TEGAL, DN-II Di tengah himpitan ekonomi yang kian terasa, secercah harapan muncul dari sudut RT 03/RW 01, Desa Debong. Pada Kamis (5/2/2026), suasana hangat menyelimuti desa tersebut saat Bapak Surono kembali melaksanakan aksi rutinnya berbagi sedekah kepada anak-anak setempat.
Aksi ini bukan sekadar bantuan materi, melainkan wujud nyata kepedulian sosial yang konsisten dilakukan setiap pekan. Berikut adalah poin-poin utama dari aksi kemanusiaan tersebut:
Komitmen Berbagi di Masa Sulit
Surono mengungkapkan bahwa kegiatan ini didasari oleh empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak menentu. Menurutnya, berbagi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk membantu sesama.
“Alhamdulillah, setiap minggu saya rutin berbagi. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang, mari kita perbanyak berbagi untuk kepentingan rakyat,” ujar Surono saat ditemui di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus pada Masa Depan Anak-Anak
Lebih dari sekadar memberi, Surono memiliki visi jangka panjang untuk anak-anak di Desa Debong. Ia berharap bantuan tersebut dapat memotivasi mereka untuk terus belajar.
Harapan Utama: Mencetak generasi yang pintar dan berbakti kepada orang tua.
Pesan Moral: Menanamkan nilai agar anak-anak selalu mengedepankan kehormatan keluarga.
Siap Menjadi “Bapak Angkat” Demi Pendidikan
Isu putus sekolah menjadi perhatian serius dalam perbincangan tersebut. Menanggapi kekhawatiran masyarakat akan biaya pendidikan, Surono menegaskan kesiapannya untuk terjun langsung membantu, termasuk bersinergi dengan program pemerintah.
Secara eksplisit, beliau menyatakan kesiapan menjadi bapak angkat bagi anak-anak yang terancam putus sekolah, baik untuk jenjang SMP maupun jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Nanti akan kita bantu supaya jangan sampai putus sekolah. Sekarang kan sudah banyak program dari pemerintah, seperti sekolah gratis. Saya siap membantu (membiayai),” tegasnya menutup pembicaraan.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa seorang warga Kecamatan Brebes berinisial D. Kasus yang melibatkan kerugian ratusan juta rupiah ini kini telah memasuki tahap penyelidikan intensif.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal 21 Oktober 2025, peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, pada September 2023. Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp120 juta.
Perkembangan Penyelidikan
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Oktober 2025. Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Brebes dilaporkan sedang melakukan serangkaian klarifikasi.
“Penyidik masih melakukan tahap penyelidikan, termasuk wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi guna mendalami duduk perkara,” tulis keterangan dalam dokumen tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dua orang berinisial Sdri. C dan Sdr. T berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Namun, kepolisian menegaskan bahwa status keduanya masih sebatas terlapor dan belum ada penetapan tersangka, mengingat proses hukum yang masih berada di tahap awal.
Tinjauan Yuridis
Secara hukum, perkara yang dilaporkan oleh saudara D mengacu pada beberapa landasan peraturan perundang-undangan berikut:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 184 KUHAP: Terkait alat bukti sah yang tengah dikumpulkan penyidik (keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli jika diperlukan) untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menjadi dasar prosedur profesionalisme Polri dalam menangani laporan masyarakat.
Pelapor D mengapresiasi langkah Polres Brebes, namun ia berharap adanya percepatan progres penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional. Kami juga mendapat informasi bahwa salah satu terlapor, yakni Sdri. C, diduga berkaitan dengan laporan lain di unit Tipikor. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami keterkaitan tersebut,” ujar D.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KUPANG, DN-II Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, meluapkan kemarahannya di hadapan para pejabat daerah terkait tragedi memilukan di Kabupaten Ngada. Seorang anak dilaporkan meninggal dunia diduga akibat tekanan kemiskinan karena tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen.
Kemarahan tersebut memuncak saat Gubernur memberikan arahan resmi pada Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Sorotan Nasional dan Kegagalan Sistem
Dalam pidatonya, Melkiades mengungkapkan bahwa tragedi di Jerebu’u, Ngada ini telah menjadi perhatian nasional. Sejumlah Menteri hingga pimpinan DPR RI langsung menghubungi dirinya untuk mempertanyakan kondisi di NTT.
“Di tengah kita semua bisa duduk nyaman seperti ini, masih ada warga kita di Ngada yang mati hanya karena miskin. Saya malu sebagai Gubernur,” tegas Melkiades dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia secara gamblang menyebut bahwa insiden ini adalah bukti kegagalan kolektif, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pranata sosial dan agama.
