Beranda » Berita Terkini » Halaman 88

Berita Terkini

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengingatkan di tengah dinamika politik dan isu nasional, para kader HMI dan anggota KAHMI harus tetap mengedepankan prinsip dasar organisasi yakni independensi etis dan organisatoris. “Prinsip yang demikian perlu dijaga sebab kerap ada orang yang suka membawa-bawa nama organisasi”, ujarnya.

Ungkapan demikian diutarakan saat dirinya menerima kunjungan pengurus HMI Cabang Jakarta Selatan, HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara, dan KAHMI Cilegon., Kalibata, Jakarta, (23/4/2026)

Lebih lanjut dikatakan agar seluruh kader HMI hati-hati dalam menyikapi situasi politik nasional. Ditegaskan jangan sampai kader organisasi ini menjadi kayu bakar. “Orang lain yang panen kalian tidak dapat apa-apa”, paparnya. Meski demikian Viva Yoga mempersilahkan kader HMI kritis sebab sikap yang demikian merupakan bagian integral dari organisasi.

Dalam pertemuan, Mantan Presidium MN KAHMI ini mendorong agar kader HMI mengimplementasikan apa yang pernah dikatakan Cak Nur (Nurcholis Madjid) bahwa kader HMI harus pandai berbicara dan bisa menulis. “Kalau dibilang kader HMI tukang ngomong, ya memang harus ngomong”, ujarnya. “Kalau kader pandai berdebat, ya menang harus pandai berdebat”, tambahnya.

Semua pesan Cak Nur diakui oleh Viva Yoga dilakukan saat di HMI Cabang Denpasar hingga menjadi Pengurus PBHMI. “Kebiasaan itu masih saya pegang dan teruskan”, ujar Mantan Ketua HMI Cabang Denpasar itu.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Diceritakan, dulu dirinya kerap berbincang dengan Anas Urbaningrum soal tulis menulis. Menulis disebut bagian dari mengasah daya keintelektualan. Pada masa itu ruang menulis tersedia pada berbagai media cetak, koran, seperti Republika, Media Indonesia, Kompas, dan lain sebagainya. “Sekarang kader HMI bisa menulis di mana saja termasuk di medsos”,tutur pria asal Lamongan, Jawa Timur, itu.

Apa yang dipesankan Cak Nur, menurut Viva Yoga juga bagian dari tradisi perkaderan HMI. Dirinya mendorong agar kaderisasi dilaksanakan secara kontinu dan massif untuk memproduksi insan yang mampu mengisi di berbagai medan pengabdian.”Sebagai kader umat dan bangsa, kader HMI telah banyak berkiprah di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, atau lembaga-lembaga negara lainnya, serta juga di lembaga sosial, keagamaan, pegiat sosial budaya, di universitas atau kampus-kampus”, paparnya.

Viva Yoga merasa senang bisa bersilaturahmi dengan kader dan anggota HMI dari Jakarta dan KAHMI Cilegon. Dirinya menceritakan pengalamannya sebagai kader HMI dari Denpasar, Bali, di mana suasana lingkungannya berbeda dengan HMI cabang-cabang lainnya di Indonesia. “Sebagai kelompok minoritas di Bali, tentu banyak pengalaman budaya dan kehidupan beragama yang berbeda”, tuturnya.

Red

 

BANGGAI LAUT, DN-II 05 April 2026 – Sebuah ironi besar tengah mencoreng wajah Kabupaten Banggai Laut. Di balik jargon pemerintah tentang “subsidi tepat sasaran”, operasional SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Desa Kaukes diduga kuat telah menjalankan praktik yang merugikan hak rakyat kecil selama hampir 3,5 tahun tanpa tersentuh sanksi tegas.

Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah Banggai Laut dan Pertamina Patra Niaga Wilayah Luwuk kini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ini murni kelalaian pengawasan, ataukah ada “restu terselubung” bagi para mafia migas?

Praktik menjual Pertalite seharga Rp11.000 dan Solar Rp9.000 di lembaga penyalur resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan pengkhianatan ekonomi terhadap masyarakat pesisir. Dengan selisih harga yang signifikan dari HET (Harga Eceran Tertinggi), SPBU Kaukes dinilai bukan lagi berfungsi sebagai pelayan publik, melainkan diduga berubah menjadi mesin penghisap keringat nelayan.

