KOTA TEGAL, DN-II Kebijakan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Tegal menuai sorotan dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya indikasi pembayaran ganda (double bayar) karena harus membayar iuran sampah di lingkungan RT/RW sekaligus retribusi resmi melalui tagihan PDAM.
Menanggapi hal tersebut, pihak terkait memberikan klarifikasi dalam sebuah diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengelola kebijakan persampahan. Terungkap bahwa terdapat perbedaan mendasar antara iuran lingkungan dan retribusi daerah.
Mekanisme Penarikan dan Dasar Hukum
Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes,PLT DLH Kota Tegal menjelaskan bahwa penarikan retribusi sampah sebesar Rp4.000 per bulan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Retribusi.
”Retribusi ini ditarik melalui dua mekanisme: bagi pelanggan PDAM digabungkan dalam tagihan bulanan, sementara bagi non-pelanggan PDAM dilakukan secara manual melalui lingkungan atau kelurahan,” ujar Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes dalam diskusi
dengan Aji Ketua LSM Lindu Aji Kota Tegal hari kamis, (16/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterlibatan PDAM dalam pemungutan ini ditegaskan sebagai langkah efisiensi karena PDAM merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Tidak ada maksud pemerintah ‘mengemis’ kepada rakyat. PDAM tidak akan berani menjalankan ini jika tidak ada payung hukum yang sah dan persentase pembagian yang jelas,” tambahnya.
Alasan di Balik Retribusi
Terkait keluhan warga yang merasa terbebani hingga harus mengeluarkan kocek sekitar Rp50.000 per bulan untuk urusan sampah, pihak pemerintah memberikan rincian alokasi biaya.
Iuran sebesar kurang lebih Rp 20.000 yang ditarik di tingkat RT/RW biasanya digunakan untuk operasional petugas “penggerobak” yang mengambil sampah langsung dari depan rumah warga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sementara itu, retribusi Rp 4.000 digunakan pemerintah untuk biaya operasional besar, mulai dari pengangkutan dari TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga pemeliharaan sarana prasarana.
”Jika warga merasa keberatan dengan biaya jasa penggerobak, sebenarnya diperbolehkan membuang sampah secara mandiri langsung ke bak yang disediakan di TPST terdekat. Dengan begitu, warga cukup membayar retribusi daerah yang Rp 4.000 saja,” jelasnya.
Transparansi dan Anggaran
Pemerintah menekankan bahwa kontribusi masyarakat sangat diperlukan mengingat tingginya biaya pengelolaan sampah kota. Tercatat, partisipasi masyarakat melalui retribusi hanya mencapai sekitar Rp 3 miliar per tahun, sementara total biaya operasional pengelolaan sampah mencapai lebih dari Rp10 miliar.
”Seluruh dana retribusi langsung masuk ke kas daerah dalam waktu 1 x24 jam dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, transparansinya sangat terjamin,” tegas narasumber.
Pihak pengelola berharap masyarakat memahami bahwa biaya ini adalah bentuk kerja sama antara warga dan pemerintah demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Tegal.
Editor: Casroni
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Dharma Pertiwi yang mengusung tema “Bersatu, Berdaya, Berkarya Mendukung Keluarga TNI Menuju Indonesia Maju” yang berlangsung di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (15/04/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kasau Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota Dharma Pertiwi atas dukungan yang telah diberikan kepada para prajurit dalam menjalankan tugas di berbagai wilayah penugasan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu-ibu Dharma Pertiwi atas dukungan kepada bapak-bapaknya yang selama ini telah diberikan pada saat bertugas di manapun berada,” ungkapnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Panglima TNI mengajak seluruh anggota Dharma Pertiwi untuk menjadikan momentum HUT ke-62 sebagai sarana meningkatkan kualitas pengabdian. “Mari kita jadikan momentum peringatan HUT ke-62 ini sebagai tonggak untuk terus berinovasi, mempererat tali silaturahmi, dan meningkatkan kualitas pengabdian kita kepada TNI, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dharma Pertiwi menegaskan bahwa di balik pelaksanaan tugas para prajurit TNI yang berat dan penuh risiko, terdapat peran penting sosok ibu, istri, dan perempuan Dharma Pertiwi yang senantiasa saling menguatkan. “Di balik itu semua, ada sosok ibu, istri, dan perempuan Dharma Pertiwi yang memilih untuk tetap kuat, bahkan saat keadaan tidak mudah. Kitalah yang menjaga ketenangan di rumah, kitalah penguat dalam diam, kitalah yang mungkin tidak selalu terlihat di garis depan, namun memiliki peran besar dalam menjaga ketahanan keluarga dan pada akhirnya ketahanan bangsa,” ungkap Ketua Umum Dharma Pertiwi.
