BREBES, DN-II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan terbaru ini mengatur mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah dan retribusi, di mana desa kini diwajibkan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah hingga 100 persen sebagai syarat utama pencairan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Brebes, Hayban Nasir, melalui staf fungsional yang menangani Dana Bagi Hasil, Amrullah, menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam birokrasi pengajuan dana tersebut. Jika sebelumnya proses realisasi harus melalui Dinpermades sebelum ke BPKAD, kini mekanisme tersebut dipangkas demi efisiensi.
“Berdasarkan Perbup yang baru, alur pengajuan kini lebih singkat, yakni langsung dari Bapenda ke BPKAD. Namun, tantangan terbesarnya adalah syarat pelunasan PBB. Hingga saat ini, tercatat baru tujuh desa yang sudah melunasi PBB 100 persen,” ujar Amrullah saat memberikan keterangan pada Rabu (13/5/2026).
Gencar Sosialisasi di Tingkat Kecamatan
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, Bapenda telah melakukan jemput bola ke berbagai wilayah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa. Salah satu titik koordinasi dilakukan di Kecamatan Ketanggungan yang dihadiri oleh jajaran Kepala Desa, perangkat desa, serta Camat setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sudah terjun ke kecamatan-kecamatan untuk mensosialisasikan aturan ini, bahkan langkah koordinasi sudah dilakukan sebelum Perbup resmi ditetapkan. Intinya, pihak desa sangat berharap ada solusi konkret agar pendapatan pajak di wilayah mereka bisa mencapai target maksimal,” tambahnya.
Persoalan Piutang dan Ancaman Sanksi Hukum
Di sisi lain, Bapenda juga menyoroti angka piutang pajak daerah yang dilaporkan menumpuk hingga lebih dari Rp 26 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Amrullah memaparkan dua kendala utama yang kerap menghambat optimalisasi pendapatan daerah di lapangan:
Ketidakpatuhan Wajib Pajak (WP): Banyak warga yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) namun enggan menunaikan kewajibannya.
Oknum Perangkat Desa: Ditemukan kasus di mana warga sebenarnya sudah membayar pajak melalui perangkat desa, namun dana tersebut tidak disetorkan ke kas Pemerintah Daerah.
Menyikapi poin kedua, pihak Bapenda menegaskan tidak akan main-main terhadap praktik penyelewengan dana pajak.
“Jika ditemukan kasus dana pajak yang sudah ditarik namun tidak disetorkan oleh oknum pihak desa, kami tidak segan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan untuk diproses secara hukum,” tegas Amrullah.
Keluhan dan Tantangan Kepala Desa
Aturan wajib lunas pajak 100 persen tahun 2026 ini memicu diskusi hangat di tingkat pemerintahan desa. Para kepala desa mengeluhkan kendala teknis penagihan, terutama bagi Wajib Pajak yang sedang merantau ke luar kota, seperti Jakarta, tanpa alamat yang jelas.
Kondisi tersebut menjadikan target pelunasan 100 persen sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2026 sebagai tantangan berat. Para Kades berharap ada regulasi pendukung atau kebijakan khusus mengenai objek pajak yang pemiliknya sulit ditemui agar tidak menghambat penyerapan Dana Bagi Hasil bagi pembangunan desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
