Beranda » Berita Terkini » Halaman 200

Berita Terkini

Jakarta, DN-II Saat ini diwarnai dimana mana terjadi musibah lonsor banjir memakan banyak korban jiwa dan luka luka warga masyarakat hingga sekarang ini boleh dikatakan Rakyat Indonesia kehidupannya kebanyakan seperti kata pameo klasik Hidup Segan Mati Tak Mau”, Papar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi cetak onlen di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Bilangan Komplek Asrama Koppasus Jakarta 30/1/2026.
Bukan cerita hoax bahwa kemiskinan meluas ke seluruh Masyarakat saat ini. Bila tahapan di tatanan Masyarakat ada golongan atas kemudian golongan menengah dan golongan rendah. Maka saat ini golongan menengah telah menempati menjadi golongan rendah. Tidak bisa menabung dan sekedar hanya bisa untuk makan sehari hari.

Kebijakan beberapa kepala daerah menghapuskan denda yang menunjak pajak kendaraan roda dua untuk Masyarakat adalah berdasarkan analisa tepat bahwa kemiskinan di Masyarakat telah mencapai puncak yang mengkhawatirkan.

Masyarakat yang memiliki motor roda dua bukan golongan Masyarakat tingkat menengah karena terbanyak pendapatan Masyarakat saat ini menurun di bawah rata rata UMR. Sesuap makanan yang di konsumsi Masyarakat atau sembako yang di beli Masyarakat Pajak telah ada di setiap nilai harga tersebut. Setiap pekerja yang bergelut dengan peluh keringat siang malam untuk bisa hidup sehat di atas tanah INDONESIA penghasilannya sudah pasti diserap pajak.

Prof DR Sutan Nasomal SE,SH,MH menyampaikan kepada tim media bahwa kondisi Masyarakat sekarang sangat ringkih atau lemah dalam berpendapatan penghasilan, sumber keuangannya di bawah UMR makin membisu tak bersuara lagi dan tenggelam dalam permasalahan berhutang melalui Pinjaman ONLINE. Sekedar bisa makan sehari dua kali sudah menjadi hal yang paling rumit di tahun 2026 ini menurut Prof Sutan Nasomal.

ETLE sudah di operasiokan dalam 3 tahun ini di beberapa kota dan kabupaten untuk mengevaluasi aktivas berkendara Masyarakat dan kecerdasan publik dalam mematuhi rambu rambu lalu lintas. Maka dengan hadirnya sistem ETLE memberikan dampak luas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah seorang OJOL menyampaikan kepada Tim media semenjak awal Januari 2026 penghasilan menurun akibat dampak kemampuan daya belanja masyarakat menurun jauh.

Tilang dari ETLE akan menjadi masalah serius bagi masyarakat berpendapatan rendah. Maka gagal bayar akan menjadi gunung kasus di semua daerah. Karena masyarakat miskin yang sangat meluas saat ini menunggu kebijakan PRESIDEN RI Jendral Haji Prabowo Subianto untuk menghapus semua tilang ETLE bersama denda atas nama ke manusiaan.

Prof DR Sutan Nasomal SE,SH,MH meminta kepada Pak Presiden RI agar menolong masyarakat miskin sehingga tidak timbul kelaparan yang exstrem.

Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SE,SH,MH Tokoh Pers Internasional Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

BREBES, DN-II Sektor peternakan unggas kecil, khususnya burung puyuh, kian dilirik sebagai peluang bisnis dengan perputaran modal yang gesit. Meski ukurannya mungil, komoditas ini menawarkan arus kas (cash flow) harian yang stabil di tengah fluktuasi ekonomi. (30/1/2026).

Namun, bagi pemula, memahami manajemen pakan dan siklus hidup burung adalah kunci utama agar modal tidak “terbang” sia-sia. Maulana, seorang praktisi peternakan asal Kelurahan Pasar Batang, Brebes, membagikan analisis mendalam mengenai strategi budidaya puyuh agar tetap produktif dan menguntungkan.

1. Dilema Pakan: Efisiensi vs Produktivitas

Banyak peternak terjebak pada efisiensi biaya pakan tanpa menghitung dampak jangka panjang. Maulana menekankan bahwa kualitas pakan berbanding lurus dengan masa produktif bertelur.

Pakan Campuran: Meski lebih murah di awal, masa produktif burung biasanya lebih pendek, yakni hanya bertahan hingga usia 9 bulan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pakan Murni: Dengan nutrisi terjaga, masa bertelur bisa melesat hingga 15 bulan bahkan 2 tahun.