Mengakhiri sambutannya, beliau juga mengajak seluruh anggota untuk terus menjadi perempuan yang tidak hanya kuat, tetapi juga mampu menguatkan serta memberi makna dalam setiap peran yang dijalankan. “Mari kita terus menjadi perempuan yang tidak hanya kuat tetapi juga menguatkan, tidak hanya berdiri tegak tetapi juga mampu menopang, tidak hanya berperan tetapi juga memberi arti. Karena dari keluarga yang kuat lahir generasi tangguh menuju bangsa yang hebat dan kuat. Dari langkah kecil kita hari ini akan terbangun Indonesia yang lebih maju di masa depan,” tambahnya.
Acara puncak HUT ke-62 Dharma Pertiwi berlangsung meriah dengan berbagai rangkaian kegiatan, antara lain pemotongan tumpeng secara simbolis, penampilan seni dan budaya, serta pemberian penghargaan kepada pemenang lomba logo HUT ke-62 Dharma Pertiwi. Momentum ini diharapkan semakin memperkuat soliditas, meningkatkan peran anggota Dharma Pertiwi, serta mendorong terwujudnya keluarga prajurit yang unggul, tangguh, dan sejahtera.
Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
BREBES, DN-II Komandan Kodim (Dandim) 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 sebagai Dansatgas Terbaik dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) melalui Waaster Kasad Bidang Ren dan Puanter Brigjen TNI Jamaluddin,S.I.P.,M.I.P. di Aula Jenderal A.H Nasution Mabesad, Kamis (16/4/2026), kegiatan tersebut Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, serta keberhasilan dalam mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan TMMD yang berjalan dengan optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan TMMD Ke-127, Kodim 0713/Brebes dinilai mampu menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berbagai program fisik maupun nonfisik berhasil diselesaikan dengan baik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kegiatan penyuluhan yang meningkatkan kesejahteraan warga.
Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas capaian tersebut karena mendapatkan juara di beberapa kategori yakni Juara 1 Dansatgas LKJ, Juara 2 Wartawan Media Elektronik, Juara 2 Dandim Pembina Media Cetak.
“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk saya pribadi, tetapi merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Satgas TMMD, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Ini bukti bahwa kebersamaan dan gotong royong mampu menghasilkan yang terbaik,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja ke depan, khususnya dalam mendukung program-program TNI AD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas, serta menjaga kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tambahnya.
Keberhasilan ini semakin memperkuat peran Kodim 0713/Brebes sebagai satuan kewilayahan yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.(Red/Pen0713)
BATUI, BANGGAI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Batui kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU di kawasan Terminal Batui yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas pengisian ilegal menggunakan armada pick-up bermuatan jerigen. (16/4/2026).
Modus Operandi dan Investigasi Lapangan
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta mencengangkan mengenai antrean kendaraan pick-up yang memuat puluhan jerigen kuning. Jerigen-jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung ribuan liter Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan.
Berbeda dengan pola konvensional, para pelaku kini menggunakan skema yang lebih terorganisir. Diduga kuat, mereka memanfaatkan celah sistem barcode (QR Code) yang tidak sesuai peruntukan untuk melakukan transaksi berulang.
Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengawasan di SPBU tersebut sangat longgar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sekarang seolah dibiarkan. Dulu kami dibatasi pengisiannya, sekarang dengan pola bolak-balik dan kerja sama oknum petugas, kami bisa mengambil dalam jumlah besar,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana
Tindakan “main mata” antara pihak SPBU dan para pengetap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara spesifik mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi.
Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013: Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM, yang melarang keras penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa rekomendasi instansi terkait.
Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU menemui jalan buntu. Pengawas SPBU memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kondisi serupa terjadi pada sisi penegakan hukum. Kapolsek Batui terpantau tidak memberikan respons saat Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, meminta klarifikasi terkait maraknya aktivitas pengetap di wilayah hukumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat Menanti Ketegasan Pertamina dan POLRI
Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini. Masyarakat mendesak agar PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas sesuai regulasi internal, yakni berupa:
Skorsing suplai BBM.
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti membiarkan praktik pengentitan solar subsidi.
Publik kini menunggu keberanian Kapolres Banggai dan pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk menertibkan mafia solar di Batui. Keadilan energi harus ditegakkan agar hak rakyat kecil tidak dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.
(Tim Redaksi)
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengakhiri rangkaian kunjungan kerja luar negerinya ke sejumlah negara di Eropa. Pesawat kepresidenan yang membawa Kepala Negara beserta rombongan mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (15/04/2026) pukul 13.55 WIB.
Kunjungan maraton ini menandai penguatan posisi geopolitik Indonesia di kancah internasional melalui sejumlah kesepakatan strategis di bidang energi, investasi, dan pertahanan.
Pertemuan Lima Jam di Moskow
Salah satu agenda utama dalam lawatan ini adalah pertemuan tingkat tinggi di Moskow. Presiden Prabowo melakukan diskusi intensif selama lima jam bersama Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin. Pertemuan tersebut berfokus pada:
Ketahanan Energi: Kerja sama pengembangan infrastruktur energi dan sumber daya mineral.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Stabilitas Geopolitik: Dialog mendalam mengenai dinamika keamanan global untuk memastikan posisi Indonesia sebagai jembatan perdamaian.
Mempererat Hubungan Strategis di Paris
Setelah dari Moskow, Presiden Prabowo melanjutkan perjalanan ke Paris untuk memenuhi undangan Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Istana Élysée, kedua pemimpin negara menyepakati penguatan kemitraan strategis pada sektor-sektor masa depan, antara lain:
Transformasi Digital: Kerja sama di bidang komunikasi digital dan teknologi.
Sektor Pendidikan: Program pertukaran serta peningkatan kualitas SDM.
Investasi Jangka Panjang: Komitmen investasi ekonomi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Kepulangan Presiden ke Jakarta menandai dimulainya fase implementasi dari berbagai kesepakatan yang telah dicapai di Eropa guna mendorong percepatan ekonomi nasional.
RedBPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiStrategis
#PrabowoSubianto
Kisah Teguh Kartono dan Eko Budi: Menjaga Nadi Pasar Larangan di Tengah Sepi dan Ketidakadilan Upah
BREBES, DN-II Riuh rendah pasar tradisional kini mulai berganti sunyi. Di balik deretan los dan kios Pasar Larangan yang semakin jarang disinggahi pembeli, tersimpan nestapa para petugas dan pedagang yang mencoba bertahan di tengah gempuran zaman. Bukan sekadar kalah saing dengan platform digital, mereka kini berjuang melawan ketimpangan kebijakan yang mencekik kesejahteraan.
Pasar yang Kian Sepi: Kalah Telak dari Layar Ponsel
Kondisi pasar tradisional saat ini berada di titik nadir. Meski kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih mencatatkan angka Rp 609 juta per tahun, realitas di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Volume pengunjung merosot drastis, memaksa pedagang “berdarah-darah” hanya untuk sekadar menutup modal harian.
Teguh Kartono, seorang petugas pasar dengan masa kerja 23 tahun, mengungkapkan bahwa badai ini bermula sejak pandemi COVID-19. Namun, setelah pandemi mereda, eksistensi pasar tak kunjung pulih karena perilaku belanja masyarakat telah berpindah sepenuhnya ke genggaman ponsel.
”Selain faktor digital, munculnya pusat-pusat perbelanjaan baru di area penyangga membuat pelanggan beralih ke lokasi yang dianggap lebih modern dan dekat dengan hunian mereka,” ujar Eko Budi Oktavianto, salah satu petugas pemungut retribusi pasar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sektor yang paling terpukul adalah pedagang kain. Jika dahulu hari Jumat dan Minggu menjadi “ladang emas”, kini hari-hari tersebut justru menjadi saksi bisu tutupnya toko-toko karena ketiadaan transaksi.
