Beranda » Sosial » Halaman 185

Sosial

BREBES, DN-II Kondisi Kali Sigeleng di Kabupaten Brebes yang kian memprihatinkan akibat tumpukan gulma, terutama eceng gondok, telah memantik kepedulian dari berbagai pihak. Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes akan menggelar aksi gotong royong besar-besaran. Kegiatan ini memanfaatkan momentum Peringatan Hari Ibu 22 Desember sebagai media edukasi, penggerak kesadaran lingkungan, dan menghidupkan kembali nilai gotong royong.

Kali Sigeleng, yang berfungsi sebagai drainase utama di Kecamatan Brebes, menjadi muara bagi seluruh saluran air perkotaan. Aktivis lingkungan dari LSM Mas Jaka, Mas Jaka, mengungkapkan bahwa kondisi kali tersebut sudah mendesak untuk ditangani.

“Kali Sigeleng ini kan drainase, drainase Kabupaten Brebes. Seluruh saluran air perkotaan muaranya di Kali Sigeleng. Ini memang harus segera ditangani,” jelas Mas Jaka, menegaskan pentingnya aksi ini.

Edukasi Lingkungan Lewat Program Adiwiyata

Untuk memaksimalkan dampak, kegiatan gotong royong bersih-bersih Kali Sigeleng akan melibatkan siswa-siswi dari SMP Negeri 3 Brebes, yang berlokasi persis di samping kali. Keterlibatan ini sejalan dengan status sekolah tersebut sebagai Sekolah Adiwiyata yang mengedepankan kepedulian dan budaya ramah lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami mengajak SMP 3 Brebes karena sekolah ini memiliki program Adiwiyata,” ujar Mas Jaka. “Kegiatan ini sebagai media bagi generasi Adiwiyata untuk peduli terhadap lingkungan, termasuk sungai. Anak-anak akan terjun dengan waring, mengambil eceng gondok selama beberapa menit, sebagai media edukasi.”

Peran Sentral Ibu dalam Kesadaran Lingkungan

Selain pelajar, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Brebes turut diundang untuk terlibat. Mas Jaka menyoroti pentingnya peran ibu dalam konteks peringatan Hari Ibu ini.

“Ibu ini kan adalah komandan di sektor domestik rumah tangga. Kalau ibu mengatakan, ‘Buanglah sampah pada tempatnya. Jangan di sungai,’ insyaallah akan manjur dengan panutan perintahnya ibu,” tambahnya. “Di sinilah makna dari peringatan Hari Ibu ini, bagaimana ibu itu memberi komando hal-hal yang benar.”

Kombinasi Gotong Royong dan Alat Berat

Meskipun fokus utama kegiatan ini adalah edukasi dan semangat gotong royong, penanganan gulma parah di Kali Sigeleng juga memerlukan intervensi alat berat.

“Setelah media edukasi Adiwiyata selesai, penanganan gulma akan dilanjutkan oleh backhoe,” kata Mas Jaka. Ia mengakui bahwa membersihkan secara manual tidak akan tuntas, namun menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk “menghidupkan kembali yang namanya gotong royong sebagai warisan leluhur kita.”

Tanggung Jawab dan Komitmen Pemkab Brebes

Mas Jaka juga menegaskan kembali bahwa penanganan Kali Sigeleng sebagai drainase utama perkotaan merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Brebes, khususnya melalui Bidang Cipta Karya DPU Brebes.

“Sigeleng ini kan drainase kabupaten. Ini tanggung jawab Pemkab Brebes,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak Pemkab diketahui telah menganggarkan dana rutin untuk normalisasi dan pembersihan saluran air ini setiap tahun, mengingat posisinya yang sangat vital, terutama di seputar pusat pemerintahan dan Kantor Bupati.

Kegiatan gotong royong awal direncanakan dimulai setelah tanggal 19 Desember, melibatkan minimal tiga kelurahan, yaitu Gandasuli, Limbangan Wetan, dan Limbangan Kulon, serta jajaran RT/RW setempat. Setelah aksi bersama, penanganan total akan dilanjutkan oleh DPU Brebes hingga tuntas, mencakup hulu hingga hilir Kali Sigeleng.

