KABUPATEN TEGAL, DN-II Potret buram kesejahteraan tenaga pendidik di daerah kembali menyeruak ke permukaan. Di tengah gemuruh wacana transformasi pendidikan, seorang guru muda di Kabupaten Tegal harus berjuang ekstra keras memutar otak demi menyambung hidup di tengah himpitan harga kebutuhan pokok yang kian melambung.
Adalah Dani Karnavian Bimo, atau yang akrab disapa Bimo, sosok di balik perjuangan tersebut. Di usianya yang baru menginjak 26 tahun, lulusan sarjana asal Karawang ini telah mewakafkan empat tahun masa mudanya sebagai guru kelas 4 di SD Negeri Kambangan 02, Kecamatan Lebaksiu.
Namun, dedikasi tinggi mencerdaskan anak bangsa ternyata belum berbanding lurus dengan penghargaan finansial yang ia terima. Bimo mengungkapkan, meski saat ini statusnya telah bergeser menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, ia hanya menerima honor sebesar Rp 400.000 per bulan.
“Karena saya belum sertifikasi, honor sepenuhnya bergantung pada kemampuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jujur, angka itu sangat jauh dari kata layak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Bimo saat ditemui di sela kesibukannya mengajar, Sabtu (11/4/2026).
Mirisnya, angka Rp 400.000 tersebut dianggapnya sebagai sebuah “kemajuan”. Bimo mengenang, di awal masa pengabdiannya empat tahun silam, ia hanya mengantongi Rp 150.000 per bulan. Hingga saat ini, status lajang menjadi satu-satunya faktor yang membuatnya masih mampu bertahan dan “mencukup-cukupkan” pendapatan yang minim tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Soroti Keadilan Rekrutmen P3K
Di tengah masifnya rekrutmen P3K oleh pemerintah, Bimo menyimpan harapan besar akan adanya keadilan yang lebih nyata. Menanggapi adanya fenomena karyawan baru yang memiliki masa kerja singkat namun telah diangkat menjadi P3K Penuh Waktu, Bimo menunjukkan sikap yang dewasa meski terselip harapan mendalam.
“Saya tidak iri, itu sudah garis rezeki masing-masing. Namun, saya sangat berharap pemerintah bisa lebih objektif melihat masa pengabdian. Tolong lihat kesejahteraan kami yang sudah bertahun-tahun di lapangan secara menyeluruh,” harapnya.
Ia juga menekankan agar pemerintah lebih peka terhadap dampak kenaikan biaya energi seperti listrik dan BBM. Bagi guru dengan upah di bawah standar seperti dirinya, fluktuasi harga sekecil apa pun sangat memukul daya beli dan kelangsungan hidup mereka.
Krisis Tenaga Pendidik Tetap di Sekolah Dasar
Kondisi di SDN Kambangan 02 sendiri menjadi cermin nyata krisis tenaga pendidik tetap di daerah. Dari total tenaga pengajar yang ada, sekolah ini hanya memiliki dua orang guru berstatus PNS, itu pun keduanya telah memasuki masa purna tugas (pensiun).
Beban pendidikan di sekolah tersebut kini bertumpu pada pundak empat orang P3K Penuh Waktu dan tiga orang P3K Paruh Waktu. Ketergantungan yang besar pada tenaga non-PNS ini seharusnya menjadi alarm keras bagi otoritas pendidikan setempat.
Tanpa langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan guru seperti Bimo, regenerasi tenaga pendidik berkualitas di Kabupaten Tegal terancam terhambat oleh realitas ekonomi yang kian menghimpit. Dedikasi mungkin tak ternilai, namun perut dan kebutuhan hidup tak bisa hanya dibayar dengan kata terima kasih.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum dan menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika global. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).
​Capaian Fantastis Satgas Penertiban Kawasan Hutan
​Seskab Teddy menyampaikan bahwa atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp11,4 triliun kepada kas negara. Dana tersebut bersumber dari denda administratif dan penegakan hukum atas pelanggaran di kawasan hutan.
​Sejak pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tahun lalu, pemerintah telah mencatatkan pengembalian aset yang signifikan, di antaranya:
​Uang Tunai: Rp31,3 Triliun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Aset Non-Tunai: Rp370 Triliun.
​”Ini menjadi bukti nyata dan konkret mengenai ketegasan pemerintah terhadap tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang di sektor sumber daya alam,” ujar Teddy.
