BREBES, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Brebes bersama Pimpinan Anak Cabang (PAC) Losari menggelar audiensi dengan pihak manajemen PT Bukit Mas Beton yang berlokasi di Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, pada Selasa (19/05/2026).
Kehadiran lembaga kontrol sosial yang membawa sekitar 20 personel ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan membuka ruang dialog terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup serta pemanfaatan sumber daya air oleh perusahaan batching plant tersebut.
Berawal dari Temuan Pipa Penyedot Air Sungai
Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Brebes, Edi Sucipto, menjelaskan bahwa langkah audiensi ini diambil berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 8 Mei 2026 dan adanya pengaduan dari masyarakat Desa Bojongsari. Pihaknya mendapati adanya instalasi pipa yang menyedot air secara langsung dari Sungai Kalisapi untuk kegiatan produksi beton perusahaan.
“Hari ini kami dari jajaran DPC bersama rekan-rekan dari PAC LSM HARIMAU sengaja hadir dan menggelar audiensi langsung di PT Bukit Mas Beton. Langkah ini kami ambil sebagai upaya tabayun (klarifikasi) sekaligus menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi perhatian serius masyarakat sekitar,” ujar Edi Sucipto saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi kegiatan, Selasa (19/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan
CEK KETERANGAN DATA AUDENSI, FILE PDF
KETERANGAN DATA AUDENSI, FILE PDF
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa kedatangan dirinya bersama jajaran pengurus adalah bentuk komitmen lembaga dalam mengawal kepentingan publik serta memastikan iklim investasi di wilayah Brebes berjalan selaras dengan regulasi hukum yang berlaku.
Ada dua poin krusial yang dipertanyakan oleh LSM HARIMAU dalam audiensi ini:
Legalitas Air Permukaan: Mempertanyakan kepemilikan izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait pemanfaatan air permukaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 49 Ayat (2).
Dampak Lingkungan: Menyoroti potensi penurunan debit air sungai dan gangguan ekosistem yang bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat (1).
Edi berharap, audiensi ini dapat melahirkan solusi konkret dan komitmen bersama yang saling menguntungkan (win-win solution) antara pihak korporasi, masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Losari.
“Kami ingin memastikan setiap aktivitas usaha di sini tidak merugikan masyarakat dan ekosistem sekitar. Hak masyarakat untuk bersuara dijamin oleh Pasal 70 UU No. 32 Tahun 2009, dan hari ini kami tempuh lewat koridor musyawarah,” pungkas Edi.
Hingga berita ini diturunkan, proses audiensi antara pengurus LSM HARIMAU dan pihak manajemen PT Bukit Mas Beton masih berlangsung secara dinamis. Tampak aparat keamanan dari Polsek Losari dan Polres Brebes turut berjaga di lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
