Detik Nasional

Kota Tegal, Tegal, DN-II Seorang pria diamankan warga usai diduga mencuri kotak amal di Mushola Nurul Huda, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat (30/1/) siang.

Pelaku berinisial SY (51), warga Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Suratman membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan warga setelah kedapatan mencongkel kotak amal di dalam mushola.

“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek ,” ujar Kompol Suratman, Jumat (30/1/2026)

Kompol Suratman menyebut, kejadian itu diketahui sekitar pukul 13.09 WIB setelah pengurus mushola melaporkan hilangnya uang kotak amal. Pada saat bersamaan, seorang warga sempat melihat langsung pelaku sedang beraksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Pelaku terlihat mencongkel kotak amal dan memasukkan uang ke dalam tas. Saat ditegur sempat mengelak, hingga saksi berteriak meminta bantuan warga,” katanya.

Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Kejadian tersebut dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan petugas yang datang ke lokasi membawa pelaku ke Mapolsek

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 140 ribu, tas ransel hitam, dua linggis, sebuah obeng, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Saat ini kasus masih didalami untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Suratman.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. ( Bim )

BARITO UTARA, DN-II Keluhan masyarakat terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara kembali mencuat. Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyuarakan protes keras terhadap operasional truk roda enam milik sejumlah perusahaan tambang yang melintasi jalan raya lintas provinsi.

Beberapa perusahaan yang menjadi sorotan warga antara lain PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB).

Jarak Angkut Puluhan Kilometer Keluhkan Warga

Aktivitas hauling ini terpantau berlangsung dari wilayah Desa Sikui hingga Desa Hajak KM 18. Dengan jarak tempuh mencapai kurang lebih 28 kilometer, warga merasa sangat terganggu dan khawatir akan keselamatan serta kerusakan infrastruktur publik.

Hendri Won TK, salah satu tokoh masyarakat Desa Sikui KM 29, menyatakan bahwa masyarakat merasa seolah-olah pemerintah daerah kurang tegas dalam menyikapi persoalan ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami memohon kepada Bapak Bupati Barito Utara beserta jajarannya, Ketua DPRD, hingga Ketua Komisi III DPRD Barito Utara agar segera bertindak. Tolong hentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum lintas Provinsi Banjarmasin–Muara Teweh ini,” tegas Hendri kepada pewarta.

Tuntut Ketegasan Pemerintah dan Aparat Hukum

Masyarakat Desa Sikui berharap ada langkah konkret dari penegak hukum dan instansi terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Keberadaan truk-truk tambang di jalur publik dinilai sangat berisiko bagi pengguna jalan lain dan menyalahi peruntukan jalan umum.

“Kami ingin agar hauling batu bara di jalan umum tidak ada lagi. Pemerintah dan aparat harus hadir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat,” tambah Hendri.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu respon resmi dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait tuntutan penghentian aktivitas angkutan tambang tersebut.

Red/Usupriyadi

 

LAHAT, SUMATERA SELATAN, DN-II 30 Januari 2026- Skandal dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lubuk Layang Ilir, Kabupaten Lahat, kini memicu gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Ketua Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), Ali Sopyan, secara tegas mendesak intervensi langsung dari Presiden RI, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan KPK, serta seluruh elemen pemerintah pusat untuk mengawasi kasus ini secara serius. Langkah ini dinilai mendesak guna membuktikan secara nyata bahwa Oknum Kepala Desa tersebut tidak kebal hukum.

Ali Sopyan menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,4 Miliar ini. Meskipun telah menjadi sorotan publik melalui hampir ratusan pemberitaan media dalam hampir setengah tahun terakhir, status hukum kasus ini secara mengejutkan masih tertahan di tahap penyelidikan.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin dengan hampir ratusan berita yang sudah tayang dan bukti yang benderang, prosesnya seolah berjalan di tempat? Oknum ini terkenal sebagai raja kecil yang kebal hukum dan demen sesumbar, sehingga publik bertanya-tanya: apakah hukum memang benar-benar tegak atau bisa dikompromikan oleh arogansi oknum?” tegas Ali Sopyan dalam keterangan persnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ali Sopyan juga melontarkan kecurigaan yang lebih besar terkait pola korupsi ini. Jika di Desa Lubuk Layang Ilir saja Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga bisa dikondisikan oleh oknum pendamping desa, maka tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di desa-desa lainnya.

