 Miliar. Kelebihan bayar ini membuktikan adanya kelalaian serius Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengawas di Dinas PUTR yang tidak cermat dalam memverifikasi kemajuan fisik pekerjaan, membuka celah besar bagi moral hazard dan penyimpangan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Bertanggung jawab atas kelalaian dalam penatausahaan aset tetap dan pengelolaan dana cadangan yang menyimpang, menunjukkan kurangnya disiplin dalam implementasi prosedur.

Desakan Keras: Segera Kembalikan Uang Rakyat dan Tindak Pidana

Defisit riil yang parah ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan beban nyata bagi fiskal daerah. Sementara itu, temuan kelebihan pembayaran adalah indikasi kuat adanya kerugian keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

RAMBO mendesak keras:

Pemkab Majalengka wajib segera dan tanpa penundaan melakukan penagihan dan penyetoran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp2,07 Miliar dan denda Rp146 Juta.

Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan kepolisian, didesak untuk menindaklanjuti secara pidana temuan kelebihan pembayaran tersebut jika terindikasi adanya unsur kesengajaan atau korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tim Redaksi Prima

JAKARTA, DN-II Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya atas keberhasilan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah tepatnya di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.

Ketua Umum IWO Indonesia menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Jabar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang memecah belah.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi siapa pun untuk menghina kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut unsur suku, budaya, dan identitas daerah.

“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekadar persoalan opini, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum karena berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.

 

Dr. Icang juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

“Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, tetapi ada batasnya. Ketika sudah mengandung ujaran kebencian dan SARA, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik, khususnya para pembuat konten, agar tidak menyalahgunakan platform digital demi sensasi semata.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Resbob diamankan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasus ini berawal dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tim Prima

BREBES, DN-II Di tengah hiruk pikuk dan kemilau pembangunan kota, ada sosok-sosok pekerja keras yang tugasnya sering luput dari perhatian: para pejuang kebersihan. Salah satunya adalah Sulaiman, seorang petugas kebersihan harian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Brebes, yang setiap hari bertarung melawan tumpukan sampah dan kotoran demi menjaga kebersihan lingkungan.

Sulaiman, warga Bulakamba, berbagi cerita mengenai rutinitas kerjanya yang menantang namun dijalani dengan penuh dedikasi. Wawancara ini dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Mengais Rezeki di Bawah Terik: Rp80 Ribu untuk 9 Jam Kerja

Bekerja di bawah bendera Dinas PU, Sulaiman tergabung dalam tim beranggotakan tujuh orang yang secara spesifik ditugaskan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan saluran air perkotaan.

Kerja harian, Pak. Dibayar Rp80.000 per hari,” ungkap Sulaiman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jam kerjanya dimulai dari pukul delapan pagi dan baru selesai menjelang sore, sekitar pukul setengah lima. Uniknya, Sulaiman sering baru tiba di rumah setelah Magrib, mengisyaratkan adanya perjalanan pulang atau tugas tambahan yang harus diselesaikan.

Perjuangan Melawan Sampah Paling Menjijikkan di Saluran Air

Tugas utama tim Sulaiman adalah membersihkan got dan saluran air, sebuah pekerjaan krusial yang turut menjadi bagian dari upaya pencegahan banjir di Brebes. Menurutnya, lumpur yang dikeruk dari got “lumayan” banyak.

Namun, bukan jumlah lumpur yang paling memprihatinkan, melainkan jenis sampah yang mereka temukan.

“Plastiknya juga banyak. Yang lebih parah, Popok juga banyak. Popok, pampers, softex, tidak jarang ada kotoran manusia,” tambahnya dengan nada jujur.

Temuan sampah-sampah kategori kotoran manusia seperti popok bayi sekali pakai dan pembalut di saluran air ini menjadi indikasi miris bahwa masih banyak warga yang membuang sampah berbahaya dan menjijikkan langsung ke fasilitas umum, secara tidak langsung melipatgandakan beban kerja para petugas kebersihan.