“Investasi pada pakan murni cenderung lebih menguntungkan karena peternak tidak perlu terlalu sering melakukan peremajaan bibit (replenishment) yang memakan biaya besar,” jelasnya.

2. Analisis Modal: Pilih Bibit atau Siap Telur?

Peternak harus jeli memilih titik masuk produksi sesuai dengan ketersediaan modal dan fasilitas. Saat ini, terdapat dua opsi utama di pasar:

DOQ (Day Old Quail): Bibit usia satu hari dibanderol sekitar Rp2.500 – Rp3.000 per ekor. Opsi ini cocok bagi peternak yang memiliki fasilitas pembesaran (brooding) yang memadai.

Puyuh Siap Telur (30 Hari): Untuk memangkas waktu tunggu produksi, puyuh remaja dijual di kisaran Rp10.000 – Rp11.000 per ekor.

3. Skema Harga dan Target Pasar

Dalam distribusi hasil panen, terdapat dua skema harga yang berlaku di tingkat pengepul maupun pasar tradisional yang perlu diketahui peternak:

Sistem Penjualan Estimasi Harga Target Pasar

Kiloan Rp34.000 – Rp35.000 Konsumen Rumah Tangga / Pasar

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sistem Tray (90 butir) ± Rp32.000 Pedagang Eceran / Grosir

4. Menghitung BEP dan Keuntungan dari ‘Afkir’

Keunikan bisnis puyuh terletak pada nilai residunya. Saat burung berhenti bertelur atau memasuki masa pensiun (afkir), peternak tidak lantas rugi. Burung afkir tetap laku dijual sebagai puyuh potong seharga Rp3.000 per ekor.

Secara teknis, nilai jual afkir yang setara dengan harga bibit awal (DOQ) berarti peternak “mendapatkan kembali” modal pengadaan bibitnya. Keuntungan bersih murni didapatkan dari selisih penjualan telur harian terhadap biaya operasional (pakan dan vitamin). Dengan manajemen yang tepat, Break Even Point (BEP) atau balik modal umumnya dapat dicapai dalam waktu 6 bulan.

Kesimpulan

Bisnis budidaya burung puyuh adalah permainan manajemen efisiensi. Pemilihan pakan berkualitas bukan sekadar pengeluaran, melainkan strategi memperpanjang masa produksi. Dengan arus kas harian dan jaminan pasar puyuh potong di masa akhir, bisnis ini tetap menjadi primadona bagi mereka yang menginginkan Return on Investment (ROI) yang terukur dan stabil.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Ketika keran-keran rumah warga di Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, mendadak kering akibat kerusakan pipa PDAM jalur Guci, sosok Bani (35) muncul menjadi tumpuan. Pria asal Bantarkawung ini bukan sekadar pedagang air keliling; ia adalah penyambung napas bagi ratusan warga yang didera krisis air bersih. (30/1/2026).

Sudah lima tahun terakhir Bani melakoni profesi ini. Namun, saat distribusi air ke pemukiman terhenti total seperti sekarang, perannya berubah menjadi krusial. Ia memanfaatkan titik pengambilan air di Damprit, sebuah lokasi yang dikenal memiliki sumber air stabil.

“Di Damprit, pipanya berada di bawah tanah dengan ukuran besar. Alirannya tetap lancar meski di wilayah lain mati total,” ujar Bani sembari cekatan mengisi jeriken-jeriken miliknya.

Dedikasi di Balik Roda

Bani harus bekerja ekstra keras di tengah melonjaknya permintaan. Dengan motor tua yang dimodifikasi, ia menantang terik dan jalanan menanjak demi memastikan air sampai ke tangan warga. Berikut adalah potret kerja keras Bani setiap harinya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Aspek Detail Rutinitas

Intensitas Menempuh hingga 7 rit perjalanan setiap hari tanpa kenal lelah.

Kapasitas Mengangkut 14 jeriken per rit (Hampir 100 jeriken sehari).

Ekonomi Membeli air seharga Rp1.400 dan menjualnya seharga Rp2.500.

Laba Meraup sekitar Rp100.000 per hari untuk menghidupi anak dan istri.

Empati di Tengah Rezeki

Secara logika bisnis, macetnya aliran PDAM adalah “ladang emas” bagi Bani. Namun, pria rendah hati ini tidak melihatnya demikian. Di balik peluh yang bercucuran, terselip empati yang dalam saat melihat tetangganya mengantre dengan wadah kosong.