“Kami sangat mencurigai, jika di satu desa seperti Lubuk Layang Ilir saja LPJ bisa dibuatkan secara sistematis oleh oknum pendamping desa, bagaimana dengan desa-desa lain? Ada kemungkinan pola serupa dilakukan oleh oknum kepala desa lainnya. Ini adalah ancaman bagi keuangan negara dan harus segera dibongkar oleh pemerintah pusat sebelum menjadi bibit kehancuran di tingkat desa secara luas,” cetus Ali.

Ali menyatakan bahwa fenomena “Aneh tapi Nyata” mengenai dugaan pemalsuan seluruh dokumen LPJ dari tahun 2018 hingga 2025 memerlukan pengawasan ketat dari level tertinggi negara. Ia mendesak agar seluruh elemen pemerintah pusat membuktikan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Presiden, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan KPK untuk turun tangan mengawasi kasus ini secara langsung. Informasi ini diduga kuat sudah diketahui oleh lembaga-lembaga internal negara, maka sekarang adalah saatnya membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh gertakan oknum,” tambahnya.

Investigasi di lapangan memperlihatkan kontras yang tajam antara kondisi Kantor Desa yang sangat tidak layak—tanpa jendela dan fasilitas kerja memadai—dengan dugaan gaya hidup mewah oknum terkait. Ali juga memperingatkan agar aparat tidak terkecoh oleh perbaikan sumur bor mangkrak yang dilakukan mendadak setelah kasus ini viral.

“Perbaikan fisik setelah ketahuan dilaporkan hanyalah sandiwara murah untuk mengelabui hukum. Secara hukum, perbaikan pasca-kejadian tidak akan menghapus produk hukumnya. Itu tetap tindak pidana korupsi dan justru memperkuat adanya niat jahat (mens rea) untuk menutupi jejak kejahatan,” tegas Ali dengan nada pedas.

Ketua RAMBO menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi Informan Internal (Saksi Kunci) yang telah berani mengungkap dapur administrasi desa. Ia menuntut langkah konkret dari pusat untuk segera menginstruksikan:

1. Audit Investigasi Menyeluruh: Membandingkan data digital pencairan dana dengan realita fisik lapangan sebelum adanya upaya perbaikan “dadakan”.

2. Verifikasi Dokumen Massal: Menindak tegas dalang di balik dugaan pemalsuan tanda tangan seluruh perangkat desa secara sistematis.

3. Audit Kekayaan: Memeriksa aset pribadi oknum yang dianggap tidak wajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Ali Sopyan menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum sedang dipertaruhkan. “Sudah terlalu banyak pertanyaan yang muncul. Kami mendesak segera dilakukan penetapan tersangka untuk membuktikan bahwa hukum adalah panglima di negeri ini,” pungkasnya.

Publisher -Red PRIMA

Jakarta, DN-II Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai langkah besar dalam dekolonisasi hukum di Indonesia. Meskipun telah disahkan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa aturan ini akan berlaku efektif secara penuh mulai Januari 2026.

Transisi selama tiga tahun ini dimaksudkan agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum dapat beradaptasi dengan sistem pemidanaan yang baru. Berikut adalah rangkuman poin-poin penting tindak pidana beserta ancaman sanksinya:

Daftar Tindak Pidana dan Ancaman Pidana Utama

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah klasifikasi beberapa pasal penting dalam KUHP baru:

1. Kejahatan Terhadap Jiwa, Fisik, dan Kemerdekaan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Pembunuhan Berencana 459 Hukuman Mati / Seumur Hidup / 20 Tahun

Pembunuhan 458 15 Tahun

Penculikan 450 12 Tahun

Penyanderaan 451 12 Tahun

Perkosaan 473 12 Tahun

Penganiayaan 466 2 Tahun 6 Bulan

Aborsi (Tanpa alasan medis/kedaruratan) 463 4 Tahun

2. Kejahatan Terhadap Harta Benda dan Penipuan

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pencurian 476 5 Tahun

Pemerasan / Pengancaman 482 9 Tahun

Penggelapan 486 4 Tahun

Perbuatan Curang 492 4 Tahun

Ijazah Palsu 272 6 – 10 Tahun

Pemalsuan Surat 391 6 Tahun

Penadahan 591 4 Tahun

3. Kejahatan Khusus dan Integritas Negara

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Korupsi 603 2 hingga 20 Tahun

