Brebes, DN-II Di tengah melonjaknya harga bawang merah lokal yang kini menembus Rp38.000 per kilogram, para petani di Kabupaten Brebes justru diresahkan oleh maraknya peredaran bawang bombai mini impor asal India. Bawang impor tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni hanya Rp10.000 per kilogram.
Berdasarkan pantauan di lapangan, komoditas impor ini telah merambah ke berbagai pasar tradisional di wilayah Brebes. Salah satunya ditemukan di pasar tingkat bakul di samping Pegadaian Brebes. Tak hanya di pasar fisik, komoditas ini bahkan sudah mulai marak diperjualbelikan secara online.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.P., menegaskan bahwa temuan ini memerlukan tindak lanjut dan investigasi mendalam.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinkopumdag selaku instansi yang berwenang dalam tata niaga, distribusi, stabilisasi harga, dan pengawasan stok di pasar. Jika terbukti ada bawang impor ilegal yang membanjiri pasar dan merusak harga, hal ini jelas berpotensi besar merugikan petani bawang merah lokal,” ujar Hendri, Jumat (15/5/2026).
Langkah Strategis dan Regulasi yang Dilanggar
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah konkret, penanganan kasus ini akan dikawal langsung oleh Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan Pangan, dan Keamanan Mutu Pangan. Tim gabungan ini dipimpin oleh pihak Kepolisian dan beranggotakan lintas instansi, mulai dari Dinkopumdag, DPKP, DPMPTSP, hingga Bulog.
Secara regulasi, peredaran bawang bombai mini asal India ini telah melanggar hukum. Berikut adalah poin pelanggarannya:
Komoditas Ilegal: Bawang yang beredar merupakan jenis bawang bombai mini impor dengan ukuran diameter kurang dari 5 cm.
Pelanggaran Kepmentan: Peredaran ini melanggar Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 105/2017, yang secara tegas melarang impor bawang bombai berukuran di bawah 5 cm karena bentuk fisik dan warnanya yang sangat menyerupai bawang merah lokal, sehingga rentan mengelabui konsumen dan merusak pasar domestik.
Komitmen Melindungi Petani Lokal
Hendri menambahkan bahwa DPKP Kabupaten Brebes berkomitmen penuh untuk melindungi keberlangsungan hidup para petani bawang merah lokal dari gempuran produk ilegal ini.
Sebelumnya, saat informasi mengenai peredaran bawang bombai mini ilegal ini mulai mencuat, tim gabungan dari Dinkopumdag, DPKP, dan Tim Satgas sebenarnya telah bergerak cepat melakukan penyisiran di sejumlah pasar.
“Kami sudah turun ke pasar-pasar untuk melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi secara langsung kepada para pedagang agar mereka tidak lagi menjual bawang merah impor ilegal tersebut,” pungkas Hendri.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