Ironi Kesejahteraan: Kerja di Lapangan, Upah Terkebiri
Kemelut di pasar ternyata tidak hanya bersumber dari faktor eksternal. Di internal operasional, terdapat ketimpangan upah yang mencolok antar pegawai. Dari total 11 karyawan dan 13 personel keamanan, mayoritas status kepegawaian masih menggantung pada status PPPK dan tenaga honorer (paruh waktu).
Ketidakadilan terasa nyata saat membandingkan slip gaji. Eko Budi Oktavianto, yang juga bertugas sebagai operator di pasar, mengaku menerima upah sebesar Rp 1,3 juta per bulan melalui Bank Brebes. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan pegawai paruh waktu di tingkat Dinas yang mencapai Rp 2,3 juta.
Tabel Perbandingan Estimasi Upah:
Kategori Pegawai Lokasi Tugas Estimasi Upah Per Bulan
Pegawai Paruh Waktu Lapangan (Pasar) Rp 1.300.000
Pegawai Paruh Waktu Kantor Dinas Rp 2.300.000
“Ada selisih Rp 1 juta. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” keluh Eko mengenai disparitas upah antara petugas garda depan di pasar dengan mereka yang bertugas di lingkungan kantor Dinas.
Menanti Keadilan di Selembar SK
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga saat ini, para pegawai yang Surat Keputusannya (SK) baru diterbitkan per Oktober lalu hanya bisa memendam harap. Di tengah tuntutan hidup yang kian tinggi dan beban kerja lapangan yang berat, mereka menagih keadilan kebijakan dari pemerintah daerah.
Tanpa adanya penyesuaian upah yang layak dan strategi revitalisasi pasar yang konkret, nasib para penjaga nadi ekonomi rakyat ini benar-benar berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan tidak menutup mata atas ketimpangan yang terjadi di bawah payung instansi yang sama.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Wajah pusat perbelanjaan tradisional kian hari kian muram. Pasar Larangan (Pasar Tum), yang dulunya menjadi primadona dengan nilai investasi lapak mencapai puluhan juta rupiah, kini tengah berjuang melawan sepi. Di tengah anjloknya daya beli, pengelola dan pedagang kini terjepit beban target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak drastis.
Kejayaan yang Memudar dan Penertiban Administrasi
Kepala Pasar Larangan, Gunawan, mengungkapkan bahwa nilai investasi di pasar ini sejatinya tergolong sangat tinggi. Untuk satu unit ‘los’ saja, harganya bisa menyentuh angka Rp50 juta, sementara unit kios dibanderol jauh di atas itu. Namun, tingginya nilai aset tersebut kini tidak sebanding dengan perputaran uang di lapangan.
Selain tantangan ekonomi, pihak pengelola kini memperketat pengawasan terhadap kepemilikan lapak. Sesuai regulasi pusat, pedagang dilarang keras memperjualbelikan atau menyewakan kembali (overkontrak) lapak kepada pihak ketiga.
”Aturannya tegas, hanya boleh digunakan sendiri. Jika terbukti diperjualbelikan, izinnya langsung dicabut (disobek). Ini instruksi langsung dari kantor pusat,” ujar salah seorang petugas pengelola lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya praktik “bawah tangan” yang sulit dideteksi karena dilakukan secara personal dan tertutup.
Target PAD 2026 Lompatan Ambisius di Tengah Krisis
Kelesuan pasar pasca-pandemi Covid-19 menjadi titik balik yang pahit. Jika sebelum pandemi realisasi pendapatan selalu melampaui kuota (over target), kini kondisinya berbanding terbalik.
Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:
Tahun 2025: Target Rp200 juta-Rp300 juta (Tidak tercapai).
Tahun 2026: Target dipatok naik signifikan menjadi Rp600 juta.
Kenaikan target sebesar 100% ini dirasa sangat mencekik. “Semenjak pandemi, target tidak pernah terpenuhi. Alasannya klasik namun nyata: pengunjung tidak ada. Bahkan pada hari weekend (Jumat-Minggu), banyak pedagang memilih tutup karena sepinya pembeli,” tambahnya.
Realita Lapangan: Dilema Retribusi dan Urusan Perut
Kondisi pasar yang lengang membuat pedagang berada di titik nadir. Banyak dari mereka yang memilih tidak membuka lapak karena biaya operasional seperti transportasi dan konsumsi seringkali lebih besar daripada hasil penjualan.