Pencucian Uang (TPPU) 607 15 Tahun

Narkotika 609 12 Tahun

Penyadapan 258 10 Tahun

4. Ketertiban Umum dan Asusila

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Berita Bohong (Hoax) 263 4 – 6 Tahun

Perjudian 426 9 Tahun

Pornografi 407 6 Bulan – 10 Tahun

Perzinaan 411 1 Tahun (Delik Aduan)

Kumpul Kebo (Cohabitation) 412 6 Bulan (Delik Aduan)

Fitnah 434 3 Tahun

Poin Penting untuk Masyarakat

Delik Aduan: Perlu diperhatikan bahwa untuk pasal-pasal tertentu seperti Perzinaan (Pasal 411) dan Kumpul Kebo (Pasal 412), proses hukum hanya bisa berjalan jika ada aduan dari pihak yang berhak (seperti suami, istri, orang tua, atau anak).

Masa Transisi: UU No. 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda (WvS). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus mempelajari aturan ini guna meningkatkan kesadaran hukum nasional.

Keadilan Restoratif: KUHP baru ini lebih menekankan pada keadilan korektif dan rehabilitatif, tidak hanya sekadar pembalasan melalui penjara.

Catatan Redaksi: Daftar di atas adalah ringkasan untuk tujuan edukasi. Detail spesifik mengenai unsur-unsur pidana dan pengecualian hukum dapat dilihat pada draf lengkap Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. (*)

JAKARTA, DN-II Komisi III DPR RI resmi menetapkan delapan poin krusial dalam agenda percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri dan jajaran Kapolda seluruh Indonesia pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (30/1/2026).

Ketua Komisi III menegaskan bahwa delapan poin ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan fondasi transformasi Korps Bhayangkara menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di tengah tantangan global tahun 2026.

Menegaskan Kedudukan Polri: Langsung di Bawah Presiden

Poin paling fundamental dalam kesepakatan ini adalah ketegasan mengenai status kelembagaan. Komisi III DPR RI memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan dialihkan ke bawah kementerian mana pun.

Langkah ini merujuk pada TAP MPR No. VII/MPR/2000, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Keputusan ini dinilai mutlak demi menjaga netralitas, independensi, serta efektivitas komando dalam menjaga keamanan nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

8 Pilar Transformasi: Roadmap Reformasi Polri 2026

Berdasarkan hasil sidang, berikut adalah delapan pilar utama yang telah disahkan untuk segera diimplementasikan:

Kedudukan Konstitusional: Menjamin Polri tetap sebagai alat negara di bawah kendali langsung Presiden demi rantai komando yang solid.

Penguatan Kompolnas: Merevitalisasi fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan strategis serta pengawasan arah kebijakan Polri.

Legalitas Penugasan Eksternal: Memperkuat payung hukum bagi personel Polri yang bertugas di luar struktur organisasi melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang akan diintegrasikan ke dalam Revisi UU Polri.

Modernisasi Pengawasan Internal: Optimalisasi fungsi Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam dengan standar baru yang lebih ketat berdasarkan mandat Pasal 20A UUD 1945.

Anggaran Berbasis Kebutuhan Riil: Penerapan sistem anggaran bottom-up sesuai PMK No. 62/2023 dan PMK No. 107/2024. Hal ini memastikan distribusi dana operasional terserap tepat sasaran hingga ke level Polsek dan personel lapangan.

Reformasi Kultural & Edukasi: Transformasi kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM), etika publik, dan nilai-nilai demokrasi.

Digitalisasi & Integrasi AI: Implementasi teknologi pengawasan seperti body cam, kamera dashboard, dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem penyidikan untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi.

Percepatan Legislasi RUU Polri: Komitmen bersama untuk menuntaskan pembahasan RUU Polri yang adaptif terhadap dinamika hukum masa kini dengan tetap berlandaskan konstitusi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Era Baru: Kepolisian Berbasis Teknologi

DPR menekankan bahwa wajah Polri di tahun 2026 harus lebih progresif. Penggunaan teknologi AI dan kamera tubuh diharapkan menjadi solusi konkret untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sekaligus mempercepat proses hukum yang transparan.