“Kami memanfaatkan momentum peringatan Hari Ibu supaya anak-anak didik dan seluruh masyarakat memiliki kesadaran bahwa sungai, irigasi, dan drainase adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Mas Jaka.

Red/Teguh

JAKARTA, DN-II Ikatan Alumni Politeknik Universitas Indonesia dan Politeknik Negeri Jakarta (IKAPUNIJA) menegaskan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) vokasi yang adaptif dan berdaya saing global. Komitmen ini ditandai dengan Pelantikan Badan Pengurus Pusat (BPP) IKAPUNIJA periode 2025–2029, yang akan dirangkaikan dengan Studium Generale bertema krusial: “Magang, Vokasi & Kesiapan Kerja: Peran Alumni Politeknik dalam Menyongsong Industri 4.0”. (13/12/2025).

Acara strategis ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025, pukul 08.00–12.00 WIB, di Gedung Perpustakaan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dan terbuka untuk umum, khususnya mahasiswa, alumni, dan pegiat vokasi.

Menteri Ketenagakerjaan Hadir sebagai Narasumber Utama

Penguatan peran alumni politeknik dalam menghadapi disrupsi teknologi di era Industri 4.0 menjadi fokus utama. Untuk menggarisbawahi urgensi sinkronisasi kebijakan dan ekosistem vokasi, Studium Generale akan menghadirkan figur kunci di tingkat nasional:

Prof. Yassierli, Ph.D., Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kehadiran beliau diharapkan memberikan pandangan mendalam mengenai kebijakan ketenagakerjaan, akselerasi program magang yang relevan, dan kurikulum vokasi yang berbasis pada kebutuhan industri masa depan.

Dr. Syamsurizal, S.E., M.M., Direktur Politeknik Negeri Jakarta.

Beliau akan memaparkan perspektif institusional mengenai peran PNJ sebagai kampus vokasi unggulan dalam mencetak lulusan yang siap kerja dan berinovasi.

R. Roro Dwi Handayani, Ketua BPP IKAPUNIJA Terpilih.

Akan mempresentasikan arah dan agenda kerja strategis organisasi alumni untuk periode 2025–2029, dengan fokus pada penguatan jejaring alumni sebagai jembatan antara pendidikan, industri, dan kebijakan.

Jejaring Alumni sebagai Katalisator SDM Vokasi

Momentum pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan penanda konsolidasi strategis alumni vokasi dalam merespons tuntutan transformasi industri yang dipacu oleh digitalisasi dan otomatisasi. IKAPUNIJA menempatkan penguatan jejaring sebagai kunci untuk memastikan lulusan politeknik memiliki relevansi kompetensi yang berkelanjutan di tengah dinamika teknologi.

“Alumni politeknik memiliki posisi yang sangat strategis karena kedekatan kompetensi teknis mereka dengan kebutuhan riil sektor industri. Melalui IKAPUNIJA, kami ingin alumni berperan sebagai katalisator peningkatan kualitas SDM vokasi Indonesia,” ujar salah satu panitia.

Target dan Komitmen IKAPUNIJA 2025–2029

BPP IKAPUNIJA 2025–2029 menargetkan kontribusi nyata dalam beberapa aspek krusial:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penyerapan Tenaga Kerja: Mengoptimalkan jejaring alumni untuk mempercepat penempatan lulusan di sektor-sektor strategis.

Pengembangan Program Magang: Berkolaborasi dengan industri untuk merancang program magang yang lebih adaptif dan outcome-based.

Riset Terapan dan Inovasi: Mendorong kolaborasi riset terapan antara kampus, alumni, dan industri.

Acara ini juga membuka ruang partisipasi publik dan diskusi langsung bagi mahasiswa dan alumni vokasi untuk memahami tantangan serta peluang karier di era Industri 4.0. Melalui forum ini, IKAPUNIJA menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis dalam pembangunan SDM nasional berbasis vokasi yang unggul dan berdaya saing global.

Red/Casroni

Aceh, DN-II Presiden Prabowo Subianto melanjutkan peninjauan wilayah terdampak bencana di Aceh dengan mengunjungi posko pengungsian di Masjid Besar Al Abrar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (12/12/2025).