Kegagalan Pemerintah: Anggaran triliunan rupiah dan program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dinilai tidak menyentuh akar rumput yang paling membutuhkan.
Kegagalan Sosial: Pranata budaya dan agama dianggap abai terhadap kondisi warga di sekitarnya.
Teguran Keras untuk Pemkab Ngada
Gubernur juga menyesalkan lambatnya respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada. Hingga Selasa malam, ia menyebut belum ada perwakilan resmi dari Pemda Ngada yang datang melayat atau memberikan dukungan kepada keluarga korban.
“Jangan ada lagi kepala daerah atau Sekda yang merasa ini persoalan biasa. Ini soal kemanusiaan! Saya minta kirim orang secara resmi. Kuburkan anak itu dengan layak, jangan hanya pakai tanah seadanya,” perintahnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir.
Ancam Tuntut Pejabat Jika Terulang
Melkiades menegaskan tidak akan menoleransi kejadian serupa di masa depan. Ia memerintahkan seluruh jajaran, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memastikan perangkat sosial dari tingkat RT hingga Kabupaten bekerja maksimal.
“Uang triliunan mengalir ke NTT untuk urus orang miskin. Masa masih ada yang mati karena tidak bisa beli buku tulis dan pulpen? Besok, kalau ada lagi yang seperti ini, saya akan tuntut orang-orangnya secara berjenjang,” pungkasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali efektivitas penyaluran bantuan sosial dan pengawasan terhadap warga prasejahtera di wilayah pelosok NTT. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, Satlantas Polres Brebes melaksanakan giat pendampingan dan monitoring Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di SMK Boarding School Brebes pada Kamis (05/02/2026) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2026.
Fokus utama kegiatan adalah memberikan edukasi dan glorifikasi keselamatan jalan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. 
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.R., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran personel di sekolah tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan para siswa dalam berlalu lintas.
“Kami ingin merubah mindset para pelajar agar lebih sadar dan taat aturan, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan di kalangan remaja dapat ditekan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pendampingan anggota PKS ini, diharapkan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, khususnya di lingkungan pendidikan.
AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan harapan besar dari kegiatan ini bagi dunia pendidikan di Brebes.
“Melalui pendampingan anggota PKS ini, diharapkan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, khususnya di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Budayawan Atmo Tan Sidik mèngeuti dinten lair (ambal warsa) Kapolres Brebes kanthi cara sing unik lan kebak makna. Lumantar geguritan kanthi irah-irahan “Klapa Ijo Kanggo Mas Lilik Ardhiansyah”, Atmo nyuntak donga lan filosofi urip sing jero kanggo sang perwira. (5/2/2026).
Geguritan iki dudu mung reronce tembung, nanging dadi simbol pangarep-arep supaya Mas Lilik dadi pribadi sing migunani tumrap bebrayan agung.
Filosofi Wit Klapa lan Sipat Satria
Wonten ing sajroning tulisan kasebut, Atmo Tan Sidik ngginakaken simbol Klapa Ijo saking Purworejo. Cacahipun 43 iji, jumbuh kaliyan yuswanipun Mas Lilik ingkang kaping 43 taun. Sawetara poin wigati sing dadi inti donga yaiku:
Migunani Kaya Klapa: Dikarepake Mas Lilik bisa dadi paraga sing “migunani” saka oyod nganti godhong, dadi paedah kanggo wong akeh ing ngendi wae panggone.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Satria sing Religius: Senadyan dadi perwira sing lincah lan tegas, nanging ora pareng lali marang ibadah, solawat, lan asah asor (rendah hati).
Tata Guna Basa: Minangka pemimpin, Mas Lilik dongaake supaya pinter srawung lan njaga lisan (tata gunem) supaya bisa gawe bungah kulawarga lan masyarakat.
Donga kanggo Tugas ing Brebes
Ora mung babagan pribadi, geguritan iki uga nyenggol babagan amanah jabatan. Atmo ngajab supaya anggone Mas Lilik tugas dadi Kapolres ing Brebes tansah “Beres”, adoh saka sambikala, lan tansah amanah.
“Urip kudu tata, adoh saka stres, lan tansah ngasah manah (ati) supaya mlaku ing dalan akhlakul karimah,” mangkono garis gedhe donga sing kinandhut.
