ACEH SINGKIL, DN-II Gelombang aksi unjuk rasa melanda Kabupaten Aceh Singkil. Ratusan masyarakat bersama mantan karyawan PT Nafasindo menggelar aksi damai dengan menggeruduk tiga lokasi sekaligus: Kantor PT Nafasindo, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (19/5/2026).
Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran pemenuhan hak-hak karyawan oleh pihak manajemen perusahaan yang dinilai jauh dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Internasional dan Pakar Ekonomi Nasional, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Menanggapi konflik eksekutif-buruh tersebut, Prof. Sutan Nasomal meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil untuk bergerak cepat meredam situasi dengan melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Saya meminta Bupati Aceh Singkil segera memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), dengan didampingi Kapolres dan Dandim, untuk menjembatani sengketa buruh dengan PT Nafasindo ini. Harus ada penyelesaian yang tuntas dan menghasilkan kesepakatan damai yang saling menguntungkan (win-win solution). Ini penting agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak bermain spekulasi,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler oleh para Pemimpin Redaksi media cetak dan online dari Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Tuntut Hak Ahli Waris dan Persoalkan K3
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di lapangan, massa menuntut kejelasan mengenai tiga komponen hak normatif pekerja yang diduga belum diselesaikan perusahaan, yakni Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Salah satu koordinator aksi, April Siregar, membeberkan bahwa salah satu poin krusial dalam tuntutan mereka adalah pemenuhan hak bagi karyawan yang telah meninggal dunia.
“Kami meminta manajemen perusahaan segera membayarkan hak dua orang tenaga kerja yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Salah satu almarhum telah mengabdikan diri selama 15 tahun, namun ahli warisnya hanya diberikan tunjangan di bawah standar. Bahkan, beberapa karyawan lain hingga hari ini haknya belum diberikan sama sekali,” ujar April kepada awak media.
April juga menyuarakan kekecewaan massa terhadap kinerja dinas terkait. “Kuat dugaan Dinas Tenaga Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan cenderung memihak perusahaan. Karena merasa dizalimi, kami melakukan aksi damai ini,” lanjutnya.
Dalam orasi tersebut, massa membawa 4 poin tuntutan utama:
Membentuk Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
Memerintahkan Disnaker untuk mengajukan penghentian operasional perusahaan jika terbukti melanggar aturan K3.
Mengawal dan memaksa perusahaan agar segera membayar hak karyawan yang sudah meninggal kepada ahli waris sekarang juga.
Mendukung proses hukum agar Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat segera ditangkap.
DPRK dan Bupati Siap Jembatani
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lantaran tidak mendapat respons atau jawaban dari pihak manajemen PT Nafasindo saat berdemo di depan kantor perusahaan, massa bergerak menuju Gedung DPRK Aceh Singkil.
Kedatangan demonstran disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi anggota Komisi II, Juliadi Bancin dan Warman, S.H. Di hadapan massa, pimpinan legislatif tersebut menyatakan kesiapannya untuk mengawal tuntutan warga hingga tuntas.
Usai dari gedung dewan, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Aceh Singkil. Bupati Safriadi Oyon yang menerima para pendemo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa ini sesegera mungkin.
“Kami bersedia memfasilitasi dan memediasi tuntutan karyawan serta warga ini. Dalam waktu dekat, kita akan panggil pihak manajemen PT Nafasindo agar mereka segera menyelesaikan kewajiban dan hak-hak yang harus dibayarkan,” pungkas Bupati Safriadi Oyon di depan massa aksi.
Narasumber: Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Pakar Ekonom Nasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960. (*)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
