BREBES, DN-II Praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan korupsi disinyalir masih marak terjadi di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Brebes. Pungutan tersebut kerap berkedok riungan atau keputusan hasil rapat Komite Sekolah, yang dinilai menabrak aturan Kementerian Pendidikan serta surat edaran (SE) resmi pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), Dedy Rochman, di kantornya, Selasa (19/5/2026). Based on hasil investigasi dan aduan yang dihimpun, banyak sekolah yang mewajibkan orang tua murid membayar sejumlah uang dengan dalih kesepakatan bersama dalam rapat komite.
“Komite Sekolah itu fungsinya sebagai mitra, pemberi pertimbangan, dan pengawas. Tidak punya wewenang membebani keuangan masyarakat. Keputusan rapat komite tidak bisa dijadikan tameng atau dasar hukum untuk memungut uang secara wajib. Itu jelas pelanggaran,” tegas Dedy. (19/5/2026).
Sederet Regulasi yang Dilanggar
Dedy menjabarkan sedikitnya ada empat landasan hukum kuat yang dilanggar oleh praktik pungutan komite tersebut, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menegaskan pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara dan daerah, sehingga biayanya tidak boleh membebani masyarakat tanpa dasar hukum sah.
PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan: Mengatur bahwa partisipasi masyarakat harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Membatasi peran komite sebatas mendukung dan mengawasi, bukan pembuat kebijakan penarikan biaya.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungutan yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan masyarakat/negara.
Kangkangi Surat Edaran Disdikpora dan Instruksi Bupati
Prakti di lapangan ini juga dinilai mengangkangi Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes Nomor 400.3/113/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelepasan Peserta Didik yang ditandatangani Kepala Dinas, Sutaryono, SH., M.Si.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menginstruksikan agar kegiatan sekolah digelar sederhana. Beberapa poin krusial dalam SE Disdikpora Brebes tersebut meliputi:
Kegiatan perpisahan/wisuda wajib dilakukan sederhana menggunakan fasilitas sekolah demi menghemat biaya.
Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan DILARANG melakukan pungutan uang perpisahan. Sekolah hanya boleh memfasilitasi jika agenda murni diselenggarakan siswa/komite secara sukarela.
Pihak sekolah wajib mengawasi ketat agar tidak terjadi pungli. Aturan ini mengikat seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tak hanya itu, Dedy menyebut tindakan oknum sekolah ini ikut menentang imbauan keras Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., MM., yang berkomitmen memberantas pungli di sektor pendidikan.
“Ibu Bupati sangat tegas dan tidak menoleransi oknum yang memanfaatkan jabatan atau institusi sekolah untuk mengambil keuntungan sepihak. Segala pungutan liar harus dihentikan dan ditindak tegas,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, LANDEP mendesak Disdikpora Brebes untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi total, menindak tegas oknum kepala sekolah yang bandel, serta memastikan dunia pendidikan di Brebes bersih dari pungli.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan desakan yang dilayangkan oleh LANDEP.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