Cathetan Sastra
Seratan donga iki digawe nalika tanggal 4 Februari 2026 (16 Sya’ban 1447 H) ana ing Plataran Sastra. Iki dadi bukti menawa paseduluran lan apresiasi marang pejabat publik bisa dironce kanthi endah liwat jalur budaya lan sastra Jawa.
Napa naskah menika sampun cocok kaliyan kersanipun panjenengan? Menawi panjenengan mbetahaken, kula saged mbantu ndamelaken Naskah Sambutan utawi Caption Media Sosial ingkang langkung ringkes adhedhasar berita ing nginggil. Pripun, napa purun?
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Transparansi kekayaan kini menjadi “rapor awal” bagi para calon pejabat yang berlaga dalam seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Langkah ini menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan syarat administrasi yang nyata.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Dr. Moh. Syamsul Haris, S.H., M.H., menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“LHKPN menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas para calon pemimpin sebelum mereka menduduki jabatan strategis di Pemkab Brebes,” ujar Haris.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laman resmi KPK, profil finansial para kandidat kepala dinas menunjukkan keberagaman yang menarik. Berikut adalah rincian harta kekayaan para kandidat di berbagai formasi:
1. Dinas Penanaman Modal & PTSP
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai pintu gerbang investasi daerah, posisi ini diperebutkan oleh tiga kandidat dengan profil kekayaan di rentang Rp800 juta hingga Rp1,7 miliar:
Juwita Asmara: Rp1.786.512.974
Andri Firdaus: Rp1.512.300.000
Adhitya Tri Hatmoko: Rp835.471.480
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Moch Reza Prisman: Rp1.812.427.951
Cecep Aji Suganda: Rp1.719.271.535
Setiawan Nugroho: Rp603.098.830
3. Dinas Kearsipan & Perpustakaan
Wartoi: Rp1.143.000.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Driwanto: Rp420.700.000
Nurjanto: (Data dalam proses sinkronisasi)
4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Hendri A. Komara: Rp1.243.000.000
Hengky Oxtovianto: Rp820.516.206
Iskandar Agung: Rp672.516.206
Sorotan Khusus: Sektor Kesehatan & RSUD
Jabatan di sektor kesehatan dan RSUD menunjukkan angka kekayaan yang cukup signifikan dibandingkan formasi lainnya. Berikut perbandingan kekayaan kotor dan beban hutang para kandidat:
Nama Calon Pejabat Instansi Tujuan Total Kekayaan Beban Hutang
dr. Heru Padmonobo Dinkes Rp7.765.000.000 Rp110.000.000
dr. Adhi Supriadi RSUD Rp7.357.742.123 Rp423.400.000
dr. Aries Suparmitanti RSUD Rp7.197.898.106 Rp1.847.989.170
dr. Dedy Iskandar Z Dinkes Rp719.082.237 Rp266.500.000
Imam Budi Santoso RSUD Rp502.750.000 Rp72.000.000
dr. Tambah Raharjo Dinkes Rp364.300.000 Rp120.000.000
Catatan Redaksi: Data untuk posisi Kepala Dinas Sosial serta Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata saat ini masih dalam tahap validasi dengan sistem KPK. Redaksi akan memperbarui informasi segera setelah data resmi tersedia.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
MOJOKERTO, DN-II Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret G, oknum Kepala Dusun (Kasun) Kepuh Sawoh, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan tajam. Selain mencoreng citra institusi, lambannya sikap Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengambil tindakan administratif memicu dugaan adanya pembiaran dan kelalaian dalam pengawasan.
Berdasarkan investigasi di lapangan, G diketahui sempat diamankan aparat dan menjalani rehabilitasi setelah tes urine menunjukkan hasil positif. Meski proses hukum berjalan, status G sebagai perangkat desa aktif dinilai sangat mencederai etika publik.
Sorotan Tajam Terhadap Kelalaian Kepala Desa
Publik mempertanyakan transparansi Kepala Desa Mojorejo. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret untuk menonaktifkan sementara atau memberikan sanksi administratif kepada G. Langkah Pemdes yang disinyalir hanya bersandar pada surat pernyataan pribadi tanpa melibatkan BPD dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan menabrak asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Village Governance).
Bedah Yuridis: Jeratan UU Desa dan Narkotika
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara hukum, ketidaktegasan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c: Mewajibkan Kepala Desa menegakkan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.
Pasal 53 ayat (2) huruf d: Perangkat desa dapat diberhentikan karena “Dilarang sebagai pelaksana atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika” (perbuatan tercela).