“Kasihan warga kalau air mati. Ini kebutuhan pokok, bukan cuma buat mandi, tapi buat minum juga. Saya memang berjualan, tapi saya tetap berharap pipa yang rusak segera diperbaiki supaya warga tidak kesulitan lagi,” ungkapnya tulus.

Bani adalah potret nyata ketangguhan rakyat kecil yang saling bantu di tengah krisis. Sembari menunggu perbaikan pipa jalur Guci rampung oleh pihak terkait, Bani akan tetap terus berkeliling—memastikan dapur warga tetap berasap dan dahaga tetap teratasi.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Geliat olahraga karate di Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Di bawah komando Samsul Khairudin, Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Brebes kini menjadi sorotan berkat kepemimpinan yang dinilai militan dan loyal. Samsul dijuluki sebagai sosok langka yang berperan sebagai “ujung tombak sekaligus ujung tombok” bagi kemajuan atlet lokal. (30/1/2026).

Ketua KONI Kabupaten Brebes, Abdul Aris Hada, mengungkapkan bahwa istilah tersebut merupakan apresiasi atas dedikasi Samsul. Sebagai ketua, ia tidak hanya berani tampil di depan untuk memperjuangkan kebijakan (ujung tombak), tetapi juga dikenal sangat loyal secara finansial (ujung tombok) untuk menutupi keterbatasan anggaran organisasi.

Terobosan Skala Nasional di GOR Brebes

Langkah nyata Samsul dalam membangun mental juara dibuktikan dengan rencana gelaran Coaching Clinic dan ajang Piala Bupati di GOR Brebes. Tidak main-main, pengusaha pemilik Arcila Farm Bumiayu ini memboyong tiga pakar karate tingkat nasional sebagai pemateri.

Panel instruktur yang dihadirkan meliputi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Satu Pelatih Nasional.

Satu Pemain SEA Games.

Satu Atlet Peraih Medali Emas SEA Games asal NTB.

“Kehadiran para legenda dan atlet elit ini diharapkan menjadi suntikan motivasi bagi karateka muda Brebes agar mereka tidak hanya jago di kandang, tapi punya mentalitas nasional,” ujar Samsul dalam sebuah kesempatan.

Prestasi Progresif Menuju Porprov 2026

Kinerja Samsul bukan sekadar retorika di atas kertas. Di bawah nakhodanya, FORKI Brebes mencatatkan sejarah dengan meloloskan satu atlet putri ke ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026.

Pencapaian ini tergolong luar biasa mengingat ketatnya peta persaingan di antara 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

“Ini adalah progres nyata. Meski persaingan sangat kompetitif, kita berhasil menembus kualifikasi melalui atlet muda potensial yang masih duduk di bangku sekolah,” ungkap salah satu praktisi olahraga Brebes.

Menatap Target Besar Porprov 2030

Optimisme kini membuncah di kalangan penggiat karate Kota Bawang. Dengan stabilitas pembinaan dan manajemen yang sehat, FORKI Brebes diprediksi mampu meloloskan 5 hingga 10 atlet pada Porprov 2030 mendatang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan penuh pun datang dari KONI Brebes. Pihak KONI mengakui bahwa peran sektor swasta dan sosok pengusaha seperti Samsul Khairudin adalah katalisator vital dalam memajukan ekosistem olahraga daerah yang sering kali terbentur keterbatasan dana APBD.

Coaching Clinic perdana yang menghadirkan bintang-bintang nasional ini diharapkan menjadi batu loncatan bagi lahirnya “emas-emas” baru dari Bumi Brebes di masa depan.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kabupaten Brebes melakukan langkah revolusioner dalam membina talenta lokal. Di bawah nakhoda Samsul Hairudin, FORKI Brebes mencetak sejarah baru dengan menghadirkan jajaran pelatih elit dan atlet kelas dunia langsung ke “Kota Bawang”.

Kehadiran sosok legendaris seperti pelatih Timnas Indonesia, Aswar, S.Pd., serta karateka kebanggaan Indonesia, Sensei Ahmad Zigi Zaresta Yuda dan Sensei Sandi Firmansyah, M.Pd., menjadi momentum langka yang diharapkan menjadi katalisator kebangkitan karateka Brebes.

Visi Mendobrak Standar Nasional

Ketua FORKI Brebes, Samsul Hairudin, menegaskan bahwa mendatangkan pakar karate nasional merupakan perwujudan visi besarnya untuk memangkas kesenjangan kualitas antara atlet daerah dan standar elit nasional.