​Menepis Isu Ketidakstabilan Nasional
​Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah juga menepis narasi negatif terkait isu ketidakstabilan nasional atau “chaos”. Seskab menegaskan bahwa pengelolaan negara saat ini berjalan secara terukur dan berbasis data (data-driven).
​Beberapa indikator utama stabilitas nasional yang disoroti meliputi:
​Ketahanan Energi: Harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan meskipun terdapat tekanan geopolitik global yang kuat.
​Optimisme Ekonomi: Indikator makroekonomi menunjukkan tren positif yang konsisten dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
​Stabilitas Pangan: Selama dua kali periode Lebaran di masa pemerintahan ini, harga kebutuhan pokok tetap stabil dan manajemen arus mudik berjalan efektif tanpa kendala berarti.
​”Semua langkah yang diambil pemerintah terukur sesuai dengan fakta dan data yang akurat. Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasar,” pungkasnya.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., menyoroti tajam kualitas pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa praktik penolakan pasien di fasilitas kesehatan publik merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.
​Sorotan ini mencuat menyusul adanya dugaan penolakan pasien di RSUD M. Ashari Pemalang yang menimpa Sisono, suami dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di wilayah tersebut. Kejadian ini dinilai sebagai potret buram manajemen kesehatan di daerah.
​Instruksi Tegas untuk Kepala Daerah
​Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Sabtu (11/4/2026), Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan seluruh jajaran kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota agar menjamin pelayanan prima di RSUD tanpa diskriminasi.
​”Penolakan pasien tidak boleh terjadi di fasilitas kesehatan milik negara. Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegas Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Ia meminta dinas kesehatan di setiap wilayah memperketat pengawasan terhadap manajemen rumah sakit. Menurutnya, standar pelayanan harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun keluarga PNS.
​Usulkan Sistem Reward untuk Fasilitas Kesehatan
​Selain memberikan kritik pedas, pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus ini juga mengusulkan terobosan berupa sistem penghargaan (reward) bagi fasilitas kesehatan yang memiliki kinerja unggul.
​”Pemerintah daerah perlu memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan bagi RSUD, rumah sakit swasta, hingga klinik yang mampu memberikan pelayanan terbaik. Ini penting sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara nasional,” tambahnya.
​Catatan Evaluasi Nasional
​Meskipun secara umum sistem kesehatan Indonesia menunjukkan perkembangan, Prof. Sutan menilai masih banyak persoalan mendasar di lapangan yang mencederai rasa keadilan. Kasus di Pemalang diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah terkait.
​”Sistem mungkin terlihat baik di atas kertas, namun implementasi di lapangan masih seringkali merugikan pasien. Presiden harus memastikan menteri dan kepala daerah bekerja nyata untuk rakyat,” pungkasnya.
​REd
Sumber: Prof. Sutan Nasomal, SH., MH. (Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Perkuat Diplomasi di Timur Tengah, Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman
​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman. Upacara pelantikan berlangsung dengan khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).
​Landasan Hukum dan Prosesi
​Pengangkatan Andi Rahadian didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI. Dalam prosesi tersebut, Andi mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden untuk setia kepada UUD 1945 serta menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab.
​Fokus Diplomasi: Ekonomi hingga Perlindungan WNI
​Usai prosesi pelantikan, Andi Rahadian memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritasnya selama bertugas di Muscat. Sesuai arahan Presiden Prabowo, fokus utama akan dititikberatkan pada penguatan kerja sama bilateral yang saling menguntungkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​”Kami akan menjalankan tugas sesuai arahan Bapak Presiden, khususnya dalam meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya,” ujar Andi kepada awak media.
​Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Andi antara lain:
​Akselerasi Ekonomi: Mendorong peningkatan investasi dan volume perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara di Semenanjung Arab.
​Perlindungan WNI: Memastikan kehadiran negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang berada di Oman dan Yaman, sebagai prioritas utama diplomasi konsuler.
​Pelayanan Protokol: Memperkuat tata kelola hubungan antarnegara yang lebih efektif dan efisien.
​Respons Terhadap Dinamika Geopolitik
​Menanggapi situasi keamanan dan dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang fluktuatif, Andi menegaskan komitmennya untuk tetap sigap dan adaptif. Ia memastikan akan terus berkoordinasi ketat dengan pemerintah pusat guna mengambil langkah-langkah diplomasi yang tepat.
​”Terhadap dinamika yang berkembang, termasuk ketegangan di kawasan, kami siap menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat secara optimal demi menjaga kepentingan nasional,” pungkasnya.
​Penunjukan Andi Rahadian diharapkan dapat semakin mempererat posisi Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Timur Tengah, sekaligus membuka peluang kolaborasi baru di masa depan.