Dedikasi Mengalahkan Rasa Jijik: “Sudah Kerjanya”

Saat ditanya apakah ia merasa jijik harus berhadapan dengan kotoran setiap hari, jawaban Sulaiman mencerminkan sebuah kepasrahan yang dibalut dedikasi profesional.

“Aduh, mau gimana lagi, sudah kerjanya?” jawabnya, menunjukkan bahwa tanggung jawab telah mengalahkan rasa tidak nyaman.

Sulaiman dan timnya tidak berdiam di satu lokasi, melainkan bertugas secara rutin dan berpindah-pindah. “Tiap hari sama keliling,” ujarnya, memastikan kebersihan dilakukan secara menyeluruh dan berkala di area kota.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya Pemda Cegah Banjir Melalui Pengurasan Rutin

Kepala Dinas PU Brebes, M Dani Asmoro, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Muhammad Idrus, membenarkan bahwa pekerjaan pengurasan di perkotaan ini merupakan bagian dari upaya rutin dan strategis untuk menangani genangan air.

“Pekerjaan pemeliharaan rutin kurasan dalam kota ini untuk menangani genangan, Mas,” jelas Idrus.

Adapun saluran irigasi di perkotaan yang menjadi fokus pengurasan rutin saat ini meliputi:

Jl. Jend Sudirman (Depan Pasar)

Jl. A. Yani (Lampu Merah Pasar ke Timur sampai Sangkalputung)

Jl. Gajahmada (Depan SMP 3)

Jl. Pusponegoro (Belakang YM)

Kisah Sulaiman ini menjadi pengingat mendalam bagi seluruh masyarakat Brebes tentang pentingnya menghargai pekerjaan para petugas kebersihan dan, yang paling utama, pentingnya kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan—terutama sampah kotoran manusia—ke dalam saluran air.

Red)Teguh

TEGAL KOTA, DN-II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tegal didesak untuk segera menindak dugaan praktik kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).

Perusahaan yang diduga bergerak dalam industri solar ilegal jenis ‘Solar Cong’ ini dilaporkan telah membuang limbahnya secara sembarangan di kawasan empang yang masih aktif digunakan untuk perikanan dan perkebunan.

Peristiwa ini diduga terjadi pada hari Jumat, 12 Desember 2025, di sekitar area empang Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Pedurungan Lor, Tegal Kota.

Dugaan tindakan ceroboh dan melanggar hukum ini, yang melibatkan pembuangan limbah Solar Cong, dikhawatirkan sangat membahayakan ekosistem lingkungan dan keberlangsungan sektor perikanan di wilayah tersebut. Limbah ini diduga kuat berasal dari kegiatan industri ilegal milik AL, selaku Direktur PT. Anugerah Sakti Samudra (ASS).

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Praktik pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin, yang mencemari lingkungan hidup, merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Pasal 103 UUPPLH menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pasal 98 UUPPLH juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan Sanksi Administratif oleh DLH, sesuai Pasal 76 hingga Pasal 82 UUPPLH, yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintahan (seperti penghentian sementara kegiatan), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Pelaku juga wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Pasal 109).

Desakan Warga dan Bukti Lapangan

Keresahan warga atas dugaan kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. ASS semakin memuncak. Mereka mendesak dinas terkait di Tegal Kota, khususnya DLH dan APH, untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sdr. AL selaku Direktur PT. ASS dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim awak media segera mendatangi lokasi kejadian. Di kawasan Empang Jalingkut, di sebelah utara rumah susun Tegal, ditemukan fakta adanya temuan limbah yang diduga kuat adalah Solar Cong yang dibuang secara ilegal dan sembarangan.

“Kami meminta atensi khusus kepada APH dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. A.S.S. Ini adalah kejahatan serius terhadap lingkungan hidup yang dilindungi undang-undang,” pungkas perwakilan tim media.

Red, Tim Media

You cannot copy content of this page