“Bagaimana mungkin operasional yang diduga menabrak aturan ini bisa bertahan selama 1.277 hari jika tidak ada ‘tembok’ yang melindungi? Publik berhak curiga bahwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja oleh otoritas berwenang,” tegas seorang pengamat kebijakan publik yang memantau karut-marut distribusi energi di Sulawesi Tengah.

Publik kini menggugat: Apa yang membuat Pertamina Luwuk dan Pemda Banggai Laut begitu tak berdaya menghadapi satu SPBU? Apakah instrumen pengawasan mereka begitu tumpul hingga tidak mampu mencium aroma penyimpangan ini selama ribuan hari?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketidaktegasan instansi terkait memicu mosi tidak percaya. Di saat nelayan harus bertaruh nyawa di laut dengan biaya bahan bakar yang mencekik, dugaan praktik “mafia” justru melenggang tanpa rasa takut akan hukum. Jika negara melalui aparatnya tetap bungkam, maka sah bagi rakyat untuk menganggap bahwa di Banggai Laut, kekuatan modal lebih berkuasa daripada keadilan.

Dugaan “perselingkuhan birokrasi” ini tidak boleh dibiarkan menjadi tumor yang mematikan ekonomi daerah. Redaksi mendesak tindakan nyata:

Segel dan Evaluasi Izin: Tidak boleh ada toleransi bagi pengelola yang diduga nakal. Izin operasional PT Rajawali Energi Utama harus dievaluasi total.

Audit Investigatif BPH Migas: Periksa aliran distribusi dan oknum-oknum di Pertamina Luwuk serta dinas terkait. Jika terbukti ada pembiaran, sanksi tegas harus dijatuhkan.

Proses Hukum: Seret oknum pelaksana ke ranah pidana sesuai UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen untuk memberikan efek jera.

Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan (Cover Both Sides). Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Rajawali Energi Utama, Pertamina Patra Niaga Luwuk, Pemerintah Daerah Banggai Laut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini.

Setiap tanggapan resmi akan kami muat secara proporsional sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan kebenaran informasi.

URGENSI:

# Menteri ESDM Republik Indonesia (Up. Pengawasan Distribusi BBM Subsidi);

# Kepala BPH Migas (Laporan dugaan pelanggaran kuota dan harga subsidi);

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

# Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta;

# Kapolri cq. Dirtipidter Bareskrim Polri (Dugaan tindak pidana Migas);

# Ketua Komisi VII DPR RI (Fungsi Pengawasan Energi);

# Ketua Ombudsman Republik Indonesia (Dugaan Maladministrasi pengawasan daerah);

# Dewan Pers (Laporan perlindungan kemerdekaan pers);

Publisher -Red
Reporter CN -Faisal

BENER MERIAH, DN-II Niat hati mencari perlindungan pasca-bencana, warga Bener Meriah justru dihantui kecemasan di Hunian Sementara (Huntara). Alih-alih nyaman, warga kini terancam sengatan listrik hingga banjir di dalam rumah sendiri.

Ketua SWI Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, membongkar borok proyek yang diduga sarat penyimpangan ini. Ia meminta BPBD Bener Meriah segera memanggil vendor nakal yang bertanggung jawab.

Fakta Menyakitkan di Lokasi:

Rumah Nyetrum: Penggunaan baja ringan tanpa sistem keamanan listrik yang benar membuat dinding rumah dialiri arus pendek.

Lantai Remuk: Baru seumur jagung, lantai bangunan dilaporkan sudah pecah-pecah karena ketebalan semen yang tidak sesuai spesifikasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek Terabaikan: Di wilayah Wih Pesam, beberapa rumah justru ditinggalkan karena air hujan masuk dari bagian belakang akibat drainase nihil.

Hukum Harus Bertaring

Menanggapi carut-marut ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal mengecam keras oknum yang mencoba mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat.

“Jangan ada main mata! Ini adalah permainan kotor yang menghina rasa kemanusiaan. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak perlu menunggu, segera lakukan penyelidikan. Siapapun yang ‘melahap’ uang rakyat dari proyek ini harus dihukum berat,” cetus Prof. Sutan dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh titik Huntara di Bener Meriah agar anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga terdampak.

(Team Redaksi)

BOGOR, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar pertemuan strategis dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut membahas penguatan stabilitas keamanan nasional di tengah akselerasi berbagai program strategis pemerintah.

