Beranda » Daerah » Halaman 208

Daerah

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatatkan prestasi gemilang di bidang hukum. Berdasarkan Penetapan Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Hukum, Kemendagri memperoleh skor 99,00 atau AA (istimewa).

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri R. Gani Muhamad menjelaskan, capaian tersebut telah menempatkan Kemendagri sebagai salah satu kementerian dengan performa reformasi hukum terbaik secara nasional. Raihan tersebut juga menunjukkan komitmen dan konsistensi Kemendagri dalam mendorong implementasi reformasi hukum, mulai dari perencanaan regulasi hingga tahap pelaksanaannya.

“Capaian ini menjadi semangat kami untuk terus menghadirkan kualitas regulasi yang adaptif dalam mendukung pelayanan publik. Kami berupaya memperkuat kualitas produk hukum agar semakin tepat guna serta dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah,” ujar Gani dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum di Indonesia melalui pemetaan regulasi, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi nasional. Dengan capaian tersebut, jelas Gani, Biro Hukum Setjen Kemendagri akan terus berperan aktif dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui penyusunan regulasi yang adaptif, sederhana, dan mudah diimplementasikan. Pihaknya juga memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif akan terus dioptimalkan.

Gani berharap, prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di Kemendagri untuk memperkuat reformasi hukum berkelanjutan. Dia juga berharap berbagai upaya yang telah dilakukan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Prestasi ini menjadi spirit bagi kami di Kemendagri untuk memberikan pelayanan prima di bidang hukum. Semoga ikhtiar ini dapat memperkuat tata kelola pemerintah sejalan dengan program Asta Cita Presiden,” imbuhnya.

Gani menegaskan, Kemendagri akan terus mendorong Pemda meningkatkan kualitas regulasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga mengajak semua pihak memperkuat pengawasan terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.

Red

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa percepatan pembangunan jembatan di berbagai daerah terpencil menjadi prioritas utama pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang aman bagi seluruh anak Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Guru Tahun 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa ia telah menerima banyak laporan langsung dari masyarakat melalui kanal digital mengenai kondisi infrastruktur pendidikan yang sangat memprihatinkan. Sebagai respons, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Khusus Darurat Jembatan yang akan memfokuskan pembangunan hingga 300 ribu jembatan di berbagai wilayah Indonesia.

Presiden Prabowo turut memerintahkan berbagai pihak untuk terlibat, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga aparat keamanan. Kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Presiden meminta mobilisasi maksimal mahasiswa teknik sipil untuk terjun langsung membantu pembangunan. Presiden Prabowo juga menginstruksikan TNI dan Polri untuk memperkuat pengerjaan jembatan melalui keterlibatan pasukannya.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa penyelesaian masalah jembatan merupakan keharusan mendesak karena menyangkut keselamatan anak-anak yang setiap hari berjuang menempuh perjalanan ke sekolah. Kepala Negara juga menyampaikan pesan keras kepada para elit dan pengambil keputusan agar lebih memerhatikan kondisi nyata rakyat di lapangan.

Kepala Negara menyebut bahwa setiap rupiah anggaran negara harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor pendidikan yang menjadi fondasi kemajuan bangsa. Kepala Negara pun meminta dukungan para guru untuk bersama-sama membangun bangsa dan mendukung agenda pemberantasan korupsi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Kondisi petani di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, kian menghadapi tantangan berat. Sabtu, (29/11/2025).

Aturan baru dalam pembelian pupuk bersubsidi yang mewajibkan penggunaan sistem barcode dan Kartu Tani dinilai mempersulit akses, alih-alih mempermudah, bagi para penggarap lahan.

Kesulitan ini diungkapkan oleh Bapak Roni (55), seorang petani padi dari Wargan Dalem, RT 02 RW 01, Kecamatan Brebes, yang ditemui saat tengah menggarap sawahnya.

Biokrasi Baru Memperberat Petani

Menurut Bapak Roni, profesi petani saat ini justru terasa lebih sulit dibandingkan masa-masa sebelumnya, terutama dalam urusan pemenuhan kebutuhan dasar pertanian, yaitu pupuk.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Petani sekarang malah susah kadangkala, Pak. Dulu lebih gampang. Sekarang nunggunya susah, pakai barcode semua,” keluh Bapak Roni, membandingkan masa lalu dengan kondisi saat ini.

