JOMBANG, DN-II RAMBO (Relawan Militan Bela Bangsa) melalui Ketua Umumnya, ALI SOPYAN, secara tegas menyatakan akan membawa data-data krusial ini ke hadapan Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung.
Tim investigasi RAMBO, didampingi Tim Redaksi Prima dan Timsus Satgas Merah Putih, akan segera memulai penyelidikan mendalam atas dugaan kejanggalan anggaran di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan dokumen RKA SKPD Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025, Kecamatan Jombang memang mencatatkan pagu anggaran total sebesar Rp 3.518.506.303.
Namun, angka ini hanyalah kedok di balik serangkaian pemangkasan brutal yang secara terang-terangan membangkang terhadap semangat pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Pergeseran anggaran yang terjadi bukan sekadar efisiensi, melainkan sebuah penghancuran sistematis terhadap program-program vital.
DEFISIT ANGGARAN OPERASIONAL: Pembusukan dari Dalam!
Total belanja operasi Kecamatan Jombang mengalami defisit masif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari proyeksi awal Rp 4.262.879.388, kini anjlok menjadi Rp 3.518.506.303 pada tahun 2025.
Selisih pengurangan lebih dari Rp 744 JUTA ini bukan hanya angka, melainkan darah yang mengering dari nadi pelayanan publik.
Ini adalah bukti nyata kemunduran perencanaan anggaran yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya!
PEMANGKASAN KEAMANAN & KETERTIBAN: Membiarkan Rakyat Tak Berdaya!
Salah satu pemangkasan paling memalukan terjadi pada Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Anggaran yang sebelumnya Rp 131.579.500 dipangkas hingga tersisa Rp 19.003.000 – penurunan 85% lebih! Ini berarti dukungan untuk sinergitas dengan TNI/Polri, penegakan Perda, dan menjaga stabilitas lingkungan secara sengaja dilemahkan.
Apakah ini bentuk pembiaran terhadap potensi konflik dan pelanggaran hukum di masyarakat Jombang?!
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dijagal Hingga 77% – Siapa yang Diuntungkan?!
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan menjadi korban jagal anggaran paling kejam, dipangkas 77%! Dari alokasi awal Rp 354.292.700, kini hanya dianggarkan Rp 81.050.000.
Musrenbang Desa: Dari Rp 10.010.600 dipangkas menjadi Rp 700.000 – Sebuah penghinaan terhadap partisipasi rakyat dalam pembangunan!
Dari Rp 202.418.800 menyusut menjadi Rp 23.500.000 – Jelas menunjukkan minimnya komitmen terhadap kemandirian masyarakat.
Kegiatan PKK: Dari Rp 141.863.300 turun menjadi Rp 56.850.000 – Mengabaikan peran strategis ibu-ibu dalam kesejahteraan keluarga.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN & PAKAIAN DINAS: Prioritas yang Mempertanyakan Etika!
Pengurangan drastis pada Administrasi Kepegawaian (dari Rp 38.610.600 menjadi Rp 4.350.000) yang berdampak pada pengadaan pakaian dinas, menimbulkan pertanyaan: apakah ini hanya pengalihan dana untuk pos-pos lain yang kurang transparan? Sebuah ironi, di saat program rakyat dipangkas habis, anggaran gaji ASN tetap menjadi prioritas utama.
Kecamatan Jombang Berjalan di Tempat!
[cite_start]Di tengah semua pemangkasan brutal ini, anggaran terbesar tetap terserap pada Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp 1.994.444.971.
Sementara itu, BELANJA MODAL UNTUK TAHUN 2025 TERCATAT NIHIL (Rp 0)[cite: 2, 5]. Ini adalah bukti telanjang bahwa Kecamatan Jombang tidak memiliki visi pembangunan fisik, tidak ada investasi untuk masa depan, dan memilih untuk berjalan di tempat bahkan mundur, dengan hanya memprioritaskan belanja rutin pegawai.
ALI SOPYAN menegaskan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dihambur-hamburkan atau dipangkas secara tidak bertanggung jawab.