2. Permendagri No. 67 Tahun 2017 (Perubahan atas Permendagri No. 83/2015)
Regulasi ini menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atau terbukti melakukan tindak pidana yang diancam penjara paling singkat 5 tahun.
3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 127 ayat (1): Sebagai penyalahguna, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 112 & 114: Jika dalam pengembangan terbukti memiliki atau mengedarkan, ancaman meningkat mulai dari 4 tahun hingga pidana seumur hidup.
Kecaman Keras dari PWDPI
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., memberikan pernyataan tegas. Ia menilai rehabilitasi medis tidak menghapus sanksi administratif bagi pejabat publik.
“Ini bukan sekadar persoalan oknum. Ini adalah soal wibawa negara di tingkat desa. Jika Kepala Desa hanya diam dan mengandalkan surat pernyataan pribadi, itu adalah bentuk pengabaian hukum. Perangkat desa yang melakukan perbuatan tercela wajib diberhentikan sesuai amanat UU Desa,” tegas Gus Aulia.
Ia menambahkan bahwa jika Kades tidak segera bertindak, maka Kades tersebut dapat dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan berisiko mendapatkan sanksi administratif dari tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.
Komitmen Pengawasan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mojorejo belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan bersihnya birokrasi desa dari jeratan narkotika.
Tim Investigasi / Redaksi
BANDUNG, DN-II – Persoalan klasifikasi status jalan di Indonesia seringkali menjadi kendala dalam percepatan perbaikan infrastruktur. Selama ini, pembagian kewenangan yang kaku—di mana Jalan Nasional dikelola Kementerian PUPR, Jalan Provinsi oleh Dinas PU Provinsi, hingga Jalan Desa oleh swadaya masyarakat—sering membuat penanganan jalan rusak di jantung kota menjadi lamban.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). KDM mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) agar pengelolaan beberapa ruas jalan nasional diserahkan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Respons Cepat untuk Jalan Protokol
Upaya ini bertujuan memberikan respons cepat terhadap kerusakan jalan nasional yang lokasinya berada di pusat kota atau wilayah vital. Selama ini, pemerintah daerah sering kali terbentur kewenangan meskipun kerusakan jalan terjadi tepat di depan mata dan memicu kecelakaan.
“Langkah Gubernur KDM sudah sangat tepat. Saya mengharapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri PU untuk bersinergi dengan KDM maupun gubernur lainnya di Indonesia. Tujuannya agar jalan-jalan nasional vital ke depannya terpelihara dengan elok dan baik,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan pernyataan di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta (4/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rekonstruksi Jalan Pasteur hingga Pantura
KDM menegaskan bahwa dirinya tidak ingin tinggal diam melihat infrastruktur yang rusak namun terhambat status administratif. Salah satu fokus utamanya adalah akses utama masuk ke Ibu Kota Jawa Barat.
“Jalan dari Pasteur ke Kota Bandung itu statusnya jalan nasional. Namun pada 2026 ini, kami akan melakukan rekonstruksi menggunakan dana APBD Provinsi melalui MoU dengan KemenPU,” ujar KDM di Gedung Sate, Selasa (3/2/2026).
Selain Pasteur, KDM berencana menyentuh jalur Pantai Utara (Pantura) Jabar yang selama ini dikeluhkan bergelombang dan berlubang. Meskipun langkah ini menambah beban anggaran daerah, KDM menilai hal tersebut bukan beban demi keselamatan dan kenyamanan warga.
Menjadi Role Model Nasional
Menurut Prof. Sutan Nasomal, keberanian KDM dalam mengambil alih tanggung jawab ini semestinya diikuti oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
“Debut KDM ini adalah solusi nyata. Sinergi antara pusat dan daerah dalam pemeliharaan jalan nasional yang berada di wilayah perkotaan harus menjadi standar baru di seluruh Indonesia,” tutup Prof. Sutan yang juga merupakan Pimpinan Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut. (*)
BREBES, DN-II Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes memberikan teguran keras terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengurus Karang Taruna di tingkat desa. Penegasan ini muncul menyusul adanya keresahan warga Desa Kemurang Wetan terkait dugaan permintaan “dana kompensasi” kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Brebes, Tarsono, SE, MM, menegaskan bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial yang berfokus pada pembinaan kepemudaan dan kesejahteraan masyarakat, bukan lembaga komersial.