“Reformasi ini menyentuh akar kultural. Kita menginginkan sosok polisi yang humanis, namun tetap tegas dan memiliki literasi teknologi yang tinggi,” ujar pimpinan rapat saat menutup sidang di Gedung Nusantara II, Senayan.

Dengan disahkannya delapan poin ini, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi kelas dunia yang siap menghadapi kompleksitas gangguan keamanan di masa depan.

Red

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto dalam merespons gejolak pasar saham nasional yang terjadi beberapa hari terakhir. Guncangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga memicu trading halt dua kali berturut-turut menjadi peringatan serius bahwa pasar modal Indonesia membutuhkan pembenahan struktural yang lebih berani, transparan, dan berjangka panjang.

Bamsoet menilai keputusan Presiden Prabowo memerintahkan percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), peningkatan aturan free float, serta perluasan peran investor institusional domestik seperti dana pensiun dan asuransi merupakan langkah strategis yang tepat sasaran. Kebijakan ini diyakini mampu menjawab kekhawatiran investor asing sekaligus memperkuat fondasi pasar modal nasional.

“Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan visioner. Arahan yang diberikan bukan reaksi sesaat terhadap tekanan pasar, tetapi langkah struktural untuk membenahi tata kelola bursa, meningkatkan kepercayaan investor, dan menjaga posisi Indonesia sebagai pasar emerging yang kredibel,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (30/1/26).

Gejolak IHSG dipicu oleh pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait evaluasi metodologi free float di pasar saham Indonesia. MSCI memutuskan untuk menghentikan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), Number of Shares (NOS), serta penambahan konstituen dan pergerakan indeks antar-segmen hingga Februari 2026. Jika tidak ada perbaikan yang signifikan, Indonesia berpotensi mengalami penurunan bobot di Indeks MSCI Emerging Markets, bahkan risiko reklasifikasi ke pasar frontier.

Tekanan tersebut tercermin jelas di lantai bursa. IHSG anjlok tajam pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) hingga menembus batas trading halt 8%. Dalam dua hari itu, indeks sempat terperosok ke level 7.000-an sebelum kembali ke kisaran 8.000-an. Situasi ini berujung pada pengunduran diri Direktur Utama BEI, Iman Rachman, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap pasar modal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, langkah Presiden Prabowo menaikkan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15% merupakan sinyal kuat perbaikan tata kelola. Angka tersebut menempatkan Indonesia sejajar dengan Thailand dan lebih terbuka dibandingkan Singapura, Filipina, serta Inggris yang masih berada di level 10%. Meski begitu, peningkatan free float harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan gejolak baru, terutama bagi emiten dengan struktur kepemilikan yang sangat mengganggu.

“Masalah pasar modal kita selama ini adalah likuiditas semu. Kapitalisasi besar, tetapi saham yang benar-benar beredar di publik sangat terbatas. Ketika ada sentimen negatif dunia, pasar langsung goyah. Kebijakan free float 15% adalah koreksi penting agar harga saham lebih mencerminkan mekanisme pasar yang sehat,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyoroti rencana pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Kebijakan tersebut diyakini mampu memperkuat basis investor dalam negeri jangka panjang, mengurangi ketergantungan pada dana asing yang cenderung volatil, serta meningkatkan stabilitas IHSG. Di banyak negara OECD, peran investor institusional domestik terbukti menjadi penopang utama pasar saham saat terjadi tekanan global.

“Dengan memperbesar porsi dana pensiun dan asuransi, pasar modal kita memiliki bantalan yang lebih kuat. Ini penting agar gejolak eksternal, baik dari MSCI, lembaga pemeringkat, maupun bank investasi asing, tidak langsung mengguncang sendi-sendi bursa,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menilai percepatan demutualisasi BEI sebagai agenda krusial yang tertunda. Demutualisasi diyakini dapat mengurangi konflik kepentingan antara pengelola bursa dan anggota bursa, memperkuat independensi pengawasan, serta membuka peluang masuknya investor strategis, termasuk Sovereign Wealth Fund seperti Danantara.