Ini adalah serangan terhadap kesejahteraan masyarakat Jombang! Kami akan menyeret siapapun yang terlibat dalam dugaan praktik pembangkangan anggaran ini ke meja hijau!”
Tim Redaksi Prima
Timsus Satgas Merah Putih
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes, Jawa Tengah, DN-II Tak pernah terlintas di benak Andini bahwa dedikasinya sebagai asisten pribadi akan membawanya ke pelaminan bersama sang atasan. Andini, gadis sederhana asal Brebes, baru saja membagikan kisah hidupnya yang layaknya alur novel: menerima lamaran tak terduga dari bosnya sendiri, Pak Samuel, seorang pria asal Afrika. (19/12/2025).
Pengorbanan Demi Keluarga
Awalnya, keputusan Andini bukan didasari oleh bunga-bunga cinta. Ia sempat didera keraguan hebat saat Pak Samuel mengutarakan niatnya. Namun, realita hidup yang menghimpit memaksa Andini untuk berpikir realistis.
Kondisi ekonomi keluarganya sedang berada di titik nadir; sang adik terancam putus sekolah karena tunggakan biaya, sementara sang ayah terlilit hutang demi menyambung hidup. Demi menjadi tulang punggung dan penyelamat keluarga, Andini akhirnya mengiyakan tawaran pernikahan tersebut meski hati belum sepenuhnya terpikat.
Kesabaran yang Meluluhkan Hati
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pernikahan mereka digelar secara sederhana. Di balik statusnya sebagai suami sekaligus bos, Pak Samuel menunjukkan sisi humanis yang luar biasa. Ia tak pernah memaksakan haknya sebagai suami dan dengan sabar menunggu kesiapan mental Andini.
Momen transisi tersebut tidaklah mudah bagi Andini. Ia mengakui sempat merasa takut dan menangis karena rasa sakit saat pertama kali menjalani kewajiban suami-istri. Namun, perhatian tulus dan sikap lembut Pak Samuel secara perlahan meruntuhkan tembok pertahanan di hati Andini.
Ujian dari Masa Lalu
Keharmonisan mereka sempat diuji dengan kemunculan Nadin, mantan kekasih Pak Samuel yang datang jauh-jauh dari Afrika. Meski sempat goyah, komitmen baja yang ditunjukkan Pak Samuel berhasil membuktikan bahwa Andini adalah prioritas utamanya. Keseriusan itu kian nyata saat Pak Samuel ikut pulang ke Brebes untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar Andini.
Babak Baru: Buah Hati di Tengah Kebahagiaan
Kini, apa yang bermula dari sebuah “kesepakatan” telah bertransformasi menjadi ikatan cinta yang mendalam. Andini menemukan ketenangan dan perlindungan dalam sosok suaminya.
Kabar bahagia pun menyelimuti pasangan beda negara ini. Andini mengungkapkan bahwa saat ini ia tengah mengandung tiga bulan. Kehadiran calon buah hati ini menjadi simbol kemenangan cinta mereka atas segala keraguan dan perbedaan di masa lalu.
Reporter: Teguh
KOTA TEGAL DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mendorong para perajin lokal untuk terus naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas.
Hal itu disampaikan saat menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tegal masa bakti 2025–2030, yang digelar di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (18/12/2025).
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, serta Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa Dekranasda memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam membina, mendampingi, dan mempromosikan perajin agar lebih berdaya saing. Menurutnya, produk kerajinan lokal Kota Tegal menyimpan potensi besar untuk berkembang hingga ke pasar regional maupun nasional.
“Dekranasda harus hadir sebagai rumah besar bagi para perajin. Tidak hanya memfasilitasi produksi, tetapi juga membantu peningkatan kualitas, desain, kemasan, hingga pemasaran agar produk lokal mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Dedy Yon.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru, ia berharap Dekranasda Kota Tegal mampu menjalankan program-program inovatif dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan perajin meningkat sekaligus memperkuat identitas produk unggulan daerah.
Ketua Dekranasda Kota Tegal, Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait. Ia menekankan bahwa program kerja ke depan akan difokuskan pada penguatan kapasitas perajin dan pemanfaatan teknologi digital.