Ia menjelaskan bahwa inti kesulitan yang dihadapi terletak pada perubahan total sistem pembelian pupuk bersubsidi, khususnya jenis esensial seperti Urea.

Aspek Era Terdahulu (Sebelum Kartu Tani) Era Baru (Wajib Barcode/Kartu Tani)

Prosedur Pembelian Lebih sederhana, cukup diutus pemilik sawah atau menggunakan identitas dasar. Wajib menggunakan Kartu Tani atau Barcode yang terhubung dengan NIK/RDKK.

Kendala Utama Tidak ada. Proses antre, masalah jaringan, dan kuota yang tertera di sistem.

Kendala Teknis dan Kebutuhan yang Tidak Menentu

Bapak Roni menyebutkan beberapa toko atau agen pupuk yang ia datangi—mulai dari areal Terlangu, Wangan Dalem, hingga area tembusan Kalimati—semuanya menerapkan sistem penebusan dengan barcode, yang kerap kali menjadi kendala utama dan memakan waktu.

Kesulitan ini diperparah oleh sifat kebutuhan petani yang dinamis. Bapak Roni menyoroti bahwa kebutuhan pupuk di lapangan tidak selalu seragam dan tidak bisa dipukul rata.

“Kan kebutuhan wong tani kan belum tentu satu kantong dapat atau berapa kilo dapat,” ujarnya, menekankan bahwa kebutuhan pupuk dasar seperti Urea dan obat-obatan sangat bervariasi tergantung fase tanam dan kondisi lahan.

Harapan Petani: Aksesibilitas dan Kesederhanaan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penggunaan sistem digital yang seharusnya bertujuan mencegah penyelewengan justru dikhawatirkan menjadi birokrasi baru yang memberatkan petani kecil dan petani tua yang belum akrab dengan teknologi.

Mewakili suara banyak petani, Bapak Roni menyampaikan harapan agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera meninjau ulang kebijakan ini. Ia mengajukan dua poin utama untuk kemudahan akses:

Penghapusan Kewajiban Barcode/Kartu Tani: Agar petani tidak lagi terbebani prosedur digital yang rumit.

Mekanisme Penebusan yang Lebih Sederhana: Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas dasar, atau sistem lain yang jauh lebih ringkas dan langsung.

Kemudahan akses terhadap pupuk bersubsidi adalah krusial untuk menjamin kelancaran musim tanam dan mendukung ketahanan pangan nasional. Keluhan dari Wargan Dalem ini menjadi cerminan bahwa implementasi sistem digital di sektor pertanian masih memerlukan penyesuaian yang lebih humanis dan berpihak kepada para pelaku utama di lapangan.

Red/Teguh

BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis di dinas tersebut mencapai Rp 113 Miliar.

Upaya konfirmasi oleh awak media terkait isu sensitif ini justru berujung kontroversial. Seorang individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.

Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK

Berdasarkan data yang beredar luas di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mengungkapkan realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.

Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang mengangkat judul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang memicu desakan publik akan transparansi penuh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman

Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar kepada individu bernama P. Tata Jaelani, respons yang didapatkan dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan profesionalitas aparatur negara:

– Menolak Klarifikasi: ‘Tata Jaelani’ (oknum pegawai Dikominfo) berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.

– Klaim Pencatutan Nama dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.

– Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: “Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi…” Ia bahkan mempertanyakan legalitas media jurnalis: “Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”

Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik

Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.

Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Sebaliknya, pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.

Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh

Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sabtu 29 November 2025.(PRIMA)

BEKASI, DETIK NASIONAL.COM II Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi subjek kritik pedas atas pengelolaan anggaran daerahnya. Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 sudah dirilis lebih dari setahun lalu, temuan-temuan di dalamnya tetap relevan sebagai cermin kebobrokan akut dalam tata kelola keuangan yang diduga masih berlanjut hingga kini. (29/11/2025).

Dalam LHP BPK Nomor 47A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK mengungkap adanya kejanggalan signifikan, khususnya pada belanja sewa excavator di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng. Temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat ketidakseriusan dan lemahnya akuntabilitas Pemda dalam mengelola uang rakyat.

Isu yang paling menohok adalah kesenjangan waktu pembayaran yang tidak masuk akal untuk proyek vital penanganan sampah senilai Rp1.679.620.000,00.