“Ini adalah mimpi yang saya gagas sejak diamanahi menjadi Ketua FORKI. Saya ingin menggerakkan seluruh lini agar atlet-atlet Brebes memiliki mentalitas juara, sehingga prestasi kita tidak hanya berhenti di tingkat daerah, tapi mampu menembus kancah nasional hingga internasional,” ujar pria asal Desa Kalierang, Bumiayu tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tren Positif: Dari Juara Umum hingga Podium Porprov

Optimisme Samsul bukan tanpa alasan. Saat ini, karate Brebes tengah berada dalam tren positif setelah sukses menyabet gelar Juara Umum di tingkat Karesidenan Pekalongan. Ketangguhan atlet Brebes juga teruji pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun ini, di mana mereka berhasil naik podium di kelas Senior.

“Alhamdulillah, grafik prestasi kita terus menanjak. Capaian di Karesidenan dan Porprov adalah modal sekaligus bukti bahwa potensi atlet kita sangat diperhitungkan,” imbuh Samsul.

Menuju Gelaran Bupati Cup

Selain fokus pada peningkatan teknik melalui pelatih dunia, FORKI Brebes kini tengah mematangkan persiapan untuk ajang bergengsi Bupati Cup. Kompetisi ini akan menjadi panggung pembuktian bagi para karateka muda sekaligus radar untuk menjaring bakat-bakat baru yang akan diproyeksikan ke level yang lebih tinggi.

Mengenai kesiapan teknis, Samsul memastikan seluruh elemen pendukung telah siap. “Sejauh ini koordinasi aman terkendali. Kami siap menyukseskan gelaran Bupati Cup dan memastikan ajang ini melahirkan bibit unggul untuk masa depan karate Brebes,” pungkasnya optimis.

Reporter: Teguh

PURWAKARTA, DN-II Praktik lancung oknum aparat Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terkuak. Selama bertahun-tahun, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak menerima haknya lantaran Kartu ATM dikuasai oleh oknum aparat desa.

Kasus ini mencuat setelah warga melakukan pengecekan rekening koran ke bank terkait. Hasilnya mengejutkan; dana bantuan sosial tetap mengalir namun tidak pernah sampai ke tangan mereka.

Pengakuan Melalui Surat Pernyataan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum aparat berinisial (Jk Ad) telah menandatangani surat pernyataan dan kesepakatan pada Selasa (13/01/2026). Dalam surat tersebut, ia mengakui telah mengambil dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) milik warga sebesar Rp 200.000 per bulan.

Total uang yang dikembalikan kepada lima orang warga (Aj, Rk, Sm, HD, dan ID) mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 38.000.000. Ironisnya, setelah pengembalian tersebut, oknum bersangkutan diduga mendatangi rumah warga untuk meminta tanda tangan kesepakatan agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Yuridis: Pidana Tetap Berjalan

Meski oknum telah mengembalikan kerugian uang, secara hukum hal tersebut tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat pelaku:

UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 2 atau Pasal 3: Terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 4: Menegaskan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.” Artinya, proses hukum di Polres Purwakarta seharusnya tetap berjalan.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 374: Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 378: Penipuan (jika terdapat rangkaian kebohongan dalam penguasaan kartu ATM warga).

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Pasal 43: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 500.000.000.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kinerja Aparat Penegak Hukum Dinanti

Warga berinisial (D) menyatakan bahwa upaya “damai” yang dilakukan oknum merupakan bentuk intimidasi halus agar warga bungkam. Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum aparat desa belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 15/01/2026.

Kini, publik menunggu ketegasan Polres Purwakarta. Jika aparat penegak hukum bergeming, maka kekhawatiran masyarakat mengenai “mandulnya” penegakan hukum terhadap korupsi dana bansos di wilayah ini akan semakin menguat.

(Asepheru & Team)

INDRAMAYU, DN-II Kepala Desa (Kuwu) Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, H. Aan Supriyanto, S.H., resmi melaporkan salah satu perangkat desanya berinisial AW ke Polres Indramayu. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat serta stempel resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Sukahaji.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (29/01/2026), H. Aan Supriyanto membenarkan adanya upaya hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran administrasi dan hukum di lingkungan kerjanya.