“Pasar modal adalah cermin kepercayaan. Ketika tata kelola diperbaiki dan arah kebijakan jelas, investor akan kembali. Arahan Presiden Prabowo memberi sinyal kuat bahwa Indonesia serius membangun pasar modal yang adil, transparan, dan kompetitif,” pungkas Bamsoet. (*)

Jakarta, DN-II Saat ini diwarnai dimana mana terjadi musibah lonsor banjir memakan banyak korban jiwa dan luka luka warga masyarakat hingga sekarang ini boleh dikatakan Rakyat Indonesia kehidupannya kebanyakan seperti kata pameo klasik Hidup Segan Mati Tak Mau”, Papar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi cetak onlen di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Bilangan Komplek Asrama Koppasus Jakarta 30/1/2026.
Bukan cerita hoax bahwa kemiskinan meluas ke seluruh Masyarakat saat ini. Bila tahapan di tatanan Masyarakat ada golongan atas kemudian golongan menengah dan golongan rendah. Maka saat ini golongan menengah telah menempati menjadi golongan rendah. Tidak bisa menabung dan sekedar hanya bisa untuk makan sehari hari.

Kebijakan beberapa kepala daerah menghapuskan denda yang menunjak pajak kendaraan roda dua untuk Masyarakat adalah berdasarkan analisa tepat bahwa kemiskinan di Masyarakat telah mencapai puncak yang mengkhawatirkan.

Masyarakat yang memiliki motor roda dua bukan golongan Masyarakat tingkat menengah karena terbanyak pendapatan Masyarakat saat ini menurun di bawah rata rata UMR. Sesuap makanan yang di konsumsi Masyarakat atau sembako yang di beli Masyarakat Pajak telah ada di setiap nilai harga tersebut. Setiap pekerja yang bergelut dengan peluh keringat siang malam untuk bisa hidup sehat di atas tanah INDONESIA penghasilannya sudah pasti diserap pajak.

Prof DR Sutan Nasomal SE,SH,MH menyampaikan kepada tim media bahwa kondisi Masyarakat sekarang sangat ringkih atau lemah dalam berpendapatan penghasilan, sumber keuangannya di bawah UMR makin membisu tak bersuara lagi dan tenggelam dalam permasalahan berhutang melalui Pinjaman ONLINE. Sekedar bisa makan sehari dua kali sudah menjadi hal yang paling rumit di tahun 2026 ini menurut Prof Sutan Nasomal.

ETLE sudah di operasiokan dalam 3 tahun ini di beberapa kota dan kabupaten untuk mengevaluasi aktivas berkendara Masyarakat dan kecerdasan publik dalam mematuhi rambu rambu lalu lintas. Maka dengan hadirnya sistem ETLE memberikan dampak luas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah seorang OJOL menyampaikan kepada Tim media semenjak awal Januari 2026 penghasilan menurun akibat dampak kemampuan daya belanja masyarakat menurun jauh.

Tilang dari ETLE akan menjadi masalah serius bagi masyarakat berpendapatan rendah. Maka gagal bayar akan menjadi gunung kasus di semua daerah. Karena masyarakat miskin yang sangat meluas saat ini menunggu kebijakan PRESIDEN RI Jendral Haji Prabowo Subianto untuk menghapus semua tilang ETLE bersama denda atas nama ke manusiaan.

Prof DR Sutan Nasomal SE,SH,MH meminta kepada Pak Presiden RI agar menolong masyarakat miskin sehingga tidak timbul kelaparan yang exstrem.

Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SE,SH,MH Tokoh Pers Internasional Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

BREBES, DN-II Sektor peternakan unggas kecil, khususnya burung puyuh, kian dilirik sebagai peluang bisnis dengan perputaran modal yang gesit. Meski ukurannya mungil, komoditas ini menawarkan arus kas (cash flow) harian yang stabil di tengah fluktuasi ekonomi. (30/1/2026).

Namun, bagi pemula, memahami manajemen pakan dan siklus hidup burung adalah kunci utama agar modal tidak “terbang” sia-sia. Maulana, seorang praktisi peternakan asal Kelurahan Pasar Batang, Brebes, membagikan analisis mendalam mengenai strategi budidaya puyuh agar tetap produktif dan menguntungkan.