Fokus Keamanan dan Transformasi Digital

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri melaporkan perkembangan signifikan terkait transformasi digital dalam layanan kepolisian. Fokus utama yang disampaikan meliputi:

Modernisasi Layanan Publik: Peningkatan sistem digital yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.

Reformasi SDM: Penguatan profesionalisme personel Polri yang dimulai sejak proses rekrutmen hingga jenjang kedinasan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Harkamtibmas: Upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan kolaborasi lintas elemen.

Sinergi Mendukung Ketahanan Pangan dan Bencana

Selain isu keamanan konvensional, Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran Polri dalam mengawal program-program prioritas nasional. Pembahasan mencakup sinergi Polri dengan lembaga lain untuk memastikan kelancaran:

Sektor Pertanian dan Pangan: Menjamin distribusi dan keamanan rantai pasok pangan nasional.

Program Makan Bergizi: Pengawalan implementasi program di lapangan agar tepat sasaran.

Tanggap Darurat Bencana: Peningkatan kesiapsiagaan dan gerak cepat personel dalam penanganan bencana alam.

“Sinergi antara kepolisian dan seluruh sektor terkait menjadi kunci utama dalam menguatkan fondasi pembangunan nasional serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal di seluruh pelosok negeri,” ujar sumber internal terkait pertemuan tersebut.

Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas domestik sebagai prasyarat utama keberhasilan agenda pembangunan ekonomi dan sosial yang tengah dipacu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Red

MEDAN, DN-II Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan bantaran rel kereta api Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4) sore. Penangkapan ini menjadi bukti efektivitas peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

​Kronologi Penangkapan

​Tersangka berinisial HU (47), warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, tak berkutik saat petugas menyergapnya di lokasi yang selama ini dijadikan tempat transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

​Dua paket sabu siap edar.

​Uang tunai ratusan ribu rupiah (diduga hasil penjualan).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga melalui program Kentongan Kamtibmas.

​”Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam-jam tertentu ia berada di bantaran rel untuk menjual narkoba,” ujar Kompol Rafli.

​Residivis dengan Alasan Klasik

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, HU diketahui merupakan seorang residivis. Ia baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus serupa. Namun, jeruji besi nampaknya belum memberikan efek jera. Kepada penyidik, HU mengaku kembali menggeluti bisnis haram tersebut karena alasan himpitan ekonomi.

​Komitmen Pemberantasan Narkoba

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada HU saja. Saat ini, Satresnarkoba tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut.

​”Kasus ini sedang kami kembangkan. Kami sudah mengantongi identitas pemasoknya. Komitmen kami jelas, sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkoba, baik skala kecil maupun besar,” tegas Kompol Rafli.

​Efektivitas Program “Kentongan Kamtibmas”

​Kawasan Gaharu merupakan salah satu wilayah yang aktif menjalankan program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan. Program inovasi ini bertujuan menghidupkan kembali Siskamling dan sinergi antara polisi dan warga.

​Keberhasilan ini menambah daftar panjang pencapaian Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dalam tiga hari terakhir saja telah mengungkap sedikitnya 7 kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​(Tim)

JAKARTA, DN-II  Praktik dugaan kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini memasuki babak krusial. Polemik memanas pasca terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial D.

Langkah “pembersihan” massal ini memicu kecurigaan publik karena dilakukan secara sistematis tepat saat para perangkat desa tersebut tengah memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Polda Sumatera Selatan.

Indikasi Kerjasama Non-Prosedural

Muncul indikasi kuat adanya kerjasama non-prosedural antara Kepala Desa Lubuk Layang Ilir dengan Camat Kikim Timur. Kecepatan Camat dalam menerbitkan rekomendasi pemecatan tanpa uji silang (verifikasi lapangan) memicu dugaan adanya upaya percepatan penyingkiran saksi kunci.

Publik mempertanyakan netralitas Camat yang dengan mudah meloloskan pemecatan terhadap aparat desa yang justru sedang menjalankan tugas negara memenuhi panggilan kepolisian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pembelaan Camat yang Dinilai Cacat Hukum

Dalam klarifikasi resminya, Camat Kikim Timur, Ega, menyatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan usulan desa sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014.

“Pada dasarnya kami hanya meneruskan usulan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 poin 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan poin 11 tentang pelanggaran sumpah jabatan. Kami hanya meneruskan ke DPMD dengan syarat SP 1, 2, 3 serta absensi,” ujar Ega.

Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi yang lebih tinggi. Secara hukum, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 yang dikutip adalah pasal mengenai Larangan, bukan mekanisme Pemberhentian. Prosedur pemberhentian wajib tunduk pada Pasal 53 UU Desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Camat memiliki fungsi verifikasi materiil, bukan sekadar “kurir administratif”. Kegagalan Camat dalam memverifikasi kebenaran SP 1 hingga SP 3 di tengah proses hukum yang berjalan menguatkan dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Manipulasi Dalih Indisipliner

Pihak Pemerintah Desa berdalih bahwa pemecatan dilakukan karena perangkat desa tidak masuk kerja secara berturut-turut. Secara arogan, pihak desa bahkan menantang para perangkat yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, dalih indisipliner ini diduga kuat sebagai manipulasi fakta. Ketidakhadiran perangkat desa disebabkan oleh pemenuhan panggilan penyidik Polda Sumsel. Secara hukum, berdasarkan Pasal 224 KUHP, memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban negara yang kedudukannya lebih tinggi daripada absensi kantor desa.

Mirisnya, saat dikonfirmasi mengenai dokumen Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi dasar aturan absensi tersebut, pihak desa tidak mampu menunjukkan bukti dokumen sah. Tanpa dasar Musdes, tuduhan indisipliner tersebut dinilai rekayasa fiktif dan cacat hukum.

Upaya Penyelamatan Data Keuangan?

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perlu dicatat bahwa saat ini Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa lainnya di Lubuk Layang Ilir sedang dalam bidikan hukum Polda Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dana desa. Pemecatan Sekdes dan Kadus di tengah penyidikan kental dengan aroma upaya menutup akses terhadap data asli keuangan desa agar tidak tersentuh oleh penyidik.

Sesuai regulasi, perangkat desa tidak bisa dipecat berdasarkan selera subyektif Kepala Desa. Syarat pemberhentian sangat ketat: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia 60 tahun, berhalangan tetap, atau terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Desakan Tindakan Tegas

Mengingat seriusnya pelanggaran ini, laporan dan tembusan urgensi telah disampaikan kepada instansi terkait, di antaranya:

Presiden Republik Indonesia (u.p. Sekretariat Negara)

Menteri Dalam Negeri (u.p. Inspektorat Jenderal Kemendagri)

Menteri PAN-RB

Kapolri (u.p. Divisi Propam & Direktorat Tipidkor)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ombudsman Republik Indonesia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komnas HAM

Masyarakat menunggu ketegasan negara untuk melindungi para saksi dan menindak oknum birokrasi yang mencoba bermain-main dengan hukum.

Laporan: Redaksi/Publisher

HAMBALANG, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, di Kediaman Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan ini fokus pada akselerasi investasi dan perluasan cakupan hilirisasi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Rosan melaporkan sejumlah perkembangan signifikan terkait peta jalan investasi Indonesia ke depan. Berikut adalah poin-poin utama hasil pertemuan tersebut:

1. Ekspansi 13 Lokasi Hilirisasi Baru

Pemerintah akan segera memulai pembangunan proyek hilirisasi di 13 lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan ekonomi dan meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri sebelum diekspor ke pasar global.

2. Diversifikasi Sektor Investasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sejumlah investor global dilaporkan telah menyatakan komitmennya untuk menyuntikkan modal di beberapa sektor krusial, antara lain:

Energi Terbarukan: Fokus pada pengembangan teknologi Waste to Energy (sampah menjadi energi).

Sumber Daya Alam: Penguatan industri mineral yang terintegrasi.

Sektor Padat Karya: Pengembangan industri agrikultur, garmen, dan tekstil guna menyerap tenaga kerja lokal secara masif.

3. Hilirisasi Non-Mineral: Pertanian dan Perikanan

Presiden Prabowo menekankan bahwa filosofi hilirisasi tidak boleh terbatas pada sektor tambang dan energi saja. Presiden memberikan instruksi khusus agar transformasi ekonomi juga menyentuh sektor pertanian dan perikanan.

“Hilirisasi harus dirasakan oleh petani dan nelayan kita. Kita ingin produk-produk hasil bumi dan laut Indonesia keluar negeri sudah dalam bentuk barang olahan dengan nilai jual berkali-kali lipat,” tegas Presiden dalam arahan tersebut.