“Benar, saya telah melaporkan saudara AW ke Polres Indramayu. Hal ini didasari oleh tindakan yang bersangkutan memalsukan surat-surat resmi, membuat stempel palsu Pemerintah Desa, hingga memalsukan tanda tangan saya sebagai kepala desa,” ujar Aan.

Modus Operandi

Menurut Aan, oknum Kepala Dusun tersebut diduga menggunakan dokumen dan stempel palsu untuk melayani pengurusan administrasi kependudukan warga, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Akta Kelahiran

Surat Kematian

Aan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen dari warga yang menjadi korban serta fisik stempel palsu yang digunakan pelaku.

“Laporan ini sudah saya layangkan ke Polres Indramayu sejak November 2025. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian agar ada efek jera dan menjaga integritas pelayanan publik di Desa Sukahaji,” pungkasnya tegas.

(Ali S. / Supriyadi)

KOTA TEGAL, DN-II Kota Tegal menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Sekretaris Daerah (Forsesdasi) Komisariat Wilayah (Komwil) Jawa Tengah tahun 2026.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, di Sebayu Convention Hall, Hotel Bahari Inn, Kamis (29/1/2026) malam.

Rakor Forsesdasi Komwil Jawa Tengah ini diikuti oleh para Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Rangkaian kegiatan akan berlangsung selama dua hari, Kamis (29/1)-Jum’at (30/1).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Ketua TP PKK Kota Tegal Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah Hanung Cahyo Saputro yang juga Ketua Penyelenggara kegiatan, serta seluruh Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah beserta pendamping, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dan Camat se-Kota Tegal.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, berharap Rakor Forsesdasi dapat menjadi forum strategis dalam memperkuat peran sekretaris daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Di awal tahun 2026 ini, penyesuaian dana transfer memang cukup berat. Kondisi tersebut mendorong daerah untuk lebih mandiri, meskipun secara konsep hal ini tidak mudah karena potensi pendapatan daerah kita masih berbasis konsumsi, bukan investasi,” ujar Sumarno.

Menurutnya, situasi tersebut menuntut adanya terobosan dan inovasi dari pemerintah daerah.

“Dibutuhkan inovasi-inovasi agar daerah tetap mampu menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan secara optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutan selamat datangnya sebagai tuan rumah menyampaikan bahwa Rakor Forsesdasi merupakan momentum yang sangat baik untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat koordinasi antar Sekretaris Daerah se-Jawa Tengah.

“Rapat koordinasi Forsesdasi ini menjadi ruang yang strategis untuk berbagi pengalaman, membangun komunikasi yang semakin solid, serta melahirkan gagasan-gagasan strategis guna mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jawa Tengah,” kata Dedy Yon yang juga menyebut berbagai potensi yang dimiliki Kota Tegal di hadapan para Sekda se-Jawa Tengah.

Dedy Yon juga berharap seluruh rangkaian kegiatan Rakor dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta.

“Saya mengucapkan selamat mengikuti Rakor Forsesdasi Komwil Jawa Tengah. Semoga kegiatan ini berjalan sukses dan membawa manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

Pada Rakor tersebut juga dilaksanakan pengukuhan Ketua dan Pengurus Forsesdasi Komwil Jawa Tengah dan penyerahan cindera mata kepada Sekda kab/kota yang telah memasuki masa purna tugas oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya kegiatan dirangkaikan dengan diskusi panel yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Bahri, yang hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Narasumber lainnya yaitu Perencana Ahli Madya Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Heroe Prasetyo, serta Yan Mahendra dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Diskusi panel membahas beberapa hal antara lain Tata Kelola Aset (Tanah Pemda/Tanah Kas Desa) untuk pembangunan gerai KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) serta Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah terhadap KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) dan Model Penganggaran Non ASN (alih daya) serta pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). (* Bim )

JAKARTA, DN-II Visi besar Indonesia Emas 2045 dinilai mustahil tercapai tanpa pengawalan ketat terhadap integritas birokrasi. Menanggapi tantangan tersebut, sosok penggiat pengawasan publik, Bobi Irawan—atau yang populer dikenal sebagai Bobi Irawan Merah Putih—muncul ke garda terdepan guna memastikan kedaulatan negara tetap terjaga dari praktik rasuah.