Masjid ini menampung warga dari sejumlah desa terdampak dengan total pengungsi mencapai sekitar 1.500 orang.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya untuk mendampingi dan membantu masyarakat yang terdampak bencana. Kepala Negara turut menekankan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait bergerak bersama untuk mempercepat pemulihan di wilayah terdampak.

Presiden Prabowo pun menyampaikan doa dan harapannya bagi keselamatan seluruh warga. Presiden Prabowo kemudian menegaskan kembali bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memastikan percepatan penanganan bencana di wilayah tersebut.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Aceh, DN-II Presiden Prabowo Subianto melanjutkan peninjauan wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh dengan mengunjungi posko pengungsian di SMPN 2 Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (12/12/2025).

Di SMPN 2 Wih Pesam yang menampung 1.161 pengungsi, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam percepatan pengiriman bantuan dan pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra.

Presiden pun menyampaikan bahwa rencana penanganan telah disiapkan, termasuk perbaikan jembatan yang rusak, jalan-jalan yang longsor, dan pemulihan listrik di daerah terdampak.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan permohonan maaf terkait keterbatasan pemerintah dalam menyelesaikan seluruh penanganan secara instan. Meski demikian, Kepala Negara menegaskan bahwa masyarakat tidak sendirian. Seluruh jajaran pemerintah dan aparat di lapangan akan terus bekerja keras untuk menangani bencana ini.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Brebes, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), sukses menggelar kegiatan Pendidikan Politik bagi Mahasiswa dengan fokus utama pada peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi serta pencegahan dampak negatif dari judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Acara yang mengusung tema “Peran Mahasiswa dalam Berdemokrasi dan Upaya Mencegah Judi Online serta Pinjaman Online Ilegal” ini diselenggarakan pada Jumat (12/12/2025) di Saung Teras Banyu, Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba. Kegiatan ini diikuti oleh 76 mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Brebes.

Penekanan Ideologi dan Kritik Konstruktif

Plt. Kepala Bakesbangpol Brebes, Moch. Reza Prisman, S.SiT., M.Sc., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan kecintaan terhadap bangsa sebagai landasan sebelum melayangkan kritik terhadap negara.

“Sebelum mengkritik negara, generasi muda harus terlebih dahulu memahami bangsanya sendiri sebagai wujud cinta tanah air,” ujar Reza Prisman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri kokoh di atas pilar kesamaan ideologi, sejarah perjuangan, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta pengakuan terhadap satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.

Lebih lanjut, Reza Prisman mendorong para mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan positif, bersikap kritis dan cerdas terhadap arus informasi, serta fokus pada upaya membangun kualitas diri dan jejaring profesional mereka.

Waspada Pinjol Ilegal dan Komitmen OJK

Pada sesi materi yang sangat relevan, Manager Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Tegal, Kukuh Harisman, memberikan pemaparan mengenai tugas OJK dalam perlindungan konsumen.

Kukuh menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar antara pinjaman online yang legal dan yang ilegal, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi dan tingginya suku bunga yang mencekik pada praktik ilegal. Ia juga menegaskan bahwa judi online membawa dampak serius bagi keuangan individu dan keharmonisan keluarga.

Menanggapi fenomena ini, Kukuh Harisman menekankan komitmen OJK dalam memblokir rekening-rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas judi online untuk memutus rantai kejahatan keuangan tersebut.

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dan Tiga Prinsip Hidup

Materi lain disampaikan oleh Founder Forum Guru Besar Dan Dosen Putera Puteri Brebes (Yayasan Rumah Cinta Brebes), M. Munawir Lasiyono, S.T, M.T.

Munawir Lasiyono menekankan peran vital mahasiswa sebagai ‘agen perubahan’ (agent of change) dan ‘kontrol sosial’ dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi.

Ia mengajak seluruh peserta untuk menginternalisasi dan menerapkan tiga prinsip dasar dalam kehidupan sehari-hari:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Respect to People (Menghormati orang lain)

Respect to Time (Menghargai waktu)

Respect to System (Menghormati sistem atau aturan yang berlaku)

Selain pemateri, acara ini juga dihadiri oleh Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Brebes, Fetiana Dwiningrum, S.IP., M.Si., beserta jajaran staf Bakesbangpol.