Pelantikan pengurus kali ini merupakan tindak lanjut setelah Ketua Dekranasda Kota Tegal resmi dilantik oleh Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Tengah pada 2 Desember 2025. Dengan kepengurusan yang baru, diharapkan Dekranasda dapat segera bergerak menjalankan program-program yang berpihak pada pengembangan perajin lokal.
“Kami akan mendorong perajin untuk adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk melalui pelatihan, pendampingan, dan pemasaran digital. Dengan begitu, produk kerajinan Kota Tegal akan semakin dikenal luas,” ungkap Gadis Sephi.
Ia menambahkan, Dekranasda siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Tegal dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong kemajuan kerajinan daerah serta meningkatkan kesejahteraan para perajin.(* S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Sebanyak 200 tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu, mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes pada Kamis (18/12/2024). Kedatangan mereka yang didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bertujuan untuk mengadukan nasib dan mencari solusi atas ketidakjelasan status kepegawaian mereka.
Janji Bupati yang Ditagih
Persoalan ini mencuat lantaran sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Brebes dalam sebuah kesempatan menjanjikan bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang tertinggal dalam proses transisi kepegawaian, baik melalui skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada sekitar 200 tenaga honorer yang tercecer. Mereka berasal dari berbagai instansi kesehatan, mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Brebes, RSUD Bumiayu, hingga Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.
Penjelasan Komisi IV dan Dinas Kesehatan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferri Anggrianto, S.E., membenarkan adanya aduan tersebut. Melalui pesan singkat, ia menyatakan bahwa para tenaga honorer tersebut merasa khawatir karena hingga batas waktu yang diinformasikan pada November 2025, nama mereka belum masuk dalam proses pengangkatan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Tamba Raharjo, memberikan rincian data terkait tenaga honorer di bawah naungannya yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu:
Puskesmas: 52 orang
RSUD Brebes: 41 orang
RSUD Bumiayu: 34 orang
Total: 127 orang
Kendala Aturan KemenPAN-RB
Menurut dr. Tamba, penyebab utama tidak terangkatnya para tenaga honorer tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan adanya persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Sebenarnya, tertinggalnya rekan-rekan honorer ini karena memang tidak memenuhi ketentuan atau kualifikasi yang sudah ditetapkan oleh KemenPAN-RB dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujar dr. Tamba.
Meski demikian, pihak Dinas Kesehatan tetap menghargai upaya para honorer yang memperjuangkan nasib mereka ke legislatif. “Tapi namanya ikhtiar, tentu diperbolehkan,” tambahnya singkat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga saat ini, para tenaga honorer tersebut masih berharap ada kebijakan diskresi atau solusi alternatif dari pemerintah daerah maupun pusat agar masa pengabdian mereka tetap dihargai.
Reporter: Teguh
Batam, DN-II Lagi, Bakamla RI secara resmi melepas keberangkatan KN. Pulau Nipah-323 yang membawa 92,2 ton bantuan kemanusiaan untuk disalurkan ke wilayah dambak banjir Aceh di Lhokseumawe, bertempat di Dermaga Macgobar, Batam, Kamis (18/12/2025).
Direktur Operasi Udara Maritim Laksma Bakamla Bambang Somantri, S.I.P., M.Si melepas keberangkatan KN. Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dhani ini menjadi unsur kedua yang diberangkatkan setelah sebelumnya KN. Pulau Nipah-321 mengirimkan bantuan tahap pertama sebanyak 70 ton.