Langkah Strategis Danantara

Sebagai Kepala Danantara, Rosan Roeslani juga berperan memastikan konsolidasi aset negara berjalan selaras dengan visi besar hilirisasi ini. Pertemuan di Hambalang ini menandai babak baru dalam penguatan struktur industri nasional yang lebih mandiri dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: Hasil Pertemuan Kediaman Hambalang.

BREBES, DN-II Sejumlah awak media dari berbagai platform nasional dan regional mendatangi SMA Negeri 1 Wanasari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, pada Jumat (24/04/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi informasi terkait adanya tarikan biaya perpisahan siswa kelas XII yang dikabarkan mencapai Rp 405.000 per siswa.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana tersebut rencananya akan digunakan untuk menggelar rangkaian acara kelulusan, termasuk seremoni perpisahan di salah satu hotel di wilayah Brebes.

​Tanggapan Pihak Sekolah

​Dalam kunjungan tersebut, awak media ditemui oleh Kasubbag TU SMAN 1 Wanasari, Wastub Edi Sugondo. Saat dikonfirmasi, Edi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai teknis maupun kebijakan pembiayaan kegiatan tersebut.

​”Saya justru tidak tahu mengenai rencana acara itu. Kapasitas saya sebagai Kasubbag TU hanya menangani bidang kepegawaian,” ujar Edi kepada wartawan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia menjelaskan bahwa jabatannya saat ini merupakan penugasan untuk mengisi kekosongan posisi administrasi, mengingat belum adanya personel PNS yang memenuhi kriteria di bagian tersebut. Edi kemudian menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala Sekolah atau bagian kesiswaan.

​Penjelasan Bagian Kesiswaan

​Guna mendapatkan informasi yang lebih akurat, awak media menghubungi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Rita Yuliana, S.Pd., M.Pd. Melalui sambungan telepon, Rita memberikan rincian bahwa dana kisaran Rp 405.000 tersebut diperuntukkan bagi berbagai keperluan angkatan, bukan hanya acara seremoni semata.

​Adapun rincian penggunaan dana tersebut meliputi:

​Foto Angkatan: Rp 100.000 per siswa (termasuk proses desain).

​Kaos Angkatan: Untuk keperluan pembuatan video kenang-kenangan.

​Atribut Kelulusan: Pengadaan samir (kalung wisuda) dan medali.

​Acara Perpisahan: Alokasi untuk operasional acara di aula hotel di Brebes.

​Rita menegaskan bahwa seluruh teknis pelaksanaan dan pengelolaan dana dilakukan secara mandiri oleh kepanitiaan siswa yang diketuai oleh Puput, siswi kelas XII MIPA 3.

​”Mereka (siswa) mengurus sendiri. Kami dari pihak sekolah tidak bisa memaksa karena sifatnya adalah acara syukuran,” ungkap Rita.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Partisipasi dan Biaya Sewa Lokasi

​Dari total 236 siswa kelas XII, tercatat sebanyak 232 siswa berencana ikut serta, sementara empat siswa lainnya memilih tidak bergabung. Pihak panitia menyatakan tidak mewajibkan keikutsertaan bagi siswa yang berhalangan.

​Di sisi lain, pihak manajemen hotel yang akan digunakan sebagai lokasi acara membenarkan adanya rencana penyewaan aula untuk tanggal 20 Mei 2026. “Sudah ada rencana sewa aula untuk tanggal tersebut dengan biaya sebesar Rp 8 juta,” ungkap manajer hotel saat dikonfirmasi.

​Sorotan Publik

​Persoalan iuran perpisahan sekolah yang digelar di hotel kini tengah menjadi sorotan publik di Kabupaten Brebes. Fenomena ini memicu beragam reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan urgensi serta transparansi biaya di tengah upaya meringankan beban ekonomi orang tua murid.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan kegiatan tersebut benar-benar berdasarkan kesepakatan sukarela tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.

​Tim Redaksi

KOTA TANGERANG, DN-II Kericuhan pecah saat upaya pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Jumat (24/04/2026). Upaya eksekusi tersebut mendapat perlawanan sengit dari ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DEPUHAR & REKAN.

​Aksi saling dorong dan adu argumen tidak terelakkan karena pihak warga menilai tindakan Pemkot Tangerang cacat prosedur, represif, dan sarat akan intimidasi. Ketegangan memuncak saat petugas di lapangan disinyalir tidak mampu menunjukkan dokumen administrasi resmi yang menjadi dasar hukum pengosongan lahan tersebut.