Kegiatan Pendidikan Politik ini diharapkan mampu membekali mahasiswa Brebes dengan kesadaran politik, tanggung jawab sosial, serta kewaspadaan finansial yang memadai di era digital saat ini.

Red/Casroni

Lubuklinggau, DN-II Upaya penghalangan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat meliput dugaan sarang peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam memicu reaksi keras dari dua organisasi pers nasional, Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). menyerukan agar insan pers tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosialnya. (13/12/2025).

Kecaman ini muncul menyusul intimidasi yang dialami jurnalis dari media Detik yang meliput saat menjalankan tugas investigasi di lapangan.

Pelanggaran Hukum dan Cederai Kebebasan Pers

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa intimidasi dan upaya penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindakan melanggar hukum dan mencederai fondasi kebebasan pers di Indonesia.

“Kami mengecam keras intimidasi terhadap rekan wartawan. Tidak ada pihak manapun yang berhak menghalangi kinerja jurnalis, yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Ali Sopyan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ali Sopyan mengingatkan bahwa perlindungan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara.

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran pidana terhadap pelaku intimidasi berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Desakan Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan

Casroni, perwakilan dari Redaksi Media WWW.DETIK-NASIONAL.COM sekaligus bagian dari Tim PRIMA, menambahkan bahwa kasus intimidasi ini harus menjadi lampu merah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

IWO Indonesia dan PRIMA mendesak agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam ditingkatkan secara masif, terutama mengingat kuatnya dugaan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya narkotika, di lokasi tersebut.

“Menjamurnya peredaran narkoba harus menjadi perhatian serius. Upaya penghalangan kinerja wartawan di lokasi tersebut patut dicurigai sebagai indikasi adanya pihak-pihak yang berusaha menutupi aktivitas ilegal,” ujar Ali.

Seruan untuk Tidak Gentar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ali Sopyan menyerukan kepada jurnalis Detik dan seluruh insan pers di Indonesia untuk tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.

“Jangan pernah mundur dalam menjalani tugas kontrol sosial. Tancap gas! Ungkap kejahatan sampai ke akar! Kami dari IWO Indonesia dan PRIMA tidak akan tinggal diam dan siap memberikan advokasi serta dukungan hukum penuh kepada rekan-rekan pers yang terintimidasi,” pungkas Ali Sopyan.

IWO Indonesia dan PRIMA menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus intimidasi ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk:

Mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam penghalangan kerja jurnalis.

Melakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat kejadian perkara.

Tim Prima

BANJARHARJO, DN-II Kebijakan penyaluran bantuan beras di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam dari sejumlah warga. Bantuan sosial (Bansos) yang seharusnya menjadi hak prioritas warga tidak mampu, diduga kuat telah disalurkan secara tidak merata, bahkan mengalir kepada kelompok masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu. (13/12/2025).

Dugaan penyelewengan ini muncul setelah adanya pengakuan warga yang menilai penyaluran bantuan tidak lagi merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data resmi kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kebijakan Pemerataan yang Kontroversial

Seorang warga, yang identitasnya enggan disebutkan, mengungkapkan keheranannya kepada redaksi. “Ini berasnya dibagi rata. Seharusnya yang menerima itu kan yang tidak mampu. Ironisnya, malah ada warga miskin yang seharusnya dapat jadi tidak dapat, tetapi yang mampu malah ikut kebagian,” ujarnya.

Sumber informasi lain yang membenarkan adanya kebijakan pembagian rata tersebut menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan kebijakan tingkat desa. Padahal, penyaluran Bansos dari Pemerintah Pusat wajib merujuk pada data resmi dari BPS/DTKS yang seharusnya tidak dapat diubah atau dialihkan seenaknya di tingkat desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kebijakan yang dianggap bermasalah ini diduga dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukareja yang disebut berinisial “E”.

“Lurahnya namanya Si Elong (inisial E),” sebut sumber informasi tersebut.

Keputusan Kades “E” ini disebut-sebut dilatarbelakangi oleh isu pemerataan, dengan alasan bahwa kelompok penerima bantuan sebelumnya (yang namanya tercantum di data BPS) sudah mendapatkan Bantuan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau bantuan lain.