Bobi secara konsisten bergerak ke berbagai pelosok tanah air untuk memantau program strategis nasional. Langkah ini merupakan pengejawantahan dari amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Kekuatan Data dan Sinergi ‘Agen Merah Putih’

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, Bobi mengandalkan akurasi data yang dihimpun melalui kolaborasi lintas elemen. Ia memanfaatkan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Agen Merah Putih, rekan-rekan aktivis, serta para Pemimpin Redaksi media yang tetap loyal terhadap NKRI. Berkat laporan orisinal dari lapangan, kita bisa mendapatkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bobi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara informan lapangan dan media massa adalah kunci untuk menyajikan fakta yang objektif sebelum dilaporkan ke instansi terkait.

Memutus Rantai Mafia Jabatan

Salah satu fokus utama Bobi adalah memerangi “mafia jabatan” yang kerap merusak tatanan birokrasi. Aksi nyata ini selaras dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengedepankan sistem merit untuk mencegah praktik jual-beli jabatan.

Sebagai jembatan aspirasi, Bobi memastikan temuan mengenai penyalahgunaan wewenang sampai ke meja pimpinan tertinggi negara. Mekanisme ini sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Representasi Kepemimpinan Muda Berintegritas

Kiprah Bobi di kancah nasional memicu gelombang harapan baru. Publik mulai meliriknya sebagai representasi pemimpin muda yang memiliki keberanian serta jaringan kuat di akar rumput. Kapasitas pengawasannya yang mumpuni dianggap sebagai modal penting untuk mengemban amanah publik yang lebih besar di masa depan.

Kehadirannya diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi birokrasi yang transparan, memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat menuju 2045.

Analisis Yuridis Pengawasan Publik

Untuk memperjelas landasan hukum yang digunakan dalam artikel di atas, berikut ringkasannya:

Dasar Hukum Relevansi Terhadap Aksi Pengawasan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 28 Tahun 1999 Legitimasi gerakan dalam mengawasi penyelenggara negara agar bebas KKN.

UU No. 31/1999 (Pasal 41) Dasar hukum “Agen Merah Putih” dalam mencari dan melaporkan dugaan korupsi.

UU No. 20 Tahun 2023 Landasan perlawanan terhadap Mafia Jabatan melalui penguatan sistem merit ASN.

PP No. 43 Tahun 2018 Mengatur perlindungan hukum dan mekanisme pelaporan masyarakat kepada Presiden/Lembaga.

Red/Tim

JAKARTA, DN-II Pers sebagai pilar keempat demokrasi memegang peran krusial dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kritik media terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik yang tidak disiplin bukan sekadar pemberitaan, melainkan tindakan konstitusional yang dilindungi penuh oleh hukum. (30/1/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa memiliki mandat sebagai instrumen kontrol sosial. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) serta Pasal 6 huruf d, yang memandatkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Urgensi Pengawasan Publik

Praktisi Hukum Pers, Turnya, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi kontrol pers bukanlah upaya mencari kesalahan atau bentuk permusuhan terhadap aparatur negara. Sebaliknya, hal ini adalah langkah menjaga marwah birokrasi.

“Pers tidak sedang mencari-cari kesalahan. Pers menjalankan mandat undang-undang agar aparatur negara tetap disiplin, beretika, dan memberikan keteladanan bagi bawahannya serta masyarakat,” ujar Turnya dalam keterangan tertulisnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, ASN dan pejabat publik merupakan representasi kepentingan umum karena mereka menggunakan anggaran negara dan menjalankan fungsi pelayanan. Oleh karena itu, perilaku dan etika mereka sah untuk diawasi oleh masyarakat melalui media.

Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

Lebih lanjut, Turnya menekankan bahwa setiap individu yang menduduki jabatan publik harus menyadari konsekuensi dari posisinya. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“ASN digaji oleh negara dari pajak rakyat. Maka, sudah sewajarnya mereka siap diawasi dan terbuka terhadap kritik publik. Negara hukum yang demokratis tidak boleh alergi terhadap koreksi,” tegasnya.

Melawan Kriminalisasi Wartawan

Turnya juga mengingatkan bahwa upaya mengkriminalisasi wartawan atas pemberitaan berbasis fakta adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Selama karya jurnalistik dihasilkan secara profesional—akurat, berimbang, dan menaati Kode Etik Jurnalistik—maka produk tersebut tidak dapat dipidanakan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara khusus (lex specialis).

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya adalah Hak Jawab atau mengadu ke Dewan Pers, bukan melakukan intimidasi atau pelaporan pidana. Kritik media bukan delik pidana, melainkan upaya perbaikan,” pungkasnya.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Dengan landasan hukum yang berlapis ini, pers diharapkan tetap berdiri independen dan kritis demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page