1. Dilema Pakan: Efisiensi vs Produktivitas

Banyak peternak terjebak pada efisiensi biaya pakan tanpa menghitung dampak jangka panjang. Maulana menekankan bahwa kualitas pakan berbanding lurus dengan masa produktif bertelur.

Pakan Campuran: Meski lebih murah di awal, masa produktif burung biasanya lebih pendek, yakni hanya bertahan hingga usia 9 bulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pakan Murni: Dengan nutrisi terjaga, masa bertelur bisa melesat hingga 15 bulan bahkan 2 tahun.

“Investasi pada pakan murni cenderung lebih menguntungkan karena peternak tidak perlu terlalu sering melakukan peremajaan bibit (replenishment) yang memakan biaya besar,” jelasnya.

2. Analisis Modal: Pilih Bibit atau Siap Telur?

Peternak harus jeli memilih titik masuk produksi sesuai dengan ketersediaan modal dan fasilitas. Saat ini, terdapat dua opsi utama di pasar:

DOQ (Day Old Quail): Bibit usia satu hari dibanderol sekitar Rp2.500 – Rp3.000 per ekor. Opsi ini cocok bagi peternak yang memiliki fasilitas pembesaran (brooding) yang memadai.

Puyuh Siap Telur (30 Hari): Untuk memangkas waktu tunggu produksi, puyuh remaja dijual di kisaran Rp10.000 – Rp11.000 per ekor.

3. Skema Harga dan Target Pasar

Dalam distribusi hasil panen, terdapat dua skema harga yang berlaku di tingkat pengepul maupun pasar tradisional yang perlu diketahui peternak:

Sistem Penjualan Estimasi Harga Target Pasar

Kiloan Rp34.000 – Rp35.000 Konsumen Rumah Tangga / Pasar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sistem Tray (90 butir) ± Rp32.000 Pedagang Eceran / Grosir

4. Menghitung BEP dan Keuntungan dari ‘Afkir’

Keunikan bisnis puyuh terletak pada nilai residunya. Saat burung berhenti bertelur atau memasuki masa pensiun (afkir), peternak tidak lantas rugi. Burung afkir tetap laku dijual sebagai puyuh potong seharga Rp3.000 per ekor.

Secara teknis, nilai jual afkir yang setara dengan harga bibit awal (DOQ) berarti peternak “mendapatkan kembali” modal pengadaan bibitnya. Keuntungan bersih murni didapatkan dari selisih penjualan telur harian terhadap biaya operasional (pakan dan vitamin). Dengan manajemen yang tepat, Break Even Point (BEP) atau balik modal umumnya dapat dicapai dalam waktu 6 bulan.

Kesimpulan

Bisnis budidaya burung puyuh adalah permainan manajemen efisiensi. Pemilihan pakan berkualitas bukan sekadar pengeluaran, melainkan strategi memperpanjang masa produksi. Dengan arus kas harian dan jaminan pasar puyuh potong di masa akhir, bisnis ini tetap menjadi primadona bagi mereka yang menginginkan Return on Investment (ROI) yang terukur dan stabil.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Ketika keran-keran rumah warga di Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, mendadak kering akibat kerusakan pipa PDAM jalur Guci, sosok Bani (35) muncul menjadi tumpuan. Pria asal Bantarkawung ini bukan sekadar pedagang air keliling; ia adalah penyambung napas bagi ratusan warga yang didera krisis air bersih. (30/1/2026).

Sudah lima tahun terakhir Bani melakoni profesi ini. Namun, saat distribusi air ke pemukiman terhenti total seperti sekarang, perannya berubah menjadi krusial. Ia memanfaatkan titik pengambilan air di Damprit, sebuah lokasi yang dikenal memiliki sumber air stabil.

“Di Damprit, pipanya berada di bawah tanah dengan ukuran besar. Alirannya tetap lancar meski di wilayah lain mati total,” ujar Bani sembari cekatan mengisi jeriken-jeriken miliknya.

Dedikasi di Balik Roda

Bani harus bekerja ekstra keras di tengah melonjaknya permintaan. Dengan motor tua yang dimodifikasi, ia menantang terik dan jalanan menanjak demi memastikan air sampai ke tangan warga. Berikut adalah potret kerja keras Bani setiap harinya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aspek Detail Rutinitas

Intensitas Menempuh hingga 7 rit perjalanan setiap hari tanpa kenal lelah.

