BREBES, DN-II Seorang pemuda berinisial YAR (20), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19), warga Kecamatan Bantarkawung.
โLaporan resmi tersebut dilayangkan oleh korban ke Satreskrim Polres Brebes pada Minggu (31/5/2026) sore, didampingi oleh pihak keluarga.
โKronologi Kejadian
โBerdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Korban, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang, mendatangi Mapolres Brebes untuk memberikan keterangan awal terkait peristiwa yang dialaminya.
โPihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang dikeluarkan oleh Polres Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โPelimpahan Kewenangan Wilayah
โMengingat lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan akan segera melimpahkan penanganan kasus ini.
โ”Benar, kami telah menerima laporan pengaduan tersebut. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banyumas, maka proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Polresta Banyumas agar penanganannya efektif dan sesuai dengan kewenangan wilayah hukum,” ujar sumber kepolisian setempat.
โJika terbukti bersalah, terlapor YAR terancam dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
โUpaya Mediasi Desa
โDi sisi lain, Pemerintah Desa Pakujati tengah berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Sempat muncul ketegangan antara pihak keluarga korban dan pihak desa lantaran adanya kendala komunikasi dan ketidakpastian waktu mediasi sebelumnya.
โMenanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi mediasi secara netral dan adil.
โ”Insyaallah kami kooperatif. Saya sudah menjembatani komunikasi antara warga saya (terlapor) dan pihak keluarga korban. Komitmen kami tetap pada mediasi yang netral dan transparan bagi kedua belah pihak,” ujar Rastam.
โSebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Pakujati telah menjadwalkan pertemuan mediasi yang akan digelar hari ini, Senin (1/6/2026), di Balai Desa Pakujati setelah waktu salat Zuhur.
โSementara itu, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka menyatakan bahwa apabila proses mediasi hari ini tidak membuahkan hasil atau terkesan diulur-ulur, mereka akan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada jalur hukum yang berlaku hingga tuntas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โHingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih dijadwalkan berlangsung di tingkat desa.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