Dalam sambutannya, Laksma Bakamla Bambang Somantri menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah banjir yang melanda Aceh, Medan, dan Padang. Atas arahan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, seluruh jajaran segera digerakkan untuk memberikan dukungan cepat. Pusat bantuan akan diberikan kepada wilayah terdampak di Aceh dan nanti akan diterima langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

Keberangkatan KN. Pulau Dana-323 membawa berbagai kebutuhan mendesak masyarakat yang meliputi kebutuhan pangan, sanitasi dan kesehatan, pakaian, perlengkapan tidur, perlengkapan bayi dan wanita, serta perlengkapan darurat. Total bantuan merupakan hasil kolaborasi masyarakat Batam, instansi terkait, serta keluarga besar Bakamla RI yang bergerak serempak untuk membantu warga di Sumatra. Tercatat yang memberikan donasi dari personel Zona Bakamla Barat, Unsur Patroli Zona Barat, BAZNAS, LAZIZMU, Perwira AAL Angkatan 53/2007, GAMKI Batam, PT. Sabula, PT. Sucofindo, Harris Batam Center, Organisasi Pemuda, Masyarakat Sungai baduk dan lebih dari 60 warga Batam secara pribadi datang untuk memberikan donasinya.
“Kami berharap bantuan ini dapat segera diterima dan membantu meringankan beban masyarakat di wilayah terdampak. Bagi Bakamla RI, menjaga laut berarti juga menjaga rakyat Indonesia,” ujarnya.
Bakamla RI menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berdonasi dan mendukung kegiatan ini. Solidaritas yang terbangun menjadi bukti bahwa kepedulian dan kebersamaan tetap menjadi kekuatan besar bangsa. (Humas Bakamla RI)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
PALEMBANG, DN-II Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah menghadapi krisis likuiditas serius yang berdampak sistemik terhadap keuangan 17 kabupaten/kota di wilayahnya. Tunggakan penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2024 mencapai angka fantastis, yakni Rp1.163.608.734.979,05.
Kondisi ini memicu efek domino yang mengancam kesehatan fiskal daerah, mulai dari risiko gagal bayar hingga penggunaan dana titipan untuk menutupi kewajiban jangka pendek. (18/12/2025).
Kondisi Kritis Kas Daerah Kabupaten/Kota
Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap 13 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kabupaten/kota terdampak, ditemukan empat indikator kerentanan keuangan yang mengkhawatirkan:
Pengurasan Kas Daerah: Enam daerah terpaksa menguras saldo kas internal untuk membayar pihak ketiga atas proyek yang seharusnya didanai oleh Pemprov.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ledakan Utang Belanja: Sejumlah daerah mulai mencatatkan kewajiban ini sebagai Utang Belanja karena ketidakmampuan membayar pihak ketiga, menunggu kepastian transfer dari provinsi.
Penyimpangan Dana Terbatas: Sebanyak 13 kabupaten/kota terpaksa menggunakan kas yang dibatasi penggunaannya (dana titipan/peruntukan khusus) demi menjaga likuiditas jangka pendek.
Prediksi Gagal Bayar: Sebanyak 11 kabupaten/kota diprediksi akan mengalami kesulitan besar memenuhi kewajiban di akhir tahun 2024 akibat minimnya sisa saldo kas.
Pelanggaran Regulasi dan Tata Kelola
Krisis ini dinilai melanggar sejumlah instrumen hukum keuangan negara. Tim analisis menyoroti ketidakpatuhan terhadap UU No. 17 Tahun 2003 dan PP No. 12 Tahun 2019, di mana pengeluaran seharusnya hanya boleh dianggarkan jika ada kepastian ketersediaan dana.
Selain itu, pengalokasian BKBK ini dianggap tidak sejalan dengan Permendagri No. 15 Tahun 2023 dan Pergub Sumsel No. 3 Tahun 2022, yang mewajibkan pemberian bantuan keuangan harus mempertimbangkan kapasitas fiskal dan prioritas pelayanan dasar.
Akar Masalah: Perencanaan yang “Terlalu Optimis”
Hasil analisis mendalam mengungkapkan dua penyebab utama di balik kekosongan kas ini:
Overestimasi Pendapatan: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak akurat dalam memproyeksi pendapatan, sehingga APBD disusun di atas pondasi ekonomi yang tidak realistis.