Masyarakat Mampu Ikut Menerima, Warga Miskin Mengeluh

Pembagian rata yang diduga kuat melanggar mekanisme penyaluran Bansos ini menyebabkan masyarakat yang tergolong mampu ikut menikmati bantuan beras. Kondisi ini memicu komplain dan keresahan di kalangan warga.

 

“Masyarakat jelas komplain. ‘Lho, itu kan sudah kaya, kenapa dikasih beras juga?'” ujar narasumber, menirukan keluhan warga.

Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran ini dinilai merugikan, terutama bagi warga miskin yang seharusnya menerima bantuan secara penuh sesuai kuota dari Pusat.

“Dialihkan, ya dialihkan. Cuma yang (seharusnya) dapat malah tidak dapat, kan kasihan,” kata sumber tersebut.

Kekhawatiran dan keluhan warga ini bahkan sempat terekam dalam sebuah tangkapan layar (screenshot) yang diduga berasal dari unggahan status media sosial Kades “E” yang kemudian disebarkan oleh salah satu warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Seharusnya warga yang sudah dapat kebagiannya sudah kenyang sendiri, [ini] dibagi rata. Cuman yang mestinya itu dapat, malah tidak dapat lagi karena dikasihkan ke orang yang mampu, kan tidak benar,” tutup narasumber, menyayangkan kebijakan yang dianggap tidak pro-kemiskinan ini.

Respons Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, yang disebut berinisial “E”, belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi penyaluran bantuan beras ini.

Sementara itu, Iskandar Agung, PLT Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, berjanji akan segera mengambil tindakan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek langsung di lapangan terkait dugaan pengalihan data dan penyaluran bantuan kepada warga mampu.

“Pembagian beras itu harus merujuk pada nama-nama yang sudah ditetapkan berdasarkan data dari Pusat melalui BPS. Kami akan pastikan kebenaran pengalihan kepada orang kaya ini,” ujarnya

Red/Teguh

BANYUASIN, SUMSEL, DN-II Pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2024, yang mencapai realisasi tinggi 92,32% dari total Rp70,7 miliar, menghadapi sorotan tajam dari hasil pemeriksaan uji petik.

Audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menghambat pelayanan publik.

Fokus Temuan: Keterlambatan Pengadaan di Dinas Kesehatan Salah satu temuan signifikan dalam pemeriksaan fisik dan dokumen adalah pengadaan Panel Surya untuk tiga Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan.

Detail Keterlambatan Proyek

Pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing (E-Katalog) ini seharusnya rampung pada 19 Juli 2024. Namun, berdasarkan pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui Adendum perpanjangan waktu penyelesaian hingga 7 September 2024, mencakup keterlambatan selama 50 hari.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Analisis Kepatuhan Adendum

Alasan resmi yang mendasari perpanjangan waktu tersebut adalah “penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggal.”

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), penambahan waktu kontrak (adendum) harus memenuhi kriteria ketat, seperti keadaan kahar (force majeure), perubahan desain/volume pekerjaan, atau masalah di sisi Pengguna Anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

> “Alasan keterlambatan murni karena ketidaksiapan atau kelalaian penyedia biasanya tidak memenuhi syarat sah untuk perpanjangan waktu. Jika demikian, adendum ini berisiko melanggar ketentuan dan seharusnya pekerjaan tersebut dikenai denda keterlambatan harian.” ungkap Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Jumat 12 Desember 2025.

Lanjut kata Ali Sopyan, jika alasan adendum dinilai tidak sah, maka PPK seharusnya wajib mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia untuk periode 50 hari tersebut, dihitung berdasarkan ketentuan kontrak (umumnya 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan).

Implikasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola

Keterlambatan ini tidak hanya berpotensi pada kerugian finansial, tetapi juga berdampak langsung pada fasilitas publik. Panel Surya, yang merupakan infrastruktur pendukung ketahanan energi Puskesmas, menjadi terlambat fungsional.

Aspek Tata Kelola: Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), khususnya pada tahap pengawasan kontrak oleh PPK/PPTK. Pengawasan yang efektif seharusnya mampu mendeteksi potensi bottleneck sebelum batas akhir kontrak.

Aspek E-Purchasing: Mekanisme E-Purchasing bertujuan mempercepat pengadaan. Keterlambatan dalam mekanisme ini menunjukkan perlunya evaluasi ulang terhadap kapasitas dan kesiapan penyedia yang terdaftar di E-Katalog, serta ketelitian PPK saat melakukan pemesanan.