​Red/BPMI Setpres
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiRI
#DutaBesar
#IndonesiaOman
JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan satu Hakim Konstitusi dan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031. Prosesi khidmat tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).
​Penyegaran di Tubuh Mahkamah Konstitusi
​Dalam kesempatan tersebut, Liliek Prisbawono Adi resmi diangkat menjadi Hakim Konstitusi. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.
​Usai prosesi, Liliek menegaskan bahwa integritas akan menjadi kompas utamanya dalam mengawal konstitusi.
​”Visi saya adalah menjaga marwah konstitusi dengan menjunjung tinggi sifat kenegarawanan. Saya memohon doa restu dari seluruh masyarakat agar amanah besar ini dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Liliek kepada awak media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Formasi Baru Ombudsman RI
​Selain pelantikan Hakim MK, Presiden Prabowo juga melantik jajaran keanggotaan Ombudsman RI untuk lima tahun ke depan. Pengangkatan ini tertuang dalam Keppres Nomor 20/P Tahun 2026. Berikut adalah daftar pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031:
Jabatan Nama Pejabat
Ketua Hery Susanto
Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona
Anggota Abdul Ghoffar
Anggota Fikri Yasin
Anggota Maneger Nasution
Anggota Nuzran Joher
Anggota Partono
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anggota Robertus Na Endi Jaweng
Anggota Syafrida Rachmawati Rasahan
Fokus Utama: Pembenahan Internal dan Pengawalan Program Strategis
Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik, Hery Susanto, menyatakan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup penguatan struktur kelembagaan hingga optimalisasi dukungan anggaran agar kinerja pengawasan lebih taji.
Tak hanya urusan internal, Hery juga menekankan peran strategis Ombudsman dalam mengawal program-program prioritas pemerintah agar tepat sasaran.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan pendampingan agar program unggulan pemerintah—mulai dari pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga program makan bergizi gratis—benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tegas Hery.
Acara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto diikuti oleh para tamu undangan terbatas dengan tetap mengikuti protokol kenegaraan.
Red/BPMI Setpres
Tag: #PresidenPrabowo
#MahkamahKonstitusi
#OmbudsmanRI
#PemerintahanRI
#PelantikanPejabat
KABUPATEN TEGAL, DN-II Integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal kembali diuji. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah diplomasi keras dengan melayangkan surat aduan resmi kepada Bupati Tegal dan instansi terkait pada Jumat (10/4/2026).
​Aksi ini dipicu oleh buntunya komunikasi dan tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dalam menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD sebagai lembaga pengawas.
​Melampaui Batas Deadline
​Menurut keterangan perwakilan BPD, Pak Untung, pihak Pemdes hingga kini masih menahan dokumen LKPPD yang merupakan hak konstitusional BPD untuk ditelaah. Padahal, secara regulasi, tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut jatuh pada Rabu, 8 April 2026.
​”Sesuai aturan, batas akhirnya itu Rabu (8/4). Sejak Senin (6/4) kami sudah menunggu, namun sampai detik ini pihak desa sama sekali tidak memberikan respons apalagi menyerahkan dokumen tersebut,” ungkap Pak Untung dalam keterangan persnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Empat Instansi Strategis Disurati
​Lantaran upaya mediasi di tingkat desa menemui jalan buntu, Pak Untung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas aduan ke empat instansi kunci guna memohon intervensi dan tindakan tegas. Instansi tersebut meliputi:
​Bupati Tegal
​Inspektorat Kabupaten Tegal
​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
​Camat Tarub
​”Langkah (mengadu ke Bupati) ini kami ambil karena permintaan kami di tingkat desa tidak diindahkan. Semua surat aduan sudah kami serahkan per hari ini, tadi pagi,” tegasnya.
​Dugaan Pelanggaran Masih Disimpan
​Saat dikonfirmasi mengenai poin-poin krusial atau dugaan pelanggaran spesifik di balik penahanan dokumen tersebut, Pak Untung masih bersikap irit bicara. Ia menyatakan akan membuka tabir persoalan tersebut ke publik dalam waktu dekat.
​”Intinya saat ini fokus pada aduan administratif terlebih dahulu. Mengenai detail dugaan pelanggaran di dalamnya, nanti akan saya sampaikan pada momentum berikutnya,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi mengenai alasan keterlambatan penyerahan LKPPD yang memicu polemik ini.
​Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Momentum ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara secara masif.
​Presiden menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum di sektor strategis.
