BREBES, DN-II Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan di Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, mencuat ke publik. Laporan ini berawal dari keluhan warga yang mengaku kesulitan saat mengurus Kartu Keluarga (KK) dan dipaksa mengeluarkan biaya sebesar Rp 175.000 melalui perantara (calo).
Informasi tersebut disampaikan oleh praktisi hukum, Tangguh Bahari, S.H., M.Si., yang menerima aduan langsung dari warga terkait hambatan dalam pelayanan di tingkat kelurahan. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi dari pelayanan publik yang seharusnya gratis.
Klarifikasi Plt Lurah: Layanan Gratis dan Tanpa Perantara
Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pasarbatang, Firman Bagus Pambudi, memberikan klarifikasi tegas pada Jumat (5/6/2026). Ia membantah keras adanya kebijakan pungutan biaya dalam pelayanan administrasi di kantor kelurahan.
“Tidak ada pelayanan administrasi kependudukan yang dipungut biaya. Pelayanan di kelurahan sifatnya hanya memberikan surat pengantar. Proses verifikasi dan penerbitan dokumen seperti KK atau KTP sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Firman.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Firman menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi dan mitigasi internal. Ia berkomitmen memberikan sanksi tegas jika ditemukan perangkat kelurahan yang terbukti bermain dalam praktik calo.
Tinjauan Aspek Hukum
Praktik pungutan liar dalam pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Secara hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan beberapa aturan utama:
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Dalam Pasal 15, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan dilarang menarik biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan: Pasal 79A secara eksplisit menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Oknum yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan atau wewenangnya dapat dijerat dengan pasal gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.
Komitmen Perbaikan Pelayanan
Plt Lurah Pasarbatang yang juga menjabat di salah satu OPD ini menyatakan keterbukaan pihak kelurahan terhadap masukan masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala atau praktik di luar ketentuan.
“Kami akan mitigasi masalah ini secara menyeluruh. Jika ada informasi yang akurat mengenai oknum tersebut, segera sampaikan kepada kami agar dapat segera kami tindak lanjuti demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi Kelurahan Pasarbatang untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa hak-hak administratif masyarakat terpenuhi tanpa hambatan atau biaya yang tidak sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