Kebijakan Pengalokasian: Gubernur menetapkan alokasi BKBK tanpa mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah yang ada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak Jangka Panjang
Dampak dari krisis ini tidak hanya berhenti di tahun 2024. Kewajiban sebesar Rp1,16 triliun tersebut kini menjadi “bom waktu” bagi APBD tahun anggaran berikutnya. Tanpa sumber pendanaan yang jelas, beban fiskal tahun depan akan terkoreksi tajam dan berpotensi menghambat pembangunan di daerah.
Respon Pemerintah Provinsi
Menanggapi temuan ini, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka. Pihaknya berkomitmen menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi fundamental untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah di masa mendatang agar lebih transparan dan akuntabel.
Tim Prima
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan jajaran Menteri, Polri, dan TNI guna menindak tegas praktik pertambangan bauksit ilegal di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan Prof. Sutan menanggapi laporan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) terkait dugaan aktivitas tambang yang merusak hutan lindung dan kebal hukum.
Pelanggaran Terstruktur di Kawasan Hutan
Aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima di lahan PT Hermina Jaya ini disinyalir telah membuka akses jalan tambang di dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah. Berdasarkan laporan di lapangan, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas dermaga (Jetty) milik PT Telaga Bintan Jaya yang status izin Terminal Khususnya (Tersus) telah berakhir dan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Kita melihat adanya tumpukan stockpile puluhan ribu ton di kawasan hutan tanpa IPPKH,” ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Prof. Sutan menegaskan bahwa tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, di antaranya:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):
Pasal 89: Korporasi yang melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 98: Pelaku perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan ekosistem diancam pidana penjara minimal 3 tahun. 
Sorotan terhadap Aparat dan “Beking”
Perwakilan MPKL, Ruslan, mempertanyakan keberadaan personel Brimob yang menjaga lokasi tersebut. “Apakah lokasi ini Proyek Strategis Nasional atau Objek Vital Nasional? Jika tidak, mengapa dijaga ketat sementara perizinannya diduga bermasalah? Rakyat butuh keadilan, bukan tontonan kekuasaan,” tegas Ruslan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo tidak ragu menyapu bersih para “beking” di balik tambang ilegal tersebut.
“Saya berharap Bapak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk melibas siapa pun pelakunya. Tanpa ketegasan, alam kita akan terus hancur, dan hukum hanya akan dianggap tumpul ke atas,” tutup Prof. Sutan dari kantor Mabes Partai Oposisi Merdeka.
Poin-Poin Penyempurnaan yang Dilakukan:
Struktur Berita: Menggunakan metode piramida terbalik (informasi terpenting di atas).
Diksi Jurnalistik: Mengubah kata-kata informal menjadi bahasa media yang formal (misal: “bebersih” menjadi “menindak tegas”, “brangus” tetap digunakan di judul sebagai penekanan).
Integrasi Pasal: Menambahkan rujukan UU Minerba, UU P3H, dan UU PPLH untuk menguatkan argumen hukum Prof. Sutan.
Klarifikasi Lokasi: Memastikan penyebutan Kabupaten Lingga berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bukan Riau Daratan, agar akurat secara geografis.
terjadi dengan sendirinya dan alam pun tidak akan marah seperti selama ini ya toh ujar prof Dr KH Sultan Nasomal SH.MH pakar hukum internasional, Ekonom Nasional menanggapi materi pertanyaan para pimpinan redaksi cetak dan online di kantor mabes partai oposisi merdeka bilangan di jantung Jakarta Kamis 18/12/2025
Melalui pesan singkat WA.(Redaksi)
BREBES, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Brebes menggelar audiensi bersama manajemen PT Golden Emperor Indonesia (GEI), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, serta Disnaker Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/12/2025). Pertemuan ini dilakukan guna mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut.
Sekretaris GMBI Distrik Brebes, Ikwanul Arifin, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan terkait legalitas dan kontribusi pajak para pekerja asing bagi pendapatan daerah.
Temuan Selisih Data yang Signifikan
Dalam audiensi tersebut, GMBI menemukan adanya ketidaksinkronan data antara pihak manajemen perusahaan dengan dinas terkait. Perbedaan angka ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan TKA di lapangan.