​Rincian Pemulihan Keuangan Negara
​Dalam seremoni tersebut, total nilai finansial yang berhasil diselamatkan dan disetorkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858. Angka fantastis ini bersumber dari berbagai instrumen hukum dan pajak, di antaranya:
​Denda Administratif Kehutanan: Rp7,23 triliun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​PNBP Tipikor (Kejaksaan RI): Rp1,96 triliun.
​Denda Lingkungan Hidup: Rp1,14 triliun.
​Pajak Periode Januari–April 2026: Rp967,7 miliar.
​Setoran Pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar (Periode Jan-Feb 2026).
​Satgas PKH Amankan Jutaan Hektare Lahan
​Selain aspek finansial, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan dalam pemulihan aset lahan. Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH tercatat telah menguasai kembali lahan ilegal dengan rincian:
​Sektor Perkebunan Sawit: 5.888.260,07 hektare.
​Sektor Pertambangan: 10.257,22 hektare.
​”Pengembalian aset ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alam yang selama ini tidak terkelola sesuai regulasi,” ujar perwakilan Satgas dalam laporannya.
​Penyerahan Lahan Tahap VI: Konservasi dan Pengelolaan Strategis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Pada penguasaan kembali Tahap VI ini, negara mendistribusikan lahan tersebut sesuai fungsinya:
​Rehabilitasi Lingkungan: Lahan seluas 254.780,12 hektare berupa taman nasional (hutan konservasi) diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan. Lahan ini tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat untuk dipulihkan ekosistemnya.
​Optimalisasi Ekonomi: Lahan perkebunan sawit seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Aset ini nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara guna memastikan keberlanjutan produksi dan kontribusi ekonomi bagi negara.
​Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, serta sejumlah pimpinan lembaga terkait yang tergabung dalam penguatan ekosistem hukum dan ekonomi nasional.
Red
JAKARTA, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia , kembali menuai sorotan tajam. Meski namanya kerap muncul dalam fakta persidangan dan berbagai laporan masyarakat, hingga kini status hukum politisi tersebut dianggap masih jalan di tempat.
Bukti Konkret di Putusan Mahkamah Agung
Surono pengamat hukum dan pemerintahan di Kabupaten Tegal di wawancarai hari Jum’at 10 April 2026, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas kian menguat. Merujuk pada fakta yang mencuat dalam persidangan, terdapat indikasi kuat adanya aliran dana dari Santi Alda kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
“Jika KPK jeli, lihatlah keputusan Mahkamah Agung di halaman 176. Di sana tertulis jelas bahwa Santi Alda mendatangi Hotel Bidakara untuk menemui saudara Abdul Ghani dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” ujar narasumber dalam sebuah pernyataan yang diterima media.
Fakta ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi lembaga antirasuah untuk meningkatkan status penanganan perkara. “Faktanya sudah terang benderang. Jika memang salah ya katakan salah, jika benar ya katakan benar,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik Terhadap Kelambanan KPK
Kelambanan KPK dalam merespons keterlibatan pejabat tinggi ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang “kebal hukum”. Sebagai anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia seharusnya memberikan teladan yang baik, bukan justru berlindung di balik jabatan.
Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
Transparansi Hukum: KPK diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung tersebut.
Kesetaraan di Mata Hukum: Menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada pejabat yang boleh merasa tidak tersentuh hukum.
Integritas Lembaga: Mempertanyakan mengapa KPK terkesan “loyo” dan “mandul” saat berhadapan dengan elit politik.
Harapan kepada Presiden Prabowo
Selain kepada KPK dan Kejaksaan Agung, harapan besar juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah diharapkan mampu memberikan dukungan moral bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas mafia tambang dan korupsi yang merugikan rakyat.
“Sebagai rakyat, saya merasa prihatin. Bayangkan jika kekayaan alam kita tidak dikorupsi oleh segelintir orang, mungkin setiap rakyat Indonesia bisa mendapatkan tunjangan hidup yang layak,” tegas sang narasumber.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun Santi Alda belum memberikan keterangan resmi terkait kembali mencuatnya desakan pembukaan kasus ini. Masyarakat kini menunggu keberanian KPK untuk kembali membuka lembaran kasus di Hotel Bidakara tersebut demi tegaknya keadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
KABUPATEN TEGAL, DN-II Pelaksanaan administrasi Pemerintahan Desa Brekat menjadi sorotan tajam. Hingga melewati batas waktu yang ditentukan, Kepala Desa (Kades) Brekat, Sabar, dilaporkan belum juga menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua BPD Desa Brekat, Untung,
menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi terkait LKPPD tersebut. Namun, hingga tanggal 6 April 2026 yang merupakan batas waktu tambahan setelah tenggal awal 31 Maret pihak Pemerintah Desa belum memberikan respons positif.