Dilema ini berimbas langsung pada penarikan retribusi. Meski sistem e-retribusi telah diterapkan dengan tarif terjangkau (Rp1.000 hingga Rp2.000), penagihan di lapangan seringkali berbenturan dengan rasa kemanusiaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ada pedagang yang memiliki 5 los, seharusnya membayar Rp10.000, tapi mereka hanya mampu bayar Rp8.000. Sebagai petugas, saya sering merasa tidak tega. Mau dipaksa, mereka memang tidak ada uangnya. Tidak dipaksa, saya dituntut memenuhi target dari kantor,” keluh sumber tersebut.
Ancaman Pencabutan Izin dan Sepinya Peminat Baru
Sebagai langkah terakhir, pengelola mulai melayangkan teguran kepada pemilik lapak yang sudah lama nonaktif. Tujuannya agar lapak tersebut bisa dialihkan kepada pedagang baru yang lebih produktif demi memutar roda ekonomi dan menyumbang PAD.
Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Minimnya prospek keuntungan membuat calon pedagang baru enggan masuk ke Pasar Tum.
”Saat ditawarkan ke orang lain, tidak ada yang berminat. Alasannya tetap sama: jualan tidak laku, hanya habis untuk biaya makan sehari-hari,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
BATUI SELATAN, DN-II Skandal agraria yang melibatkan raksasa perkebunan PT Sawindo di Kecamatan Batui Selatan kini memasuki babak baru yang kian memanas. Investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan manipulasi prosedur pembebasan lahan yang menabrak aturan hukum, memicu reaksi keras dari aktivis dan elemen kontrol sosial.
Ketua DPW Relawan Membela Prabowo (RAMBO) Sulawesi Tengah, Hermanius Burunaung, membongkar kejanggalan administratif fatal dalam operasional perusahaan tersebut. PT Sawindo diduga mengklaim lahan di wilayah Desa Masing, namun menggunakan alas hak atau surat-surat dari warga Desa Sinorang.
Pencurian Ruang secara Administratif
Hermanius menyebut praktik ini sebagai bentuk “aneksasi administratif” yang melecehkan kedaulatan warga lokal dan melanggar hukum perkebunan.
”Ini adalah lelucon hukum yang menyakitkan bagi rakyat. Bagaimana mungkin PT Sawindo membebaskan lahan di ‘rumah’ orang lain tetapi masuk lewat pintu tetangga? Jika koordinatnya di Desa Masing tapi dasarnya surat dari desa lain, itu namanya pencurian ruang!” tegas Hermanius (16/04).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 103 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurutnya, perusahaan tidak bisa semena-mena menggeser batas desa hanya demi ambisi ekspansi lahan.
Soroti Potensi Kriminalisasi Pejuang Agraria
Lebih jauh, Hermanius mencium aroma busuk upaya pembungkaman terhadap warga Desa Masing yang berupaya mempertahankan haknya. Ia mengkritik respons aparat penegak hukum yang dinilai sangat cepat memproses laporan korporasi, namun seolah menutup mata terhadap “dosa” administrasi perusahaan.
Poin-poin kritik yang disampaikan Hermanius antara lain:
Ketimpangan Hukum: Rakyat kecil dilaporkan langsung diproses, sementara dugaan pelanggaran korporasi belum tersentuh.
Pertanggungjawaban Korporasi: Merujuk pada PERMA No. 13 Tahun 2016, korporasi dapat dijerat pidana jika melakukan kejahatan demi keuntungan perusahaan.
Isu “Bekingan”: Adanya dugaan intervensi kekuatan dari Jakarta yang membuat perusahaan seolah kebal hukum di Sulawesi Tengah.
Desak Polri Jangan Jadi Alat Korporasi
Secara khusus, Hermanius melayangkan pesan menohok kepada institusi Kepolisian. Ia mendesak agar polisi tidak menjadi tameng bagi kepentingan modal besar dalam menindas rakyat yang sedang mencari keadilan.