-Pekerjaan Selesai Cepat (Juli 2023): Proyek sewa excavator oleh CV EN, yang berlangsung hingga 14 Juli 2023, dinyatakan selesai 100% jauh lebih awal, yakni pada 4 Juli 2023. Sebuah prestasi realisasi fisik yang patut diapresiasi, namun kontras dengan proses administrasinya.

-Pembayaran Tertunda (Agustus 2023): Meskipun pekerjaan tuntas dan diterima awal Juli, pembayaran tahap kedua—dengan nilai fantastis Rp1.175.734.000,00—baru dicairkan pada 7 Agustus 2023.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Penundaan pembayaran sebesar Rp1,1 Miliar selama lebih dari 30 hari pasca-serah terima pekerjaan adalah tindakan zalim terhadap mitra kerja daerah dan sinyal bahaya bagi kesehatan fiskal,” ujar [Nama Anda sebagai Jurnalis/Narasumber Anonim]. “Mengapa dana yang seharusnya segera dilunasi atas pekerjaan yang telah tuntas ini harus mengendap selama sebulan penuh? Apakah ada agenda lain yang membuat kas daerah seolah ‘tersandera’?”

Kesenjangan waktu ini mengindikasikan bahwa efisiensi dan efektivitas yang selalu digembar-gemborkan Pemerintah Daerah hanyalah pepesan kosong. Jika urusan pembayaran saja sedemikian lelet dan bermasalah, bagaimana publik dapat percaya bahwa tata kelola keseluruhan aset daerah berjalan optimal, termasuk aset tidak berwujud senilai Rp6,5 Miliar yang juga disorot BPK?

Mengingat LHP ini diterbitkan pada Mei 2024 dan menyoroti anggaran 2023, saat ini kita berada di akhir tahun 2025. Pertanyaan mendesak adalah: Sudahkah Pemda Bekasi benar-benar membersihkan praktik-praktik birokrasi yang lambat dan merugikan ini?

BPK secara eksplisit merekomendasikan Bupati untuk menginstruksikan PPK agar memedomani ketentuan pengadaan. Namun, dengan munculnya temuan berulang di berbagai daerah terkait pengadaan barang/jasa, publik berhak mempertanyakan: Apakah rekomendasi BPK hanya dianggap angin lalu?

Pemda Bekasi wajib memberikan klarifikasi segera dan transparan terkait perbaikan sistem akuntabilitas mereka. Jika tidak, kelemahan ini akan terus menghantui, membuktikan bahwa prinsip akuntabilitas publik di Kabupaten Bekasi hanyalah slogan di atas kertas dan bukan aksi nyata.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan yang diangkat kembali ini. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa uang pajak mereka dikelola secara profesional, efisien, dan tanpa praktik penundaan yang meragukan.

Publisher -Red

Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Realitas pahit yang membelenggu buruh tani harian di Jawa, yang hidupnya bergantung pada belas kasihan musim dan panggilan kerja, terungkap lugas dari kisah Bapak Tasroni (60). Seorang pekerja harian di sektor pertanian Brebes, Jawa Tengah, Tasroni dikenal sebagai buruh “kuli tandur”—spesialis penanam padi.

Kisah Tasroni bukan hanya tentang upah yang pas-pasan, tetapi juga cerminan perjuangan jutaan buruh yang menjadi roda penggerak utama produksi pangan nasional. Ia memaparkan bagaimana ia dan rekan-rekannya harus berjuang mencukupkan upah harian sebesar Rp120.000 untuk menopang hidup penuh ketidakpastian, bahkan hingga menyebabkan keretakan rumah tangganya. (29/11/2025)

Spesialisasi “Kuli Tandur” dan Kecepatan Kerja Tim

Dalam perbincangan yang terekam, Tasroni menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuknya adalah buruh kuli tandur, merujuk pada spesialisasi menanam bibit padi. Pekerjaan yang terlihat berat ini, ironisnya, dapat diselesaikan dengan sangat cepat oleh tim yang terorganisir.

Untuk lahan seluas tiga perempat hektar, Tasroni menjelaskan, sebuah tim besar yang terdiri dari 7-8 laki-laki dan sekitar 10 perempuan mampu menyelesaikan penanaman hanya dalam satu hari kerja penuh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kecepatan ini dicapai karena pembagian kerja:

Pekerja wanita menanggung beban kerja signifikan dan umumnya bekerja setengah hari (paruh hari).

Pekerja pria, seperti Tasroni, sering bekerja penuh satu hari.