Kapasitas Mengangkut 14 jeriken per rit (Hampir 100 jeriken sehari).

Ekonomi Membeli air seharga Rp1.400 dan menjualnya seharga Rp2.500.

Laba Meraup sekitar Rp100.000 per hari untuk menghidupi anak dan istri.

Empati di Tengah Rezeki

Secara logika bisnis, macetnya aliran PDAM adalah “ladang emas” bagi Bani. Namun, pria rendah hati ini tidak melihatnya demikian. Di balik peluh yang bercucuran, terselip empati yang dalam saat melihat tetangganya mengantre dengan wadah kosong.

“Kasihan warga kalau air mati. Ini kebutuhan pokok, bukan cuma buat mandi, tapi buat minum juga. Saya memang berjualan, tapi saya tetap berharap pipa yang rusak segera diperbaiki supaya warga tidak kesulitan lagi,” ungkapnya tulus.

Bani adalah potret nyata ketangguhan rakyat kecil yang saling bantu di tengah krisis. Sembari menunggu perbaikan pipa jalur Guci rampung oleh pihak terkait, Bani akan tetap terus berkeliling—memastikan dapur warga tetap berasap dan dahaga tetap teratasi.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Geliat olahraga karate di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Di bawah komando Samsul Khairudin, Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Brebes kini menjadi sorotan berkat kepemimpinan yang dinilai militan dan loyal. Samsul dijuluki sebagai sosok langka yang berperan sebagai “ujung tombak sekaligus ujung tombok” bagi kemajuan atlet lokal. (30/1/2026).

Ketua KONI Kabupaten Brebes, Abdul Aris Hada, mengungkapkan bahwa istilah tersebut merupakan apresiasi atas dedikasi Samsul. Sebagai ketua, ia tidak hanya berani tampil di depan untuk memperjuangkan kebijakan (ujung tombak), tetapi juga dikenal sangat loyal secara finansial (ujung tombok) untuk menutupi keterbatasan anggaran organisasi.

Terobosan Skala Nasional di GOR Brebes

Langkah nyata Samsul dalam membangun mental juara dibuktikan dengan rencana gelaran Coaching Clinic dan ajang Piala Bupati di GOR Brebes. Tidak main-main, pengusaha pemilik Arcila Farm Bumiayu ini memboyong tiga pakar karate tingkat nasional sebagai pemateri.

Panel instruktur yang dihadirkan meliputi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Satu Pelatih Nasional.

Satu Pemain SEA Games.

Satu Atlet Peraih Medali Emas SEA Games asal NTB.

“Kehadiran para legenda dan atlet elit ini diharapkan menjadi suntikan motivasi bagi karateka muda Brebes agar mereka tidak hanya jago di kandang, tapi punya mentalitas nasional,” ujar Samsul dalam sebuah kesempatan.

Prestasi Progresif Menuju Porprov 2026

Kinerja Samsul bukan sekadar retorika di atas kertas. Di bawah nakhodanya, FORKI Brebes mencatatkan sejarah dengan meloloskan satu atlet putri ke ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026.

Pencapaian ini tergolong luar biasa mengingat ketatnya peta persaingan di antara 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

“Ini adalah progres nyata. Meski persaingan sangat kompetitif, kita berhasil menembus kualifikasi melalui atlet muda potensial yang masih duduk di bangku sekolah,” ungkap salah satu praktisi olahraga Brebes.

Menatap Target Besar Porprov 2030

Optimisme kini membuncah di kalangan penggiat karate Kota Bawang. Dengan stabilitas pembinaan dan manajemen yang sehat, FORKI Brebes diprediksi mampu meloloskan 5 hingga 10 atlet pada Porprov 2030 mendatang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan penuh pun datang dari KONI Brebes. Pihak KONI mengakui bahwa peran sektor swasta dan sosok pengusaha seperti Samsul Khairudin adalah katalisator vital dalam memajukan ekosistem olahraga daerah yang sering kali terbentur keterbatasan dana APBD.

Coaching Clinic perdana yang menghadirkan bintang-bintang nasional ini diharapkan menjadi batu loncatan bagi lahirnya “emas-emas” baru dari Bumi Brebes di masa depan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page