SURABAYA, DN-II Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, melayangkan kecaman keras terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto. Ia menduga proses penangkapan tersebut penuh kejanggalan dan terindikasi sebagai skenario yang sengaja dirancang untuk mendiskreditkan profesi jurnalis.
Peristiwa yang ditangani Polres Mojokerto ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara. Namun, Bung Taufik menilai cara-cara penangkapan tersebut sangat tidak elok dan berpotensi mencederai marwah kebebasan pers.
โPeristiwa ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Kami menyesalkan adanya upaya yang terkesan disetting untuk menjebak wartawan. Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi ancaman serius terhadap kehormatan profesi jurnalis,โ ujar Bung Taufik dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Pertanyakan Unsur Pemerasan
Bung Taufik secara kritis mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, pemerasan seharusnya mengandung unsur ancaman atau tekanan fisik/psikis yang nyata. Ia menyoroti apakah permintaan uang terkait take down berita dapat dikategorikan sebagai ancaman pidana murni tanpa pengujian objektif.
โJika hanya persoalan permintaan nominal tertentu terkait penghapusan berita, apakah itu serta-merta disebut ancaman? Unsur pemerasannya di mana? Ini harus diuji secara objektif, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap produk pers,โ tegasnya.
Ia pun membandingkan kasus ini dengan preseden hukum di Jawa Timur, di mana sering kali terdapat pola interaksi yang sudah terbangun antara pelapor dan terlapor sebelum OTT terjadi.
Bentuk Aliansi Peduli Jurnalis
Sebagai langkah nyata, Bung Taufik berencana membentuk Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Wadah ini diproyeksikan sebagai gerakan solidaritas untuk mengawal keadilan bagi wartawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi.
Tak berhenti di situ, pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolda Jawa Timur dalam waktu dekat. Ia mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk merapatkan barisan.
โKami akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Kami menolak cara-cara yang mendiskreditkan profesi jurnalis. Negara tidak akan sehat jika kebebasan pers dibungkam dengan skenario-skenario seperti ini,โ pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan adanya rekayasa dalam proses OTT tersebut.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
