Kades Tebaloan Gresik Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp698 Juta dan Telantarkan Pelayanan Publik
GRESIK, DN-II Pelayanan publik di Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, disinyalir terganggu akibat ulah Kepala Desanya, Afuan Afandi, yang jarang berkantor. Absennya sang Kades diduga kuat karena yang bersangkutan tengah tersandung kasus hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan dua armada mobil rental milik PT Giri Jaya Trans, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. (15/6/2026).
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Gresik oleh pemilik rental sekaligus korban, Achmad Rofiqi Mashudiyanto, dengan Nomor Laporan: STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK. Langkah pidana ini diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Modus Operandi: Gadaikan Unit Rental Melibatkan Keluarga
Modus operandi yang digunakan terlapor adalah menyewa unit kendaraan komersial yang kemudian digadaikan kepada pihak ketiga secara sepihak tanpa izin pemilik. Berdasarkan Berita Acara Pengaduan, aksi tersebut dilakukan dalam dua kurun waktu berbeda dengan melibatkan pihak keluarga:
Aksi Pertama (21 Maret 2024): Afuan Afandi bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, mendatangi garasi rental Giri Jaya Trans untuk menyewa mobil Honda Brio warna putih (Nopol L-12XX-AAV) dengan kontrak sewa bulanan sebesar Rp6.000.000,-. Namun, mobil tersebut digadaikan secara sepihak. Sisa uang sewa dan nilai kendaraan kumulatif yang belum diselesaikan pada klaster ini mencapai Rp378.000.000,-.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aksi Kedua (4 Juni 2025): Terlapor kembali melakukan modus serupa, kali ini melibatkan ibu kandungnya, Asrika. Mereka menyewa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih (Nopol W-16XX-BW) selama 20 hari dengan biaya sewa Rp7.000.000,-. Senada dengan aksi pertama, unit Ertiga tersebut juga digadaikan secara gelap.
Hingga laporan kepolisian diterbitkan, kedua unit mobil belum dikembalikan dan total kerugian finansial korban membengkak menjadi Rp698.000.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor
Kuasa Hukum Pelapor, Debby Puspita Sari, S.H., memberikan penegasan menohok terkait status hukum dan kedisiplinan terlapor sebagai pejabat publik yang melekat pada dirinya.
“Merespons keresahan dan keluhan masyarakat yang mempertanyakan alasan Kepala Desa Tebaloan tidak pernah hadir di kantor desa, kami menegaskan dan meluruskan asumsi tersebut. Beliau saat ini sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental berskala besar. Hal inilah yang menjadikannya tidak fokus dan diduga sengaja menghindar dari kewajiban dinasnya sehari-hari,” ujar Debby Puspita Sari, S.H.
Debby menambahkan bahwa tindakan mengabaikan tugas ini tidak hanya mencederai hukum pidana umum, melainkan juga melanggar kode etik serta regulasi ketat tata kelola pemerintahan desa.
Analisis Yuridis: Jeratan KUHP Baru dan Ancaman Pemecatan UU Desa
Sikap mangkir oknum Kepala Desa dari kantor dinas secara otomatis memperpanjang daftar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Selain hukum pidana, ia juga melanggar ketentuan hukum administrasi negara dengan rincian pasal sebagai berikut:

1. Aspek Pidana Umum (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)
Atas perbuatan menggadaikan aset milik orang lain dan dugaan penipuan, Terlapor membentur ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 486 KUHP Baru (Tindak Pidana Penggelapan): Menggantikan Pasal 372 KUHP lama, mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 KUHP Baru (Tindak Pidana Penipuan): Menggantikan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atas tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
2. Aspek Hukum Pemerintahan Desa (UU Desa)
Mangkirnya Kepala Desa dari tugas kedinasan melanggar aturan mutlak administrasi negara:
Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa: Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Mangkir kerja demi menghindari kasus hukum personal merupakan bentuk pelanggaran profesionalitas serius.
Pasal 29 huruf (b) dan (c) UU Desa: Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang, hak, dan/atau kewajibannya.
3. Sanksi Administratif (Hingga Pemecatan Tetap)
Berdasarkan Pasal 30 UU Desa, Kepala Desa yang terbukti melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif oleh Bupati. Sanksi tersebut diberikan secara berjenjang berupa:
Teguran lisan dan/atau tertulis;
Pemberhentian sementara; dan dapat dilanjutkan dengan
Pemberhentian Tetap (Pemecatan).
Pihak kuasa hukum korban mendesak jajaran Satreskrim Polres Gresik untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Kepala Desa Tebaloan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat desa setempat.
Tim Investigasi / Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