Langkah Audit Lanjutan yang Direkomendasikan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk menguji akuntabilitas, pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang (Inspektorat/BPK) perlu difokuskan pada Validitas Dokumen Adendum. Menelaah alasan formal dan bukti pendukung permohonan perpanjangan dari penyedia.

Kepatuhan Denda: Memastikan apakah PPK telah menghitung dan menagihkan denda keterlambatan ke Kas Umum Daerah (KUD) jika alasan adendum tidak sesuai ketentuan.

Kesesuaian Spesifikasi Fisik: Memastikan bahwa meskipun terlambat, Panel Surya yang terpasang pada akhirnya sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak (didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Fisik atau BAPF).

Tindakan Lanjutan: Pihak berwenang didorong untuk segera menindaklanjuti temuan ini, tidak hanya memberikan rekomendasi perbaikan, tetapi juga memastikan pemulihan potensi kerugian daerah akibat pengenaan denda yang mungkin terlewatkan.

Catatan Jurnalistik: Laporan ini didasarkan pada data pemeriksaan uji petik dan analisis peraturan PBJP. Informasi mengenai SKPD ke-2 dan ke-3 masih menunggu detail lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak terkait hingga adanya putusan hukum yang inkrah.

Red

Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, guna mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.

“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan.

Red

Merangin, DN-II Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) Sapurata melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek rabat beton yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel) tahun 2025 di RT 15 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. (12/12/2025).

Dugaan mark-up anggaran mencuat setelah ditemukan perbedaan volume pekerjaan yang sangat mencolok dibandingkan dengan proyek serupa di kelurahan lain dengan alokasi dana yang sama.

Perbandingan Hasil Proyek dengan Anggaran Serupa

Proyek rabat beton di RT 15 Kelurahan Pasar Atas ini memiliki total anggaran Rp95 juta. Namun, berdasarkan data yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh LSM Sapurata, proyek tersebut hanya menghasilkan:

Panjang: 54 meter

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebar: 2,5 meter

Ketebalan: 10 cm

Spesifikasi: Tanpa penggunaan alas plastik (geomembrane).

Hasil ini dinilai sangat kontras ketika dibandingkan dengan proyek rabat beton lain di kelurahan tetangga, yang juga menggunakan alokasi anggaran Rp95 juta. Proyek pembanding tersebut dilaporkan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan spesifikasi yang jauh lebih unggul:

Panjang: 104 meter

Lebar: 3 meter

Ketebalan: 15 cm

Spesifikasi: Lengkap dengan alas plastik dan tulangan besi sepanjang 30 meter.

Tuntutan dan Dugaan Adanya “Permainan”

Perbedaan yang signifikan pada panjang, lebar, ketebalan, dan kelengkapan material ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan dan akuntabilitas anggaran publik di Kelurahan Pasar Atas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perwakilan LSM Sapurata, Rama Sanjaya, menduga kuat adanya “permainan” dan mark-up anggaran yang disengaja dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Ini sudah jelas namanya permainan. Perbedaan hasil dengan anggaran yang sama tidak mungkin terjadi secara wajar. Kami menduga adanya mark-up anggaran yang melibatkan oknum konsultan, ormas Lembaga Pengawasan Anggaran Merangin (LEMPAMARI), serta pihak kelurahan itu sendiri, demi meraup keuntungan pribadi,” tegas Rama Sanjaya.

Rama Sanjaya menambahkan bahwa selisih volume yang hampir mencapai separuh dari proyek pembanding merupakan dasar kuat bagi dugaan tindak pidana korupsi.

Komitmen Mengawal dan Dugaan Praktik Berulang

LSM Sapurata menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan mark-up proyek dana kelurahan ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi.

Selain itu, LSM Sapurata juga mengindikasikan bahwa praktik dugaan mark-up anggaran pada proyek fisik kelurahan serupa di Kabupaten Merangin diduga telah terjadi dan berulang sejak tahun anggaran 2021.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, maupun oknum yang dituding terlibat terkait dugaan mark-up anggaran proyek rabat beton ini.

Bersambung..

Red/Gondo Irawan

You cannot copy content of this page