Tasroni sendiri, pada hari wawancara, menerima upah sebesar Rp120.000 untuk satu hari kerja penuh. “Kalau satu hari ini, berarti seratus dua puluh ribu rupiah,” ungkapnya.

Upah Musiman dan “Paceklik” Kehidupan

Upah harian sebesar Rp120.000 itu ternyata bukanlah penghasilan yang rutin. Tasroni mengakui bahwa pekerjaannya sangat bersifat musiman. Ia tidak setiap hari menerima panggilan kerja, melainkan harus menunggu ada pemilik sawah atau kebun yang mempekerjakannya.

Setelah musim padi (yang berlangsung sekitar tiga bulan dari tanam hingga panen) berakhir, Tasroni harus beralih profesi menjadi buruh tanam untuk komoditas lain, seperti sayuran atau bawang merah, tergantung permintaan pasar dan pemilik lahan.

Realitasnya, dalam setahun, Tasroni hanya bisa menjadi buruh tani penuh dua hingga tiga kali masa tanam.

“Ya, kadang-kadang tidak (ada pekerjaan). Seperti kalau Bapak punya kebun, nyuruh saya, suruh ke sawah, saya ikut ke sawah, begitu,” katanya dengan lugas.

Kondisi ini membuat hidupnya kerap dilanda “paceklik”, yakni masa-masa di mana tidak ada pekerjaan dan, akibatnya, tidak ada penghasilan finansial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kisah Pilu Ekonomi dan Beban Keluarga

Kondisi ekonomi yang serba tidak menentu dan pas-pasan ini turut merenggut kebahagiaan pribadinya. Tasroni kini hidup sebatang kara setelah anak tunggalnya meninggal dunia dan ia bercerai dengan istrinya.

Ketika ditanya apakah perceraiannya disebabkan oleh faktor himpitan ekonomi, Tasroni menjawab dengan nada pasrah: “Tidak tahu. Bapak (suami) bilang dalam sidang katanya meninggal (karena) ekonomi.”

Ia hanya bisa pasrah dan bersyukur dengan kondisi hidup yang “kadang cukup, kadang tidak,” sebuah frasa yang menggambarkan ketidakpastian mendalam yang dialaminya.

Refleksi

Kisah Tasroni adalah cerminan dari jutaan buruh tani harian di Indonesia. Mereka adalah pahlawan pangan yang bekerja keras memastikan sejumput nasi ada di piring kita, namun kehidupan mereka sendiri sangat bergantung pada belas kasihan musim dan panggilan kerja.

Meski diterpa tantangan hidup yang keras dan harus mencukupkan upah yang jauh dari kata layak, Tasroni tetap teguh menjalani takdirnya sebagai buruh tani. “Kalau buruh, disyukuri saja,” tutupnya, sebuah pernyataan yang sarat akan ketabahan dan penerimaan akan nasib.

Red/Teguh

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Atas instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Pemerintah hari ini memberangkatkan operasi logistik udara skala besar untuk mempercepat penyaluran bantuan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (29/11/2025).

Pagi ini, telah diterbangkan empat unit pesawat dari markas TNI AU, terdiri dari tiga pesawat Hercules dan satu pesawat angkut Airbus A400M yang baru memperkuat alutsista Indonesia awal bulan ini. Seluruh pesawat dijadwalkan mendarat di bandara terdekat dari lokasi bencana di masing-masing provinsi untuk memastikan distribusi bantuan dapat segera dilakukan.

Penerbangan bantuan ini merupakan kelanjutan dari langkah tanggap darurat yang telah diinstruksikan Presiden sejak hari pertama kejadian, 25 November.

Fokus Bantuan yang Terukur Sesuai Kebutuhan Lapangan

Bantuan yang dikirimkan pada kloter pagi ini telah dikoordinasikan dan disesuaikan secara spesifik dengan kebutuhan mendesak (prioritas utama) yang disampaikan oleh masing-masing Kepala Daerah di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bantuan tersebut meliputi:

Logistik Dasar: Tenda pengungsi, selimut, dan berbagai makanan siap saji.

Peralatan Penyelamat: Perahu karet untuk tim evakuasi.

Infrastruktur Darurat: Genset listrik dan alat komunikasi beserta penguat sinyal.

Kesehatan: Pengiriman tim dokter spesialis dan obat-obatan esensial.