“Di dalam ruangan tadi, pihak manajemen menyodorkan 33 dokumen TKA. Namun, di sisi lain, Disnaker Kabupaten Brebes memaparkan ada 47 dokumen TKA yang tercatat di PT Golden Emperor Indonesia. Ada selisih 14 orang, ini angka yang signifikan dan harus segera divalidasi,” ujar Ikwan kepada awak media usai pertemuan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desak Pengalihan Retribusi ke PAD Brebes
Selain persoalan jumlah, GMBI menyoroti mekanisme Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). Ikwan menyebutkan bahwa selama ini pembayaran kompensasi tersebut diduga masih mengalir sepenuhnya ke kas pusat, padahal mayoritas TKA telah berdomisili dan bekerja di Brebes lebih dari satu tahun.
“Harapan kami jelas, karena mereka mencari nafkah dan beraktivitas di sini, kontribusinya harus masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes. Secara regulasi, jika TKA bekerja lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau menetap lama di satu titik, ada mekanisme retribusi daerah yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Sebagai lembaga kontrol sosial, GMBI Brebes menegaskan tidak akan berhenti pada tahap audiensi. Pihaknya tengah menyusun berita acara dan akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah hukum atau pengaduan resmi ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun investigasi akan terus berlanjut. Kami ingin memastikan PT Golden Emperor Indonesia patuh sepenuhnya pada hukum di NKRI. Jangan sampai ada aturan yang diabaikan demi menjaga kedaulatan ekonomi daerah,” tutup Ikwan.
Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT GEI maupun dinas terkait menyatakan masih melakukan koordinasi internal dan verifikasi faktual untuk mencocokkan selisih data dokumen TKA tersebut.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Kelengkapan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) serta ketersediaan fasilitas ibadah di PT Golden Emperor Indonesia (GEI) menjadi sorotan tajam. Persoalan ini mencuat usai audiensi antara lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengawas ketenagakerjaan, dan manajemen perusahaan pada Kamis (18/12/2025).
Karut-Marut Sinkronisasi Data TKA
Ketua GMBI Distrik Brebes, Akbar, menyoroti adanya ketidaksinkronan data jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil kroscek, ditemukan selisih angka yang cukup signifikan antara data fisik di lapangan, data internal perusahaan, dan catatan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes.
“Data resmi yang tercatat sudah berdokumen lengkap baru 33 orang, namun data Dinperinaker mencatat ada 47 orang. Jika ditotal secara keseluruhan di lapangan, diperkirakan mencapai 80 TKA,” ungkap Akbar.
Rekaman Record Akbar Ketua GMBI Brebes
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, saat ini proses pembenahan dokumen sedang berjalan melalui Kantor Imigrasi Pemalang. Dari total tersebut, baru 37 pekerja yang dokumennya dinyatakan lengkap, sementara sisanya dalam proses pengurusan.
“Rata-rata izin mereka per tiga bulan. Kami mendorong agar perpanjangan dokumen dilakukan di tingkat daerah agar retribusinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Brebes, bukan lagi ke pusat,” tegasnya.
Manajemen Fokus Kelola 3.200 Pekerja Lokal
Rekaman Record ARIS HRD GEI
HR Manager PT GEI, Aris, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Tengah dan Dinperinaker Brebes terkait aturan penggunaan TKA. Namun, Aris menjelaskan bahwa wewenang administratifnya lebih difokuskan pada ribuan tenaga kerja lokal.
“Saat ini karyawan lokal kami berjumlah kurang lebih 3.200 orang. Terkait detail teknis TKA, ada Person in Charge (PIC) khusus yang menangani, sehingga bukan di bawah kewenangan saya langsung,” jelas Aris yang menjabat sejak Juli 2024 tersebut.
Evaluasi Fasilitas Ibadah dan Mess
Selain urusan TKA, pemenuhan hak dasar karyawan berupa fasilitas ibadah yang layak juga menjadi poin evaluasi. Dengan jumlah karyawan mencapai 3.200 orang, perusahaan didorong menyediakan tempat ibadah yang lebih representatif.
