BREBES, DN-II Plt. Direktur RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, dr. Tambah Raharjo, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh LBH KAHMI Brebes terkait pengadaan barang dan jasa pada proyek peningkatan jalan lingkungan rumah sakit. Pihak rumah sakit menegaskan akan memberikan jawaban resmi secara tertulis dalam waktu dekat. (31/5/2026).
Sebelumnya, LBH KAHMI Brebes melayangkan somasi selaku kuasa hukum warga Kabupaten Brebes. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti tata kelola proyek “Belanja Modal Jalan Lainnya: Peningkatan Jalan Lingkungan RS Sisi Barat 1” dengan nilai anggaran sebesar Rp398.667.902,22 yang dilaksanakan oleh CV Asha Multi Konstruksi.
LBH KAHMI mempertanyakan mekanisme pengadaan yang digunakan, khususnya terkait penggunaan E-Purchasing melalui Katalog Elektronik dan metode Mini Kompetisi. Pihak LBH berpendapat bahwa jika terdapat lebih dari satu penyedia dengan spesifikasi sejenis, mekanisme mini kompetisi seharusnya dilakukan untuk menjamin harga terbaik dan persaingan usaha yang sehat.
Somasi tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025.
Penjelasan Pihak RSUD
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (1/6/2026), dr. Tambah Raharjo menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan telah dilaksanakan secara kolektif oleh tim terkait, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut murni menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, bukan merupakan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
“Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran BLUD, bukan pokir dari dewan. Pembangunan jalan ini sangat dibutuhkan untuk menunjang aksesibilitas pasien dan karyawan di lingkungan rumah sakit,” ujar dr. Tambah Raharjo.
Terkait desakan evaluasi dan penjelasan dalam somasi, pihaknya memastikan akan menjawab seluruh poin pertanyaan tersebut secara tertulis. “Kami akan memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Perlu dicatat bahwa poin-poin dalam somasi tersebut merupakan pendapat dan penafsiran hukum dari pihak pengirim. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan maupun hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