Selain pengiriman logistik, telah dilakukan pula upaya modifikasi cuaca oleh tim terkait untuk meminimalisir potensi curah hujan yang dapat menghambat proses evakuasi dan penanganan darurat.

Komitmen Pemerintah: Distribusi dan Evakuasi Maksimal

Pemerintah berkomitmen untuk terus memastikan seluruh bantuan kemanusiaan tersalurkan secara cepat dan merata, serta proses evakuasi korban dilakukan secepat mungkin dengan mengedepankan keselamatan seluruh pihak.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran tim terkait, baik di pusat maupun di daerah, untuk terus bersinergi dan tetap siaga hingga situasi di lokasi terdampak benar-benar pulih.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

#CatatanSeskab

Kabupaten Bekasi, DETIK NASIONAL.COM II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 47.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 membongkar fakta serapan anggaran yang terlampau besar pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo). Total realisasi belanja dinas ini mencapai Rp113.132.884.344,00 sebuah angka yang mempertanyakan urgensi dan efektivitas program TIK daerah di tengah minimnya terobosan nyata. (29/11/2025).

Berdasarkan data BPK, realisasi belanja Kominfo nyaris menghabiskan alokasi yang ditetapkan. Realisasi tersebut terdiri dari:
– Belanja Barang dan Jasa: Terealisasi Rp110.155.158.549,00 (89,07% dari anggaran).
– Belanja Modal: Terealisasi Rp2.977.725.795,00 (98,64% dari anggaran).

Angka Rp110 Miliar yang habis untuk Belanja Barang dan Jasa termasuk di dalamnya biaya kontrak, kemitraan media, dan operasional harian harus dipandang sebagai pemborosan yang tak terhindarkan jika output yang dihasilkan tidak signifikan. Apakah uang rakyat sebesar ini hanya dialokasikan untuk kegiatan rutin yang tidak menghasilkan perubahan transformatif dalam layanan publik digital?

Serapan Belanja Modal yang mendekati 100% (98,64%) juga wajib dicurigai. Penyerapan dana yang nyaris sempurna ini dapat mengindikasikan bahwa target belanja lebih diprioritaskan ketimbang pertimbangan kebutuhan riil dan manfaat jangka panjang. Jangan sampai dana besar ini hanya berujung pada tumpukan aset yang cepat usang atau infrastruktur yang tidak terintegrasi. Beban penyusutan aset yang tercatat BPK sebesar Rp875.029.020,00 pada tahun yang sama menjadi bukti bahwa aset telah digunakan, namun mutu manfaatnya masih menjadi tanda tanya besar.

Publik menuntut jawaban tegas atas kontradiksi ini: Mengapa dengan kucuran dana yang fantastis, Kabupaten Bekasi masih berkutat dengan permasalahan konektivitas, lambatnya inovasi e-Government, dan kualitas informasi publik yang seolah jalan di tempat? Tingginya persentase serapan ini, alih-alih pujian, harus menjadi palu godam kritikan bahwa Kominfo hanya berhasil dalam menghabiskan anggaran, tetapi gagal total dalam menghasilkan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dinas Kominfo harus segera membuktikan bahwa setiap rupiah dari Rp113 Miliar tersebut bukan sekadar angka di atas kertas laporan, melainkan telah menjadi investasi yang mendesak dan memberikan efek kejut positif pada pelayanan publik daerah.

Publisher -Red

Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Aktivis 98 Ali Pudi mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap Bupati Banyuasin, H. Askolani, menyusul munculnya keterangan dan informasi di persidangan perkara SERASI yang mengaitkan nama Bupati dalam dugaan penyimpangan program tersebut.

Ali Pudi menegaskan bahwa langkah penonaktifan sementara diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan daerah, memastikan tidak adanya intervensi, serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif tanpa tekanan.

> “Fakta-fakta yang muncul di persidangan telah menimbulkan kegelisahan publik. Untuk menjaga marwah pemerintahan dan mencegah konflik kepentingan, Mendagri perlu mengambil sikap tegas berupa penonaktifan sementara Bupati Banyuasin. Ini bukan vonis, tetapi langkah administrasi untuk kepentingan transparansi,” tegas Ali Pudi.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan keterlibatan kepala daerah dalam sebuah perkara korupsi, meskipun belum terbukti secara hukum, sudah cukup menjadi dasar bagi Mendagri untuk menerapkan prinsip good governance, pencegahan konflik kepentingan, dan pemulihan kepercayaan publik.