Pelanggaran Administrasi Fatal
Surono menilai keterlambatan ini sebagai pelanggaran administrasi yang fatal. Menurutnya, mekanisme yang benar adalah LKPPD diserahkan dan dibahas bersama BPD serta dimusyawarahkan dengan masyarakat sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan.
“Secara administrasi ini sudah jelas salah. Pihak BPD sudah memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa, namun tidak diindahkan. Seharusnya laporan tersebut dibahas bersama BPD terlebih dahulu untuk transparansi publik, bukan langsung dibawa ke Camat,” ujar Surono saat memberikan keterangan kepada awak media. (10/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengkritisi sikap pihak Kecamatan yang menerima laporan tersebut dengan dalih ‘titipan koreksi’. Menurut Surono, Camat Tarub seharusnya bersikap tegas dengan mengarahkan Kades untuk menyelesaikan musyawarah di tingkat desa terlebih dahulu agar tidak muncul temuan di kemudian hari.
Indikasi Penyelewengan Dana Desa
Hambatan dalam penyerahan laporan ini memicu dugaan kuat adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangan Desa .
Surono menyebut adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa, termasuk prosedur penyewaan lahan yang dinilai menyalahi aturan.
“Dugaan saya sudah sangat kuat, ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa. Salah satu temuan yang mencolok adalah terkait prosedur penyewaan lahan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ancaman Lapor ke Tipikor dan KPK
Menyikapi kondisi ini, warga dan tokoh masyarakat meminta Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam jika aspirasi dan hak masyarakat atas transparansi anggaran ini diabaikan. Jika tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait, mereka berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas, masalah ini akan kami laporkan ke KPK atau Tipikor Polda. Pejabat tidak boleh arogan atau merasa kebal hukum. Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang berani memakan uang rakyat,” pungkas Surono dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Brekat maupun pihak Kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan laporan dan tudingan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
​SUMENEP, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap temuan krusial terkait tata kelola aset di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan bahwa pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya tanah dan bangunan, dinilai tidak tertib dan berisiko secara legalitas.
​Berdasarkan Neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2024, total saldo aset tetap tercatat sebesar Rp3,16 triliun. Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah bernilai Rp600,43 miliar, sementara gedung dan bangunan mencapai Rp1,37 triliun.
​Ribuan Bidang Tanah Bodong Dokumen
​Persoalan serius muncul pada data Kartu Inventaris Barang (KIB A). Dari total 2.170 bidang tanah seluas 73.053.831 m² milik Pemkab Sumenep, ditemukan fakta bahwa hanya sebagian kecil yang memiliki legalitas jelas.
​Hasil penyandingan data oleh BPK menunjukkan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Hanya 1.093 sertifikat yang dapat divalidasi.
​Sebanyak 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868 m² dengan nilai Rp299,53 miliar belum didukung bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.
​Persoalan PSU Perumahan: Diserahkan tapi Tak Tercatat
​Selain ribuan bidang tanah, BPK juga menyoroti 13 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemkab Sumenep namun belum diajukan sertifikasinya.
​Berdasarkan keterangan Bidang Aset Badan Kebijakan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kendala utama pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan adalah karena PSU tersebut belum dicatatkan dalam KIB. Padahal, syarat utama pemerintah daerah untuk mengajukan sertifikasi adalah adanya pencatatan resmi sebagai bukti aset berada dalam pengelolaan pemda.
​”Kami kesulitan mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan karena aset (PSU) yang sudah serah terima tersebut ternyata belum masuk dalam pencatatan KIB,” tulis keterangan dari Bidang Aset BKAD dalam laporan tersebut.
​Respons Pemerintah Daerah
​Menanggapi temuan ini, Kepala BKAD dan Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
​Namun, saat tim Dialektika.news mencoba mendalami sejauh mana progres sertifikasi 1.077 bidang tanah dan 13 PSU tersebut, respons dari pejabat terkait masih sangat minim.
​Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Sumenep, Heri Kushendrawan, enggan memberikan penjelasan detail mengenai langkah teknis yang diambil dinasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami menunggu arahan pimpinan, terima kasih atas perhatiannya,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/206).
​Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep selaku Pengelola Barang Milik Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya pengamanan hukum aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (RID)