​Protes Keras Terkait Prosedur Administrasi

​Kuasa hukum ahli waris, Desiana Natalia Silalahi, S.H., melontarkan protes keras di tengah kerumunan massa. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat hukum, namun menuntut pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memberikan contoh ketaatan pada regulasi yang berlaku.

​”Pemerintahan loh! Ini adalah penyelenggara negara! Paham tidak?! Menghargai proses! Kami ini bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum,” tegas Desiana dengan nada tinggi di hadapan petugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak kuasa hukum menekankan bahwa tindakan pemerintah daerah harus tunduk pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 7, pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi kepastian hukum dan kecermatan.

​Dua Tuntutan Utama Ahli Waris

​Pihak ahli waris menyatakan tidak akan mundur sebelum Pemkot Tangerang memenuhi persyaratan formal, yakni:

​Legalitas Eksekusi: Menuntut adanya Surat Keputusan (SK) resmi atau penetapan eksekusi yang sah. Hal ini sejalan dengan Pasal 80 UU No. 30 Tahun 2014, di mana tindakan administratif yang berpotensi membebani warga harus didasarkan pada keputusan tertulis yang jelas.

​Jalur Dialog Formal: Mendesak Pemkot untuk melayangkan surat undangan resmi ke kantor hukum ahli waris guna mediasi secara beradab, sesuai dengan semangat musyawarah yang diatur dalam pengadaan tanah atau penyelesaian sengketa aset daerah.

​Dugaan Tindakan Represif

​Situasi sempat memanas ketika salah satu ahli waris diduga mendapat tindakan intimidasi dari oknum di lapangan. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Pasal 422 KUHP terkait pejabat yang menggunakan sarana paksaan untuk memeras atau memaksa sesuatu, serta aturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam sengketa pertanahan.

​”Jangan main paksa, jangan main asal jabat! Pemerintah katanya punya hak? Kami juga punya hak! Kami mempertahankan hak kami!” pungkas Desiana, disambut seruan dukungan dari warga yang bertahan di lokasi.

​Kondisi Terkini

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi masih terpantau siaga. Warga dan tim kuasa hukum menegaskan akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pihak berwenang terus memaksakan pengosongan tanpa dasar administrasi yang transparan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak Pemkot Tangerang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dokumen administrasi yang dikeluhkan oleh pihak warga di lokasi kejadian.

​Tim Redaksi

BREBES, DN-II Bertempat di lapangan Apel Tribrata Polres Brebes, pada hari Jumat, 24 April 2026, telah dilaksanakan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres Brebes serta Pelantikan Jabatan Kapolsek Tanjung. Upacara khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri guna penyegaran dan peningkatan kinerja.

Adapun rincian pergantian pejabat tersebut adalah Wakapolres Brebes. Jabatan yang sebelumnya diampu oleh Kompol Purbo Adjar Waskito kini resmi diserahterimakan kepada Kompol Ryke Rhimadhila.


Kompol Purbo Adjar Waskito selanjutnya akan mengemban tugas baru sebagai Kanit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng. Sedangkan, Kompol Ryke Rhimadhila sebelum menjabat sebagai Wakapolres Brebes, menjabat sebagai Kabag SDM Polres Kendal, Polda Jateng.

Adapun, jabatan Kapolsek Tanjung kini resmi dijabat oleh Iptu Budi Santoso. Beliau sebelumnya menjabat sebagai PS Kasie Propam Polres Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam sambutanya, Kapolres Brebes memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan selama bertugas di Polres Brebes. Kepada pejabat baru, AKBP Lilik Ardhiansyah berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan situasi wilayah hukum Polres Brebes dan menciptakan inovasi kreatif dalam melayani masyarakat.

“Tugas adalah kepercayaan, harga diri, kehormatan, dan kebanggaan. Jalankan tugas dengan penuh kesabaran dan keikhlasan,” tegas Kapolres dalam penutup amanatnya.

Usai rangkaian upacara resmi berakhir, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang melakukan serah terima maupun pelantikan. Suasana penuh keakraban tampak menyelimuti lapangan apel saat satu persatu peserta upacara memberikan jabat tangan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes, para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polres Brebes. Kehadiran Ketua Bhayangkari Cabang Brebes beserta pengurus juga turut menambah kekhidmatan momen transisi kepemimpinan ini. (Red/Hms)

You cannot copy content of this page