Batasan Wewenang dan Pembinaan
Dalam dialog bersama warga, Tarsono menjelaskan bahwa fungsi Dinsos terhadap Karang Taruna terbatas pada aspek pembinaan struktural dan kelembagaan. Ia menyayangkan jika ada oknum yang bergerak di luar koridor teknis tanpa koordinasi resmi.
“Sebetulnya, jika Karang Taruna melakukan sesuatu tanpa konfirmasi atau pemberitahuan dari Dinas, maka kami tidak tahu-menahu terkait tindakan tersebut,” ujar Tarsono. (4/2/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Soroti Dugaan Pungli Berkedok Kompensasi
Isu ini mencuat setelah perwakilan warga mempertanyakan aliran dana kompensasi dari beberapa perusahaan besar di wilayah tersebut—termasuk PT GEI, PT Xin Hei, dan PT Bintang Lima—yang diduga mengalir ke pengurus Karang Taruna setempat.
Menanggapi hal itu, Tarsono menekankan tiga poin krusial:
Murni Sosial: Karang Taruna tidak memiliki mekanisme reward atau anggaran resmi yang bersumber dari kompensasi proyek industri.
Penyalahgunaan Wewenang: Permintaan fasilitas atau uang tunai kepada pengembang proyek dipastikan di luar sepengetahuan dan kewenangan Dinas Sosial.
Sanksi Tegas: Tindakan mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan materiil atau pungutan liar (pungli) merupakan pelanggaran berat terhadap marwah organisasi.
Larangan Mencatut Nama Dinas
Tarsono juga memperingatkan oknum-oknum yang kerap “menjual” nama Dinas Sosial untuk melancarkan aksi pungutan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak dinas tidak pernah menginstruksikan atau melegalkan praktik tersebut.
“Kalau mengatasnamakan Dinas Sosial untuk pungli, berarti itu menjual nama instansi. Peran kami sangat jelas, hanya sebagai pembina kelembagaan, bukan peminta setoran,” tegasnya.
Warga berharap Dinas Sosial tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam menertibkan oknum pengurus desa. Hal ini dinilai penting demi menjaga iklim investasi di Brebes serta memastikan kerukunan warga tetap terjaga tanpa adanya praktik premanisme berkedok organisasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Misteri Dana Miliaran di Kemurang Wetan: Warga Pertanyakan Transparansi, Ketua Karang Taruna Bungkam
BREBES, DN-IIÂ Suasana audiensi di Balai Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, berlangsung memanas pada Selasa (3/2/2026).
Sejumlah warga melontarkan kritik tajam terkait pengelolaan dana kompensasi proyek pembangunan pabrik PT GEI yang mengalir ke kas Karang Taruna desa setempat.
Dana yang diduga mencapai angka miliaran rupiah tersebut menjadi polemik lantaran penggunaannya dinilai tidak transparan. Kekecewaan warga memuncak saat Ketua Karang Taruna yang hadir dalam pertemuan tersebut dikabarkan tidak mampu memberikan jawaban konkret atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Enam Poin Gugatan Warga
Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga merumuskan enam poin tuntutan guna membedah rincian pemasukan yang dikelola Karang Taruna sejak awal tahun 2023:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Total Akumulasi Dana: Mempertanyakan jumlah total saldo masuk dari proyek PT GEI sejak awal pengerjaan hingga saat ini.
Dana Pengurukan (Lahan): Rincian dana yang diterima dari proses penimbunan (layering) tahap pertama hingga ketiga.
Suplai Material: Nilai kompensasi dari pengisian material bangunan (pasir, batu, dan split) yang masuk melalui PT Xin Hai.
Kompensasi Rutin: Kejelasan nilai kompensasi bulanan yang diterima dari PT Bintang Lima.
Pengelolaan Limbah: Besaran dana yang disetorkan oleh PT Anisa Jaya Utama terkait kerja sama pengelolaan limbah proyek.
Proyek Tiang Pancang: Nominal kompensasi yang diterima dari pengerjaan tiang pancang oleh PT IPB.
“Kami hanya butuh keterbukaan. Dana ini milik desa, untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan oknum tertentu. Bungkamnya pihak pengelola justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan,” ujar salah satu warga yang hadir dalam audiensi.
Pihak Karang Taruna Belum Memberi Respons
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Karang Taruna Desa Kemurang Wetan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat WhatsApp kepada Ketua Karang Taruna tidak membuahkan hasil. Meskipun pesan dinyatakan terkirim, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan.
Sikap tertutup ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan audit demi menjaga kondusivitas desa dan memastikan hak warga tersalurkan dengan semestinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