Menanggapi hal itu, Aris menepis anggapan bahwa perusahaan mengabaikan fasilitas ibadah. Saat ini, terdapat 8 musala yang tersebar di 4 gedung produksi (rata-rata 2 musala per gedung).
“Kami berkomitmen menambah perlengkapan ibadah seperti sajadah dan mukena yang dilaporkan masih kurang. Kami upayakan kenyamanan bagi karyawan tetap terjaga meski ada keterbatasan ruang,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait fasilitas tempat tinggal TKA, manajemen menyediakan 60 kamar mess di bangunan tiga lantai. Saat ini, setiap kamar diisi oleh 2 hingga 3 orang, dengan sisa sekitar 10 kamar kosong.
Urgensi Sidak dan Prosedur Pengawasan
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Dinperinaker Brebes, Ijul dan Mirna, serta perwakilan Wasnaker Provinsi, Hilmi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Meski ada desakan untuk dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari yang sama, pihak pengawas menyatakan bahwa tindakan tersebut harus mengikuti prosedur dan protokol industri yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas ketenagakerjaan masih melakukan verifikasi mendalam terkait legalitas operasional TKA di PT GEI guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni Editor/Redaksi]
BREBES, DN-II Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Brebes menggelar kegiatan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Lilin Candi 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Tantya Sudhirajati Polres Brebes pada Kamis (18/12/2025).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah didampingi Kabag Ops Kompol Suraediserta dihadiri oleh jajaran PJU, para Kasat, Kapolsek jajaran dan perwira Polres Brebes.
Kabag Ops Kompol Suraedi dalam paparanya menyampaikan fokus pengamanan dan kesiapan personel. Disebutkan bahwa Operasi Lilin Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif guna menjamin keamanan serta kelancaran masyarakat yang merayakan Nataru.
“Kami mengerahkan sedikitnya 310 personel Polres Brebes yang akan disebar di 16 titik pos, yang terdiri dari 1 Pos Terpadu, 6 Pos Pengamanan (Pospam) Jalur, 3 Pos Pelayanan (Posyan), 5 Pospam Gereja, serta 1 Pospam Obyek Wisata dengan 6 Subpospam,” jelas Kompol Suraedi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut juga dipetakan sejumlah potensi gangguan kamtibmas. Mulai dari dinamika politik, isu ekonomi hingga kewaspadaan terhadap aksi terorisme di wilayah perbatasan dan pusat kota.
Selain itu, potensi kemacetan di jalur Brebes Selatan dan titik wisata juga menjadi sorotan utama, mengingat prediksi lonjakan arus kendaraan pada puncak perayaan.
Guna mengantisipasi kemacetan, Kasat Lantas AKP Ahmad Zainurrozaq memaparkan kesiapan Tim Urai yang terdiri dari 40 personel. Tim ini akan disebar di empat titik krusial: Jalur Pantura, Jalur Tengah, Jalur Selatan, dan Ruas Jalan Tol.
Disebutkan, prediksi puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 20 Desember 2025, sedangkan puncak arus balik Tahun Baru diprediksi pada 4 Januari 2026.
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah memberikan penekanan khusus kepada seluruh personel agar menjadikan Pos Pengamanan dan Pelayanan sebagai “etalase” keramahan Polri.
“Saya minta seluruh personel menerapkan sikap hospitality. Terapkan senyum, sapa, dan salam secara natural kepada masyarakat. Bila perlu, hadirkan inovasi seperti bengkel gratis atau layanan kesehatan gratis di pos-pos pelayanan kita,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menginstruksikan fungsi Intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap segala potensi gangguan agar operasi berjalan kondusif.
Kapolres juga memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana di tiap pos.
“Untuk memastikan kesiapan dilapangan, kita akan melakukan pengecekan sarana dan prasaran di tiap – tiap Pospam” terangnya.
Kegiatan Lat Pra Ops ini ditutup dengan harapan agar seluruh personel tetap menjaga kesehatan sehingga pelaksanaan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polres Brebes berjalan aman, selamat, tertib dan lancar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Red/Hms)