Ali Pudi menilai bahwa keberanian untuk mengambil tindakan administratif justru akan memperkuat pemerintahan, bukan melemahkannya. Publik, katanya, berhak mendapatkan jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan dan tanpa potensi penyalahgunaan kewenangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

> “Kita tidak bisa menutup mata. Masyarakat Banyuasin menunggu ketegasan negara. Penonaktifan sementara bukan penghukuman, tapi langkah etis demi kepentingan publik dan supremasi hukum,” ujar Ali Pudi.

Dengan demikian, ia menyerukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian sementara kepala daerah yang sedang menghadapi proses hukum yang dapat memengaruhi kinerja dan stabilitas pemerintahan daerah.(hendrik MA)

BERBES, DETIK NASIONAL.COM II Tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes tengah menjadi sorangan tajam menyusul dugaan serius maladministrasi terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Kejanggalan ini mencuat setelah ditemukannya dua Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) yang diterbitkan dalam waktu bersamaan, memiliki konten serupa, namun menunjuk dua pejabat berbeda untuk posisi strategis yang sama. (29/11/2025).

Kronologi dan Fakta Maladministrasi ‘Doble PLT’

Analisis mendalam mengenai kejanggalan penerbitan surat tugas ini disampaikan oleh Bapak Mahfudin, yang akrab disapa Mas Jaka. Menurut Mahfudin, masalah bermula dari mutasi Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya, Ineke Try Susilowati, SKM., M.Kes., menjadi Asisten.

Posisi Kepala Dinkes yang kosong kemudian diisi pertama kali oleh Dr. Hero Irawan yang ditunjuk sebagai PLT. Namun, belakangan muncul SPPT kedua yang secara bersamaan menunjuk Dr. Tamba Raharjo pada posisi PLT Kepala Dinkes yang sama.

“Redaksi surat tugas kedua untuk Dr. Tamba Raharjo tidak secara eksplisit membatalkan atau menggantikan surat tugas yang dimiliki Dr. Hero. Secara hukum administrasi, ini menciptakan situasi ‘dobel PLT’ yang tidak sah,” jelas Mahfudin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketiadaan klausul pembatalan atau penggantian yang jelas pada SPPT kedua inilah yang secara efektif membuat kedua surat tersebut dianggap berlaku di mata hukum administrasi publik. Situasi ini, menurutnya, secara substansial menciptakan cacat hukum dan kekosongan legalitas di posisi Kepala Dinkes, sebuah jabatan yang sangat strategis.

Menuntut Tanggung Jawab Tiga Pilar Utama

Mahfudin dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah murni ranah maladministrasi yang sangat merugikan citra Pemkab Brebes. Ia menunjuk tiga pilar utama dalam tata kelola kepegawaian sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, sebelum masalah ini mengarah kepada Bupati.

Ketiga pilar yang dinilai lalai dan bertanggung jawab atas kekeliruan fatal ini adalah:

Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum)

Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Sekretaris Daerah (SEKDA)

“Ketiga pihak ini kami anggap lalai dan harus bertanggung jawab atas kekeliruan administrasi penerbitan surat tugas yang memalukan ini. Tidak ada alasan bagi seorang pejabat pengelola kepegawaian untuk berbuat salah dalam masalah administrasi sepenting ini,” tegasnya.

Desakan Koreksi SPPT dan Pengisian Jabatan Kosong

Mahfudin mendiagnosis kasus dobel PLT ini sebagai cerminan tata kelola Pemkab Brebes yang “memilukan serta memalukan.” Ia mendesak agar administrasi yang keliru tersebut segera dikoreksi dan dirubah, sehingga legalitas jabatan dapat dipulihkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain masalah SPPT kembar, Mahfudin juga menyoroti adanya masalah lain terkait kepegawaian, yakni sekitar delapan jabatan Perangkat Daerah (PD) yang saat ini masih dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif.

“Pemkab harus segera mengambil langkah perbaikan yang cepat, mengoreksi SPPT yang keliru, dan juga segera mengisi sekitar delapan jabatan PD yang kosong sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami berharap kesalahan administrasi ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kabag Hukum, BKD, maupun Sekretaris Daerah Pemkab Brebes terkait dugaan maladministrasi dan penerbitan SPPT kembar ini.

Red/Teguh

You cannot copy content of this page