”Kami mendesak Kepolisian untuk melakukan audit internal terhadap laporan-laporan perusahaan. Tugas polisi adalah melindungi rakyat, bukan menjadi barisan depan penjaga kepentingan korporasi yang sedang bersengketa dengan pemilik lahan,” ujarnya dengan nada menggetarkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan ancaman pidana serius jika perusahaan terbukti beroperasi tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan Pasal 107 UU Perkebunan, penguasaan lahan tanpa HGU yang sah dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Langkah Menuju Satgas Mafia Tanah
Menutup pernyataannya, Hermanius menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika aspirasi warga Desa Masing tetap menemui jalan buntu. Ia berkomitmen untuk membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran ini ke level yang lebih tinggi.
”Jika keadilan di Batui Selatan tetap buntu, kami akan membawa masalah ini ke Satgas Mafia Tanah dan melaporkannya langsung kepada Presiden. Suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh kekuatan uang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sawindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan “aneksasi administratif” dan penggunaan alas hak dari desa tetangga tersebut.
Redaksi
Brebes, DN-II Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Sat Binmas Polres Brebes melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan terhadap anggota Satkamling di Desa Kalialang dan Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Rabu malam (15/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga tengah malam tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Brebes AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama, S.TrK., S.I.K., dan dihadiri oleh Kapolsek Jatibarang AKP Kasam, S.H., serta jajaran anggota Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan sekaligus menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada para anggota Satkamling dan masyarakat. Warga diajak untuk aktif melaksanakan ronda malam atau siskamling sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan secara mandiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah.

Petugas juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap orang asing maupun aktivitas mencurigakan, serta mendorong warga untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga diajak untuk melakukan pendataan tamu wajib lapor 1×24 jam sebagai langkah deteksi dini guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Kasat Binmas Polres Brebes AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam membangun sinergitas antara kepolisian dan masyarakat.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” ujarnya. (Red/Hms)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II PT BPR Bank Brebes (Perseroda) mencatatkan lompatan kinerja gemilang di awal tahun 2026. Bank milik Pemerintah Kabupaten Brebes ini sukses melampaui target laba tahunan dengan capaian mencapai 130 persen, sebuah prestasi yang mempertegas sehatnya ekosistem Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut.
Pencapaian luar biasa ini dinilai tidak lepas dari tangan dingin dan kebijakan visioner Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma. Di bawah kepemimpinannya, Bank Brebes mendapatkan dukungan penuh melalui penguatan modal dan arahan strategis yang memungkinkan manajemen berinovasi lebih leluasa di tengah persaingan perbankan yang ketat.
Realisasi Laba Melampaui Ekspektasi
Berdasarkan data laporan keuangan, target laba tahun 2025 yang semula dipatok sebesar Rp1,5 miliar, berhasil terealisasi sebesar Rp1,933 miliar. Tren positif ini berlanjut hingga memasuki kuartal pertama tahun 2026.
”Capaian laba hingga 130 persen ini adalah buah dari kerja keras seluruh tim dan inovasi layanan digital yang semakin diminati nasabah. Kami berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pelayanan hingga ke pelosok Brebes,” ungkap Pejabat Eksekutif Bagian Operasional, Nur Afridah, kepada awak media, Rabu (15/04/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dipercaya Kelola Gaji Ribuan PPPK
Kepercayaan Pemerintah Daerah terhadap kapasitas Bank Brebes juga semakin menguat. Hal ini dibuktikan dengan penunjukan bank tersebut sebagai mitra utama dalam pengelolaan penggajian tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
”Pada tahap awal, kami telah dipercaya mengelola pembayaran gaji untuk sekitar 2.400 personel. Ini menjadi bukti bahwa kapasitas dan keandalan sistem teknologi informasi kami sangat solid dan siap melayani skala besar,” tambah Nur Afridah.
Borong Penghargaan Nasional
Kualitas manajemen yang mumpuni membawa Bank Brebes meraih pengakuan di tingkat nasional. Sederet prestasi bergengsi berhasil diboyong, di antaranya:
BUMD Awards 2025 dari Kementerian Dalam Negeri.
TOP BUMD Awards 2026 dengan predikat BPR Bintang 4.
Atas kontribusi dan dedikasinya dalam membina perusahaan daerah, Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE., MM., juga dianugerahi penghargaan sebagai TOP Pembina BUMD. Penghargaan ini menjadi simbol keberhasilan sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dengan profesionalisme manajemen perbankan.
Dengan performa yang terus menanjak, Bank Brebes kini bertransformasi menjadi pilar ekonomi daerah yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memberikan kemudahan akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
